| 0903794386905000 | Rp 8,846,730,399 | |
| 0942697095627000 | - | |
| 0935111583903000 | - | |
| 0026121202904000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0027881358907000 | - | |
| 0912148012907000 | - | |
| 0660909490905000 | - | |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - |
| 0026260281122000 | - | |
PT Guna Antara Jaya | 08*2**7****03**0 | - |
PT Adhi Putra Jaya Abadi | 10*0**0****70**7 | - |
| 0533069308903000 | - | |
| 0025295874612000 | - | |
| 0012364642904000 | - | |
| 0410269989907000 | - | |
| 0935102251903000 | - | |
| 0017553306903000 | - | |
| 0665189890101000 | - | |
| 0821273794954000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN KUTUH - JUNJUNGAN
Maksud dan Tujuan Meningkatkan peranan jalan dalam pengembangan wilayah yang
menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah pengaruh
pelayanan pada sistem jaringan jalan primer meliputi Peningkatan jalan
arteri, kolektor dan lokal
Sasaran Peningkatan Jalan Kutuh - Junjungan
Lokasi Pekerjaan Ruas Jalan Kutuh - Junjungan, Kecamatan Ubud
Lingkup Pekerjaan a. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yaitu Peningkatan Jalan
Kutuh – Junjungan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (Gambar Teknis dan Spesifikasi
Teknis) dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan/ tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan konstruksi) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Spesifikasi Teknis;
d. Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak
pengguna jasa, di mana dalam hal ini Bidang Bina Marga Dinas
PUPR Kab. Gianyar sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk Pengawas
untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses
pelaksanaan konstruksi;
e. Pelaksana Konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3);
f. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat
Perjanjian Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan
(Laporan harian, mingguan dan bulanan) hingga Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Pekerjaan
oleh Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan yang tercantum
dalam Perpres No 46 Tahun 2025 serta Petunjuk Teknis
Pelaksanaannya;
g. Pemeliharaan Konstruksi adalah Tahap Uji Coba dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan
ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
h. Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi dalam hal ini peningkatan
Jalan Kutuh - Junjungan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi;
Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Konstruksi
fisik sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi pada paket
pekerjaan Peningkatan Jalan Kutuh - Junjungan
Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 90 (Sembilan puluh) hari
Penyelesaian Pekerjaan kalender.