Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Disaster Recovery Plan Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10074216000
Date: 21 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Work Unit: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 386,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 386,280,000
Winner (Pemenang): PT Prades Indo Darren
NPWP: 843061888429000
RUP Code: 60257935
Work Location: Jl. Veteran No.11, Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 16
Applicants
Reason
0843061888429000Rp 361,300,56092.5-
0318147451421000Rp 379,398,00084.58-
0316698257002000--Tidak melengkapi isian kualifikasi pada SPSE yang mencantumkan KBLI 62021 atau 62029 dan/atau melampirkan NIB kualifikasi kecil dengan KBLI 62021 atau 62029, sesuai Persyaratan Kualifikasi Administrasi yang tertuang dalam LDK
0021606967013000--Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK.
0704511484063000--Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK.
0318012309428000--1. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. 2. Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas penilaian karena seluruh tenaga ahli tidak melampirkan bukti potong/lapor pajak PPh. Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 sebagai bukti tenaga ahli tetap.
0015723372014000--Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau (/) Surat Pernyataan Usaha Mikro/Usaha Kecil Terkait Tata Ruang dari Cetakan OSS, sesuai yang tertuang dalam LDK.
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---
0023140650009000--Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK.
Nusantara Siber Integrasi
06*9**4****35**0---
0023691975541000---
PT Desain Central Asia
04*1**6****42**0---
0723983151015000---
0013628110015000---
0723348025061000---
0021927017071000---
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)                  
                             RINCIAN OUTPUT                                 
                                                                            
                1578.FAB.001 SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN                  
             052. JASA KONSULTAN DISASTER RECOVERY PLAN (DRP)               
                              T.A 2025                                      
                                                                            
      DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KERJASAMA PEMASYARAKATAN           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                  DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN                        
                                                                            
               KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI                   
                                                                            
                               TAHUN 2025                                   
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                22 // 1122  
Unit Eselon I/II        : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Direktorat Teknologi
                          Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan            
                                                                            
Program                 : 013.BF Program Penegakan dan Pelayanan Hukum      
Sasaran Program         : 1. Terwujudnya Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang
                             Berkualitas                                    
                                                                            
                          2. Terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang
                             profesional dalam mendukung penegakan hukum berbasis
                                                                            
                             HAM  terhadap tahanan, benda sitaan dan barang 
                             rampasan negara, narapidana, anak, dan klien   
                                                                            
                             Pemasyarakatan                                 
                          3. Terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang
                                                                            
                             Aman dan Tertib                                
Indikator Kinerja Program : 1. Indeks Kepuasan Layanan Pemasyarakatan       
                                                                            
                          2. Indeks Pelaksanaan Kerjasama Pemasyarakatan    
                          3. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan IT Pemasyarakatan
                                                                            
                          4. Indeks Parameter Derajat Kesehatan Narapidana, Anak,
                             dan Tahanan                                    
                          5. Indeks keberhasilan pembinaan narapidana       
                                                                            
                          6. Indeks Pemenuhan Hak Narapidana                
                          7. Indeks keberhasilan program pembimbingan klien 
                                                                            
                             pemasyarakatan                                 
                          8. Indeks pembinaan khusus anak                   
                                                                            
                          9. Indeks Pengelolaan Basan Baran                 
                          10. Indeks Pelayanan Tahanan                      
                                                                            
Kegiatan                : 1578 Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Teknologi Informasi
                          dan Kerja Sama                                    
                                                                            
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya Kualitas Layanan Pemasyarakatan Berbasis TI
Indikator kinerja kegiatan (IKK) : Peningkatan Pengamanan dan Pemeliharaan TI di Ditjen PAS
                          dan UPT PAS                                       
                                                                            
Klasifikasi Rincian Output : 1578.FAB Sistem Informasi Pemerintah           
Indikator KRO           : Meningkatnya kualitas layanan pemasyarakatan berbasis TI
                                                                            
Rincian Output          : 1578.FAB.001 Sistem Informasi Pemerintahan        
Volume RO               : 1                                                 
                                                                            
