| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0843061888429000 | Rp 361,300,560 | 92.5 | - | |
| 0318147451421000 | Rp 379,398,000 | 84.58 | - | |
| 0316698257002000 | - | - | Tidak melengkapi isian kualifikasi pada SPSE yang mencantumkan KBLI 62021 atau 62029 dan/atau melampirkan NIB kualifikasi kecil dengan KBLI 62021 atau 62029, sesuai Persyaratan Kualifikasi Administrasi yang tertuang dalam LDK | |
| 0021606967013000 | - | - | Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0704511484063000 | - | - | Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
| 0318012309428000 | - | - | 1. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. 2. Tenaga Ahli tidak memenuhi ambang batas penilaian karena seluruh tenaga ahli tidak melampirkan bukti potong/lapor pajak PPh. Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1 sebagai bukti tenaga ahli tetap. | |
| 0015723372014000 | - | - | Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK. Tidak melampirkan bukti kepemilikan/ menguasai tempat usaha dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau (/) Surat Pernyataan Usaha Mikro/Usaha Kecil Terkait Tata Ruang dari Cetakan OSS, sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - |
| 0023140650009000 | - | - | Tidak memenuhi syarat Kualifikasi Usaha Kecil, sesuai yang tertuang dalam LDK. | |
Nusantara Siber Integrasi | 06*9**4****35**0 | - | - | - |
| 0023691975541000 | - | - | - | |
PT Desain Central Asia | 04*1**6****42**0 | - | - | - |
| 0723983151015000 | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - | - | |
| 0021927017071000 | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)
RINCIAN OUTPUT
1578.FAB.001 SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN
052. JASA KONSULTAN DISASTER RECOVERY PLAN (DRP)
T.A 2025
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KERJASAMA PEMASYARAKATAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN RI
TAHUN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 1122
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Direktorat Teknologi
Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan
Program : 013.BF Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
Sasaran Program : 1. Terwujudnya Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang
Berkualitas
2. Terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang
profesional dalam mendukung penegakan hukum berbasis
HAM terhadap tahanan, benda sitaan dan barang
rampasan negara, narapidana, anak, dan klien
Pemasyarakatan
3. Terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang
Aman dan Tertib
Indikator Kinerja Program : 1. Indeks Kepuasan Layanan Pemasyarakatan
2. Indeks Pelaksanaan Kerjasama Pemasyarakatan
3. Indeks Kepuasan Pengguna Layanan IT Pemasyarakatan
4. Indeks Parameter Derajat Kesehatan Narapidana, Anak,
dan Tahanan
5. Indeks keberhasilan pembinaan narapidana
6. Indeks Pemenuhan Hak Narapidana
7. Indeks keberhasilan program pembimbingan klien
pemasyarakatan
8. Indeks pembinaan khusus anak
9. Indeks Pengelolaan Basan Baran
10. Indeks Pelayanan Tahanan
Kegiatan : 1578 Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Teknologi Informasi
dan Kerja Sama
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Kualitas Layanan Pemasyarakatan Berbasis TI
Indikator kinerja kegiatan (IKK) : Peningkatan Pengamanan dan Pemeliharaan TI di Ditjen PAS
dan UPT PAS
Klasifikasi Rincian Output : 1578.FAB Sistem Informasi Pemerintah
Indikator KRO : Meningkatnya kualitas layanan pemasyarakatan berbasis TI
Rincian Output : 1578.FAB.001 Sistem Informasi Pemerintahan
Volume RO : 1
Satuan RO : Dokumen
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 1122
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum Tugas/Fungsi Kebijakan
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
e. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
f. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2012;
i. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga;
j. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan E-Government;
k. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024;
l. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
m. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem
Manajemen Pengamanan Informasi;
n. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP);
o. Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-90.KP.04.01 Tahun 2021
Tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2020-2024;
p. Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-40.OT.02.02 Tahun 2021
tentang Cetak Biru (Blueprint) Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Tahun 2022-2025.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 1122
q. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-01.TI.05.01 Tahun 2022 tentang Roadmap
Teknologi Informasi Pemasyarakatan Tahun 2022 – 2025
r. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-13.OT.02.02 Tahun 2023 tentang Sistem
Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001:2022 di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.
