| 0962461745325000 | Rp 1,299,153,706 | |
| 0533964722325000 | - | |
| 0017505827326000 | - | |
Global Nusa Persada Construction | 06*3**0****22**0 | - |
| 0430809251322000 | - | |
CV Dua Muara Putra | 09*5**4****24**0 | - |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - |
| 0639113554952000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
Pembangunan Jembatan Way Ibung Dsn. II Katibung
Pekerjaan :
Desa Sukabanjar Kec. Sidomulyo
Lokasi : Kecamatan Sidomulyo
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan jalan / jembatan pada umumnya dimaksudkan untuk
memperlancar arus barang dan penumpang ke tempat tujuan di kota-kota yang
dilalui atau yang dituju secara cepat, mudah, dan menyenangkan serta agar
biaya angkut dan biaya bongkar muat barang maupun penumpang dapat
ditekan.
Kebutuhan akan prasarana jalan/ jembatan yang baik merupakan sesuatu yang
diharapkan oleh masyarakat dan merupakan faktor penunjang lancarnya
perekonomian. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini banyak
kerusakan baik diakibatkan faktor alam, maupun faktor manusia dalam hal ini
kendaraan sehingga perlu diadakan perbaikan dan peningkatan guna memenuhi
kebutuhan lalu lintas yang makin tinggi. Di dalam proses perencanaan sebagai
pedoman untuk pelaksanaan perlu diperhatikan fakor-faktor, seperti
kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor lain yang mendukung
perencanaan lebih matang dan terencana.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang mempunyai
peranan sangat penting dalam hal distribusi ekonomi mulai dari yang berskala
lokal, regional maupun Nasional, berbangsa dan bernegara, yang ditujukan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta untuk menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan
tugas pokoknya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Lampung Selatan bertanggung jawab di dalam penyelenggaraan jalan
sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang tersebut. Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk
menciptakan penyelenggaraan sistem jaringan jalan yang mampu menunjang,
mendorong dan menggerakkan pengembangan wilayah dan kawasan, memiliki
standar dan mutu yang berkualitas melalui pembangunan, pemeliharaan, dan
untuk meningkatkan dan pengembalian kondisi sarana dan prasarana jalan dan
jembatan.
Dalam rangka menyiapkan dokumen perencanaan maka sesuai dengan amanat
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia, terutama Lampiran II Point II .2.1.3 Penetapan
PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui oleh PA/KPA
berdasarkan hasil reviu. Penetapan spesifikasi teknis/KAK dicantumkan dalam
Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK, maka spesifikasi teknis digunakan untuk
pekerjaan Pembangunan Jembatan Way Ibung Dsn. II Katibung Desa
Sukabanjar Kec. Sidomulyo Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
1.2.1 MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan
Way Ibung Dsn. II Katibung Desa Sukabanjar Kec. Sidomulyo adalah:
Peningkatan tingkat layanan jalan berupa pembangunan Jembatan beton
dan pelengkapnya.
1.2.2 TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi adalah :
Penyediaan prasarana jalan/ jembatan yang mempunyai tingkat
layanan yang memadai guna memperlancar arus lalu lintas, barang
dan jasa
Memperlancar kegiatan usaha dan perekonomian di daerah tersebut
Peningkatan pemerataan hasil pembangunan
1.3 TARGET/ SASARAN
Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi
secara umum adalah: Peningkatan efisiensi sistem jaringan jalan dan jembatan
di dalam sistem transportasi yang mendukung perekonomian nasional dan
sosial masyarakat serta pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan jalan/ jembatan yang memadai guna
memperlancar arus lalu lintas, barang dan jasa,
Pengembangan akses menuju/ keluar daerah tersebut guna
memperlancar kegiatan perekonomian serta pemerataan hasil
pembangunan
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
• K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
• Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
• PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Lampung Selatan.
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Selatan
b. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.300.000.000
c. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
d. Dokumen Anggaran Belanja : DPA Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi :
Pembangunan Jembatan Way Ibung Dsn. II Katibung Desa Sukabanjar Kec.
Sidomulyo, meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pelaksanaan peningkatan jalan/ jembatan
beserta pekerjaan minor yang lain dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak harga satuan dengan
pihak ketiga yang ditunjuk melalui proses pengadaan jasa konstruksi
(Tender) sistem pasca kualifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Sidomulyo
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, 120 (seratus
dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja(SPMK).
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
2.1 Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman PADA SPESIFIKASI
UMUM 2018 Untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan ( Revisi 2 )
yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Direktorat Bina Marga (Lampiran 1).
