| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0903794386905000 | Rp 4,174,708,937 | - | |
PT Altara Pillar Indonesia | 08*7**3****12**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0015066657913000 | Rp 3,400,000,000 | Berdasarkan hasil evaluasi kualifikasi dan teknis, CV. Krida Pratama tidak memenuhi syarat kualifikasi point 10, Memiliki Bukti Tanda Kepesertaan BPJS Kesehatan seperti dalam Dokumen Pemilihan, BAB V. Lembar Data Kuaifikasi (LDK). Hal ini sesuai dengan hasil klarifikasi kualifikasi dan teknis terhadap bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, dimana CV. Krida Pratama tidak mampu menunjukan Bukti Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan. Penyedia hanya menunjukan bukti Virtual Account Pembayaran, bukan bukti tanda kepesertaan. Jadi pokja menyimpulkan bahwa CV. Krida Pratama tidak mampu memenuhi bukti yang dipersyaratkan. | |
| 0811785823802000 | Rp 3,373,575,200 | Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan Kualifikasi, 30.12, point 5, 10, 11dan 13, CV Bitung Manis - Tidak melampirkan Izin Lokasi sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yang masih berlaku atau Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021; - Tidak melampirkan Bukti Tanda Kepesertaan BPJS Kesehatan; - Tidak melampirkan Bukti Tanda Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan - Tidak melampirkan BAST Tahap FHO | |
| 0629974205436000 | Rp 4,147,877,100 | Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), G. Persyaratan Teknis, PT. Amarta Jaya Energi, Tidak melampirkan Data Dukung peralatan Utama Yang di Folder peralatan utama tetapi isinya excel RAB | |
| 0014925531912000 | Rp 4,126,401,780 | Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK), Persyaratan Kualifikasi, 30.12, point 2, 5, 10,11, dan 13, CV. Lembah Tambora - Tidak melampirkan Perijinan Berbasis Risiko Kualifikasi Kecil dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia : 41019-Konstruksi Gedung Lainnya. - Tidak melampirkan Izin Lokasi sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 yang masih berlaku atau Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021; - Tidak melampirkan Bukti Tanda Kepesertaan BPJS Kesehatan; - Tidak melampirkan Bukti Tanda Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan - Tidak melampirkan BAST Tahap PHO dan FHO | |
CV Niskala Putri Mandiri | 01*8**3****12**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0211026885405000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
CV Dei Amore | 09*4**8****22**0 | - | - |
Mitra Nusantara Indonesia | 10*0**0****20**4 | - | - |
| 0017553306903000 | - | - | |
| 0028342467913000 | - | - | |
| 0712660943419000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0704225366421000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0942216706652000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0660288473401000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0705082626913000 | - | - | |
Dewata Karya Sejahtera | 01*9**9****06**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0805439056915000 | - | - | |
| 0969818558911000 | - | - | |
| 0011266632911000 | - | - | |
| 0015135171915000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0810343756305000 | - | - | |
PT Hana Caraka Insaat | 05*7**3****47**0 | - | - |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0027851716654000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0033080250701000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
PT Magaraya Jaya Internusa | 02*7**7****45**0 | - | - |
| 0427478557802000 | - | - | |
| 0708508148401000 | - | - | |
PT Maraja Anugerah Samawa | 06*8**3****13**0 | - | - |
PT Tjahaya Jaya Abadi | 06*1**6****31**0 | - | - |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0027204411915000 | - | - | |
| 0024320525913000 | - | - | |
| 0608374294617000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
CV Griya Mulya | 00*5**8****71**0 | - | - |
| 0018649459811000 | - | - | |
| 0028746378121000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0029245107915000 | - | - | |
CV Lalede | 0024320046913000 | - | - |
| 0801173998915000 | - | - | |
CV Dwi Puteri | 00*0**0****31**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
CV Graha Lintas Tambora | 10*0**0****86**2 | - | - |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU
Jalan Ahmad Yani Km. 8 Dompu, Nusa Tenggara Barat
Laman: www.lapas.dompu.kemenkumham.go.id
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN :
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN TEMBOK KELILING
PADA LAPAS KELAS IIB DOMPU
TAHUN ANGGARAN 2025
LOKASI :
JL. AHMAD YANI KM 8 DOMPU
DESA NOWA, KEC. WOJA - KABUPATEN DOMPU
TAHUN ANGGARAN
2025
BAB X
SPESIFIKASI TEKNIK
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai Surat Perjanjian
Pemborongan terdiri atas :
a. Pekerjaan L a n j u t a n Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu,
Tahun Anggaran 2025.
b. Jenis Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Tembok Keliling Lembaga Pemasyarakatan Kelas
IIB Dompu, Tahun Anggaran 2025., terdiri dari beberapa pekerjaan sebagai berikut :
➢ Pembangunan Tembok Keliling (Tembok Pejal T 6 meter + 1 meter.
• Pekerjaan Persiapan.
• Pekerjaan Tanah.
• Pekerjaan Beton.
• Pekerjaan Besi
➢ Pembangunan Tembok Keliling (Tembok Pejal T 6 meter + 1 meter.
• Pekerjaan Tanah.
c. Lokasi Pekerjaan : Jl. Pramuka, Dusun Pemangket, Desa Kuripan, Kuripan, Kabupaten Lombok
Barat - Nusa Tenggara Barat.
d. Pelaksanaan Fisik harus sesuai dengan Gambar Kerja Pelaksanaan yang ada dan Dokumen
Pelaksanaan Lainnya.
2. Selain pekerjaan diatas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan Kontraktor Pelaksana
dituntut harus melaksanakan pekerjaan- pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal
selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
d. Penyediaan peralatan
e. Penyediaan bahan bangunan
f. Mobilisasi/Demobilisasi
g. Perlindungan terhadap cuaca
h. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
i. Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
j. Kerusakan linkungan yang harus dihindari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 1
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
k. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.
l. Pembuatan shop drawing (gambar pelaksanaan)
m. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing) dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan
n. Pembenahan dan perbaikan kembali kerusakan fasilitas umum akibat kendaraan proyek.
o. Peraturan/persyaratan teknik yang mengikat
p. Penelitian dokumen pelaksanaan.
PASAL 2
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup memadai untuk proyek
ini.
2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dikeluarkan Kontraktor
Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga yang ditugaskan di atas lengkap dengan
curriculum vitaenya serta Bagan Organisasinya.
3. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga mandor, tukang dan
pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1 (satu) orang draftman bila diperlukan
untuk pembuatan shop drawing.
4. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud pada butir 1 & 2 di atas
apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang
masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat pengaturannya sendiri dalam hal
pengangkatan semua staf dan tenaga kerja lokal atau lainnya dan mengenai pembayaran, perumahan,
makanan, transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus menjadi
haknya berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada Pegawai dari Pemilik Proyek (Pengguna Jasa)
selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis dari Pemilik Proyek.
7. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor harus memberikan prioritas
utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal dari tempat lokasi proyek.
8. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas pertolongan pertama dalam
kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai
dengan keinginan direksi.
9. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi proyek
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 2
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
atau dimana saja yang berhubungan dengan pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan
tersebut kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang- undang.
10. Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengacu pada SOP penanganan Covid-19, agar para
pekerja dan lingkungan tidak tertular virus Covid-19.
