Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah Smp Swasta (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 9475802
Date: 27 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 132,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 132,000,000
Winner (Pemenang): CV Armeeco Indosarana
NPWP: 936024678323000
RUP Code: 43691086
Work Location: Sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0936024678323000Rp 131,429,55090.3593.7-
0901436097956000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat
0031297351323000---Akta perubahan yang si sampaikan tidak sesuai dengan yg di bawa
0700886831323000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat
0663139004321000----
0015508914322000----
0016240459322000----
0026455923322000---tidak melampirkan bukti pajak terakhir
CV Skilland Technical
0031020852321000---Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tidak memenuhi syarat
0412584963321000----
CV Ratu Sumbay
09*2**9****21**0----
0015508989323000----
0032168783323000----
0412497653325000----
0021417647323000----
Attachment
PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR              
                                                                        
            DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                   
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Kegiatan                                    
      Pembangunan   Sarana, Prasarana dan  Utilitas Sekolah             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan                                     
                                                                        
  Pengawasan    Teknis  Sarana   Prasarana   Utilitas Sekolah           
                      SMP  Swasta   (DAK)                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          DINAS   PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                       
                                                                        
                                                                        
               KABUPATEN     LAMPUNG      TIMUR                         
                                                                        
                  TAHUN    ANGGARAN      2023                           
            PEMERINTAH     KABUPATEN      LAMPUNG    TIMUR              
            DINAS   PENDIDIKAN       DAN   KEBUDAYAAN                   
                   Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
                      Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037   
            Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
                                                                        
                                                                        
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                        
1. LATAR BELAKANG      Dalam   rangka  pembangunan   pendidikan,        
                                                                        
                       diperlukan   perencanaan    pembangunan          
                                                                        
                       prasarana pendidikan yang baik dan terarah       
                                                                        
                       berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun         
                       2003  tentang Sistem Pendidikan Nasional         
                                                                        
                       yang  kemudian diatur lebih lanjut dalam         
                                                                        
                       Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005         
                       tentang Standar Nasional Pendidikan.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Kabupaten Lampung  Timur yang merupakan          
                                                                        
                       salah satu kabupaten yang memiliki satuan        
                       pendidikan terbesar di Provinsi Lampung,         
                                                                        
                       sangat memperhatikan kebutuhan prasarana         
                                                                        
                       pendidikan  ini. Upaya   yang  dilakukan         
                                                                        
                       pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam         
                       memajukan  pendidikan antara lain dengan         
                                                                        
                       membangun    prasarana  pendidikan  yang         
                                                                        
                       menunjang proses belajar mengajar di sekolah     
                                                                        
                       dan juga merehabilitasi bangunan pendidikan      
                       yang mengalami  kerusakan, baik itu rusak        
                                                                        
                       sedang maupun rusak berat.                       
                                                                        
                                                                        
                       Berbagai upaya membangun   pendidikan di         
                                                                        
                       Kabupaten Lampung Timur melalui dana APBD        
                                                                        
                       dan bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui       
                                                                        
                       APBD  misalnya dari sumber  Dana Alokasi         
                       Umum  (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),       
                                                                        
                       sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat       
                                                                        
                       didapat  dari   APBN   dengan   program          
                                                                        
                       revitalisasi prasarana pendidikan.               
2. MAKSUD DAN TUJUAN   Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini       
                                                                        
                       adalah untuk memberikan acuan atau panduan       
                                                                        
                       bagi konsultan perencanaan dalam menyusun        
                                                                        
                       Jasa Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :       
                       a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis       
                                                                        
                         Sarana  Prasarana Utilitas Sekolah SMP         
                                                                        
                         Swasta   (DAK)   adalah   melaksanakan         
                         Pekerjaan  Pengawasan  Teknis sehingga         
                                                                        
                         didaptkan hasil pengawasan teknis yang         
                                                                        
                         mencakup  pengawasan  teknik konstruksi        
                                                                        
                         dan  rencana anggaran biaya, serta waktu       
                         pelaksanaan    yang   sesuai   dengan          
                                                                        
                         persyaratan  teknis maupun   peraturan         
                                                                        
                         lainnya yang telah ditetapkan.                 
                                                                        
                       b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil       
                         Pengawasan   yang  dapat  diaplikasikan        
                                                                        
                         dengan   baik  di   lapangan  sehingga         
                                                                        
                         pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat      
                         waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis     
                                                                        
                         yang direncanakan serta tercapainya umur       
                                                                        
                         rencana sesuai yang diharapkan.                
                                                                        
