| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719203408321000 | Rp 2,968,557,307 | - | |
| 0630164309321000 | Rp 2,782,156,058 | 1. Tabel IBRP ditandatangani oleh Petugas K3 seharusnya ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Konstruksi. 2. Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan pada Tabel IBRP tidak sama dengan peraturan perundangan yang ada pada Tabel Standar dan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pada RKK tidak menyampaikan penjelasan tentang point D.4. Investigasi Kecelakaan Konstruksi. | |
| 0741558662518000 | - | - | |
| 0943588806008000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0959301458321000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG CIPTA KARYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
APBD TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PAKET : REHABILITASI MALL PELAYANAN PUBLIK
LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pada bangunan gedung publik, keandalan bangunan gedung merupakan
syarat mutlak yang harus terpenuhi. Oleh karena itu, perlu peningkatan perhatian
dalam hal pemeliharaan terhadap bangunan gedung yang ada. Diperlukan standar
berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan bangunan untuk mencapai hasil
pemeliharaan yang optimal, meliputi perencanaan, organisasi, penjadwalan,
pelaksanaan, dan pengendalian.
Pemeliharaan dan perawatan pada bangunan gedung merupakan dua
tindakan yang saling terkait. Pemeliharaan pada bangunan gedung adalah
gabungan dari tindakan teknis dan administratif untuk mempertahankan fungsi
bangunan sebagaimana yang telah direncanakan. Sedangkan perawatan pada
bangunan gedung merupakan tindakan untuk memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, dan bahan bangunan, agar bangunan
gedung tetap laik fungsi. Pemeliharaan adalah tindakan pencegahan agar
komponen bangunan tidak mengalami kerusakan secara cepat dan perawatan
adalah kegiatan perbaikan dan penggantian komponen yang mengalami
kerusakan.
Peningkatan prasarana gedung perkantoran sangat diperlukan sejalan
dengan semakin pesatnya pertumbuhan sosial ekonomi pada hampir seluruh
wilayah di Indonesia. Pembangunan prasarana gedung perkantoran sangat
menentukan dalam menunjang tercapainya laju pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan prasarana gedung perkantoran berupa peningkatan atau renovasi
gedung perkantoran sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan pertambahan
pelayanan ekonomi kepada masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana aparatur serta untuk
meningkatkan kinerja, maka Kegiatan Pemeliharaan gedung/kator sangat
dibutuhkan didalam kegiatan operasional perkantoran, sehingga pemenuhan
kebutuhannya sangat menunjang kelancaran kegiatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan
amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II .2.1.3 Penetapan PPK
menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA
berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam
Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
pekerjaan REHABILITASI MALL PELAYANAN PUBLIK LAMPUNG TIMUR Pada
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur
Tahun Anggaran 2024.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Peningkatan atau renovasi gedung perkantoran dan infrastrutur
masyarakat sesuai dengan perkembangan kebutuhan akan pertambahan
pelayanan kepada masyarakat serta menyediakan fasilitas penunjang yang
memadai
1.2.2 TUJUAN
Mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai.
1.3 TARGET/SASARAN
Sasaran yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya
kegiatan rehabilitasi gedung/kantor sesuai dengan speksifikasi teknis.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah KabupatenLampung Timur
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Timur.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Timur TA 2024
b. Nilai Pagu Anggaran : Sesuai Aplikasi SPSE
c. Nilai HPS : Sesuai Aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi
REHABILITASI MALL PELAYANAN PUBLIK LAMPUNG TIMUR dari
pekerjaan persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas dan
biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Sukadana
c. Jangka Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 June 2022 | Pengembangan Labkesda | Kab. Lampung Timur | Rp 2,810,600,000 |
| 24 March 2020 | 039- B Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Luhur - Sriminosari (R.083) | Kab. Lampung Timur | Rp 2,203,952,660 |
| 7 June 2016 | Peningkatan Ruas Jalan Sp. 13 | Kab. Mesuji | Rp 1,981,000,000 |
| 23 June 2023 | Pengembangan Puskesmas Batanghari Kecamatan Batanghari | Kab. Lampung Timur | Rp 1,800,000,000 |
| 16 May 2024 | Pengembangan Puskesmas Gantiwarno | Kab. Lampung Timur | Rp 1,686,038,580 |
| 15 June 2016 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Jembatan Tanjung Mas Mulya - Muara Asri (Lapen) | Kab. Mesuji | Rp 1,400,000,000 |
| 8 August 2021 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu - Gunung Sugih Kecil (R.067) | Kab. Lampung Timur | Rp 1,210,963,000 |
| 26 October 2022 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pelindung Jaya - Jabung R. 169 | Kab. Lampung Timur | Rp 802,865,752 |
| 8 November 2022 | Peningkatan Jalan Dalam Kota Bandar Sribhawono R. 194 | Kab. Lampung Timur | Rp 597,370,351 |
| 24 June 2019 | 07-Dak Pengadaan Perlengkapan Sepak Takraw | Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur | Rp 402,500,000 |