Revitalisasi Museum Sangiran Klaster Bukuran

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10073861000
Date: 20 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Museum Dan Cagar Budaya
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,789,842,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,219,909,900
Winner (Pemenang): CV Karya Anugerah Agung
NPWP: 024154528017000
RUP Code: 60170293
Work Location: Museum Sangiran Klaster Bukuran - Sragen (Kab.)
Participants: 128
Applicants
Reason
0614002475429000Rp 3,332,690,607berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka penawaran dinyatakan tidak wajar
Gading Sinergi Sejahtera
01*9**9****28**0Rp 3,363,376,551Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka penawaran dinyatakan tidak wajar
0929022275101000Rp 3,375,546,875Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga didapatkan total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka penawaran dinyatakan tidak wajar
0024154528017000Rp 3,375,927,200-
0027781327544000Rp 3,375,927,200-
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000Rp 3,375,927,200-
0706167582407000--
Sinar Banten Putra
00*2**1****29**0--
0027483502008000--
PT Mazmur Karya Jaya
04*3**4****23**0Rp 3,856,176,389-
0025396722524000--
CV Adiguna Pratama
05*4**0****54**0--
0906794177609000Rp 3,375,986,825-
0019491422013000Rp 3,375,927,920-
Haraka Langgeng Berkah
10*0**0****84**5--
0027705219514000Rp 3,693,757,249-
0016286619008000Rp 3,375,927,920-
0730403375027000--
0901782516542000Rp 3,704,680,680-
0631054681528000Rp 3,375,927,920-
0944955202447000Rp 3,375,927,920-
0016154247005000Rp 4,071,312,596-
0016756991517000Rp 3,375,927,920-
0013977178021000Rp 3,375,927,920-
0414219428542000Rp 3,376,448,086-
0016698888009000Rp 3,375,927,200Pendidikan dari Pelaksana tidak sesua dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0939639134101000Rp 3,454,046,458-
0804457232529000Rp 3,375,927,920-
0032203150508000Rp 3,440,301,537-
0626732408542000Rp 3,553,928,767-
0968360958324000Rp 3,375,927,200Personil Pelaksana an. Suhendro Wibowo, ST. tidak memiliki kompetensi Pelaksana Bangunan Gedung dan Pelaksana an. M. Yamin, pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0827387473202000Rp 3,375,927,920-
CV Tanjaya
08*7**7****26**0Rp 3,973,897,422-
0425413234401000Rp 3,999,734,972-
0810638858324000Rp 3,350,089,996Dokumen Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi (RK3) Nama Paket dalam Pakta Komitmen tidak sesuai
0023046295528000Rp 3,375,927,920-
0030517684801000--
0020694865508000--
0410387260626000--
0837783463305000--
0908421415101000--
0025373515331000--
0667119010401000--
PT Sendang Dakara Nusantara
06*3**9****05**0--
0949029565009000--
0020439147505000--
CV Mewah Gemilang
00*0**5****02**0--
0838601367955000--
0033288705521000--
0725694020009000--
0759227580617000--
0032152357009000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0720727270542000--
0023045800527000--
0012169256422000--
0025373127331000--
0316828128831000--
0031709728822000--
0311911754124000--
CV Yasar
00*2**6****26**0--
CV Blessio Papua
03*9**9****52**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0020121901222000--
0942278896505000--
0661821926727000--
PT Melby Sriwijaya Teknik
09*2**1****14**0--
0809093222822000--
0834152480034000--
0961222163805000--
CV Kamajaya Raya
09*7**6****37**0--
0948043559437000--
Maestro Dua Belas
00*6**6****31**0--
0537952657514000--
0941186199323000--
0723391934503000--
CV Pilar Berkah
05*8**9****28**0--
Multimedia Promosindo
08*6**3****15**0--
0024552820833000--
PT Multikarya Bisnis Perkasa Lihat Anggota
07*7**8****22**0--
0902367366524000--
Kreasi Muda Sinergi
02*1**4****53**0--
PT Megawan Karya Sejati
02*1**4****35**0--
0828817148435000--
0634405997805000--
CV Bokin Manunggal Construction
04*3**2****52**0--
0027274745432000--
0959933623908000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0913932711606000--
PT Hatrick Mandiri Konstruksi
07*2**2****32**0--
0028131530952000--
0013271333008000--
0023777089516000--
0762059350101000--
0924593007821000--
Cakra Bimantara Konstruksi
06*4**4****28**0--
CV Semut Api
06*0**1****01**0--
0736622531542000--
PT Ghifari Konstruksi Inovasi
09*2**0****22**0--
0031503170042000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
PT Radhika Farraz Konstruksi
02*0**1****25**0--
0315895425525000--
Dubay Utama
0030200737608000--
0021824479003000--
0021807664308000--
0316830835544000--
0210121489418000--
PT Jitu Karya Sembada
00*4**0****27**0--
0411809791503000--
0626137236101000--
PT Mayang Maharani Jaya
09*0**8****27**0--
0015758220101000--
0016483398505000--
0700767767009000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
0838477016401000--
Aska Indo
02*8**9****03**0--
0708508148401000--
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
0022278386822000--
0806806873831000--
PT Arya Bangun Lestari
08*2**3****17**0--
0032587636322000--
0418999686401000--
0032769291009000--
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
                                                                        
