| 0025228057322000 | Rp 250,728,990 |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA LAMPUNG TIMUR, SUKADANA, LAMPUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUB KEGIATAN :
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 NABANG BARU KEC.MARGA
TIGA
TAHUN ANGGARAN 2023
1.1 Latar Belakang
Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan efisien,
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas
ketersediaan akses terhadap pelayanan Pendidikan bagi masyarakat
Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut
adalah tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan
di Kabupaten Lampung timur.
Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat berperan dalam
upaya meningkatkan hasil Pendidikan yang ada di Kabupaten
Lampung Timur, oleh karena pentingnya peran tersebut maka
diperlukan Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan Bidang
Pendidikan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang tepat
dalam penyelenggaraan Pembangunan/ Rehabilitasi gedung Sekolah
sehingga dapat mendukung terwujudnya sasaran Pembangunan/
Rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lampung Timur, khususnya
Pembangunan/ Rehabilitasi di bidang Pendidikan.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 NABANG BARU KEC.MARGA
TIGA.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
terlaksananya REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 NABANG BARU
KEC.MARGA TIGA.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam REHABILITASI RUANG
KELAS SDN 1 NABANG BARU KEC.MARGA TIGA ini adalah
terselenggaranya pendidikan yang berkualitas.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
pekerjaan konstruksi adalah ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA
DAERAH ( APBD ).
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur kegiatan REHABILITASI
SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH adalah ABDUL HARIS, S.E.,
M.M.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi
ini yaitu penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rencana kerja agar hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat
mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di :
1. REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 NABANG BARU
KEC.MARGA TIGA
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan
Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat
dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,
kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi penyedia jasa adalah:
a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya
(apabila ada perubahan).
b. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih berlaku.
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan
Gedung Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Pendidikan (BG 007) atau Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG 006).
d. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan
f. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB (Nomor
Induk Berusaha ) yang masih berlaku.
g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak
tahunan badan usaha untuk tahun pajak 2022.
h. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi
bangunan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
i. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha
beserta bukti pembayaran bulan terakhir
1.10 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:
No Nama Alat Jumlah Kapasitas
1. Pick Up 1 1 Ton
2. Genset 1 Min. 1200 Watt
3. Concrete Mixer 2 0,3-0,5 M3
Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan
melampirkan faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta BPKB
untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat
perjanjian sewa alat dari perusahaan penyewaan alat dan
melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan BPKB untuk
kendaraan terhadap alat yang disewa.
1.11 Personil Manajerial
Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Kemampuan Pengalaman
Jenis
Kemampuan
Kemampuan Teknis Manajerial
Pelaksana (1 SKT 1 Tahun SKTK Pelaksana
Orang) Pelaksana Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung
Pendidikan
Min. SMA
Sederajat
Petugas K3 Pendidikan 0 Tahun Sertifikat K3
Konstruksi ( 1 Min.SMA Konstruksi
Orang) Sederajat
Personil diatas melampirkan;
a. Ijazah
b. KTP
c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan
dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat
Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
1.12 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
adalah 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO).
1.12 IDENTIFIKASI BAHAYA : Rencana keselamatan konstruksi
dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai table jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini
No Uraian Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian
Sukadana, Juli 2023
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ABDUL HARIS, S.E., M.M.
NIP. 1975 0930 2008 01 1015