                                                                        
3. SASARAN             Dengan  adanya Pengawasan ini diharapkan         
                                                                        
                       adanya hasil Pengawasan teknis yang baik         
                                                                        
                       agar dapat diaplikasikan dengan baik dan         
                                                                        
                       tepat guna sehingga mendukung tercapainya        
                       pelaksanaan  fisik  yang   tepat  waktu,         
                                                                        
                       konstruksi yang baik dan dapat dipertanggung     
                                                                        
                       jawabkan serta dapat dirasakan manfaat nya.      
                                                                        
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN    Lokasi Pekerjaan Pengawasan teknis sarana        
                                                                        
                       prasarana utilitas sekolah SMP swasta (DAK)      
                                                                        
                       (DAK) berada di Kabupaten Lamapung Timur         
                       Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :      
                                                                        
                       Pembangunan LAB IPA                              
                       1. SMPS IT AL ASROR Desa Sumber Sari Kec. Sekampung,
                       Pembangunan LAB KOM                              
                       1. SMP LENTERA HARAPAN Kec. Sekampung            
                       2. SMP MAARIF 2 NU MATARAM BARU                  
                       3. SMP MUHAMMADIYAH WAWAY KARYA Kec. Waway karya,
                                                                        
                       Pembangunan Ruang Tata Usaha                     
                       1. SMP MUHAMMADIYAH WAWAY KARYA,                 
                       2. SMP PGRI 1 MARGA TIGA,                        
                                                                        
                       3. SMP PGRI 2 MARGA SEKAMPUNG,                   
                       4. SMP ISLAM ASSYARONIYYAH Desa Teluk Dalam Kec. Mataram
                       Baru,                                            
                                                                        
                       Pembangunan Ruang UKS                            
                       1. SMP MUH 1 MARGA TIGA,                         
                       2. SMP PGRI 1 MARGA TIGA,                        
                       3. SMP PGRI 2 MARGA SEKAMPUNG,                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN    Untuk  pelaksanaan pekerjaan Pengawasan          
                                                                        
                       Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SMP     
                       Swasta (DAK) ini dianggarkan biaya dari DAK      
                                                                        
                       Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten        
                                                                        
                       Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar        
                       Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua        
                                                                        
                       Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. NAMA DAN            NAMA          : ABDUL HARIS,SE.,MM.              
  ORGANISASI PEJABAT   ORGANISASI    : Dinas Pendidikan dan             
                                                                        
  PEMBUAT  KOMITMEN                    Kebudayaan Kabupaten             
                                                                        
  (PPK)                                Lampung Timur                    
                                                                        
                                                                        
7. DATA DASAR          Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa       
                                                                        
                       adalah Data dasar yang  digunakan adalah         
                                                                        
                       rekapitulasi Rencana Anggara Biaya (RAB) dan     
                                                                        
                       Gambar  Rencana  Kerja  yang  ada dalam          
                       kontrak fisik                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS      a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan          
                                                                        
                         Perumahan   Rakyat  Republik Indonesia         
                         Nomor     :   22/PRT/M/2018    Tentang         
                                                                        
                         Pembangunan  Bangunan Gedung Negara            
                       b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan          
                         Perumahan      Rakyat     Nomor      :         
                                                                        
                         28/PRT/M/2016   Tentang Analisis Harga         
                                                                        
                         Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.        
                                                                        
                       c. Perangkat Lunak  Dalam   melaksanakan         
                         Perencanaan    dengan     menggunakan          
                                                                        
                         perangkat lunak yang kompatibel, misalnya      
                                                                        
                         :                                              
                           AutoCAD  (Computer  Aided Design) :         
                                                                        
                            Untuk  pekerjaan gambar/design detail       
                                                                        
                            baik untuk gambar 2D atau 3D;               
                                                                        
                           MS. Office : Untuk pekerjaan data dan       
                            laporan- laporan, dll.;                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
9. REFRENSI HUKUM      a. Peraturan Presiden Republik Indonesia         
                                                                        
                         Nomor  16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan        
                         Barang/Jasa Pemerintah.                        
                                                                        
                       b. Peraturan Presiden Republik Indonesia         
                                                                        
                         Nomor  12 Tahun 2021, tentang Perubahan        
                         atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun         
                                                                        
                         2018   tentang  Pengadaan  Barang/Jasa         
                                                                        
                         Pemerintah.                                    
                                                                        
                                                                        
10.  LINGKUP           bagian  pekerjaan yang   tercakup dalam          
                                                                        
  PEKERJAAN            kegiatan ini meliputi :                          
                                                                        
                       a. Kegiatan  Pengawasan   teknik/struktur        
                                                                        
                         terhadap     pekerjaan fisik, Pengawasan       
                         teknik konstruksi, dan rencana anggaran        
                                                                        
