| 0028976058326000 | Rp 494,420,233 | |
Rizka Rizky Kontruksi | 00*7**6****21**0 | - |
| 0961923158629000 | - | |
| 0026219303313000 | - | |
| 0630164309321000 | - | |
| 0419403076322000 | - | |
PT Gending Sriwijaya Land | 06*5**1****03**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TULANG BAWANG
PENGADAAN RUMAH ADAT LAMPUNG
PADA KAWASAN CAKAT NYENYEK
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS DAN METODE PELAKSANAAN
PENGADAAN RUMAH ADAT LAMPUNG PADA KAWASAN CAKAT NYENYEK
BAB I
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pengadaan Rumah Adat Lampung Pada Kawasan Cakat
Nyenyek sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan
dalam syarat-syarat teknik serta dalam rencana anggaran biaya (RAB)
Pasal 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak
Kontraktor membuat persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan)
dengan Pihak Pemberi kerja/Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan
secara keseluruhan (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga personil,
cara pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disiapkan oleh Pengawas.
3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul
menjadi beban dan tanggung jawab pihak Kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan wakil/Tenaga Teknis yang selalu
berada di lokasi pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 3
PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti
tercantum di bawah ini :
a. Persyaratan Umum Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/ Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000(PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-
syarat umum konstruksi.
f. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
g. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur
Bangunan Gedung SNI-1726- 2012.
h. Standarisasi-standarisasi lain, yang berhubungan dengan
pekerjaan di atas.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat
perbedaan terhadap peraturan- peraturan sebagaimana dinyatakan
didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang
mengikat.
Pasal 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan
adalah 100 (Seratus) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
Surat Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus selesai 100%
(serah terima pertama).
b) Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan / monitoring maka
sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana
kerja dan jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung
keperluannya apakah harus dengan network planning atau cukup
barchart atau sesuai permintaan Pemberi Tugas.
c) Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan
pertama. Kontraktor harus memperbaiki hingga memuaskan
segala
d) Kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa
pemeliharaan karena ketidak sempurnaan bahan atau
pelaksanaan.
e) Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum
melakukan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas
berhak melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang
dibebankan kepada Kontraktor.
f) Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita
Acara Serah Terima Ke II.
g) Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa
perbaikan melampaui masa pemeiharaan pekerjaan.
h) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadual
Pelaksaan Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang
diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang
dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadual ini
akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan
penetapan kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
i) Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan
pekerjaan mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai
acuan kerja.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadual
pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus
sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadual rencana
pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadual ini harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
Pasal 5
LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian
oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus
menyiapkan, menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang
tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-
bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan
gambar/layout untuk areal kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan, Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan
bangunan-bangunan sementara, alat-alat konstruksi penolong atau
bentuk lain yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja
tersebut bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui
oleh Konsultan pengawas atau pemberi tugas.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung
jawab Kontraktor sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan
membayar semua biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan.
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi
pekerjaan secara tertulis lokasi
daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran
tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah
kerja tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.
7. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan
pekerjaan dan dalam melaksanakan hal itu harus menghindarkan
perusakan lingkungan. Bila terjadi perusakan, kontraktor berkewajiban
untuk memperbaiki atau mengganti.
PASAL 6
KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar
memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai
pengaturan lokasi tempat
3. bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selama pekerjaan berlangsung.
4. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama
dan material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam
Area aktif yang sedang beroperasi.
5. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh
bagian Gambar Kerja, RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian
dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan
baik.
6. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang
sesuai rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak
menggangu aktifitas gedung secara total.
7. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di
lapangan yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.
8. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada
setiap saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
9. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan
disampaikan langsung kepada Kontraktor Pelaksana melalui
Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab lapangan.
10. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib
yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-
bahan yang berada di bawahnya. Siapapun di antara mereka yang tidak
berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan
atas perintah Konsultan Pengawas.
11. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain
yang timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana,
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau
cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
dalam RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk
mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan
atas biaya Kontraktor Pelaksana.
12. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada
Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan
biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan yang cacat yang
timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 7
PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan
pabrik pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang
bersifat pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi
teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan
untuk mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material barang
tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik
pembuat dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan
Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja,
maka bahan dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh
Kontraktor Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu
dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material tersebut
yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah
memenuhi syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan
dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun
spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah
memasukan harga penawaran biaya untuk pengujian berbagai material.
Kontraktor Pelaksana juga tetap bertanggung jawab atas biaya pengujian
material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Pekerjaan
/Konsultan Pengawas. Dan diantaranya :
1. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
2. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih
dahulu melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan
disepakati oleh kedua belah pihak.
a. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran
serta rekomendasi merek material
atau bahan yang akan digunakan dimana standar pengujian
mengacu pada pengujian beton dan baja.
b. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya.
c. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang
pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan
memeriksakannya ke Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi
Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
d. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau
tidaknya kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana
tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan
bahan-bahan tersebut.
3. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau
kualitas jelek yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan
Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambat - lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh
dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
KonsultanPengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh
Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
Pelaksana, dimana segala kerugian yang disebabkan oleh
pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-
contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala
biaya pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak
diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-
bahan tersebut.
PASAL 8
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan
Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for
construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan
bagi Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan
pekerjaan.
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh
Kontraktor Pelaksana, bedanya shop drawing dikerjakan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan
itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai
pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan,
termasuk penyesuaian atau perubahan yang mungkin terjadi di
lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan
dilaksanakan, dengan meminta approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan
menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan dan diserahkan
kepada Konsultan Pengawaspaling lambat dalam tempo 6 (enam) hari
kerja.
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar
pertimbangan kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar
rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan Perencana,
Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara
tertulis oleh Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan
pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana(gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya
oleh Kontraktor Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh Pemberi Pekerjaan danKonsultan Pengawas, dengan memperhatikan
perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana
PASAL 9
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala
dan notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi
yang tertera dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau
dokumen yang berlainan dan atau bertentangan, maka yang diambil
sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi
dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan
keterangan-keterangan secara mendetail
2. Untuk pengukuran kontraktor menggunakan Theodolit dan harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan
lapangan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
apapun menjadi tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya
Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara
komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
waterpass / theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi
pekerjaan sekurang-kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan
mengadakan levelling pada semua bagian dari pada pekerjaan.
7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan
yang diperlukan Konsultan
8. Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling
tersebut.
9. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk
mengadakan penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian
pekerjaan.
10. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark)
permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi
pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar tidak
berubah.