Satuan RO               : Dokumen                                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                33 // 1122  
 A. LATAR BELAKANG                                                          
    1. Dasar Hukum Tugas/Fungsi Kebijakan                                   
                                                                            
        a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;        
        b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
                                                                            
           Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
        c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
           Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
                                                                            
           Republik Indonesia Nomor 4355);                                  
        d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
                                                                            
           Nasional;                                                        
        e. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                                                                            
        f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;      
        g. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
                                                                            
           Warga Binaan Pemasyarakatan;                                     
        h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
                                                                            
           Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
           Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99
           Tahun 2012;                                                      
                                                                            
        i. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran
           Kementerian/Lembaga;                                             
                                                                            
        j. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
           Strategi Nasional Pengembangan E-Government;                     
                                                                            
        k. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang
           Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;                       
                                                                            
        l. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
           2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
                                                                            
        m. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem
           Manajemen Pengamanan Informasi;                                  
        n. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang
                                                                            
           Sistem Database Pemasyarakatan (SDP);                            
        o. Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-90.KP.04.01 Tahun 2021
                                                                            
           Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2020-2024;
        p. Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-40.OT.02.02 Tahun 2021
                                                                            
           tentang Cetak Biru (Blueprint) Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
           Tahun 2022-2025.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                44 // 1122  
        q. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-01.TI.05.01 Tahun 2022 tentang Roadmap
                                                                            
           Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2022 – 2025             
        r. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-13.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Sistem
                                                                            
           Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2022 di Lingkungan Direktorat
           Jenderal Pemasyarakatan.                                         
                                                                            
                                                                            
    2. Gambaran Umum                                                        
                                                                            
           Perkembangan sistem informasi saat ini begitu pesat, hal ini berpengaruh terhadap
       meningkatnya kinerja dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi yang membutuhkan
                                                                            
       pengamanan dan pemeliharaan yang baik dan terstruktur. Pengamanan dan pemeliharaan TI
       merupakan sebuah pengelolaan infrastruktur TI yang menunjang dalam hal pekerjaan
                                                                            
       Ditjenpas. Namun teknologi juga memiliki resiko berupa ketidakkebalan terhadap bencana.
       Dalam hal ini, disaster recovery plan atau DRP adalah cara untuk mencegah terganggunya
                                                                            
       operasional saat terjadi bencana.                                    
           Disaster recovery plan atau DRP adalah perencanaan terperinci mengenai cara
       menanggapi insiden yang tidak direncanakan dan dapat menganggu kegiatan operasional.
                                                                            
       Pengertian insiden di sini merujuk pada bencana yang dapat berupa bencana alam, serangan
       dunia maya, ataupun pemadaman listrik. DRP bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi
                                                                            
       bisa pulih dari musibah dalam waktu yang relatif singkat dengan dampak minimal pada
       kegiatan operasional. DRP juga berisi strategi untuk mencegah dan meminimalisir efek yang
                                                                            
       dapat ditimbulkan dari bencana sehingga kegiatan operasional dapat terus beroperasi dan
       tidak terganggu.                                                     
                                                                            
           Dengan adanya Disaster Recovery Plan (DRP), diharapkan Direktora Jenderal
       Pemasyarakatan dapat mengidentifikasi serta menganalisis setiap kemungkinan musibah
                                                                            
       yang akan terjadi nanti. Kemudian dapat melakukan rencana pemulihan sistem dan data
       terhadap bencana yang dialami dengan meminimalkan waktu downtime serta melindungi data-
       data yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.                 
                                                                            
                                                                            
 B. PENERIMA MANFAAT                                                        
                                                                            
       Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
                                                                            
                                                                            
 C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN                                            
    1. Metode Pelaksanaan                                                   
                                                                            
       Penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP) dilaksanakan dengan Kontraktual dengan tetap
       memperhatikan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Disaster
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                55 // 1122  
       Recovery Plan (DRP) menggunakan jasa Konsultan yang berkompeten di bidangnya.
       Konsultan menyusun dokumen Disaster Recovery Plan dimana dalam dokumen tersebut
                                                                            
       tercantum hal-hal berikut:                                           
       a) Ruang lingkup Disaster Recovery Plan (DRP):                       
                                                                            
