PEMERINTAH PROVINSI PAPUA SELATAN
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN
KELUARGA BERENCANA
Jalan Brawijaya, Kamundu, Merauke, Papua Selatan 99607, Pos-el dinkesppkb.pps@gmail.com
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN GEDUNG RANAP JIWA RSUD MERAUKE TAHAP I
1. LATAR BELAKANG
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Menurut Undang-Undang
RI No.44 tahun 2009, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawatdarurat (23).Tugas dan
fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-undang tersebut, tugas rumah
sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Oleh karena itu, rumah sakit diharapkan untuk dapat memberikan pelayanan
kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Pertambahan jumlah penduduk Indonesia
khususnya wilayah Kota Merauke dan perkembangan aktifitas manusia mendorong
pembangunan fisik kota sebagai dampak yang timbul untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia akan Pelayanan kesehatan berupa pembangunan Rumah Sakit
beserta infrastrukturnya.
RSUD Merauke sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Papua Selatan
memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Seiring dengan
meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan jiwa, diperlukan pengembangan
infrastruktur khusus guna menunjang pelayanan rawat inap jiwa yang aman,
manusiawi, dan sesuai standar. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah merencanakan
Pembangunan Ranap Jiwa RSUD Merauke sebagai upaya peningkatan sarana dan
prasarana kesehatan jiwa secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan
anggaran.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan
teknis pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik
di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana pekerjaan.
Kontraktor pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan b iaya. Disamping itu juga
bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, kontraktor pelaksana bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana selaku Pengguna
Anggaran.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Ranap Jiwa RSUD
Merauke ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan yang memenuhi standar teknis dan fungsional pelayanan kejiwaan
serta kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan
serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Ranap Jiwa RSUD
Merauke ini adalah
a. Menyediakan fasilitas rawat inap jiwa yang representatif dan sesuai standar
b. Meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan jiwa di wilayah Papua
Selatan
c. Memenuhi kebutuhan ruang dan fasilitas yang mendukung rehabilitasi pasien
dengan gangguan kejiwaan
3. TARGET / SASARAN
Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi ini adalah
a. Terbangunnya struktur gedung (tahap I) Rawat Inap Jiwa di RSUD Merauke dengan
spesifikasi sesuai dokumen teknis
b. Tersedianya fasilitas dasar berupa struktur, pondasi, dinding, atap, dan infrastruktur
pendukung awal
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan :
➢ Pemerintah Provinsi Papua Selatan
➢ Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
➢ Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Selatan
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
➢ Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan tersebut berasal dari DANA
OTONOMI KHUSUS (OTSUS) 1,25% Tahun Anggaran 2025 pada DPA Dinas
Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua
Selatan.
➢ Pagu Anggaran Rp. 2.500.000.000,00 (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
➢ Total perkiraan biaya yang diperlukan (HPS) : Rp. Rp. 2.499.999.308,89 ( Dua Milyar
Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Ribu Tiga Ratus Delapan Koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
6. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
➢ Pekerjaan yang dilaksanakan dalam Tahap I ini meliputi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Kusein, Daun Pintu dan Jendela
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Sanitair
- Pekerjaan Akhir
➢ Pada Kegiatan ini rincian paket pekerjaan:
Kegiatan : Pembangunan Gedung Ranap Jiwa RSUD Merauke Tahap I
◼
▪ Lokasi : Kompleks RSUD Merauke Jl. Sukarjo Wiryopranoto
▪ Luas Bangunan/Volume : 250 m2
▪ Titik Koordinat :
• Garis Lintang ( Latitude ) : -8.4807641
• Garis Bujur (Longitude) : 140.3883497
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
➢ Waktu pelaksanaan pekerjaan jasa Konstruksi selama 90 (sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan dengan masa
pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
Merauke, 19 September 2025
KEPALA DINAS
dr. BENEDICTA C. H RAHANGIAR, MARS
NIP. 19720130 200112 2 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2025 | Peningkatan Jalan Kambapi-Ndalir | Provinsi Papua Selatan | Rp 10,500,000,000 |
| 23 April 2024 | Rehabilitasi Dermaga Kelapa Lima (Dak) | Kab. Merauke | Rp 2,375,000,000 |
| 18 May 2024 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R. Wagin | Kab. Mappi | Rp 2,258,500,000 |
| 4 May 2023 | Pembangunan Rumah Masyarakat Type 45 M2 Semi Permanent (Otsus) Kampung Kweel Distrik Elikobel | Kab. Merauke | Rp 2,075,000,000 |
| 23 September 2025 | Pembanguan Drainase Dan Sarana Pendukung Paket II Kabupaten Merauke | Provinsi Papua Selatan | Rp 500,000,000 |