| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0854258845914000 | Rp 8,667,388,299 | CV. BUKIT MENOK Tidak menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga Satuan, berdasarkan BoQ yang telah disampaikan dalam SPSE oleh PPK, Hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP. Huruf C. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN, angka 17.2.c. dokumen penawaran terdiri atas : anggka 2. Daftar Kuantitas dan Harga (untuk bagian kontrak Harga Satuan) serta Daftar Keluaran dan Harga (untuk bagian kontrak Lumsum), yang menyebabkan : Pokja Pemilihan tidak dapat melakukan evaluasi harga, yaitu evaluasi terhadap Harga Satuan yang nilainya lebih besar dari 110% untuk menentukan harga timpang atau tidak timpang dari HPS. CV. BUKIT MENOK karena tidak menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga Satuan, jadi CV. BUKIT MENOK Tidak menyampaikan biaya SMKK, hal ini sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB III IKP Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI. Angka 28.13. Evaluasi Harga, huruf a. 4) Khusus untuk mata pembayaran perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, apabila peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. jadi CV. BUKIT MENOK tidak memenuhi evaluasi HARGA. | |
| 0903794386905000 | Rp 10,147,354,307 | - | |
| 0728915075322000 | - | - | |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - | - |
| 0634665947036000 | - | - | |
| 0012200986911000 | Rp 8,207,172,182 | PT. PUSUK INDAH LESTARI tidak menyampaikan Sertifikat Standar sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK), persyaratan kualifikasi angka 2. Yaitu Memiliki Perijinan Usaha Berbasis Risiko Skala Usaha Kecil : KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan Sertifikat Standar, jadi PT. PUSUK INDAH LESTARI tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. PT. PUSUK INDAH LESTARI, tidak menyampaikan Surat Pernyataan Mandiri Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 atau Izin Lokasi yang masih berlaku sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, sebagaimana yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK), persyaratan kualifikasi angka 3. jadi PT. PUSUK INDAH LESTARI tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Persyaratan ini juga sudah ditegaskan pada acara penjelasan, sesuai dengan pertanyaan peserta 266880252 tanggal 02 Juni 2023 pukul 09:29 yaitu dengan pertanyaan “Pada dokumen LDP tercantum Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau usaha Kecil Terkait Tata Ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 atau Izin Lokasi yang masih berlaku sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS apakah dalam penyampaian penawaran kedua syarat tersebut harus di upload ?, dan apakah menggugurkan jika kami tidak meng upload salah satu dari persyaratan tersebut ?” dan jawaban pokja “Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau usaha Kecil Terkait Tata Ruang sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 atau Izin Lokasi yang masih berlaku sesuai PP Nomor 24 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Harus di upload dan bisa mengugurkan karena sudah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan”. | |
| 0836731265542000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0961006996813000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0012370086915000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
| 0820579456445000 | - | - | |
| 0719617573915000 | - | - | |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0314652645404000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0627129539043000 | - | - | |
| 0668043706915000 | - | - | |
CV Putra Kelana | 00*5**5****11**0 | - | - |
| 0017057597912000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0312761992025000 | - | - | |
CV Eka Widya | 00*9**1****14**0 | - | - |
CV Jaya Mandiri | 0023339674912000 | - | - |
CV Rangga Dejava | 00*7**4****16**0 | - | - |
CV Bunga Hati | 06*6**8****21**0 | - | - |
PT Teknik Jaya Sakti | 04*4**6****01**0 | - | - |
| 0935102251903000 | - | - | |
| 0946040300914000 | - | - | |
| 0812829265911000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0842446494956000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0013046800071000 | - | - | |
| 0026272898915000 | - | - | |
| 0765790787912000 | - | - | |
| 0021716790103000 | - | - | |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0746117035521000 | - | - | |
| 0925450330331000 | - | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0022931661009000 | - | - | |
CV Putra Cirebon | 00*9**6****11**0 | - | - |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0032824823911000 | - | - | |
| 0311669527402000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0710359712529000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIK
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sesuai
Surat Perjanjian Pemborongan terdiri atas :
a. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023.
b. Jenis Pekerjaan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023, terdiri
dari beberapa pekerjaan sebagai berikut :
➢ Rehabilitasi Blok Hunian.
• Pekerjaan Persiapan.
• Pekerjaan Bongkaran.
• Pekerjaan Beton.
• Pekerjaan Pasangan dan Finishing Dinding.
• Pekerjaan Finishing Lantai.
• Pekerjaan Finishing Plafond.
• Pekerjaan Kap Kuda-kuda Baja dan Atap.
• Pekerjaan Pintu dan Jendela.
• Pekerjaan MEP.
➢ Rehabilitasi Gedung Kantor.
• Pekerjaan Persiapan.
• Pekerjaan Tanah dan Pasir.
• Pekerjaan Beton.
• Pekerjaan Pasangan dan Finishing Dinding.
• Pekerjaan Finishing Lantai.
• Pekerjaan Finishing Plafond.
• Pekerjaan Kusen.
• Pekerjaan MEP.
• Pekerjaan Pengecatan.
• Pekerjaan Penutup Atap.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 1
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ Pekerjaan Pemagaran Samping Gedung Kantor.
• Pekerjaan Tanah.
• Pekerjaan Pondasi.
• Pekerjaan Beton.
• Pekerjaan Finishing Plafond.
• Pekerjaan Kusen.
• Pekerjaan Pengecatan.
• Pekerjaan Penutup Atap.
➢ Pagar Pembatas Area.
• Pekerjaan Persiapan.
• Pekerjaan Tanah dan Pasir.
• Pekerjaan Beton.
• Pekerjaan Besi dan Aluminium.
• Pekerjaan Pengecatan.
➢ Pembangunan Saluran Lingkungan.
• Pekerjaan Persiapan.
• Pekerjaan Tanah dan Pasir.
• Pekerjaan Beton.
• Pekerjaan Besi dan Aluminium.
• Pekerjaan Plumbing.
c. Lokasi Pekerjaan : Jl. HOS Cokroaminoto No. 5 Mataram - Nusa Tenggara
Barat.
d. Pelaksanaan Fisik harus sesuai dengan Gambar Kerja Pelaksanaan yang
ada dan Dokumen Pelaksanaan Lainnya.
2. Selain pekerjaan diatas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus
diselesaikan Kontraktor Pelaksana dituntut harus melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam
bab ini, yang terdiri atas :
a. Penyediaan tenaga
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
c. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
d. Penyediaan peralatan
e. Penyediaan bahan bangunan
f. Mobilisasi/Demobilisasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 2
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
g. Perlindungan terhadap cuaca
h. Keselamatan, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup
i. Gangguan terhadap lalu lintas dan daerah sekitarnya yang berdekatan
j. Kerusakan linkungan yang harus dihindari
k. Kontraktor harus menjaga kebersihan lokasi proyek.
l. Pembuatan shop drawing (gambar pelaksanaan)
m. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing) dan buku
penggunaan dan pemeliharaan bangunan
n. Pembenahan dan perbaikan kembali kerusakan fasilitas umum akibat
kendaraan proyek.
o. Peraturan/persyaratan teknik yang mengikat
p. Penelitian dokumen pelaksanaan.
PASAL 2
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan Kontraktor harus menyediakan tenaga inti yang cukup
memadai untuk proyek ini.
2. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama tenaga
yang ditugaskan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta Bagan
Organisasinya.
3. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor harus menyediakan tenaga
mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup jumlahnya,
ditambah 1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
4. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang dimaksud
pada butir 1 & 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas/Direksi
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian
dalam hal ini dapat dikenakan sanksi/denda kelalaian.
5. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat
pengaturannya sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja
lokal atau lainnya dan mengenai pembayaran, perumahan, makanan, transportasi
dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi yang harus
menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan Republik Indonesia bilamana
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 3
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
pekerjaan telah berakhir.
6. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada Pegawai dari Pemilik Proyek
(Pengguna Jasa) selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin
tertulis dari Pemilik Proyek.
7. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari tempat lokasi proyek.
8. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi proyek fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf harus
mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan direksi.
9. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa
kecelakaan di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan
pekerjaan. Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi
yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang- undang.
10. Dalam melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mengacu pada SOP
penanganan Covid-19, agar para pekerja dan lingkungan tidak tertular virus
Covid-19.
PERSONEL MANAJERIAL
Posisi Jumlah Pendidikan Keahlian Penga laman
Personil
Pelaksana 1 Org S1. Teknik Sipil SKA Ahli 2 Th
Manajemen Proyek –
Utama
Ahli K3 Konstruksi 1 Org S1 Teknik Sipil SKA Ahli K3 – -
Madya, Sertipikat K3
PERSONEL PENDUKUNG
Posisi Jumlah Pendidikan Keahlian Penga laman
Personil
Pelaksana Struktur 1 Org S1. Teknik Sipil SKA Bangunan 3 Tahun
Gedung – Madya
Pelaksana Elektrikal 1 Org S1 Teknik Listrik SKA Ahli Elektrikal 3 Tahun
Bangunan Gedung –
Madya
Pelaksana Mekanikal 1 Org S1 Teknik Sipil SKA Ahli Mekanikal 3 Tahun
Bangunan Gedung-
Madya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 4
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 3
PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan
(Time Schedule) dalam bentuk Kurva “S” yang melengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya pelaksanaan
di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai
Kontraktor Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadwal
pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal
sementara minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari
pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 5
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan dengan berpedoman pada rencana
pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan.
Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 4
PENYEDIAAN PERLENGKAPAN DAN PENJAGAAN KEAMANAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak kerja dan gudang
penyimpanan alat dan bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan konstruksi
yang kelayakannya akan dinilai oleh Direksi. Bila Direksi menilai barak/gudang
tersebut kurang layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor Pelaksana
harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan barak direksi (Direksi Keet)
yang dilengkapi dengan : meja rapat lengkap dengan tempat duduk dalam jumlah
yang cukup, meja dan kursi berlaci dan berkunci, 1 set dokumen kontrak, ruang
direksi. Direksi Keet tersebut harus ada baik sewa atau dibangun dengan
persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup di tempat pekerjaan untuk
para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta perlengkapan-
perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan di tempat pekerjaan,
Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan. Biaya
pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
4. Semua material yang tersebutkan di dalam butir 1, 2, dan 3 di atas setelah
selesainya pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan harus
dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan peralatan yang memadai jumlahnya
serta berfungsi dengan baik yang macamnya sesuai dengan tahapan pelaksanaan
masing-masing komponen konstruksinya.
Adapun peralatan utama yang harus disediakan oleh kontraktor dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 6
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Peralatan Utama
No. Jumlah
Jenis Kapasitas Kepemilikan/
Status
1 Dump Truck 8,3 M3 3 Unit
2 Generator Set 30 KVA 2 Unit
3 Concrate Mixer 0,3 – 0,5 M3 3 Unit Milik/Sewa/
Dukungan
4 Mesin Pompa Air - 3 Unit
Catatan :
a. Semua jenis peralatan harus disertai dengan bukti berupa :
1) Bukti kepemilikan, untuk kendaraan bermotor disertai dengan STNK.
2) Perjanjian Sewa menyewa selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Peralatan Pendukung
No. Jumlah
Jenis Kapasitas Kepemilikan/
Status
Milik/Sewa/
1 Theodholite - 1 Unit
Dukungan
2 Waterpass - 5 Unit
3 Scaffolding - 100 Unit
4 Bar Cutter - 2 unit
5 Concrate Vibrator - 1 unit
6 Stamper - 1 Unit
7 Mesin Las Listrik - 2 Unit
8 Bor Listrik - 3 Unit
9 Bar Bender - 2 Unit
10 Pick Up - 1 Unit
2. Konsultan Pengawas dapat menghentikan pelaksanaan komponen konstruksi bila
secara teknis peralatan yang dipergunakan Kontraktor Pelaksana dinilai tidak
memenuhi persyaratan baik jumlahnya maupun kelayakan fungsinya.
3. Guna kesempurnaan pelaksanaan konstruksi, selama masa pelaksanaan
Kontraktor Pelaksana harus senantiasa menyediakan alat ukur Theodolite guna
pengukuran dan pengontrolan kebenarannya oleh Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 7
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-tahap
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
a. Mutu bahan
Semua bahan dan pengerjaan haruslah dari jenis yang sesuai yang diuraikan
di dalam Kontrak dan sesuai dengan perintah Direksi dan sewaktu-waktu dapat
diuji jika Direksi memerintahkan di tempat pengambilan atau pembuatan bahan,
atau dilokasi atau di lain tempat yang ditentukan dalam Kontrak, atau di
semua atau beberapa tempat tersebut. Kontraktor harus memberikan bantuan
peralatan, mesin, pekerja dan bahan-bahan yang biasa yang diperlukan untuk
pemeriksaan, pengukuran dan pengujian setiap pekerjaan dan kualitas, berat
atau banyaknya bahan yang digunakan dan harus menyediakan contoh-contoh
bahan sebelum disertakan kedalam pekerjaan, untuk diuji sebagaimana dipilih
dan diperlukan oleh Direksi. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum
adalah sebagaimana di bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang
belum disebutkan disini akan disyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi.
b. Batu dan tanah Urug
Batu harus dari batu gunung yang keras, tidak porous, berukuran berat sesuai
yang disyaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya
merupakan hasil pecahan.
Berat jenis batu yang dipersyaratan adalah 2500 kg/m2.
Tanah urug yang disyaratkan harus tanah yang mengandung batuan 60% dari
material urugan itu sendiri.
c. Air kerja
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plestaran, beton,
dan penyiraman guna pemeliharaannya, harus air tawar yang bersih, tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organic lainnya yang telah
dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 8
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM,
maka tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
d. Semen Portland (PC)
Semen protland yang digunakan adalah PC jenis I harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan diatas.
e. Pasir (Psr)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir kerasm bersih dari kotoran,
Lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya, yang terdiri atas :
1) Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran harus, yang lazim disebut
pasir urug.
2) Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0.075 - 1,25 mm yang lazim dipasaran
disebut pasir pasang.
3) Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari Laboratorium.
f. Kerikil
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Persyaratan Beton Struktural
Untuk Bangunan Gedung.
g. Batu belah
Batu belah harus dari batu gunung yang keras, tidak porous berukuran berat
sesuai yang disyaratkan dalam gambar rencana dan minimal ketiga sisinya
merupakan hasil pecahan.
Setiap penggunaan bahan galian sesuai Perda, Kontraktor Pelaksana harus
dapat menunjukan bukti pembayaran retribusi golongan “C”.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 9
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
2. Biaya untuk contoh-contoh
Semua contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor atas biayanya sendiri,
bila penyediaan tersebut dikehendaki dengan jelas dan ditentukan dalam Kontrak,
tetapi bila tidak, maka atas biaya Direksi.
3. Biaya untuk pengujian
Biaya untuk pembuatan setiap jenis pengujian atas biaya kontraktor. Pengujian
harus dilakukan setiap 1000 m3/material batu yang didatangkan di lokasi
pekerjaan. Hal tersebut jelas-jelas dikehendaki dan ditentukan di dalam Kontrak.
4. Biaya untuk pengujian yang tidak ditentukan.
Bila suatu pengujian diperintahkan oleh Direksi yang merupakan salah satu
dari :
a. Tidak dimasukkan atau ditentukan demikian atau,
b. (Dalam hal tersebut diatas) tidak diuraikan secara mendetail, atau,
c. Walaupun dikehendaki atau ditentukan demikian oleh Direksi diperintahkan
untuk melaksanakan oleh seseorang yang netral dan di suatu tempat lain di
lokasi, atau tempat pembuatan atau di pabrik yang diuji, maka biaya pengujian
tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor bila dari hasil pengujian tersebut
menunjukkan bahwa pengerjaan dan bahan tidak sesuai dengan persyaratan
kontrak atau perintah Direksi.
5. Pemeriksaan atas kegiatan.
Direksi dan setiap orang yang diberi wewenang olehnya atau oleh Direksi harus
setiap saat diijinkan masuk ke tempat pekerjaan, dan tempat-tempat dimana
pekerjaan sedang dipersiapkan atau darimana asal bahan, yang didapatkannya
untuk pekerjaannya, dan Kontraktor harus menyediakan setiap fasilitas untuk
dan atau segala bantuan dalam mendapatkan hak untuk masuk tersebut.
PASAL 7
MOBILISASI/DEMOBILISASI
1. Bila didalam harga Penawaran tercantum lumpsum untuk mobilisasi/
demobilisasi, maka uraian dibawah ini adalah penjelasan dari padanya.