PERSONIL MANAJERIAL
Posisi Jumlah Pendidikan Keahlian Pengalaman
Personil
Pelaksana 1 Orang S1. Teknik Sipil SKA Ahli Manajemen Proyek - 2 Tahun
Utama
Ahli K3 Konstruksi 1 Orang S1. Teknik Sipil SKA Ahli K3 Konstruksi – -
Madya, Sertifikat K3
PERSONIL Pendukung
Posisi Jumlah Pendidikan Keahlian Pengalaman
Personil
Pelaksana Struktur 1 Orang S1. Teknik Sipil SKK Ahli Madya Teknik 3 Tahun
Bangunan Gedung
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 3
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 3
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dalam
bentuk Kurva “S” yang melengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir
komponen pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana belum
dapat menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan
jadwal sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaan dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang penyimpanan alat dan
bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila
Direksi menilai barak/gudang tersebut kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor
Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak direksi (Direksi Keet) yang dilengkapi
dengan : meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalamjumlah yang cukup, meja dan kursi berlaci dan
berkunci, 1 set dokumen kontrak, ruang direksi. Direksi Keet tersebut harus ada baik sewa atau dibangun
dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat
yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan- perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan
di tempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini
Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
4. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2, dan 3 di atas setelah selesainya pelaksanaan kembali
menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 4
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya serta berfungsi dengan baik
yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan masing-masing komponen konstruksinya.
Adapun peralatan utama yang harus disediakan oleh kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini adalah
:
a. Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/Status
1. Dump Truck 3 M3 3 Unit
2. Generator Set 10 KVA 2 Unit Milik/Sewa/Dukungan
3. Concrate Mixer 0,3 – 0,5 M3 3 Unit
4. Mesin Pompa Air - 3 Unit
b. Peralatan Pendukung
No. Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/Status
1. Theodholite 3 M3 3 Unit
2. Waterpass 10 KVA 2 Unit Milik/Sewa/Dukungan
3. Scaffolding 0,3 – 0,5 M3 3 Unit
4. Bar Cutter - 3 Unit
5. Concrate Vibrator 1 Unit
6. Stamper 1 Unit
7. Mesin Las Listrik 1 Unit
8. Bor Listrik 2 Unit
9. Bar Bender 1 Unit
10. Pick Up 1 Unit
2. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila secara teknis peralatan
yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun
kelayakan fungsinya.
3. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan Kontraktor Pelaksana harus
senantiasa menyediakan alat ukur Theodolite guna pengukuran dan pengontrolan kebenarannya oleh
Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 5
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan mutu dan
jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
a. Mutu bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan di dalam Kontrak dan
sesuai dengan perintah Direksi dan sewaktu-waktu dapat diuji jika Direksi memerintahkan di tempat
pengambilan atau pembuatan bahan, atau dilokasi atau di lain tempat yang ditentukan dalam
Kontrak, atau di semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan
peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk pemeriksaan,
pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat atau banyaknya bahan yang digunakan
dan harus menyediakan contoh-contoh bahan sebelum disertakan kedalam pekerjaan, untuk diuji
sebagaimana dipilih dan diperlukan oleh Direksi. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum
adalah sebagaimana di bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini
akan disyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi.
b. Batu dan tanah Urug
Batu harus dari batu gunung yang keras, tidak porous, berukuran berat sesuai yang disyaratkan dalam
gambar rencana dan minimal ketiga sisinya merupakan hasil pecahan.
Berat jenis batu yang dipersyaratan adalah 2500 kg/m2.
Tanah urug yang disyaratkan harus tanah yang mengandung batuan 60% dari material urugan itu
sendiri.
c. Air kerja
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plestaran, beton, dan penyiraman guna
pemeliharaannya, harus air tawar yang bersih, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organic
lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi
oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
d. Semen Portland (PC)
Semen protland yang digunakan adalah PC jenis I harus satu merk untuk penggunaan dalam
pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 6
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan diatas.
e. Pasir (Psr)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir kerasm bersih dari kotoran, Lumpur, asam, garam
dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas :
1) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran harus, yang lazim disebut pasir urug.
2) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar adalah terletak
antara 0.075 - 1,25 mm yang lazim dipasaran disebut pasir pasang.
3) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi dari
Laboratorium.
f. Kerikil
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu baik
serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.
g. Batu belah
Batu belah harus dari batu gunung yang keras, tidak porous berukuran berat sesuai yang disyaratkan
dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya merupakan hasil pecahan.
Setiap penggunaan bahan galian sesuai Perda, Kontraktor Pelaksana harus dapat menunjukan bukti
pembayaran retribusi golongan “C”.
2. Biaya untuk contoh-contoh
Semua contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor atas biayanya sendiri, bila penyediaan tersebut
dikehendaki dengan jelas dan ditentukan dalam Kontrak, tetapi bila tidak, maka atas biaya Direksi.
3. Biaya untuk pengujian
Biaya untuk pembuatan setiap jenis pengujian atas biaya kontraktor. Pengujian harus dilakukan setiap
1000 m3/material batu yang didatangkan di lokasi pekerjaan. Hal tersebut jelas-jelas dikehendaki dan
ditentukan di dalam Kontrak.
4. Biaya untuk pengujian yang tidak ditentukan.
Bila suatu pengujian diperintahkan oleh Direksi yang merupakan salah satu dari :
a. Tidak dimasukkan atau ditentukan demikian atau,
b. (Dalam hal tersebut diatas) tidak diuraikan secara mendetail, atau,
c. Walaupun dikehendaki atau ditentukan demikian oleh Direksi diperintahkan untuk melaksanakan oleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 7
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
seseorang yang netral dan di suatu tempat lain di lokasi, atau tempat pembuatan atau di pabrik yang
diuji, maka biaya pengujian tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor bila dari hasil pengujian
tersebut menunjukkan bahwa pengerjaan dan bahan tidak sesuai dengan persyaratan kontrak atau
perintah Direksi.
5. Pemeriksaan atas kegiatan.
Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh Direksi harus setiap saat diijinkan
masuk ke tempat pekerjaan, dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal
bahan, yang didapatkannya untuk pekerjaannya, dan Kontraktor harus menyediakan setiap fasilitas untuk
dan atau segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk masuk tersebut.
PASAL 7
MOBILISASI/DEMOBILISASI
1. Bila didalam harga Penawaran tercantum lumpsum untuk mobilisasi/ demobilisasi, maka uraian dibawah
ini adalah penjelasan dari padanya.
Transport lokal alat-alat dan perlengkapan proyek (dengan jumlah yang memadai), sampai proyek dan
membawanya keluar setelah proyek selesai.
2. Kontraktor diijinkan, apabila Direksi tidak berkeberatan, untuk setiap waktu dalam masa pelaksanaan
mobilisasi untuk merubah, mengurangi atau memperbaiki susunan alat-alat perlengkapan dan instalasi-
instalasi tersebut tanpa mempengaruhi biaya kontrak.
3. Dalam biaya kontrak tersebut sudah harus termasuk biaya pembongkaran alat- alat, perlengkapan dan
bangunan-bangunan kerja lainnya sedemikian sehingga bekas alat-alat, perlengkapan dan bangunan-
banugnan tersebut bersih kembali seperti semula.
4. Sebelum kegiatan ini dilakukan, Kontraktor harus mengajukan rencana mobilisasi kepada Direksi untuk
diketahui dan disetujui.
PASAL 8
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peratalan yang perlu untuk
melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak mutunya karena cuaca.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 8
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 9
DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR
Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri, antara lain untuk : penyimpanan bahan-
bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan beton, kantor-kantor sementara dan lain-lain.
Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus menjaga kebersihan dan
keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus mengatur sendiri pengaturan untuk : air bersih, tenaga listrik, alat komunikasi dan
keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan atas biaya sendiri.
Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan diterima baik oleh Direksi.
PASAL 10
PERSETUJUAN DIREKSI
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan bangunan dan hal-
hal lain yang memerlukan persetujuan Direksi harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetuju
1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan yang lainnya disimpan Direksi.
PASAL 11
BUKU HARIAN
Kontraktor wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya.
Catatan tersebut meliputi antara lain :
➢ Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari; Hari-hari kerja, hari-hari tidak bekerja dan lain-lain;
➢ Bahan-bahan bangunan yang dating, yang telah dipergunakan dan yang ditolak atau diterima;
➢ Kemajuan dari pekerjaan;
➢ Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan konsultan Pengawas harian sebagai
tanda persetujua. Apabila terjadi perbedaan pendapat, maka masing-masing dapat mengajukan persoalan
kepada Direksi Harian/Kepala Pelaksana untuk mendapat penyelesaian.
Disamping buku harian, Kontraktor juga harus menyediakan Buku Direksi, dimana dicatat semua instruksi
Direksi yang ditandatangani oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 9
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 12
KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
1. Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi,
Kontraktor harus;
2. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi pekerjaan dan menjaga lokasi
pekerjaan (sepanjang berada dalam pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum
digunakan oleh Pemilik Proyek) secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan;
3. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar, tanda-tanda bahaya dan
pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau diwajibkan oleh Direksi atau diharuskan oleh
pejabat yang berwenang, untuk melindungi pekerjaan atau untuk kemananan dan kenyamanan
public atau lainnya, dan;
4. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di dalam maupun di luar
tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan terhadap orang atau harta bernda akibat
pencemaran, kebisingan atau akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
5. Kontraktor akan mengganti dan tidak akan mempersalahkan Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) terhadap
setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang diakibatkan pada pihak ketiga oleh kelalaian
Kontraktor pula di malam hari harus melengkapi penyediaan lampu atau tanda-tanda lainnya.
PASAL 13
GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA YANG BERDEKATAN
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dan perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan pemenuhan persyaratan ijin kontrak, harus dilaksanakan
tanpa menimbulkan hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan memperhatikan :
2. Kenyamanan masyarakat;
Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan-jalan umum atau pribadi dan jalan setapak
yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta benda baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek
(Pengguna Jasa) atau pihak lainnya. Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan
mengganti kerugian pada Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) sehubungan dengan semua tuntutan, cara
kerja, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran apapun yang timbul dari, atau ada hubungan dengan,
semua permasalahan sepanjang menjadi tanggung jawab Kontraktor;
3. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Kontraktor akan tunduk pada peraturan daerah
setempat atau perintah-perintah yang diberikan oleh petugas yang berwenang dan berkompeten.
Pekerjaan yang dijalankan oleh Kontraktor harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
atau menghalangi atau membahayakan keselamatan masyarakat umum (setempat).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 10
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut kerugian terhadap semua
tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan
yang dilaksanakan Sub- Kontraktor yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas air dan
jalan tersebut.
4. Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap dalam kondisi baik selama
pelaksanaan.
PASAL 14
KERUSAKAN YANG DIHINDARI
1. Kontraktor akan menggunakan segala cara yang wajar dalam menjaga jalan- jalan atau jembatan-
jembatan yang menghubungkan tempat atau semua jalur ke lokasi proyek dari kerusakan akibat lalu
lintas yang disebabkan oleh Kontraktor atau Sub-Kontraktor dan, secara khusus akan menyeleksi jalur
yang ada, memilih dan menggunakan kendaraan dan membatasi beban dan mendistribusikan beban itu
antara kendaraan sehingga kemacetan luar biaya yang tidak dapat dielakkan yang terjadi
dikarenakan pemindahan material, bangunan, peralatan kontraktor, atau pekerjaan sementara dari dan
ke lokasi proyek dibatasi sebanyak mungkin, sehingga jalan-jalan dan jembatan-jembatan terhindar dari
kerusakan yang tidak perlu terjadi.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk memperkuat jembatan-jembatan
atau merubah atau memperbaiki setiap jalan atau semua jalur yang menghubungkannya dengan lokasi
proyek sebagai fasilitas bagi pergerakan peralatan kontraktor atau pekerjaan sementara dan Kontraktor
harus mengganti kerugian dan melindungi Pemilik Proyek terhadap semua tuntutan akibat kerusakan
setiap jalan atau jembatan akibat pengangkutan tersebut, termasuk tuntutan yang mungkin ditujukan
langsung kepada Pemilik Proyek, dan akan melakukan negosiasi dan membayar semua tuntutan yang
timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut.
3. Diluar dari pada ayat 1, setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau jalur penghubung atau
yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengangkutan
material atau bangunan, oleh Kontraktor harus diberitahukan kepada Direksi dengan tembusan kepada
Pemilik Proyek, secepatnya setelah menyadari adanya kerusakan tersebut atau secepatnya setelah ia
menerima tuntutan dari pihak yang berwenang yang berhak mengajukan tuntutan. Berdasarkan peraturan
atau perundang-undangan bila timbul kerusakan yang terjadi sebagai akibat dan muatan material atau
bangunan, maka Kontraktor diwajibkan untuk mengganti segala kerugian kepada badan yang berwenang
mengelola jalan dimana Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) tidak akan bertanggung jawab terhadap
semua biaya, denda atau pengeluaran yang berkenaan dengan hal tersebut. Pada kasus lain, Pemilik
Proyek (Pengguna Jasa) dapat mengadakan negosiasi dalam mencapai penyelesaian dan membayar
semua biaya sehubungan dengan tuntutan, kelangsungan pekerjaan, kerusakan, biaya, denda, dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 11
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
pengeluaran yang ada hubungannya dengan hal tersebut dan membebaninya kemudian kepada
Kontraktor.
4. Bila dalam pandangan Direksi sesuatu tuntutan atau bagian dari padanya, dikarenakan kelalaian dari
pihak Kontraktor dalam mengamati dan menjalankan kewajibannya berdasarkan ayat 1, maka besarnya
biaya yang ditentukan oleh Direksi setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan Kontraktor, harus
dilunasi dan kegagalan tersebut harus ditebus Kontraktor dengan pembayaran yang menjadi hak atau
bakal menjadi hak kontraktor dan Direksi akan memberitahu Kontraktor bila penyelesaian pembayaran
akan dirundingkan dan, bila ada biaya yang akan ditarik dari Kontraktor, Pemilik Proyek (Pengguna
Jasa) akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum penyelesaian tersebut disetujui.
PASAL 15
KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek bebas dari semua halangan yang
tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor
dan membersihkan serta memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
PASAL 16
JAM KERJA
Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri.
Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan segala
perlengkapan yang diperlukan, misalnya penerangan lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas
tanggungan biaya Kontraktor dan atas persetujuan dari Pengawas/Direksi.
PASAL 17
PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai dengan gambar atau RKS,
maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh
Direksi dan memperbaiki kembali atas tanggungan biaya pihak Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 12
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 18
PEMBUATAN SHOP DRAWING
Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan yaitu :
a. Untuk pekerjaan perlu penyesuaian dengan kondisi lapangan.
b. Gambar detail yang tertuang didalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
c. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan) pada detail
pelaksanaan yang mendahuluinya.
d. Direksi/Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
e. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen konstruksi yang
bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 19
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN BUKU
PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
Sebelum Penyerahan Pekerjaan I (pertama), Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
2. Shop Drawing sebagai penjelasan rencana kerja lanjutan Rehabilitasi Sedang/ Berat Gedung Kantor (bila
ada).
3. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah memperoleh persetujuan Direksi
setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
4. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan I. Kekurangan dalam hal ini akan berakibat
Penyerahan Pekerjaan I tidak dapat dilakukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 13
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 20
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana meliputi :
1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang ada pasal masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokok yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
3. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bow-keet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir.
PASAL 21
PERATURAN TEKNIK YANG MENGIKAT
1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat peraturan-peraturan
dibawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat.
2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti;
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidak
sempurnaan/ ketidak sesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti, kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi,
harus mendapatkan putusan Direksi.
d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga sebaliknya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 14
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar diatas adalah RKS dan Gambar setelah mendapatkan
perubahan/pernyempurnaan di dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
f. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum ukuran skala gambar,
maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat dipergunakan.
PASAL 22
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen pelaksanaan secara seksama dan
bertanggung jawab.
Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi
syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur,
maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkan kepada Direksi secara tertulis, dan menangguhkan
pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Direksi.
2. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan
tersebut, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Direksi tanpa ganti rugi apapun
dari pihak-pihak lain.
PASAL 23
SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. UMUM
Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan konstruksi.
Spesifikasi standar
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh Direksi secara tertulis semua bahan-bahan
atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan terbaru dari J.I.S. yang dapat digunakan atau British
Standard (selanjutnya disebut B.S.) dan Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut N.I.), atau Standard
Industri Indonesia (SII).
Bahan-bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut didalamnya dan untuk mana tidak ada dalam JIS, BS,
atau NI, harus disetujui secara khusus oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 15
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
2. PEMERIKSAAN
a. Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang disarankan oleh Kontraktor untuk
dipakai didalam pekerjaan Proyek/Satuan Kerja harus dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa
sewaktu-waktu, jika dan bila diminta oleh Direksi.
b. Jika Direksi menganggap perlu, maka Kontraktor atas biayanya sendiri harus dapat memberikan
test sertifikat dari pabrik.
c. Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan bahan-bahan yang ditest
dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan yang sewaktu-waktu akan diminta atau
disyaratkan.
d. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tangungan Kontraktor.
e. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan dengan disaksikan Direksi
dan harus dilaksanakan sedemikian memenuhi persyaratan yang diminta.
f. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam Proyek/Satuan Kerja/pekerjaan, harus mendapat
persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun bahan-bahan tersebut telah dinyatakan
dapat diterima pada waktu didatangkan di site.
g. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya bahan-bahan tersebut oleh
Direksi menjadi tanggungan Kontraktor.
h. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua bahan-bahan dan metoda
Pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan sifatnya seperti contoh-contoh yang telah disetujui
dan Kontraktor harus segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan
yang dimaksud atas tanggungannya.
3. SEMEN
a. Umum
Semen yang dipakai untuk beton harus dari merk/pabrik yang disetujui dan harus Portland
Cement taha sulfate atau Portland Cement Type I ditambah bahan additive yang sesuai dengan
JIS P 5210, ASTM C 150 dan atau SII-0013-81, terkecuali jika ditentukan lain.
Jika kontraktor menginginkan, maka PC yang cepat mengeras boleh dipakai sebagai pengganti P.C
tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih dalulu dari Direksi/Engineer/Pengawas.
b. Sertifikat Pengujian dan lain-lain
Setiap pengiriman semen harus disertai dengan pengiriman sertifikat dari pabrik yang
menunjukan bahwa semen tersebut telah diuji dan dianalisa mengenai komposisi kimianya
dan bahwa coba uji dan analisa tersebut dalam segala-galanya sesuai dengan persyaratan-
persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau NI. Sampel akan dikumpulkan sebagaimana
ditentukan oleh Direksi dan pengujian harus dilaksanakan pada laboratorium yang telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 16
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
disetujuinya. Semen yang telah dipakai untuk sample-sample tidak boleh dipakai pada pekerjaan
apapun sebelum coba ujinya dan analisanya telah selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik
oleh Direksi. Sebagai tambahan dari test-test dan analisa-analisa tersebut diatas Direksi dapat
menguji semen yang telah disimpan di site sebelum dipakai untuk menentukan apakah semen yang
didatangkan telah rusak selama pengangkuran atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang
dipakai sebelum dierima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Direksi dapat menolak semen yang
didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, meskipun semen itu telah
mendapat sertifikat pabrik. Semua semen yang telah ditolak harus segera dipindahkan dari site,
atas biaya kontraktor.
c. Pengangkutan dan penyimpanan semen
Umur semen pada waktu dilever dilapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua) bulan dan semen harus
dipakai dalam waktu 3 bulan setelah datang di site (lokasi pekerjaan).
Semen harus diangkut ke site dalam kendaraan tertutup, terlindung dengan baik terhadap cuaca
dan harus disimpan dengan baik didalam gudang- gudang yang mempunyai cukup ventilasi,
tahan terhadap cuaca dan tahan air untuk mencegah kerusakan karena lembab. Lantai gudang
semen harus terbuat dari kayu setinggi paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi ventilasi.
Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah diidentifikasi,
diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen yang disimpan dalam kantong/zak
tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 12 zak. Semen yang didatangkan di site harus segera
ditempatkan didalam gudang-gudang tersebut diatas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai urutan
datangnya. Penggunaan semen dalam jumlah yang besar tidak dilarang. Biar bagaimanapun juga,
pengangkutan, penyimpanan dan penggunaan harus mendapat persetujuan Direksi terlebih
dahulu. Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada Direksi/Engineer/Pengawas
mengenai pengiriman semen, penyimpanannya dan menjelaskan berapa banyaknya yang diterima
dan dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/darimana dibeli dan dibagian-bagian
pekerjaan apa saja semen telah dipergunakan.
4. BATU PASANG
Batu pasang yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus dari kuailtas terbaik. Batu harus keras, tahan
lama, liat, tahan terhadap goresan dan cuaca, serta bebas dari tanah atau sampah-sampah lain. Batu
pecah tidak boleh mengandung lempung, bagian-bagian yang pipih atau pancang atau cadas yang lapuk.
5. MATERIAL TIMBUNAN
Timbunan yang digolongkan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari tanah atau bahan-bahan
batuan yang digali dan disetujui oleh Direksi sebagai bahan- bahan yang memenuhi syarat untuk
penggunaan dalam pekerjaan permanen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 17
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Bahan-bahan juga akan diseleksi sejauh mungkin, tidak termasuk penggunaan tanah liat yang sangat
plastis, diklasifikasikan sebagai A-7-6 oleh AASHTO M145 atau sebagai CH pada Unified or
Cassagrande Soil Classification System. Dimana penggunaan tanah-tanah plastis berkadar tinggi tidak
dapat dihindari secara layak, maka bahan-bahan tersebut hanya akan digunakan di bagian dasar
timbunan atau dalam urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang
tinggi. Tidak ada tanah plastis berkadar tinggi yang akan digunakan sama sekali pada lapisan bahan-
bahan 400 mm di bawah setiap tanah dasar perkerasan atau bahu jalan. Sebagai tambahan, maka
timbunan dalam daerah ini bilamana diuji sesuai dengan AASHTO T 193 harus mempunyai suatu nilai
CBR tidak kurang dari pada 6% setelah terendam empat hari bila dipadatkan sampai 100% kepadatan
kering maksimum sebagaimana ditentukan sesuai AASHTO T99.