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa
asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan
ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau
peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan
pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian
Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum
mengenai perawatan dan tunjangan / ganti rugi bagi korban dan
keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan
para pekerja dan pengguna gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa
pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja
7. Penyedia jasa wajib membuat identifikasi bahaya, penilaian risiko, skala
prioritas, pengendalian risiko K3, dan penanggung jawab untuk
diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat rapat persiapan
pelaksanaan kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan,
menurut perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Daftar
peraturan perundang-undangan dan persyaratan K3 yang digunakan
sebagai acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi Bidang PU antara
lain sebagai berikut:
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan
SMK3;
3. Peraturan Perundang undangan dan Persyaratan K3 lainnya yang
digunakan sebagai acuan dalammelaksanakan SMK3 Konstruksi
Bidang PU
8. Penyedia jasa wajib menetapkan sasaran/ target K3 dalam perencanaan
kegiatan K3. Beberapa bentuk kegiatan K3 yang dilakukan antara lain:
a. Safety Induction
Pengarahan/pendekatan kepada pekerja baru termasuk karyawan
serta pengarahan tentang K3, house keeping dan ketertiban proyek.
Kegiatan ini dilakukan pada awal pelaksanaan proyek atau setiap ada
pekerja yang baru masuk.
b. Safety Talk
Penjelasan atau pengarahan singkat tentang K3 dan kondisi proyek
kepada seluruh pekerja sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting
agar pekerja mengetahui kondisi bahaya/risiko yang ada pada
pekerjaan yang akan dihadapi.
c. Rapat K3
Pertemuan/ rapat K3 diperlukan untuk membahas masalah yang
terjadi dan tindakan pencegahannya serta melaporkan kecelakaan
yang terjadi dan langkah - langkah perbaikannya.
d. Inspeksi K3
Inspeksi K3 atau safety patrol, dilakukan untuk pengawasan dan
mengontrol kegiatan dilapangan apakah sudah sesuai dengan
rencana atau tidak.
e. Training K3
Pelatihan K3 bagi karyawan dan petugas K3.
f. Pemasangan rambu–rambu K3,
Pemasangan rambu-rambu K3 sangat penting untuk memberikan
peringatan bagi pekerja akan bahaya/risiko kecelakaan kerja selama
berada dan bekerja di proyek. Rambu-rambu ini juga untuk
mengingatkan karyawan dan pekerja agar menjaga keselamatan dan
membuat lingkungan kerja menjadi bersih dan teratur. Semua
program kerja K3 yang dibuat adalah dalam upaya pencegahan
kecelakaan atau menekan jumlah kecelakaan yang terjadi seminimal
mungkin (zero accident).
9. Penyedia jasa menyediakan kelengkapan APD, diantaranya :
1. Safety body harness
Safety body harness (tali keselamatan) berfungsi untuk membatasi
gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi
jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan
dalam keadaan miring maupun tergantung dan menahan serta
membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar.
2. Safety shoes
Safety shoes berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau
berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam,
tergelincir, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpapar
suhu ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya, dan jasad renik.
3. Safety helmet
Safety helmet (alat pelindung kepala) merupakan alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk,
kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang
melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,
percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme), dan
suhu yang ekstrim.
4. Safety gloves
Safety gloves (alat pelindung tangan) adalah alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan
api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi
mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores,
terinfeksi zat patogen (virus, bakteri), dan jasad renik.
5. Masker
Masker (alat pelindung pernafasan) merupakan alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring
cemaran bahan kimia, mikroorganisme, debu, kabut, uap, dan asap
6. Rompi.
Untuk mencegah terjadinya kontak kecelakaan pada pekerja.
Mengurangi resiko kecelakaan kerja.
Agar terlihat oleh pekerja lain saat bekerja dimalam hari
10. Struktur organisasi K3
1. Manager proyek
2. Ahli K3 umum
3. Supervisor K3
4. Pelaksana K3
Manager Proyek
Ahli K3 Umum
Supervisor K3
Pelaksana K3
PASAL 12
IZIN - IZIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin pengambilan material, ijin pembuangan, ijin
trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta ijin-ijin lain
yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat,
harus cepat diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan
Pengawas
Pasal 13
GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan
kerugian-kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran
untuk ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang
diajukan di dalam Dokumen Kontrak.
Pasal 14
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh
bahan/material dan lain-lain yang memerlukan persetujuan Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga)
rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan
dikembalikan kepada Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk menolak
bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus
mengadakan/memperbaiki kembali bahan/material atau hasil pekerjaan
tersebut tanpa perpanjangan waktu dan segala biaya yang Panitiabul
menjadi tanggungan dari Kontraktor.
Pasal 15
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan data/keterangan tentang
material yang digunakan dan tempat asal material yang didatangkan
untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request)
secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan
kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu
yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut
agar Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk
melakukan pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus
disertai kelengkapan sebagai berikut :
a. Jadual/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang
digunakan, tenaga kerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
Pasal 16
MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan
digunakan, tempat asal/sumber serta contoh material yang akan
digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak
menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan.
Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan
terlindungi atap.
Pasal 17
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat
penetapan pemenang, Kontraktor harus memasukkan Rencana
Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
kepada Pemberi Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
memberikan persetujuan dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan
tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadual
kebutuhan alat dan tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama
pekerjaan ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan
tersebut yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti.
Pasal 18
DIREKSI KEET, GUDANG DAN BANGSAL KERJA
1. Pembuatan direksi kit harus mengakomodir kepentingan dan segala
aktifitas minimal dalam ruangan yang terdiri dari :
a. Ruang Proyek
b. Manager Ruang Saff
c. Ruang Konsultan Pengawas (jika diperlukan).
Ruang-ruang tersebut dibuat dari lantai beton rabat, dinding dari papan,
dan penutup atap asbes.
2. Perlengkapan didireksi keet untuk memenuhi kebutuhan operasional
kontraktor dan konsultan pengawas termasuk pemberi kerja terdiri dari
meubeler dan perlengkapan lainnya untuk menunjang kelancaran
pekerjaan.
3. Pembuatan Bangsal Kerja dan Bangunan Istirahat
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat bangsal kerja dan bangunan
untuk tempat istirahat bagi pekerja, serta menempatkan Petugas
Keamanan selama proyek.
b. Bangunan tersebut adalah milik Pemberi Pekerjaan, dan apabila
pekerjaan telah selesai secepatnya dibongkar dan dibawa diserahkan
ke Pemberi Pekerjaan.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas perawatan kantor dan perlengkapan
kantor tersebut.
5. Kontraktor harus menyediakan kendaraan/mobil proyek untuk
kebutuhan Pemberi pekerjaan dan pengawas.
6. Setelah pekerjaan selesai seluruh kantor dan peralatannya harus
dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban untuk membongkar, dengan
biaya ditanggung Kontraktor.
Pasal 19
PEMBUATAN PAPAN PROYEK DAN RAMBU PENGAMAN
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor harus membuat
papan nama proyek dan rambu pengaman pada areal kerja sesuai
dengan petunjuk pengawas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2. Papan nama proyek terbuat dari bahan kualitas baik minimal kayu kelas
II dan dapat digunakan sampai selesai pelaksanaan pekerjaan serta
mendapat persetujuan Pemberi pekerjaan
3. Rambu pengaman dari bahan yang kualitas baik dan harus cukup kuat
dan tahan selama masa pelaksanaan pekerjaan
4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama proyek serta
memeliharanya selama proyek berjalan,
5. Kontraktor dapat mengusulkan papan nama proyek dengan disain
sendiri dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas dan
Pemberi pekerjaan.
