| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0614002475429000 | Rp 3,332,690,607 | berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka penawaran dinyatakan tidak wajar | |
Gading Sinergi Sejahtera | 01*9**9****28**0 | Rp 3,363,376,551 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka penawaran dinyatakan tidak wajar |
| 0929022275101000 | Rp 3,375,546,875 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka penawaran dinyatakan tidak wajar | |
| 0024154528017000 | Rp 3,375,927,200 | - | |
| 0027781327544000 | Rp 3,375,927,200 | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 3,375,927,200 | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
Sinar Banten Putra | 00*2**1****29**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | Rp 3,856,176,389 | - |
| 0025396722524000 | - | - | |
CV Adiguna Pratama | 05*4**0****54**0 | - | - |
| 0906794177609000 | Rp 3,375,986,825 | - | |
| 0019491422013000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
Haraka Langgeng Berkah | 10*0**0****84**5 | - | - |
| 0027705219514000 | Rp 3,693,757,249 | - | |
| 0016286619008000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
| 0901782516542000 | Rp 3,704,680,680 | - | |
| 0631054681528000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0944955202447000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0016154247005000 | Rp 4,071,312,596 | - | |
| 0016756991517000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0013977178021000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0414219428542000 | Rp 3,376,448,086 | - | |
| 0016698888009000 | Rp 3,375,927,200 | Pendidikan dari Pelaksana tidak sesua dengan yang dipersyaratkan dalam LDP | |
| 0939639134101000 | Rp 3,454,046,458 | - | |
| 0804457232529000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0032203150508000 | Rp 3,440,301,537 | - | |
| 0626732408542000 | Rp 3,553,928,767 | - | |
| 0968360958324000 | Rp 3,375,927,200 | Personil Pelaksana an. Suhendro Wibowo, ST. tidak memiliki kompetensi Pelaksana Bangunan Gedung dan Pelaksana an. M. Yamin, pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP | |
| 0827387473202000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
CV Tanjaya | 08*7**7****26**0 | Rp 3,973,897,422 | - |
| 0425413234401000 | Rp 3,999,734,972 | - | |
| 0810638858324000 | Rp 3,350,089,996 | Dokumen Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) Nama Paket dalam Pakta Komitmen tidak sesuai | |
| 0023046295528000 | Rp 3,375,927,920 | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0020694865508000 | - | - | |
| 0410387260626000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0025373515331000 | - | - | |
| 0667119010401000 | - | - | |
PT Sendang Dakara Nusantara | 06*3**9****05**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0020439147505000 | - | - | |
CV Mewah Gemilang | 00*0**5****02**0 | - | - |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0720727270542000 | - | - | |
| 0023045800527000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0316828128831000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
CV Yasar | 00*2**6****26**0 | - | - |
CV Blessio Papua | 03*9**9****52**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
| 0020121901222000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0661821926727000 | - | - | |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | - | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0961222163805000 | - | - | |
CV Kamajaya Raya | 09*7**6****37**0 | - | - |
| 0948043559437000 | - | - | |
Maestro Dua Belas | 00*6**6****31**0 | - | - |
| 0537952657514000 | - | - | |
| 0941186199323000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
CV Pilar Berkah | 05*8**9****28**0 | - | - |
Multimedia Promosindo | 08*6**3****15**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
PT Multikarya Bisnis Perkasa Lihat Anggota | 07*7**8****22**0 | - | - |
| 0902367366524000 | - | - | |
Kreasi Muda Sinergi | 02*1**4****53**0 | - | - |
PT Megawan Karya Sejati | 02*1**4****35**0 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
CV Bokin Manunggal Construction | 04*3**2****52**0 | - | - |
| 0027274745432000 | - | - | |
| 0959933623908000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0913932711606000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0013271333008000 | - | - | |
| 0023777089516000 | - | - | |
| 0762059350101000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0736622531542000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0031503170042000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
PT Radhika Farraz Konstruksi | 02*0**1****25**0 | - | - |
| 0315895425525000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0021807664308000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0210121489418000 | - | - | |
PT Jitu Karya Sembada | 00*4**0****27**0 | - | - |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0626137236101000 | - | - | |
PT Mayang Maharani Jaya | 09*0**8****27**0 | - | - |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0016483398505000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
| 0838477016401000 | - | - | |
Aska Indo | 02*8**9****03**0 | - | - |
| 0708508148401000 | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0022278386822000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
PT Arya Bangun Lestari | 08*2**3****17**0 | - | - |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0418999686401000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REVITALISASI MUSEUM BUKURAN (GEDUNG PAMER)
A. LATAR BELAKANG
Pengadaan Gedung/Bangunan Negara beserta sarana dan prasarananya setiap
prosesnya akan memerlukan tindakan Pelaksanaan, sehingga proses dapat berlangsung
dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin
terjadi.