Transport lokal alat-alat dan perlengkapan proyek (dengan jumlah yang memadai),
sampai proyek dan membawanya keluar setelah proyek selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 10
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
2. Kontraktor diijinkan, apabila Direksi tidak berkeberatan, untuk setiap waktu
dalam masa pelaksanaan mobilisasi untuk merubah, mengurangi atau
memperbaiki susunan alat-alat perlengkapan dan instalasi-instalasi tersebut
tanpa mempengaruhi biaya kontrak.
3. Dalam biaya kontrak tersebut sudah harus termasuk biaya pembongkaran alat-
alat, perlengkapan dan bangunan-bangunan kerja lainnya sedemikian sehingga
bekas alat-alat, perlengkapan dan bangunan-banugnan tersebut bersih kembali
seperti semula.
4. Sebelum kegiatan ini dilakukan, Kontraktor harus mengajukan rencana
mobilisasi kepada Direksi untuk diketahui dan disetujui.
PASAL 8
PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungannya, langkah-langkah dan peratalan
yang perlu untuk melindungi pekerjaan/bahan yang digunakan agar tidak rusak
mutunya karena cuaca.
PASAL 9
DAERAH OPERASI BAGI KONTRAKTOR
Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah operasinya sendiri, antara lain untuk
: penyimpanan bahan-bahan bangunan, peralatan konstruksi, peralatan pengadukan
beton, kantor-kantor sementara dan lain-lain.
Areal yang dipilih Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi. Kontraktor harus
menjaga kebersihan dan keteraturan daerah operasinya selama pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus mengatur sendiri pengaturan untuk : air bersih, tenaga listrik,
alat komunikasi dan keperluan-keperluan lainnya selama pelaksanaan pembangunan
atas biaya sendiri.
Pada akhir pembangunan, Kontraktor harus membersihkan daerah operasinya dan
diterima baik oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 11
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 10
PERSETUJUAN DIREKSI
Kecuali dinyatakan lain, semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
bahan bangunan dan hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Direksi harus
diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap, dan apabila disetuju 1 (satu) rangkap
daripadanya akan dikembalikan kepada Kontraktor dan yang lainnya disimpan Direksi.
PASAL 11
BUKU HARIAN
Kontraktor wajib menyediakan Buku Harian di tempat pekerjaan.
Segala kejadian yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan harus dicatat setiap harinya.
Catatan tersebut meliputi antara lain :
➢ Banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari; Hari-hari kerja, hari-hari tidak
bekerja dan lain-lain;
➢ Bahan-bahan bangunan yang dating, yang telah dipergunakan dan yang ditolak
atau diterima;
➢ Kemajuan dari pekerjaan;
➢ Kejadian-kejadian di tempat pekerjaan yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan.
Buku harian tersebut harus ditanda tangani bersama antara Pelaksana dan konsultan
Pengawas harian sebagai tanda persetujua. Apabila terjadi perbedaan pendapat,
maka masing-masing dapat mengajukan persoalan kepada Direksi Harian/Kepala
Pelaksana untuk mendapat penyelesaian.
Disamping buku harian, Kontraktor juga harus menyediakan Buku Direksi, dimana
dicatat semua instruksi Direksi yang ditandatangani oleh Direksi.
PASAL 12
KESELAMATAN, KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
1. Sepanjang pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan serta perbaikan terhadap
kesalahan yang terjadi, Kontraktor harus;
2. Memperhatikan keamanan semua orang yang berhak berada pada lokasi
pekerjaan dan menjaga lokasi pekerjaan (sepanjang berada dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 12
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
pengawasannya) serta pekerjaan (sepanjang belum siap dan belum digunakan oleh
Pemilik Proyek) secara tertib agar tidak membahayakan orang-orang, dan;
3. Menyediakan dan memelihara atas biaya sendiri semua lampu, penjagaan, pagar,
tanda-tanda bahaya dan pengawasan, bilamana dan dimana diperlukan atau
diwajibkan oleh Direksi atau diharuskan oleh pejabat yang berwenang, untuk
melindungi pekerjaan atau untuk kemananan dan kenyamanan public atau
lainnya, dan;
4. Mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjaga lingkungan hidup di
dalam maupun di luar tempat dan menghindari kerusakan atau gangguan
terhadap orang atau harta bernda akibat pencemaran, kebisingan atau
akibat-akibat lainnya yang timbul sebagai akibat dari metode operasinya.
5. Kontraktor akan mengganti dan tidak akan mempersalahkan Pemilik Proyek
(Pengguna Jasa) terhadap setiap kerusakan, kerugian atau luka-luka yang
diakibatkan pada pihak ketiga oleh kelalaian Kontraktor pula di malam
hari harus melengkapi penyediaan lampu atau tanda-tanda lainnya.
PASAL 13
GANGGUAN TERHADAP LALU LINTAS DAN DAERAH SEKITARNYA YANG
BERDEKATAN
1. Semua operasi yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan
dan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi, yang berkenaan dengan
pemenuhan persyaratan ijin kontrak, harus dilaksanakan tanpa menimbulkan
hal-hal yang tidak perlu dan tidak layak dengan memperhatikan :
2. Kenyamanan masyarakat;
Jalan masuk, penggunaan dan pemakaian jembatan dan jalan-jalan umum atau
pribadi dan jalan setapak yang masuk atau keluar dari lokasi proyek atau harta
benda baik yang dimiliki oleh Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) atau pihak lainnya.
Kontraktor akan menghindarkan hal-hal yang berbahaya dan mengganti
kerugian pada Pemilik Proyek (Pengguna Jasa) sehubungan dengan semua
tuntutan, cara kerja, kerusakan, biaya, denda dan pengeluaran apapun yang
timbul dari, atau ada hubungan dengan, semua permasalahan sepanjang
menjadi tanggung jawab Kontraktor;
3. Tanpa membatasi atau mengurangi dari ayat terdahulu, Kontraktor akan tunduk
pada peraturan daerah setempat atau perintah-perintah yang diberikan oleh
petugas yang berwenang dan berkompeten.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 13
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Pekerjaan yang dijalankan oleh Kontraktor harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu atau menghalangi atau membahayakan keselamatan
masyarakat umum (setempat).
Kontraktor harus menjamin bahwa instansi yang berwenang tidak dituntut
kerugian terhadap semua tindakan, gugatan, tuntutan, kerusakan, biaya, denda
dan pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan Sub-
Kontraktor yang menimbulkan halangan atau mempengaruhi lalu lintas air dan
jalan tersebut.
4. Kontraktor akan selalu memelihara jalan atau fasilitas umum lainnya agar tetap
dalam kondisi baik selama pelaksanaan.
PASAL 14
KERUSAKAN YANG DIHINDARI
1. Kontraktor akan menggunakan segala cara yang wajar dalam menjaga jalan-
jalan atau jembatan-jembatan yang menghubungkan tempat atau semua jalur
ke lokasi proyek dari kerusakan akibat lalu lintas yang disebabkan oleh
Kontraktor atau Sub-Kontraktor dan, secara khusus akan menyeleksi jalur yang
ada, memilih dan menggunakan kendaraan dan membatasi beban dan
mendistribusikan beban itu antara kendaraan sehingga kemacetan luar biaya
yang tidak dapat dielakkan yang terjadi dikarenakan pemindahan material,
bangunan, peralatan kontraktor, atau pekerjaan sementara dari dan ke lokasi
proyek dibatasi sebanyak mungkin, sehingga jalan-jalan dan jembatan-jembatan
terhindar dari kerusakan yang tidak perlu terjadi.
2. Kontraktor harus bertanggung jawab dan akan membayar biaya untuk
memperkuat jembatan-jembatan atau merubah atau memperbaiki setiap jalan
atau semua jalur yang menghubungkannya dengan lokasi proyek sebagai fasilitas
bagi pergerakan peralatan kontraktor atau pekerjaan sementara dan Kontraktor
harus mengganti kerugian dan melindungi Pemilik Proyek terhadap semua
tuntutan akibat kerusakan setiap jalan atau jembatan akibat pengangkutan
tersebut, termasuk tuntutan yang mungkin ditujukan langsung kepada Pemilik
Proyek, dan akan melakukan negosiasi dan membayar semua tuntutan yang
timbul semata-mata akibat kerusakan tersebut.
3. Diluar dari pada ayat 1, setiap kerusakan yang terjadi pada jembatan atau
jalur penghubung atau yang menghubungkannya dengan lokasi proyek yang
ditimbulkan sebagai akibat dari pengangkutan material atau bangunan, oleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 14
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Kontraktor harus diberitahukan kepada Direksi dengan tembusan kepada Pemilik
Proyek, secepatnya setelah menyadari adanya kerusakan tersebut atau
secepatnya setelah ia menerima tuntutan dari pihak yang berwenang yang berhak
mengajukan tuntutan. Berdasarkan peraturan atau perundang-undangan bila
timbul kerusakan yang terjadi sebagai akibat dan muatan material atau
bangunan, maka Kontraktor diwajibkan untuk mengganti segala kerugian kepada
badan yang berwenang mengelola jalan dimana Pemilik Proyek (Pengguna Jasa)
tidak akan bertanggung jawab terhadap semua biaya, denda atau pengeluaran
yang berkenaan dengan hal tersebut. Pada kasus lain, Pemilik Proyek (Pengguna
Jasa) dapat mengadakan negosiasi dalam mencapai penyelesaian dan membayar
semua biaya sehubungan dengan tuntutan, kelangsungan pekerjaan, kerusakan,
biaya, denda, dan pengeluaran yang ada hubungannya dengan hal tersebut dan
membebaninya kemudian kepada Kontraktor.
4. Bila dalam pandangan Direksi sesuatu tuntutan atau bagian dari padanya,
dikarenakan kelalaian dari pihak Kontraktor dalam mengamati dan menjalankan
kewajibannya berdasarkan ayat 1, maka besarnya biaya yang ditentukan oleh
Direksi setelah berkonsultasi dengan Pemilik Proyek dan Kontraktor, harus
dilunasi dan kegagalan tersebut harus ditebus Kontraktor dengan pembayaran
yang menjadi hak atau bakal menjadi hak kontraktor dan Direksi akan
memberitahu Kontraktor bila penyelesaian pembayaran akan dirundingkan dan,
bila ada biaya yang akan ditarik dari Kontraktor, Pemilik Proyek (Pengguna Jasa)
akan berkonsultasi dengan Kontraktor sebelum penyelesaian tersebut disetujui.
PASAL 15
KONTRAKTOR HARUS MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI PROYEK
Selama pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menjaga agar lokasi proyek bebas dari
semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau menyisihkan setiap
peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor dan membersihkan serta
memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak perlu dari lokasi proyek.
PASAL 16
JAM KERJA
Kontraktor leluasa mengatur jam kerjanya sendiri.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 15
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pada malam hari, Kontraktor harus
menyediakan/menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan, misalnya penerangan
lampu dan sebagainya demi kesempurnaan pekerjaan atas tanggungan biaya
Kontraktor dan atas persetujuan dari Pengawas/Direksi.
PASAL 17
PEKERJAAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat karena tidak sesuai
dengan gambar atau RKS, maka atas perintah Direksi pihak Kontraktor harus
membongkarnya dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direksi dan memperbaiki
kembali atas tanggungan biaya pihak Kontraktor.
PASAL 18
PEMBUATAN SHOP DRAWING
Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen konstruksi dilaksanakan yaitu :
a. Untuk pekerjaan perlu penyesuaian dengan kondisi lapangan.
b. Gambar detail yang tertuang didalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
c. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
d. Direksi/Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
e. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Direksi sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 19
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING) DAN BUKU
PENGGUNAAN & PEMELIHARAAN BANGUNAN
Sebelum Penyerahan Pekerjaan I (pertama), Kontraktor Pelaksana harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
1. Gambar Rancangan Pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 16
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
2. Shop Drawing sebagai penjelasan rencana kerja lanjutan Rehabilitasi Sedang/
Berat Gedung Kantor (bila ada).
3. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Direksi setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
4. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan I.
Kekurangan dalam hal ini akan berakibat Penyerahan Pekerjaan I tidak dapat
dilakukan.
PASAL 20
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
meliputi :
1. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang ada pasal masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
2. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
3. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-
sisa pelaksanaan termasuk bow-keet dan direksi keet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir.
PASAL 21
PERATURAN TEKNIK YANG MENGIKAT
1. Peraturan teknik yang dikeluarkan/ditetapkan oleh Pemerintah RI.
Apabila tidak disebutkan lain di dalam RKS dan Gambar maka berlaku mengikat
peraturan-peraturan dibawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengerahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan-peraturan Pemerintah/Perda setempat.
2. Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 17
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail maka
gambar detail yang diikuti;
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidak sempurnaan/ ketidak sesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Direksi lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
putusan Direksi.
d. RKS dan Gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, demikian juga
sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar diatas adalah RKS dan Gambar
setelah mendapatkan perubahan/pernyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
f. Bila dalam gambar terdapat kekurangan notasi ukuran, namun tercantum
ukuran skala gambar, maka ukuran berdasarkan skala gambar dapat
dipergunakan.
PASAL 22
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh dokumen
pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab.
Bila di dalam penelitian tersebut dijumpai gambar atau persyaratan pelaksanaan
yang tidak memenuhi syarat teknis yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan
kerusakan konstruksi atau kegagalan struktur, maka Kontraktor Pelaksana wajib
melaporkan kepada Direksi secara tertulis, dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Direksi.
2. Bila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut, terjadi ketidaksempurnaan
konstruksi atau kegagalan struktur bangunan maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 18
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Direksi tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
PASAL 23
SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN-BAHAN BANGUNAN
1. UMUM
Sedapat mungkin harus dipakai bahan-bahan dalam negeri untuk keperluan
konstruksi.
Spesifikasi standar
Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi atau diijinkan oleh Direksi secara
tertulis semua bahan-bahan atau barang-barang harus sesuai dengan terbitan
terbaru dari J.I.S. yang dapat digunakan atau British Standard (selanjutnya
disebut B.S.) dan Normalisasi Indonesia (selanjutnya disebut N.I.), atau Standard
Industri Indonesia (SII).
Bahan-bahan lain yang tidak sepenuhnya disebut didalamnya dan untuk mana
tidak ada dalam JIS, BS, atau NI, harus disetujui secara khusus oleh Direksi.
2. PEMERIKSAAN
a. Semua bahan-bahan dan barang-barang/benda-benda yang disarankan
oleh Kontraktor untuk dipakai didalam pekerjaan Proyek/Satuan Kerja
harus dapat/boleh diperiksa, diuji dan dianalisa sewaktu-waktu, jika dan
bila diminta oleh Direksi.
b. Jika Direksi menganggap perlu, maka Kontraktor atas biayanya sendiri
harus dapat memberikan test sertifikat dari pabrik.
c. Atas biayanya sendiri, Kontraktor harus menyediakan dan mempersiapkan
bahan-bahan yang ditest dan contoh-contoh dari bermacam-macam bahan
yang sewaktu-waktu akan diminta atau disyaratkan.
d. Semua ongkos dari peninjauan dan ujian menjadi tangungan Kontraktor.
e. Setiap test bahan atau pekerjaan yang telah selesai harus dilaksanakan
dengan disaksikan Direksi dan harus dilaksanakan sedemikian memenuhi
persyaratan yang diminta.
f. Semua bahan-bahan yang dipakai dalam Proyek/Satuan Kerja/pekerjaan,
harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipakai/dipasang, meskipun
bahan-bahan tersebut telah dinyatakan dapat diterima pada waktu
didatangkan di site.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 19
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
g. Setiap kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tidak disetujuinya
bahan-bahan tersebut oleh Direksi menjadi tanggungan Kontraktor.
h. Direksi mempunyai kebebasan untuk menolak salah satu atau semua
bahan-bahan dan metoda Pelaksanaan yang tidak sama kualitasnya dan
sifatnya seperti contoh-contoh yang telah disetujui dan Kontraktor harus
segera memindahkan bahan-bahan atau membongkar pekerjaan-pekerjaan
yang dimaksud atas tanggungannya.
3. SEMEN
a. Umum
Semen yang dipakai untuk beton harus dari merk/pabrik yang disetujui
dan harus Portland Cement taha sulfate atau Portland Cement Type I
ditambah bahan additive yang sesuai dengan JIS P 5210, ASTM C 150
dan atau SII-0013-81, terkecuali jika ditentukan lain.