Pasal 20
DOKUMENTASI & PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rencana, perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan
kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang
bersangkutan, meliputi pengadaan bahan ditempat proyek,
penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam
dan harga satuan bahan-bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting
lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar
pekerja ini setiap waktu dapat diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas,
dan ia berhak mengadakan penelitian penelitian tentang produktivitas
pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang
masuk, pekerja, pegawai/karya wan, catatan-catatan tentang perintah-
perintah dari pengawas/Pemberi Tugas dan lain-lainnya yang dipandang
perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus
melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap
keseluruhan / bagian.
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib
dibuatkan sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%),
tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik
100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan
tersebut. Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan.
Jumlah foto dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa
foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan
beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-
kejadian penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan
keterangan keterangan dan tanggal pengambilan.
Pasal 21
GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan
pekerjaan (as bulit drawing) pada saat pekerjaan selesai 100 %.
2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan
pekerjaan (as built drawing) tersebut di atas tidak dapat dibayarkan
angsuran pembayaran terakhirnya.
Pasal 22
TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian
personil lapangan dari kontraktor bila dianggap tidak cakap/tidak
mampu melaksanakan tugas dan dapat mengganggu/menghambat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Kepala Proyek harus dapatberdiri sendiridan bertanggung jawab
penuh demi kelancaran pekerjaan dan dapat mengambil keputusan
keputusan yang dianggap perlu dilapangan atas nama kontraktor/pihak
kedua.
Pasal 23
BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus
yang disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai
dengan contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari
lapangan pekerjaan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam, bila
Kontraktor tidak mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik
Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari
lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
4. Apabila bahan / material yang telah ditolak ternyata masih digunakan
juga, maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada
Kontraktor untuk membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari
lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini sede- mikian rupa sehingga pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana seperti yang
disyaratkan dalan sepesifikasi teknis ini. Perubahan-perubahan
struktural tidak dapat diperkenankan karena ketidakmampuan
peralatan yang disediakan Kontraktor, kecuali bila ada persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas/Pengawas.
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk
mengganti / menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana
dipandang bahwa peralatan tersebut tidak mampu memenuhi
persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan. Segala
biaya penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggungan
Kontraktor.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
Pasal 24
MATERIAL DAN PERSYARATANNYA
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang
memenuhi persyaratan teknis ini.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus
memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender.
Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan bahan. Hal yang harus
diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas
bahan yang dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan
pengecekan/pemeriksaan oleh Konsultan pengawas dan Pemberi
pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala
biaya yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau
bahan-bahan yang harus dipakai, maka dapat digunakan ASTM, AASHO,
BRITISH STANDARD atau peraturan-peraturan yang ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi
salah satu dari standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan,
barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk serta
spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang
dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau
peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang bersangkutan
mulai dikerjakan.
Pasal 25
PEKERJAAN GALIAN DAN KUPASAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan galian dan pengupasan lahan yang
akan dibangun pada kawasan Wisata Cakat Nyenyek.
2. Syarat dan Peraturan
a. Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari konstruksi yang
masuk ke dalam tanah dan semua bagian dari tanah yang harus
dibuang.
b. Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar
baik untuk lebar, panjang, dalam, kekeringan dan sebagainya dan
benar-benar harus waterpass. Kalau ternyata akan menimbulkan
kesulitan dalam pelaksanaan galian sesuai dengan gambar rencana,
maka Kontraktor segera mengajukan usul kepada Direksi mengenai
cara pelaksanaannya.
c. Klasifikasi galian menurut pengukuran dan pembiayaan dibagi atas
galian tanah biasa yang meliputi tanah biasa atau tanah yang
berpasir, galian tanah keras misalnya lempung dan cadas muda,
galian berbatu meliputi galian yang sebagian mengandung batu kecil
dan galian yang berlumpur. Sisa galian tanah setelah diadakan
perataan dan pemadatan sesuai kebutuhan peil dan ukuran
konstruksi yang akan dikerjakan harus dibuang keluar dari lokasi
pekerjaan dan kemudian dilanjutkan dengan perapihan.
3. Pelaksaan Pekerjaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus memberitahu Direksi
dan bersama-sama menentukan lokasi dan ukuran penggalian, serta
penempatan hasil galian dan pembuangan sisa galian. Sesuai peil dan
ukuran yang ditentukan dalam gambar rencana, Kontraktor
melakukan penggalian, perataan, pemadatan dan perapihan yang
disiapkan untuk pekerjaan dengan kegiatan-kegiatan galian pondasi
pasangan batu kali,
b. Selain itu Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan pada
bangunan di sekitar galian seperti tembok/ pondasi pagar, tanggul,
tiang listrik dan telephone yang terganggu akibat penggalian tanah di
tempat tersebut,
c. Selain itu Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan pada
bangunan di sekitar galian seperti tembok/ pondasi pagar, tanggul,
tiang listrik dan telephone yang terganggu akibat penggalian tanah di
tempat tersebut
d. Galian tanah tidak boleh merusak atau merubah konstruksi yang
telah ada (existing) dan memerlukan perhatian khusus pada tempat
terjadinya batas konstruksi lama dan baru, untuk menghindari
terjadinya gagal dan atau bertambahnya volume pekerjaan konstruksi
baru.
e. Peil dasar galian tanah harus sesuai dengan gambar rencana, namun
tidak bersifat pasti karena perubahan peil permukaan oleh Direksi
dimungkinkan untuk berfungsinya bangunan/ konstruksi dengan
baik. Batu, kayu dan akar pohon serta rintangan-rintangan lain yang
ditemui dalam galian harus dibuang.
f. Pada saat penggalian Kontraktor perlu memperhatikan fasilitas-
fasilitas umum yang berada dalam tanah seperti : pipa air bersih,
kabel telephone, kabel listrik dan lain-lainnya. Bila terjadi kerusakan
pada fasilitas-fasilitas tersebut, maka menjadi tanggungan Kontraktor
untuk perbaikannya.
g. Untuk mecapai kedalaman galian tertentu sesuai gambar rencana
ternyata mengakibatkan perubahan bentuk dan volume konstruksi
dan atau terjadi kekosongan untuk mencapai peil yang disyaratkan,
maka Kontraktor harus memberitahu kepada Direksi untuk bersama-
sama menghitung dan mendapat persetujuan atas perubahan yang
terjadi tersebut.
h. Setelah galian tanah selesai sesuai gambar rencana, maka Kontraktor
perlu memberitahu Direksi akan segera dimulainya pekerjaan
selanjutnya.
i. Mempertahankan Dinding Galian
- Kontraktor harus dapat mempertahankan dan atau kondisi lereng
tanah di luar konstruksi tetap bertahan setelah pekerjaan
konstruksi selesai dilaksanakan. Bila terjadi roboh atau longsor
maka menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya
sesuai yang disyaratkan atau pada kondisi semula.
j. Perataan Tanah Bekas Galian
- Setelah galian tanah selesai peil yang disyaratkan, maka sebelum
dimulai pekerjaan konstruksi lainnya selanjutnya lokasi tersebut
perlu perataan dan pemadatan dengan tetap berada pada titik peil
yang telah ditentukan.