          Identifikasi sistem, layanan, data, dan proses bisnis yang perlu dicakup
          DRP meliputi semua area kritikal: TI, layanan publik, komunikasi darurat, dsb
          Sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)     
                                                                            
          Review identifikasi potensi permasalahan dan evaluasi dari dokumen DRP sebelumnya
       b) Risk Assesment dan Business Impact Analysis (BIA):                
                                                                            
          Identifikasi potensi ancaman (bencana alam, kegagalan sistem, serangan siber, human
           error)                                                           
                                                                            
          Penilaian dampak bisnis atas gangguan sistem                     
          Menentukan RTO (Recovery Time Objective) dan RPO (Recovery Point Objective) untuk
                                                                            
           setiap sistem                                                    
       c) Analisa infrastruktur dan ketergantungan sistem:                  
                                                                            
          Asesmen infrastruktur TI dan dependensi sistem                   
          Penilaian kesiapan backup, replikasi data, redundansi jaringan, dan failover
       d) Strategi DR (Teknis dan Organisasi)                               
                                                                            
          Perancangan strategi pemulihan (onsite, offsite, cloud-based DR) 
          Menentukan metode backup dan recovery (full, incremental, snapshot)
                                                                            
          Menyusun struktur tim tanggap darurat dan peran tiap unit        
       e) Penyusunan dokumen Disaster Recovery Plan (DRP) yang dapat memberikan nilai tambah
                                                                            
         bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan mengikuti standar framework IT
         Governance dan SPBE.                                               
                                                                            
       f) Simulasi / Uji Coba DRP (DR Drill):                               
          Perancangan skenario simulasi (serangan siber, listrik padam, kebakaran, dsb)
                                                                            
          Pelatihan personel dalam menjalankan prosedur darurat            
       g) Memberikan Pelatihan dan Sosialisasi:                             
                                                                            
          Mengedukasi pegawai terkait prosedur pemulihan dan tanggap bencana
          Menyediakan materi training (SOP, panduan singkat, infografik, dsb)
         Pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa konsultan yang memiliki kualifikasi :
                                                                            
                     Uraian              Satuan Sarjana Pengalaman          
                                                                            
         Biaya Langsung Personil                                            
         Manajer Proyek (Disaster Recovery Plan) 1 Org S2 5 tahun lebih     
                                                                            
         Konsultan Senior (Disaster Recovery Plan) 2 Org S1 3 tahun lebih   
         Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP) 2 Org S1 3 tahun lebih
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                66 // 1122  
         Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan 1 Org S1 3 tahun lebih
         (DRP)                                                              
         Administrasi (Administrator)   1   Org   S1     2 tahun lebih      
                                                                            
         Detil spesifikasi tersebut dalam Spesifikasi Tenaga Konsultan Penyusunan Disaster
                                                                            
         Recovery Plan (DRP). Dalam pengerjaan Penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP)
         selain Biaya Jasa Konsultan sudah termasuk biaya langsung non personil:
                                                                            
         a. Laporan Awal                                                    
         b. Laporan Antara                                                  
                                                                            
         c. Laporan Akhir                                                   
         Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan tenaga konsultan yang ahli dalam
                                                                            
         pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP), untuk memastikan
         bahwa pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik maka kebutuhan tenaga konsultan dan
                                                                            
         pendukung lainnya perlu memenuhi spesifikasi, sebagai berikut :    
         1. Perusahaan/Lembaga Konsultansi                                  
           Perusahaan/Lembaga Konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
                                                                            
          a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 62029 dan 62090;
          b. Memiliki NPWP;                                                 
                                                                            
          c. Terdaftar sebagai Pengusaha Kema Pajak (PKP)                   
         2. Manajer Proyek Disaster Recovery Plan (DRP)                     
                                                                            
           Manajer Proyek bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pekerjaan dan
           memastikan bahwa pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ruang
                                                                            
           lingkup, waktu pelaksanaan dan juga kualitas yang diharapkan.    
           Spesifikasi Manajer Proyek :                                     
                                                                            
           a. Pendidikan minimum S2 (Strata-2);                             
           b. Pengalaman sebagai Manajemen Proyek di bidang konsultan TI minimum 5 (lima)
             tahun;                                                         
                                                                            
           c. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan penyusunan perencanaan Datacenter/BCMS/
             BCP/ DRP;                                                      
                                                                            
           d. Memahami infrastruktur TI, backup & recovery, cloud, cyber security, serta SPBE.
           Jumlah kebutuhan: 1 (Satu) orang.                                
                                                                            