2. Gambaran Umum
Perkembangan sistem informasi saat ini begitu pesat, hal ini berpengaruh terhadap
meningkatnya kinerja dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi yang membutuhkan
pengamanan dan pemeliharaan yang baik dan terstruktur. Pengamanan dan pemeliharaan TI
merupakan sebuah pengelolaan infrastruktur TI yang menunjang dalam hal pekerjaan
Ditjenpas. Namun teknologi juga memiliki resiko berupa ketidakkebalan terhadap bencana.
Dalam hal ini, disaster recovery plan atau DRP adalah cara untuk mencegah terganggunya
operasional saat terjadi bencana.
Disaster recovery plan atau DRP adalah perencanaan terperinci mengenai cara
menanggapi insiden yang tidak direncanakan dan dapat menganggu kegiatan operasional.
Pengertian insiden di sini merujuk pada bencana yang dapat berupa bencana alam, serangan
dunia maya, ataupun pemadaman listrik. DRP bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi
bisa pulih dari musibah dalam waktu yang relatif singkat dengan dampak minimal pada
kegiatan operasional. DRP juga berisi strategi untuk mencegah dan meminimalisir efek yang
dapat ditimbulkan dari bencana sehingga kegiatan operasional dapat terus beroperasi dan
tidak terganggu.
Dengan adanya Disaster Recovery Plan (DRP), diharapkan Direktora Jenderal
Pemasyarakatan dapat mengidentifikasi serta menganalisis setiap kemungkinan musibah
yang akan terjadi nanti. Kemudian dapat melakukan rencana pemulihan sistem dan data
terhadap bencana yang dialami dengan meminimalkan waktu downtime serta melindungi data-
data yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP) dilaksanakan dengan Kontraktual dengan tetap
memperhatikan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Disaster
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 1122
Recovery Plan (DRP) menggunakan jasa Konsultan yang berkompeten di bidangnya.
Konsultan menyusun dokumen Disaster Recovery Plan dimana dalam dokumen tersebut
tercantum hal-hal berikut:
a) Ruang lingkup Disaster Recovery Plan (DRP):
Identifikasi sistem, layanan, data, dan proses bisnis yang perlu dicakup
DRP meliputi semua area kritikal: TI, layanan publik, komunikasi darurat, dsb
Sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Review identifikasi potensi permasalahan dan evaluasi dari dokumen DRP sebelumnya
b) Risk Assesment dan Business Impact Analysis (BIA):
Identifikasi potensi ancaman (bencana alam, kegagalan sistem, serangan siber, human
error)
Penilaian dampak bisnis atas gangguan sistem
Menentukan RTO (Recovery Time Objective) dan RPO (Recovery Point Objective) untuk
setiap sistem
c) Analisa infrastruktur dan ketergantungan sistem:
Asesmen infrastruktur TI dan dependensi sistem
Penilaian kesiapan backup, replikasi data, redundansi jaringan, dan failover
d) Strategi DR (Teknis dan Organisasi)
Perancangan strategi pemulihan (onsite, offsite, cloud-based DR)
Menentukan metode backup dan recovery (full, incremental, snapshot)
Menyusun struktur tim tanggap darurat dan peran tiap unit
e) Penyusunan dokumen Disaster Recovery Plan (DRP) yang dapat memberikan nilai tambah
bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan mengikuti standar framework IT
Governance dan SPBE.