- Dalam hal mana setelah perataan dan pemadatan ternyata masih
menyisakan hasil galian, Kontraktor harus mengadakan kegiatan
buangan sisa galian.
- Bila kegiatan buangan sisa galian ini tidak sesuai dengan daftar
volume pekerjaan (BOQ), maka Kontraktor dengan persetujuan
Direksi menyampaikan kepada Pemberi Tugas untuk dimungkinkan
adanya pekerjaan tambah kurang sepanjang hal ini dapat
dipertanggung jawabkan.
PASAL 26
PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-
alat dan pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan tanah seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan
spesifikasi ini.
b. Meliputi pekerjaan penimbunan dan pemadatan untuk peninggian
lantai bangunan sesuai dengan peil yang telah ditentukan serta
urugan pasir dibawah lantai untuk bangunan sesuai dengan gambar
kerja atau petunjuk Direksi/Pengawas.
c. Semua pekerjaan yang membutuhkan penggalian, antara lain :
Pembuatan segala macam pondasi
Pengangkatan tanah galian ke tempat penimbunan yang
ditentukan
d. Dan pekerjaan urugan kembali tanah yang digali dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan konstrsuksi baik dengan urugan tanah
maupun pasir
2. Syarat dan Peraturan
a. Pekerjaan Persiapan Pelaksana harus mengetahui kadaan lapangan
yang nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Pemeriksaan Permukaan Air Tanah
c. Tidak diperkenankan air tergenang didalam/diluar/disekitar lokasi
pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
d. Melindungi semua pekerjaan, bebas dari genangan air, juga oleh
sumur-sumur pompa, saluran pembuang dan hal-hal lain yang
mungkin terjadi.
3. Bahan
a. Bahan timbunan harus cukup baik, yaitu bahan timbunan yang telah
disetujui oleh Direksi/Pengawas, yang diambil di daerah lapangan
atau bahan yang diambil dari daerah di luar lapangan pekerjaan dan
merupakan tanah laterit, tanah kapur atau pasir.
b. Bahan timbunan tersebut harus bebas dari akar-akar pohon yang
besarnya lebih besar dari 10 cm
Cara Pelaksanaan :
1. Syarat-syarat Penimbunan
a. Seluruh penimbunan harus dibawah pengawasan
Direksi/konsultan,. Pelaksana tidak diperkenankan melakukan
penimbunan tanpa se izin dari Direksi/Konsultan.
b. Pelaksana harus menempatkan bahan penimbunan di atas lapisan
tanah yang akan ditimbun, dibasahi, seperti yang diharuskan,
kemudian dipadatkan/ditumbuk sampai mencapai kepadatan yang
diinginkan.. Pemadatan dilakukan lapis demi lapis setebal 10cm.
Bila ada material pengisi yang tidak memuaskan sebagai bahan
pemadatan, maka bahan tersebut harus diganti dengan pasir.
c. Pekerjaan galian untuk semua lubang baru boleh dilaksanakan
setelah bouwplank dengan tanda sumbu ke sumbu selesai diperiksa
dan disetujui oleh direksi dan Konsultan Pengawas
d. Dalamnya galian untuk lubang pondasi harus mencapai tanah
keras dan sekurang-kurangnya sesuai gambar kerja dan setelah
diadakan pemeriksaan oleh direksi dan Konsultan pengawas
e. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai ukuran gambar
kerja, datar dan dibersihkan dari segala kotoran, bilamana
pemborong melakukan penggalian yang melebihi dari apa yang
telah ditetapkan, pemborong harus megurug kembali kelebihan
tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disiram air tiap
ketebalan 15 cm lapis demi lapis sampai mencapai yang
dibutuhkan serta semua tambahan ditanggung pemborong.
f. Urugan kembali lubang pondasi dilaksanakan setelah mendapat
pemeriksaan dan ijin dari Direksi
g. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-
tumbuhan dan segala macam kotoran atau sampah, serta harus
dari jenis tanah berbutir atau tanah ladang dan tidak mengandung
humus/ lumpur/ brangkal.
h. Untuk urugan pasir bawah pondasi dilkasanakan setelah pekerjaan
galian tanah atau sebelum pasangan pondasi.
i. Pekerjaan urugan pasir dan dipadatkan dilaksanakan dengan
ketebalan sesuai gambar kerja sebagai landasan cor lantai beton.
j. Pasir urug yang di gunakan atau yang di datangkan dari luar
adalah pasir urug yang berkualitas baik atau sesuai dengan
persetujuan direksi lapangan
k. Urugan pasir harus dilaksanakan dengan disiram air agar betul-
betul padat dan
l. pasir yang digunakan adalah pasir urug yang bersih/bebas dari
segala kotoran
m. Kegiatan urugan tanah yang tidak sesuai dengan daftar volume
pekerjaan (BOQ) sepanjang dibutuhkan sesuai gambar rencana dan
kondisi yang ada dilokasi pekerjaan, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk tetap melaksanakannya dan meminta
persetujuan Direksi, serta Pemberi Tugas dalam hal mana volume
urugan tanah perlu mendapat pembiayaan sebagai pekerjaan
tambah kurang.
n. Dalam kondisi dimana dengan urugan tanah ternyata tidak
dimungkinkan terbentuknya dasar untuk landasan pekerjaan
selanjutnya, maka Kontraktor menyampaikan rencana pelaksanaan
penyelesaiannya kepada Direksi dalam waktu sesegera mungkin
untuk diputuskan sehingga tidak menghambat kegiatan
selanjutnya. Pelaksanaan urugan tanah secara lapis demi lapis
dengan pemadatan tiap 20 cm oleh alat pemadat mekanis atau
sesuai kapasitas yang dibutuhkan, sehingga setelah mencapai peil
yang disyaratkan tidak terjadi penurunan permukaan,
bergelombang dan sebagainya.
o. Urugan juga dilakukan pada tempat dimana tanpa adanya galian
tanah, permukaannya perlu ditinggikan untuk memenuhi titik peil
yang disyaratkan. Dalam pekerjaan ini, urugan terdiri atas urugan
pasir untuk pekerjaan pondasi, bila kondisi mengharuskan yaitu
urugan tanah pada titik-titik dimana permukaan tanah perlu
disesuaikan dengan peil yang disyaratkan.
p. Penggunaan Material Bekas Galian
- Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian
yang akan digunakan sebagai urugan, telah ditempatkan secara
terpisah dan terlindungi dari segala kotoran seperti akar pohon
sampah-sampah dan lain-lainnya. Penggunaan material yang
akan digunakan sebagai urugan harus mendapat persetujuan
Direksi.
q. Pembersihan sisa penggalian juga seluruh sisa-sisa puing,
reruntuhan-reruntuhan yang tidak memenuhi syarat buat
penimbunan dan sampah-sampah harus disingkirkan dari lapangan
pekerjaan.
