Pengadaan Rumah Adat Lampung Pada Kawasan Cakat Nyenyek

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89114802
Date: 3 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tulang Bawang
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,990,665
Winner (Pemenang): CV Sandi Saputra Jaya
NPWP: 028976058326000
RUP Code: 51225737
Work Location: Menggala Timur - Tulang Bawang (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0028976058326000Rp 494,420,233
Rizka Rizky Kontruksi
00*7**6****21**0-
0961923158629000-
0026219303313000-
0630164309321000-
0419403076322000-
PT Gending Sriwijaya Land
06*5**1****03**0-
Attachment
SPESIFIKASI   TEKNIS  DAN  METODE    PELAKSANAAN               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
          DINAS  PEKERJAAN  UMUM  DAN PENATAAN  RUANG                 
                   KABUPATEN  TULANG  BAWANG                          
                                                                      
                                                                      
                PENGADAAN   RUMAH  ADAT LAMPUNG                       
                  PADA KAWASAN  CAKAT  NYENYEK                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                     TAHUN ANGGARAN   2024                            
         SPESIFIKASI TEKNIS DAN  METODE  PELAKSANAAN                  
PENGADAAN  RUMAH   ADAT LAMPUNG  PADA  KAWASAN  CAKAT  NYENYEK        
                                                                      
                             BAB I                                    
                                                                      
                                                                      
            SYARAT-SYARAT  PELAKSANAAN   PEKERJAAN                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 1                                   
                      LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                      
                                                                      
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Rumah Adat Lampung Pada Kawasan Cakat     
                                                                      
Nyenyek sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan      
                                                                      
dalam syarat-syarat teknik serta dalam rencana anggaran biaya (RAB)   
                                                                      
                            Pasal 2                                   
                                                                      
          KETENTUAN   UMUM  PELAKSANAAN   PEKERJAAN                   
                                                                      
                                                                      
 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak   
                                                                      
   Kontraktor membuat persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan)
   dengan Pihak Pemberi kerja/Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan  
                                                                      
   secara keseluruhan (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga personil,
   cara pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.    
                                                                      
 2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan  
                                                                      
   spesifikasi yang telah disiapkan oleh Pengawas.                    
 3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan      
                                                                      
   persetujuan Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul    
                                                                      
   menjadi beban dan tanggung jawab pihak Kontraktor.                 
 4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang  selalu     
                                                                      
   berada  di lokasi pekerjaan pada waktu  pelaksanaan pekerjaan      
   berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan 
                                                                      
   pelaksanaan pekerjaan.                                             
                            PASAL 3                                   
                                                                      
                      PERATURAN   TEKNIS                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti   
                                                                      
   tercantum di bawah ini :                                           
      a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)           
                                                                      
      b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan 
        Kerja ( K3)                                                   
                                                                      
      c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat        
                                                                      
      d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000) 
      e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-  
                                                                      
        syarat umum konstruksi.                                       
                                                                      
      f. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.   
      g. Standar Perencanaan  Ketahanan  Gempa   Untuk  Struktur      
                                                                      
        Bangunan Gedung SNI-1726- 2012.                               
      h. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan      
                                                                      
        pekerjaan di atas.                                            
                                                                      
                                                                      
 2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat   
                                                                      
   perbedaan terhadap peraturan- peraturan sebagaimana dinyatakan     
                                                                      
   didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang
   mengikat.                                                          
                                                                      
                            Pasal 4                                   
                   PELAKSANAAN   PEKERJAAN                            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan                                      
      a) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan  
                                                                      
         adalah 100 (Seratus) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
                                                                      
         Surat Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus selesai 100%  
         (serah terima pertama).                                      
                                                                      
      b) Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka     
                                                                      
         sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana
         kerja dan jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung
                                                                      
         keperluannya apakah harus dengan network planning atau cukup 
                                                                      
         barchart atau sesuai permintaan Pemberi Tugas.               
      c) Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus     
                                                                      
         delapan puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan
                                                                      
         pertama. Kontraktor harus memperbaiki hingga memuaskan       
         segala                                                       
                                                                      
      d) Kekurangan  atau  kerusakan  yang  terjadi dalam  masa       
         pemeliharaan karena  ketidak  sempurnaan   bahan   atau      
                                                                      
         pelaksanaan.                                                 
                                                                      
      e) Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum  
         melakukan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas      
                                                                      
         berhak melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang
                                                                      
         dibebankan kepada Kontraktor.                                
      f) Setelah jangka  waktu  pemeliharaan  berakhir, pekerjaan     
                                                                      
         diserahkan untuk kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita 
         Acara Serah Terima Ke II.                                    
                                                                      
      g) Masa  pemeliharaan otomatis akan  bertambah, jika masa       
                                                                      
         perbaikan melampaui masa pemeiharaan pekerjaan.              
      h) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual 
                                                                      
         Pelaksaan Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang
                                                                      
         diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang 
         dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas      
                                                                      
         Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadual ini  
         akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan   
                                                                      
         penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.               
                                                                      
      i) Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan   
         pekerjaan mingguan/bulanan yang akan  digunakan sebagai      
                                                                      
         acuan kerja.                                                 
                                                                      
                                                                      
 2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material                                  
   Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual   
                                                                      
   pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus
   sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadual rencana     
                                                                      
   pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini harus
                                                                      
   diserahkan  kepada  Pemberi  Tugas/Pengawas  Lapangan  untuk       
   mendapatkan persetujuan.                                           
                                                                      
                            Pasal 5                                   
                                                                      
LOKASI, DAERAH  KERJA DAN  LALU LINTAS PELAKSANAAN  PEKERJAAN         
                                                                      
                                                                      
 1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian 
   oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus      
                                                                      
   menyiapkan, menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang   
                                                                      
   tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-    
   bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.                  
                                                                      
 2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan   
                                                                      
   gambar/layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan
   Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan      
                                                                      
   tertulis dan petunjuk lebih lanjut.                                
 3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas
                                                                      
   Lapangan,  Kontraktor harus  segera  membongkar/memindahkan        
                                                                      
   bangunan-bangunan  sementara, alat-alat konstruksi penolong atau   
   bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja 
                                                                      
   tersebut bersih kembali.                                           
                                                                      
 4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui
   oleh Konsultan pengawas atau pemberi tugas.                        
                                                                      
 5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung  
   jawab Kontraktor sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan       
                                                                      
   membayar semua biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan.    
                                                                      
 6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan  Pemberi      
   pekerjaan secara tertulis lokasi                                   
                                                                      
   daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran 
                                                                      
   tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah
   kerja tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.            
                                                                      
 7. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan     
   pekerjaan dan dalam melaksanakan  hal itu harus menghindarkan      
   perusakan lingkungan. Bila terjadi perusakan, kontraktor berkewajiban
                                                                      
   untuk memperbaiki atau mengganti.                                  
                                                                      
                            PASAL 6                                   
                       KONDISI LAPANGAN                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar 
    memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
                                                                      
    mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah   
    memperhitungkan segala akibatnya.                                 
                                                                      
 2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai   
                                                                      
    pengaturan lokasi tempat                                          
 3. bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi 
                                                                      
    selama pekerjaan berlangsung.                                     
                                                                      
 4. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama 
    dan material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam
                                                                      
    Area aktif yang sedang beroperasi.                                
 5. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh     
                                                                      
    bagian Gambar Kerja, RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian     
                                                                      
    dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan
    baik.                                                             
                                                                      
 6. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang
                                                                      
    sesuai rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak
    menggangu aktifitas gedung secara total.                          
                                                                      
 7. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab   
                                                                      
    pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di    
    lapangan yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di     
                                                                      
    lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-      
    keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk    
                                                                      
    menerima segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.                 
                                                                      
                                                                      
 8. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek
                                                                      
    selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada
                                                                      
    setiap saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.                   
 9. Petunjuk dan  perintah Pemberi  Pekerjaan dalam  pelaksanaan      
                                                                      
    disampaikan  langsung  kepada  Kontraktor Pelaksana  melalui      
                                                                      
    Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab lapangan.      
 10. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib
                                                                      
    yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-
                                                                      
    bahan yang berada di bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak
    berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun   
                                                                      
    merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
    atas perintah Konsultan Pengawas.                                 
                                                                      
 11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain
                                                                      
    yang timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana,
    yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau
                                                                      
    cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
                                                                      
    dalam RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk 
    mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan 
                                                                      
    atas biaya Kontraktor Pelaksana.                                  
 12. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada   
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan  
                                                                      
    biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan yang cacat yang   
    timbul selama masa pemeliharaan tersebut.                         
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 7                                   
                                                                      
   PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN   DAN PENGUJIAN  BAHAN/MATERIAL            
                                                                      
                                                                      
 1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan
                                                                      
    pabrik pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang    
    bersifat pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi
                                                                      
    teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan 
    untuk mempermudah  Kontraktor Pelaksana mencari material barang   
                                                                      
    tersebut.                                                         
                                                                      
 2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik
    pembuat dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan    
                                                                      
    Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
    Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, 
                                                                      
    maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu   
    dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas dan Pemberi   
                                                                      
    Pekerjaan.                                                        
                                                                      
 3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera  
    disediakan atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan
                                                                      
    Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material tersebut 
    yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah     
                                                                      
    memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.                   
                                                                      
 4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan    
    Pemberi Pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan
                                                                      
    dan barang yang  dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun   
                                                                      
    spesifikasi teknisnya.                                            
 5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah 
                                                                      
    memasukan harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material.
    Kontraktor Pelaksana juga tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian
                                                                      
    material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Pekerjaan
                                                                      
    /Konsultan Pengawas. Dan diantaranya :                            
   1. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
                                                                      
   2. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih
                                                                      
      dahulu melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan    
      disepakati oleh kedua belah pihak.                              
                                                                      
      a. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran 
        serta rekomendasi merek material                              
                                                                      
        atau bahan  yang akan digunakan dimana  standar pengujian     
                                                                      
        mengacu pada pengujian beton dan baja.                        
      b. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh 
                                                                      