f) Simulasi / Uji Coba DRP (DR Drill):
Perancangan skenario simulasi (serangan siber, listrik padam, kebakaran, dsb)
Pelatihan personel dalam menjalankan prosedur darurat
g) Memberikan Pelatihan dan Sosialisasi:
Mengedukasi pegawai terkait prosedur pemulihan dan tanggap bencana
Menyediakan materi training (SOP, panduan singkat, infografik, dsb)
Pelaksanaan kegiatan menggunakan jasa konsultan yang memiliki kualifikasi :
Uraian Satuan Sarjana Pengalaman
Biaya Langsung Personil
Manajer Proyek (Disaster Recovery Plan) 1 Org S2 5 tahun lebih
Konsultan Senior (Disaster Recovery Plan) 2 Org S1 3 tahun lebih
Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP) 2 Org S1 3 tahun lebih
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 1122
Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan 1 Org S1 3 tahun lebih
(DRP)
Administrasi (Administrator) 1 Org S1 2 tahun lebih
Detil spesifikasi tersebut dalam Spesifikasi Tenaga Konsultan Penyusunan Disaster
Recovery Plan (DRP). Dalam pengerjaan Penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP)
selain Biaya Jasa Konsultan sudah termasuk biaya langsung non personil:
a. Laporan Awal
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan tenaga konsultan yang ahli dalam
pelaksanaan pekerjaan Penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP), untuk memastikan
bahwa pekerjaan ini dapat terlaksana dengan baik maka kebutuhan tenaga konsultan dan
pendukung lainnya perlu memenuhi spesifikasi, sebagai berikut :
1. Perusahaan/Lembaga Konsultansi
Perusahaan/Lembaga Konsultansi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 62029 dan 62090;
b. Memiliki NPWP;
c. Terdaftar sebagai Pengusaha Kema Pajak (PKP)
2. Manajer Proyek Disaster Recovery Plan (DRP)
Manajer Proyek bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pekerjaan dan
memastikan bahwa pekerjaan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ruang
lingkup, waktu pelaksanaan dan juga kualitas yang diharapkan.
Spesifikasi Manajer Proyek :
a. Pendidikan minimum S2 (Strata-2);
b. Pengalaman sebagai Manajemen Proyek di bidang konsultan TI minimum 5 (lima)
tahun;
c. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan penyusunan perencanaan Datacenter/BCMS/
BCP/ DRP;
d. Memahami infrastruktur TI, backup & recovery, cloud, cyber security, serta SPBE.
Jumlah kebutuhan: 1 (Satu) orang.
3. Konsultan Manajemen Risiko
Konsultan Senior Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk menyediakan analisis
risiko strategis, memimpin proses Business Impact Analysis (BIA), dan memberikan
panduan teknis dalam mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk memastikan
kelangsungan layanan kritikal pemerintah melalui DRP yang efektif dan sesuai standar
nasional maupun internasional.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 1122
Spesifikasi Konsultan Senior Manajemen Risiko:
a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);
b. Pengalaman sebagai konsultan TI minimum 3 (tiga) tahun;
c. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan penyusunan perencanaan Data
Center/BCMS/ BCP/ DRP;
d. Memiliki sertifikat dalam bidang IT Risk Management/ IT Governance;
e. Memahami Business Impact Analysis, Risk Register, Penilaian Kerentanan,
Penyusunan RTO/RPO, Framework ISO & COBIT.
Jumlah kebutuhan: 2 (Dua) orang.
4. Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP)
Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP) bertanggung jawab untuk memberikan
dukungan teknis dan analitis dalam pengumpulan data, pemetaan sistem kritikal, dan
penyusunan struktur DRP, serta memastikan bahwa dokumen DRP selaras dengan
kondisi aktual, risiko yang dihadapi, dan praktik terbaik yang relevan.
Spesifikasi Konsultan Analisis Disaster Recovery Plan (DRP):
a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);
b. Pengalaman sebagai konsultan TI minimum 3 (tiga) tahun;
c. Memiliki pengalaman dalam pekerjaan penyusunan perencanaan Data
Center/BCMS/ BCP/ DRP;
d. Memiliki sertifikat dalam bidang IT Risk Management/ IT Service Management/ IT
Governance/ Disaster Recovery Plan;
e. Memahami pemetaan proses bisnis, pengumpulan data teknis, dokumentasi
prosedur, analisis risiko dasar.
Jumlah kebutuhan: 2 (Dua) orang.
5. Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan (DRP)
Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan (DRP) bertanggung jawab untuk
menyediakan perencanaan teknis, desain arsitektur, serta rekomendasi solusi
infrastruktur yang mendukung strategi pemulihan sistem dan layanan kritikal dalam
dokumen Disaster Recovery Plan (DRP), termasuk pengaturan backup, failover, dan
redundansi infrastruktur.