Tanah yang mempunyai sifat mengembang (meretak) sangat tinggi yang mempunyai suatu nilai
aktifitas lebih besar daripada 1,25 atau suatu derajat pengembangan yang digolongkan oleh AASHTO
T 258 sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai
aktifitas harus diukur sebagai Indeks Plastisitas (IP) (AASHTO T90) Presentase Ukuran Tanah Liat
(AASHTO T88).
Timbunan dengan bahan-bahan terpilih.
Timbunan yang akan digolongkan sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih jika digunakan pada
lokasi atau untuk tujuan timbunan dengan bahan- bahan terpilih telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Pengawas. Semua timbunan lainnya yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan
biasa atau drainase porous.
Timbunan yang diklasifikasi sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri dari bahan-
bahan tanah atau batuan yang memenuhi semua persyaratan bahan diatas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat tertentu lainnya yang disyaratkan, tergantung pada penggunaannya
yang dimaksudkan, sebagaimana diarahkan atau disetujui oleh Pengawas.
Dalam semua hal, maka semua timbunan dengan bahan-bahan terpilih, bila diuji dengan AASHTO
T193 harus mempunyai suatu nilai CBR sekurang-kurangnya 10% setelah 4 hari direndam bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sebagaimana ditentukan sesuai dengan
AASHTO T99.
Bila digunakan dalam situasi pemadatan dengan kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindari, maka
timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri dari pasir atau kerikil atau bahan-bahan butiran
bersih lainnya dengan suatu indeks plastisitas maksimum 6%.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 18
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Bila digunakan pada pekerjaan stabilisasi timbunan atau lereng atau dalam situasi lainnya dimana
kekuatan geser adalah penting, tetapi berlaku kondisi pemadatan normal, maka timbunan dengan
bahan-bahan terpilih dapat merupakan timbunan batuan atau kerikil berlempung yang bergradasi
baik atau tanah liat berpasir atau tanah liat yang memiliki plastisitas rendah.
Jenis bahan-bahan yang dipilih atau disetujui oleh Direksi akan tergantung pada kecuraman dari
lereng yang akan dibangun atau ditimbun atau pada tekanan tanah yang harus dipikul.
PASAL 24
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan :
1. Pembersihan lahan
2. Pembongkaran
3. Pembuatan jalan/jalur material
4. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
5. Pekerjaan administrasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 19
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 25
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pengukuran awal
a. Pengukuran awal dilakukan guna untuk menentukan letak titik-titik kolom bangunan di
lapangan setelah pekerjaan pematangan tanah selesai. Pada pengukuran awal dimasudkan
juga untuk menentukan duga tinggi masing-masing lantai bangunan (yakni duga tinggi yang
sama yang diukur dari ± 0,00 dari patok beton yang digunakan sebagai referensi).
b. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda berupa patok-patok ukur
dititik-titik koordinat yang dimaksud serta diberi tanda duga tingginya dengan cat warna
merah. Patok-patok ukur harus terbuat dari kayu meranti/kruing berukuran penampang 5/7,
ditanam kokok sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau berubah tempat oleh benturan-
benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan. Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau
tenggelam/tercabut, maka kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan melakukan
pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang terampil dengan
menggunakan alat ukur theodolith. Pengukuran ini harus selalu disertai oleh Direksi Lapangan
dan sebelum penanaman patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui
oleh Direksi.
d. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran awal (uitzet) yang
ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk
dipakai sebagai pedoman bagi pengukuran dan pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
2. Pengukuran selanjutnya
Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan pekerjaan yang
membutuhkan yang antara lain adalah :
➢ Untuk penetapan pemasangan bowplank.
➢ Untuk penetapan titik-titik kolom bangunan dan pondasi.
➢ Untuk levelling lantai struktur, ring balk, untuk keperluan kuda-kuda dan lain-lain.
➢ Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi selama
pengerjaannya.
Berdasarkan keperluan di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan pesawat
ukur theodolite di lapangan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila oleh
karena sesuai hal Konstraktor Pelaksana tidak dapat menyediakan di lapangan pekerjaan maka
Direksi (Konsultan MK) berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang ditanggung oleh
Kontraktor Pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 20
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah diperhitungkan didalam
penawaran pekerjaan ini.
PASAL 26
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kayu Meranti ukuran 5/7 dan 2/20.
b. Cat warna merah
Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata air (level) setinggi duga
lantai (+ 0.00) berjarak kearah luar as kolom bangunan.
Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak 2 m. Semua titik as kolom
pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan paku. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh
hingga pelaksanaan konstruksi mencapai pengecoran kolom gedung.
PASAL 27
PEKERJAAN GALIAN
Meliputi pekerjaan :
1. Galian tanah Pondasi Setempat
2. Galian tanah Pondasi Menerus.
Pelaksanaan pekerjaan :
a. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan.
b. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang cukup dan kemiringan
sisi-sisinya tidak mudah longsor.
c. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas galian tidak dapat longsor kedalam galian.
d. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan konstruksi yang
memerlukanya selesai dikerjakan.
e. Urugan sirtu kembali hendaknya dipadatkan kembali dengan menggunakan mesin pemadat
(compactor).
PASAL 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 21
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah kembali bekas galian Pondasi setempat,
Urugan Septictank dan IPAL.
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi
sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
Pelaksanaan pekerjaan :
a. Penyiapan lapangan
➢ Sebelum penempatan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi pemotongan dan
pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang disebabkan pembongkaran akar-akar
harus disesuaikan sesuai dengan spesifikasi, dan semua bahan-bahan yang tidak cocok
harus dibuang dari lapangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.
➢ Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat pondasi timbunan
harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk membuat lepas-lepas, mengeringkan
atau membasahi jika diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditetapkan untuk urugan yang ditetapkan disana.
b. Penimbunan urugan
➢ Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan ditebarkan dalam
lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi ketebalan padat 20 cm.
➢ Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian bahan ke tempat yang sudah
disiapkan dan dihampar (dalam cuaca kering). Penumpukan tanah pada umumnya tidak
diijinkan, khususnya selama musim hujan.
c. Pemadatan urugan
➢ Segera setalah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing lapisan tanah harus
dipadatkan menyeluruh dengan peralatan pemadatan yang cocok dan memadai sampai
disetujui dan diterima oleh Direksi Teknik.
➢ Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar serta masuk ke tengah
dalam satu cara dimana masing-masing bagian menerima desakan pemadatan yang sama.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 22
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 29
URUGAN PASIR
1. Urugan pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah di bawah pondasi, dibawah Lantai
dan dibawah U - Ditch (sesuai gambar rencana/gambar kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan dengan mengairi sampai
jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 30
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
1. Syarat-syarat Umum dan Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta syarat-syarat
pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan beton harus sesuai
dengan standar di bawah ini :
➢ SNI No. 03-2847-1992
➢ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
c. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi
sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian semua material yang akan dipergunakan
harus sesuai dengan persyaratan yang ada dalam RKS ini.
2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini disyaratkan menggunakan mutu beton Karakteristik
(K) 250.
3. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan dicor maksimum 150
cm.
4. Cetakan beton
a. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan beton yang
rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas II dengan ketebalan tidak boleh kurang
dari 2,5 cm.
b. Sebelum beton dibuang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton diperiksa untuk memastikan
kebenaran perletakannya, kokoh, rapat serta bersih dari segala kotoran permukaan cetakan
harus diberi minyak (form oil) untuk mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 23
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air beton yang baru
dituangkan. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan Direksi.
c. Air :
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan berikut ini :
➢ Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya
menurut tujuan pemakaiannya.