Jika kontraktor menginginkan, maka PC yang cepat mengeras boleh dipakai
sebagai pengganti P.C tahan sulfat asal mendapat persetujuan terlebih
dalulu dari Direksi/Engineer/Pengawas.
b. Sertifikat Pengujian dan lain-lain
Setiap pengiriman semen harus disertai dengan pengiriman sertifikat dari
pabrik yang menunjukan bahwa semen tersebut telah diuji dan
dianalisa mengenai komposisi kimianya dan bahwa coba uji dan
analisa tersebut dalam segala-galanya sesuai dengan persyaratan-
persyaratan yang relevan dengan JIS, BS atau NI. Sampel akan dikumpulkan
sebagaimana ditentukan oleh Direksi dan pengujian harus dilaksanakan
pada laboratorium yang telah disetujuinya. Semen yang telah dipakai untuk
sample-sample tidak boleh dipakai pada pekerjaan apapun sebelum coba
ujinya dan analisanya telah selesai dan hasilnya telah diterima dengan baik
oleh Direksi. Sebagai tambahan dari test-test dan analisa- analisa tersebut
diatas Direksi dapat menguji semen yang telah disimpan di site sebelum
dipakai untuk menentukan apakah semen yang didatangkan telah rusak
selama pengangkuran atau selama disimpan. Tidak boleh ada semen yang
dipakai sebelum dierima dan dinyatakan baik oleh Direksi. Direksi dapat
menolak semen yang didatangkan/yang ada, berdasarkan hasil pengujian
yang telah dilakukan, meskipun semen itu telah mendapat sertifikat pabrik.
Semua semen yang telah ditolak harus segera dipindahkan dari site, atas
biaya kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 20
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
c. Pengangkutan dan penyimpanan semen
Umur semen pada waktu dilever dilapangan tidak boleh lebih dari 2 (dua)
bulan dan semen harus dipakai dalam waktu 3 bulan setelah datang di site
(lokasi pekerjaan).
Semen harus diangkut ke site dalam kendaraan tertutup, terlindung dengan
baik terhadap cuaca dan harus disimpan dengan baik didalam gudang-
gudang yang mempunyai cukup ventilasi, tahan terhadap cuaca dan tahan
air untuk mencegah kerusakan karena lembab. Lantai gudang semen harus
terbuat dari kayu setinggi paling sedikit 30 cm diatas tanah dan diberi
ventilasi.
Setiap pengiriman semen harus dipisah-pisahkan agar dapat dengan mudah
diidentifikasi, diperiksa, ditest dan dicatat tanggal pengeluarannya. Semen
yang disimpan dalam kantong/zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 12
zak. Semen yang didatangkan di site harus segera ditempatkan didalam
gudang-gudang tersebut diatas dan dipakai pada pelaksanaan sesuai
urutan datangnya. Penggunaan semen dalam jumlah yang besar tidak
dilarang. Biar bagaimanapun juga, pengangkutan, penyimpanan dan
penggunaan harus mendapat persetujuan Direksi terlebih dahulu.
Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan kepada
Direksi/Engineer/Pengawas mengenai pengiriman semen,
penyimpanannya dan menjelaskan berapa banyaknya yang diterima dan
dikeluarkan selama minggu tersebut, dari siapa/darimana dibeli dan
dibagian-bagian pekerjaan apa saja semen telah dipergunakan.
4. BATU PASANG
Batu pasang yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus dari kuailtas
terbaik. Batu harus keras, tahan lama, liat, tahan terhadap goresan dan cuaca,
serta bebas dari tanah atau sampah-sampah lain. Batu pecah tidak boleh
mengandung lempung, bagian-bagian yang pipih atau pancang atau cadas yang
lapuk.
5. MATERIAL TIMBUNAN
Timbunan yang digolongkan sebagai timbunan biasa akan terdiri dari tanah
atau bahan-bahan batuan yang digali dan disetujui oleh Direksi sebagai bahan-
bahan yang memenuhi syarat untuk penggunaan dalam pekerjaan permanen.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 21
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Bahan-bahan juga akan diseleksi sejauh mungkin, tidak termasuk penggunaan
tanah liat yang sangat plastis, diklasifikasikan sebagai A-7-6 oleh AASHTO
M145 atau sebagai CH pada Unified or Cassagrande Soil Classification System.
Dimana penggunaan tanah-tanah plastis berkadar tinggi tidak dapat dihindari
secara layak, maka bahan-bahan tersebut hanya akan digunakan di bagian
dasar timbunan atau dalam urugan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tidak ada tanah plastis berkadar tinggi yang
akan digunakan sama sekali pada lapisan bahan-bahan 400 mm di bawah setiap
tanah dasar perkerasan atau bahu jalan. Sebagai tambahan, maka timbunan
dalam daerah ini bilamana diuji sesuai dengan AASHTO T 193 harus mempunyai
suatu nilai CBR tidak kurang dari pada 6% setelah terendam empat hari bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sebagaimana ditentukan
sesuai AASHTO T99.
Tanah yang mempunyai sifat mengembang (meretak) sangat tinggi yang
mempunyai suatu nilai aktifitas lebih besar daripada 1,25 atau suatu derajat
pengembangan yang digolongkan oleh AASHTO T 258 sebagai sangat tinggi
atau ekstra tinggi, tidak akan digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktifitas
harus diukur sebagai Indeks Plastisitas (IP) (AASHTO T90) Presentase Ukuran
Tanah Liat (AASHTO T88).
Timbunan dengan bahan-bahan terpilih.
Timbunan yang akan digolongkan sebagai timbunan dengan bahan-bahan
terpilih jika digunakan pada lokasi atau untuk tujuan timbunan dengan bahan-
bahan terpilih telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh Pengawas.
Semua timbunan lainnya yang digunakan harus dipandang sebagai timbunan
biasa atau drainase porous.
Timbunan yang diklasifikasi sebagai timbunan dengan bahan-bahan terpilih
harus terdiri dari bahan-bahan tanah atau batuan yang memenuhi semua
persyaratan bahan diatas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan harus
memiliki sifat tertentu lainnya yang disyaratkan, tergantung pada penggunaannya
yang dimaksudkan, sebagaimana diarahkan atau disetujui oleh Pengawas.
Dalam semua hal, maka semua timbunan dengan bahan-bahan terpilih, bila
diuji dengan AASHTO T193 harus mempunyai suatu nilai CBR sekurang-
kurangnya 10% setelah 4 hari direndam bila dipadatkan sampai 100%
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 22
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
kepadatan kering maksimum sebagaimana ditentukan sesuai dengan
AASHTO T99.
Bila digunakan dalam situasi pemadatan dengan kondisi jenuh atau banjir tidak
dapat dihindari, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih harus terdiri
dari pasir atau kerikil atau bahan-bahan butiran bersih lainnya dengan
suatu indeks plastisitas maksimum 6%.
Bila digunakan pada pekerjaan stabilisasi timbunan atau lereng atau dalam
situasi lainnya dimana kekuatan geser adalah penting, tetapi berlaku kondisi
pemadatan normal, maka timbunan dengan bahan-bahan terpilih dapat
merupakan timbunan batuan atau kerikil berlempung yang bergradasi baik
atau tanah liat berpasir atau tanah liat yang memiliki plastisitas rendah.
Jenis bahan-bahan yang dipilih atau disetujui oleh Direksi akan tergantung
pada kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun atau pada
tekanan tanah yang harus dipikul.
PASAL 24
PEKERJAAN BONGKARAN
Meliputi pekerjaan :
1. Pembongkaran Plesteran.
2. Pembongkaran Plafond Kayu.
3. Pembongkaran Plafond Biasa.
4. Pembongkaran Dinding Bata.
5. Pembongkaran Beton.
6. Pembongkaran Lantai.
7. Pembongkaran Kayu Alas Tempat Tidur.
8. Pembongkaran Pintu Jeruji Blok Hunian.
9. Pembongkaran Atap Gedung Kantor.
10. Pembongkaran Pagar Existing.
11. Pembongkaran Septictank Existing.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 23
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 25
PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pekerjaan :
1. Pembersihan lahan
2. Pembuatan jalan/jalur material
3. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
4. Pekerjaan administrasi
PASAL 26
PEKERJAAN PENGUKURAN
1. Pengukuran awal
a. Pengukuran awal dilakukan guna untuk menentukan letak titik-titik
kolom bangunan di lapangan setelah pekerjaan pematangan tanah
selesai. Pada pengukuran awal dimasudkan juga untuk menentukan
duga tinggi masing-masing lantai bangunan (yakni duga tinggi yang sama
yang diukur dari ± 0,00 dari patok beton yang digunakan sebagai
referensi).
b. Hasil pengukuran di lapangan harus dinyatakan dengan tanda-tanda
berupa patok-patok ukur dititik-titik koordinat yang dimaksud serta
diberi tanda duga tingginya dengan cat warna merah. Patok-patok ukur
harus terbuat dari kayu meranti/kruing berukuran penampang 5/7,
ditanam kokok sedemikian rupa sehingga tidak rusak atau berubah
tempat oleh benturan-benturan kecil akibat pelaksanaan pekerjaan.
Bila patok-patok ini bergeser, miring, atau tenggelam/tercabut, maka
kontraktor pelaksana harus menggantinya dengan melakukan
pengukuran kembali sebagaimana mestinya.
c. Pengukuran harus dilaksanakan oleh tenaga pengukur lapangan yang
terampil dengan menggunakan alat ukur theodolith. Pengukuran ini
harus selalu disertai oleh Direksi Lapangan dan sebelum penanaman
patok ukur, titik-titik ukur yang ditetapkan sudah harus disetujui oleh
Direksi.
d. Pengukuran awal ini akan dituangkan dalam Berita Acara pengukuran
awal (uitzet) yang ditandatangani semua pihak yang terlibat dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 24
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
pelaksanaan konstruksi bangunan ini untuk dipakai sebagai pedoman
bagi pengukuran dan pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
2. Pengukuran selanjutnya
Pengukuran selanjutnya dilaksanakan bertahap sesuai dengan tahapan
pekerjaan yang membutuhkan yang antara lain adalah :
➢ Untuk penetapan pemasangan bowplank.
➢ Untuk penetapan titik-titik kolom bangunan dan pondasi.
➢ Untuk levelling lantai struktur, ring balk, untuk keperluan kuda-kuda
dan lain-lain.
➢ Untuk melakukan cek kebenaran kedudukan elemen-elemen konstruksi
selama pengerjaannya.
Berdasarkan keperluan di atas maka Kontraktor Pelaksana harus senantiasa
menyediakan pesawat ukur theodolite di lapangan selama pelaksanaan
pekerjaan konstruksi berlangsung. Bila oleh karena sesuai hal Konstraktor
Pelaksana tidak dapat menyediakan di lapangan pekerjaan maka Direksi
(Konsultan MK) berwenang mengadakannya dengan biaya sewa yang
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksanaan.
Hal ini sudah harus dianggap sebagai faktor-faktor yang sudah
diperhitungkan didalam penawaran pekerjaan ini.
PASAL 27
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kayu Meranti ukuran 5/7 dan 2/20.
b. Cat warna merah
Papan bangunan ukuran 2/20, diketam rata permukaan atasnya, dipasang rata
air (level) setinggi duga lantai (+ 0.00) berjarak kearah luar as kolom bangunan.
Tiang-tiang papan bangunan ukuran 5/7, dipasang kokoh maksimal setiap jarak
2 m. Semua titik as kolom pada papan bangunan harus diberi tanda dengan cat dan
paku. Papan bangunan harus tetap berdiri kokoh hingga pelaksanaan konstruksi
mencapai pengecoran kolom gedung.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 25
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 28
PEKERJAAN GALIAN
Meliputi pekerjaan :
1. Galian tanah Pondasi Setempat Pek. Pemagaran Samping Kantor dan Pagar
Pembatas Area.
2. Galian tanah Sloof Pek. Pemagaran Samping Kantor dan Pagar Pembatas Area.
3. Galian tanah untuk saluran (Normalisasi Saluran Existing).
4. Galian tanah untuk Bio Septictank.
Pelaksanaan pekerjaan :
a. Seluruh pekerjaan galian dilakukan sampai pada kedalaman sesuai
dengan gambar rancangan pelaksanaan.
b. Lubang galian harus dibuat yang cukup guna memperoleh ruang kerja yang
cukup dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor.
c. Tanah bekas galian diletakkan pada sisi-sisi galian sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan galian dan tanah bekas
galian tidak dapat longsor kedalam galian.
d. Pekerjaan pengurugan kembali dilaksanakan setelah pekerjaan galian dan
konstruksi yang memerlukanya selesai dikerjakan.
e. Urugan sirtu kembali hendaknya dipadatkan kembali dengan
menggunakan mesin pemadat (compactor).
PASAL 29
URUGAN TANAH
1. Urugan tanah yang akan dilaksanakan yaitu urugan tanah kembali bekas
galian Pondasi setempat dan Urugan Septictank.
2. Urugan tanah harus menggunakan tanah urug yang baik dan harus
dipadatkan dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan
maksimal.
Pelaksanaan pekerjaan :
a. Penyiapan lapangan
➢ Sebelum penempatan urugan diatas suatu lapangan, semua operasi
pemotongan dan pembersihan termasuk pengisian lubang-lubang
disebabkan pembongkaran akar-akar harus disesuaikan sesuai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 26
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
dengan spesifikasi, dan semua bahan-bahan yang tidak cocok harus
dibuang dari lapangan tersebut seperti diperintahkan Direksi Teknik.
➢ Bilamana tingginya timbunan adalah satu meter atau kurang, tempat
pondasi timbunan harus dipadatkan secara menyeluruh (termasuk
membuat lepas-lepas, mengeringkan atau membasahi jika
diperlukan) sampai bagian puncak tanah setebal 15 cm, memenuhi
persyaratan kepadatan yang ditetapkan untuk urugan yang
ditetapkan disana.
b. Penimbunan urugan
➢ Urugan harus disisipkan sampai permukaan yang telah dibuat dan
ditebarkan dalam lapisan-lapisan yang rata tidak melebihi
ketebalan padat 20 cm.
➢ Urugan tanah harus diangkat secara langsung dari daerah galian
bahan ke tempat yang sudah disiapkan dan dihampar (dalam cuaca
kering). Penumpukan tanah pada umumnya tidak diijinkan,
khususnya selama musim hujan.
c. Pemadatan urugan
➢ Segera setalah pemadatan dan penebaran urugan, masing-masing
lapisan tanah harus dipadatkan menyeluruh dengan peralatan
pemadatan yang cocok dan memadai sampai disetujui dan diterima
oleh Direksi Teknik.
➢ Urugan timbunan harus dipadatkan dimulai pada ujung paling luar
serta masuk ke tengah dalam satu cara dimana masing-masing bagian
menerima desakan pemadatan yang sama.
PASAL 30
URUGAN PASIR
1. Urugan pasir yang akan dilaksanakan yaitu urugan pasir dibawah di bawah
pondasi, dibawah Sloof dan dibawah U - Ditch (sesuai gambar rencana/gambar
kerja).
2. Urugan pasir harus menggunakan pasir urug yang baik dan harus dipadatkan
dengan mengairi sampai jenuh hingga mencapai kepadatan maksimal.
PASAL 31
PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 27
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
1. Syarat-syarat Umum dan Peraturan
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam bagian dokumen ini.
b. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua pekerjaan
beton harus sesuai dengan standar di bawah ini :
➢ SNI No. 03-2847-1992
➢ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
c. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi sebelum dipergunakan dalam proyek ini, kemudian
semua material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan
persyaratan yang ada dalam RKS ini.
2. Pekerjaan beton bertulang pada pekerjaan ini disyaratkan menggunakan
mutu beton Karakteristik (K) 100, (K) 175, (K) 225 dan (K) 250.
3. Untuk bidang-bidang yang vertikal, ketinggian pengecoran beton yang akan
dicor maksimum 150 cm.
4. Cetakan beton
a. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan
klas II dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
b. Sebelum beton dibuang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton
diperiksa untuk memastikan kebenaran perletakannya, kokoh, rapat
serta bersih dari segala kotoran permukaan cetakan harus diberi minyak
(form oil) untuk mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan
air beton yang baru dituangkan. Cetakan beton dapat dibongkar dengan
persetujuan Direksi.
c. Air :
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi
ketentuan berikut ini :
➢ Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan
dievaluasi mutunya menurut tujuan pemakaiannya.
➢ Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda
terapung lainnya, yang dapat dilihat secara visual
➢ Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 28
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih
dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm
dan senyawa sulfat (sebagai S03) tidak lebih dari 100 ppm.
➢ Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan
air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air
yang digunakan tidak lebih dari 10%.
d. Bekisting (Cetakan beton) :
➢ Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus
direncanakan sedemikian rupa hingga dapat dibuktikan bahwa
penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya
yang diakibatkan oleh penuangan dan pemadatan adukan beton.