        Konsultan Pengawas  dan ternyata masih dipergunakan oleh      
                                                                      
        Kontraktor  Pelaksana, maka   Konsultan  Pengawas  wajib      
        memerintahkan   pembongkaran  kembali kepada  Kontraktor      
                                                                      
        Pelaksana, dimana  segala kerugian yang  disebabkan oleh      
        pembongkaran  tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor     
        Pelaksana sepenuhnya.                                         
                                                                      
      c. Jika  terdapat perselisihan dalam  pelaksanaan  tentang      
                                                                      
        pemeriksaan  kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan    
        Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk     
                                                                      
        mengambil  contoh-contoh dari bahan-bahan  tersebut dan       
                                                                      
        memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi   
        Pekerjaan, dan  segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi     
                                                                      
        tanggungan Kontraktor Pelaksana.                              
      d. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau    
                                                                      
        tidaknya kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana  
                                                                      
        tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan    
        bahan-bahan tersebut.                                         
                                                                      
   3. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau
                                                                      
     kualitas jelek yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan 
     Pengawas, harus  segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan      
                                                                      
     selambat - lambatnya dalam tempo  2x24 jam  dan tidak boleh      
     dipergunakan :                                                   
                                                                      
     a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh  
                                                                      
       KonsultanPengawas dan  ternyata masih   dipergunakan oleh      
       Kontraktor Pelaksana,  maka   Konsultan  Pengawas   wajib      
                                                                      
       memerintahkan  pembongkaran   kembali  kepada  Kontraktor      
                                                                      
       Pelaksana, dimana  segala kerugian yang  disebabkan  oleh      
       pembongkaran  tersebut, menjadi tanggung jawab  Kontraktor     
                                                                      
       Pelaksana sepenuhnya.                                          
                                                                      
                                                                      
     b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
                                                                      
       kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak  
       meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-    
                                                                      
       contoh dari bahan-bahan tersebut dan  memeriksakannya ke       
                                                                      
       Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala 
       biaya pemeriksaan tersebut menjadi  tanggungan  Kontraktor     
                                                                      
       Pelaksana.                                                     
                                                                      
     c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
       kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak      
                                                                      
       diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-    
                                                                      
       bahan tersebut.                                                
                            PASAL 8                                   
                                                                      
           GAMBAR  DETAIL  ENGINEERING  DESIGN (DED)                  
                                                                      
                                                                      
 1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan 
                                                                      
    Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for 
    construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam 
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan 
                                                                      
    bagi Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing    
    yang diajukan oleh  Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan      
                                                                      
    pekerjaan.                                                        
                                                                      
 2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh  
    Kontraktor Pelaksana, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum     
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan
    itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai
                                                                      
    pekerjaan dan menggambarkan  apa yang terlaksana di lapangan,     
                                                                      
    termasuk penyesuaian atau perubahan  yang mungkin  terjadi di     
    lapangan.                                                         
                                                                      
 3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan   
                                                                      
    dilaksanakan, dengan meminta approval dari Konsultan Pengawas.    
 4. Gambar  asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan      
                                                                      
    menggambarkan  apa yang terlaksana di lapangan dan diserahkan     
    kepada Konsultan Pengawaspaling lambat dalam tempo 6 (enam) hari  
                                                                      
    kerja.                                                            
                                                                      
 5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar    
    pertimbangan kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar      
                                                                      
    rencana dapat  berubah atas  persetujuan Konsultan Perencana,     
                                                                      
    Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.                         
 6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara   
                                                                      
    tertulis oleh Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan  
    pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.     
 7. Perubahan gambar rencana(gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya   
                                                                      
    oleh Kontraktor Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
                                                                      
    oleh Pemberi Pekerjaan danKonsultan Pengawas, dengan memperhatikan
    perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana 
                                                                      
                                                                      
                            PASAL 9                                   
                                                                      
        PERBEDAAN   DALAM DOKUMEN   LAMPIRAN  KONTRAK                 
                                                                      
 1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan 
                                                                      
    Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya  
                                                                      
    secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.    
 2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala
                                                                      
    dan notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi  
                                                                      
    yang tertera dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
 3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau   
                                                                      
    dokumen yang berlainan dan atau bertentangan, maka yang diambil   
    sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi
                                                                      
    dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.            
                                                                      
                           PASAL  10                                  
                   PENGUKURAN   DAN ELEVASI                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan  pengukuran  dan       
    penggambaran kembali  lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan     
                                                                      
    keterangan-keterangan secara mendetail                            
 2. Untuk pengukuran  kontraktor menggunakan Theodolit dan harus      
                                                                      
    dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
                                                                      
    pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan 
    gambar rencana dan persyaratan teknis.                            
                                                                      
 3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan   
                                                                      
    lapangan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan    
    Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.                  
                                                                      
 4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
    apapun  menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya     
    Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara     
                                                                      
    komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.         
                                                                      
 5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
    waterpass / theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
                                                                      
 6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi    
                                                                      
    pekerjaan sekurang-kurangnya dalam waktu 24  jam,  bila akan      
    mengadakan levelling pada semua bagian dari pada pekerjaan.       
                                                                      
 7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan  
    yang diperlukan Konsultan                                         
                                                                      
 8. Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling
                                                                      
    tersebut.                                                         
 9. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk       
                                                                      
    mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian   
                                                                      
    pekerjaan.                                                        
 10. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark)   
                                                                      
    permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi
    pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak  
                                                                      
    berubah.                                                          
                                                                      
                           PASAL  11                                  
           KESELAMATAN   DAN  KESEHATAN  KERJA  (K3)                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
    dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
                                                                      
    persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa   
    asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).                      
                                                                      
 2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan
                                                                      
    ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau   
    peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan     
                                                                      
    pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian  
                                                                      
    Kontraktor Pelaksana.                                             
 3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum     
                                                                      
    mengenai perawatan dan tunjangan / ganti rugi bagi korban dan     
    keluarganya.                                                      
 4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
                                                                      
    Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).                                   
                                                                      
 5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan 
    para pekerja dan pengguna gedung.                                 
                                                                      
 6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa
                                                                      
    pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja  
 7. Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala
                                                                      
    prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab untuk     
    diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan  
                                                                      
    pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan,
                                                                      
    menurut  perundang-undangan  dan  persyaratan lainnya. Daftar     
    peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 yang digunakan    
                                                                      
    sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara 
                                                                      
    lain sebagai berikut:                                             
    1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;                  
                                                                      
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan     
      SMK3;                                                           
                                                                      
    3. Peraturan Perundang undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang   
                                                                      
      digunakan sebagai acuan dalammelaksanakan SMK3  Konstruksi      
      Bidang PU                                                       
                                                                      
 8. Penyedia jasa wajib menetapkan sasaran/ target K3 dalam perencanaan
                                                                      
    kegiatan K3. Beberapa bentuk kegiatan K3 yang dilakukan antara lain:
    a. Safety Induction                                               
                                                                      
       Pengarahan/pendekatan kepada pekerja baru termasuk karyawan    
       serta pengarahan tentang K3, house keeping dan ketertiban proyek.
                                                                      
       Kegiatan ini dilakukan pada awal pelaksanaan proyek atau setiap ada
                                                                      
       pekerja yang baru masuk.                                       
    b. Safety Talk                                                    
                                                                      
       Penjelasan atau pengarahan singkat tentang K3 dan kondisi proyek
                                                                      
       kepada seluruh pekerja sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting
       agar pekerja mengetahui kondisi bahaya/risiko yang ada pada    
                                                                      
       pekerjaan yang akan dihadapi.                                  
    c. Rapat K3                                                       
       Pertemuan/ rapat K3 diperlukan untuk membahas masalah yang     
                                                                      
       terjadi dan tindakan pencegahannya serta melaporkan kecelakaan 
                                                                      
       yang terjadi dan langkah - langkah perbaikannya.               
    d. Inspeksi K3                                                    
                                                                      
       Inspeksi K3 atau safety patrol, dilakukan untuk pengawasan dan 
                                                                      
       mengontrol kegiatan dilapangan apakah sudah sesuai dengan      
       rencana atau tidak.                                            
                                                                      
    e. Training K3                                                    
       Pelatihan K3 bagi karyawan dan petugas K3.                     
                                                                      
    f. Pemasangan rambu–rambu K3,                                     
                                                                      
       Pemasangan rambu-rambu K3  sangat penting untuk memberikan     
       peringatan bagi pekerja akan bahaya/risiko kecelakaan kerja selama
                                                                      
       berada dan bekerja di proyek. Rambu-rambu  ini juga untuk      
                                                                      
       mengingatkan karyawan dan pekerja agar menjaga keselamatan dan 
       membuat  lingkungan kerja menjadi bersih dan teratur. Semua    
                                                                      
       program kerja K3 yang dibuat adalah dalam upaya pencegahan     
       kecelakaan atau menekan jumlah kecelakaan yang terjadi seminimal
                                                                      
       mungkin (zero accident).                                       
                                                                      
 9. Penyedia jasa menyediakan kelengkapan APD, diantaranya :          
    1. Safety body harness                                            
                                                                      
       Safety body harness (tali keselamatan) berfungsi untuk membatasi
                                                                      
       gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi
       jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan
                                                                      
       dalam keadaan miring maupun  tergantung dan menahan serta      
       membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. 
                                                                      
    2. Safety shoes                                                   
                                                                      
       Safety shoes berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau
       berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam,    
                                                                      
       tergelincir, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpapar
                                                                      
       suhu ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya, dan jasad renik.  
    3. Safety helmet                                                  
                                                                      
       Safety helmet (alat pelindung kepala) merupakan alat pelindung yang
       berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk,     
       kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang      
                                                                      
       melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,
                                                                      
       percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme), dan 
       suhu yang ekstrim.                                             
                                                                      
    4. Safety gloves                                                  
                                                                      
       Safety gloves (alat pelindung tangan) adalah alat pelindung yang
       berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan
                                                                      
       api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi 
       mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores,
                                                                      
       terinfeksi zat patogen (virus, bakteri), dan jasad renik.      
                                                                      
