| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0936024678323000 | Rp 131,429,550 | 90.35 | 93.7 | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat | |
| 0031297351323000 | - | - | - | Akta perubahan yang si sampaikan tidak sesuai dengan yg di bawa | |
| 0700886831323000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan tidak memenuhi syarat | |
| 0663139004321000 | - | - | - | - | |
| 0015508914322000 | - | - | - | - | |
| 0016240459322000 | - | - | - | - | |
| 0026455923322000 | - | - | - | tidak melampirkan bukti pajak terakhir | |
CV Skilland Technical | 0031020852321000 | - | - | - | Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan Tidak memenuhi syarat |
| 0412584963321000 | - | - | - | - | |
CV Ratu Sumbay | 09*2**9****21**0 | - | - | - | - |
| 0015508989323000 | - | - | - | - | |
| 0032168783323000 | - | - | - | - | |
| 0412497653325000 | - | - | - | - | |
| 0021417647323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
Pekerjaan
Pengawasan Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah
SMP Swasta (DAK)
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG Dalam rangka pembangunan pendidikan,
diperlukan perencanaan pembangunan
prasarana pendidikan yang baik dan terarah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang kemudian diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
Kabupaten Lampung Timur yang merupakan
salah satu kabupaten yang memiliki satuan
pendidikan terbesar di Provinsi Lampung,
sangat memperhatikan kebutuhan prasarana
pendidikan ini. Upaya yang dilakukan
pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam
memajukan pendidikan antara lain dengan
membangun prasarana pendidikan yang
menunjang proses belajar mengajar di sekolah
dan juga merehabilitasi bangunan pendidikan
yang mengalami kerusakan, baik itu rusak
sedang maupun rusak berat.
Berbagai upaya membangun pendidikan di
Kabupaten Lampung Timur melalui dana APBD
dan bantuan dari Pemerintah Pusat. Melalui
APBD misalnya dari sumber Dana Alokasi
Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),
sedangkan melalui bantuan Pemerintah Pusat
didapat dari APBN dengan program
revitalisasi prasarana pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini
adalah untuk memberikan acuan atau panduan
bagi konsultan perencanaan dalam menyusun
Jasa Konsultan Pengawasan, dengan tujuan :
a. Maksud dari Pekerjaan Pengawasan Teknis
Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SMP
Swasta (DAK) adalah melaksanakan
Pekerjaan Pengawasan Teknis sehingga
didaptkan hasil pengawasan teknis yang
mencakup pengawasan teknik konstruksi
dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan
lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil
Pengawasan yang dapat diaplikasikan
dengan baik di lapangan sehingga
pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat
waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang direncanakan serta tercapainya umur
rencana sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN Dengan adanya Pengawasan ini diharapkan
adanya hasil Pengawasan teknis yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik dan
tepat guna sehingga mendukung tercapainya
pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggung
jawabkan serta dapat dirasakan manfaat nya.
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaan Pengawasan teknis sarana
prasarana utilitas sekolah SMP swasta (DAK)
(DAK) berada di Kabupaten Lamapung Timur
Adapun pekerjaan yang direncanakan adalah :
Pembangunan LAB IPA
1. SMPS IT AL ASROR Desa Sumber Sari Kec. Sekampung,
Pembangunan LAB KOM
1. SMP LENTERA HARAPAN Kec. Sekampung
2. SMP MAARIF 2 NU MATARAM BARU
3. SMP MUHAMMADIYAH WAWAY KARYA Kec. Waway karya,
Pembangunan Ruang Tata Usaha
1. SMP MUHAMMADIYAH WAWAY KARYA,
2. SMP PGRI 1 MARGA TIGA,
3. SMP PGRI 2 MARGA SEKAMPUNG,
4. SMP ISLAM ASSYARONIYYAH Desa Teluk Dalam Kec. Mataram
Baru,
Pembangunan Ruang UKS
1. SMP MUH 1 MARGA TIGA,
2. SMP PGRI 1 MARGA TIGA,
3. SMP PGRI 2 MARGA SEKAMPUNG,
5. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
Teknis Sarana Prasarana Utilitas Sekolah SMP
Swasta (DAK) ini dianggarkan biaya dari DAK
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp. 132.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Dua
Juta Rupiah) termasuk didalamnya PPN
6. NAMA DAN NAMA : ABDUL HARIS,SE.,MM.
ORGANISASI PEJABAT ORGANISASI : Dinas Pendidikan dan
PEMBUAT KOMITMEN Kebudayaan Kabupaten
(PPK) Lampung Timur
7. DATA DASAR Data dasar yang diminta oleh penyedia jasa
adalah Data dasar yang digunakan adalah
rekapitulasi Rencana Anggara Biaya (RAB) dan
Gambar Rencana Kerja yang ada dalam
kontrak fisik
8. STANDAR TEKNIS a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor :
28/PRT/M/2016 Tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
c. Perangkat Lunak Dalam melaksanakan
Perencanaan dengan menggunakan
perangkat lunak yang kompatibel, misalnya
:
AutoCAD (Computer Aided Design) :
Untuk pekerjaan gambar/design detail
baik untuk gambar 2D atau 3D;
MS. Office : Untuk pekerjaan data dan
laporan- laporan, dll.;
9. REFRENSI HUKUM a. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021, tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. LINGKUP bagian pekerjaan yang tercakup dalam
PEKERJAAN kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan Pengawasan teknik/struktur
terhadap pekerjaan fisik, Pengawasan
teknik konstruksi, dan rencana anggaran
biaya, dan waktu pelaksanaan sesuai
syarat-syarat yang ditetapkan dalam
Dokumen Kontrak serta Standar-standar
yang berlaku.
b. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan
dari pekerjaan ini berupa dokumen
kegiatan, berupa Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir dengan
ukuran kertas format A4/F4 dan juga
11. KELUARAN- Output kegiatan ini Secara lengkap adalah
KELUARAN Laporan yang harus diserahkan meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
d. Laporan Back Up Pengeluaran
e. Dokumentasi
12. PERALATAN, a. Peralatan yang diperbantukan dari PPK
MATERIAL, PERSONIL kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak
DAN FASILITAS DARI ada
PENGGUNA b. Material yang diperbantukan dari PPK
ANGGARAN/PPK (PPK) kepada Penyedia Jasa Konsultansi : Tidak
ada
c. Personil : Pejabat Pembuat Komitmen
akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK).
d. Fasilitas dari PPK yang ada adalah : Kantor
untuk Konsultasi Pekerjaan di Kantor
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
13. PERALATAN DAN a. Peralatan yang disediakan oleh Penyedia
MATERIAL DARI Jasa Konsultansi adalah : Komputer, Printer
PENYEDIA JASA dan Kamera dan Meteran
KONSULTANSI b. Material yang disediakan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi adalah : Kertas HVS
ukuran A4 , F4 dan Tinta Printer
14. LINGKUP Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa,
KEWENANGAN maka penyedia jasa dapat mengadakan
PENYEDIA JASA pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar
terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan.
15. JANGKA WAKTU Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 120
PENYELESAIAN (Seratus Dua Puluh Hari) hari kalender
PEKERJAAN
16. PERSONIL Posisi Kualifikasi
Tenaga Professional
1) Supervision Engineer Sarjana Teknik
Strata 1 (S1)
Jurusan Teknik
Sipil lulusan
universitas Swasta
atau yang telah
disamakan,
berpengalaman
sekurangkurangnya
1 (satu) tahun
mempunyai
Sertifikat Keahlian
Ahli Muda
Tenaga Sub Profesional
1 ) Inspector Pendidikan Minilam
SMA dan memiliki
pengalaman kerjan
5 (lima) tahun, atau
SMK memiliki
pengalaman kerjan
2 (dua) tahun.
Tenaga Pendukung
1) Adm Sekolah Menengah
Kantor/Sekertaris Atas (SMA)
berpengalaman > 1
(satu) tahun atau
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)
berpengalaman > 1
Tahun
17. JADWAL TAHAPAN Penyedia Jasa harus menyusun jadwal
PELAKSANAAN pelaksanaan kegiatan selama jangka waktu
PEKERJAAN yang telah disediakan
LAPORAN
18. LAPORAN Laporan Pendahuluan yang berisikan:
PENDAHULUAN Pemahaman terhadap KAK, Metodologi dan
Rencana Kerja, Organisasi Pelaksanaan
kegiatan, dan Jadwal pelaksanaan. Laporan
diserahkan 7 (Tujuh) hari setelah dimulainya
jasa konsultan dan dibuat sebanyak 3 (tiga)
rangkap/buku.
19. LAPORAN BULANAN Laporan Bulanan yang berisikan : laporan
kemajuan pekerjaan setiap bulannya,
Laporan diserahkan diakhir bulan setelah
dimulainya jasa konsultan dan dibuat
sebanyak sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku.
20. LAPORAN AKHIR Laporan Akhir yang berisikan : Rangkuman
seluruh kegiatan yang telah dilakukan, berisi
uraian pelaksanaan pengawasan, kesimpulan
dan rekomendasi. Laporan diserahkan pada
akhir Kontrak, setelah dimulainya jasa
konsultan dan dibuat sebanyak sebanyak 3
(tiga) rangkap/buku
HAL-HAL LAIN
21. PRODUKSI DALAM Semua Pekerjaan jasa konsultansi
SWASTA berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
dengan semaksimal mungkin memanfaatkan
produk dalam Swasta (jika diperlukan
penunjang), kecuali ditetapkan lain pada
angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam Swasta.
22. PERSYARATAN Jika kerjasama dengan penyedia jasa
KERJASAMA konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
mendapat persetujuan dari Pengguna
Anggaran/PPK
23. ALIH Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
PENGETAHUAN berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan
kerja Pengguna Anggaran/PPK.
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
ABDUL HARIS,SE.,MM.
NIP.1975 0930 2008 01 1015