| 0316564004325000 | Rp 407,725,118 | |
| 0533964722325000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2023
NAMA PAKET : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 1 CANGGU
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2023, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan
Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
I.2.1 MAKSUD
Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Canggu Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar dapat
dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 TUJUAN
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. TARGET/SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Canggu adalah memenuhi kebutuhan sarana dan
prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
Nilai Pagu : Sesuai Apliksi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan : SDN 1 Canggu Kec. Kalianda Lampung Selatan
c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 90 (sembilan puluh) Hari Kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2021 | Peningkatan Jalan Lingk. Kantor Camat - Trans Banyuwangi (Lanjutan), Kec. Ketapang | Kab. Lampung Selatan | Rp 708,400,000 |
| 2 October 2020 | Pembangunan Drainase Type 30 Untuk Permukiman Huntap | Kab. Lampung Selatan | Rp 656,250,000 |
| 31 May 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 3 Canggu | Kab. Lampung Selatan | Rp 507,542,000 |
| 8 October 2025 | Peningkatan Jalan Lingkar Dusun I, III Desa Banding Kec. Rajabasa | Kab. Lampung Selatan | Rp 400,000,000 |
| 11 May 2023 | Pembangunan Ruang Uks Smpn 1 Way Sulan | Kab. Lampung Selatan | Rp 266,907,500 |
| 31 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn Pematang | Kab. Lampung Selatan | Rp 251,266,048 |
| 31 May 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sdn 1 Karang Sari | Kab. Lampung Selatan | Rp 251,266,048 |