    5. Masker                                                         
       Masker (alat pelindung pernafasan) merupakan alat pelindung yang
                                                                      
       berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring
                                                                      
       cemaran bahan kimia, mikroorganisme, debu, kabut, uap, dan asap
    6. Rompi.                                                         
                                                                      
      Untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada pekerja.       
      Mengurangi resiko kecelakaan kerja.                             
                                                                      
      Agar terlihat oleh pekerja lain saat bekerja dimalam hari       
                                                                      
 10. Struktur organisasi K3                                           
    1. Manager proyek                                                 
                                                                      
    2. Ahli K3 umum                                                   
                                                                      
    3. Supervisor K3                                                  
    4. Pelaksana K3                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Manager Proyek                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Ahli K3 Umum                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                           Supervisor K3                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pelaksana K3                              
                           PASAL  12                                  
                           IZIN - IZIN                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
 pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin
                                                                      
 trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain
 yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat,   
                                                                      
 harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan
                                                                      
 Pengawas                                                             
                            Pasal 13                                  
                                                                      
                          GANTI RUGI                                  
                                                                      
                                                                      
 Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian
 pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan  
                                                                      
 kerugian-kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran  
                                                                      
 untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang
 diajukan di dalam Dokumen Kontrak.                                   
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 14                                  
       PERSETUJUAN  PEMBERI  TUGAS/PENGAWAS    LAPANGAN               
                                                                      
                                                                      
 1. Semua    gambar-gambar,    dokumen-dokumen,     contoh-contoh     
                                                                      
    bahan/material dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi  
    Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga)     
                                                                      
    rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan  
                                                                      
    dikembalikan kepada Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh     
    Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.                                  
                                                                      
 2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang  telah      
                                                                      
    dilaksanakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka
    Pemberi  Tugas/Pengawas  Lapangan   berhak   untuk  menolak       
                                                                      
    bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus    
    mengadakan/memperbaiki kembali bahan/material atau hasil pekerjaan
    tersebut tanpa perpanjangan waktu dan segala biaya yang Panitiabul
                                                                      
    menjadi tanggungan dari Kontraktor.                               
                                                                      
                            Pasal 15                                  
          PEMBERITAHUAN   UNTUK  MEMULAI  PEKERJAAN                   
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi   
                                                                      
    Tugas/Pengawas Lapangan  memerlukan   data/keterangan tentang     
    material yang digunakan dan tempat asal material yang didatangkan 
                                                                      
    untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.     
                                                                      
 2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan     
    tanpa  terlebih dahulu  mendapat   persetujuan dari  Pemberi      
                                                                      
    Tugas/Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request) 
    secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan
                                                                      
    kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu     
                                                                      
    yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut
    agar Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai  waktu untuk       
                                                                      
    melakukan pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.                
                                                                      
 3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas  Lapangan  harus      
    disertai kelengkapan sebagai berikut :                            
                                                                      
    a. Jadual/waktu pelaksanaan                                       
    b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang
                                                                      
       digunakan, tenaga kerja dan lain-lain)                         
                                                                      
    c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian   
       pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 16                                  
                     MATERIAL  DAN  BAHAN                             
                                                                      
                                                                      
 1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan 
                                                                      
    digunakan, tempat asal/sumber serta contoh material yang akan     
                                                                      
    digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat   
    persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.                 
                                                                      
 2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak  
    menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan.  
                                                                      
    Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan
                                                                      
    terlindungi atap.                                                 
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 17                                  
                                                                      
                 MOBILISASI DAN  DEMOBILISASI                         
                                                                      
                                                                      
 1. Dalam  waktu 7  (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat    
    penetapan pemenang,   Kontraktor harus memasukkan   Rencana       
                                                                      
    Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
                                                                      
    kepada Pemberi Tugas/pengawas Lapangan.                           
 2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam 
                                                                      
    waktu 10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan   
                                                                      
    memberikan persetujuan dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan
    tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadual
                                                                      
    kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama  
    pekerjaan ini berlangsung.                                        
                                                                      
 3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan 
                                                                      
    terlebih dahulu  harus  mendapat   persetujuan dari  Pemberi      
    Tugas/Pengawas Lapangan.                                          
                                                                      
 4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan 
                                                                      
    tersebut yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera  
    diperbaiki atau diganti.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 18                                  
                                                                      
           DIREKSI KEET, GUDANG  DAN BANGSAL  KERJA                   
                                                                      
                                                                      
 1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala   
                                                                      
    aktifitas minimal dalam ruangan yang terdiri dari :               
    a. Ruang Proyek                                                   
                                                                      
    b. Manager Ruang Saff                                             
    c. Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).                    
    Ruang-ruang tersebut dibuat dari lantai beton rabat, dinding dari papan,
                                                                      
    dan penutup atap asbes.                                           
                                                                      
 2. Perlengkapan didireksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional  
    kontraktor dan konsultan pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari
                                                                      
    meubeler dan perlengkapan lainnya untuk menunjang kelancaran      
                                                                      
    pekerjaan.                                                        
 3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat                    
                                                                      
    a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan  
      untuk tempat istirahat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas  
                                                                      
      Keamanan selama proyek.                                         
                                                                      
    b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila  
      pekerjaan telah selesai secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan
                                                                      
      ke Pemberi Pekerjaan.                                           
                                                                      
 4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan
    kantor tersebut.                                                  
                                                                      
 5. Kontraktor harus menyediakan  kendaraan/mobil  proyek untuk       
    kebutuhan Pemberi pekerjaan dan pengawas.                         
                                                                      
 6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus   
                                                                      
    dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar, dengan  
    biaya ditanggung Kontraktor.                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 19                                  
        PEMBUATAN  PAPAN  PROYEK  DAN RAMBU  PENGAMAN                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat   
    papan nama  proyek dan rambu pengaman  pada areal kerja sesuai    
                                                                      
    dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.  
 2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas
                                                                      
    II dan dapat digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta 
                                                                      
    mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan                            
 3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat 
                                                                      
    dan tahan selama masa pelaksanaan pekerjaan                       
                                                                      
 4. Kontraktor diharuskan  membuat   papan  nama   proyek  serta      
    memeliharanya selama proyek berjalan,                             
                                                                      
 5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain      
                                                                      
    sendiri dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas dan
    Pemberi pekerjaan.                                                
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 20                                  
                                                                      
                  DOKUMENTASI   & PELAPORAN                           
                                                                      
 1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan  sesuai dengan       
                                                                      
    rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat  
                                                                      
    persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.                   
 2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan 
                                                                      
    kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang 
                                                                      
    bersangkutan, meliputi  pengadaan  bahan   ditempat  proyek,      
    penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam    
                                                                      
    dan harga satuan bahan-bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting
    lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.                       
                                                                      
 3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar
                                                                      
    pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas,
    dan ia berhak mengadakan penelitian penelitian tentang produktivitas
                                                                      
    pekerja tersebut.                                                 
                                                                      
 4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang  
    masuk, pekerja, pegawai/karya wan, catatan-catatan tentang perintah-
                                                                      
    perintah dari pengawas/Pemberi Tugas dan lain-lainnya yang dipandang
    perlu.                                                            
                                                                      
 5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus 
                                                                      
    melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap  
    keseluruhan / bagian.                                             
                                                                      
 6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib
                                                                      
    dibuatkan sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%),
    tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik
                                                                      
    100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan
    tersebut. Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan.
    Jumlah foto dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa
                                                                      
    foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan
                                                                      
    beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-
    kejadian penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan 
                                                                      
    keterangan keterangan dan tanggal pengambilan.                    
                                                                      
                            Pasal 21                                  
 GAMBAR  REALISASI PELAKSANAAN   PEKERJAAN  (AS BUILT DRAWING)        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  1. Pihak rekanan wajib membuatkan  gambar  realisasi pelaksanaan    
    pekerjaan (as bulit drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.   
                                                                      
  2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan
    pekerjaan (as built drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan
                                                                      
    angsuran pembayaran terakhirnya.                                  
                                                                      
                            Pasal 22                                  
                TENAGA PELAKSANA   KONTRAKTOR                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 1. Pemberi Tugas berhak menolak  atau memerintahkan penggantian      
    personil lapangan dari kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak 
                                                                      
    mampu  melaksanakan  tugas dan dapat  mengganggu/menghambat       
    pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                      
 2. Kepala Proyek   harus dapatberdiri sendiridan bertanggung jawab   
                                                                      
    penuh demi kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan     
    keputusan yang dianggap perlu dilapangan atas nama kontraktor/pihak
                                                                      
    kedua.                                                            
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 23                                  
                                                                      
                     BAHAN DAN  PERALATAN                             
                                                                      
                                                                      
 1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus
                                                                      
    yang disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.             
 2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai
                                                                      
    dengan contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari 
                                                                      
    lapangan pekerjaan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam, bila
    Kontraktor tidak mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik  
                                                                      
    Pemberi Tugas.                                                    
                                                                      
 3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
    maka  Pengawas/Pemberi  Tugas  berhak  memerintahkan kepada       
                                                                      
    Kontraktor untuk membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari
                                                                      
    lapangan dan  segala kerugian akibatnya, sepenuhnya  menjadi      
    tanggungan Kontraktor.                                            
                                                                      
 4. Apabila bahan / material yang telah ditolak ternyata masih digunakan
    juga, maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada     
                                                                      
    Kontraktor untuk membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari
                                                                      
    lapangan dan  segala kerugian akibatnya, sepenuhnya  menjadi      
    tanggungan Kontraktor.                                            
                                                                      
 5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk      
                                                                      
    pelaksanaan pekerjaan ini sede- mikian rupa sehingga pelaksanaan  
    pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana seperti yang
                                                                      
    disyaratkan dalan sepesifikasi teknis ini. Perubahan-perubahan    
    struktural tidak dapat diperkenankan karena  ketidakmampuan       
                                                                      
    peralatan yang disediakan Kontraktor, kecuali bila ada persetujuan
                                                                      
    tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.                             
 6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk    
                                                                      
    mengganti / menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana
                                                                      
    dipandang bahwa   peralatan tersebut tidak mampu   memenuhi       
    persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan. Segala
                                                                      
    biaya penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggungan     
    Kontraktor.                                                       
                             BAB II                                   
                                                                      
