| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022334502323000 | Rp 297,413,400 | 84 | 87.2 | - | |
| 0965995053323000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan | |
| 0743842494322000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan | |
| 0852964576323000 | - | - | - | - | |
| 0018249177323000 | - | - | - | - | |
| 0860394212323000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan | |
| 0026454926322000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan | |
Arvada Survei Indonesia | 06*9**7****23**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Skor Ambang Batas. |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Kegiatan :
PENETAPAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH
(RTRW) DAN RENCANA RINCI TATA RUANG (RRTR)
KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan :
PELAKSANAAN PERSETUJUAN SUBSTANSI, EVALUASI, KONSULTASI
EVALUASI DAN PENETAPAN RTRW KABUPATEN/KOTA
Pekerjaan :
PENYEDIAAN PETA DASAR RENCANA DETAIL
TATA RUANG (RDTR) OSS KEC. SIDOMULYO
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Latar Belakang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja, dimana Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan
rencana secara terperinci turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
RDTR ini dijadikan dasar dalam perencanaan tata ruang, pelaksanaan
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penjabaran RDTR
ini ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta
bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kota.
Dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata
kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya,
dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan
produktif.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan
Ruang menjelaskan bahwa Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota dapat
mencakup kawasan dengan :
1. Karakteristik perkotaan, merupakan kawasan yang memiliki fungsi
utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan budaya dengan
karakteristik perkotaan.
2. Kawasan dengan karakteristik perdesaan merupakan kawasan yang
memiliki fungsi utama kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, sosial, dan
budaya dengan karakteristik perdesaan.
3. Kawasan lintas kabupaten/kota yang secara fungsional terdapat di lebih
dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang berbatasan, penyusunan
RDTR dimaksud dilaksanakan secara terintegrasi oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terkait.
Untuk pelaksanaan kemudahan berusaha di Indonesia, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui
penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan
menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui
sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single
Submission (OSS). Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB), para pelaku usaha maupun masyarakat pada
umumnya yang akan melaksanakan kegiatan non-berusaha dapat
mengajukan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
sebagai dasar legal berkegiatan tanpa perizinan lainnya kecuali
dipersyaratkan dalam RDTR yang telah terintegrasi dalam sistem OSS.
Keberadaan OSS yang telah mengintegrasikan RDTR di dalamnya,
memudahkan dan mempercepat proses investasi dan kegiatan masyarakat
secara umum. Melalui aplikasi pengajuan Konfirmasi KKPR secara online,
tidak diperlukan lagi proses perizinan berlapis dan subyektif yang rentan
penyimpangan karena mesin OSS yang terintegrasi dengan RDTR akan
secara otomatis dan real-time memberikan keputusan dalam pengajuan
KKPR terhadap setiap subyek pelaku usaha maupun masyarakat dalam
waktu singkat.
Oleh karena itu, penyelesaian RDTR yang kompatibel dengan OSS menjadi
sangat signifikan dalam membantu percepatan investasi dan pelayanan
masyarakat secara umum yang dilaksanakan secara efisien. Urgensi
keberadaan RDTR yang kompatibel OSS lebih mendesak khususnya pada
kawasan potensial atau strategis pada Kabupaten/Kota, sebagai salah satu
perangkat pendukung percepatan investasi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada tahun 2023
menyusun kegiatan Penyediaan Peta Dasar Dan Materi Teknis RDTR OSS
Kecamatan Katibung.