➢ Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yang
dapat dilihat secara visual
➢ Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-
asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl)
tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai S03) tidak lebih dari 100 ppm.
➢ Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10%.
d. Bekisting (Cetakan beton) :
➢ Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan
sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut
mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan
adukan beton.
➢ Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, serta tidak bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya
perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
➢ Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-
lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam
arah horizontal maupun vertikal.
➢ Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan
oleh cetakan dapat dicegah.
➢ Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan
penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat
pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di
atasnya selama pelaksanaan.
➢ Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya,
kekuatannya, dan tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton
dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan diberi oli untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya oli pada baja
tulangan, maka pemberian oli pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 24
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
terpasang.
➢ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
• Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % fc)
• Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % fc)
• Balok dengan beban konstruksi 14 hari (setara dengan 85 % fc)
• Pelat lantai/atap/tangga 14 hari (setara dengan 85 % fc)
• Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum
pengurugan dilakukan.
5. Pelaksanaan
a. Proporsi :
Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai Kekuatan Tekan Beton
karakteristik f’c = K 250 untuk semua beton struktur. Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton
dimulai, pihak Kontraktor harus mengadakan Mix Design untuk menjadi acuan dalam
komposisi campuran, terutama pada gedung bertingkat.
Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan, Kontraktor harus
mengambil contoh kubus untuk diadakan test laboratorium menurut syarat-syarat PBI 1987
pasal 4.6 dan 4.7
6. Pengecoran beton :
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari kotoran-kotoran dan bahan-
bahan lain. Alat-alat pengaduk beton (beton molen) dan alat pembawa juga harus bersih.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, serta harus diperiksa terlebih dahulu.
b. Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika terdapat ketidak-
cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu
dari Direksi.
c. Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam gambar.
Jika suatu diameter tidak terdapat di pasaran, Kontraktor diwajibkan membicarakan terlebih
dahulu dengan Direksi.
d. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter dan segera sesudah
pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton dipadatkan dengan penggetar (internal concrete
vibrator). Kecepatan vibrator dalam adukan harus tetap dan konstan serta penggunaannya tidak
boleh mengenai besi tulangan.
e. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan
massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
f. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton da pemadatan yang baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 25
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak tercantum dalam
RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI 1971 sebagai syarat.
Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan pengecoran beton dapat
diberikan pada waktunya, Kontraktor diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tentang
rencana pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan mengalami periode
pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971, dan sementara itu penyiraman beton
harus selalu dilaksanakan.
g. Penyambungan beton :
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan sebelum selesai
sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah mengeras permukaan yang akan
disambung harus dikasarkan dan dibersihkan, bekisting dikencangkan kembali dan
penyambungannya menggunakan air atau bonding agent yang disetujui Direksi/ Pengawas.
h. Slump :
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah sesuai dengan PBI
1971. Pemakaian nilai slump harus teratur dan disesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya
daerah-daerah yang pembesiannya rapat dipergunakan slump yang tinggi.
i. Lantai Kerja :
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya, harus diberi urugan dan
lantai kerja masing-masing setebal 5 cm dengan komposisi adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan
dipasang di bawah konstruksi beton tersebut.
j. Pemeliharaan Beton :
Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab dengan jalan menutup
beton dengan karung basah atau menyiraminya dengan air secara rutin sampai beton berumur
satu minggu.
Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air hujan deras, air mengalir, getaran-
getaran dan sinar matahari.
k. Bahan Additive :
Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna mendapatkan hasil
yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas. Bahan additive ini harus memenuhi persyaratan
ASTM atau JIS.
l. Bekisting :
Seluruh bahan pekerjaan bekisting menggunakan papan terentang dan usuk 4/6 cm, kecuali
Direksi/Pengawas menegaskan lain, dan untuk mendapatkan hasil cetakan yang memenuhi
syarat pekerjaan bekisting harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.
Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu mengecor tidak ada air
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 26
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor bagian dari dalam bekisting harus disiram air dan
dibersihkan dari kotoran. Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan
sedemikian rupa agar waktu pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat-
cacat, gelombang-gelombang maupun perubahan-perubahan bentuk, ukuran-ukuran,
ketinggian-ketinggian serta posisi daripada beton yang dicor. Penyangga-penyangga harus
diberi jarak antara, yang dapat mencegah defleksi bahan-bahan bekisting. Bekisting serta
sambungan-sambungan harus rapat, sehingga mencegah kebocoran-kebocoran adukan
selama pengecoran. Lubang-lubang permukaan sementara harus disediakan di dalam
bekisting untuk memudahkan pembersihan.
m. Pembongkaran bekisting :
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat menjamin
keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan memperhatikan syarat-syarat
minimum sebagai berikut:
Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekisting setelah 7 (tujuh) hari, dengan syarat
bahwa betonnya cukup keras dan tidak cacat karena pembongkaran tersebut.
Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh dibongkar sebelum
betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk menyangga beratnya sendiri dan beban-
beban pelaksanaan atau beban-beban lain yang akan menimpa bagian struktur beton tersebut.
Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar sebelum berumur 14
(empat belas) hari, demikian pula bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan
(curing) beton tidak boleh dibongkar sebelum beton ditentukan matang.
n. Contoh-contoh :
Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material yang akan dipakai guna mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
o. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasi kan pemasangan dan
letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lainnya.
7. Pembesian
a. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru dengan mutu baja U240 dan
U320, dengan tegangan leleh minimum 2400 km/cm² dan 3900 kg/cm², sesuai dengan SNI untuk
beton dan harus disetujui oleh Direksi. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan gambar
dan bila kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan penggantian/penyesuaian diameter
terlebih dahulu harus disetujui Direksi.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-serpih, karat, minyak,
gemuk dan pelapisan yang akan merusak dan mengurangi daya rekatnya dengan beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 27
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
c. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran
yang tertera pada gambar kerja yang diberikan kepada kontraktor, baja tulangan beton tidak
boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali dengan cara merusak bahannya.
d. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai,
semua batang tulangan harus dibengkokkan dalam keadaan dingin. Pemasangan dari besi
beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara-cara pengerjaanya disetujui oleh Direksi.
e. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam pembesian ini agar
tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian pondasi, sloof, kolom, balok, pelat, ring
balok, dll.
8. Pekerjaan Beton Praktis
a. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan sloof praktis, balok praktis, kolom praktis dan bagian lain sesuai
dengan gambar-gambar dan persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan- ketentuan
seperti tertera dalam :
➢ ASTM C150,
➢ ASTM C 33,
➢ SII - 0051 - 74,
➢ SII - 0013 - 81, dan
➢ SII - 0136 - 84.
c. Bahan-bahan
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya
sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Demikian juga mengenai cara
penyimpanan.
9. Pemasangan Pipa dan lain-lain dalam beton.
a. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan
struktur dengan memperhatikan persyaratan SNI 03 – 2847 – 2002.
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur beton bila tidak
ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu dipasang selongsong pada tempat-
tempat yang dilewati pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak dibenarkan untuk
menanam saluran listrik dalam struktur beton.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 28
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam
beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka Pemborong
harus mengkonsultasi kan hal ini dengan Konsultan Supervisi.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan baja tulangan
tersebu dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
ijin tertulis dari Konsultan Supervisi.
f. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum
pengecoran dilaksanakan.
g. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran beton dilakukan.
h. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada pihak lain
untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan
yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus tidak terisi beton, harus
ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.
