Belanja Yang Diserahkan Kepada Badan/Lembaga Yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Pembangunan Gedung Ranap Jiwa Rsud Merauke Tahap I)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10412117000
Date: 21 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Papua Selatan
Work Unit: Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,499,999,309
Winner (Pemenang): CV Sinar Kontractor Papua
NPWP: 404040446956000
RUP Code: 58516485
Work Location: Merauke - Merauke (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH       PROVINSI    PAPUA    SELATAN               
 DINAS    KESEHATAN,       PENGENDALIAN        PENDUDUK       DAN       
                                                                        
                   KELUARGA       BERENCANA                             
Jalan Brawijaya, Kamundu, Merauke, Papua Selatan 99607, Pos-el dinkesppkb.pps@gmail.com
                                                                        
                                                                        
                  URAIAN       SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
 PEMBANGUNAN     GEDUNG   RANAP  JIWA RSUD  MERAUKE   TAHAP  I          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
                                                                        
                                                                        
      Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan
 kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam 
 mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Menurut Undang-Undang
                                                                        
 RI No.44 tahun 2009, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
 menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang  
 menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawatdarurat (23).Tugas dan
                                                                        
 fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-undang tersebut, tugas rumah
 sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
 meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.               
                                                                        
      Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan untuk dapat memberikan pelayanan
 kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat 
 menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pertambahan jumlah penduduk Indonesia
                                                                        
 khususnya wilayah Kota Merauke dan perkembangan aktifitas manusia mendorong
 pembangunan fisik kota sebagai dampak yang timbul untuk memenuhi kebutuhan
 dasar manusia akan Pelayanan kesehatan berupa pembangunan Rumah Sakit  
 beserta infrastrukturnya.                                              
                                                                        
      RSUD  Merauke sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Papua Selatan
 memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Seiring dengan
 meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa, diperlukan pengembangan
                                                                        
 infrastruktur khusus guna menunjang pelayanan rawat inap jiwa yang aman,
 manusiawi, dan sesuai standar. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah merencanakan
 Pembangunan Ranap Jiwa RSUD Merauke sebagai upaya peningkatan sarana dan
                                                                        
 prasarana kesehatan jiwa secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan  
 anggaran.                                                              
      Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
                                                                        
 dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan
 teknis pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat    
                                                                        
 berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik
                                                                        
 di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan.
 Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang   
 menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan b iaya. Disamping itu juga
                                                                        
 bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
 kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
                                                                        
 Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selaku Pengguna 
                                                                        
 Anggaran.                                                              
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
                                                                        
   Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Ranap Jiwa RSUD 
                                                                        
   Merauke ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume
                                                                        
   biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
   bangunan yang memenuhi standar teknis dan fungsional pelayanan kejiwaan
                                                                        
   serta kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
   kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
                                                                        
   serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.                          
   Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Ranap Jiwa RSUD 
                                                                        
   Merauke ini adalah                                                   
                                                                        
      a. Menyediakan fasilitas rawat inap jiwa yang representatif dan sesuai standar
      b. Meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan jiwa di wilayah Papua
                                                                        
         Selatan                                                        
      c. Memenuhi kebutuhan ruang dan fasilitas yang mendukung rehabilitasi pasien
                                                                        
         dengan gangguan kejiwaan                                       
                                                                        
                                                                        
3. TARGET / SASARAN                                                     
   Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi ini adalah
                                                                        
      a. Terbangunnya struktur gedung (tahap I) Rawat Inap Jiwa di RSUD Merauke dengan
                                                                        
         spesifikasi sesuai dokumen teknis                              
      b. Tersedianya fasilitas dasar berupa struktur, pondasi, dinding, atap, dan infrastruktur
                                                                        
         pendukung awal                                                 
                                                                        
                                                                        
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA                              
                                                                        
   Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan :     
     ➢  Pemerintah Provinsi Papua Selatan                               
                                                                        
     ➢  Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana   
     ➢  Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Selatan   
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                      
     ➢  Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan tersebut berasal dari DANA
                                                                        
        OTONOMI KHUSUS (OTSUS) 1,25% Tahun Anggaran 2025 pada DPA Dinas 
        Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua
                                                                        
        Selatan.                                                        
                                                                        
     ➢  Pagu Anggaran Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
                                                                        
     ➢  Total perkiraan biaya yang diperlukan (HPS) : Rp. Rp. 2.499.999.308,89 ( Dua Milyar
                                                                        
        Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
        Ribu Tiga Ratus Delapan Koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah)     
                                                                        
6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                   
                                                                        
                                                                        
     ➢  Pekerjaan yang dilaksanakan dalam Tahap I ini meliputi :        
         - Pekerjaan Persiapan                                          
                                                                        
         - Pekerjaan Struktur                                           
         - Pekerjaan Arsitektur                                         
                                                                        
         - Pekerjaan Kusein, Daun Pintu dan Jendela                     
         - Pekerjaan Pengecatan                                         
                                                                        
         - Pekerjaan Elektrikal                                         
         - Pekerjaan Sanitair                                           
                                                                        
         - Pekerjaan Akhir                                              
                                                                        
     ➢  Pada Kegiatan ini rincian paket pekerjaan:                      
             Kegiatan       : Pembangunan Gedung Ranap Jiwa RSUD Merauke Tahap I
          ◼                                                             
          ▪  Lokasi         : Kompleks RSUD Merauke Jl. Sukarjo Wiryopranoto
          ▪  Luas Bangunan/Volume : 250 m2                              
                                                                        
          ▪  Titik Koordinat :                                          
               •  Garis Lintang ( Latitude ) : -8.4807641               
                                                                        
               •  Garis Bujur (Longitude) : 140.3883497                 
                                                                        
                                                                        
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
                                                                        
     ➢  Waktu pelaksanaan pekerjaan jasa Konstruksi selama 90 (sembilan puluh) hari
        kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dengan masa
                                                                        
        pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender          
                                                                        
                                   Merauke, 19 September 2025           
                                   KEPALA DINAS                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   dr. BENEDICTA C. H RAHANGIAR, MARS   
                                   NIP. 19720130 200112 2 002
Tenders also won by CV Sinar Kontractor Papua
Authority
3 July 2025Peningkatan Jalan Kambapi-NdalirProvinsi Papua SelatanRp 10,500,000,000
23 April 2024Rehabilitasi Dermaga Kelapa Lima (Dak)Kab. MeraukeRp 2,375,000,000
18 May 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. WaginKab. MappiRp 2,258,500,000
4 May 2023Pembangunan Rumah Masyarakat Type 45 M2 Semi Permanent (Otsus) Kampung Kweel Distrik ElikobelKab. MeraukeRp 2,075,000,000
23 September 2025Pembanguan Drainase Dan Sarana Pendukung Paket II Kabupaten MeraukeProvinsi Papua SelatanRp 500,000,000