Uraian Singkat Pekerjaan
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan
kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman harmonis, dan berkelanjutan di seluruh
wilayah Indonesia.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan
kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi
masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan
satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan
sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan
dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan
keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah
mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan
terjangkau
Pada pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman disebutkan bahwa perencanaan kawasan permukiman
harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Perencanaan
kawasan permukiman dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana
kawasan permukiman sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam pembangunan kawasan permukiman. Pedoman seperti yang disebutkan
diatas, digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hunian dan digunakan
untuk tempat kegiatan pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan
jangka panjang.
Perencanaan kawasan permukiman dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan setiap orang. Sedangkan dokumen rencana kawasan
permukiman ditetapkan oleh bupati/walikota.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 disebutkan bahwa
Rencana Kawasan Permukiman (RKP) adalah dokumen rencana sebagai pedoman
dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian di perkotaan dan perdesaan serta
tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang.
Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses
perencanaan Lingkungan Hunian perkotaan, Lingkungan Hunian perdesaan, tempat
pendukung kegiatan, permukiman, perumahan, rumah dan prasarana, sarana dan
utilitas umum untuk menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman.
Perencanaan Kawasan permukiman harus mencakup peningkatan sumber daya
perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana dan penyediaan atau peningkatan
prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Berdasarkan kebijakan yang telah diuraikan diatas, maka Pemerintah
Kabupaten Tabalong, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman dipandang perlu untuk menyusun Dokumen Rencana Kawasan
Permukiman untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman.
A. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
KAK (Kerangka Acuan Kerja) untuk paket pekerjaan Jasa Konsultasi
Penyusunan Dokumen Rencana Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong
ini disusun sebagai acuan kerja dari jasa konsultasi.
Maksud dari kegiatan Penyusunan Dokumen adalah untuk menghasilkan
dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP) sebagai salah satu panduan
dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten
Tabalong.
2. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan Penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman
(RKP) Kabupaten Tabalong adalah:
1) Melaksanakan Amanat Undang-undang Pasal 64 Undang Undang Nomor
1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan permukiman Serta
Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2) memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya
SKPD teknis untuk melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan
kewajibannya dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman di Kabupaten Tabalong.
3) Memaduserasikan semua substansi perencanaan dan kajian Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabalong yang dihimpun dalam
satu dokumen kebijakan.
4) Sebagai bahan acuan dalam penyusunan kebijakan perencanaan dan
penganggaran sektor Perumahan dan Kawasan Permukiman di
Kabupaten Tabalong.
5) Mewujudkan Rencana Tata Ruang ( Pola Ruang dan Struktur Ruang )
terkait Kawasan Permukiman
B. SASARAN
Sasaran Kegiatan Penyusunan dokumen Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
Kabupaten Tabalong adalah:
1. Tersusunnya Kebijakan dan Strategi Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Permukiman di Kabupaten Tabalong
2. Tersusunnya Rencana Lingkungan Hunian Perkotaan dan Perdesaan di
Kabupaten Tabalong
3. Tersusunnya Rencana Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Tabalong.
4. Tersusunnya Rencana pembangunan kawasan permukiman