PASAL 31
BETON RABAT
Beton-beton rabat, seperti ditunjuk didalam gambar perencanaan harus dibuat dengan campuran 1 PC ; 3 PS ;
5 KR dengan ketebalan 5 – 10 cm atau sesuai gambar tanpa tulangan dan dimensi petak sesuai dengan gambar
perencanaan.
Pelaksanaan beton rabat harus petak per petak, dihaluskan permukaannya dengan senky sebelum beton
mengering. Tepian petak harus dipinggul, sehingga pertemuan antara petak membentuk nat.
PASAL 32
PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata seperti
yang tertera pada gambar, yaitu pasangan bata trasram, pasangan dinding bata biasa. Pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk- bentuk yang
terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Referensi :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 29
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Persyaratan-persyartan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI N-3 1970 dan N-10 1973
dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang Tata Cara Pelaksanaan mendirikan Bangunan
Gedung.
3. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-patah. Ukuran yang
dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata trasram adalah campuran 1 PC : 3 Pasir.
c. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran 1 PC : 3 Pasir.
4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-cara yang disetujui
Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan pada
bahan-bahan tersebut.
5. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi Pengawas dan
persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan.
Pengambilan contoh atas bahan yang telah ada di lapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan Direksi Pengawas guna keperluan pengujian.
6. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batu bata adalah 1/2 bata dan 1 bata, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain atau sesuai dengan gambar.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot,
kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus
sambungan dengan lajur di bawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik di
seluruh pekerjaan.
c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar
plesteran dapat melekat dengan baik.
d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya harus
rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
e. Pemasangan dinding Batu Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap maksimum 24 lapis
perharinya, serta diikuti dengan pengecoran kolom praktis. Bidang dinding Batu Bata
tebal 1 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis.
Jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimum 3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan Bata Bata sama sekali tidak
diperkenankan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 30
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
g. Bagian pasangan Batu Bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus
diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 750 mm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 300 mm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan Batu Bata trasraam di bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan adukan
1 PC : 3 pasir.
Pekerjaan Pasangan Dinding Tembok
1. Batu bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang berkualitas baik, utuh dan tidak
cacat serta bata yang dipakai harus dengan ukuran yang sama.
2. Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum air, sampai jenuh yang
harus disiapkan di lapangan.
3. Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan gambar kerja yang sudah ada dan untuk
pasangan tembok bata menggunakan pasangan setengah bata.
4. Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah sebagai berikut :
a. Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuran 1 PC : 6 Ps dan 1 PC : 3 PS.
b. Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 PC : 3 PS dipasang pada tempat-
tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (± 30 cm dari atas lantai) dan ± 200 cm pada
dinding km/wc sesuai dengan gambar kerja dan detail.
5. Hubungan kolom beton dengan pasangan bata maupun kusen diberi angker dari besi Ø 10 mm dengan
jarak 80 Cm.
Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar dibongkar dan segera
diganti dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 31
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 33
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang halus dan rata. Bila
pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka
permukaan tersebut harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud kan
di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan pekerjaan pendahuluan
berurutan sebagai berikut :
➢ Permukaan dibuat kasar dengan betel/sikat baja
➢ Dibasahi/disiram dengan air
➢ Disaput air semen (PC)
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 5 Ps yang diaduk secara benar dan homogen.
Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
2. Plesteran dinding batu bata.
Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata dengan diplester campuran 1 PC : 5 Ps untuk plesteran trasram dan plesteran
biasa hingga menghasilkan permukaan seperti dimaksudkan di dalam gambar rancangan
pelaksanaan.
Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut dibawah ini harus
sudah selesai terlebih dahulu. Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diantaranya :
➢ Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang sempurna.
➢ Pasangan telah mengering.
➢ Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga jenuh. Mortar
plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama dengan spesi pasangan dindingnya.
Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata. Plesteran harus diakhiri dengan
acian halus dari adukan air semen (PC).
3. Pekerjaan Benangan
Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus menghasilkan akhiran
yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga menghasilkan akhiran dinding, kolom dan batik
seperti yang dimaksud pada gambar rancangan pelaksanaan.
Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara benar-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 32
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
benar homogen.
Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus dengan menggunakan
bahan dari adukan air semen (PC).
Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan lurus.
PASAL 34
PEKERJAAN BESI
1. Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan Silinder Pengaman dengan Plat Galvalum tebal 0,4 mm, memakai Rangka Besi Siku
50.50.5
2. Pekerjaan Silinder Pengaman.
2.1. Keterangan Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan Silinder Pengaman
dengan bahan-bahan rangka struktur dari Besi Siku 50.50.5 dan penutup Silinder dengan Plat
Zincalum tebal minimal 0,4 mm, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
STANDAR/ RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
➢ SNI 07-2052-2002 tentang baja tulangan beton
➢ SNI 07-3620-2015 tentang baja profil.Ekstrusi untuk Arsitektur
2.2. Deskripsi Sistem
a. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian besi, memenuhi faktor keamanan tidak
kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah penampilan,
kekuatan atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria
perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka. Kaca pecah, sealant
yang tidak merekat dan hal- hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
menampung pergerakan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 33
Pemb angunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
2.3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe bahan
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi pekerjaan.
2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Penyedia.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka
dan bingkai, pengencangan dan system pengukuran seluruh pekerjaan, harus
disiapkan oleh Penyedia dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan ditunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Penyedia bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
gesekan dan kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian harus
dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, pelesteran cat dan
lainnya.
2.4. Bahan-bahan.
a. Besi Profil Siku
1. Besi Profil Siku untuk Struktur Silinder adalah besi siku denganukuran yang
umum digunakan adalah 50x50 mm, dengan ketebalan sesuai kebutuhan
proyek. Besi siku harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harus
berkualitas baik, bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
2. Berikut adalah detail spesifikasi besi siku untuk :
1. Ukuran dan Jenis:
Ukuran yang harus: 50x50 mm dan ukuran lain sesuai kebutuhan proyek.
Ketebalan: Sesuai dengan kebutuhan dan beban yang ditanggung, 5mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 34
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Jenis: Besi siku standar (SNI).
2. Standar dan Kualitas:
SNI: Besi siku harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
3. Kualitas: Harus berkualitas baik, bebas dari cacat seperti serpih-serpih, karat,
atau kotoran.
4. Pengujian: Dianjurkan untuk melakukan pengujian mutu di laboratorium jika
dipandang perlu.
3. Penyambungan dan Pengikatan:
Penyambungan:
Penyambungan besi siku dapat dilakukan dengan las sesuai dengan gambar
kerja dan ketentuan proyek.
Pengikatan:
Pengikatan besi siku pada dinding atau struktur lain dapat menggunakan
dinabolt, baut, atau metode lain sesuai gambar kerja.
Elektroda las:
Elektroda las yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi proyek
(misalnya E70XX).
Cat dan Pelindung:
Cat dasar/primer: Semua material baja harus dilapisi cat dasar, misalnya
Zinc Chromate, untuk mencegah karat.
Cat finish: Sesuai dengan spesifikasi arsitektur atau ketentuan proyek.
Persyaratan Lain:
Gambar kerja:
Ukuran, jenis, dan posisi besi siku harus sesuai dengan gambar kerja yang telah
disiapkan.
Persyaratan khusus:
Jika ada persyaratan khusus dalam RKS, misalnya jenis baut, jenis cat, atau
metode penyambungan, harus diikut
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 35
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
b. Plat silinder
Persyaratan Bahan.
