| 0719203408321000 | Rp 1,763,416,755 | |
| 0749940797321000 | - | |
| 0030338107326000 | - | |
| 0625738455321000 | - | |
| 0964880603326000 | - | |
| 0016356149323000 | - | |
CV Kilau Arta Mandiri | 18*2**2****10**3 | - |
| 0017513516321000 | - | |
| 0808506513041000 | - | |
| 0016119752444000 | - | |
Samsuri | 07*8**2****25**0 | - |
| 0316817790322000 | - | |
| 0012786935325000 | - | |
| 0943084384323000 | - | |
| 0828009217321000 | - | |
| 0720592039321000 | - | |
| 0318177094831000 | - |
PENGEMBANGAN PUSKESMAS BATANGHARI
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS KESEHATAN
Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur
Sukadana-Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENGEMBANGAN PUSKESMAS BATANGHARI
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN PUSKESMAS BATANGHARI
A.LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Dana Alokasi umum Bidang Kesehatan
(DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi,
diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang
merata,terjangkau dan berkualitas. Salah satu bentuk Pelayanan kesehatan adalah pelayanan
Puskesmas Batanghari.
Untuk Menjaga kualitas Pelayanan Puskesmas kepada masyarakat, maka Puskesmas
harus terakreditasi, Akreditasi Puskesmas di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan
Puskesmas terhadap standar.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga telah
memprogramkan Pengembangan Puskesmas Batanghari. Pengembangan yang dilaksanakan
mulai pada TA 2023 tersebut didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kontraktor
Pelaksana melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang
memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan pengadaan, masukan, azas,
kriteria, keluaran, serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan
ke dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi Fisik Rehabilitasi puskesmas Batangahari.
B.MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dilaksanakannya pengadaan Konstruksi (Fisik) Pengembangan Puskesmas
Batanghari ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume,
biaya, dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan sesuai dengan persyaratan dan standar teknis pembangunan gedung negara.
2. Tujuan pengadaan Konstruksi (Fisik) Pengembangan Puskesmas Batanghari adalah
mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi dan sesuai dengan spesifikasi
dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan
dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.
C.DASAR PELAKSANAAN
Dasar pelaksanaan pengadaan ini adalah:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah
D.NAMA ORGANISASI PENGADAAN
Lnstansi SOPD/KPA/PPK yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang jasa ini
adalah:
1. SOPD : DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2. KPA/PPK : Dr.H.YUDI KUSTAMAN,S.T.,M.T
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN PUSKESMAS BATANGHARI
E.SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan barang ini dibebankan pada DPA
Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023
2. Pagu anggaran sebesar Rp 1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
G.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengadaan Konstruksi jasa ini adalah:
1. Lingkup Wilayah
Wilayah Pekerjaan Fisik/Lokasi Pengembangan Puskesmas di Kecamatan
Batanghari Kabupaten Lampung Timur
2. Lingkup Kegiatan,
Lingkup kegiatan antara lain:
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi dan Pasangan
Pekerjaan Struktur
Pekerjaan Atap dan Plafond
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Kusen,Pintu, Jendela dan Kunci
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Mekanikal dan elektrikal
Pekerjaan Sanitasi dan Lain-lain
H.WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang disediakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 150 (Seratus Lima Puluh)
hari kalender sejak penandatanganan surat perintah mulai kerja.
Kebutuhan Tenaga Ahli
No Jabatan Tenaga Ahli Pengalaman SKT Jumlah
1 Pelaksana 1 Tahun Pelaksana Lapangan 1
Pekerjaan Gedung Jenjang
4 (Empat) Atau SKT TA.
022 Yang Masih Berlaku
2 Petugas K3 Sertifikat Petugas K3 1
Konstruksi
Catatan: Seluruh Personil Tenaga Teknis melampirkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT),
Curriculum Vitae Serta Surat Refrensi Kerja, Surat Pernyataan Di Tugaskan dan Tanda Peserta
BPJS Ketenagakerjaan Beserta Bukti Lunas Bulan Terahir .
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN PUSKESMAS BATANGHARI
I. PERALATAN MINIMAL
Peralatan Minimal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pekerjaan:
1. Dump Truck dengan kapasitas 3-4 m3 (1 unit)
2. Genset 50 kVA, (1 unit)
3. Concrete Mixer 0,3-0.6 m3
Semua peralatan harus dibuktikan dengan Bukti Kepemilikan Alat atau Surat Perjanjian
Sewa/Dukungan, minimal selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Penyampaian Dokumen RK3
Rencana Keselamataan Kontruksi dengan Tingkat Resiko Kecil sesuai table dibawah ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Terjatuh Dari ketinggian
J. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. SBU Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Bangunan Gedung
Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005) Atau Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG 008) Yang Masi Berlaku
K.PROGRAM KERJA
1. Sebelum melaksanakan tugasnya, Kontraktor Pelaksana harus segera menyusun:
Program kerja, termasuk jadwal satuan kerja secara detail.
Alokasi tenaga ahli yang lengkap (kualifikasi dan jumlahnya). Tenaga-tenagayang
diusulkan oleh Kontraktor Pelaksana harus mendapatkan persetujuan dari Kepala
Satuan Kerja.
Konsep penanganan pekerjaan.
2. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan
Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Kontraktor
Pelaksana dan mendapatkan masukan/pendapat teknis dari Pengelola Teknis Satuan
Kerja.
L.RENCANA KERJA DAN SYARAT
Terlampir
M. DESAIN DAN GAMBAR
Terlampir
N.HARGA PERKIRAAN SENDIRI
Terlampir
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGEMBANGAN PUSKESMAS BATANGHARI
O.PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, diharapkan KontraktorPelaksana
dapat memahami yang selanjutnya mengiterpretasikan dan mendefinisikan tugas yang
diberikan secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai
spesifikasi dan ketentuan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi Kontraktor
Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, dan dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Sukadana, Juni 2023
Kabid
Dinas Kesehatan
Kab.Lampung Timur
Dr.H.Yudi Kustaman, S.T.,M.T
Nip. 19780709 200804 1 001
KERANGKA ACUAN KERJA