Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 2 Sukamarga

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88826802
Status: Tender Ulang
Date: 31 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 473,197,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 473,193,747
Winner (Pemenang): CV Menangsi Jaya
NPWP: 804379733325000
RUP Code: 48478581
Work Location: SDN 2 Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0804379733325000Rp 472,390,052
0839188406322000-
Attachment
URAIAN     SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
                                                                          
     SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2024                                
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 SUKAMARGA               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DINAS PENDIDIKAN                                  
                                                                          
                  KABUPATEN   LAMPUNG  SELATAN                            
                      TAHUN  ANGGARAN   2024                              
                               BAB I                                      
                               UMUM                                       
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
                                                                          
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
   intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
   2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
   pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan
   Pendidikan Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sukamarga Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar
      dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                       
                                                                          
   I.2.2 TUJUAN                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
                                                                          
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sukamarga adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
   prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
                                                                          
   mutu pendidikan.                                                       
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
                                                                          
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Selatan                     
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 2 Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 120 (Seratus dua puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Menangsi Jaya
Authority
27 September 2021Pemeliharaan Jalan Ruas Titi Wangi - Rawa Selapan, Kec. CandipuroKab. Lampung SelatanRp 1,993,680,000
2 May 2023Rehabilitasi Rumdin Kasi-Kasi Kejari Lampung SelatanKab. Lampung SelatanRp 1,249,965,360
15 August 2019Peningkatan Jalan Dsn I Dsn Xii Desa SidoharjoPemerintah Daerah Kabupaten Lampung SelatanRp 1,040,400,000
9 July 2025Pembangunan Guesthouse Kejari Lampung Selatan (Lanjutan)Kab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
12 February 2024Pembangunan Guest House Rumdin Kejari (Hibah)Kab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
1 October 2020Peningkatan Jalan Ruas Rawa Selapan - Pulau BambuKab. Lampung SelatanRp 800,000,000
7 September 2021Peningkatan Jalan Lingkungan Ruas Pahabung - Cibanjar, Desa Ruang Tengah, Kec. PenengahanKab. Lampung SelatanRp 772,800,000
21 April 2022Peningkatan Jalan Lingkungan Komplek Smpn 2 Kalianda Kelurahan Way Urang Kecamatan KaliandaKab. Lampung SelatanRp 660,000,000
23 June 2023Hibah Pembangunan Sarana Dan Prasarana Dalam Rangka Mendukung Peningkatan Produktivitas Nelayan (Jalan Produksi Dan Drainase), Mendukung Produksi Perikanan) Desa Wai Muli Timur, Kecamatan RajabasaKab. Lampung SelatanRp 583,843,400
21 April 2022Pemeliharaan Berkala Purwosari - Muji Mulyo (237) Kec. NatarKab. Lampung SelatanRp 450,000,000