           SYARAT-SYARAT  TEKNIS PENGGUNAAN   BAHAN                   
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 24                                  
                                                                      
                MATERIAL  DAN PERSYARATANNYA                          
                                                                      
 1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam  negeri yang      
                                                                      
    memenuhi persyaratan teknis ini.                                  
                                                                      
 2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
    memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender.  
                                                                      
    Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan bahan. Hal yang harus 
                                                                      
    diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas
    bahan yang dipesan.                                               
                                                                      
 3. Semua     material   yang    digunakan    harus    dilakukan      
    pengecekan/pemeriksaan oleh Konsultan pengawas  dan  Pemberi      
                                                                      
    pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala 
                                                                      
    biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.                  
 4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau
                                                                      
    bahan-bahan yang harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO, 
                                                                      
    BRITISH STANDARD atau peraturan-peraturan yang ada yang relevan.  
 5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi    
                                                                      
    salah satu dari standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan,
    barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan  merk serta      
                                                                      
    spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.             
                                                                      
 6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang     
    dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau      
                                                                      
    peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan
                                                                      
    mulai dikerjakan.                                                 
                            Pasal 25                                  
                                                                      
                PEKERJAAN  GALIAN DAN  KUPASAN                        
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
    Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian dan pengupasan lahan yang 
                                                                      
    akan dibangun pada kawasan Wisata Cakat Nyenyek.                  
 2. Syarat dan Peraturan                                              
                                                                      
    a. Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari konstruksi yang
      masuk ke dalam tanah dan semua bagian dari tanah yang harus     
                                                                      
      dibuang.                                                        
                                                                      
    b. Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar
      baik untuk lebar, panjang, dalam, kekeringan dan sebagainya dan 
                                                                      
      benar-benar harus waterpass. Kalau ternyata akan menimbulkan    
                                                                      
      kesulitan dalam pelaksanaan galian sesuai dengan gambar rencana,
      maka Kontraktor segera mengajukan usul kepada Direksi mengenai  
                                                                      
      cara pelaksanaannya.                                            
    c. Klasifikasi galian menurut pengukuran dan pembiayaan dibagi atas
                                                                      
      galian tanah biasa yang meliputi tanah biasa atau tanah yang    
                                                                      
      berpasir, galian tanah keras misalnya lempung dan cadas muda,   
      galian berbatu meliputi galian yang sebagian mengandung batu kecil
                                                                      
      dan galian yang berlumpur. Sisa galian tanah setelah diadakan   
                                                                      
      perataan dan pemadatan  sesuai kebutuhan  peil dan ukuran       
      konstruksi yang akan dikerjakan harus dibuang keluar dari lokasi
                                                                      
      pekerjaan dan kemudian dilanjutkan dengan perapihan.            
 3. Pelaksaan Pekerjaan                                               
                                                                      
    a. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberitahu Direksi 
                                                                      
      dan bersama-sama menentukan lokasi dan ukuran penggalian, serta 
      penempatan hasil galian dan pembuangan sisa galian. Sesuai peil dan
                                                                      
      ukuran  yang ditentukan dalam  gambar  rencana, Kontraktor      
                                                                      
      melakukan penggalian, perataan, pemadatan dan perapihan yang    
      disiapkan untuk pekerjaan dengan kegiatan-kegiatan galian pondasi
                                                                      
      pasangan batu kali,                                             
    b. Selain itu Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan pada    
                                                                      
      bangunan di sekitar galian seperti tembok/ pondasi pagar, tanggul,
                                                                      
      tiang listrik dan telephone yang terganggu akibat penggalian tanah di
      tempat tersebut,                                                
                                                                      
    c. Selain itu Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan pada    
                                                                      
      bangunan di sekitar galian seperti tembok/ pondasi pagar, tanggul,
      tiang listrik dan telephone yang terganggu akibat penggalian tanah di
                                                                      
      tempat tersebut                                                 
    d. Galian tanah tidak boleh merusak atau merubah konstruksi yang  
                                                                      
      telah ada (existing) dan memerlukan perhatian khusus pada tempat
                                                                      
      terjadinya batas konstruksi lama dan baru, untuk menghindari    
      terjadinya gagal dan atau bertambahnya volume pekerjaan konstruksi
                                                                      
      baru.                                                           
                                                                      
    e. Peil dasar galian tanah harus sesuai dengan gambar rencana, namun
      tidak bersifat pasti karena perubahan peil permukaan oleh Direksi
                                                                      
      dimungkinkan untuk berfungsinya bangunan/ konstruksi dengan     
      baik. Batu, kayu dan akar pohon serta rintangan-rintangan lain yang
                                                                      
      ditemui dalam galian harus dibuang.                             
                                                                      
    f. Pada saat penggalian Kontraktor perlu memperhatikan fasilitas- 
      fasilitas umum yang berada dalam tanah seperti : pipa air bersih,
                                                                      
      kabel telephone, kabel listrik dan lain-lainnya. Bila terjadi kerusakan
                                                                      
      pada fasilitas-fasilitas tersebut, maka menjadi tanggungan Kontraktor
      untuk perbaikannya.                                             
                                                                      
    g. Untuk mecapai kedalaman galian tertentu sesuai gambar rencana  
      ternyata mengakibatkan perubahan bentuk dan volume konstruksi   
                                                                      
      dan atau terjadi kekosongan untuk mencapai peil yang disyaratkan,
                                                                      
      maka Kontraktor harus memberitahu kepada Direksi untuk bersama- 
      sama menghitung dan mendapat persetujuan atas perubahan yang    
                                                                      
      terjadi tersebut.                                               
                                                                      
    h. Setelah galian tanah selesai sesuai gambar rencana, maka Kontraktor
      perlu memberitahu Direksi akan  segera dimulainya pekerjaan     
                                                                      
      selanjutnya.                                                    
    i. Mempertahankan Dinding Galian                                  
                                                                      
      - Kontraktor harus dapat mempertahankan dan atau kondisi lereng 
        tanah di luar  konstruksi tetap bertahan setelah pekerjaan    
                                                                      
        konstruksi selesai dilaksanakan. Bila terjadi roboh atau longsor
                                                                      
        maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya   
        sesuai yang disyaratkan atau pada kondisi semula.             
                                                                      
    j. Perataan Tanah Bekas Galian                                    
      - Setelah galian tanah selesai peil yang disyaratkan, maka sebelum
                                                                      
        dimulai pekerjaan konstruksi lainnya selanjutnya lokasi tersebut
                                                                      
        perlu perataan dan pemadatan dengan tetap berada pada titik peil
        yang telah ditentukan.                                        
                                                                      
      - Dalam hal mana setelah perataan dan pemadatan ternyata masih  
                                                                      
        menyisakan hasil galian, Kontraktor harus mengadakan kegiatan 
        buangan sisa galian.                                          
                                                                      
      - Bila kegiatan buangan sisa galian ini tidak sesuai dengan daftar
        volume pekerjaan (BOQ), maka Kontraktor dengan persetujuan    
                                                                      
        Direksi menyampaikan kepada Pemberi Tugas untuk dimungkinkan  
                                                                      
        adanya pekerjaan tambah  kurang  sepanjang hal ini dapat      
        dipertanggung jawabkan.                                       
                                                                      
                                                                      
                           PASAL  26                                  
                                                                      
                 PEKERJAAN  TANAH  DAN URUGAN                         
                                                                      
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
    a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-
                                                                      
      alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua 
      pekerjaan tanah seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan
                                                                      
      spesifikasi ini.                                                
    b. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian   
                                                                      
      lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta  
                                                                      
      urugan pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar 
      kerja atau petunjuk Direksi/Pengawas.                           
    c. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, antara lain :     
                                                                      
        Pembuatan segala macam pondasi                               
                                                                      
        Pengangkatan tanah  galian ke tempat  penimbunan  yang       
         ditentukan                                                   
                                                                      
    d. Dan pekerjaan urugan kembali tanah yang digali dalam rangka    
                                                                      
      pelaksanaan pekerjaan konstrsuksi baik dengan urugan tanah      
      maupun pasir                                                    
                                                                      
 2. Syarat dan Peraturan                                              
                                                                      
    a. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan 
      yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.        
                                                                      
    b. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah                                
    c. Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi
                                                                      
      pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung              
                                                                      
    d. Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh 
      sumur-sumur pompa,  saluran pembuang dan  hal-hal lain yang     
                                                                      
      mungkin terjadi.                                                
                                                                      