           REVITALISASI MUSEUM BUKURAN (GEDUNG  PAMER)                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
A. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
       Pengadaan Gedung/Bangunan Negara beserta sarana dan prasarananya setiap
                                                                        
   prosesnya akan memerlukan tindakan Pelaksanaan, sehingga proses dapat berlangsung
   dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin
                                                                        
   terjadi.                                                             
                                                                        
       Secara umum pekerjaan Revitalisasi Museum Bukuran tersebut akan ditugaskan kepada
                                                                        
   Kontraktor pelaksana (Penyedia Jasa) melalui metode Tender. Penyedia Jasa/Kontraktor
   Pelaksana akan melakukan tugas – tugas terhadap pekerjaan sesuai dengan fungsinya yang
                                                                        
   menyangkut aspek kesesuaian bentuk bangunan dengan gambar yang ada, detail bangunan
                                                                        
   baik kualitas material bahan yang digunakan maupun kualitas bangunan, ketepatan waktu
   pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah disusun, dan pembuatan dokumentasi selama
                                                                        
   proses pembangunan berlangsung, serta laporan akhir sebagai pertanggungjawaban
                                                                        
   pekerjaan secara menyeluruh.                                         
       Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
                                                                        
   Komitmen atas nama Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan.   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   Maksud dari pelaksanaan pekerjaan REVITALISASI MUSEUM BUKURAN (GEDUNG PAMER)
                                                                        
   ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
                                                                        
   waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
   yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
                                                                        
   yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
                                                                        
   pembangunan.                                                         
   Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan REVITALISASI MUSEUM BUKURAN (GEDUNG PAMER) ini
                                                                        
   adalah untuk meningkatkan dan menghadirkan sebuah fasilitas w i s a ta m u s e u m bagi
                                                                        
   masyarakat sekitar khususnya yang berada di wilayah Kota Sragen.     
C. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG                                     
   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang adalah :
                                                                        
   Satuan Kerja : MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA                               
                                                                        
               MUSEUM MANUSIA PURBA SANGIRAN KLASTER BUKURAN            
                                                                        
   PPK         : Muhammad Ikbal, SK No. 1207/F7.1/KU.01.02/205          
   NIP         : 198305092009121003                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
D. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAN                
   Sumber dana untuk pekerjaan ini adalah berasal dari DIPA MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
                                                                        
   Tahun Anggaran 2025 dengan rincian sebagai berikut :                 
                                                                        
   Pagu Dana DPA : Rp. 4.719.372.000,00 (Empat Miliar Tujuh Ratus Sembilan Belas
               Juta Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)        
                                                                        
   HPS         : Rp4.219.909.000,00 (Empat Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta
                                                                        
               Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah)                     
                                                                        
                                                                        
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                        
   Waktu pelaksanaan adalah : 100 hari kalender                         
                                                                        