                         biaya,  dan  waktu  pelaksanaan sesuai         
                                                                        
                         syarat-syarat yang   ditetapkan dalam          
                                                                        
                         Dokumen   Kontrak serta Standar-standar        
                         yang berlaku.                                  
                                                                        
                       b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan       
                                                                        
                         dari  pekerjaan  ini  berupa  dokumen          
                         kegiatan, berupa  Laporan Pendahuluan,         
                                                                        
                         Laporan Bulanan dan Laporan Akhir dengan       
                         ukuran kertas format A4/F4 dan juga            
                                                                        
                                                                        
11. KELUARAN-          Output kegiatan ini Secara lengkap adalah        
                                                                        
  KELUARAN             Laporan yang harus diserahkan meliputi :         
                                                                        
                       a. Laporan Pendahuluan                           
                       b. Laporan Bulanan                               
                                                                        
                       c. Laporan Akhir                                 
                                                                        
                       d. Laporan Back Up Pengeluaran                   
                       e. Dokumentasi                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
12. PERALATAN,         a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK         
                                                                        
  MATERIAL, PERSONIL     kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak       
  DAN FASILITAS DARI     ada                                            
                                                                        
  PENGGUNA             b. Material yang diperbantukan dari PPK          
                                                                        
  ANGGARAN/PPK   (PPK)   kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak       
                                                                        
                         ada                                            
                       c. Personil : Pejabat Pembuat  Komitmen          
                                                                        
                         akan  mengangkat petugas atau wakilnya         
                                                                        
                         yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana       
                         Teknis Kegiatan (PPTK).                        
                                                                        
                       d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor   
                                                                        
                         untuk Konsultasi Pekerjaan  di  Kantor         
                                                                        
                         Dinas   Pendidikan   dan   Kebudayaan          
                         Kabupaten Lampung Timur                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
13. PERALATAN DAN      a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia       
                                                                        
  MATERIAL  DARI         Jasa Konsultansi adalah : Komputer, Printer    
  PENYEDIA  JASA         dan Kamera dan Meteran                         
                                                                        
  KONSULTANSI          b. Material yang disediakan oleh Penyedia        
                                                                        
                         Jasa  Konsultansi adalah : Kertas HVS          
                                                                        
                         ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer               
                                                                        
                                                                        
14. LINGKUP            Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa,      
                                                                        
  KEWENANGAN           maka   penyedia jasa  dapat  mengadakan          
  PENYEDIA  JASA       pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar   
                                                                        
                       terkait  dengan   substansi  pelaksanaan         
                       pekerjaan.                                       
                                                                        
                                                                        
15. JANGKA WAKTU       Waktu  Penyelesaian Pekerjaan adalah 120         
                                                                        
  PENYELESAIAN         (Seratus Dua Puluh Hari) hari kalender           
                                                                        
  PEKERJAAN                                                             
                                                                        
                                                                        
16. PERSONIL           Posisi                 Kualifikasi               
                                                                        
                       Tenaga Professional                              
                       1) Supervision Engineer Sarjana   Teknik         
                                                                        
                                              Strata   1   (S1)         
                                                                        
                                              Jurusan    Teknik         
                                                                        
                                              Sipil     lulusan         
                                              universitas Swasta        
                                                                        
                                              atau  yang  telah         
                                                                        
                                              disamakan,                
                                                                        
                                              berpengalaman             
                                              sekurangkurangnya         
                                                                        
                                              1   (satu)  tahun         
                                                                        
                                              mempunyai                 
                                              Sertifikat Keahlian       
                                                                        
                                              Ahli Muda                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       Tenaga Sub Profesional                           
                        1 ) Inspector         Pendidikan Minilam        
                                                                        
                                              SMA  dan memiliki         
                                                                        
                                              pengalaman kerjan         
                                                                        
                                              5 (lima) tahun, atau      
                                              SMK      memiliki         
                                                                        
                                              pengalaman kerjan         
                                                                        
                                              2 (dua) tahun.            
                                                                        
                                                                        
                       Tenaga Pendukung                                 
                                                                        
                       1) Adm                 Sekolah Menengah          
                                                                        
                         Kantor/Sekertaris    Atas       (SMA)          
                                              berpengalaman > 1         
                                                                        
                                              (satu) tahun atau         
                                              Sekolah Menengah          
                                              Kejuruan   (SMK)          
                                                                        