 3. Bahan                                                             
    a. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah
                                                                      
      disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan
      atau bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan
                                                                      
      merupakan tanah laterit, tanah kapur atau pasir.                
                                                                      
    b. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang  
      besarnya lebih besar dari 10 cm                                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    Cara Pelaksanaan :                                                
    1. Syarat-syarat Penimbunan                                       
                                                                      
      a. Seluruh  penimbunan     harus    dibawah    pengawasan       
        Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan   
                                                                      
        penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.              
                                                                      
      b. Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan 
        tanah yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan,  
                                                                      
        kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang   
                                                                      
        diinginkan.. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm.
        Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan  
                                                                      
        pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir.    
                                                                      
     c. Pekerjaan galian untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan   
        setelah bouwplank dengan tanda sumbu ke sumbu selesai diperiksa
                                                                      
        dan disetujui oleh direksi dan Konsultan Pengawas             
                                                                      
     d.  Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah    
        keras dan sekurang-kurangnya sesuai gambar kerja dan setelah  
                                                                      
        diadakan pemeriksaan oleh direksi dan Konsultan pengawas      
     e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai ukuran gambar
                                                                      
        kerja, datar dan dibersihkan dari segala kotoran, bilamana    
                                                                      
        pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang    
        telah ditetapkan, pemborong harus megurug kembali kelebihan   
                                                                      
        tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap
                                                                      
        ketebalan 15 cm  lapis demi  lapis sampai mencapai yang       
        dibutuhkan serta semua tambahan ditanggung pemborong.         
                                                                      
     f. Urugan kembali lubang pondasi dilaksanakan setelah mendapat   
        pemeriksaan dan ijin dari Direksi                             
                                                                      
     g. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-      
                                                                      
        tumbuhan dan segala macam kotoran atau sampah, serta harus    
        dari jenis tanah berbutir atau tanah ladang dan tidak mengandung
                                                                      
        humus/ lumpur/ brangkal.                                      
                                                                      
     h. Untuk urugan pasir bawah pondasi dilkasanakan setelah pekerjaan
        galian tanah atau sebelum pasangan pondasi.                   
                                                                      
     i. Pekerjaan urugan pasir dan dipadatkan dilaksanakan dengan     
        ketebalan sesuai gambar kerja sebagai landasan cor lantai beton.
                                                                      
     j. Pasir urug yang di gunakan atau yang di datangkan dari luar   
                                                                      
        adalah pasir urug yang berkualitas baik atau sesuai dengan    
        persetujuan direksi lapangan                                  
                                                                      
     k. Urugan pasir harus dilaksanakan dengan disiram air agar betul-
                                                                      
        betul padat dan                                               
     l. pasir yang digunakan adalah pasir urug yang bersih/bebas dari 
                                                                      
        segala kotoran                                                
     m. Kegiatan urugan tanah yang tidak sesuai dengan daftar volume  
                                                                      
        pekerjaan (BOQ) sepanjang dibutuhkan sesuai gambar rencana dan
                                                                      
        kondisi yang ada  dilokasi pekerjaan, merupakan kewajiban     
        Kontraktor untuk  tetap  melaksanakannya  dan   meminta       
                                                                      
        persetujuan Direksi, serta Pemberi Tugas dalam hal mana volume
                                                                      
        urugan tanah perlu mendapat pembiayaan  sebagai pekerjaan     
        tambah kurang.                                                
                                                                      
     n. Dalam kondisi dimana  dengan urugan  tanah ternyata tidak     
        dimungkinkan terbentuknya dasar untuk landasan pekerjaan      
                                                                      
        selanjutnya, maka Kontraktor menyampaikan rencana pelaksanaan 
                                                                      
        penyelesaiannya kepada Direksi dalam waktu sesegera mungkin   
        untuk  diputuskan  sehingga  tidak menghambat   kegiatan      
                                                                      
        selanjutnya. Pelaksanaan urugan tanah secara lapis demi lapis 
                                                                      
        dengan pemadatan tiap 20 cm oleh alat pemadat mekanis atau    
        sesuai kapasitas yang dibutuhkan, sehingga setelah mencapai peil
                                                                      
        yang  disyaratkan  tidak  terjadi penurunan  permukaan,       
        bergelombang dan sebagainya.                                  
                                                                      
     o. Urugan juga dilakukan pada tempat dimana tanpa adanya galian  
                                                                      
        tanah, permukaannya perlu ditinggikan untuk memenuhi titik peil
        yang disyaratkan. Dalam pekerjaan ini, urugan terdiri atas urugan
                                                                      
        pasir untuk pekerjaan pondasi, bila kondisi mengharuskan yaitu
                                                                      
        urugan tanah pada titik-titik dimana permukaan tanah perlu    
        disesuaikan dengan peil yang disyaratkan.                     
                                                                      
     p. Penggunaan Material Bekas Galian                              
        - Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian 
                                                                      
          yang akan digunakan sebagai urugan, telah ditempatkan secara
                                                                      
          terpisah dan terlindungi dari segala kotoran seperti akar pohon
          sampah-sampah dan  lain-lainnya. Penggunaan material yang   
                                                                      
          akan digunakan sebagai urugan harus mendapat persetujuan    
                                                                      
          Direksi.                                                    
     q. Pembersihan sisa penggalian juga seluruh  sisa-sisa puing,    
                                                                      
        reruntuhan-reruntuhan yang tidak  memenuhi   syarat buat      
        penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan 
                                                                      
        pekerjaan.                                                    
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 27                                  
                     PEKERJAAN  PASANGAN                              
                                                                      
 1. Ruang Lingkup pekerjaan pasangan meliputi :                       
                                                                      
    Pasangan Batu belah, Plesteran dan Acian dan juga pasangan batu bata
    untuk dasar tangga.                                               
                                                                      
 2. Bahan/ Material                                                   
                                                                      
    Yang termasuk pekerjaan pasangan batu belah dengan mortar ( setara
    campuran 1 Pc : 5 Psr) adalah pasangan batu kali termasuk saluran dan
                                                                      
    pekerjan lain–lain yang menggunakan pasangan 1 Pc : 5 Psr sesuai  
    gambar kerja.                                                     
                                                                      
    Plesteran minimal tebal 1 cm dengan mortar type S ( setara campuran 1
                                                                      
    Pc : 3 Psr,dan siaran dengan mortar type M (setara campuran 1 Pc : 2
    Psr).                                                             
                                                                      
    a. Batu Belah                                                     
                                                                      
      - Batu belah yang digunakan dari jenis batu belah yang keras    
        berwarna hitam dengan permukaan  kasar tanpa cacat, retak     
                                                                      
        berukuran diameter 20–25cm.                                   
      - Batu kali/ belah yang keras bermutu baik, tidak cacat dan tidak
                                                                      
        retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat, atau berpori besar
                                                                      
        dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai. 8.3 Pasir  
        Pasang 8.3.1 Pasir yang digunakan dari jenis Pasir Pasang yang
                                                                      
        bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, lumpur dan      
                                                                      
        sejenisnya yang dapat mengurangi kekuatan pasangan.           
    b. Portland Cement (PC) 8.4.1 Portland Cement yang dipakai memenuhi
                                                                      
      persyaratan N.18/ type I menurut ASTM dan  memenuhi  S.400      
      menurut standar Cement Portland, semen yang mengeras tidak boleh
                                                                      
      digunakan.                                                      
                                                                      
    c. Air untuk Campuran Pasangan                                    
      - Air untuk pembangunan haruslah air tawar yang bersih dan bebas
                                                                      
        dari zat-zat organik, tanah, lumpur, garam–garam mineral, larutan
        alkali dan lain–lain yang dapat mengurangi kekuatan pasangan. 
                                                                      
      - Masing–masing penggunaan jenis bahan tersebut dicampur dalam  
                                                                      
        suatu komposisi adukan 1 Pc : 3 Psr ditambah air secukupnya   
        sebagai campuran pasangan untuk meletakan batu kali/ belah    
                                                                      
        diatasnya.                                                    
                                                                      
 3. Cara Pelaksanaan :                                                
    a. Sebelum dilaksanakan pemasangan terlebih dahulu dilakukan      
                                                                      
      pemeriksaan apakah bagian/ lokasi yang akan dikerjakan ada air  
      tanah yang keluar dari dalam tanah; bila ada, akan berpengaruh  
                                                                      
      dalam kelangsungan pekerjaan maka  hendaknya dipompa  atau      
                                                                      
      dialirkan agar lokasi terbebas dari genangan air.               
    b. Setelah profil dibuat sesuai bentuk bangunan pada gambar rencana,
                                                                      
      bahan material seperti batu sebelum dipasang harus bersih (dibasahi)
                                                                      
      dan dipasang sedemikian rupa dan disusun sesuai bentuk profil   
      berawal dari dasarnya (pondasi), sehingga tiap-tiap batu yang   
                                                                      
      tersusun diselimuti seluruhnya dengan adukan mortar .           
    c. Batu–batu yang tersusun diletakkan sedemikian rupa sehingga    
                                                                      
      membentuk bangunan yang kita kehendaki (sesuai gambar desain).  
                                                                      
      Pada umumnya   akhir pekerjaan pasangan batu ditutup dengan     
      pasangan batu muka dengan siaran dengan menggunakan mortar      
                                                                      
      atau finishing bisa berupa plesteran dengan mortar.             
                                                                      
    d. Pasangan batu kali yang tampak atau diatas permukaan tanah     
      sebelum diberi campuran siaran harus dikorek sedalam 1 (Satu) cm
                                                                      
      dengan lebar antar batu 1–1,5cm. Siaran batu dilaksanakan pada  
      pasangan batu yang dibentuk batu muka dengan siaran alam (pecah 
                                                                      
      kaca).                                                          
                                                                      
    e. Plesteran menggunakan mortar dilaksanakan pada seluruh pekerjaan
      plesteran.                                                      
                                                                      
    f. Pasangan batu bata dilakukan sesuai pada gambar kerja          
                                                                      
    g. Batu bata yang kurang dari ½ (setengah ) tidak boleh dipasang  
      kecuali pada bagian yang membutuhkan .                          
                                                                      
    h. Siar harus dikorek sebelum diplester dan pasangan batu bata yang
      menempel pada beton tidak boleh tembus pandang.                 
    i. Pasangan batu bata yang telah berdiri harus dibasahi air selama 7
                                                                      
      (tujuh) hari.                                                   
                                                                      
    j. Pada dasarnya spesi untuk plesteran sama dengan campuran spesi 
      untuk pekerjaan pasangan, untuk pasangan Batu Bata 1 pc : 6ps   
                                                                      
      digunakan plesteran dengan campuran 1 pc : 5 ps.                
                                                                      
    k. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan di
      plester dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air
                                                                      
      agar plesteran tidak cepat kering.                              
    l. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran
                                                                      
      tidak terlihat pecah-pecah.                                     
                                                                      
    m.    Tebal plesteran harus 15 mm                                 
    n. Plesteran harus digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian
                                                                      
      PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus
                                                                      
      rata.                                                           
    o. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertical dan tegak
                                                                      
      lurus dengan bidang lainya.                                     
    p. Skoningan plesteran harus menghasilkan sudut yang tegak lurus, 
                                                                      
      halus dan tidak bergelombang, sedang sponeng/tali air harus lurus
                                                                      
      dan baik.                                                       
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 28                                  
                                                                      