                                                                            
         3. Konsultan Manajemen Risiko                                      
           Konsultan Senior Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk menyediakan analisis
                                                                            
           risiko strategis, memimpin proses Business Impact Analysis (BIA), dan memberikan
           panduan teknis dalam mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk memastikan
                                                                            
           kelangsungan layanan kritikal pemerintah melalui DRP yang efektif dan sesuai standar
           nasional maupun internasional.                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                77 // 1122  
           Spesifikasi Konsultan Senior Manajemen Risiko:                   
           a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);                             
                                                                            
           b. Pengalaman sebagai konsultan TI minimum 3 (tiga) tahun;       
           c. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan penyusunan perencanaan Data
             Center/BCMS/ BCP/ DRP;                                         
                                                                            
           d. Memiliki sertifikat dalam bidang IT Risk Management/ IT Governance;
           e. Memahami Business Impact Analysis, Risk Register, Penilaian Kerentanan,
                                                                            
             Penyusunan RTO/RPO, Framework ISO & COBIT.                     
           Jumlah kebutuhan: 2 (Dua) orang.                                 
                                                                            
                                                                            
         4. Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP)                 
                                                                            
           Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP) bertanggung jawab untuk memberikan
           dukungan teknis dan analitis dalam pengumpulan data, pemetaan sistem kritikal, dan
                                                                            
           penyusunan struktur DRP, serta memastikan bahwa dokumen DRP selaras dengan
           kondisi aktual, risiko yang dihadapi, dan praktik terbaik yang relevan.
                                                                            
           Spesifikasi Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP):     
           a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);                             
           b. Pengalaman sebagai konsultan TI minimum 3 (tiga) tahun;       
                                                                            
           c. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan penyusunan perencanaan Data
             Center/BCMS/ BCP/ DRP;                                         
                                                                            
           d. Memiliki sertifikat dalam bidang IT Risk Management/ IT Service Management/ IT
             Governance/ Disaster Recovery Plan;                            
                                                                            
           e. Memahami pemetaan proses bisnis, pengumpulan data teknis, dokumentasi
             prosedur, analisis risiko dasar.                               
                                                                            
           Jumlah kebutuhan: 2 (Dua) orang.                                 
                                                                            
         5. Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan (DRP)            
           Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan (DRP) bertanggung jawab untuk
                                                                            
           menyediakan perencanaan teknis, desain arsitektur, serta rekomendasi solusi
           infrastruktur yang mendukung strategi pemulihan sistem dan layanan kritikal dalam
                                                                            
           dokumen Disaster Recovery Plan (DRP), termasuk pengaturan backup, failover, dan
           redundansi infrastruktur.                                        
                                                                            
           Spesifikasi Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan (DRP):
           a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);                             
                                                                            
           b. Pengalaman sebagai konsultan TI minimum 3 (tiga) tahun;       
           c. Memiliki Sertifikat dalam bidang infrastruktur TI/ Jaringan;  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                88 // 1122  
           d. Memahami arsitektur pemulihan bencana, virtualisasi server, platform cloud, sistem
             backup, monitoring, dan pemulihan.                             
                                                                            
           Jumlah kebutuhan: 1 (Satu) orang.                                
                                                                            
         6. Administrasi (Administrator)                                    
           Tenaga Pendukung Administrasi berkoordinasi dengan manajer proyek dan seluruh
                                                                            
           tenaga konsultan lainnya dalam membuat dokumen dan kebutuhan administrasi
           penyusunan Roadmap TI.                                           
                                                                            
           Spesifikasi Tenaga Administrasi :                                
           a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);                             
                                                                            
           b. Memiliki pengalaman kerja sebagai administrasi proyek minimum 2 (dua) tahun.
           Jumlah kebutuhan: 1 (Satu) orang.                                
                                                                            
