Rekonstruksi Ruas Babatan - Umbul Bayur (Lanjutan) Kec. Katibung (R.135)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9210802
Date: 10 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Dua Saudara Putri
NPWP: 028152957325000
RUP Code: 40316798
Work Location: Kec. Katibung - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0028152957325000Rp 1,990,000,090-
0650633712325000Rp 1,981,131,072Dokumen Penawaran tidak Memenuhi Persyaratan Teknis
0806883229325000--
0962461745325000--
0947469680322000--
0533964722325000--
0018252148322000--
0436083950326000--
0723721882321000--
0028152940325000--
0019192764323000--
CV Satya Karya
09*4**0****48**0--
CV Aldy
0024095523326000--
0806063244326000--
0964880603326000--
CV Gagah Perkasa Konstruksi
06*3**9****26**0--
0922682745323000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                         
                                                                         
Kegiatan       :    Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota                 
Sub Kegiatan   :    Rekonstruksi Jalan                                   
Pekerjaan      :    Rekonstruksi Ruas Babatan - Umbul Bayur (lanjutan) Kec.
                    Katibung (R.135)                                     
                                                                         
Lokasi         :    Kecamatan Katibung                                   
Sumber Dana    :    APBD                                                 
Tahun Anggaran :    2023                                                 
                                                                         
                                                                         
      Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
      arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
      dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
      bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.                
                                                                         
      Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
      diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
      perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
      baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
      sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu
      lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
      pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
      lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
      terencana.                                                         
                                                                         
                                                                         
      Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
      Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
      penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
      Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
      kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah
      Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas
      Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan bertanggung
      jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-
      undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
      Selatan berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
      mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan
      kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
      pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan
      prasarana jalan dan jembatan.                                      
                                                                         
 MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                         
      MAKSUD                                                             
           Maksud dari pengadaan pekerjaan Rekonstruksi Ruas Babatan - Umbul Bayur
           (lanjutan) Kec. Katibung (R.135) adalah: Peningkatan tingkat layanan jalan
           berupa peningkatan lapisan akhir permukaan jalan sampai dengan perkerasan
      TUJUAN                                                             
                                                                         
           Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :           
           • Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan
             yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
           • Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
           • Peningkatan pemerataan hasil pembangunan                    
   TARGET/ SASARAN                                                       
                                                                         
      Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Rekonstruksi Ruas Babatan -
      Umbul Bayur (lanjutan) Kec. Katibung (R.135) secara umum adalah: Peningkatan
      efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem transportasi yang
      mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta pengembangan
      wilayah, melalui :                                                 
                                                                         
         • Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
           memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,               
         • Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar
           kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
 1.4 NAMA  ORGANISASI PENGADAAN  BARANG/JASA                             
      • K/L/D      : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan         
                                                                         
      • Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
      • PPK        : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga          
                                                                         
                    Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang              
                    Kabupaten Lampung Selatan.                           
                                                                         
 1.5 SUMBER  DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                    
                                                                         
        a. Sumber Dana             : APBD Kabupaten Lampung Selatan      
        b. Nilai Pagu Anggaran     : Rp. 2.000.000.000,00                
                                                                         
        c. Nilai HPS               : Sesuai pada aplikasi SPSE           
 1.6 RUANG  LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU                      
                                                                         
      PELAKSANAAN                                                        
                                                                         
      a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan         
        Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Rekonstruksi
        Ruas Babatan - Umbul Bayur (lanjutan) Kec. Katibung (R.135) meliputi :
        Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan beserta
        pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang
        dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan
        dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca
        kualifikasi.                                                     
                                                                         
      b. Lokasi Pekerjaan                                                
         Kecamatan Katibung                                              
      c. Jangka Waktu Pelaksanaan                                        
        Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 Hari Kalender
        terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK
Tenders also won by CV Dua Saudara Putri
Authority
29 April 2024Peningkatan Jalan Ruas Jalan Mandah - Margomulyo Kec. NatarKab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
2 September 2025Peningkatan Jl. Asem Bagus Desa Kali Asin Kec. Tanjung BintangKab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
8 April 2020Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn. 4, Ds. Pisang, PenengahanKab. Lampung SelatanRp 735,000,000
6 August 2025Peningkatan Jalan Desa Haduyang Kec. NatarKab. Lampung SelatanRp 700,000,000
15 August 2019Peningkatan Jalan Subali Batas Desa Sidoreno Dan BalinuragaPemerintah Daerah Kabupaten Lampung SelatanRp 588,000,000
25 May 2023Peningkatan Jl. Tirtosari Desa Umbul Keong 1 Desa Sidomulyo Kec. SidomulyoKab. Lampung SelatanRp 460,900,000