➢ Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang
dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak bocor dan harus
cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau
kelongsoran dari penyangga.
➢ Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh
ada lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan
pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horizontal
maupun vertikal.
➢ Kontraktor harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga
penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
➢ Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa
agar dapat memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa
adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian
konstruksi yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus
cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-
beban yang ada di atasnya selama pelaksanaan.
➢ Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan
kebenaran letaknya, kekuatannya, dan tidak akan terjadi
penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang,
permukaan cetakan harus bersih terhadap segala kotoran, dan
diberi oli untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk
menghindari lekatnya oli pada baja tulangan, maka pemberian oli
pada cetakan harus dilakukan sebelum tulangan terpasang.
➢ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 29
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Konsultan Manajemen Konstruksi, atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
• Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % fc)
• Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % fc)
• Balok dengan beban konstruksi 14 hari (setara dengan 85 % fc)
• Pelat lantai/atap/tangga 14 hari (setara dengan 85 % fc)
• Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan
harus dicabut sebelum pengurugan dilakukan.
5. Pelaksanaan
a. Proporsi :
Kecuali gambar menentukan lain, maka adukan beton harus mencapai
Kekuatan Tekan Beton karakteristik f’c = K 250 untuk semua beton
struktur. Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton dimulai, pihak
Kontraktor harus mengadakan Mix Design untuk menjadi acuan dalam
komposisi campuran, terutama pada gedung bertingkat.
Untuk mengontrol kekuatan/mutu yang dicapai pada pelaksanaan,
Kontraktor harus mengambil contoh kubus untuk diadakan test
laboratorium menurut syarat-syarat PBI 1987 pasal 4.6 dan 4.7
6. Pengecoran beton :
a. Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus bersih dari
kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain. Alat-alat pengaduk beton
(beton molen) dan alat pembawa juga harus bersih. Penulangan harus
dimatikan pada posisinya, serta harus diperiksa terlebih dahulu.
b. Dimensi semua bagian beton tertera pada gambar bestek dan detail. Jika
terdapat ketidak-cocokan pada ukuran Kontraktor diwajibkan untuk
meminta pertimbangan terlebih dahulu dari Direksi.
c. Besar diameter besi tulangan harus sesuai dengan ketentuan dalam
gambar.
Jika suatu diameter tidak terdapat di pasaran, Kontraktor diwajibkan
membicarakan terlebih dahulu dengan Direksi.
d. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter
dan segera sesudah pengecoran dimulai, lapisan-lapisan beton
dipadatkan dengan penggetar (internal concrete vibrator). Kecepatan
vibrator dalam adukan harus tetap dan konstan serta penggunaannya
tidak boleh mengenai besi tulangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 30
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
e. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang
dihasilkan merupakan massa yang utuh, bebas dari lubang-lubang,
segregasi atau keropos.
f. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian
beton da pemadatan yang baik.
Peraturan-peraturan mengenai pelaksanaan pekerjaan beton yang tidak
tercantum dalam RKS ini, dipakai peraturan yang termuat dalam PBI
1971 sebagai syarat.
Agar pemeriksaan dan persetujuan dari Direksi atas pelaksanaan
pengecoran beton dapat diberikan pada waktunya, Kontraktor
diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tentang rencana
pengecoran 2 x 24 jam sebelumnya.
Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton bersangkutan
mengalami periode pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 1971,
dan sementara itu penyiraman beton harus selalu dilaksanakan.
g. Penyambungan beton :
Apabila oleh karena sesuatu dan lain hal pengecoran beton diputuskan
sebelum selesai sebelum melanjutkan pengecoran pada beton yang telah
mengeras permukaan yang akan disambung harus dikasarkan dan
dibersihkan, bekisting dikencangkan kembali dan penyambungannya
menggunakan air atau bonding agent yang disetujui Direksi/ Pengawas.
h. Slump :
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix normal adalah
sesuai dengan PBI 1971. Pemakaian nilai slump harus teratur dan
disesuaikan dengan kebutuhannya, misalnya daerah-daerah yang
pembesiannya rapat dipergunakan slump yang tinggi.
i. Lantai Kerja :
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya,
harus diberi urugan dan lantai kerja masing-masing setebal 5 cm
dengan komposisi adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan dipasang di bawah
konstruksi beton tersebut.
j. Pemeliharaan Beton :
Beton yang sudah dicor pada tempatnya harus dijaga agar selalu lembab
dengan jalan menutup beton dengan karung basah atau menyiraminya
dengan air secara rutin sampai beton berumur satu minggu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 31
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Pada umur sampai dengan 24 jam, beton harus dijaga dari air hujan deras,
air mengalir, getaran-getaran dan sinar matahari.
k. Bahan Additive :
Pemakaian bahan additive harus disertai percobaan laboratorium guna
mendapatkan hasil yang baik dan disetujui Direksi/Pengawas. Bahan
additive ini harus memenuhi persyaratan ASTM atau JIS.
l. Bekisting :
Seluruh bahan pekerjaan bekisting menggunakan papan terentang dan
usuk 4/6 cm, kecuali Direksi/Pengawas menegaskan lain, dan untuk
mendapatkan hasil cetakan yang memenuhi syarat pekerjaan bekisting
harus dikerjakan oleh tukang yang ahli.
Celah-celah antara papan bekisting harus cukup rapat, agar waktu
mengecor tidak ada air adukan yang lolos, sebelum mulai mengecor
bagian dari dalam bekisting harus disiram air dan dibersihkan dari
kotoran. Bekisting harus direncanakan, dilaksanakan dan diusahakan
sedemikian rupa agar waktu pengecoran dan pembongkaran tidak
mengakibatkan cacat-cacat, gelombang-gelombang maupun
perubahan-perubahan bentuk, ukuran-ukuran, ketinggian-ketinggian
serta posisi daripada beton yang dicor. Penyangga-penyangga harus
diberi jarak antara, yang dapat mencegah defleksi bahan-bahan
bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat,
sehingga mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran.
Lubang-lubang permukaan sementara harus disediakan di dalam
bekisting untuk memudahkan pembersihan.
m. Pembongkaran bekisting :
Bekisting harus dibongkar dengan cara sedemikian rupa, sehingga
dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang
dicetak dengan memperhatikan syarat-syarat minimum sebagai berikut
:
Bagian struktur beton vertical boleh dibongkar bekisting setelah 7 (tujuh)
hari, dengan syarat bahwa betonnya cukup keras dan tidak cacat karena
pembongkaran tersebut.
Bagian struktur beton yang disangga dengan penumpu tidak boleh
dibongkar sebelum betonnya mencapai kekuatan yang cukup untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 32
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
menyangga beratnya sendiri dan beban-beban pelaksanaan atau
beban-beban lain yang akan menimpa bagian struktur beton tersebut.
Dalam hal apapun bekisting pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar
sebelum berumur 14 (empat belas) hari, demikian pula bekisting-
bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton tidak boleh
dibongkar sebelum beton ditentukan matang.
n. Contoh-contoh :
Sebelum pelaksanaan pemasangan, terlebih dahulu Kontraktor harus
memberikan contoh-contoh material yang akan dipakai guna
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
o. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasi
kan pemasangan dan letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-
lainnya.
7. Pembesian
a. Bahan material dan ukuran batang semua baja tulangan harus baru dengan
mutu baja U240 dan U320, dengan tegangan leleh minimum 2400 km/cm²
dan 3900 kg/cm², sesuai dengan SNI untuk beton dan harus disetujui oleh
Direksi. Diameter tulangan baja beton harus sesuai dengan gambar dan bila
kemudian karena keadaan lapangan harus diadakan
penggantian/penyesuaian diameter terlebih dahulu harus disetujui
Direksi.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang harus dibersihkan dari serpih-
serpih, karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak dan
mengurangi daya rekatnya dengan beton.
c. Baja tulangan harus dibengkokkan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran yang tertera pada gambar kerja yang diberikan
kepada kontraktor, baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara merusak bahannya.
d. Baja tulangan dengan bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar
tidak boleh dipakai, semua batang tulangan harus dibengkokkan dalam
keadaan dingin. Pemasangan dari besi beton hanya dapat diperkenankan
bila seluruh cara-cara pengerjaanya disetujui oleh Direksi.
e. Sistem pemasangan, penggunaan besi beton, ketepatan diameter dalam
pembesian ini agar tetap mengikuti gambar yang ada, seperti pembesian
pondasi, sloof, kolom, balok, pelat, ring balok, dll.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 33
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
8. Pekerjaan Beton Praktis
a. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan sloof praktis, balok praktis,
kolom praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan
persyaratan teknis ini.
b. Pengendalian Pekerjaan
Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti
ketentuan- ketentuan seperti tertera dalam :
➢ ASTM C150,
➢ ASTM C 33,
➢ SII - 0051 - 74,
➢ SII - 0013 - 81, dan
➢ SII - 0136 - 84.
c. Bahan-bahan
Bahan-bahan/material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat
halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi. Demikian juga mengenai cara penyimpanan.
9. Pemasangan Pipa dan lain-lain dalam beton.
a. Penempatan saluran/pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SNI
03 – 2847 – 2002.
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian
struktur beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam
beton perlu dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati
pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian
yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja
tulangan yang terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasi kan
hal ini dengan Konsultan Supervisi.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau
memindahkan baja tulangan tersebu dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 34
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
tertulis dari Konsultan Supervisi.
f. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-
angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan
pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
dilaksanakan.
g. Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat
pada posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
beton dilakukan.
h. Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga
tersebut harus tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang
mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pencoran beton.
PASAL 32
BETON RABAT
Beton-beton rabat, seperti ditunjuk didalam gambar perencanaan harus dibuat dengan
campuran 1 PC ; 3 PS ; 5 KR dengan ketebalan 5 – 10 cm atau sesuai gambar tanpa
tulangan dan dimensi petak sesuai dengan gambar perencanaan.
Pelaksanaan beton rabat harus petak per petak, dihaluskan permukaannya dengan
senky sebelum beton mengering. Tepian petak harus dipinggul, sehingga pertemuan
antara petak membentuk nat.
PASAL 33
FLOOR HARDENER
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua pekerjaan lantai Blok Hunian. Semua
pelaksanaan harus didasarkan pada petunjuk dari pabrik pembuat bahan – bahan
tersebut dan harus mampu memberikan perkerasan permukaan lantai.
1. Lantai beton dasar harus memiliki kadar minimum semen sebesar 300 kg/m3 dan
didesain untuk mengurangi segresi dan control terhadap bleeding. Water cement
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 35
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
ratio sebaiknya rendah dan ditambahkan bahan plasticizer Conplast untuk
memudahkan pelaksanaan pengecoran.
2. Lantai beton harus padat dan rata dan dikerjakan sesuai dengan standar
pengerjaan lantai beton yang baik dan benar dimana resiko terjadinya retak susut
/ kering sudah dikurangi dengan adanya siar – siar pada jarak tertentu dan
kerataan permukaan dengan menggunakan dudukan bekisting yang kuat dan
kaku serta jidar yang rata dan kaku.
3. Bila air yang naik ke permukaan beton yang baru selesai di cor sudah tidak
kelihatan lagi (telah melewati setting time) maka floor hardener ini dapat
ditaburkan secara merata dengan dosis rata – rata 4 kg/m2 atau sesuai dengan
yang disyaratkan.
4. Aplikasi floor hardener ini harus berlangsung tanpa terputus hingga didapatkan
kondisi lantai dasar yang mengeras pada kondisi di bebani injakan kaki akan
menimbulkan bekas injakan sedalam 3 – 6 mm. Setiap kelebihan air di permukaan
(bleeding water) harus menguap seluruhnya.
5. Pada area pengecoran yang luas sangat direkomendasikan untuk membuat
metode pengecoran secara bertahap dan memastikan bahwa lokasi pengecoran
dapat dilaksanakan dengan tenaga kerja dan dosis bahan floor hardener yang
cukup secara continue hingga selesai.
6. Floor hardener ditaburkan secara bertahap dengan dosis 2/3 bagian dahulu, dan
ketika bahan menjadi berwarna gelap secara merata akibat absorpsi air dari lantai
dasar maka dapat segera digosok (di trowel).
7. Setelah itu 1/3 bagian sisanya ditaburkan secara merata diatas permukaan
beton. Jika bahan mulai meresap dan menjadi berwarna gelap secara merata
akibat absorpsi air dari lantai dasar maka dapat segera digosok (di trowel).
8. Finishing akhir harus menggunakan mesin trowel pada saat beton sudah
mengeras dan kuat menahan beban mesin tanpa mengalami kerusakan agar
didapatkan permukaan yang lebih padat.
9. Setelah pekerjaan hardener selesai maka harus segera dilapisi Concure (Curing
Compound) untuk mengurangi terjadinya penguapan air beton. Pada area yang
terbuka sebaiknya setelah di curing dilindungi lagi dengan karung basah untuk
mengurangi terjadinya retak susut.
10. Lantai yang sudah dikerjakan tidak boleh terkena air hujan selama 48 jam dan
sebaiknya tidak dipakai selama 1 minggu, jika akan segera dibebani dengan lalu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 36
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
lintas yang berat dalam 2 minggu pertama umur beton maka sebaiknya dilindungi
dengan multipleks plywood.
PASAL 34
PASANGAN BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar, yaitu pasangan bata trasram,
pasangan dinding bata biasa. Pelaksanaan pemasangannya harus benar-
benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk- bentuk yang terlihat
pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
2. Referensi :
Persyaratan-persyartan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada PUBI
N-3 1970 dan N-10 1973 dan SNI 1728-1989; SKBI 1.3.53.1989, tentang
Tata Cara Pelaksanaan mendirikan Bangunan Gedung.
3. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar keras dan tidak patah-
patah. Ukuran yang dianjurkan adalah 5,5 cm x 11 cm x 22 cm dengan
toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata trasram adalah
campuran 1 PC : 3 Pasir.
c. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalah campuran
1 PC : 3 Pasir.
4. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akan digunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan
cara-cara yang disetujui Direksi Pengawas, untuk menghindari dari segala hal
yang dapat mengakibatkan kerusakan pada bahan-bahan tersebut.
5. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakai harus diserahkan kepada Direksi
Pengawas dan persetujuan atas bahan-bahan tersebut sudah didapat
sebelum bahan yang dimaksud dipergunakan. Pengambilan contoh atas
bahan yang telah ada di lapangan akan diadakan sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan Direksi Pengawas guna keperluan pengujian.
6. Pelaksanaan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 37
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
a. Pasangan dinding batu bata adalah 1/2 bata dan 1 bata, kecuali Direksi
memberikan petunjuk lain atau sesuai dengan gambar.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur
tepat dengan tiang lot, kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar
maka setiap lajur bata harus putus sambungan dengan lajur di
bawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik di seluruh
pekerjaan.
c. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk
sedalam 1 cm agar plesteran dapat melekat dengan baik.
d. Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
e. Pemasangan dinding Batu Bata dilakukan bertahap. Setiap tahap
maksimum 24 lapis perharinya, serta diikuti dengan pengecoran
kolom praktis. Bidang dinding Batu Bata tebal 1 batu yang luasnya
maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis.
Jarak antar kolom satu dengan yang lain dibuat maksimum 3 (tiga) meter.
f. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan Bata Bata sama
sekali tidak diperkenankan.
g. Bagian pasangan Batu Bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10
mm jarak 750 mm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian
pekerjaan beton. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 300 mm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh
Konsultan Pengawas.
h. Tidak diperkenankan memasang Batu Bata yang patah lebih dari dua.
i. Pasangan Batu Bata trasraam di bawah permukaan tanah/lantai harus
diisi dengan adukan 1 PC : 3 pasir.
Pekerjaan Pasangan Dinding Tembok
1. Batu bata yang dipakai pada bangunan ini, menggunakan bata yang
berkualitas baik, utuh dan tidak cacat serta bata yang dipakai harus dengan
ukuran yang sama.
2. Bata merah sebelum dipasang harus direndam dahulu dalam bak atau drum
air, sampai jenuh yang harus disiapkan di lapangan.
3. Pasangan dinding bata merah dipasang sesuai dengan gambar kerja yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 38
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
sudah ada dan untuk pasangan tembok bata menggunakan pasangan
setengah bata.
4. Perekat yang dipergunakan untuk pasangan bata adalah sebagai berikut :
a. Untuk pasangan tembok bata biasa menggunakan campuran 1 PC : 4
Ps dan 1 PC : 3 PS.
b. Untuk pasangan tembok trasram menggunakan campuran 1 PC : 3 PS
dipasang pada tempat-tempat yang ditentukan yaitu dari atas sloof (±
30 cm dari atas lantai) dan ± 200 cm pada dinding km/wc sesuai dengan
gambar kerja dan detail.