Pasal 27
PEKERJAAN PASANGAN
1. Ruang Lingkup pekerjaan pasangan meliputi :
Pasangan Batu belah, Plesteran dan Acian dan juga pasangan batu bata
untuk dasar tangga.
2. Bahan/ Material
Yang termasuk pekerjaan pasangan batu belah dengan mortar ( setara
campuran 1 Pc : 5 Psr) adalah pasangan batu kali termasuk saluran dan
pekerjan lain–lain yang menggunakan pasangan 1 Pc : 5 Psr sesuai
gambar kerja.
Plesteran minimal tebal 1 cm dengan mortar type S ( setara campuran 1
Pc : 3 Psr,dan siaran dengan mortar type M (setara campuran 1 Pc : 2
Psr).
a. Batu Belah
- Batu belah yang digunakan dari jenis batu belah yang keras
berwarna hitam dengan permukaan kasar tanpa cacat, retak
berukuran diameter 20–25cm.
- Batu kali/ belah yang keras bermutu baik, tidak cacat dan tidak
retak. Batu kapur, batu berpenampang bulat, atau berpori besar
dan terbungkus lumpur tidak diperkenankan dipakai. 8.3 Pasir
Pasang 8.3.1 Pasir yang digunakan dari jenis Pasir Pasang yang
bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, lumpur dan
sejenisnya yang dapat mengurangi kekuatan pasangan.
b. Portland Cement (PC) 8.4.1 Portland Cement yang dipakai memenuhi
persyaratan N.18/ type I menurut ASTM dan memenuhi S.400
menurut standar Cement Portland, semen yang mengeras tidak boleh
digunakan.
c. Air untuk Campuran Pasangan
- Air untuk pembangunan haruslah air tawar yang bersih dan bebas
dari zat-zat organik, tanah, lumpur, garam–garam mineral, larutan
alkali dan lain–lain yang dapat mengurangi kekuatan pasangan.
- Masing–masing penggunaan jenis bahan tersebut dicampur dalam
suatu komposisi adukan 1 Pc : 3 Psr ditambah air secukupnya
sebagai campuran pasangan untuk meletakan batu kali/ belah
diatasnya.
3. Cara Pelaksanaan :
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan apakah bagian/ lokasi yang akan dikerjakan ada air
tanah yang keluar dari dalam tanah; bila ada, akan berpengaruh
dalam kelangsungan pekerjaan maka hendaknya dipompa atau
dialirkan agar lokasi terbebas dari genangan air.
b. Setelah profil dibuat sesuai bentuk bangunan pada gambar rencana,
bahan material seperti batu sebelum dipasang harus bersih (dibasahi)
dan dipasang sedemikian rupa dan disusun sesuai bentuk profil
berawal dari dasarnya (pondasi), sehingga tiap-tiap batu yang
tersusun diselimuti seluruhnya dengan adukan mortar .
c. Batu–batu yang tersusun diletakkan sedemikian rupa sehingga
membentuk bangunan yang kita kehendaki (sesuai gambar desain).
Pada umumnya akhir pekerjaan pasangan batu ditutup dengan
pasangan batu muka dengan siaran dengan menggunakan mortar
atau finishing bisa berupa plesteran dengan mortar.
d. Pasangan batu kali yang tampak atau diatas permukaan tanah
sebelum diberi campuran siaran harus dikorek sedalam 1 (Satu) cm
dengan lebar antar batu 1–1,5cm. Siaran batu dilaksanakan pada
pasangan batu yang dibentuk batu muka dengan siaran alam (pecah
kaca).
e. Plesteran menggunakan mortar dilaksanakan pada seluruh pekerjaan
plesteran.
f. Pasangan batu bata dilakukan sesuai pada gambar kerja
g. Batu bata yang kurang dari ½ (setengah ) tidak boleh dipasang
kecuali pada bagian yang membutuhkan .
h. Siar harus dikorek sebelum diplester dan pasangan batu bata yang
menempel pada beton tidak boleh tembus pandang.
i. Pasangan batu bata yang telah berdiri harus dibasahi air selama 7
(tujuh) hari.
j. Pada dasarnya spesi untuk plesteran sama dengan campuran spesi
untuk pekerjaan pasangan, untuk pasangan Batu Bata 1 pc : 6ps
digunakan plesteran dengan campuran 1 pc : 5 ps.
k. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan di
plester dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air
agar plesteran tidak cepat kering.
l. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran
tidak terlihat pecah-pecah.
m. Tebal plesteran harus 15 mm
n. Plesteran harus digosok berulang-ulang sampai mantap dengan acian
PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus
rata.
o. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertical dan tegak
lurus dengan bidang lainya.
p. Skoningan plesteran harus menghasilkan sudut yang tegak lurus,
halus dan tidak bergelombang, sedang sponeng/tali air harus lurus
dan baik.
Pasal 28
PEKERJAAN KAYU
1. Ruang Lingkup pekerjaan beton meliputi :
Bagian ini meliputi pekerjaan kayu pada kolom tiang, kolom bangunan,
ring balok, dan rangka atap untuk bangunan rumah adat Lampung
2. Bahan-bahan
a. Kayu Kolom Tiang, Balok dan Ring Balok, dan rangka kuda-kuda
- Untuk Kayu tiang pondasi memakai kayu kelas I ukuran 20/20
yang ditanam sedalam 30 cm di pondasi.
- Untuk Kayu Tiang bangunan menggunakan kayu kelas I ukuran
12/12
- Untuk ringbalok dan balok plafond memakai kayu kelas I ukuran
7/14
3. Pengerjaan dan syarat
a. Pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan standar terbaik yang biasa
ada. Walaupun ada bagian-bagian yang tidak tertera tapi pemborong
harus melengkapinya sesuai dengan standar terbaik di atas, dan
sesuai petunjuk ahli. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat
tersebut di atas harus diganti menurut petunjuk ahli. Semua
sambungan-sambungan harus dilengkapi dengan plat-plat dan alat
pelengkap lain hingga terjamin kekuatannya.
b. Balok gelagar kayu menggunakan balok kayu dengan ukuran 7/14
yang telah diserut dengan penampang ukuran 5 cm dipasang
dibawah dan penampang kayu 14 cm dengan posisi berdiri. Panjang
balok disesuaikan dengan gambar bestek dan gambar detail.
c. Pemasangan balok gelagar kayu ditempelkan diatas pondasi umpak
menggunakan waterpass dengan posisi dibawah sebagai tumpuan
kolom kayu 7/14 ditempelkan dengan cara sambungan pada balok
gelagar.
d. Pemasangan balok gelagar dengan posisi memanjang dan melintang
disesuaikan dengan gambar bestek dan gambar detail.