Spesifikasi Konsultan Infrastruktur Disaster Recovery Plan (DRP):
a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);
b. Pengalaman sebagai konsultan TI minimum 3 (tiga) tahun;
c. Memiliki Sertifikat dalam bidang infrastruktur TI/ Jaringan;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
88 // 1122
d. Memahami arsitektur pemulihan bencana, virtualisasi server, platform cloud, sistem
backup, monitoring, dan pemulihan.
Jumlah kebutuhan: 1 (Satu) orang.
6. Administrasi (Administrator)
Tenaga Pendukung Administrasi berkoordinasi dengan manajer proyek dan seluruh
tenaga konsultan lainnya dalam membuat dokumen dan kebutuhan administrasi
penyusunan Roadmap TI.
Spesifikasi Tenaga Administrasi :
a. Pendidikan minimum S1 (Strata-1);
b. Memiliki pengalaman kerja sebagai administrasi proyek minimum 2 (dua) tahun.
Jumlah kebutuhan: 1 (Satu) orang.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahap Perencanaan Kegiatan
1) Membentuk Tim pelaksana kegiatan
2) Membuat jadwal kegiatan
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
1) Pengurusan persiapan penentuan Konsultan
2) Mengumpulkan bahan
3) Rapat
a) Rapat Persiapan
b) Rapat Penyusunan
c) Rapat Evaluasi
4) Peserta Rapat :
1. Kasubdit Teknologi Informasi
2. Penanggung Jawab Bidang Pada Subdit TI
3. Seluruh JFU Subdit TI
5) Penunjukan Konsultan
c. Tahap Pasca Kegiatan
1) Pengurusan administrasi pertanggungjawaban kegiatan
2) Evaluasi pelaksanaan kegiatan
3) Pelaporan pelaksanaan kegiatan (5 Copy Dokumen)
a) Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan
b) Kasubdit Teknologi Informasi
c) Kasubag TU
d) Penanggung Jawab Bidang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
99 // 1122
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultansi Disaster Recovery Plan(DRP) ini adalah sebagai
berikut :
1. Penyusunan dokumen Disaster Recovery Plan (DRP) yang menyesuaikan dengan
regulasi yang ada di Indonesia;
2. Simulasi DRP (Drill Testing) jika memungkinkan;
3. Transfer Knowledge ke Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan;
4. Menggunakan konsep CIA (Confidentiality, Integrity, Availibility).
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2025.
MATRIK PELAKSANAAN KEGIATAN
PELAKSANAAN
NO KEGIATAN
Des 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Administrasi
1. Pemilihan
√ √
Konsultan
Jasa Konsultan
Disaster
2.
√ √
Recovery Plan
(DRP)
F. BIAYA
Pembiayaan kegiatan keseluruhan sebesar Rp. 390.221.000- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta
Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Rencana
Anggaran Biaya Kegiatan.
Jakarta, 8 Agustus 2025
Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama
Pemasyarakatan,
${ttd}
M. Hilal
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
1100 // 1122| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 June 2024 | Pengembangan Sipd | Kementerian Dalam Negeri | Rp 4,091,000,000 |
| 18 December 2024 | Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Koneksitas Data Warehouse Kependudukan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 3,000,000,000 |
| 3 July 2025 | Pengembangan Sipd | Kementerian Dalam Negeri | Rp 2,500,000,000 |
| 1 April 2022 | Pengadaan Aplikasi Simrs Pada Rsud Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 2,100,000,000 |
| 22 July 2021 | Pengadaan Kegiatan Pra Ptsl Paket 4 | Kota Semarang | Rp 2,008,518,182 |
| 27 August 2025 | Pengembangan Aplikasi Middleware Transaksi Perbankan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,900,000,000 |
| 5 December 2024 | Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,736,930,000 |
| 15 December 2023 | Pemeliharaan Dan Pengembangan Aplikasi Data Balikan Pusat Dan Daerah | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,735,330,000 |
| 8 July 2025 | Pengembangan Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,500,000,000 |
| 16 April 2025 | Pengembangan Modul Layanan Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian | Kementerian Perhubungan | Rp 1,232,647,000 |