,Penyediaan Peta Dasar Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr ) Oss Kec.Sidomulyo

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9221802
Date: 19 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 299,627,906
Winner (Pemenang): CV Visi Cipta Mandiri
NPWP: 022334502323000
RUP Code: 42590777
Work Location: Kabupaten Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0022334502323000Rp 297,413,4008487.2-
0965995053323000---Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan
0743842494322000---Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan
0852964576323000----
0018249177323000----
0860394212323000---Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan
0026454926322000---Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan
Arvada Survei Indonesia
06*9**7****23**0---Tidak memenuhi Skor Ambang Batas.
Attachment
URAIAN       SINGKAT        PEKERJAAN                          
                                                                         
                                                                         
               SATUAN  KERJA  PERANGKAT    DAERAH                        
         DINAS PEKERJAAN   UMUM   DAN  PENATAAN   RUANG                  
                                                                         
                 KABUPATEN   LAMPUNG    SELATAN                          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                  PEKERJAAN  JASA  KONSULTANSI                           
                             Kegiatan :                                  
                                                                         
           PENETAPAN   RENCANA   TATA RUANG   WILAYAH                    
          (RTRW) DAN  RENCANA  RINCI TATA  RUANG  (RRTR)                 
                                                                         
                        KABUPATEN/KOTA                                   
                                                                         
                           Sub Kegiatan :                                
  PELAKSANAAN   PERSETUJUAN   SUBSTANSI,  EVALUASI, KONSULTASI           
                                                                         
        EVALUASI  DAN  PENETAPAN  RTRW  KABUPATEN/KOTA                   
                                                                         
                            Pekerjaan :                                  
                                                                         
            PENYEDIAAN   PETA DASAR  RENCANA   DETAIL                    
             TATA  RUANG  (RDTR) OSS KEC. SIDOMULYO                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                      TAHUN  ANGGARAN    2023                            
                       Uraian Singkat Pekerjaan                          
1. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                 Cipta Kerja, dimana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan
                 rencana secara terperinci turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
                 (RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
                 RDTR ini dijadikan dasar dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan
                 pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjabaran RDTR
                 ini ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta
                 bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kota.
                 Dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata
                 kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya,
                 dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan
                 produktif.                                              
                                                                         
                 Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan
                 Ruang menjelaskan bahwa Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota dapat
                 mencakup kawasan dengan :                               
                 1. Karakteristik perkotaan, merupakan kawasan yang memiliki fungsi
                    utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan
                    karakteristik perkotaan.                             
                 2. Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang
                                                                         
                    memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan
                    budaya dengan karakteristik perdesaan.               
                 3. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat di lebih
                    dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan
                    RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah
                    Daerah kabupaten/kota terkait.                       
                 Untuk pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah
                 mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
                 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui
                 penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan
                 menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui
                 sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single
                 Submission (OSS). Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor
                 Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha maupun masyarakat pada
                 umumnya yang akan melaksanakan kegiatan non-berusaha dapat
                 mengajukan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
                 sebagai dasar legal berkegiatan tanpa perizinan lainnya kecuali
                 dipersyaratkan dalam RDTR yang telah terintegrasi dalam sistem OSS.
                 Keberadaan OSS yang telah mengintegrasikan RDTR di dalamnya,
                 memudahkan dan mempercepat proses investasi dan kegiatan masyarakat
                 secara umum. Melalui aplikasi pengajuan Konfirmasi KKPR secara online,
                 tidak diperlukan lagi proses perizinan berlapis dan subyektif yang rentan
                 penyimpangan karena mesin OSS yang terintegrasi dengan RDTR akan
                 secara otomatis dan real-time memberikan keputusan dalam pengajuan
                 KKPR terhadap setiap subyek pelaku usaha maupun masyarakat dalam
                 waktu singkat.                                          
                                                                         
                 Oleh karena itu, penyelesaian RDTR yang kompatibel dengan OSS menjadi
                 sangat signifikan dalam membantu percepatan investasi dan pelayanan
                 masyarakat secara umum yang dilaksanakan secara efisien. Urgensi
                 keberadaan RDTR yang kompatibel OSS lebih mendesak khususnya pada
                 kawasan potensial atau strategis pada Kabupaten/Kota, sebagai salah satu
                 perangkat pendukung percepatan investasi.               
                 Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Lampung
                 Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada tahun 2023
                 menyusun kegiatan Penyediaan Peta Dasar Dan Materi Teknis RDTR OSS
                 Kecamatan Katibung.                                     
2. Maksud dan tujuan Maksud kegiatan ini adalah :                        
                 1. Tersedianya Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) yang
                   mencakup wilayah perencanaan RDTR Sidomulyo sebagai acuan dalam
                   pembuatan Peta Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR);      
                 2. Perencanaan dan Pengukuran titik kontrol untuk Orthorektifikasi pada
                   wilayah perencanaan; dan                              
                 3. Pengolahan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) pada wilayah
                   perencanaan yang akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang
                   (RDTR) yang telah ter-Orthorektifikasi dan dilakukan uji akurasi sesuai
                   dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Informasi
                   Geospasial                                            
                                                                         
                 Tujuan kegiatan ini adalah :                            
                 Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan Peta Dasar sebagai
                 salah satu syarat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga
                 diharapkan data yang dihasilkan sesuai dengan standar pemetaan nasional
                 serta memperoleh rekomendasi teknis untuk penyusunan peta RDTR dari
                 Badan Informasi Geospasial (BIG) dan dapat dimanfaatkan untuk
                 pembangunan daerah dan nasional                         
                                                                         