                       PEKERJAAN   KAYU                               
  1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :                         
                                                                      
     Bagian ini meliputi pekerjaan kayu pada kolom tiang, kolom bangunan,
     ring balok, dan rangka atap untuk bangunan rumah adat Lampung    
                                                                      
  2. Bahan-bahan                                                      
                                                                      
     a. Kayu Kolom Tiang, Balok dan Ring Balok, dan rangka kuda-kuda  
       - Untuk Kayu tiang pondasi memakai kayu kelas I ukuran 20/20   
                                                                      
         yang ditanam sedalam 30 cm di pondasi.                       
                                                                      
       - Untuk Kayu Tiang bangunan menggunakan kayu kelas I ukuran    
         12/12                                                        
                                                                      
       - Untuk ringbalok dan balok plafond memakai kayu kelas I ukuran
         7/14                                                         
  3. Pengerjaan dan syarat                                            
                                                                      
     a. Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan standar terbaik yang biasa
                                                                      
       ada. Walaupun ada bagian-bagian yang tidak tertera tapi pemborong
       harus melengkapinya sesuai dengan standar terbaik di atas, dan 
                                                                      
       sesuai petunjuk ahli. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat     
                                                                      
       tersebut di atas harus diganti menurut petunjuk ahli. Semua    
       sambungan-sambungan harus dilengkapi dengan plat-plat dan alat 
                                                                      
       pelengkap lain hingga terjamin kekuatannya.                    
     b. Balok gelagar kayu menggunakan balok kayu dengan ukuran 7/14  
                                                                      
       yang telah diserut dengan penampang ukuran 5 cm  dipasang      
                                                                      
       dibawah dan penampang kayu 14 cm dengan posisi berdiri. Panjang
       balok disesuaikan dengan gambar bestek dan gambar detail.      
                                                                      
     c. Pemasangan balok gelagar kayu ditempelkan diatas pondasi umpak
                                                                      
       menggunakan waterpass dengan posisi dibawah sebagai tumpuan    
       kolom kayu 7/14 ditempelkan dengan cara sambungan pada balok   
                                                                      
       gelagar.                                                       
     d. Pemasangan balok gelagar dengan posisi memanjang dan melintang
                                                                      
       disesuaikan dengan gambar bestek dan gambar detail.            
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 29                                  
                   PEKERJAAN   PENUTUP  ATAP                          
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, 
       dan nok untuk bagian bangunan tertentu seperti yang tertuang   
                                                                      
       terlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk kelengkapan
                                                                      
       pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan  
       sempurna.                                                      
                                                                      
     b. Pasang Penutup atap genteng kodok glazuur dan genteng atap    
       bitumen                                                        
                                                                      
     c. Pasang bubungan genteng kodok glazuur                         
                                                                      
  2. Persyaratan Bahan                                                
     a. Bentuk, konstruksi dan ukuran rangka atau sesuai dengan yang  
                                                                      
       dinyatakan dalam gambar kerja. Bahan rangka atap menggunakan   
       kayu yang tua, kering, dan tidak cacat (retak, bengkok, berlubang,
                                                                      
       kayu gubal, dan sebagainya) dan jenis kayu yang digunakan      
                                                                      
       ditentukan sebagai berikut:                                    
       - Kuda-kuda, gording, dan mur plat menggunakan kayu 8/12       
                                                                      
       - Papan ruiter menggunakan kayu 2/20                           
                                                                      
       - Usuk menggunakan kayu 5/7                                    
       - Reng menggunakan kayu 2/3                                    
                                                                      
       - Lisplank ukuran kayu 3/20                                    
       - Penutup atap dan nok menggunakan model genteng keramik dan   
                                                                      
         Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh     
                                                                      
         genteng kepada   Direksi Pengawas   untuk   mendapatkan      
         persetujuan.                                                 
                                                                      
  3. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                        
                                                                      
     a. Contoh Bahan.                                                 
       Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan     
                                                                      
       contoh tiap jenis/type bahan penutup atap yang dipakai, lengkap
       dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.              
                                                                      
     b. Shop Drawing                                                  
                                                                      
       Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan  
       dengan jelas, bagian-bagian atas yang belum tergambar dengan jelas
                                                                      
       pada gambar rencana.                                           
                                                                      
     c. Kayu-kayu yang disambung permukaannya dimeni dahulu dua kali  
       sebelum distel, dan untuk sambungan/hubungan  kayu untuk       
                                                                      
       kudakuda, gording, murplat, nok diperkuat dengan baut dan beugel
       menurut  kebutuhan, menyesuaikan dengan  ketentuan dalam       
                                                                      
       gambar maupun PKKI 1971.                                       
                                                                      
     d. Hasil pemasangan rangka atap harus membentuk bidang atap yang 
       lurus, rata (tidak bergelombang) dan rapi.                     
                                                                      
     e. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan  
                                                                      
       bahan lain seperti misal tembok, beton serta bagian lain, sebelumnya
       harus dimeni supaya rata.                                      
                                                                      
     f. Setiap konstruksi kayu baru yang berhubungan dengan dinding   
       harus diberi angkur dari besi                                  
     g. Semua sambungan kayu dibuat dengan kaidah seacra teknis, rapi,
                                                                      
       rapat, kuat serta pada sambungan harus dilem kayu.             
                                                                      
     h. Semua ukuran kayu yang tersebut dalam gambar adalah ukuran    
       kayu jadi setelah mengalami proses pembuatan.                  
                                                                      
     i. Sebelum Pemasangan Rangka  Atap rekanan harus  mengukur       
                                                                      
       kontruksi rangka atap kayu dan hasil pemasangan rangka atap    
       harus membentuk bidang atap yang lurus, rata (tidak bergelombang)
                                                                      
       dan rapi.                                                      
     j. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian
                                                                      
       rupa sehingga betul-betul tersusun rapi dalam segala arah, kaitan
                                                                      
       dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi
       kebocoran apabila terkena hujan.                               
                                                                      
     k. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran
                                                                      
       1 Pc : 2 Ps rapat dan rapih.                                   
     l. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas
                                                                      
       dalam gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut
       dan harus sesuai dengan gambar rencana.                        
                                                                      
     m.   Sebelum pelaksanaan dimulai kontraktor diwajibkan memeriksa 
                                                                      
       gambar – gambar pelaksanaan dan Shop Drawing yang              
       memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang    
                                                                      
       lainnya.                                                       
                                                                      
     n. Penyimpanan bahan material harus dalam keadaan tetap kering,  
       tidak boleh berhubungan dengan tanah/lantai dan sebaiknya      
                                                                      
       disimpan dalam gudang beratap.                                 
     o. Sistem pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pemasangan.    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 30                                  
              PEKERJAAN  DINDING DAN LANTAI  KAYU                     
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     Pekerjaan dinding dan lantai kayu papan ukuran  tebal 3 cm       
     menggunakan kayu I (Jati) yang telah diserut halus ukuran disesuaikan
                                                                      
     dengan gambar bestek dan gambar detail. Semua hubungan kayu      
     dilaksanakan dengan syarat-syarat pekerjaan yang baik (PUBB).    
     Hubungan-hubungan  kayu baik yang tampak maupun  yang  tidak     
                                                                      
     tampak harus dikerjakan dengan rapi.                             
                                                                      
                                                                      
  2. Syarat dan Bahan                                                 
                                                                      
     Pekerjaan rangka dinding kayu menggunakan kayu 12/12 dan dengan  
                                                                      
     balok 7/14 yang telah diserut halus. Pada pemasangan kusen kayu  
     pintu, jendela dan jalusi rangka dinding menyesuaikan dengan kusen
                                                                      
     kayu. Papan yang digunakan untuk lantai dan dinding adalah kayu  
     kelas I tebal 3 cm.                                              
                                                                      
  3. Cara Pelaksanaan :                                               
                                                                      
     a. Pada rangka dinding bagian luar dipasang papan kayu Klas 1 yang
       telah diserut (bagian luar). Dengan dipaku pada rangka kayu    
                                                                      
     b. Pada rangka dinding bagian dalam dipasang triplek 3 mm (bagian
                                                                      
       dalam). Dengan dipaku pada rangka kayu                         
     c. Lubang angin disesuaikan dengan gambar bestek dan gambar detail.
                                                                      
     d. Untuk setiap pemasangan kusen kayu pintu dan jendela rangka   
       dinding menyesuaikan dengan pemasangan kusen sesuai dengan     
                                                                      
       gambar bestek dan gambar detail.                               
                                                                      
     e. Untuk Kamar mandi menggunakan dinding bata tela setinggi 1 meter
       dengan penguat kolom  kayu  dan sisanya hingga ke  plafond     
                                                                      
       menggunakan dinding papan dengan rangka kayu.                  
                                                                      
     f. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran,
       kayu berkualitas baik, tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah
                                                                      
       dan tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai pasal III PKKI 1961
       mutu A                                                         
                                                                      
     g. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan
                                                                      
       menyimpannya ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas  
       terutama kusen-kusen dan rangka pintu yang telah selesai.      
                                                                      
     h. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan
                                                                      
       halus dengan menggunakan ketam mesin, tidak ada lubang atapun  
       mata kayu, kecuali bila ditentukan lain.                       
                                                                      
     i. Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut   
       dalam pasal ini adalah ukuran jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai
       dikerjakan/dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum 3 mm   
                                                                      
       untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan.             
                                                                      
                                                                      
                           PASAL  31                                  
                                                                      
          PEKERJAAN   KUSEN PINTU DAN  JENDELA  KAYU                  
                                                                      
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
    Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan 
                                                                      
    kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari kayu termasuk
    menyediakan bahan,  tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.     
                                                                      
