SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIDANG BINA MARGA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
PENINGKATAN JALAN LINGKAR DUSUN I, III DESA BANDING
NAMA PAKET :
KEC. RAJABASA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk memperlancar
arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang dilalui atau yang
dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar biaya angkut dan biaya
bongkar muat barang maupun penumpang dapat ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak kerusakan
baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini kendaraan
sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi kebutuhan lalu
lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai pedoman untuk
pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan lebih matang dan
terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai peranan sangat
penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala lokal, regional maupun
Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan tugas pokoknya, Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan bertanggung
jawab di dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diamanatkan di dalam undang-
undang tersebut. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung
Selatan berupaya untuk menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang
mampu menunjang, mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan
kawasan, memiliki standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan,
pemeliharaan, dan untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan
prasarana jalan dan jembatan.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah: Peningkatan tingkat
layanan jalan berupa Perkerasan Kaku.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
•
Penyediaan prasarana jalan/jembatan yang mempunyai tingkat layanan
yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa
•
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
• Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini secara
umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan di dalam
sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan sosial masyarakat
serta pengembangan wilayah, melalui :
•
Peningkatan kualitas layanan jalan/jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
•
Pengembangan akses menuju/keluar daerah tersebut guna memperlancar
kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil pembangunan
1.4 NAMAORGANISASIPENGADAANBARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga 2
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANADANPERKIRAANBIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,00
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi : Peningkatan
Jalan Lingkar Dusun I, III Desa Banding Kec. Rajabasa meliputi : Pengadaan
konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/jembatan beserta pekerjaan
minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang
dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan lump sum dan harga satuan
dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Non Tender/Pengadaan Lansung.
b. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan ini di Kec. Rajabasa
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi selama 60 (enam
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi
Spesifikasi Bahan/Material Konstruksi pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman
PADA SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TH. 2018 revisi 2) Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga.
2.2 Spesifikasi Peralatan Kontruksi Dan Peralatan Bangunan
Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat,
sebagaimana dipersyaratkan dalam SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TH.
2018 (revisi 2), meliputi jenis peralatan, kapasitas peralatan, dan jumlah peralatan
sekurang-kurangnya terdiri dari :
No. Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 TANDEM ROLLER 6 - 8 Ton 1 Unit
2 DUMP TRUCK 3 - 4 M3 1 Unit
3 TRUK MIXER (AGITATOR) 5 M3 1 Unit
2.3 Spesifikasi Metode Konstruksi / Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Spesifikasi Metode Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman
PADA SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TH. 2018 (revisi 2) Untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina Marga (lampiran 1).
b. Upah minimum pekerja disesuaikan dengan peraturan yang berlaku
dikabupaten Lampung Selatan.
2.4 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Ketentuan Personil Manajerial yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi ini terdiri dari :
No. Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang akan Kerja (Tahun)
dilaksanakan
Memiliki Sertifikat kompetensi
Kerja (SKK) dengan Sub
1 Pelaksana Lapangan 1 Tahun
Klasifikasi Jalan, Kualifikasi
(1 Orang)
Teknisi dengan jabatan kerja
dan jenjang :
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Minimal Jenjang 4 / Pelaksana
Pemeliharaan Jalan Muda Minimal
Jenjang 4 / Pelaksana Jalan Pekerjaan
Beton Muda Minimal Jenjang 4
Petugas K3 Konstruksi Memiliki Sertifikat K3
--
2
Konstruksi yang dikeluarkan
(1 Orang)
oleh instansi yang berkaitan
manajemen keselamatan
konstruksi yang masih berlaku
Pengalaman kerja Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar Riwayat
Pengalaman Kerja Atau Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat Penandatangan
Kontrak.
BAB III
KUALIFIKASI BADAN USAHA
No Uraian Keterangan
1 Ijin Usaha Memiliki nomor ijin berusaha (NIB) bidang jasa konstruksi
yang masih berlaku
SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi
2 SBU
bangunan sipil, sub klasifikasi jasa pelaksana konstruksi
jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan
landasan pacu bandara (SI003) Kualifikasi kecil yang
masih berlaku atau klasifikasi konstruksi bangunan
sipil,jalan (BS001)
Memiliki NPWP serta memiliki status valid keterangan
3 NPWP
wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status wajib
pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT Tahun 2024
Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta Perubahan
4 Akta Perusahaan
perusahaan (apabila ada perubahan);
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
5 Pengalaman
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir
Perusahaan
baik dilingkungan pemerintah maupun Swasta termasuk
pengalaman sub-kontrak kecuali perusahaan yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
6 SKP Memiliki sisa kemampuan paket (SKP) Maksimal 5 Paket
Pekerjaan Konstruksi
7 Domisili Perusahaan Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha baik milik sendiri
atau sewa yang masih berlaku, ditandatangani oleh
pejabat setempat/pihak yang memiliki kewenangan.
BAB IV
RANCANGAN KONTRAK
Dokumen rancangan kontrak selengkapnya ada dalam lampiran 4 yang memuat antara
lain:
a. Jenis kontrak : gabungan lumsum dan harga satuan
b. Uang muka kerja maksimal 30% dari nilai kontrak
c. Tata cara pembayaran dengan system sertifikat bulanan/monthly certificate
(MC)
d. Biaya penyusunan dan perhitungan pelaporan menjadi tanggung jawab
penyedia
e. Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
f. Selama masa pemeliharaaan penyedia wajib mempertahankan kondisi
konstruksi sebagaimana serah terima pertama (PHO)
g. Pembayaran pemeliharaan dilaksanakan setelah serah terima kedua (FHO)
dengan nilai sebesar 10% dari nilai kontrak
Ditetapkan : Kalianda
Disetujui Oleh Tanggal : Oktober 2025
Pengguna Anggaran
Dinas PUPR Kab. Lampung Selatan Pejabat Pembuat Komitmen
Dto
Dto
HASBIE ASKA. MAULANA FEBRAMSYAH.
NIP. 19660101 199003 1 015 NIP. 19790215 200701 1 001