URAIAN SINGKAT PELAKSANAAN
PENGADAAN FORUM TEMATIK PENGAWASAN KOPERASI
DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH BERBASIS PARTISIPASI ANGGOTA DAN
MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat desa dalam melakukan pengawasan pemerintahan desa
dalam segala kewenangannya adalah sangat penting sebagai salah satu bentuk
aktualisasi/perwujudan dari keberdayaan Masyarakat sebagai hasil dari Program
Pemberdayaan masyarakat desa yang telah dirintis oleh berbagai pihak dan
pemerintah Republik Indonesia selama Ini.
Pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan berbasis masyarakat sangatlah penting
dilakukan sebagai upaya social control dalam pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan
merah putih.
Untuk meningkatkan dan menyadarkan pengawasan masyarakat forum tematik
dapat dibentuk/dimanfaatkan sebagai wadah bagi anggota koperasi, pengurus dan
pihak terkait lainnya seperti perguruan tinggi, penggiat dan pemerhati koperasi, serta
masyarakat desa untuk berkomunikasi, berbagi informasi, advokasi kebijakan,
sosialisasi dan penyadaran tentang pengawasan koperasi
Metode pelaksanaan kegiatan Forum Tematik Pengawasan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota Dan Masyarakat dilakukan
secara lelang tender. Kegiatan berisi pemberian pembekalan dan diskusi.
Tempat pelaksanaan kegiatan Forum Tematik Pengawasan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih Berbasis Partisipasi Anggota Dan Masyarakat
bertempat di 10 (sepuluh) lokasi yang berada di Provinsi DI Aceh, Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Papua, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
dan Provinsi Maluku Utara. Agenda pelaksanaan kegiatan utama setiap lokasi selama
2 (dua ) hari kalender. Dengan dukungan dari panitia penyelenggara, tenaga
pendukung, narasumber dan penceramah. Kegiatan dilaksanakan secara luring/tatap
muka di lokasi masing - masing provinsi. Berbasis Partisipasi Anggota Dan
Masyarakat Tahun Anggaran 2025 akan di laksanakan di 10 (sepuluh) lokasi,
diantaranya adalah Provinsi DI Aceh, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DI
Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara,
Provinsi Papua, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku
Utara.
Pelaksanakan pekerjaan dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari kalender sejak
kontrak ditandatangani oleh kedua pihak, meliputi persiapan, pelaksanan dan
pelaporan. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara simultan di setiap lokasi.
Jangka waktu pelaksanaan dilaksanakan sejak kontrak di tandatangani oleh kedua
pihak.
Tahapan persiapan diawali dengan rapat persiapan dengan penyedia terpilih
dalam rangka menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan. Paket akan
dilaksanakan di 10 (sepuluh) provinsi. Pelaksanaan pelaksanaan dilaksanakan secara
simultan. Peserta terdiri dari para pengelola KDMP dan undangan yang telah
ditentukan oleh pemberi kerja. Penyedia melaporkan secara berkala kegiatan yang
dilaksanakan, pelaporan sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan sesudah
pelaksanaan. Penyedia memberikan laporan pendahuluan/awal dan laporan akhir
pelaksanaan kegiatan.