    Pekerjaan ini meliputi :                                          
                                                                      
    a. Pemasangan kusen pintu/ jendela kayu kelas I ukuran 5/10       
    b. Pemasangan lubang angina                                       
                                                                      
    c. Pemasangan kusen sofi-sofi                                     
                                                                      
    d. Pemasangan daun pintu kayu kelas I tebal 3 cm                  
    e. Pemasangan daun jendela panil kaca kayu kelas I tebal 3 cm     
                                                                      
    f. Pemasangan daun jendela bovenligth                             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
 2. Syarat dan Bahan                                                  
    Semua persyaratan teknik konstruksi kayu atau (PKKI) yaitu peraturan
                                                                      
    konstruksi kayu Indonesia                                         
                                                                      
 3. Cara Pelaksanaan :                                                
    a. Pekerjaan pembuatan kusen, baik kusen pintu, kusen jendela, kusen
                                                                      
      penerangan atas, daun pintu maupun   daun  jendela dan lain     
      sebagainya harus memenuhi semua persyaratan teknik konstruksi   
                                                                      
      kayu atau (PKKI) yaitu peraturan konstruksi kayu Indonesia      
                                                                      
    b. Untuk semua pekerjaan kusen, rangka daun jendela atau daun pintu,
      rangka dinding dan lain sebagainya, menggunakan bahan kayu      
                                                                      
      kamper kecuali ditetapkan menggunakan bahan kayu lain seperti yang
                                                                      
      disebutkan dalam RAB atau yang akan ditetap kan kemudian pada   
      waktu pemberian penjelasan pekerjaan                            
                                                                      
    c. Kayu yang dipergunakan untuk pembuatan kusen, rangka daun      
      jendela atau daun pintu dan lain sebagainya harus jenis kayu pilihan
      yang berkualitas baik, kering udara, tidak cacat baik berlubang atau
                                                                      
      pecah atau bermata. Bahan kayu  tidak boleh melengkung atau     
                                                                      
      melentur dan harus berukuran seragam                            
    d. Kusen, rangka daun pintu dan jendela dan pek erjaan-pekerjaan kayu
                                                                      
      lainnya, tidak boleh dimeni sebelum diperiksa dan mendapat izin dari
                                                                      
      Konsultan Pengawas berhak untuk menolak dan  memerintahkan      
      penggantian pekerjaan kayu di atas, bilamana pekerjaan atau mutu
                                                                      
      kayu yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan. Uraian kayu yang
      dipakai tidak sesuai dengan ketentuan, uraian dan syarat-syarat 
                                                                      
      teknik serta gambar rencana yang ada                            
                                                                      
    e. Setiap kusen yang berhubungan dengan dinding bangunan atau     
      kolom, harus diberi angkur besi. Untuk kusen pintu minimal dipasang
                                                                      
      sebanyak 3 buah, sedang untuk kusen jendela minimal dipasang    
                                                                      
      sebanyak 2 buah                                                 
    f. Ukuran  kusen adalah 6/12 atau ditentukan lain sesuai dengan   
                                                                      
      ukuran yang tercantum pada gambar rencana atau yang disebutkan  
      dalam RAB. Sedang untuk ukuran pekerjaan kayu lainnya, bisa dilihat
                                                                      
      pada gambar penjelas pada gambar rencana                        
                                                                      
    g. Semua kusen, baik kusen pintu maupun   kusen jendela, juga     
      komponen-komponen pekerjaan kayu lainnya yang sudah dipasang,   
                                                                      
      supaya dilindungi terhadap benturan dengan barang lain atau benda
                                                                      
      lain, supaya   sudut-sudutnya  tidak  rusak,  baik  selama      
      penyetelanmaupun sesudahnya.                                    
                                                                      
    h. Semua kusen baik kusen pintu, kusen jendela maupun kusen lainnya
      seperti kusen jendela penerangan atas, harus dipasang tegak lurus
                                                                      
      dan dalam keadaan atau kedudukan rata air                       
                                                                      
    i. Bagian-bagian kusen yang  bakal tertanam atau  yang  akan      
      berhubungan langsung  dengan kolom  dan  juga pada  bagian      
                                                                      
      sambungan kayu sebelum diterapkan atau dipasang harus dimeni    
                                                                      
      dulu sampai minimal 2 kali.                                     
                           PASAL  32                                  
                                                                      
            PEKERJAAN  PLAFOND  LAMBRISERING   KAYU                   
                                                                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,  
                                                                      
       peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
       pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
                                                                      
       dan sempurna.                                                  
     b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond sesuai dengan yang
                                                                      
       disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi
                                                                      
       Pengawas.                                                      
  2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
     a. Penutup Plafond Lambrisering                                  
                                                                      
       - Bahan penutup lambrisering yang digunakan adalah Kayu Kelas I
         (Jati) dengan tebal 9 mm, sesuai yang disebutkan pada gambar 
                                                                      
         untuk itu.                                                   
    b. Rangka Plafond                                                 
                                                                      
       - Rangka plafond terbuat dari rangka kayu/kasau 5/7 Kelas II yang
                                                                      
         merupakan  produk yang  direkomendasi oleh produsen dan      
         disetujui Direksi.                                           
                                                                      
       - Penggantung rangka plafon terbuat dari kayu 5/5 atau 4.6 yang
                                                                      
         dipaku kencang, penggantung-penggantung terikat kuat pada    
         kuda-kuda dan balok yang ada. Dan jarak penggantung sesuai   
                                                                      
         dengan gambar.                                               
  3. Syarat – syarat Pelaksanaan                                      
                                                                      
    a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing                            
                                                                      
       - Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat   
         persetujuan dari Direksi Pengawas.                           
                                                                      
       - Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk  
                                                                      
         meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran
         dan  lubang), termasuk   mempelajari bentuk,  pola  lay      
                                                                      
         out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil   
         sesuai gambar.                                               
       - Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing      
                                                                      
         sesuai ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan   
                                                                      
         oleh Perencana.                                              
       - Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum
                                                                      
         pekerjaan dimulai dan dipasang.                              
                                                                      
    b. Rangka Plafond                                                 
       - Semua batang kayu untuk rangka langit langit telah diseleksi 
                                                                      
         dengan baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau
         melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan   
                                                                      
         dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
                                                                      
       - Seluruh rangka langit langit digantung pada kuda-kuda atap dan
         balok seperti telah disebutkan diatas.                       
                                                                      
       - Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan
                                                                      
         harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada  bagian yang      
         bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
                                                                      
    c. Sebelum  pemasangan, penimbunan  bahan/material yang  lain     
       ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan   
                                                                      
       sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan    
                                                                      
       terlindung dari kerusakan dan kelembaban.                      
    d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, 
                                                                      
       baut, angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga    
                                                                      
       terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan    
       terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang
                                                                      
       atau cacat bekas penyetelan.                                   
    e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan 
                                                                      
       gambar rencana untuk itu.                                      
                                                                      
    f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
       dari Produsen.                                                 
                                                                      
    g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
                                                                      
       gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
       diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).            
                                                                      
    h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut   
       pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
       gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana,  
                                                                      
       didiskusikan dan diputuskan bersama konsultan Pengawas.        
                                                                      
                                                                      
                            Pasal 33                                  
                                                                      
               PEKERJAAN   RAILING CUTTING KAYU                       
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan railling meliputi pekerjaan pemasangan railing pada jembatan
                                                                      
     dan tangga.                                                      
     Sesuai dengan gambar kerja.                                      
                                                                      
  2. Persyaratan Bahan                                                
                                                                      
     -  Railing Kayu 5/7                                              
     -  Cutting Kayu tebal 2 cm                                       
                                                                      
  3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
                                                                      
     a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus     
       menyiapkan rencana kerja pekerjaan railling meliputi alat, tenaga,
                                                                      
       alur kerja, jadwal alur pekerjaan.                             
     b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab     
                                                                      
       terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar       
                                                                      
       Kerja.                                                         
     c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
                                                                      
       Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan 
                                                                      
       secara tertulis.                                               
     d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi
                                                                      
       di workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara.   
       Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi
                                                                      
       dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi.   
                                                                      
     e. Perkuatan pada tiang penyangga railing ke gelagar kayu        
       menggunakan sambungan dan dibaut sesuai dengan gambar kerja.   
                                                                      
     f. Pemotongan material                                           
                                                                      
       - Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan kayu harus      
         menggunakan peralatan yang sesuai.                           
                                                                      
       - Alat potong harus dalam kondisi baik                         
       - Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja             
       - Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
                                                                      
     g. Seluruh pemasangan railling harus tepat sesuai dengan gambar  
                                                                      
       rencana.                                                       
     h. Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab   
                                                                      
       penyedia barang/jasa.                                          
                                                                      
     i. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang 
       apabila terjadi kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para
                                                                      
       pekerjaan.                                                     
                                                                      
                                                                      
                           PASAL  34                                  
                                                                      
             PEKERJAAN  PENGECATAN   DAN FINISHING                    
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                      
     Pekerjaan finishing adalah pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan
                                                                      
     kayu struktur (kolom pondasi, tiang kolom bangunan), pengecatan  
     kusen pintu dan jendela, dinding papan kayu, atap bitumen dan railing
                                                                      
  2. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
     a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus     
                                                                      
       menyiapkan rencana kerja. Rencana kerja pekerjaan pengecatan   
                                                                      
       meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
       pelaksanaan dan alur pekerjaan,                                
                                                                      
     b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah 
                                                                      
       diperbaiki apabila ada kerusakan.                              
     c. Pada semua permukaan kayu  sudah dihaluskan dan diratakan     
                                                                      
       terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecatan.                  
     d. Pada dinding kayu dilakukan pengecatan lapis pertama dengan   
                                                                      
       plamuur, kemudian di cat dasar meeni, dan lapis politur finishing.
                                                                      
     e. Pengecatan Kayu selain dinding kayu dilakukan dengan coating  
       politur menggunakan kuas.                                      
                                                                      
     f. Pengecatan railing, dan pelat bordes menggunakan meenie dan   
                                                                      
       politur dengan kuas.                                           
     g. Setelah pekerjaan cat selesai, railing dan bordes merupakan bidang
                                                                      
       yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.          
                           PASAL  35                                  
                                                                      