   Waktu pemeliharaan adalah : 120 hari kelender                        
                                                                        
                                                                        
F. KELUARAN                                                             
                                                                        
   Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
  1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan
                                                                        
     waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
                                                                        
     kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
     penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
                                                                        
     penyelesaian kelengkapan pembangunan.                              
                                                                        
  2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
     • Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
                                                                        
       pekerjaan;                                                       
                                                                        
     • Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;        
                                                                        
     • Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
     • Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :            
       •  Tenaga kerja;                                                 
       •  Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;         
                                                                        
       •  Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;        
                                                                        
       •  Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;         
                                                                        
       •  Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                    
       •  Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;      
                                                                        
     • Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
                                                                        
       tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;                         
                                                                        
  3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
  4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
                                                                        
     dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);           
                                                                        
  5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;                 
  6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;               
                                                                        
  7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
                                                                        
  8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan;         
  9. Komponen TKDN.                                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
G. LAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                     
                                                                        
   Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk dibahas
   guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
                                                                        
   pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengawas/Konsultan
                                                                        
   MK adalah :                                                          
   1. LAPORAN HARIAN                                                    
                                                                        
     a. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana, pekerjaan terhitung setelah
                                                                        
        SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) dan berisi antara lain, Buku Harian
        yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
                                                                        
        Pengawas/Konsultan MK/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
                                                                        
        menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
        terpenuhinya syarat teknis.                                     
                                                                        
     b. Laporan harian berisikan keterangan tentang :                   
                                                                        
        • Tenaga kerja;                                                 
                                                                        
        • Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;         
        • Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;        
        • Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;         
                                                                        
        • Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;                    
                                                                        
        • Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;      
                                                                        
                                                                        
   2. LAPORAN PELAKSANAAN/MINGGUAN                                      
                                                                        
     Laporan Pelaksanaan, merupakan laporan terhadap kemajuan progres pelaksanaan
                                                                        
     (laporan mingguan) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh Kontraktor (7 hari
     setelah SPMK ditanda tangani) sebanyak 5 (lima) eksemplar dan berisi antara lain :
                                                                        
     a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;                       
                                                                        
     b. Laporan kemajuan progres pekerjaan;                             
                                                                        
     c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;   
     d. Monitor masalah teknis di lapangan;                             
                                                                        
     e. Permasalahan non teknis yang dihadapi;                          
                                                                        
     f. Monitor Kendali Mutu;                                           
     g. Pemeriksaan Gambar Kerja;                                       
                                                                        
     h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
                                                                        
     i. Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
                                                                        
                                                                        
H. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                
                                                                        
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam negeri.
   Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
                                                                        
   digunakan.                                                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                    
   Untuk pelaksanaan Revitalisasi Museum Bukuran (Gedung Pamer) ini didalam perhitungan
                                                                        
   volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain:        
                                                                        
   • Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur,     
   • Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang
                                                                        
     dan peraturan pemerintah yang berlaku.                             
J. ALIH PENGETAHUAN                                                     
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
                                                                        
   pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/
                                                                        
   satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran.                                
                                                                        
                                                                        
K. SPESIFIKASI TEKNIS                                                   
                                                                        
   SYARAT-SYARAT UMUM DALAM LINGKUP PEKERJAAN                           
                                                                        
   I. U M U M                                                           
     Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
                                                                        
     kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
                                                                        
     uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam buku
     ini. Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
                                                                        
     uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada   
                                                                        
     Perencana/Pengawas/Konsultan MK untuk mendapatkan penyelesaian.    
  II. LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
     Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
                                                                        
     melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
     bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
                                                                        
     seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.                   
                                                                        
  III. SARANA KERJA                                                     
     Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan
                                                                        
     dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan
                                                                        
     yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
                                                                        
     tempat penyimpanan bahan/material di tapak yang aman dari segala kerusakan,
     kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang
                                                                        
     digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga
                                                                        
     kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.           
  IV. GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN                                           
                                                                        
     Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
                                                                        
     dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
     ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Pengawas/Konsultan
                                                                        