Pasal 29
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap,
dan nok untuk bagian bangunan tertentu seperti yang tertuang
terlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk kelengkapan
pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan
sempurna.
b. Pasang Penutup atap genteng kodok glazuur dan genteng atap
bitumen
c. Pasang bubungan genteng kodok glazuur
2. Persyaratan Bahan
a. Bentuk, konstruksi dan ukuran rangka atau sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar kerja. Bahan rangka atap menggunakan
kayu yang tua, kering, dan tidak cacat (retak, bengkok, berlubang,
kayu gubal, dan sebagainya) dan jenis kayu yang digunakan
ditentukan sebagai berikut:
- Kuda-kuda, gording, dan mur plat menggunakan kayu 8/12
- Papan ruiter menggunakan kayu 2/20
- Usuk menggunakan kayu 5/7
- Reng menggunakan kayu 2/3
- Lisplank ukuran kayu 3/20
- Penutup atap dan nok menggunakan model genteng keramik dan
Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
genteng kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Contoh Bahan.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan
contoh tiap jenis/type bahan penutup atap yang dipakai, lengkap
dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
b. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
dengan jelas, bagian-bagian atas yang belum tergambar dengan jelas
pada gambar rencana.
c. Kayu-kayu yang disambung permukaannya dimeni dahulu dua kali
sebelum distel, dan untuk sambungan/hubungan kayu untuk
kudakuda, gording, murplat, nok diperkuat dengan baut dan beugel
menurut kebutuhan, menyesuaikan dengan ketentuan dalam
gambar maupun PKKI 1971.
d. Hasil pemasangan rangka atap harus membentuk bidang atap yang
lurus, rata (tidak bergelombang) dan rapi.
e. Bagian-bagian yang tertanam atau berhubungan langsung dengan
bahan lain seperti misal tembok, beton serta bagian lain, sebelumnya
harus dimeni supaya rata.
f. Setiap konstruksi kayu baru yang berhubungan dengan dinding
harus diberi angkur dari besi
g. Semua sambungan kayu dibuat dengan kaidah seacra teknis, rapi,
rapat, kuat serta pada sambungan harus dilem kayu.
h. Semua ukuran kayu yang tersebut dalam gambar adalah ukuran
kayu jadi setelah mengalami proses pembuatan.
i. Sebelum Pemasangan Rangka Atap rekanan harus mengukur
kontruksi rangka atap kayu dan hasil pemasangan rangka atap
harus membentuk bidang atap yang lurus, rata (tidak bergelombang)
dan rapi.
j. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian
rupa sehingga betul-betul tersusun rapi dalam segala arah, kaitan
dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi
kebocoran apabila terkena hujan.
k. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran
1 Pc : 2 Ps rapat dan rapih.
l. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas
dalam gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut
dan harus sesuai dengan gambar rencana.
m. Sebelum pelaksanaan dimulai kontraktor diwajibkan memeriksa
gambar – gambar pelaksanaan dan Shop Drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang
lainnya.
n. Penyimpanan bahan material harus dalam keadaan tetap kering,
tidak boleh berhubungan dengan tanah/lantai dan sebaiknya
disimpan dalam gudang beratap.
o. Sistem pemasangan harus sesuai dengan petunjuk pemasangan.
Pasal 30
PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dinding dan lantai kayu papan ukuran tebal 3 cm
menggunakan kayu I (Jati) yang telah diserut halus ukuran disesuaikan
dengan gambar bestek dan gambar detail. Semua hubungan kayu
dilaksanakan dengan syarat-syarat pekerjaan yang baik (PUBB).
Hubungan-hubungan kayu baik yang tampak maupun yang tidak
tampak harus dikerjakan dengan rapi.
2. Syarat dan Bahan
Pekerjaan rangka dinding kayu menggunakan kayu 12/12 dan dengan
balok 7/14 yang telah diserut halus. Pada pemasangan kusen kayu
pintu, jendela dan jalusi rangka dinding menyesuaikan dengan kusen
kayu. Papan yang digunakan untuk lantai dan dinding adalah kayu
kelas I tebal 3 cm.
3. Cara Pelaksanaan :
a. Pada rangka dinding bagian luar dipasang papan kayu Klas 1 yang
telah diserut (bagian luar). Dengan dipaku pada rangka kayu
b. Pada rangka dinding bagian dalam dipasang triplek 3 mm (bagian
dalam). Dengan dipaku pada rangka kayu
c. Lubang angin disesuaikan dengan gambar bestek dan gambar detail.
d. Untuk setiap pemasangan kusen kayu pintu dan jendela rangka
dinding menyesuaikan dengan pemasangan kusen sesuai dengan
gambar bestek dan gambar detail.
e. Untuk Kamar mandi menggunakan dinding bata tela setinggi 1 meter
dengan penguat kolom kayu dan sisanya hingga ke plafond
menggunakan dinding papan dengan rangka kayu.
f. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran,
kayu berkualitas baik, tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah
dan tidak terdapat kayu mudanya (spint) sesuai pasal III PKKI 1961
mutu A
g. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan
menyimpannya ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas
terutama kusen-kusen dan rangka pintu yang telah selesai.
h. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan
halus dengan menggunakan ketam mesin, tidak ada lubang atapun
mata kayu, kecuali bila ditentukan lain.
i. Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut
dalam pasal ini adalah ukuran jadi, yaitu ukuran setelah kayu selesai
dikerjakan/dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum 3 mm
untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan.