                                                                            
    2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                        
                                                                            
       a. Tahap Perencanaan Kegiatan                                        
         1) Membentuk Tim pelaksana kegiatan                                
         2) Membuat jadwal kegiatan                                         
                                                                            
       b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan                                        
         1) Pengurusan persiapan penentuan Konsultan                        
                                                                            
         2) Mengumpulkan bahan                                              
         3) Rapat                                                           
                                                                            
           a) Rapat Persiapan                                               
           b) Rapat Penyusunan                                              
                                                                            
           c) Rapat Evaluasi                                                
         4) Peserta Rapat :                                                 
                                                                            
           1. Kasubdit Teknologi Informasi                                  
           2. Penanggung Jawab Bidang Pada Subdit TI                        
           3. Seluruh JFU Subdit TI                                         
                                                                            
         5) Penunjukan Konsultan                                            
       c. Tahap Pasca Kegiatan                                              
                                                                            
         1) Pengurusan administrasi pertanggungjawaban kegiatan             
         2) Evaluasi pelaksanaan kegiatan                                   
                                                                            
         3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan (5 Copy Dokumen)                 
           a) Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan    
                                                                            
           b) Kasubdit Teknologi Informasi                                  
           c) Kasubag TU                                                    
                                                                            
           d) Penanggung Jawab Bidang                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                99 // 1122  
 D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
    Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Disaster Recovery Plan(DRP) ini adalah sebagai
                                                                            
    berikut :                                                               
       1. Penyusunan dokumen Disaster Recovery Plan (DRP) yang menyesuaikan dengan
          regulasi yang ada di Indonesia;                                   
                                                                            
       2. Simulasi DRP (Drill Testing) jika memungkinkan;                   
       3. Transfer Knowledge ke Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
                                                                            
       4. Menggunakan konsep CIA (Confidentiality, Integrity, Availibility).
                                                                            
                                                                            
 E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN                                         
    Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2025.
                                                                            
                       MATRIK PELAKSANAAN  KEGIATAN                         
                                                                            
                                      PELAKSANAAN                           
  NO    KEGIATAN                                                            
                    Des   1   2  3   4   5   6   7  8   9   10 11  12       
                                                                            
      Administrasi                                                          
   1. Pemilihan                                                             
                                                    √   √                   
      Konsultan                                                             
      Jasa Konsultan                                                        
                                                                            
      Disaster                                                              
   2.                                                                       
                                                           √   √            
      Recovery Plan                                                         
      (DRP)                                                                 
                                                                            
 F. BIAYA                                                                   
                                                                            
    Pembiayaan kegiatan keseluruhan sebesar Rp. 390.221.000- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta
    Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Rencana
    Anggaran Biaya Kegiatan.                                                
                                                                            
                                                                            
                                      Jakarta, 8 Agustus 2025               
                                      Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama
                                      Pemasyarakatan,                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                         ${ttd}                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                      M. Hilal                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
              Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
          yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                            
                                                                1100 // 1122
Tenders also won by PT Prades Indo Darren
Authority
19 June 2024Pengembangan SipdKementerian Dalam NegeriRp 4,091,000,000
18 December 2024Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Koneksitas Data Warehouse KependudukanKementerian Dalam NegeriRp 3,000,000,000
3 July 2025Pengembangan SipdKementerian Dalam NegeriRp 2,500,000,000
1 April 2022Pengadaan Aplikasi Simrs Pada Rsud Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan RiauProvinsi Kepulauan RiauRp 2,100,000,000
22 July 2021Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 4Kota SemarangRp 2,008,518,182
27 August 2025Pengembangan Aplikasi Middleware Transaksi PerbankanKementerian Dalam NegeriRp 1,900,000,000
5 December 2024Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen DukcapilKementerian Dalam NegeriRp 1,736,930,000
15 December 2023Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Data Balikan Pusat Dan DaerahKementerian Dalam NegeriRp 1,735,330,000
8 July 2025Pengembangan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik)Kementerian Dalam NegeriRp 1,500,000,000
16 April 2025Pengembangan Modul Layanan Perizinan Penyelenggaraan PerkeretaapianKementerian PerhubunganRp 1,232,647,000