5. Hubungan kolom beton dengan pasangan bata maupun kusen diberi angker
dari besi Ø 10 mm dengan jarak 80 Cm.
Bata yang mentah, retak/tidak memenuhi syarat dan tetap terpasang agar
dibongkar dan segera diganti dengan bata yang memenuhi syarat tersebut.
PASAL 35
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Plesteran beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan
yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat
menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut
harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud
kan di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan
pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut :
➢ Permukaan dibuat kasar dengan betel/sikat baja
➢ Dibasahi/disiram dengan air
➢ Disaput air semen (PC)
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang diaduk secara
benar dan homogen. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
2. Plesteran dinding batu bata.
Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus
menghasilkan permukaan yang halus dan rata dengan diplester campuran
1 PC : 3 Ps u n t u k pl e s t e ra n t r a s ra m da n p l e s te r a n bi as a hingga
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 39
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
menghasilkan permukaan seperti dimaksudkan di dalam gambar rancangan
pelaksanaan.
Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang tersebut
dibawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu. Siar-siar pasangan batu
bata sudah merupakan alur hasil kerukan. Pekerjaan-pekerjaan tersebut
diantaranya :
➢ Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang
sempurna.
➢ Pasangan telah mengering.
➢ Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air
hingga jenuh. Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan
yang sama dengan spesi pasangan dindingnya. Plesteran harus menghasilkan
bidang dinding yang benar-benar rata. Plesteran harus diakhiri dengan acian
halus dari adukan air semen (PC).
3. Pekerjaan Benangan
Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar) harus
menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi sehingga
menghasilkan akhiran dinding, kolom dan batik seperti yang dimaksud pada
gambar rancangan pelaksanaan.
Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 PC : 3 Ps yang
diaduk secara benar-benar homogen.
Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus
dengan menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku dan
lurus.
PASAL 35
PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
pemasangan keramik, lantai-lantai ruangan toilet, dinding toilet, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan, meliputi pekerjaan :
➢ Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik di dinding dan lantai.
➢ Pasangan untuk keramik dinding dan lantai dengan campuran semen dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 40
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
pasir sebagai perekat, pada area-area disesuaikan dengan yang ditunjukkan
dalam gambar.
➢ Campuran sement instant (bahan grouting khusus naat) untuk kolotan naat
keramik, warna sesuai warna keramik.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
✓ Pek. Pasangan Keramik Dinding uk. 25 x 50 cm (Roman).
✓ Pek. Pasangan Lantai Granit uk. 60 x 60 cm (Niro Granito).
✓ Pek. Pasangan Lantai Keramik uk. 25 x 25 cm (Roman).
2. Bahan/material
a. Bahan ubin yang akan dipasang (merk, warna ataupun corak/motif) harus
mendapat persetujuan direksi, untuk itu pemborong harus mengajukan contoh
terlebih dahulu kepada direksi. Bahan tersebut disimpan ditempat yang
terlindung dan tertutup.
b. Ubin yang digunakan adalah ubin keramik untuk seluruh lantai dan dinding.
Agar lebih jelas lihat gambar.
c. Semua ubin tersebut dapat menggunakan produk yang telah memiliki SII dan
memenuhi syarat PUBI 1972.
d. Pasir untuk adukan harus diayak cukup halus dengan lolos ayakan 5 mm, dan
pasir laut atau pasir yang memiliki kandungan tanah tidak diperkenankan
untuk digunakan
e. Semen yang dipakai harus bermutu baik, tidak berbatu, seperti
disyaratkan dalam NI-8 Bab 3-2
f. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standar dari
pabrik dan terlindung
g. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini Kontraktor harus mengusahakan
hanya menggunakan satu merk semen saja
h. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta
dalam kemasan standar pabrik dan terlindung.
i. Adukan yang digunakan untuk pemasangan lantai dan dinding keramik
dengan perbandingan 1 PC : 4 Ps.
3. Pelaksanaan :
a. Dinding Keramik
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 41
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ Pemasangan dinding Keramik dilakukan setelah alas dari dinding Keramik
sudah selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Konsultan
Pengawas baru pemasangan Keramik dilaksanakan.
➢ Pada permukaan dinding beton atau bata merah yang ada, Keramik
dapat langsung diletakkan, dengan menggunakan perekat produk di atas,
sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera pada gambar.
➢ Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
diadakan, harus digambarkan dengan jelas pada shop drawing. Dan
terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan Direksi sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
➢ Ketebalan minimum 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, kekuatan
lentur 250 kg/cm2; mutu tingkat I (satu), warna ditentukan kemudian, pola
pemasangan sesuai gambar.
➢ Keramik dipasang rapi dengan siar dan nat sama besar dan setiap
pemasanganya harus selalu di waterpass menggunakan campuran 1 Pc : 3
Ps.
➢ Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna dengan
keramik. Untuk daerah basah ditambahkan liquid grout additive AM 54
sebagai pengganti air, dengan ketentuan sesuai pabrik.
➢ Bahan perekat digunakan perekat produk AM 40 untuk daerah basah
menggunakan AM 30 atau produk lain yang setara dengan persyaratan
sesuai standard pabrik.
➢ Pemotongan Keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk itu,
sesuai petunjuk pabrik.
➢ Bidang dinding Keramik harus benar-benar rata, dan garis-garis siar-siar
harus benar-benar lurus.
➢ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda-noda yang melekat.
➢ Sebelum Keramik dipasang, Keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh, atau sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi
siarnya.
➢ Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
atau hal hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
➢ Rencanakan pemasangan keramik dengan memperhatikan :
✓ Buat pusat garis vertikal pada setiap permukaan yang rata.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 42
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
✓ Buat posisi dari naat pergerakan.
✓ Agar menghindari/mengurangi pemotongan.
✓ Untuk memastikan penampilan pemasangan Keramik berimbang, ketika
dipasang harus terpasang sebesar mungkin.
✓ Untuk memperoleh garis sambungan horizontal yang sesungguhnya.
➢ Grouting
✓ Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat tetapi
sebelum kotoran / pencemaran masuk kedalam nad.
✓ Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
✓ Ketika grout sudah mengeras, basahi keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain.
➢ Nad pergerakan :
Jika tidak ada penjelasan lain, harus dibuat naat pada kondisi sebagai
berikut :
✓ Pada modul pergerakan, yaitu naat pergerakan selebar 6 mm.
✓ Pada Keramik yang berbatasan dengan material lain
✓ Pada Keramik yang dipasang menerus melalui latar belakang yang
berbeda
✓ Pada area pemasangan Keramik yang besar :
• Pada seluruh sudut vertikal intern.
• Pada center 3,0 m sampai 4,5 m.
b. Lantai Keramik
➢ Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh
pekerjaan plafond dan seluruh pemasangan lapisan-lapisan pada dinding
selesai dikerjakan.
➢ Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor diwajiban mengadakan
pengecekkan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
➢ Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli
atau oleh sub kontraktor khusus yang berpengalaman dan mempunyai
reputasi hasil pekerjaan yang baik.
➢ Permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih dan bebas dari
kontaminasi material yang mengandung bahan kimia.
➢ Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
➢ Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 43
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan Direksi.
➢ Kontraktor harus mengusulkan shop drawing pemasangan keramik secara
detil, sebelum pemasangan.
➢ Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda.
➢ Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
➢ Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebarnya. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
➢ Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam
persyaratan bahan, dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna
bahan yang dipasangnya.
➢ Pemotongan unit-unit Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus
(mesin elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
➢ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda yang terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih.
➢ Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
(plint keramik) atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
➢ Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang
sempurna.
➢ Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
selama 3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya
➢ Rencana pemasangan keramik lantai dengan memperhatikan :
✓ Tetapkan data level lantai yang tepat
✓ Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level
✓ Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan Keramik
✓ Untuk memastikan unit Keramik yang terpotong menyajikan penampilan
yang seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin
✓ Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan
✓ Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, Keramik akan dipasang
mulai dari center dari tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara lantai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 44
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
dengan plint adalah rata/lurus
➢ Grouting
✓ Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, tetapi
sebelum kotoran / pencemaran masuk kedalam naat.
✓ bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
✓ Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain
➢ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda-noda yang melekat.
➢ Sebelum Keramik dipasang, Keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh, atau sesuai persyaratan pabrik dari perekat dan pengisi
siarnya.
PASAL 36
PEKERJAAN KAP KUDA-KUDA BAJA DAN ATAP
1. KETENTUAN TEKNIS
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pek. Rangka Atap Baja Ringan S.TYPE 1.2 Truss
b. Pek. Penutup Atap Metal Berpasir Rainbow.
c. Pek. Bubungan Metal Roof Berbasir Rainbow.
d. Pek. Pemasangan Listplank GRC T = 8 mm
Setelah sebelumnya disajikan brosur baja ringan 1.2 Truss, berikut adalah
file download mengenai Metode Perakitan Baja Ringan 1.2 Truss.
Yang berbeda dari pada produk ini adalah, jika produk lain menggunakan
connector berupa sekrup, pada produk 1.2 Truss menggunakan connector
mur dan baut, seperti yang biasa diterapkan pada konstruksi baja berat.
1.1. Pekerjaan meliputi pengukuran (sebelum fabrikasi) bentang balok- balok
tumpuan di lapangan, pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda (truss) dengan
alat sambung, pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai
ke lokasi proyek, penyediaan tenaga kerja beserta alat / bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 45
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
seluruh rangka atap baja ringan sampai siap dipasangi bahan penutup
atap, sesuai dengan Surat Kontrak Kerja.
a. Pembuatan / fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop.
b. Pekerjaan pemasangan (instalasi) rangka atap baja ringan
meliputi struktur rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top
plate / murplat), reng, sekur overhang (jika ada), dan batang
pengaku / bracing. Yang dimaksud dengan pengaku / bracing
meliputi :
• Pengaku batang bawah (bottom chord bracing) memakai hot–
dipped Galvanised Steel 35x27 B 50 (tebal 0,5 mm)
• Pengaku/pengikat lateral (lateral tie) memakai hot–dipped
Galvanised Steel 35x27 B 50 (tebal 0,5 mm)
• Ikatan angin / pengaku silang (diagonal web bracing / cross
brace) memakai hot–dipped Galvanised Steel 35x27 B 50 (tebal
0,5 mm)
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan baja yang dipakai untuk kuda-kuda baja ringan RAIN BOUW
adalah baja high tensile strength hot-dipped galvanized steel G550
(minimum yield strength 550 MPa) sebagai berikut :
• Batang utama (chord) memakai hot–dipped Galvanised Steel 95x33
Z 08 (tebal 0,8 mm) atau 74x33 Z 08 (tebal 0,8 mm) atau 95x33 Z 10
(tebal 1 mm).
• Web memakai hot–dipped Galvanised Steel 65x26 C 08 (tebal 0,8
mm) atau 65x26 C 10 (tebal 1 mm) atau 75x40 W 08 (tebal 0,8 mm)
atau 75x40 W 10 (tebal 1 mm)
2.2. Bahan baja ringan lain selain kuda-kuda (reng, pengaku dan balok
tembok) adalah juga high tensile strength hot-dipped galvanized steel
G550 sebagai berikut:
• Reng memakai hot–dipped Galvanised Steel 35x27 B 50 (tebal 0,5
mm)
• Batang-batang pengaku (bracing) memakai hot–dipped Galvanised
Steel 35x27 B 50 (tebal 0,5 mm).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 46
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
• Balok tembok / murplat / top plate memakai salah satu dari profil
hot–dipped Galvanised Steel 75x40 W 10 (tebal 1 mm) atau 75x40 W
08 (tebal 0,8 mm)
2.3. Alat sambung utama untuk rangka atap baja ringan RAIN BOUW
adalah sekrup khusus yaitu sekrup menakik sendiri (self drilling screw)
ONE TWO TRUSS SCREW yang sesuai dengan persyaratan pada
“Screws – Self Drilling – for The Building and Construction Industries”
(Australian Standard 3566).
2.4. Semua kuda-kuda harus ditambatkan ke struktur pendukung untuk
menahan beban vertikal dan horisontal dengan RAIN BOUW Multigrip
(MG), dengan bahan Galvabond G2-Z275 dengan Yield Strength 250
MPa dan Design Tensile Strength 150 MPa.
2.5. Pelapisan (coating) anti karat RAIN BOUW menggunakan hot–dipped
Galvanized coating Z22 (220 gram/m2) yang sesuai dengan
“Specification for Pre-Fabricated Cold-Formed Steel Roof Trusses” (JKR-
Malaysia 20600-0022-2001), dan “Coating Weight [Mass] Requirements
(Metallic Coatings)” (American Society for Testing and Materials – ASTM
Standard A1003 / A1003M-05)
2.6. Jika dipandang perlu, bahan yang dipakai untuk rangka atap baja
ringan RAIN BOUW dapat diperiksa di Laboratorium Penelitian Bahan
Bangunan atau instansi terkait.
3. Persyaratan Pelaksanaan
3.1. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang telah dihitung dengan
komputer menggunakan software RAIN BOUW dan sesuai dengan RAIN
BOUW Truss System’s Standards and Specifications.
3.2. Semua detail dan hubungan harus dipasang sesuai dengan gambar
kerja.
3.3. Seluruh kelengkapan atau barang dan pekerjaan lain yang diperlukan
demi kesempurnaan pemasangan (walaupun tidak secara khusus
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 47
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
diperlihatkan dalam gambar ataupun dipersyaratkan di RKS ini) harus
diadakan / disediakan / dikerjakan.
3.4. Pembuatan / fabrikasi kuda-kuda baja ringan RAIN BOUW dilakukan
di workshop RAIN BOUW dan dilaksanakan dengan mesin rakit / jig
3.5. Pemasangan sekrup RAIN BOUW SCREW (baik saat perakitan kuda-
kuda di workshop maupun instalasi akhir di lapangan) harus dilakukan
dengan mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi agar
tidak terjadi aus / overtighten.
3.6. Pihak kontraktor bersedia menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
sesuai dengan desain sistem rangka atap yang telah disetujui
3.7. Pihak kontraktor memberi kesempatan kepada pihak RAIN BOUW
untuk ikut melakukan supervisi penyiapan struktur bangunan untuk
peletakan kuda-kuda
3.8. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda berdasarkan
spesifikasi desain dan pembebanan yang telah disepakati. Berkenaan
dengan hal itu, pihak konsultan perencana struktur berhak meminta
informasi mengenai reaksi perletakan kuda-kuda RAIN BOUW.
3.9. RAIN BOUW berhak menolak / menunda pemasangan kuda-kuda jika
struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda tidak kuat dan /
atau tidak layak dibebani kuda-kuda.
3.10.RAIN BOUW tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan / atau
kerugian yang terjadi akibat tidak kuat / tidak tahannya struktur yang
dipakai sebagai tumpuan kuda-kuda.
3.11.Struktur yang tidak direncanakan untuk dipakai sebagai tumpuan
kuda-kuda tidak diperkenankan untuk ditambahkan dan / atau diubah
sehingga pada saat pelaksanaannya struktur tersebut menyangga dan
/ atau menempel pada bagian dari kuda-kuda.
3.12.Pihak kontraktor tidak diperkenankan mengubah, menambah,
mengurangi maupun melakukan pengganjalan pada kuda-kuda tanpa
supervisi ataupun persetujuan dari RAIN BOUW.
3.13.Pihak kontraktor bersedia menyediakan 8 (delapan) buah bahan
penutup atap, agar pihak RAIN BOUW dapat memasang reng dengan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 48
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
jarak yang setepat mungkin. Penyediaan ini sudah dilakukan saat
kuda-kuda tiba di lokasi proyek.
4. Jaminan Struktural
4.1. RAIN BOUW memberikan jaminan struktural terhadap terjadinya
deformasi yang melebihi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai
ketentuan pemerintah maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap RAIN BOUW, yang mana jaminan itu meliputi kuda-kuda,
ikatan-ikatan, pengaku-pengaku dan reng, sesuai dengan Undang-
Undang No. 18 / 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
4.2. Jaminan yang diberikan RAIN BOUW seperti tersebut di atas tidak
berlaku pada kondisi sebagai berikut :
• Adanya keruntuhan atau deformasi struktur atap yang diakibatkan
oleh deformasi dan/atau keruntuhan struktur penyangga rangka
atap yang bersangkutan.