PASAL 31
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan
kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari kayu termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pemasangan kusen pintu/ jendela kayu kelas I ukuran 5/10
b. Pemasangan lubang angina
c. Pemasangan kusen sofi-sofi
d. Pemasangan daun pintu kayu kelas I tebal 3 cm
e. Pemasangan daun jendela panil kaca kayu kelas I tebal 3 cm
f. Pemasangan daun jendela bovenligth
2. Syarat dan Bahan
Semua persyaratan teknik konstruksi kayu atau (PKKI) yaitu peraturan
konstruksi kayu Indonesia
3. Cara Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pembuatan kusen, baik kusen pintu, kusen jendela, kusen
penerangan atas, daun pintu maupun daun jendela dan lain
sebagainya harus memenuhi semua persyaratan teknik konstruksi
kayu atau (PKKI) yaitu peraturan konstruksi kayu Indonesia
b. Untuk semua pekerjaan kusen, rangka daun jendela atau daun pintu,
rangka dinding dan lain sebagainya, menggunakan bahan kayu
kamper kecuali ditetapkan menggunakan bahan kayu lain seperti yang
disebutkan dalam RAB atau yang akan ditetap kan kemudian pada
waktu pemberian penjelasan pekerjaan
c. Kayu yang dipergunakan untuk pembuatan kusen, rangka daun
jendela atau daun pintu dan lain sebagainya harus jenis kayu pilihan
yang berkualitas baik, kering udara, tidak cacat baik berlubang atau
pecah atau bermata. Bahan kayu tidak boleh melengkung atau
melentur dan harus berukuran seragam
d. Kusen, rangka daun pintu dan jendela dan pek erjaan-pekerjaan kayu
lainnya, tidak boleh dimeni sebelum diperiksa dan mendapat izin dari
Konsultan Pengawas berhak untuk menolak dan memerintahkan
penggantian pekerjaan kayu di atas, bilamana pekerjaan atau mutu
kayu yang dipakai tidak sesuai dengan ketentuan. Uraian kayu yang
dipakai tidak sesuai dengan ketentuan, uraian dan syarat-syarat
teknik serta gambar rencana yang ada
e. Setiap kusen yang berhubungan dengan dinding bangunan atau
kolom, harus diberi angkur besi. Untuk kusen pintu minimal dipasang
sebanyak 3 buah, sedang untuk kusen jendela minimal dipasang
sebanyak 2 buah
f. Ukuran kusen adalah 6/12 atau ditentukan lain sesuai dengan
ukuran yang tercantum pada gambar rencana atau yang disebutkan
dalam RAB. Sedang untuk ukuran pekerjaan kayu lainnya, bisa dilihat
pada gambar penjelas pada gambar rencana
g. Semua kusen, baik kusen pintu maupun kusen jendela, juga
komponen-komponen pekerjaan kayu lainnya yang sudah dipasang,
supaya dilindungi terhadap benturan dengan barang lain atau benda
lain, supaya sudut-sudutnya tidak rusak, baik selama
penyetelanmaupun sesudahnya.
h. Semua kusen baik kusen pintu, kusen jendela maupun kusen lainnya
seperti kusen jendela penerangan atas, harus dipasang tegak lurus
dan dalam keadaan atau kedudukan rata air
i. Bagian-bagian kusen yang bakal tertanam atau yang akan
berhubungan langsung dengan kolom dan juga pada bagian
sambungan kayu sebelum diterapkan atau dipasang harus dimeni
dulu sampai minimal 2 kali.
PASAL 32
PEKERJAAN PLAFOND LAMBRISERING KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond sesuai dengan yang
disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Lambrisering
- Bahan penutup lambrisering yang digunakan adalah Kayu Kelas I
(Jati) dengan tebal 9 mm, sesuai yang disebutkan pada gambar
untuk itu.
b. Rangka Plafond
- Rangka plafond terbuat dari rangka kayu/kasau 5/7 Kelas II yang
merupakan produk yang direkomendasi oleh produsen dan
disetujui Direksi.
- Penggantung rangka plafon terbuat dari kayu 5/5 atau 4.6 yang
dipaku kencang, penggantung-penggantung terikat kuat pada
kuda-kuda dan balok yang ada. Dan jarak penggantung sesuai
dengan gambar.
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
- Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat
persetujuan dari Direksi Pengawas.
- Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran
dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay
out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil
sesuai gambar.
- Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing
sesuai ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan
oleh Perencana.
- Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum
pekerjaan dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
- Semua batang kayu untuk rangka langit langit telah diseleksi
dengan baik, lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung atau cacat cacat lainnya. Semua bahan yang akan
dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
- Seluruh rangka langit langit digantung pada kuda-kuda atap dan
balok seperti telah disebutkan diatas.
- Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan
harus rata, lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang
bergelombang dan batang batang rangka harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain
ditempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos,
baut, angker angker dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang
atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan
gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan
dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang
diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Perencana,
didiskusikan dan diputuskan bersama konsultan Pengawas.
Pasal 33
PEKERJAAN RAILING CUTTING KAYU
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan railling meliputi pekerjaan pemasangan railing pada jembatan
dan tangga.
Sesuai dengan gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
- Railing Kayu 5/7
- Cutting Kayu tebal 2 cm
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja pekerjaan railling meliputi alat, tenaga,
alur kerja, jadwal alur pekerjaan.
b. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar
Kerja.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
Konsultan Pengawas dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk pekerjaan besi difabrikasi
di workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi
dan ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi.
e. Perkuatan pada tiang penyangga railing ke gelagar kayu
menggunakan sambungan dan dibaut sesuai dengan gambar kerja.
f. Pemotongan material
- Pekerjaan pemotongan material pada pekerjaan kayu harus
menggunakan peralatan yang sesuai.
- Alat potong harus dalam kondisi baik
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
- Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih
g. Seluruh pemasangan railling harus tepat sesuai dengan gambar
rencana.
h. Apabila ada kekeliruan pemotongan, merupakan tanggung jawab
penyedia barang/jasa.
i. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang
apabila terjadi kecelakaan kerja maupun terhadap keselamatan para
pekerjaan.
PASAL 34
PEKERJAAN PENGECATAN DAN FINISHING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan finishing adalah pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan
kayu struktur (kolom pondasi, tiang kolom bangunan), pengecatan
kusen pintu dan jendela, dinding papan kayu, atap bitumen dan railing
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan, penyedia Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja. Rencana kerja pekerjaan pengecatan
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan,
b. Bidang yang akan dicat harus sudah benar-benar kuat dan telah
diperbaiki apabila ada kerusakan.
c. Pada semua permukaan kayu sudah dihaluskan dan diratakan
terlebih dahulu sebelum dilakukan pengecatan.
d. Pada dinding kayu dilakukan pengecatan lapis pertama dengan
plamuur, kemudian di cat dasar meeni, dan lapis politur finishing.
e. Pengecatan Kayu selain dinding kayu dilakukan dengan coating
politur menggunakan kuas.
f. Pengecatan railing, dan pelat bordes menggunakan meenie dan
politur dengan kuas.
g. Setelah pekerjaan cat selesai, railing dan bordes merupakan bidang
yang utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang.
PASAL 35
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pengadaan dan pemasangan saluran
instalasi penerangan dan titik api, sehingga diperoleh satu instalasi
yang lengkap dan baik, setelah diuji seksama dan siap untuk
dipergunakan (menyala). Pekerjaan pengadaan instalasi meliputi :
a. Pemasangan daya 1300 Va pada bangunan.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan titik api
berikut ardennya.
c. Pengadaan dan pemasangan lampu penerangan.
d. Pengadaan Gambar rencana, pemasangan instalasi listrik penerangan
dan stop kontak.
e. Melakukan pengetesan terhadap instalasi yang telah terpasang,
pengetesan dilakukan bersama pihak-pihak yang berwenang (PLN)
disaksikan oleh Pemberi Tugas/Direksi. Hasilnya dituangkan dalam
sertifikat tanda “Keur Instalasi Baik”.