Untuk memastikan bahan bangunan konstruksi sesuai dengan
ketentuan/spesifikasi teknis, Calon Penyedia yang mengajukan penawaran
diwajibkan menyampaikan dokumen surat dukungan dari
Penyedia/agen/produsen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat dukungan quarry batu dari perusahaan yang memiliki ijin usaha
tambang yang masih berlaku (IUP) dan perusahaan tersebut beroperasi di
Kabupaten Lampung Selatan;
b. Surat dukungan dari perusahaan Batching Plant/Ready Mix dan
perusahaan tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Lampung Selatan;
2.2 Spesifikasi Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
Peralatan yang dipergunakan adalah peralatan yang memenuhi syarat,
sebagaimana dipersyaratkan dalam SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA
TH. 2018 (revisi 2), jenis kapasitas, dan jumlah peralatan sekurang-
kurangnya meliputi :
No Nama Alat Spesifikasi Jumlah Ket.
1 Concrete Mixer 0.2 – 0,6 M3 1 unit Milik sendiri /
sewa
2 Concrete Vibrator Min 3 HP, selang 1 unit Milik sendiri /
penggetar min pj 4 sewa
Meter.
3 Excavator 80 - 140 HP 1 unit Milik sendiri /
sewa
4 Dump Truck 3.5 Ton 1 unit Milik sendiri /
sewa
5 Truck mixer (Agiator) Min 3 M3 1 unit Milik sendiri /
sewa
2.3 Spesifikasi Proses/Kegiatan
Setiap Peserta Wajib menyapaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
beserta besaran biaya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dalam Menyusun dokumen rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) peserta
berpedoman pada uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya yang telah
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan isian dalam dokumen RKK
harus memiliki korelasi dan relevansi untuk tiap jenis Pekerjaan.
2.4 Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan /Metode Kerja
Spesifikasi Metode Pelaksanaan pekerjaan ini mengikuti atau berpedoman
PADA SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA TH. 2018 (revisi 2) Untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan Dan Jembatan yang diterbitkan oleh
Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Bina
Marga (lampiran 1). Dalam melaksanakan pekerjaan setiap peserta wajib
menggunakan 1 (Satu) Orang tenaga kerja yang memiliki sertifikat : pekerja
aspal jalan / tukang perkerasan jalan(paving) / tukang cor beton (concrete) /
tukang pasang batu (stone rubble mason) dan Ber KTP kabupaten
Lampung Selatan.
2.5 Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Ketentuan Personel Manajerial:
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi, jumlah dan kualifikasi minimal yang diperlukan :
Jabatan dalam pekerjaan
Pengalaman
No yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
dilaksanakan
Memiliki sertifikat keterampilan
(SKT):
Teknisi Pekerjaan Jalan dan
Jembatan (024)/ Kepala Pengawas
1 Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Jembatan (046)
2 Tahun
(1 Orang) Min. Kelas 3 yang masih berlaku;
atau Jabatan Kerja sesuai dengan
penyetaraan SKK terbaru dengan
klasifikasi pekerjaan sipil
subklasifikasi Jalan yang berlaku
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
yang dikeluarkan oleh Instansi/
Petugas K3 Konstruksi
2 - Organisasi yang berkaitan dengan
(1 Orang)
Manajemen Keselamatan Konstrusi
yang masih berlaku
Pengalaman Pekerjaan Personel Manajerial dihitung berdasarkan Daftar
Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja Dari Pengguna Jasa/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
BAB III
KUALIFIKASI BADAN USAHA
No Uraian Keterangan
1 IUJK/ NIB Memiliki ijin usaha bidang jasa konstruksi sesusai
yang masih berlaku;
2 SBU
SBU (sertifikat badan usaha) dengan klasifikasi
bangunan sipil, sub klasifikasi jasa pelaksana
konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jalan layang,
Terowongan dan Subways (SI004) Kualifikasi kecil
atau Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over dan Underpass (BS002) kualifikasi
kecil yang masih berlaku
3 NPWP
Memiliki NPWP serta memiliki status valid
keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak (KSWP) serta telah melunasi SPT
Tahun 2022. Dan Bila Penyedia ditetapkan sebagai
pemenang Tender, maka Penyedia yang berdomisili
diluar Lampung Selatan wajib memiliki NPWP
Cabang Kab. Lampung Selatan
4 Akta Perusahaan Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
Perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
5 Pengalaman
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
Perusahaan
tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun
Swasta termasuk pengalaman sub-kontrak kecuali
perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
6 SKP Untuk Kualifikasi Usaha Kecil Memenuhi Sisa
Kemampuan Paket (SKP)
Demikian dokumen ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Disetujui oleh: Ditetapkan : di Kalianda
Pengguna anggaran Pada tanggal: 7 Juni 2023
DPUPR Kab. Lampung Selatan Pejabat Pembuat Komitmen
Dto. Dto.
Drs. HASBIE ASKA, S.T. HASANUDDIN, A.Md.
NIP. 19660101199003 1 015 NIP. 19780309 200501 1 007