• Struktur atap diubah (ditambah ataupun dikurangi) tanpa supervisi
atau tidak dilakukan oleh perusahaan kami
• Adanya kerusakan akibat penambahan dan / atau perubahan
struktur yang tidak direncanakan untuk dipakai sebagai tumpuan
kuda-kuda sehingga pada saat pelaksanaannya struktur tersebut
menyangga dan / atau menempel pada bagian dari kuda-kuda.
• Adanya kerusakan akibat penambahan, pengurangan maupun
pengganjalan pada kuda-kuda tanpa supervisi ataupun persetujuan
dari RAIN BOUW.
• Adanya kerusakan struktur yang diakibatkan karena perawatan
yang tidak benar terhadap penutup atapnya (misal: dibiarkan bocor
untuk waktu yang lama).
• Adanya bagian rangka atap yang dipergunakan, dibebani ataupun
menerima kondisi yang tidak umum dan / atau tidak sesuai dengan
fungsinya dan/atau tidak sesuai dengan beban desainnya.
• Adanya keruskan sebagai akibat keadaan memaksa (force majeur)
sebagai berikut :
➢ bencana alam (gempa bumi, tsunami, longsor, letusan gunung
berapi).
➢ kebakaran, ledakan, radiasi nuklir, atau yang sejenisnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 49
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ sabotase oleh Pihak Ketiga
4.3. Kekuatan struktur dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan
lain seperti yang tercantum sebagai berikut:
• “Cold-formed Code for Structural Steel” (Australian Standards / New
Zealand Standards 4600:1996)
• Desain kekuatan struktural berdasarkan “Dead and Live Loads and
Load Combinations” (Australian Standards 1170.1 Part 1) & “Wind
Loads” (Australian Standards 1170.2 Part 2)
• Sekrup menakik sendiri (self drilling screw) yang digunakan
berdasarkan ketentuan “Screws – Self drilling – for The Building and
Construction Industries” (Australian Standards 3566).
5. SPESIFIKASI MATERIAL
RANGKA ATAP BAJA RINGAN (LIGHT STEEL TRUSS) RAIN BOUW
5.1. ELEMEN KUDA-KUDA (termasuk RENG dan MURPLAT)
• Properti Mekanis Baja (Steel Mechanical Properties) :
Mutu Baja (Steel Grade) : G550
Tegangan Leleh Minimum (Minimum Yield Strength) : 550 MPa
Tegangan Tarik Ultimate (Ultimate Tensile Strength) : 550 MPa
Modulus Elastisitas : 2 x 105 MPa
Modulus Geser : 8 x 104 MPa
Referensi:
➢ Australian Standard 1397:2001 Table 2.2 “Mechanical Property
Requirements for Structural Grades”
➢ Japanaese Industrial Standard G 3302 Table 7.8 “Yield Point,
Tensile Strength, Elongation and Non-Aging (cold-rolled base metal
used)”
• Lapisan Pelindung terhadap Korosi (Protective Coating) : Pelapisan
(Coating) : Galvanised Jenis
: Hot-dip Zinc Kelas
: Z220
Ketebalan Pelapisan : 220 gr / m2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 50
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Referensi:
➢ American Society for Testing and Materials – ASTM Standard
A1003 / A1003M-05 Table 1 “Coating Weight [Mass] Requirements
(Metallic Coatings)”
➢ JKR-Malaysia 20600-0022-2001 “Specification for Pre-Fabricated
Cold-Formed Steel Roof Trusses”
5.2. ALAT PENYAMBUNG
Alat penyambung antar elemen kuda-kuda yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah “sekrup menakik sendiri” (self drilling
screw) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum (Minimum Corrosion Rating) : Class
2 zinc-
plated
Kuat Geser Tunggal (Single Shear Strength : 5.1 kN
Kuat Tarik Aksial (Axial Tensile Strength) : 8.6 kN
Kuat Torsi (Torsional Strength) : 6.9 kN
Referensi:
➢ “Screws – Self Drilling – for The Building and Construction Industries”
(Australian Standard 3566)
➢ JKR-Malaysia 20600-0022-2001 “Specification for Pre-Fabricated
Cold-Formed Steel Roof Trusses”
6. SPESIFIKASI TEKNIS RANGKA ATAP BAJA RINGAN 1.2 TRUSS
(KETENTUAN MINIMUM)
6.1. MUTU MATERIAL BAJA
Material baja yang digunakan untuk bahan rangka atap baja ringan
prefabrikasi adalah baja mutu tinggi (high tensile strength steel) G550.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 51
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Mutu baja : G550
Tegangan Leleh Minimum : 550 MPa
Tegangan Tarik Ultimate : 550 MPa
Modulus Elastisitas : 200.000 MPa
Modulus Geser : 80.000 Mpa
6.2. LAPISAN ANTI KARAT (COATING)
Lapisan Galvanis (Lapisan Zinc/Z)
→ kadar minimum 180 g/m2 atau Z180
Lapisan Galvalume (Lapisan Alumunium Zinc/AZ)
→ kadar minimum 150 g/m2 atau AZ150
6 .3. KETEBALAN BAHAN
• Batang-batang utama (chord) yang terdiri dari batang-batang atas
dan batang-batang bawah: min 0,72 mm TCT
• Batang tengah (web): min. 0,72 mm TCT
• Reng (batten) dan batang pengaku (bracing): min. 0,51 mm TCT
6 .4. UKURAN PROFIL
• Batang-batang utama (chord) dan batang tengah (web) :
Tinggi minimum 74 mm
Lebar minimum 30 mm
• Reng (batten) dan batang pengaku (bracing) :
Tinggi minimum 35 mm
6.5. PENGAKU (BRACING)
• Bottom Chord Bracing / pengaku batang bawah (BCB)
o Batang bawah diperkaku oleh reng yang berjarak sesuai dengan
perhitungannya dan tidak lebih dari 2,4 m antar masing-masing
bracing.
o Pengaku bottom chord (batang tarik) ini diberi diagonal seperti
terlihat pada denah.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 52
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Gambar. Pengaku batang bawah (bottom chord bracing)
Gambar. Denah penempatan Bottom Chord Bracing.
• Lateral Tie / pengikat lateral (LT)
o Bracing ini dipasang kalau perhitungan kuda-kuda memang
mensyaratkannya.
o Penggunaan bracing ini disertai batang diagonal minimal 1 atau
masing-masing ujung bangunan dan di tengah, panjang maksimal
tiap 6 m.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 53
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Gambar. Pengikat lateral (lateral tie)
Gambar. Penempatan Lateral Tie.
• Diagonal Web Bracing / ikatan angin (DWB)
o Antar kuda-kuda diberi ikatan angin agar kuda-kuda saling
menyatu.
o Ikatan angin ini tidak boleh terlalu datar (sudut antara 30° – 45°).
o Ikatan angin dipasang sedemikian sehingga tidak ada kuda-kuda
yang tidak terikat
o Jumlah ikatan angin tergantung bentang kuda-kuda, biasanya
maksimum tiap kurang dari 6 m minimal 1 (satu).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 54
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Gambar. Ikatan Angin/Silangan (diagonal web bracing)
Gambar 5.6. Penempatan Ikatan Angin.
6.6. ALAT SAMBUNG UTAMA
• Berupa “sekrup menakik sendiri” (self-drilling screw / SDS) yang
beralur kasar (coarse thread).
• TIDAK diperkenankan memakai SDS dengan alur halus (fine
thread).
• TIDAK diperkenankan memakai SDS dengan karet (washer).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 55
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Gambar. Self-Drilling Screw untuk rangka atap baja ringan
Gambar. Self-Drilling Screw yang TIDAK BOLEH DIPAKAI untuk rangka atap baja
ringan, yaitu yang beralur halus (kiri) dan yang dilengkapi washer (kanan).
6.7. DUDUKAN KUDA-KUDA
• Dudukan kuda-kuda di atas balok penopang (ring balok) berupa
murplat (top plate)
• Konektor khusus untuk menghubungkan kuda-kuda dengan top
plate adalah “dynabolt”, diameter minimum 10 mm
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 56
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Referensi:
a. Australian Standard 1397:2001 Table 2.2 “Mechanical Property Requirements for
Structural Grades”
b. Japanaese Industrial Standard G 3302 Table 7.8 “Yield Point, Tensile Strength,
Elongation and Non-Aging (cold-rolled base metal used)”
c. American Society for Testing and Materials – ASTM Standard A1003 / A1003M-05
Table 1 “Coating Weight [Mass] Requirements (Metallic Coatings)”
d. JKR-Malaysia 20600-0022-2001 “Specification for Pre-Fabricated Cold-Formed
Steel Roof Trusses”
e. Australian Standard 3566 “Screws – Self Drilling – for The Building and
Construction Industries”
7. PEKERJAAN PENUTUP ATAP METAL RAIN BOW
7.1. Persyaratan Bahan.
• Bahan penutup atap adalah jenis Genteng Metal yang harus
memenuhi SII.
• Spesifikasi Bahan :
➢ Spesifikasi Produk Genteng Metal Rainbow.
➢ Spesifikasi Produk
➢ Panjang Total : 410 mm
➢ Panjang Efektif : 365 mm
➢ Lebar Total : 710 mm
➢ Lebar Efektif : 645 mm
➢ Toleransi : + 5 mm
➢ Luas Efektif : 0.24 m2
➢ Jumlah Lembar per m2 : 4.25 lbr/m2
➢ Berat per Lembar : 1.5 kg
➢ Berat per m2 : 6.375 kg
Keunggulan Genteng Metal :
Kelebihan dari Genteng Metal sangat banyak, antara lain Lebih Awet.
Genteng metal berkarakter anti-bocor, anti-jamur, anti-pecah, dan anti-
lapuk. Disamping itu genteng tersebut juga tahan karat.
Bobot Lebih Ringan. Bobot per m2 genteng metal hanya 7 kg. Adapun,
untuk luas yang sama, bobot genteng beton mencapai 60 kg. Alhasil,
untuk kawasan langganan gempa Bumi, genteng metal sangat cocok
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 57
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
karena kemungkinan ambruknya atap bisa diperkecil. Tak heran bila
bobot genteng metal ringan. Sebab, ia terbuat dari baja tipis plus
lapisan tertentu seperti aluminium.
Bisa Digunakan di Berbagai Jenis Rangka Atap. Yang pas, genteng
metal memang dipasang di atas rangka atap baja ringan. Namun,
genteng metal pun bisa dipasang di atas rangka atap kayu. Kalau
dipasang di rangka atap kayu, Anda hanya perlu mengatur jarak reng
seperti yang disyaratkan sang produsen genteng metal.
Lebih Cepat Dipasang. Ada genteng metal berbentuk susun dua
ataupun susun empat. Nah, dengan bentuk langsung beberapa susun
ini, pemasangan genteng metal bisa lebih cepat.
Bersifat metal yang tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan api.
Genteng metal tidak memiliki resiko dan merupakan pilihan atap yang
tepat untuk segala jenis cuaca.
Tidak berisik. Apabila plafon didesain dengan benar dan memiliki
cukup ruang ditambah, maka genteng metal di rumah anda akan benar-
benar membungkam suara dari hujan dan cuaca buruk, berkali- kali
jauh lebih baik daripada bahan atap lainnya.
Genteng metal saat ini dibuat untuk tahan lama seumur dengan
bangunan anda. Bahan baku genteng metal memiliki “lapisan khusus”
yang terbuat dari kombinasi seng dan aluminium.
GENTENG METAL dapat membantu untuk mempermudah dan
mempercepat tugas pemasangan atap yang rumit dan terkesan lama.
Segera konsultasikan keperluan bahan bangunan anda pada kami, Dan
kami bisa langsung memproses kebutuhan anda.
Genteng Metal Rainbow Roof
Diproduksi dengan Sistem dan Teknologi Tinggi dan Bahan
Terpilih.Genteng Metal Rainbow Roof terbuat dari plat baja “Galvanis”
yaitu bahan baja yang dilapisi zinc. Kombinasi lapisan “galvanis” dan
lapisan zinc memberikan pelindungan ganda terhadap atap baja
genteng metal Rainbow Roof. Selain itu lapisan dasar acrylic base coat,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 58
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
butir butir batuan dan acrylic overglaze menjadikan genteng metal
RAINBOW memiliki kekuatan dan daya tahan yang tinggi.
Spesifikasi Produk Genteng Metal Rainbow.
Spesifikasi Produk
Panjang Total : 410 mm
Panjang Efektif : 365 mm
Lebar Total : 710 mm
Lebar Efektif : 645 mm
Toleransi : + 5 mm
Luas Efektif : 0.24 m2
Jumlah Lembar per m2 : 4.25 lbr/m2
Berat per Lembar : 1.5 kg
Berat per m2 : 6.375 kg
Genteng Metal Rainbow Roof merupakan pilihan pertama untuk
menggantikan atap tanpa harus merubah konstruksi atap dan tidak
mempengaruhi konstruksi bangunan rumah Anda.
Kelebihan dari Genteng Metal Rainbow Roof adalah :
a. Sebagai Atap pilihan yang mempunyai sifat Praktis dan ekonomis.
b. Tahan Karat,dan mempunyai pilihan warna sesuai kebutuhan.
c. Mudah dan Cepat dalam pemasangan.
d. Ringan dan Anti Bocor.
Artikel Atap :
Ada Beberapa Macam Jenis Genteng sebagai Penutup Atap Rumah
Yaitu :
a. Genteng Keramik.
b. Genteng Beton.
c. Genteng Metal.
d. Genteng Aspal.
e. Dan Genteng Polycarbonat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 59
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 37
PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
1. Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan kusen, pintu dan jendela ini meliputi penyediaaan tenaga kerja,
bahan material, peralatan dan alat-lat bantu lainnya sehingga pekerjaan ini
dapat selesai sesuai denga rencana dan hasil yang baik.
b. Seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela yang termasuk di dalam gambar
rencana dan ketentuan teknis yang sudah tersebut lainnya.
2. Pekerjaan Kusen Aluminium.
2.1. Keterangan Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan
pemasangan kusen dengan bahan-bahan dari Aluminium termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
STANDAR/ RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
➢ SNI 07-0603-1989- Produk Aluminium Ekstrusi untuk
Arsitektur
b. British Standar (BS)
➢ BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration.
➢ BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration.
➢ BS 5368 (Part 3) – Structural Performance.
c. American Society for Testing and Materials (ASTM)
ASTM B221M-91 – Specification for Aluminium-Alloy Extruded
Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes
➢ ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela
dan Curtain Wall.
➢ ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan
Curtain Wall
➢ ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan
Curtain Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA)
➢ AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Aluminium
e. Japanese Industrial Standar (JIS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 60
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Aluminium Extrusi
➢ JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Aluminium
2.2. Deskripsi Sistem
a. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian aluminium,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x
maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau mengubah
penampilan, kekuatan atau ketahanan dari material dan
harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat permuaian dari material yang berhubungan tidak boleh
menimbulkan suara maupun terjadi patahan atau sambungan
yang terbuka. Kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan
hal- hal lain. Sambungan kedap air harus mampu
menampung pergerakan ini.
2.3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus
meliputi tipe aluminium ekstrusi, pelapisan, warna dan
penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
untuk disetujui sebelum pengadaan bahan ke lokasi
pekerjaan.
2. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Penyedia.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail,
pemasangan rangka dan bingkai, pengencangan dan system
pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh
Penyedia dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur di lokasi pekerjaan dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 61
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
ditunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Penyedia bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi
dan akhir penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan
untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam
Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan aluminium dan kelengkapan harus diadakan
sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran,
lekukan dan cacat.
2. Segera setelah didatangkan, pekerjaan aluminium dan
kelengkapan harus ditumpuk dengan baik ditempat yang
bersih dan kering dan dilindungi terhadap gesekan dan
kerusakan, sebelum setelah pemasangan. Semua bagian
harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran
adukan, pelesteran cat dan lainnya.
2.4. Bahan-bahan.
a. Aluminium
1. Aluminium untuk kusen pintu adalah dari jenis aluminium
alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ASTM
B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik
dengan lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi
lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai
Skema Warna yang ditentukan kemudian.
Tebal profil minimal 1,35 mm, setara merk Indal dengan ukuran
dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah
tergantung jenis profil yang nanti disetujui.
2. Kecuali ditentukan lain, semua pintu harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
b. Alat Pengencang dan Aksesori
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA
seri 300 dengan pemasangan kepala tertanam untuk
mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan
komponen yang dikencangkan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 62
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal
minimal 2 mm.
