| 0903794386905000 | Rp 6,929,901,393 | |
| 0604977769915000 | - | |
| 0029245057915000 | - | |
| 0318212545915000 | - | |
| 0928005958543000 | - | |
CV Gala Fanisa | 00*2**9****15**0 | - |
CV Wnj | 09*1**8****43**0 | - |
CV Kita Uangkan | 10*0**0****55**4 | - |
Family Nuansa Abadi | 09*5**9****15**0 | - |
| 0023929813915000 | - | |
| 0032022857915000 | - | |
Sri Bintang Mandiri | 10*0**0****82**9 | - |
| 0413908153543000 | - | |
| 0923323489912000 | - | |
Haq Lombok Seruni | 02*0**6****11**0 | - |
| 0017519745912000 | - | |
| 0940302219911000 | - | |
CV Kiral Miqdad | 03*7**8****15**0 | - |
| 0900401514911000 | - | |
| 0706984655915000 | - | |
| 0969818558911000 | - | |
| 0031167273915000 | - | |
Mamas Bangun Nusa | 10*0**0****56**6 | - |
| 0023339427912000 | - | |
| 0027202365911000 | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - |
| 0033222324912000 | - | |
CV Azzam Lombok | 05*6**3****15**0 | - |
| 0963152038915000 | - | |
| 0030342026722000 | - | |
| 0033110834911000 | - | |
CV Adhi | 03*6**3****15**0 | - |
| 0027204411915000 | - | |
| 0929960516915000 | - | |
| 0431268846911000 | - | |
| 0017057597912000 | - | |
CV Sempane Karya | 04*5**7****15**0 | - |
| 0316230648915000 | - |
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PUSKESMAS MUNCAN
LOKASI : MUNCAN KECAMATAN KOPANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
I. PENDAHULUAN
A. Umum :
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 Tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan Sarana dan Prasarana Kerja adalah fasilitas
yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi untuk menunjang
terselenggaranya suatu proses kerja aparatur dalam meningkatkan kinerja
guna mencapai sasaran yang ditetapkan;
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan
masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan
pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan
dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan
pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
3. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat ini yang dimaksud dengan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
masyarakat;
4. Tuntutan Akreditasi Puskesmas harus memiliki Pengaturan ruangan dengan
memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam
pemberian pelayanan dan kemudahan akses bagi pasien, keluarga pasien,
penyandang disabilitas, anak-anak dan orang usia lanjut dengan
memeperhatikan kemudahan dan keamanan bagi petugas yang memberikan
pelayanan.
B. Latar Belakang :
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan
laboratorium klinik dimana harus memenuhi persyaratan meliputi :
1. Geografis dan Demografis;
2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi;
3. Kontur tanah;
4. Fasilitas Parkir;
5. Fasilitas Keamanan;
6. Fasilitas Utilitas Publik;
7. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan;
8. Tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran
Udara Tegangan Ekstra Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9. Selain itu juga pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan
teknis pembangunan bangunan gedung Negara;
10. Persyaratan bangunan meliputi :
a. Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja,
serta persyaratan teknis bangunan;
b. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain;
c. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta
kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang
berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, anak-anak, dan lanjut
usia.
11. Persyaratan teknis bangunan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan
fungsi di bidang pelayanan kesehatan.
Untuk itu perlu segera dibangun Puskesmas yang lebih representatif dan
dapat mengakomodir persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,
sehingga menjadi Puskesmas yang terakreditasi.
Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai acuan dalam menyusun
Dokumen Lelang dalam rangka mendapatkan penyedia jasa yang sesuai
dengan kemampuan untuk pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Puskesmas Muncan, melalui proses pelelangan umum.
C. Tujuan :
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah :
1. Menyediakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Muncan yang
memiliki tata ruang dan prasarana yang sesuai standar;
2. Menyediakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Muncan yang
mampu menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi setiap tenaga kesehatan
selaku pelaksana pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengutamakan
keamanan dan keselamatan pasien dan petugas kesehatan.
D. Target/Sasaran:
Adapun target/ sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Sebagai acuan keseluruhan pelaksanaan pembangunan Puskesmas
Muncan secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik
secara administrasi maupun teknis.
2. Terkendalinya proses pelaksanaan secara berkualitas, tepat waktu, sesuai
target dan dapat diselenggarakan secara tertib.
3. Serta berpedoman pada standarisasi secara nasional yang berlaku.
E. Lokasi Pekerjaan :
Lokasi pekerjaan Pembangunan Puskesmas Muncan adalah di UPT
Puskesmas Muncan, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok
Tengah – P r o v i n s i NTB.
F. Sumber Pendanaan :
Sumber pendanaan pada Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) TA. 2025 (Pembangunan Puskesmas
Muncan). Total Pagu Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Miliar
Rupiah). Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 6.999.869.652,- (Enam Miliar
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh
Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
G. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen:
Nama PPK : LALU YUNARDI PRAWIRA, ST.
NIP : 197702132012121002
Satuan Kerja : Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah - NTB
II. DATA PENUNJANG
A. Data Dasar:
Pelaksana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Muncan
adalah kontraktor pelaksana yang memiliki kualifikasi dalam pekerjaan
konstruksi fisik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
B. Standar Teknis:
1. Peraturan Presiden RI Nomor : 73 tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
3. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan
Lingkungan;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan UmumPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
8. Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2020 tanggal 18 Maret 2020
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
9. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait;
10. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
11. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
2013;
12. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2012;
13. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan Gedung SKBI-
1.3.53.1987;
14. Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung (SNI2847:2013) SNI-
SNI tentang Bangunan Gedung serta standar teknis terkait;
C. Referensi Hukum:
1. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tanggal 12 Januari 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang No. 28 tahun 2002;
4. Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
6. Instruksi Menteri PUPR Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 21
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan:
1. Ruang lingkup Pekerjaan pada pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung
Puskesmas Muncan;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS).
E. Jangka Waktu Pelaksanaan:
Jangka waktu pelaksanaan pada pekerjaan ini adalah selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK, dan
ditambah masa pemeliharaan selama 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender.
III. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pembangunan Puskesmas Muncan ini kami susun
semoga Allah, SWT senantiasa selalu meridhoi kita semua.
Wassalaamualaikum Wr. Wb.!