                                              berpengalaman > 1         
                                                                        
                                              Tahun                     
                                                                        
                                                                        
17. JADWAL TAHAPAN     Penyedia  Jasa  harus  menyusun   jadwal         
                                                                        
  PELAKSANAAN          pelaksanaan kegiatan selama jangka waktu         
                                                                        
  PEKERJAAN            yang telah disediakan                            
                                                                        
                                                                        
                           LAPORAN                                      
                                                                        
18.  LAPORAN            Laporan   Pendahuluan  yang   berisikan:        
                                                                        
  PENDAHULUAN           Pemahaman  terhadap KAK, Metodologi dan         
                        Rencana  Kerja,  Organisasi Pelaksanaan         
                                                                        
                        kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan       
                                                                        
                        diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya    
                                                                        
                        jasa konsultan dan dibuat sebanyak 3 (tiga)     
                        rangkap/buku.                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
19. LAPORAN BULANAN     Laporan Bulanan yang berisikan : laporan        
                        kemajuan   pekerjaan  setiap  bulannya,         
                                                                        
                        Laporan diserahkan diakhir bulan setelah        
                                                                        
                        dimulainya  jasa konsultan  dan  dibuat         
                                                                        
                        sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.        
                                                                        
                                                                        
20.  LAPORAN AKHIR      Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman        
                                                                        
                        seluruh kegiatan yang telah dilakukan, berisi   
                                                                        
                        uraian pelaksanaan pengawasan, kesimpulan       
                        dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada        
                                                                        
                        akhir Kontrak,  setelah dimulainya jasa         
                                                                        
                        konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3        
                                                                        
                        (tiga) rangkap/buku                             
                                                                        
                                                                        
                         HAL-HAL LAIN                                   
                                                                        
21. PRODUKSI DALAM      Semua    Pekerjaan    jasa   konsultansi        
  SWASTA                berdasarkan KAK  ini harus dilakukan di         
                                                                        
                        dalam wilayah Negara Republik Indonesia,        
                        dengan semaksimal mungkin memanfaatkan          
                        produk  dalam  Swasta  (jika diperlukan         
                                                                        
                        penunjang), kecuali ditetapkan lain pada        
                                                                        
                        angka   4   KAK   dengan   pertimbangan         
                                                                        
                        keterbatasan kompetensi dalam Swasta.           
                                                                        
                                                                        
22.  PERSYARATAN        Jika  kerjasama  dengan  penyedia  jasa         
                                                                        
  KERJASAMA             konsultansi   lain   diperlukan   untuk         
                        pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini       
                                                                        
                        maka  persyaratan berikut harus dipatuhi :      
                                                                        
                        mendapat   persetujuan  dari  Pengguna          
                                                                        
                        Anggaran/PPK                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
23.  ALIH               Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi      
                                                                        
  PENGETAHUAN           berkewajiban   untuk   menyelenggarakan         
                        pertemuan dan  pembahasan dalam  rangka         
                                                                        
                        alih pengetahuan kepada  personil satuan        
                                                                        
                        kerja Pengguna Anggaran/PPK.                    
                                                                        
                                                                        
                           PEJABAT PENANDATANGAN   KONTRAK              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  ABDUL HARIS,SE.,MM.                   
                                                                        
                               NIP.1975 0930 2008 01 1015
Tenders also won by CV Armeeco Indosarana
Authority
9 October 2023Perencanaan Jalan Kecamatan Negeri Agung Apbdp Tahun 2023Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 325,000,000
9 October 2023Perencanaan Jalan Kecamatan Way Tuba Apbdp Tahun 2023Pemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 325,000,000
3 May 2023Konsultan Pengawasan Kecamatan Banjit, Kasui, Rebang Tangkas Dak Pendidikan SmpPemerintah Daerah Kabupaten Way KananRp 300,000,000
6 May 2024Perencanaan Gedung Pendidikan Smp Wilayah IKab. Way KananRp 280,000,000
15 October 2022Perencanaan Peningkatan/Rekonstruksi Dan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Way Tuba - Say Umpu Apbdp 2022Kab. Way KananRp 125,000,000
18 November 2025Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 6P PbgProvinsi LampungRp 100,000,000
18 November 2025Perencanaan Teknis Pembangunan/Rehabilitasi Gedung 1P RhbProvinsi LampungRp 100,000,000
28 October 2025Perencanaan Pembangunan Gedung Spkt Terpadu Polres PesawaranKab. PesawaranRp 30,000,000
13 June 2025Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan ArsitekturProvinsi LampungRp 7,000,000