3. Penahanan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat.
2.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Fabrikasi
Pekerjaan fabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan
sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Penyedia
disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
dengan bentuk dan ukuran actual dilokasi serta dipasang pada lokasi
yang telah ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan
sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Pemasangan Penyedia bertanggung jawab atas kualitas konstruksi
komponen-komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan
dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-
sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f. Bila dipasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau
bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500 mm.
g. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan semen atau
adukan harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran
plastic Lacquer film.
h. Semua bagian aluminium yang berhubungan dengan elemen baja
harus dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik
pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi aluminium.
i. Berbagai kelengkapan bukan aluminium yang akan dipasang pada
bagian aluminium harus terdiri dari bahan yang tidak
menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon,
neoprene dan lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 63
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan
jendela aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari
bahan yang dipergunakan dengan memperoleh persetujuan
pengawas lapangan.
m. Semua bahan kusen pintu aluminium boleh dibawa ke
lapangan/halaman pekerjaan jika pekerjaan konstruksi benar-
benar mencapai tahap pemasangan kusen pintu.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Detail pertemuan Kusen pintu harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan
pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis yang benar.
q. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang
berlainan sifatnya harus diberi ”sealent”.
r. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala
tanam galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air.
s. Semua aluminium yang akan dikerjakan maupun selama
pengerjaan harus tetap dilindungi dengan ”Lacquer Film”.
t. Ketika pelaksanaan pekerjaan pelesteran, pengecatan dinding dan
bila kusen aluminium telah terpasang, maka kusen tersebut harus
tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tipe agar kusen tetap
terjamin kebersihannya.
u. Kecuali disebutkan atau ditunjukan dalam gambar detail, pemasangan
kusen aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal
dinding. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan
pemasangan kusen, daun pintu dan kisi-kisi dengan bahan–bahan dari
aluminium termasuk penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 64
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 38
PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup pekerjaan meliputi :
1.1. Pekerjaan daun pintu dan kusen serta segala sesuatu yang termasuk
pekerjaan ini memakai bahan kayu klas kuat I dan I I.
1.2. Pekerjaan daun pintu segala sesuatu yang termasuk pekerjaan ini
memakai bahan kayu.
1.3. Pekerjaan Plafond Blok hunian serta segala sesuatu yang termasuk
pekerjaan ini memakai bahan kayu klas kuat II.
2. Persyaratan bahan
2.1. Semua kayu yang dipakai harus kering, berumur tua, lurus dan tidak
retak, tidak bengkok serta mempunyai derajat kelembaban kurang dari
15% dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PPKI 1971-NI.5.
2.2. Semua kayu harus terlebih dahulu diawetkan dengan bahan anti rayap
(Perendam garam wolfman).
2.3. Untuk bahan kusen kayu harus dalam keadaan baik dan memenuhi
persyaratan.
2.4. Sebelum kayu dan kusen dipesan untuk dikerjakan terlebih dahulu
mengajukan contoh kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pekerjaan daun pintu.
3.1. Kayu yang dipakai untuk pekerjaan daun pintu adalah kayu kelas kuat I
dan II dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran jadi
untuk kusen ukuran 5/13 cm dengan toleransi 0,5 cm (sesuai gambar)
sedangkan ukuran kayu lainnya sesuai gambar.
3.2. Penyambungan pada sudut daun pintu, harus betul-betul rapi, tegak dan
tidak terdapat celah-celah.
3.3. Daun pintu.
a. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
b. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat
dengan mudah ditutup/dibuka.
c. Penyambungan panel pintu harus menggunakan pasak dan lem
kayu.
d. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak
menggunakan bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 65
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
diganti atas biaya pemborong.
PASAL 39
PEKERJAAN KACA
A. Lingkup pekerjaan.
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
detail gambar.
B. Persyaratan Bahan.
1. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik tembus cahaya, tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
2. Toleransi lebar dan panjang.
Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuan Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
serta tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang
diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
4. Cacat-cacat
➢ Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik.
➢ Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
➢ Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
➢ Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
➢ Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
ke arah luar/masuk).
➢ Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 66
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca
yang berubah dan mengganggu pandangan.
➢ Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
➢ Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA.
➢ Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 5 mm kira-kira 0,3 mm.
dan ketebalan kaca 8 mm kira-kira 0,4 mm.
5. Bahan Kaca
Bahan kaca dari jenis Clear Glass/Polos dengan ketebalan 5 mm (rayband), dan
kaca 12 mm tempered harus sesuai SNI 0047-1989-A. Digunakan setaraf produk
PT. ASAHI MAS.
6. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat
persetujuan Konsultan MK.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
2. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Bahan yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur.
Tanda-tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan
menggunakan lem aci.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus.
6. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk
kedalam alur kaca pada kusen.
7. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui
kusen, harus diisi dengan lem silicon warna transparan cara pemasangan dan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan
pabrik.
9. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 67
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
goresan.
PASAL 40
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
A. Lingkup Pekerjaan :
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan
daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu alluminium, seperti yang ditunjukan/
disyaratkan dalam detail gambar.
B. Syarat-syarat Bahan :
1. Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
penggantian 'hardware' akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal
ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
C. Perlengkapan Pintu dan Jendela :
1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
a. Semua pintu menggunkan peralatan kunci sebagai berikut :
➢ Lockcase : setara Dekkson.
➢ Cylinder : setara Dekkson
➢ Handle : setara Dekkson
➢ Back Plat : setara Dekkson
➢ Engsel (Butt Hinges) : setara Dekkson
➢ Engsel Lantai (Floor Hinges) : setara Dekkson
➢ Door Closer, Door Stopper : setara Dekkson
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada gambar.
Untuk pintu kamar mandi menggunakan alfa atau setara.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 68
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
b. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi.
c. Pegangan pintu masuk utama dipakai handle merk setara Dekkson.
2. Pekerjaan Engsel.
a. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu
merk Hager warna brush di pasang sekurang- kurangnya 3 buah untuk
setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang
sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 Kg.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Perencana.
D. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.
Engsel bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu.
Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
2. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan
pintu, engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
3. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi,
lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan
atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
7. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 69
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 41
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
A. Ketentuan Umum
➢ Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan
instalasi yang harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan
diuji coba (test).
➢ Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
➢ Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak
melengkung. Warna dan tekstur bahan harus sama.
➢ Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
B. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan
peralatan.
b. Meliputi penyediaan bahan plafond : compound, tape, rangka penggantung
plafond, pemasangan rangka gantung dan bahan plafond pada tempat-
tempat yang sesuai dengan gambar rencana. Lingkup pekerjaan ini mengikat
dan berlaku untuk seluruh pekerjaan langit-langit.
C. Referensi
1. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dan diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
2. Kualifikasi Pekerja :
➢ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian
ini selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang
diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
➢ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
➢ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi,
Pemberi Tugas, dan Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau
kurang skill-nya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 70
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
D. Persyaratan Bahan
1. Material dan Komponen
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh
sesuai dengan peraturan dan standar-standar yang disebut disini,
dan/atau setara dengan peraturan-peraturan dan standar-standar
internasional, yang disetujui oleh Pemberi Tugas, Manajemen Konstruksi,
dan Perencana.
b. Pemasangan papan gypsum : staggered (saling – silang) dengan jarak
overlap 600 mm.
c. Jarak maks. Galvalum (tebal 0.3 mm) : 60 x 120 Cm
d. Sekrup pengencang sistem ceiling gypsum plasterboard berupa
hubungan rata (flush) untuk menghasilkan permukaan kontinyu yang
halus yang ideal untuk segala bentuk dekorasi.
e. Rangka penggantung harus terdiri dari Galvalum dan pendukung
aksesorisnya yang lain sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
f. Sekrup untuk pemasang plasterboard harus anti karat.
g. Tipe ceiling dan polanya harus sesuai dengan persetujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi, Pemberi Tugas, dan Perencana.
2. Sistem Plafond
Bahan Gypsum board :
a. Finish : Cat Tembok
b. Ukuran : 1200 x 2400 mm
c. Tebal : 9 mm
d. Material : 100% Natural Gypsum
Bahan Calsibord :
a. Finish : Cat Tembok
b. Ukuran : 1200 x 2400 mm
c. Tebal : 6 mm
d. Material : 100% Natural Gypsum
Bahan Penggantung :
a. Sistem Pemasangan : Metal Furring System sesuai pabrikan yang
sama
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 71
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
b. Material : Galvalum dengan ketebalan 0,3 mm.
3. Merk
a. Panel gypsumboard : setara Knauf
b. Untuk Blok Hunian menggunakan Papan Kayu Klas II.
c. Rangka plafon harus memakai standar material yang sama dengan
panelnya (satu system), yang terdiri dari :
➢ Metal Furring
➢ C Channel
➢ Saddle Clip
➢ Suspension Bracket
➢ Threaded Rod
➢ Sofit cleat
➢ Wall Angle
➢ Produk : lihat spesifikasi material arsitektur
E. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengirimkan kepada Pemberi Tugas, Konsultan
Manajemen Konstruksi, dan Perencana hal-hal berikut untuk direview
sebelum memulai pekerjaan :
a. Shop drawing, yang menunjukkan :
➢ Penunjukkan lay-out
➢ Detail insert dan hanger spacing, serta fastening
➢ Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner.
➢ Detail-detail perubahan level
➢ Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture)
ceiling.
➢ Posisi untuk manhole (inspection manhole)
➢ Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME
dan/atau perlengkapan plumbing dan fixtures (lampu, sprinkler, dan
sebagainya) bila ada, serta design ceiling dan konstruksinya.
b. Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
c. Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 72
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
d. Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail
instruksi untuk pemasangan material.
2. Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini
untuk mengetahui ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang
mungkin mempengaruhi kualitas dan pelaksanaan pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi
yang sulit sebelum pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal
dan elektrikal dan untuk itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan
menyeluruh telah dilakukan dan pekerjaan-pekerjaan lain tersebut telah
selesai seluruhnya.
d. Kontraktor harus memasang panel gypsum plasterboard dan aksesori-
aksesorinya sesuai dengan petunjuk dari pabrik, shop drawings, dan
spesifikasi ini.
e. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari
spesifikasi disini, harus memakai rekomendasi dari pabrik, kecuali
bahwa spesifikasi disini harus diberlakukan sesuai petunjuk MK dan
Pemberi Tugas.
3. Pemasangan rangka plafon dan penggantungnya
a. Papan gypsum sesuai dengan standard ASTM C1396.
b. Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta
aksesorisnya, sesuai dengan rekomendasi pabrik.
c. Pekerjaan papan gypsum disarankan boleh dipasang hanya setelah
bangunan telah tertutup/terlindung dari cuaca luar. Lindungi terhadap
kelembaban yang ekstrim dilapangan, misalnya akibat genangan air yang
terdapat di sekitar pemasangan papan gypsum.
d. Saat memotong papan gypsum usahakan jangan merusak kertas
pelapisnya.
e. Pastikan papan gypsum terpasang pada rangka yang telah level satu
sama lain secara akurat.
f. Saat memasang sekrup gypsum, jangan sampai merobek kertas papan
gypsum dan terbenam terlalu dalam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 73
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
g. Jangan gunakan papan yang telah rusak/robek kertasnya.
h. Saat mengaplikasikan sambungan papan gypsum, lakukanlah sesuai
dengan ketentuan untuk sambungan papan gypsum.
4. Penerapan dan finishing gypsum board
Umum
a. Aplikasikan 3 lapisan (coat) Jointing Compound untuk mendapatkan
non-cracking joint system.
b. Gunakan sekrup khusus gypsum (25mm)
c. Jarak pemasangan sekrup :
➢ Bagian tepi papan gypsum @150mm
➢ Bagian tengah papan gypsum @230mm
➢ Jarak maksimum dari ujung/tepi papan : 50mm
5. Pemasangan
Gantilah gypsumboard yang rusak selama pelaksanaan dengan tanpa biaya
tambahan kepada Pemberi Tugas.
6. Pembersihan
Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak
tangan, kotoran, lemak, dan benda-benda asing lain. Sekarang telah siap
difinish sesuai dengan yang diinginkan (spesifikasikan).
F. Persyaratan Pemeliharaan
1. Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari
pabrik dengan nama pabrik, warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari
kerusakan sesuai dengan instruksi dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata,
terangkat dari lantai dan terlindung dari air, yang semuanya sesuai
petunjuk pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 74
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
2. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi. Perbaikan dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding panel kayu & plywood, permukaan dinding
harus dijaga terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan
dan benda-benda lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda
dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut
hingga pulih kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut
dapat diterima dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya
perbaikan ditanggung oleh Kontraktor.
G. Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut :
1. Garansi tertulis dari pabrik pembuat gypsum plafond.
2. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan
kebenaran serta metode pemasangan.
PASAL 42
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan pengecatan dinding
Bahan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah setara cat emulsi eks.
Vinilex atau yang setara. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada
seluruh permukaan dinding dalam gedung.
Pekerjaan dilakukan setelah plesteran benar-benar telah kering.
Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok di luar gedung serta
plafond plat beton, terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 75
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan
menggunakan kertas gosok.
Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat diplamir
dengan bahan plamir campuran antara 1 lem plamir : 2 semen putih : 3
mill.
Setelah plamir benar-benar kering pekerjaan dilanjutkan dengan menggosok
plamir hingga permukaan bidang yang akan dicat benar-benar rata.
Pekerjaan akhir adalah pengecatan permukaan tersebut dilaksanakan
hingga pekat dan rata.
2. Pekerjaan pengecatan plafond
Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi eks. Vinilex
atau yang setara.
Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu dari
segala jenis kotoran.
Seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan
memberi lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk
yang sama dengan cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau
sesuai petunjuk pemakaiannya.
Setelah kering dilkaukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai benar-
benar pekat dan rata.
Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya
telah mengering.
3. Pekerjaan pengecatan dinding eksterior
Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding,
kolom dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar gedung
menggunakan jenis cat weathershield eks. Vinilex atau yang setara.
Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar
kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam kondisi
hujan atau gerimis.
Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari luar
gedung terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan
jamur yang melekat serta dibuar rata dengan cara menggosok dengan
menggunakan kertas gosok.
Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga
benar -benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 76
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Beri lapisan alkali resisting primer setara merata sebanyak 1 lapis pada
seluruh permukaan yang akan dicat.
Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campukan 10 bagian cat
dengan 1 bagian air bersih.
Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat
dengan 1 bagian air bersih.
Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran
tambahan.
Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga
pekat dan rata dengan interval 2-3 jam.
4. Pekerjaan Epoxy Coating
STANDART KETEBELAN EPOXY ketebalan epoxy 300 mikron, epoxy 500 mikron,
epoxy 1000 mikron, epoxy 2000 mikron,
• 300 – 500 mikron itu diterapkan dalam kondisi pengeecatan ulang atau
diterapkan diruangan yang terkena beban teknis yang berat,
• 1000 - 2000mikron bisa dibilang epoxy Self leveling, epoxy yang tebal
seperti ini hasilnya pun semakin bagus, slim
Dengan floor coating selain ketahanan lantai bertambah, membuat lantai lebih
mudah dibersihkan dan lebih indah. Sebut saja Rumah Sakit, perusahaan
farmasi serta pabrik makanan yang mengutamakan ke-hygienis-an. Mulai pabrik
textile sampai pabrik otomotif memerlukan Epoxy Floor Coating.
Macam – Macam Epoxy secara teknis :
a. Epoxy Coating : merupakan pengecetan lantai kategori tipis berketebalan
300 micron – 500 micron, hasilnya kulit jeruk karena menggunakan alat
bantu roll yang biasanya diaplikasi recoating (pengecatan ulang/ganti
warna).
Syarat permukaan lantai beton yang standart untuk aplikasi epoxy coating:
1. Lantai beton Harus cor
2. Finishing Lantai beton minimal finish Trowel (halus)
3. Lantai Kering/tidak Lembab
4. Suhu Ruangan Lantai Epoxy Stabil Tidak Lembab
5. Tidak Berhadapan langsung Dengan Sinar Matahari
b. Epoxy Self smoothing : merupakan pengecetan lantai kategori tebal
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 77
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
berketebalan 1000micron-2000micron, hasilnya menyerupai granit.
Syarat permukaan lantai beton yang standart untuk aplikasi epoxy coating:
1. Lantai beton Harus cor
2. Finishing Lantai beton minimal finish Trowel (halus)
3. Lantai Kering/tidak Lembab
4. Suhu Ruangan Lantai Epoxy Stabil Tidak Lembab
5. Tidak Berhadapan langsung Dengan Sinar Matahari
c. Epoxy Cement (water Barrier ) : merupakan matrial khusus sebagai
penahan kelembaban sementara (tebal 2mm) sebelum aplikasi cat epoxy
PASAL 43
PEKERJAAN SANITAIR
A. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaian dan operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini harus sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar dan syarat-syarat dalam buku ini.