3. Sasaran       Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah : 
                 a. Tersedianya hasil peta citra resolusi tinggi (skala 1: 5000) di Kecamatan
                   Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan;                  
                 b. Tersedianya data titik persebaran Orthorektifikasi pada wilayah yang
                   akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan
                   Sidomulyo;                                            
                 c. Tersedianya peta Citra Satelit yang telah terorthorektifikasi pada
                   wilayah yang akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang
                   (RDTR) Kecamatan Sidomulyo;                           
                 d. Tersedianya Berita Acara Sumber Data yang diterbitkan oleh Badan
                   Informasi Geospasial (BIG)                            
4. Lingkup Pekerjaan Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari:     
                 1. Persiapan; Penentuan wilayah perencanaan atau Area Of Interest
                   (AOI) yang telah ditentukan sebelumnya bersama stakeholder
                   terkait;                                              
                 2. Penyediaan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi Skala 1:5.000 dari
                   Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Lembaga yang
                   berwenang;                                            
                 3. Penyediaan Data Digital Elevation Model (DEM);       
                 4. Pengumpulan data dan perencanaan Titik kontrol untuk 
                   orthorektifikasi                                      
                    a. Perencanaan titik kontrol : mengidentifikasi dan  
                                                                         
                      merencanakan titik GCP (ground control point) dan ICP
                      (independent control point) sesuai dengan kriteria/standar
                      BIG);                                              
                    b. Penamaan titik kontrol : memberi nama – nama titik kontrol
                      yang akan di survei sesuai standar yang ada;       
                    c. Pembuatan Peta Kerja : membuat peta kerja dibuat  
                      berdasarkan rencana distribusi titik kontrol yang sudah
                      diidentifikasi;                                    
                    d. Pengukuran titik kontrol : pengukuran menggunakan metode
                      RTK atau statik radial sesuai dengan standar yang telah
                      ditetapkan oleh BIG;                               
                    e. Pengolahan titik kontrol : Hasil pengolahan disajikan dalam
                      bentuk daftar koordinat titik kontrol pada sistem koordinat
                      geografis dan UTM. Selain itu juga dilengkapi dengan report
                      olahan yang dikeluarkan oleh perangkat lunak pengolah data ;
                    f. Pembuatan deskripsi titik kontrol : Berisi rekapitulasi dari
                      formulir lapangan, dokumentasi pengukuran titik kontrol dan
                      hasil olahan data lapangan.                        
                 5. Orthorektifikasi dan Uji Akurasi                     
                    a. Penyiapan data : berupa data citra, DEM, dan titik GCP ICP
                      yang telah diamati sebelumnya;                     
                                                                         
                    b. Orthorektifikasi : proses memposisikan kembali citra sesuai
                      lokasi sebenarnya yang disebabkan karena pada saat peliputan
                      data terjadi pergeseran (displacement) posisi;     
                    c. Pansharpening : penajaman citra yang dilakukan oleh kanal
                      pankromatik dengan citra multisprektal (MS) yang memiliki
                      panjang gelombang Blue, Green, Red untuk menghasilkan
                      citra baru yang berwarna dan memiliki resolusi spasial
                    d. Cloud Patching : proses mensubstitusi citra dengan memilih
                      kenampakan citra yang tertutup awan dengan citra yang
                      memiliki kenampakan citra bebas awan;              
                    e. Mosaicking : Seluruh scene citra wilayah pekerjaan telah di-
                      mozaik dan dipilih berdasar kondisi data terbaik. Kondisi data
                      terbaik adalah data yang bebas awan dan/atau memiliki waktu
                      akuisisi terkini ;                                 
                    f. Citra hasil orthorektifikasi Data citra hasil orthorektifikasi
                      disimpan dalam format .tiff. Tiling citra disusun berdasarkan
                                                                         
                      indeks dari PPRT dan ditampilkan dalam format utuh satu
                      BWP.                                               
                    g. Uji Akurasi : Tahapan uji akurasi dilakukan dengan
                      membandingkan koordinat objek pada Citra Tegak hasil
                      Orthorektifikasi dengan koordinat titik ICP.       
                 6. Konsultasi dengan BIG terkait dengan sebaran titik kontrol, proses
                   orthorektifikasi dan uji akurasi yang sesuai dengan standar BIG.
                 7. Penyajian Peta                                       
                 1. Dokumentasi dan Pelaporan                            
                                                                         
5. Keluaran
Tenders also won by CV Visi Cipta Mandiri
Authority
19 February 2021Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Minum Provinsi LampungProvinsi LampungRp 1,000,000,000
12 May 2023Penyusunan Database Keciptakaryaan Provinsi LampungPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 900,000,000
17 February 2020Penyusunan Dokumen Dan Rancangan Peraturan Daerah Rp3kp Provinsi LampungProvinsi LampungRp 855,000,000
12 May 2022Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Perkada Rdtr Oss Kawasan Industri Tanggamus (Kit)Kab. TanggamusRp 800,000,000
17 June 2020Rtr Kawasan Strategis Pulau PisangKab. Pesisir BaratRp 750,000,000
2 July 2019Review Desain D.I. Lebak SemendawaiPemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 707,200,000
13 May 2016Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandar LampungLPSE Kota Bandar LampungRp 615,000,000
12 February 2019Study Kelayakan Sistem Drainase PerkotaanPemerintah Daerah Kota Bandar LampungRp 600,000,000
29 April 2025Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan-Jasa Studi Penelitian Dan Bantuan TeknikKota Bandar LampungRp 510,000,000
24 June 2025Reviu Rispam Regional Provinsi LampungProvinsi LampungRp 500,000,000