                 PEKERJAAN   INSTALASI LISTRIK                        
                                                                      
                                                                      
  1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan saluran
                                                                      
     instalasi penerangan dan titik api, sehingga diperoleh satu instalasi
                                                                      
     yang lengkap dan  baik, setelah diuji seksama dan siap untuk     
     dipergunakan (menyala). Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi : 
                                                                      
     a. Pemasangan daya 1300 Va pada bangunan.                        
                                                                      
     b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan titik api   
       berikut ardennya.                                              
                                                                      
     c. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan.                    
     d. Pengadaan Gambar rencana, pemasangan instalasi listrik penerangan
                                                                      
       dan stop kontak.                                               
                                                                      
     e. Melakukan pengetesan terhadap instalasi yang telah terpasang, 
       pengetesan dilakukan bersama pihak-pihak yang berwenang (PLN)  
                                                                      
       disaksikan oleh Pemberi Tugas/Direksi. Hasilnya dituangkan dalam
                                                                      
       sertifikat tanda “Keur Instalasi Baik”.                        
  2. Persyaratan Bagi Instalasi Pelaksana                             
                                                                      
     a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-
       instansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat,   
                                                                      
       maupun surat izin lain yang dimintai oleh Pemberi Tugas        
                                                                      
       Direksi/Pengwas.                                               
     b. Dalam Pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang    
                                                                      
       telah digariskan dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas
                                                                      
       bahan maupun jumlah.                                           
     c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini istalateur harus       
                                                                      
       menghubungi PLN terlebih dahulu untuk kelancaran pembangunan   
       sampai pada hari pelaksana dan tenaga ahlinya.                 
                                                                      
     d. Sebelum memulai pekerjaan, istalateur hendaknya membuat rencana
                                                                      
       kerja yang disesuaikan dengan disiplin lain, juga disertakan jumlah
       tenaga pelaksana dan tenaga ahli.                              
  3. Syarat Pelaksana                                                 
                                                                      
     a. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang      
       tercantum dalamPUIL serta aturan-aturan tambahan.              
                                                                      
     b. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini guna mendapatkan hasil kerja
                                                                      
       dengan mutu baik serta tidak merusak material bahan instalasi. 
     c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
                                                                      
       - Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam      
         pemenuhan fungsinya dan telah menyala.                       
                                                                      
       - Ada surat pengesahan atau sertifikat, hasil tes baik dari PLN
                                                                      
         setempat.                                                    
     d. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang,       
                                                                      
       instalateur hendaknya terlebih dahulu mengajukan gambar instalasi
                                                                      
       yang harus terlebih dahulu oleh Direksi Pelaksana dan perencana
       masing-masing mendapat tembusan dari gambar ini.               
                                                                      
     e. Setelah pekerjaan instalasi selesai, instalateur harus membuat
       gambar revisi (asbuilt drawing), gambar ini kelak akan digunakan
                                                                      
       sebagai keperluan pemeliharaan instalasi dan kemudian diserahkan
                                                                      
       kepada Pemberi Tugas.                                          
     f. Surat “ Kir Baik ” dari PLN harus diperoleh secara prosedur yang
                                                                      
       benar. Biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab     
                                                                      
       pemborong.                                                     
  4. Bahan Instalasi                                                  
                                                                      
     a. Semua bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan   
       baik serta sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari       
                                                                      
       Pengawas lapangan.                                             
                                                                      
     b. Bahan-bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan       
       memenuhi pasal-pasal dalam PUIS, SPLN, VDE.                    
                                                                      
     c. Wiring diplafod menggunakan kabel NYM 2 1/4 MM yang akan      
                                                                      
       diklem denganPVC khusus untuk NYM.                             
       - Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.     
                                                                      
       - Kabel dalam dinding harus disertai / pipa union diameter 3/4"
         yang akan dilem kuat sebelum ditutup dengan plesteran.       
       - Sedangkan mulut pipa diberi tule mencegah kelecetan isolasi  
                                                                      
         kabel.                                                       
       - Penyambungan kabel di armatur lampu harus dengan kururtein   
                                                                      
         atau kontak sekrup dan kabel harus dilebihkan sedikit        
                                                                      
         panjangnya.                                                  
       - Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis mudah dalam 
                                                                      
         pemeliharaan dan tahan lama.                                 
     d. Balas, fitting dan tubing dari lampu                          
                                                                      
     e. Tube lampu TL harus cool white.                               
                                                                      
                                                                      
                           PASAL  36                                  
                 PEKERJAAN   INSTALASI LISTRIK                        
                                                                      
                                                                      
 1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                      
    Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga  kerja, bahan-bahan,     
    perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya  
                                                                      
    untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
                                                                      
    baik dan sempurna.                                                
    Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                                                                      
    pemasangan  pada daun  pintu  dan  daun jendela, seperti yang     
    ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar                        
                                                                      
 2. Syarat-syarat Bahan :                                             
                                                                      
    Semua yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum 
    dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian
                                                                      
    material akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal
                                                                      
    tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.              
    Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
                                                                      
    aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm.  Tanda      
    pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci. 
                                                                      
    Perlengkapan Pintu dan Jendela :                                  
                                                                      
    a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.                            
      Semua pintu menggunkan peralatan kunci sebagai berikut :        
      - Engsel ukuran 5”                                              
                                                                      
      - Grendel                                                       
                                                                      
      - Kunci Tanam biasa pintu                                       
      Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada  
                                                                      
      gambar.                                                         
                                                                      
      Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun  
      pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk
                                                                      
      Direksi.                                                        
    b. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu di
                                                                      
      pasang sekurang- kurangnya 2-3 buah untuk setiap daun dengan    
                                                                      
      menggunakan sekrup kembang  dengan warna yang sama  dengan      
      warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan  
                                                                      
      menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 
                                                                      
      Kg.                                                             
    c. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan     
                                                                      
      persetujuan Pengawas.                                           
 3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :                             
                                                                      
    a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
                                                                      
      bawah dipasang± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel   
      tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.  
                                                                      
    b. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
                                                                      
      Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus
      rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
                                                                      
      Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib  
      memperbaiki tanpa tambahan biaya.                               
                                                                      
    c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
                                                                      
      dilakukan pengujian secara kasar dan halus.                     
    d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                      
    e. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
                                                                      
      berdasarkan Gambar Dokumen   Kontrak yang telah disesuaikan     
      dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas   
                                                                      
      dicantumkan semua  data yang diperlukan termasuk keterangan     
      produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum    
      tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai 
                                                                      
      dengan Standar Spesifikasi Pabrik                               
                                                                      
    f. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh  
      Direksi.                                                        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          LAIN – LAIN                                 
  Pada akhir kerja, Penyedia Jasa harus memperbaiki segala kerusakan dan
                                                                      
  membersihkan area proyek dari segala kotoran akibat dari kegiatan   
  pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan dan lain sebagainya.
                                                                      
  Penyedia jasa/kontraktor harus bertanggung jawab atas semua kerusakan
                                                                      
  lingkungan/lahan yang diakibatkan selama pelaksanaan  pekerjaan     
  berlangsung sampai bersih dari sisa bahan material bangunan baru hingga
                                                                      
  keadaan nyaman dan rapi.                                            
                                                                      
  1. Tenaga dan sarana kerja                                          
     Untuk  memperlancar  sarana pekerjaan, Penyedia Jasa  harus      
                                                                      
     menyediakan :                                                    
     a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
                                                                      
       jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.                        
                                                                      
     b. Alat-alat bantu seperti alat las, alat-alat pengangkut, alat-alat merger,
       dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
                                                                      
     c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap     
                                                                      
       pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.          
  2. Cara pelaksanaan                                                 
                                                                      
     Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
     ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi teknis, Gambar Rencana, Berita
                                                                      
     Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Evaluasi serta    
                                                                      
     mengikuti petunjuk pengguna jasa, Tim Bimbingan Pelaksanaan      
     Kegiatan dan Pengawas lapangan baik yang disampaikan secara lisan
                                                                      
     maupun yang tertulis di dalam buku komunikasi (Buku Direksi).    
                                                                      
  3. Ukuran                                                           
     a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam 
                                                                      
       centimeter (cm) dan meter (m), kecuali ukuran-ukuran tertentu yang
       dinyatakan dengan inchi atau millimeter (mm).                  
     b. Memasang papan bangunan.                                      
                                                                      
     c. Ketetapan letak bangunan diukur sesuai gambar pedoman dan     
                                                                      
       dibawah pengawasan Pengawas.                                   
  4. Standar Bahan                                                    
                                                                      
     Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini dapat bersifat pabrikasi
                                                                      
     yang dengan syarat memiliki kualitas yang homogen : semua bahan  
     yang bersifat pabrikasi (besi/baja) dimensi yang dipakai harus sesuai
                                                                      
     yang ada dan beredar di perdagangan umum dengan toleransi sesuai 
     SNI (Standar Nasional Indonesia).                                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      Menggala,  Juli 2024            
                                      Yang Menetapkan                 
                                      Pejabat Pembuat Komitmen,       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                      SRI NAWANG RINI, S.T.,M.T.      
                                      NIP. 19740830 200003 2 004
Tenders also won by CV Sandi Saputra Jaya
Authority
25 August 2023Pemeliharaan Berkala /Peningkatan Ruas Jalan Pangeran Diponegoro Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar TamaKab. Tulang BawangRp 1,745,553,410
8 August 2015Peningkatan Jalan S/D Lapen Panca Marga - Terang MulyaPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 999,000,000
2 June 2018Pembangunan Jaringan Irigasi Way NurikKab. Tulang Bawang BaratRp 943,500,000
8 August 2015Peningkatan Jalan S/D Lapen Lingkungan Pulung KencanaPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 666,000,000
21 August 2016Peningkatan Jalan S/D Onderlaagh Sp. Asahan - Indraloka 2Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 610,800,000
16 October 2018Peningkatan Jalan Tiyuh Kagungan Ratu Suku 4Kab. Tulang Bawang BaratRp 450,000,000
27 April 2014Peningkatan Jalan S/D Onderlag Lebung Kacah Kramat GemolPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 350,000,000
6 May 2023Pembangunan Ruang Tata Usaha Smpn 3 PalasKab. Lampung SelatanRp 261,182,000
5 May 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn 1 Galih LunikKab. Lampung SelatanRp 236,847,000