Inventarisasi Hpl Pengukuran Dan Pemasangan Tanda Batas Patok Hpl Di Mentawir/Semoi III Dan Kerang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071043000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Transmigrasi
Work Unit: Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,528,000
Winner (Pemenang): CV Waigama Konsultan
NPWP: 316670710732000
RUP Code: 60210906
Work Location: Mentawir / Semoi III, Kerang - Paser (Kab.)
Participants: 51
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016920340429000Rp 407,259,00086.389.04-
0316670710732000Rp 443,211,90090.5890.84-
0024633901805000Rp 445,547,34085.5886.74-
0853336790404000Rp 490,509,00078.7879.63-
0013148853021000----
0423867704429000----
Fadira Perdana
08*8**7****57**0----
0016711319434000----
PT Digital Imaging Geospatial
0312330378429000----
PT Earthline
00*1**5****16**0----
0318039377424000----
0016468944019000----
0024351975722000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0867914285543000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0022398564651000----
0019998343013000----
0760587576424000----
0314554429422000----
0843061888429000----
0019772557429000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0017089699429000----
0011188190429000----
0023894991061000----
0421112038741000----
0023331226441000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Rinepo San Gora
03*0**3****22**0----
0018368233428000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0024487167014000----
0015961139015000----
PT Geomosaic Indonesia Kso CV. Matraloka Sejahtera Lihat Anggota
00*6**2****06**0----
0013131750014000----
0030515597801000---tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0011310299441000----
0032005415015000----
0313375545542000----
0016627358061000----
0021855986017000----
0016426231017000----
PT Gugusawang Prakarsa
00*6**9****23**0----
CV Setia Mulia Baru
02*9**0****08**0----
0022652663541000----
CV Matraloka Sejahtera
06*9**7****57**0----
0030517684801000----
0013009923093000----
Laksana Air Sejuk Nabire
10*0**0****29**7----
0315702746429000----
0015673247015000----
0023191968005000----
0710800772429000----
0020735437722000----
0026053652002000----
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
     INVENTARISASI  HAK PENGELOLAAN (HPL) TRANSMIGRASI DAN               
     PEMASANGAN  PATOK BATAS HPL PROVINSI KALIMANTAN  TIMUR              
                                                                         
                           TAHUN 2025                                    
Kementerian Negara/   : Kementerian Transmigrasi                         
Lembaga                                                                  
                                                                         
Unit Eselon I/II      : Direktorat Jenderal Pembangunan  dan             
                                                                         
                        Pengembangan   Kawasan   Transmigrasi/           
                        Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan        
                        Transmigrasi                                     
                                                                         
Program               : Transmigrasi                                     
                                                                         
Sasaran Program       : Perencanaan  dan  Penyiapan  Kawasan             
                        Transmigrasi                                     
                                                                         
Indikator Kinerja Program : Jumlah Dokumen Perencanaan dan Penyiapan     
                        Kawasan Transmigrasi                             
                                                                         
Kegiatan              : Inventarisasi Hak  Pengelolaan (HPL)             
                        Transmigrasi dan Pemasangan Patok Batas          
                                                                         
                        HPL Provinsi Kalimantan Timur                    
Sasaran Kegiatan      : Tersedianya data dan  peta sisa Hak              
                                                                         
                        Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Provinsi       
                        Kalimantan Timur                                 
                                                                         
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah dokumen data dan peta sisa Hak       
                        Pengelolaan (HPL) Transmigrasi di Provinsi       
                        Kalimantan Timur                                 
                                                                         
Klasifikasi Rincian Output : Fasilitasi dan Pembinaan Pemerinta Daerah   
                                                                         
Rincian Output        : Fasilitasi Pengurusan HPL Transmigrasi           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LATAR BELAKANG                                                        
                                                                         
   1. Dasar Hukum                                                        
       a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009, tentang  
                                                                         
          Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997, tentang      
          Ketransmigrasian;                                              
                                                                         
       b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang
          Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
                                                                         
          Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 
          Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 
          15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian;                        
       c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang
          Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
          Tanah;                                                         
                                                                         
       d. Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi
                                                                         
          dan Tata Kerja Kementerian Transmigrasi;                       
       e. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
                                                                         
          Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara
          Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah;                  
                                                                         
       f. Kesepakatan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan
          Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor SKB.271/MEN/XII/2008, 10-
                                                                         
          SKB-BPN RI-2008 tentang Pensertipikatan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas
          Tanah Transmigran;                                             
                                                                         
       g. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal   
          Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Tahun 2025.  
                                                                         