• Bahan penutup Silinder adalah jenis Zincalum yang harus memenuhi SII.
• Spesifikasi Bahan :
➢ Spesifikasi Produk Zincalum.
➢ Spesifikasi Produk
➢ Panjang Total : max 1000 mm
➢ Panjang Efektif : max 950 mm
➢ Lebar Total : max 3200 mm
➢ Lebar Efektif : max 3140 mm
➢ Toleransi : + 5 mm
➢ Luas Efektif : 2. 983 m2
➢ Tebal minimal : 0,4 mm
Keunggulan Plat Zincalum :
Kelebihan dari Zincalum sangat banyak, antara lain Lebih Awet. Zincalumberkarakter anti-
bocor, anti-jamur, anti-pecah, dan anti-lapuk. Disamping itu genteng tersebut juga tahan
karat.
Bobot Lebih Ringan. Bobot per m2 Zincalum hanya 4 s/d 5 kg. Alhasil, untuk kawasan
langganan gempa Bumi, Zincalum sangat cocok karena kemungkinan ambruknya bisa
diperkecil. Tak heran bila bobot Zincalum ringan. Sebab, ia terbuat dari baja tipis plus
lapisan tertentu seperti aluminium.
Bersifat metal yang tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan api. Zincalum tidak
memiliki resiko dan merupakan pilihan atap yang tepat untuk segala jenis cuaca.
Agar tidak berisik, plafon didesain dengan benar dan memiliki cukup ruang ditambah, maka
Zincalum di rumah anda akan benar-benar membungkam suara dari hujan dan cuaca buruk,
berkali-kali jauh lebih baik daripada bahan atap lainnya.
Zincalum saat ini dibuat untuk tahan lama seumur dengan bangunan anda. Bahan baku
Zincalum memiliki “lapisan khusus” yang terbuat dari kombinasi seng dan aluminium.
ZINCALUM dapat membantu untuk mempermudah dan mempercepat tugas pemasangan
atap yang rumit dan terkesan lama..
Diproduksi dengan Sistem dan Teknologi Tinggi dan Bahan Terpilih. Zincalum terbuat dari
plat baja “Galvanis” yaitu bahan baja yang dilapisi zinc. Kombinasi lapisan “galvanis” dan
lapisan zinc memberikan pelindungan ganda terhadap atap baja Zincalum
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 36
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
Plat Zincalum merupakan pilihan pertama untuk menggantikan atap tanpa harus merubah
konstruksi atap dan tidak mempengaruhi konstruksi bangunan .
Kelebihan dari Zincalum adalah :
a. Sebagai pilihan yang mempunyai sifat Praktis dan ekonomis.
b. Tahan Karat, dan mempunyai pilihan warna ..
c. Mudah dan Cepat dalam pemasangan.
d. Ringan dan Anti Bocor.
c. Alat Pengencang dan Aksesori
1. Alat pengencang harus Plat silinder terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri
300 dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2 mm.
3. Penahanan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.
5. Sistem Sanbungan Struktur rangka Silinder dengan system las elektroda
2.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail
Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai dengan bentuk dan
ukuran actual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan
dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Pemasangan Penyedia bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja,
sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa
sehingga sambungan-sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 37
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
g. Semua bagian material yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi
dengan cat atau lembaran plastic Lacquer film.
h. Semua bagian material yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat
khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan
komposisi aluminium.
i. Berbagai kelengkapan bukan besi yang akan dipasang pada bagian silinder pengaman
harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti
karat, nilon, neoprene dan lainnya.
j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela aluminium
harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
memperoleh persetujuan pengawas lapangan.
m. Semua bahan/ material boleh dibawa ke lapangan/halaman pekerjaan jika pekerjaan
konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Detail pertemuan harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat
yang mempengaruhi permukaan.
p. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
q. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi ”sealent”.
r. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
s. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan dinding dan bila Silinder telah
terpasang, maka Silinder tersebut harus tetap terlindungi oleh plastic tipe agar tetap
terjamin kebersihannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 38
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 35
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan dinding
Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah setara cat emulsi eks. Catylac atau yang setara.
Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding dalam gedung.
Pekerjaan dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di luar gedung serta plafond plat beton, terlebih
dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara
menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamir dengan bahan plamir
campuran antara 1 lem plamir : 2 semen putih : 3 mill.
Setelah plamir benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok plamir hingga
permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan hingga pekat dan rata.
2. Pekerjaan pengecatan plafond
Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi eks. Vinilex atau yang setara.
Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari segala jenis kotoran.
Seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan memberi lapisan primer
menggunakan alkali resisting primer produk yang sama dengan cat yang dipakai atau setara
sebanyak 1 kali lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannya.
Setelah kering dilkaukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar- benar pekat dan rata.
Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya telah mengering.
3. Pekerjaan pengecatan dinding eksterior
Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding, kolom dan balok
beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung menggunakan jenis cat weathershield eks.
Vinilex atau yang setara. Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar
kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari luar gedung terlebih dahulu
bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan jamur yang melekat serta dibuar rata dengan
cara menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga benar -benar rata dan
dibiarkan sampai benar-benar kering.
Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang
akan dicat.
Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campukan 10 bagian cat dengan 1 bagian air
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 39
Pembangunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
bersih.
Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat dengan 1 bagian air
bersih.
Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran tambahan.
Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga pekat dan rata dengan
interval 2-3 jam.
PASAL 36
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
1. Memperbaiki kerusakan-kerusakan pada bangunan lama akibat pembangunan gedung ini
sehingga antara gedung yang lama dan yang baru menjadi satu bagian yang utuh.
2. Pembersihan lokasi dari sisa-sisa bahan kerja, bekas-bekas bongkaran bekisting dan lain-lain.
3. Pemerataan tanah bekas-bekas galian, timbunan yang masih belum rapi.
4. Pekerjaan lainnya yang perlu dikerjakan agar ada penyerahan kedua seluruh pekerjaan sudah
dalam kondisi sempurna dan rapi.
PASAL 37
PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Pemborong berkewajiban mengadakan penyempurnaan atas seluruh pekerjaan pada waktu masa
pemeliharaan atau menjelang penyerahan kedua kalinya.
2. Pemborong harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini dengan sebaik-baiknya
sehingga memuaskan dari Pihak Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 40
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025
PASAL 38
PENUTUP
Kontraktor pelaksana wajib meminta ijin atau persetujuan Direksi/Pimpinan Proyek sebelum
melaksanakan semua item pekerjaan dalam proses pekerjaan proyek ini. Apabila didalam RKS/Bestek ini
tidak tercantum uraian-uraian dan ketentuan-ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam
pekerjaan pemborong maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan
kemudian, apabila dilakukan perbaikan (Tambah Kurang) harus atas persetujuan Direksi/Pemimpin
Proyek.
Mataram, Juli 2025
Disetujui Oleh : Dibuat Oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak Konsultan Perencana
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB CV. DANASADY Consultant
M u z h a r, SH., MH. Ir. TJOK. MULIATMA SEGENING
NIP. 19671231 199103 1 005 Direktur
Menyetujui : Mengetahui :
Pejabat Pembuat Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran
Lapas Kelas IIB Dompu Kepala Lapas Kelas IIB Dompu
AHMAD, S. Sos. ARYA GALUNG, A. Md. IP. SH
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 41
Pemba ngunan Tembok Keliling pada Lapas Kelas IIB Dompu Tahun Anggaran 2025