     MK secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
                                                                        
     Pengawas/Konsultan MK melakukan evaluasi atau berunding terlebih dahulu dengan
     Konsultan Perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh
     Kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
                                                                        
     gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
                                                                        
     ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu
                                                                        
     semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas
     penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai
                                                                        
     ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib
                                                                        
     melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Pengawas/Konsultan MK dan
     Pengawas/Konsultan MK memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan
                                                                        
     dijadikan pegangan. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
                                                                        
     ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan
     Pengawas/Konsultan MK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
                                                                        
     tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu. Kontraktor harus selalu
                                                                        
     menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan, segala gambar-gambar,
     spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
                                                                        
     yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
                                                                        
     Pengawas/Konsultan MK dan Direksi setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
                                                                        
     Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh
     Pemberi tugas.                                                     
                                                                        
  V. GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH ALAT SERTA MATERIAL                  
      Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
                                                                        
       jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier
                                                                        
       atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
                                                                        
      Contoh-contoh alat dan material adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor
       untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
                                                                        
       Pengawas/konsultan MK untuk menilai pekerjaan.                   
                                                                        
      Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
       segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh alat serta material
                                                                        
       yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
                                                                        
       contoh material harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan  
       Pengawas/Konsultan MK. Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis
                                                                        
       mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
      Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
       contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau
                                                                        
       contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.                          
                                                                        
      Pengawas/Konsultan MK dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
                                                                        
       menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
       singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan  
                                                                        
       mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
                                                                        
       keindahan.                                                       
      Kontraktor akan   melakukan  perbaikan-perbaikan yang diminta    
                                                                        
       Peng aw a s/Konsultan MK dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
                                                                        
       pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.                  
      Persetujuan Konsultan MK terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh- contoh,
                                                                        
       tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
                                                                        
       Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis
       kepada Pengawas/Konsultan MK.                                    
                                                                        
      Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh
                                                                        
       material yang harus disetujui Konsultan MK, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
                                                                        
       persetujuan tertulis dari Pengawas/Konsultan MK.                 
      Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
                                                                        
       Pengawas/Konsultan MK dalam dua salinan, Pengawas/Konsultan MK akan
                                                                        
       memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
       “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu Salinan ditahan oleh
                                                                        
       Pengawas/Konsultan MK untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
                                                                        
       Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang
       bersangkutan lainnya.                                            
                                                                        
      Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
                                                                        
       Pengawas/Konsultan MK hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
       cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
                                                                        
       diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti
                                                                        
       butir diatas. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
       dikirimkan kepada Pengawas/Konsultan MK dan Perencana.           
                                                                        
      Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh material, katalog-
                                                                        
       katalog kepada Pengawas/Konsultan MK menjadi tanggung jawab Kontraktor.
  VI. JAMINAN KUALITAS                                                  
     Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengawas/Konsultan MK, bahwa semua
                                                                        
     bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
                                                                        
     serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari
                                                                        
     cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
     sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
                                                                        
     mendapat persetujuan dari Pengawas/Konsultan MK, bahwa pekerjaan telah
                                                                        
     diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
     Kontraktor sepenuhnya.                                             
                                                                        
 VII. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN                                 
                                                                        
     Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
     bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
                                                                        
     ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
                                                                        
     barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun susah didapat dipasaran.
     Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                                                                        
     Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila
                                                                        
     Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
                                                                        
     tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternative
     merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
                                                                        
     pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas, fotocopy dari
                                                                        
     pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang
     menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import).
                                                                        
 VIII. CONTOH-CONTOH MATERIAL                                           
                                                                        
     Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
     segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
                                                                        
     jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
                                                                        
     tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh
     tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
                                                                        
     dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai
                                                                        
     tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi Produk yang
     disebutkan nama pabriknya , Material, peralatan, perkakas, aksesories yang disebutkan
                                                                        
     nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
                                                                        
     dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara,
     disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Pengawas/Konsultan
     MK sebelum pemesanan. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, Material,
                                                                        
     peralatan, perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
                                                                        
     pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
                                                                        
     negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
     yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah
                                                                        
     sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
                                                                        
     dari Pemilik/Perencana.                                            
  IX. PERALATAN, MATERIAL DAN TENAGA KERJA                              
                                                                        
     Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
                                                                        
     material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan
     dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilan yang
                                                                        
     memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
                                                                        
     harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk
     setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personil tersebut telah mengikuti latihan-
                                                                        
     latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang
                                                                        
     keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Tender ini
                                                                        
     ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
     menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
                                                                        
     Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis,
                                                                        
     maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
     mempunyai bobot biaya yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan
                                                                        
     lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent
                                                                        
     dan lain-lain.                                                     
  X. KOORDINASI PEKERJAAN                                               
                                                                        
     Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
                                                                        
     terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek
     ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat
                                                                        
     dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
                                                                        
     menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari
     Pengawas/Konsultan MK.                                             
  XI. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN            
     Perlindungan terhadap milik umum :                                 
                                                                        
     1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
                                                                        
       mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran
                                                                        
       lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
     2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang
                                                                        
       tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
                                                                        
       perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.   
     3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada: Selama masa-masa pelaksanaan
                                                                        
       Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
                                                                        
       ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
       pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
                                                                        
       Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor
                                                                        
       hingga dapat diterima Pemberi Tugas.                             
     4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan: Kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                        
       penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
                                                                        
       selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung
                                                                        
       jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
       bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
                                                                        
       pelaksanaan.                                                     
                                                                        
     5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus mengadakan
       dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
                                                                        
       melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
                                                                        
       pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus
       menurut (memenuhi) ketentuan undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
                                                                        
       lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
                                                                        
       pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
       ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
                                                                        
       mengenai pertolongan pertama.                                    
                                                                        
     6. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
       akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
                                                                        
       dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya
       dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada
       Kontraktor sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.          
                                                                        
 XII. PERATURAN HAK PATENT                                              
                                                                        
     Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
                                                                        
     biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang atau
     nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam
                                                                        
     proyek ini. Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
                                                                        
     sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi
     Tugas.                                                             
                                                                        
 XIII. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN                     
                                                                        
     Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
     dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
                                                                        
     termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :                 
                                                                        
     a. Undang- undang, nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung     
     b. Undang- undang, nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.     
                                                                        
     c. Peraturan Pemerintah, nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                                                                        
       Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung               
                                                                        
     d. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum         
     e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 29/PRT/M/2006, tanggal 1 Desember
                                                                        
       2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.        
                                                                        
     f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum, nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
       2018, tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 
                                                                        
     g. Permendikbudriset nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
                                                                        
       Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.                   
     h. SNI yang berlaku sesuai dengan skope pekerjaan fisik yang di kerjakan
                                                                        
     i. Semua bentuk Peraturan dan Perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan ini.                                       
 XIV. TENAGA AHLI TERAMPIL DAN PERALATAN                                
                                                                        
     Tenaga Ahli yang di butuhkan adalah :                              
                                                                        
     Penyedia jasa konstruksi harus mempunyai kualifikasi bidang Sipil serta sub bidang
                                                                        
     Bangunan-Bangunan Non Perumahan Lainnya, sedangkan klasifikasinya adalah kecil dan
     wajib memiliki Sertifikat K-3.                                     
     1. TENAGA AHLI                                                     
        No    Jabatan   Jumlah   Pendidikan Pengalaman Jenis Sertifikasi
                                                                        
                        (orang)            (minimal)                    
        1  Pelaksana      1   Min. D3 Teknik Sipil 2 tahun SKK Bangunan Gedung
                                                                        
                                                       Jenjang 4        
        2  Petugas K3     1       Min.       -         SKK K3           
                                                                        
                               SLTA/Sederajat                           
                                                                        
                                                                        
     2. PERALATAN                                                       
       Peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari standard
                                                                        
       minimal yaitu :                                                  
                                                                        
