Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Ip Maarif Nu Al Firdaus Kec. Pasir Sakti

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88559802
Date: 11 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,000,000
Winner (Pemenang): CV Sembilan Jaya
NPWP: 025228057322000
RUP Code: 47167007
Work Location: Pasir Sakti - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0025228057322000Rp 248,841,428
0943084384323000-
Attachment
PEMERINTAH    KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR            
            DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                     
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                     Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037 
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       PENGELOLAAN     PENDIDIKAN   SEKOLAH   DASAR                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
REHABILITASI  RUANG   KELAS SD IP MA’ARIF  NU 1 AL-FIRDAUS           
                     KEC. PASIR SAKTI                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
               KABUPATEN    LAMPUNG   TIMUR                          
                 TAHUN   ANGGARAN    2024                            
           PEMERINTAH     KABUPATEN     LAMPUNG    TIMUR             
           DINAS    PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                  
                                                                     
                  Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                     Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037 
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
              URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                         
                                                                     
                                                                     
  I.  LATAR BELAKANG                                                 
                                                                     
      Sekolah sebagai lembaga pendidikan sebagai penghasil peserta didik yang berkualitas dan
      bermoral, disamping itu sebagai penyelenggaraan pendidikan dasar harus mampu
      memberikan sarana prasarana yang lengkap dan menyenangkan bagi tenaga pendidik dan
      peserta didik.                                                 
                                                                     
      Pembangunan/rehabilitasi prasarana pendidikan di sekolah merupakan salah satu faktor
      untuk mendukung kenyamanan dan ketenangan dalam proses belajar mengajar secara tidak
      langsung. Untuk itu di beberapa Sekolah perlu dilakukan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
      Kelas untuk meningkatkan kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar;
      Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan memenuhi standar sarana prasarana
      pendidikan di Kabupaten Lampung Timur perlu didukung oleh peningkatan sarana prasarana
      sekolah guna menunjang kegiatan belajar yang aman dan nyaman dalam pelaksanaan
      pendidikan yang ada di lingkungan Sekolah.                     
      Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui
      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah
      mengaolkasikan Anggaran untuk melakukan Rehabilitasi sedang/ berat Sekolah;
                                                                     
                                                                     
  II. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
      MAKSUD :                                                       
                                                                     
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
      memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
      diperhatikan serta diinterpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan
      pekerjaan Konstruksi.                                          
      TUJUAN :                                                       
      Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
      jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
      konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
      tercantum dalam dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
      biaya, dan tertib administrasi                                 
                                                                     
  III. TARGET DAN SASARAN                                            
                                                                     
      Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu terlaksana-nya
      Rehabiltasi Ruang Kelas SD IP Ma’Arif NU 1 Al-Firdaus Kec. Pasir Sakti berupa
      Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Sekolah/ Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
      sampai dengan berat                                            
                                                                     
  IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA                         
      Organisasi   : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur       
      OPD            Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                 
      NAMA PPK     : ABDUL HARIS, SE, MM                             
                     NIP. 19750930 200801 1 015                      
      NAMA PPTK    : HADI PURWANTO, S.I.P.                           
                     NIP. 19800717 201001 0 010                      
  V.  SUMBER DANA DAN ANGGARAN                                       
      a. SUMBER DANA                                                 
        Pekerjaan ini di Biayai APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 pada
        Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
        Timur                                                        
                                                                     
      b. PAGU ANGGARAN                                               
        Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :                       
                                                                     
        Pagu Anggaran : Rp 250.000.000,-                             
        Terbilang    : Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah              
                                                                     
                                                                     
  VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG           
                                                                     
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
      diuraikan sebagai berikut:                                     
      a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
        pemeliharaan konstruksi.                                     
      b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
        perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
        dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
                                                                     
      c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
        dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
        seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis              
      d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
        konstruksi.                                                  
                                                                     
      e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
        Kerja (K3)                                                   
      f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
        dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
        pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
        pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
        Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis
        pelaksanaannya.                                              
      g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
        Lampung Timur                                                
                                                                     
  VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                      
                                                                     
      Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
      kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
                                                                     
      Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
      kalender                                                       
                                                                     
  VIII SYARAT KUALIFIKASI                                            
                                                                     
      a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
        Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                            
      b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
      c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
        Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
        Manajemen Keselamatan Konstruksi                             
                                                                     
      d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa
      e. Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG-007) yang masih berlaku atau
        Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006)                      
                                                                     
      f. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
        (JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan                       
      g. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.    
                                                                     
      h. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan usaha
        untuk tahun pajak 2023.                                      
      i. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
        penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
        maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
        Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
      j. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
        bulan terakhir                                               
                                                                     
                                                                     
  IX. TENAGA AHLI DAN PERALATAN                                      
      TENAGA AHLI                                                    
                                                                     
       NO      URAIAN    PENGALAMAN JML       KETERANGAN             
                                                                     
       1. Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
          Gedung                        Gedung Jenjang 4 ( Empat) atau
                                        SKT TA. 022 yang masih berlaku
       2. Petugas K3      0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
                                                                     
      PERALATAN                                                      
                                                                     
       NO          JENIS          KAPASITAS   JML       KET          
                                                                     
      1.   Pick UP                 1 - 3 M3  1 unit                  
      2.   Genset                 1.200 Watt 1 unit                  
      3.   Concrete mixer         0,3 – 0,6 m3 1 unit                
                                                                     
                                                                     
   X  KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN                                
      Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :   
                                                                     
      a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
      b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :             
        1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
                                                                     
        2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
        3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
          pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan / addendumnya.
        4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
          fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
          pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.               
        5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan
          II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
          pelaksanaan konstruksi fisik.                              
                                                                     
        6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
          konstruksi fisik.                                          
                                                                     
   XI. KETENTUAN TEKNIS                                              
                                                                     
      a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
         Pembuat Komitmen :                                          
        1) Laporan Harian;                                           
        2) Laporan Mingguan;                                         
        3) Laporan Bulanan;                                          
        4) Photo Pelaksanaan;                                        
        5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
        6) Monthly Certificate (MC);                                 
        7) Back Up Data;                                             
        8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;                       
        9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);         
      b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
      c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
        yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
        Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;       
                                                                     
      d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
        syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
      e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
        Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  XII. LOKASI PEKERJAAN                                              
      Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan PASIR SAKTI Kabupaten Lampung Timur
                                                                     
                                                                     
  XIII. IDENTIFIKASI BAHAYA                                          
      No    Uraian Pekerjaan         Identifikasi Bahaya             
                                                                     
      1       Pekerjaan Atap         Jatuh Dari Ketinggian           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                 PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     ABDUL HARIS, SE, MM             
                                    NIP. 19750930 200801 1 015
Tenders also won by CV Sembilan Jaya
Authority
18 September 2019Peningkatan Jalan Ruas Bandar Abung - Bandar Sakti (Link. 063) Di Kabupaten Lampung UtaraPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 3,800,000,000
28 September 2017Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Cahaya Hi. Sabki Dan Sekitarnya Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang BawangPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 680,000,000
9 September 2025Rehabiltasi Ruang Kelas Sdn 4 Sendang Mulyo Kecamatan Sendang AgungKab. Lampung TengahRp 450,000,000
6 September 2025Rehabiltasi Ruang Kelas Sdn 1 Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi BesarKab. Lampung TengahRp 450,000,000
16 May 2024(Sda-01) Rehabilitasi Bendung Way KlutumKab. PringsewuRp 400,000,000
10 October 2023Pembangunan Embung/Bangunan Penampung Air Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung UtaraPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 350,000,000
2 August 2023Rkb Smp Negeri 2 Marga TigaKab. Lampung TimurRp 320,000,000
1 August 2023Rehab Ruang Kelas Sd Negeri 1 Nabang Baru Kec. Marga TigaKab. Lampung TimurRp 255,000,000
4 November 2025Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Tk Al Islam Terpadu Nurul Iman Kecamatan Gunung SugihKab. Lampung TengahRp 200,000,000
28 October 2025Rehabilitasi Sedang Ruang Kelas Tk Mutiara Kasih Kecamatan Bumi Ratu NubanKab. Lampung TengahRp 200,000,000