B. Reference/Persyaratan bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
di pasaran, kecuali ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type
yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik
untuk masing-masing type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
5. Jenis dan produk yang dipakai adalah :
a. Closet Monoblock (Include stop valve + fleksibel), Setara TOTO.
b. Jet Washer, setara TOTO.
c. Paper Holder, setara TOTO.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 78
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
d. Urinal, setara TOTO.
e. Pembatas Urinal, setaraTOTO.
f. Wastafle Under Countre (include Kran + stop valve dan fleksible hose),
setara TOTO.
g. Wastafle Bentuk Kotak, setara TOTO.
h. Wastafle dinding Bentuk U, setara TOTO.
i. Zink 1 Lubang ( termasuk kran = fleksibel).
j. Grab Bar Handle, Pegangan Kamar Mandi, setara Toto.
C. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana/
Direksi Lapangan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, bahan
pengganti harus disetujui Perencana/Direksi Lapangan berdasarkan contoh
yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-
detail.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Perencana/Direksi Lapangan.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan atai perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
dilaksanakan.
6. Selama pelaksanaan harus diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya
Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
8. Seluruh pekerjaan Sanitair dan perlengkapannya, harus dipasang sesuai
Letak, ketinggian, Konstruksi dan Prosedur Pemasangan yang dikeluarkan
oleh Produsennya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 79
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
9. Seluruh pekerjaan Sanitair harus berfungsi dengan baik, rapih, tidak ada
cacat dan tidak ada kebocoran-kebocoran.
PASAL 45
SISTEM AIR BERSIH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut :
a. Tangki Persediaan Air Bersih.
b. Pemipaan
c. Peralatan Instrument dan pengendalian
d. Penyambungan ke peralatan penunjang
2. PERATURAN DAN REFERENSI
Peraturan & Referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini
antara lain adalah :
a. Pedoman Plambing Indonesia tahun 1975
b. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing (Soufyan & Moimura)
c. National Plumbing Code Handbook ,1975.
d. PU
e. Depnaker.
f. Depkes.
3. PERALATAN UTAMA
3.1. Tangki Persediaan Air Bersih
a. Tangki persediaan air bersih digunakan Toren Air Fiberglass 2000 L.
b. Tangki air harus dibuat dari konstruksi higenis .
PASAL 46
SISTEM AIR LIMBAH
1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain
adalah sbb :
a. Pekerjaan saluran air buangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 80
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
b. Pekerjaan septictank dan resapan (roughing filter)
2. PEKERJAAN SALURAN AIR BUANGAN
a. Semua saluran air buangan yang tertanam pada dinding harus mengikuti
gambar yang ada serta memperhatikan ketebalan dinding
dibandingkan dengan besar diameter pipa.
Hal tersebut dilakukan agar plesteran dinding dirasa cukup sehingga
tidak mengurangi kekuatan konstruksi.
b. Tata cara penyambungan baik antara pipa dengan pipa maupun pipa
dengan perlengkapannya mengikuti tata cara pemasangan jaringan
pipa air bersih. Kemiringan pipa horisontal untuk air kotor +1%.
c. Untuk pipa saluran air buangan yang tertanam dalam tanah disyaratkan
minimal 30 cm dari permukaan tanah paling atas.
Apabila tepat diatas saluran air buangan yang tertanam dalam tanah
tersebut dilalui oleh jalur kendaraan maka harus dibuatkan perkuatan,
walaupun hal tersebut tidak terdapat dalam gambar rancangan
pelaksanaan.
d. Limbah Saniter
Perpipaan Limbah Saniter mulai dari Alat Saniter antara lain Kloset, Urinal,
Lavatory, dan Floor Drain, sampai saluran halaman melalui septik tank.
e. Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dan kanopy drain diatap dialirkan
kedalam sumur resapan sebelum dialirkan kesaluran kota. Khusus fitting air
hujan mempergunakan cast iron.
3. PEKERJAAN SEPTICTANK DAN SUMUR RESAPAN
a. Untuk Septicktank adalah menggunakan Bio Septicktank dengan
kapasitas 14 M3.
b. Resapan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang
berasal dari pipa riser sebelum dialirkan over flow nya ke selokan kota.
c. Air yang akan dimasukkan dalam Sumur Resapan adalah air hujan.
d. Jenis Resapan yang dimaksud disini adalah sumur resapan, pekerjaan
sumur resapan (roughing filter) tersusun dari galian berisi kerikil dan
pasir gosok yang diberi filter ijuk.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 81
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
e. Pelaksanaan pekerjaan beton, galian, pasangan batu bata dan lain-lain
pekerjaan yang menyertainya harus dilakukan dengan mengacu
persyaratan Teknik pelaksanaan pekerjaan yang berkesesuaian di
dalam RKS ini.
PASAL 47
PEKERJAAN LISTRIK DAN PENERANGAN
1. PEKERJAAN LISTRIK ARUS KUAT
1.1. UMUM
a. Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini.
b. Pelaksana Pekerjaan harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
c. Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau
peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada
pasal ini, merupakan kewajiban Pelaksana Pekerjaan untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan
ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan
bahan yang disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini, antara lain :
➢ Sistim penerangan secara lengkap termasuk di dalamnya
pengkawatan dan konduit, titik nyala lampu, armature, saklar dan
seluruh stop-kontak.
➢ Kabel feeder untuk panel penerangan dan panel-panel tenaga
➢ Panel-panel penerangan, Panel-panel tenaga, Panel Distribusi
Utama (PDTR) secara lengkap.
➢ Pengadaan dan pemasangan peralatan kontrol berikut panelnya.
➢ Pekerjaan pentanahan / grounding
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 82
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
b. Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang
telah disebutkan dalam gambar/Rencana Kerja dan Syarat-syarat
maupun yang tidak disebutkan namun secara umum/teknis
diperlukan untuk memperoleh suatu sistim yang sempurna, aman,
siap pakai dan handal.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan
seluruh instalasi listrik yang terpasang.
d. Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
1.3. KETENTUAN BAHAN dan PERALATAN
a. Panel Tegangan Rendah
➢ Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua
komponen yang harus ada seperti yang ditunjukkan pada gambar.
Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada 220/380V, 3
phasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded dan harus dibuat
mengikuti standard PUIL, IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan
sebagainya.
➢ Panel-panel harus dibuat dari plat besi setebal 2 mm dengan
rangka besi dan seluruhnya harus di zinchromate dan di duco 2
kali dan harus di cat dengan cat bakar, warna dan cat akan
ditentukan kemudian oleh pihak Owner. Pintu panel- panel harus
dilengkapi dengan master key.
➢ Konstruksi dalam panel-panel serta letak dari komponen-
komponen dan sebagainya harus diatur sedemikian rupa sehingga
perbaikan-perbaikan, penyambungan-penyambungan pada
komponen dapat mudah dilaksanakan tanpa mengganggu
komponen-komponen lainnya.
➢ Ukuran dari tiap-tiap unit panel harus disesuaikan dengan
keadaan dan keperluannya dan telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Spare space harus disediakan seusai gambar.
➢ Body / badan panel harus ditanahkan secara sempurna.
➢ Komponen panel :
• Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan
lainnya harus buatan pabrik dan berkualitas dan dipasang di
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 83
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang
bergetar.
• Busbar
✓ Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari
3 busbar phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 busbar
untuk grounding. Besarnya busbar harus diperhitungkan
dengan besar arus yang mengalir dalam busbar tersebut
tanpa menyebabkan kenaikkan suhu lebih besar dari
65° C. Untuk itu penampang busbar harus sesuai
ketentuan dalam PUIL.
✓ Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai
peraturan PLN, dimana lapisan warna busbar tersebut
harus tahan terhadap panas yang timbul.
✓ Bus bar adalah batang tembaga murni dengan minimum
conduktivitas 98%, rating amper sesuai gambar.
✓ Bus bar harus dicat sesuai dengan kode warna dalam PUIL
sebagai berikut :
Phasa : Merah, Kuning dan Hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau / Kuning
b. Kabel Tegangan Rendah
➢ Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
➢ Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY,
NYM, NYA, NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder /
power dari jenis NYY, kabel penerangan dipergunakan kabel NYM
sedangkan untuk kabel grounding dari jenis BCC.
➢ Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk
tegangan min. 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
➢ Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
c. Kotak-Kontak dan Saklar
➢ Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok
bata adalah tipe pemasangan masuk / inbow (flush mounting).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 84
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A
dan mengikuti standard VDE, sedangkan kotak-kontak khusus
tenaga (outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard
BS (3 pin) dengan lubang bulat.
➢ Flush-box (inbow doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak
dinding dan push button harus dipakai dari jenis bahan blakely
atau metal.
➢ Kotak-kontak dinding yang dipasang 300 mm dari permukaan
lantai kecuali ditentukan lain dan ruang-ruang yang basah /
lembab harus jenis water dicht (WD) sedang untuk saklar dipasang
1,500 mm dari permukaan lantai atau sesuai gambar
d. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact. Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada
PUIL.
1.4. PERLENGKAPAN INSTALASI
a. Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk
melengkapi instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan,
handal dan mudah perawatan.
b. Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
c. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction
box/doos, warna kabel harus sama.
d. Juction box/doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi
tutup pengaman.
1.5. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
a. Panel-panel
➢ Sebelum pemesanan/pembuatan panel, harus mengajukan
gambar kerja untuk mendapatkan persetujuan perencana dan
Konsultan Pengawas.
➢ Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuat dan harus rata (horizontal).
➢ Letak panel seperti yang ditunjukan dalam gambar, dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 85
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow) kabel - kabel dari/ke
terminal panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang
tertanam dalam tembok secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan
untuk panel yang dipasang menempel tembok (outbow), kabel-
kabel dari/ke terminal panel harus melalui tangga kabel.
➢ Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu
kabel (cable lug) yang sesuai.
➢ Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall-mounted) =
1,600 mm dari lantai terhadap as panel.
➢ Setiap kabel yang masuk / keluar dari panel harus dilengkapi
dengan gland dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya
permukaan yang tajam.
➢ Semua panel harus ditanahkan.
b. Kabel-kabel
➢ Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan
kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk
mengindentifikasikan arah beban.
➢ Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna
untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan ketentuan
PUIL.
➢ Kabel daya yang dipasang horizontal / vertical harus dipasang
pada tangga kabel, diklem dan disusun rapi.
➢ Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan,
kecuali pada T- doos untuk instalasi penerangan.
➢ Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus
dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
➢ Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih
harus mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian
disolder dengan timah pateri.
➢ Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan
diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum 2
½ kali penampang kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 86
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
➢ Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton
harus dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang
minimum 2½ kali penampang kabel.
➢ Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus
diletakkan pada suatu rak kabel.
➢ Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di
dalam konduit.
➢ Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak-kontak harus
di dalam kotak terminal yang terbuat dari bahan yang sama
dengan bahan konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk
tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi minimum 4 cm.
Penyambungan kabel menggunakan las doop.
➢ Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan
kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
➢ Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapih dan tidak saling
menyilang.
➢ Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai
serifikat lulus uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi
kabel sudah memenuhi persyaratan.
➢ Pengujian dengan Megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai
tahanan isolasi minimum 500 kilo ohm.
• Instalasi Kabel Bawah Tanah
Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm
minimum, dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan
pasir setebal 15 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata
press sebagai pelindungnya.
Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan dengan
jumlah kabel.
Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau
instalasi lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan
diberikan pelindung pipa galvanis dengan penampang minimum
2 ½ kali penampang kabel.
Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada
tanda arah jalannya kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 87
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukan
arah disetiap jarak 1 meter.
Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum
Konsultan Pengawas memeriksa dan menyetujui perletakan
kabel tersebut.
Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang
patok beton 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”.
Patok-patok ini dicat kuning dan bertulisan merah.
Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus
menggunakan pipa sleeve, pipa ini minimal dari Metal (Pipa
GIP). Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan. Kabel
harus utuh menerus tanpa sambungan.
Kabel tidak boleh dibelokan dengan radius kurang dari 15 x
diameternya.
Di atas belokan tersebut diletakan patok beton bertuliskan
“KABEL TANAH” dan arah belok.
Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
• Instalasi Kabel Tenaga
Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin di sesuaikan
dengan gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran
dalam menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk
Konsultan Pengawas.
Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan
peralatan tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan
baik/rapi sehingga tidak saling tindih dan membelit.
Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench
atau yang menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan
pipa pelindung. Agar diusahakan pipa pelindung tidak
bergoyang maka harus dilengkapi dengan klem-klem dan
perlengkapan penahan lainnya, sehingga nampak rapi.
Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa
fleksibel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 88
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih besar dari 1 inchi
harus menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan
radius min. 15 x diameter kabel.
Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan
warna kabel harus disesuaikan dengan phasanya.
Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan
kabel mark yang jelas dan tidak mudah lepas untuk
mengindentifikasikan arah beban.
Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna
untuk mengidentifikasikan phasenya sesuai dengan PUIL.
Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga
kabel (cable ladder), diklem dan disusun rapi.
Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
Untuk kabel dengan diameter 16 mm² atau lebih harus
dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm² atau lebih
harus mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian
disolder dengan timah pateri.
Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus
mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm.
Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan
kurang lebih 1 m disetiap ujungnya.
c. Kotak Kontak dan Saklar
➢ Kotak-kontak dan saklar yang akan dipakai adalah tipe
pemasangan masuk dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari
level lantai untuk kotak-kontak dan 1.500 mm untuk saklar atau
sesuai gambar detail.
➢ Kotak-kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang
lembab/basah harus dari tipe water dicht (bila ada).
➢ Kotak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus
terlebih dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya
disamping metal doos tang harus terpasang pada saat pengecoran
kolom tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 89
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
d. Pentanahan (Grounding)
➢ Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukan dalam gambar / RKS.
➢ Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar
pentanahan pada panel-panel menggunakan BCC dengan ukuran
min. 6 mm² dan max. 95 mm², penyambungan ke panel harus
menggunakan sepatu kabel (cable lug).
➢ Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda
pentanahan harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai
harga tahanan tanah (ground resistance) dibawah 2 (dua) ohm,
yang diukur setelah tidak hujan selama 3 (tiga) hari berturut-
turut.
➢ Pengukuran Pentanahan tanah dilaksanakan oleh Pelaksana
Pekerjaan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pengukuran ini harus disaksikan Konsultan Pengawas.
1.6. PRODUK INSTALASI LISTRIK ARUS KUAT
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pelaksana Pekerjaan
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setaraf dengan yang
dispesifikasikan. Pelaksana Pekerjaan baru dapat mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan Pengawas. Produk bahan
dan peralatan, pada dasarnya seperti pada gambar dan rincian RAB.
PASAL 48
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
1. Memperbaiki kerusakan-kerusakan pada bangunan lama akibat
pembangunan gedung ini sehingga antara gedung yang lama dan yang baru
menjadi satu bagian yang utuh.
2. Pembersihan lokasi dari sisa-sisa bahan kerja, bekas-bekas bongkaran
bekisting dan lain-lain.
3. Pemerataan tanah bekas-bekas galian, timbunan yang masih belum rapi.
4. Pekerjaan lainnya yang perlu dikerjakan agar ada penyerahan kedua seluruh
pekerjaan sudah dalam kondisi sempurna dan rapi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 90
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023
PASAL 49
PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Pemborong berkewajiban mengadakan penyempurnaan atas seluruh
pekerjaan pada waktu masa pemeliharaan atau menjelang penyerahan
kedua kalinya.
2. Pemborong harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini
dengan sebaik-baiknya sehingga memuaskan dari Pihak Pemberi Tugas.
PASAL 50
PENUTUP
Kontraktor pelaksana wajib meminta ijin atau persetujuan Direksi/Pimpinan
Proyek sebelum melaksanakan semua item pekerjaan dalam proses pekerjaan
proyek ini. Apabila didalam RKS/Bestek ini tidak tercantum uraian-uraian dan
ketentuan-ketentuan yang sebenarnya yang termasuk dalam pekerjaan
pemborong maka pekerjaan lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan
ditentukan kemudian, apabila dilakukan perbaikan (Tambah Kurang) harus atas
persetujuan Direksi/Pemimpin Proyek.
Mataram, 2 Mei 2023
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencana
CV. DANASADY Consultant
Ir. Tjok. Muliatma Segening
Direktur
Menyetujui Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran
Lapas Perempuan Kelas III Mataram Lapas Perempuan Kelas III Mataram
LALU SYAMSUL, SH DEWI ANDRIANI, S.H.,M.H.
NIP. 198012312000031001 NIP. 197301291991032001
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (R K S)
X - 91
Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Kantor Lapas Perempuan Kelas III Mataram Tahun Anggaran 2023