Secara umum pekerjaan Revitalisasi Museum Bukuran tersebut akan ditugaskan kepada
Kontraktor pelaksana (Penyedia Jasa) melalui metode Tender. Penyedia Jasa/Kontraktor
Pelaksana akan melakukan tugas – tugas terhadap pekerjaan sesuai dengan fungsinya yang
menyangkut aspek kesesuaian bentuk bangunan dengan gambar yang ada, detail bangunan
baik kualitas material bahan yang digunakan maupun kualitas bangunan, ketepatan waktu
pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah disusun, dan pembuatan dokumentasi selama
proses pembangunan berlangsung, serta laporan akhir sebagai pertanggungjawaban
pekerjaan secara menyeluruh.
Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
Komitmen atas nama Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan REVITALISASI MUSEUM BUKURAN (GEDUNG PAMER)
ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan REVITALISASI MUSEUM BUKURAN (GEDUNG PAMER) ini
adalah untuk meningkatkan dan menghadirkan sebuah fasilitas w i s a ta m u s e u m bagi
masyarakat sekitar khususnya yang berada di wilayah Kota Sragen.
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang adalah :
Satuan Kerja : MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
MUSEUM MANUSIA PURBA SANGIRAN KLASTER BUKURAN
PPK : Muhammad Ikbal, SK No. 1207/F7.1/KU.01.02/205
NIP : 198305092009121003
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN
Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari DIPA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :
Pagu Dana DPA : Rp. 4.719.372.000,00 (Empat Miliar Tujuh Ratus Sembilan Belas
Juta Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)
HPS : Rp4.219.909.000,00 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta
Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah)
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan adalah : 100 hari kalender
Waktu pemeliharaan adalah : 120 hari kelender
F. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
• Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
• Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan;
9. Komponen TKDN.
G. LAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengawas/Konsultan
MK adalah :
1. LAPORAN HARIAN
a. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana, pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) dan berisi antara lain, Buku Harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Pengawas/Konsultan MK/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.
b. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2. LAPORAN PELAKSANAAN/MINGGUAN
Laporan Pelaksanaan, merupakan laporan terhadap kemajuan progres pelaksanaan
(laporan mingguan) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh Kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditanda tangani) sebanyak 5 (lima) eksemplar dan berisi antara lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
b. Laporan kemajuan progres pekerjaan;
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi;
f. Monitor Kendali Mutu;
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
H. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Revitalisasi Museum Bukuran (Gedung Pamer) ini didalam perhitungan
volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain:
• Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur,
• Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang
dan peraturan pemerintah yang berlaku.
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/
satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
K. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DALAM LINGKUP PEKERJAAN
I. U M U M
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku
ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Pengawas/Konsultan MK untuk mendapatkan penyelesaian.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
III. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan/material di tapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
IV. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas/Konsultan
MK secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
Pengawas/Konsultan MK melakukan evaluasi atau berunding terlebih dahulu dengan
Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai
ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Pengawas/Konsultan MK dan
Pengawas/Konsultan MK memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
dijadikan pegangan. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Pengawas/Konsultan MK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor harus selalu
menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar,
spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
Pengawas/Konsultan MK dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
Pemberi tugas.
V. GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH ALAT SERTA MATERIAL
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier
atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
Contoh-contoh alat dan material adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Pengawas/konsultan MK untuk menilai pekerjaan.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh alat serta material
yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh material harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan
Pengawas/Konsultan MK. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
Pengawas/Konsultan MK dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Peng aw a s/Konsultan MK dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan MK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh- contoh,
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
kepada Pengawas/Konsultan MK.
Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh
material yang harus disetujui Konsultan MK, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Pengawas/Konsultan MK.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Pengawas/Konsultan MK dalam dua salinan, Pengawas/Konsultan MK akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
“Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu Salinan ditahan oleh
Pengawas/Konsultan MK untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Pengawas/Konsultan MK hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti
butir diatas. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
dikirimkan kepada Pengawas/Konsultan MK dan Perencana.
Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh material, katalog-
katalog kepada Pengawas/Konsultan MK menjadi tanggung jawab Kontraktor.
VI. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas/Konsultan MK, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas/Konsultan MK, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya.
VII. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun susah didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternative
merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas, fotocopy dari
pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
VIII. CONTOH-CONTOH MATERIAL
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi Produk yang
disebutkan nama pabriknya , Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan
nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/Konsultan
MK sebelum pemesanan. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, Material,
peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemilik/Perencana.
IX. PERALATAN, MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-
latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang
keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Tender ini
ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan
lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent
dan lain-lain.
X. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek
ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Konsultan MK.
XI. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan
Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya
dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
XII. PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
proyek ini. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi
Tugas.
XIII. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
a. Undang- undang, nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
b. Undang- undang, nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
c. Peraturan Pemerintah, nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
d. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 29/PRT/M/2006, tanggal 1 Desember
2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
2018, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
g. Permendikbudriset nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
h. SNI yang berlaku sesuai dengan skope pekerjaan fisik yang di kerjakan
i. Semua bentuk Peraturan dan Perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan ini.
XIV. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN
Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :
Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Sipil serta sub bidang
Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainnya, sedangkan klasifikasinya adalah kecil dan
wajib memiliki Sertifikat K-3.
1. TENAGA AHLI
No Jabatan Jumlah Pendidikan Pengalaman Jenis Sertifikasi
(orang) (minimal)
1 Pelaksana 1 Min. D3 Teknik Sipil 2 tahun SKK Bangunan Gedung
Jenjang 4
2 Petugas K3 1 Min. - SKK K3
SLTA/Sederajat
2. PERALATAN
Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard
minimal yaitu :
Jumlah
Kapasitas /
No. Jenis Alat (Buah / Status
Type
set / unit)
a b c d f
1 Dump Truck / Truck 3,5 Ton 2 Unit Sewa / Milik sendiri
2 Las Listrik 10 KVA 3 unit Sewa / Milik sendiri
3 Katrol Hidrolik 2,5 Ton 3 Set Sewa / Milik sendiri
4 Genset 10 KVA 1 Unit Sewa / Milik sendiri
5 Mesin Cutting Wheel 14 inch 2 unit Sewa / Milik sendiri
6 Kompresor Cat 2HP 1 Unit Sewa / Milik sendiri
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta
lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini. Apabila dokumen penawaran
tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak
memenuhi persyaratan (gugur teknis)
3. DUKUNGAN YANG DIPERSYARATKAN
NO BAHAN DUKUNGAN
1 Baja Profil Surat Dukungan
2 Penutup Atap uPVC Surat Dukungan
3 ACP Surat Dukungan
4 Cat Surat Dukungan
4. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang
masih berlaku;
Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41019 serta Sertifikat Standar yang
telah terverifikasi;
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 19 Tahun 2014: dengan Kualifikasi
Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang SBU-BG009-Konstruksi Lainnnya, KBLI
41019 Konstruksi Gedung Lainnya.
ATAU
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 6 Tahun 2021;
Semua bukti peralatan dan dukungan akan dibuktikan pada saat pembuktian
kualifikasi.
5. PERSYARATAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA
Kontraktor harus menyediakan sarana air kerja dan listrik kerja untuk mendukung
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan proyek termasuk penerangan
lapangan.
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
Jakarta, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
MUHAMMAD IKBAL
NIP 19830509 200912 1 003