                                                                         
   2. Gambaran Umum                                                      
        Sisa pemanfaatan HPL Transmigrasi sangat diperlukan, agar penanganan
                                                                         
   persoalan mengenai tanah HPL Transmigrasi dapat terselesaikan dengan tepat dan
   cepat. Adapun langkah penyelesaian yang dapat dilakukan diantaranya melalui
   membangun  kerjasama, menyamakan persepsi, melaksanakan inventarisasi,
                                                                         
   identifikasi, klarifikasi, dan validasi data tekstual maupun data spasial tanah HPL
   Transmigrasi bersama lintas sektor terkait guna mengetahui pemanfaatan dan
                                                                         
   sisa pemanfaatan tanah HPL Transmigrasi yang aktual dan akurat.       
                                                                         
                                                                         
B. TUJUAN                                                                
                                                                         
        Tujuan diselenggarakannya Kegiatan Inventarisasi Hak Pengelolaan (HPL)
   Transmigrasi dan Pemasangan Patok Batas HPL Transmigrasi adalah untuk 
   mengetahui sisa pemanfaatan HPL Transmigrasi pada HPL di Provinsi Kalimantan
                                                                         
   Timur.                                                                
                                                                         
                                                                         
C. SASARAN                                                               
        Tersedianya dokumen laporan Inventarisasi Hak Pengelolaan (HPL)  
                                                                         
   Transmigrasi dan Pemasangan Patok Batas HPL Transmigrasi di Provinsi Kalimantan
   Timur.                                                                
D. PENERIMA MANFAAT                                                      
                                                                         
    1. Unit Kerja Teknis di lingkungan Kementerian Transmigrasi;         
                                                                         
    2. Dinas Provinsi dan Kabupaten yang membidangi Ketransmigrasian; dan
    3. Kementerian/Lembaga/Dinas lain yang ikut terlibat dalam kegiatan  
                                                          .              
                                                                         
 E. PELAKSANA KEGIATAN                                                   
                                                                         
        Kegiatan Inventarisasi HPL Transmigrasi dan Pemasangan Patok batas HPL
                                                                         
   Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi urusan
   Transmigrasi di Provinsi Kalimantan Timur dan dilaksanakan oleh Konsultan
   Perencana atau pihak ketiga                                           
                                                                         
                                                                         
F. METODE PELAKSANAAN                                                    
                                                                         
                                                                         
    1. Metode  Pelaksanaan                                               
                                                                         
         Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual dalam
    bentuk rapat koordinasi yang melibatkan narasumber yang memiliki kapabilitas
                                                                         
    dan kompetensi yang sesuai kebutuhan pekerjaan ini, analisa spasial dengan
                                                                         
    menggunakan SIG, kegiatan survey lapangan, pembuatan peta hasil inventarisasi
    lapangan, serta pembuatan laporan.                                   
                                                                         
                                                                         
    2. Tahapan  Pelaksanaan                                              
                                                                         
         Tahapan kegiatan Inventarisasi Data Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi ini
    meliputi:                                                            
                                                                         
     a. Persiapan :                                                      
     b. Pelaksanaan :                                                    
     c. Pelaporan                                                        
                                                                         
 G.  LOKASI  KEGIATAN                                                    
                                                                         
          Daftar Nama Lokasi Inventarisasi Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi
                                                                         
     dan Pemasangan Patok Batas HPL di Provinsi Kalimantan Timur. Terlampir
                                                                         
                                                                         
 H.  KURUN  WAKTU  PENCAPAIAN   KELUARAN                                 
                                                                         
          Pelaksanaan kegiatan Lokasi Inventarisasi Hak Pengelolaan (HPL)
                                                                         
     Transmigrasi dan Pemasangan Patok Batas HPL Provinsi Kalimantan Timur
     mulai dari persiapan, penyelenggaraan kegiatan sampai dengan penyusunan
     laporan dialokasikan waktu selama 4 (empat) bulan, melalui kontraktual .
Tenders also won by CV Waigama Konsultan
Authority
14 April 2025Penyusunan Dokumen Rdtr Kawasan SababilahKab. Barito SelatanRp 1,000,000,000
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tanah LautProvinsi Kalimantan SelatanRp 1,000,000,000
4 July 2016Review Dan Tindak Lanjut Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (Rzwp3k) Provinsi Papua BaratAgency LPSE Provinsi Papua BaratRp 750,000,000
18 October 2025Paket Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan TabalongProvinsi Kalimantan SelatanRp 555,200,000
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tanah BumbuProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
18 October 2025Penyusunan Database Guru Dan Tenaga Kependidikan Kabupaten KotabaruProvinsi Kalimantan SelatanRp 500,000,000
14 August 2024Penyusunan Dokumen RkpKab. TabalongRp 400,000,000
19 May 2022Penyusunan Data Perumahan Dan Sistem Informasi ManajemenKab. Barito KualaRp 385,000,000
27 May 2025Penelitian Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman- Jasa Konsultansi Tipe 63- (Penyusunan Masterplan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banjar)Kab. BanjarRp 360,000,000
12 May 2022Konsultan Pengawasan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Lingkungan Rth Brigjend H. Hasan Basri (Lanjutan)Kab. Tanah LautRp 350,000,000