2. Persyaratan Bagi Instalasi Pelaksana
a. Memiliki pas PLN serta surat-surat izin yang harus ada dari instansi-
instansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah setempat,
maupun surat izin lain yang dimintai oleh Pemberi Tugas
Direksi/Pengwas.
b. Dalam Pekerjaan pelaksanaan, harus memenuhi ketentuan yang
telah digariskan dalam gambar rencana baik segi ukuran, kualitas
bahan maupun jumlah.
c. Sehubungan dengan adanya pekerjaan ini istalateur harus
menghubungi PLN terlebih dahulu untuk kelancaran pembangunan
sampai pada hari pelaksana dan tenaga ahlinya.
d. Sebelum memulai pekerjaan, istalateur hendaknya membuat rencana
kerja yang disesuaikan dengan disiplin lain, juga disertakan jumlah
tenaga pelaksana dan tenaga ahli.
3. Syarat Pelaksana
a. Pemasangan instalasi harus memenuhi semua peraturan yang
tercantum dalamPUIL serta aturan-aturan tambahan.
b. Peralatan kerja harus lengkap, hal ini guna mendapatkan hasil kerja
dengan mutu baik serta tidak merusak material bahan instalasi.
c. Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
- Semua sistem dipasang sesuai dengan rencana, baik dalam
pemenuhan fungsinya dan telah menyala.
- Ada surat pengesahan atau sertifikat, hasil tes baik dari PLN
setempat.
d. Gambar rencana merupakan gambar untuk keperluan lelang,
instalateur hendaknya terlebih dahulu mengajukan gambar instalasi
yang harus terlebih dahulu oleh Direksi Pelaksana dan perencana
masing-masing mendapat tembusan dari gambar ini.
e. Setelah pekerjaan instalasi selesai, instalateur harus membuat
gambar revisi (asbuilt drawing), gambar ini kelak akan digunakan
sebagai keperluan pemeliharaan instalasi dan kemudian diserahkan
kepada Pemberi Tugas.
f. Surat “ Kir Baik ” dari PLN harus diperoleh secara prosedur yang
benar. Biaya-biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab
pemborong.
4. Bahan Instalasi
a. Semua bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baru dan
baik serta sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dari
Pengawas lapangan.
b. Bahan-bahan harus sesuai dengan kondisi alam tropis dan
memenuhi pasal-pasal dalam PUIS, SPLN, VDE.
c. Wiring diplafod menggunakan kabel NYM 2 1/4 MM yang akan
diklem denganPVC khusus untuk NYM.
- Penyambungan kabel hanya boleh dalam box terminal kabel.
- Kabel dalam dinding harus disertai / pipa union diameter 3/4"
yang akan dilem kuat sebelum ditutup dengan plesteran.
- Sedangkan mulut pipa diberi tule mencegah kelecetan isolasi
kabel.
- Penyambungan kabel di armatur lampu harus dengan kururtein
atau kontak sekrup dan kabel harus dilebihkan sedikit
panjangnya.
- Lampu-lampu hendaknya dipasang dari type sejenis mudah dalam
pemeliharaan dan tahan lama.
d. Balas, fitting dan tubing dari lampu
e. Tube lampu TL harus cool white.
PASAL 36
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan daun jendela, seperti yang
ditunjukan/disyaratkan dalam detail gambar
2. Syarat-syarat Bahan :
Semua yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian
material akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal
tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium/fiber berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda
pengenal ini dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
Perlengkapan Pintu dan Jendela :
a. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
Semua pintu menggunkan peralatan kunci sebagai berikut :
- Engsel ukuran 5”
- Grendel
- Kunci Tanam biasa pintu
Perincian type yang dipakai dari merk-merk di atas, lihat pada
gambar.
Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu. Dipasang setinggi 105 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk
Direksi.
b. Untuk pintu-pintu panil pada umumnya menggunakan engsel pintu di
pasang sekurang- kurangnya 2-3 buah untuk setiap daun dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20
Kg.
c. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
3. Syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
bawah dipasang± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel
tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
b. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus
rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
Direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
e. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai
dengan Standar Spesifikasi Pabrik
f. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Direksi.
LAIN – LAIN
Pada akhir kerja, Penyedia Jasa harus memperbaiki segala kerusakan dan
membersihkan area proyek dari segala kotoran akibat dari kegiatan
pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan dan lain sebagainya.
Penyedia jasa/kontraktor harus bertanggung jawab atas semua kerusakan
lingkungan/lahan yang diakibatkan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung sampai bersih dari sisa bahan material bangunan baru hingga
keadaan nyaman dan rapi.
1. Tenaga dan sarana kerja
Untuk memperlancar sarana pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan :
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti alat las, alat-alat pengangkut, alat-alat merger,
dan peralatan lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
pekerjaan yang akan dilaksanakan tepat pada waktunya.
2. Cara pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Spesifikasi teknis, Gambar Rencana, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Evaluasi serta
mengikuti petunjuk pengguna jasa, Tim Bimbingan Pelaksanaan
Kegiatan dan Pengawas lapangan baik yang disampaikan secara lisan
maupun yang tertulis di dalam buku komunikasi (Buku Direksi).
3. Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam
centimeter (cm) dan meter (m), kecuali ukuran-ukuran tertentu yang
dinyatakan dengan inchi atau millimeter (mm).
b. Memasang papan bangunan.
c. Ketetapan letak bangunan diukur sesuai gambar pedoman dan
dibawah pengawasan Pengawas.
4. Standar Bahan
Semua bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini dapat bersifat pabrikasi
yang dengan syarat memiliki kualitas yang homogen : semua bahan
yang bersifat pabrikasi (besi/baja) dimensi yang dipakai harus sesuai
yang ada dan beredar di perdagangan umum dengan toleransi sesuai
SNI (Standar Nasional Indonesia).
Menggala, Juli 2024
Yang Menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen,
SRI NAWANG RINI, S.T.,M.T.
NIP. 19740830 200003 2 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 August 2023 | Pemeliharaan Berkala /Peningkatan Ruas Jalan Pangeran Diponegoro Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama | Kab. Tulang Bawang | Rp 1,745,553,410 |
| 8 August 2015 | Peningkatan Jalan S/D Lapen Panca Marga - Terang Mulya | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 999,000,000 |
| 2 June 2018 | Pembangunan Jaringan Irigasi Way Nurik | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 943,500,000 |
| 8 August 2015 | Peningkatan Jalan S/D Lapen Lingkungan Pulung Kencana | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 666,000,000 |
| 21 August 2016 | Peningkatan Jalan S/D Onderlaagh Sp. Asahan - Indraloka 2 | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 610,800,000 |
| 16 October 2018 | Peningkatan Jalan Tiyuh Kagungan Ratu Suku 4 | Kab. Tulang Bawang Barat | Rp 450,000,000 |
| 27 April 2014 | Peningkatan Jalan S/D Onderlag Lebung Kacah Kramat Gemol | Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat | Rp 350,000,000 |
| 6 May 2023 | Pembangunan Ruang Tata Usaha Smpn 3 Palas | Kab. Lampung Selatan | Rp 261,182,000 |
| 5 May 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn 1 Galih Lunik | Kab. Lampung Selatan | Rp 236,847,000 |