2. Maksud dan tujuan Maksud kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) yang
mencakup wilayah perencanaan RDTR Sidomulyo sebagai acuan dalam
pembuatan Peta Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR);
2. Perencanaan dan Pengukuran titik kontrol untuk Orthorektifikasi pada
wilayah perencanaan; dan
3. Pengolahan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) (1:5.000) pada wilayah
perencanaan yang akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) yang telah ter-Orthorektifikasi dan dilakukan uji akurasi sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Informasi
Geospasial
Tujuan kegiatan ini adalah :
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyusunan Peta Dasar sebagai
salah satu syarat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga
diharapkan data yang dihasilkan sesuai dengan standar pemetaan nasional
serta memperoleh rekomendasi teknis untuk penyusunan peta RDTR dari
Badan Informasi Geospasial (BIG) dan dapat dimanfaatkan untuk
pembangunan daerah dan nasional
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam penyusunannya adalah :
a. Tersedianya hasil peta citra resolusi tinggi (skala 1: 5000) di Kecamatan
Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan;
b. Tersedianya data titik persebaran Orthorektifikasi pada wilayah yang
akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan
Sidomulyo;
c. Tersedianya peta Citra Satelit yang telah terorthorektifikasi pada
wilayah yang akan disusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kecamatan Sidomulyo;
d. Tersedianya Berita Acara Sumber Data yang diterbitkan oleh Badan
Informasi Geospasial (BIG)
4. Lingkup Pekerjaan Secara umum lingkup pekerjaan ini terdiri dari:
1. Persiapan; Penentuan wilayah perencanaan atau Area Of Interest
(AOI) yang telah ditentukan sebelumnya bersama stakeholder
terkait;
2. Penyediaan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi Skala 1:5.000 dari
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Lembaga yang
berwenang;
3. Penyediaan Data Digital Elevation Model (DEM);
4. Pengumpulan data dan perencanaan Titik kontrol untuk
orthorektifikasi
a. Perencanaan titik kontrol : mengidentifikasi dan
merencanakan titik GCP (ground control point) dan ICP
(independent control point) sesuai dengan kriteria/standar
BIG);
b. Penamaan titik kontrol : memberi nama – nama titik kontrol
yang akan di survei sesuai standar yang ada;
c. Pembuatan Peta Kerja : membuat peta kerja dibuat
berdasarkan rencana distribusi titik kontrol yang sudah
diidentifikasi;
d. Pengukuran titik kontrol : pengukuran menggunakan metode
RTK atau statik radial sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan oleh BIG;
e. Pengolahan titik kontrol : Hasil pengolahan disajikan dalam
bentuk daftar koordinat titik kontrol pada sistem koordinat
geografis dan UTM. Selain itu juga dilengkapi dengan report
olahan yang dikeluarkan oleh perangkat lunak pengolah data ;
f. Pembuatan deskripsi titik kontrol : Berisi rekapitulasi dari
formulir lapangan, dokumentasi pengukuran titik kontrol dan
hasil olahan data lapangan.
5. Orthorektifikasi dan Uji Akurasi
a. Penyiapan data : berupa data citra, DEM, dan titik GCP ICP
yang telah diamati sebelumnya;
b. Orthorektifikasi : proses memposisikan kembali citra sesuai
lokasi sebenarnya yang disebabkan karena pada saat peliputan
data terjadi pergeseran (displacement) posisi;
c. Pansharpening : penajaman citra yang dilakukan oleh kanal
pankromatik dengan citra multisprektal (MS) yang memiliki
panjang gelombang Blue, Green, Red untuk menghasilkan
citra baru yang berwarna dan memiliki resolusi spasial
d. Cloud Patching : proses mensubstitusi citra dengan memilih
kenampakan citra yang tertutup awan dengan citra yang
memiliki kenampakan citra bebas awan;
e. Mosaicking : Seluruh scene citra wilayah pekerjaan telah di-
mozaik dan dipilih berdasar kondisi data terbaik. Kondisi data
terbaik adalah data yang bebas awan dan/atau memiliki waktu
akuisisi terkini ;
f. Citra hasil orthorektifikasi Data citra hasil orthorektifikasi
disimpan dalam format .tiff. Tiling citra disusun berdasarkan
indeks dari PPRT dan ditampilkan dalam format utuh satu
BWP.
g. Uji Akurasi : Tahapan uji akurasi dilakukan dengan
membandingkan koordinat objek pada Citra Tegak hasil
Orthorektifikasi dengan koordinat titik ICP.
6. Konsultasi dengan BIG terkait dengan sebaran titik kontrol, proses
orthorektifikasi dan uji akurasi yang sesuai dengan standar BIG.
7. Penyajian Peta
1. Dokumentasi dan Pelaporan
5. Keluaran