                                          Jumlah                        
                                Kapasitas /                             
        No.       Jenis Alat              (Buah /      Status           
                                  Type                                  
                                         set / unit)                    
         a           b             c        d            f              
         1  Dump Truck / Truck   3,5 Ton   2 Unit Sewa / Milik sendiri  
         2  Las Listrik          10 KVA    3 unit Sewa / Milik sendiri  
                                                                        
         3  Katrol Hidrolik      2,5 Ton   3 Set  Sewa / Milik sendiri  
         4  Genset               10 KVA    1 Unit Sewa / Milik sendiri  
                                                                        
         5  Mesin Cutting Wheel  14 inch   2 unit Sewa / Milik sendiri  
                                                                        
         6  Kompresor Cat         2HP      1 Unit Sewa / Milik sendiri  
                                                                        
                                                                        
       Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan di atas adalah
                                                                        
       peralatan/fasilitas minimal yang wajib ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta
                                                                        
       lelang dalam melakukan penawaran untuk pekerjaan ini. Apabila dokumen penawaran
       tidak disertai dengan bukti kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak
                                                                        
       memenuhi persyaratan (gugur teknis)                              
                                                                        
                                                                        
     3. DUKUNGAN YANG DIPERSYARATKAN                                    
                                                                        
         NO       BAHAN            DUKUNGAN                             
                                                                        
          1    Baja Profil       Surat Dukungan                         
          2    Penutup Atap uPVC Surat Dukungan                         
                                                                        
          3    ACP               Surat Dukungan                         
          4    Cat               Surat Dukungan                         
     4. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                         
         Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang
                                                                        
          masih berlaku;                                                
                                                                        
         Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41019 serta Sertifikat Standar yang
                                                                        
          telah terverifikasi;                                          
         Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan
                                                                        
          Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 19 Tahun 2014: dengan Kualifikasi
                                                                        
          Usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang SBU-BG009-Konstruksi Lainnnya, KBLI
          41019 Konstruksi Gedung Lainnya.                              
                                                                        
          ATAU                                                          
                                                                        
          Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan
          Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 6 Tahun 2021;              
                                                                        
         Semua bukti peralatan dan dukungan akan dibuktikan pada saat pembuktian
                                                                        
          kualifikasi.                                                  
                                                                        
                                                                        
     5. PERSYARATAN AIR KERJA DAN LISTRIK KERJA                         
                                                                        
       Kontraktor harus menyediakan sarana air kerja dan listrik kerja untuk mendukung
                                                                        
       pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kebutuhan proyek termasuk penerangan
       lapangan.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                           Jakarta, Agustus 2025        
                                                                        
                                          Pejabat Pembuat Komitmen      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              MUHAMMAD IKBAL            
                                           NIP 19830509 200912 1 003
Tenders also won by CV Karya Anugerah Agung
Authority
19 April 2024Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor Dan Penataan Ruang Kerja Bp2miBadan Perlindungan Pekerja Migran IndonesiaRp 15,000,000,000
10 July 2023Pekerjaan Konstruksi Fisik Pemugaran Gedung B Galeri Nasional IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 12,535,001,000
10 May 2022Pembangunan Asrama Dan Renovasi PusdiklatLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik IndonesiaRp 9,936,752,000
31 January 2023Konstruksi Renovasi Gedung Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 (Renovasi Ruang Kerja Biro Orpeg Lt. 2 Dan Lt. 7) Kementerian Atr/BpnKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNRp 6,356,884,000
14 June 2021Kontruksi Fisik Gedung D Galeri Nasional IndonesiaKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 5,767,000,000
21 May 2019Pembangunan Gedung Instalasi Laboratorium DakPemerintah Daerah Kabupaten Minahasa UtaraRp 4,750,000,000
26 June 2025Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 4,504,798,000
17 May 2022Konstruksi Fisik Dan Me Renovasi Ruang Kantor Pusdatin - DtoKementerian KesehatanRp 3,419,109,000
6 August 2019Jasa Konstruksi Pekerjaan Fisik Renovasi Gedung Arsip Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2019Kementerian KeuanganRp 3,028,000,000
18 October 2017Pembangunan Dan Renovasi Gedung Dan BangunanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,620,109,000