URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
SUMBER DANA : APBD-P TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PAKET : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 SINAR PASMAH
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan
prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena
itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui
Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
I.2.1 MAKSUD
Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sinar Pasmah Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan
agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 MAKSUD
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. TARGET/SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sinar Pasmah adalah memenuhi kebutuhan sarana
dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD-P Tahun Anggaran 2025
Nilai Pagu : Sesuai Apliksi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan : SDN 2 Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan
c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 February 2018 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dan Bangunan Pelengkapnya Di. Way Bulok Sukamara | Provinsi Lampung | Rp 1,500,000,000 |
| 18 May 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Damkar | Kab. Lampung Selatan | Rp 1,200,016,400 |
| 8 September 2025 | Peningkatan Jalan Muria (Sman Sidomulyo) (D.3031) Desa Seloretno Kecamatan Sidomulyo | Kab. Lampung Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 8 April 2020 | Peningkatan Jalan Lingkungan Ruas Jl. Jamil/Jl. Kustur (Sidosari 02), Candipuro | Kab. Lampung Selatan | Rp 735,000,000 |
| 12 June 2025 | Rehabilitasi Aula Kantor Dinas Pmd | Kab. Lampung Selatan | Rp 500,000,000 |
| 6 May 2023 | Belanja Hibah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp It Al Banna | Kab. Lampung Selatan | Rp 362,666,000 |