| 0028152957325000 | Rp 459,073,659 | |
| 0767250806952000 | - | |
| 0031576572322000 | - | |
| 0533964722325000 | - | |
| 0806883229325000 | - | |
| 0028152940325000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/ SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PEKERJAAN : PENINGKATAN JL. TIRTOSARI DESA UMBUL KEONG I
DESA SIDOMULYO KEC. SIDOMULYO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu
lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan bertanggung
jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-
undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
Selatan berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan
kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan
prasarana jalan dan jembatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan Peningkatan Jl. Tirtosari Desa Umbul
Keong I Desa Sidomulyo Kec. Sidomulyo adalah: Peningkatan tingkat layanan
jalan berupa peningkatan lapisan akhir permukaan jalan sampai dengan
perkerasan Beton
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Peningkatan Jl.
Tirtosari Desa Umbul Keong I Desa Sidomulyo Kec. Sidomulyo secara umum adalah:
Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam sistem transportasi
yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat serta
pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 460.900.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Diisi Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Peningkatan Jl.
Tirtosari Desa Umbul Keong I Desa Sidomulyo Kec. Sidomulyo meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan beserta
pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang
dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan
dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan sistem pasca
kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Sidomulyo
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 75 Hari Kalender /
2,5 Bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 February 2023 | Rekonstruksi Ruas Babatan - Umbul Bayur (Lanjutan) Kec. Katibung (R.135) | Kab. Lampung Selatan | Rp 2,000,000,000 |
| 29 April 2024 | Peningkatan Jalan Ruas Jalan Mandah - Margomulyo Kec. Natar | Kab. Lampung Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 2 September 2025 | Peningkatan Jl. Asem Bagus Desa Kali Asin Kec. Tanjung Bintang | Kab. Lampung Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 8 April 2020 | Peningkatan Jalan Lingkungan Dsn. 4, Ds. Pisang, Penengahan | Kab. Lampung Selatan | Rp 735,000,000 |
| 6 August 2025 | Peningkatan Jalan Desa Haduyang Kec. Natar | Kab. Lampung Selatan | Rp 700,000,000 |
| 15 August 2019 | Peningkatan Jalan Subali Batas Desa Sidoreno Dan Balinuraga | Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan | Rp 588,000,000 |