Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 2 Sinar Pasmah

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10489719000
Status: Ulang
Date: 20 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Selatan
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 399,390,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,382,638
Winner (Pemenang): CV Tunas Makmur
NPWP: 025178138325000
RUP Code: 60360065
Work Location: SDN 2 Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan - Lampung Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT     PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN             
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN              
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG SELATAN                              
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD-P TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SDN 2 SINAR PASMAH            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        DINAS PENDIDIKAN                                  
                  KABUPATEN  LAMPUNG   SELATAN                            
                                                                          
                      TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                               BAB I                                      
                              UMUM                                        
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
   Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang
   memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan
   intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
   2005 tentang standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
   Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana
   pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
   mutu pendidikan.                                                       
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan
   prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena
                                                                          
   itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui
   Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah.
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sinar Pasmah Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan
      agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.                  
                                                                          
   I.2.2 MAKSUD                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
                                                                          
   Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 2 Sinar Pasmah adalah memenuhi kebutuhan sarana
   dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka
   meningkatkan mutu pendidikan.                                          
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan              
   SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan               
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD-P Tahun Anggaran 2025                         
   Nilai Pagu        : Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTUP ELAKSANAAN             
                                                                          
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SDN 2 Sinar Pasmah Kecamatan Candipuro Lampung Selatan
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV Tunas Makmur
Authority
8 February 2018Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dan Bangunan Pelengkapnya Di. Way Bulok SukamaraProvinsi LampungRp 1,500,000,000
18 May 2022Pembangunan Gedung Kantor DamkarKab. Lampung SelatanRp 1,200,016,400
8 September 2025Peningkatan Jalan Muria (Sman Sidomulyo) (D.3031) Desa Seloretno Kecamatan SidomulyoKab. Lampung SelatanRp 1,000,000,000
8 April 2020Peningkatan Jalan Lingkungan Ruas Jl. Jamil/Jl. Kustur (Sidosari 02), CandipuroKab. Lampung SelatanRp 735,000,000
12 June 2025Rehabilitasi Aula Kantor Dinas PmdKab. Lampung SelatanRp 500,000,000
6 May 2023Belanja Hibah Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp It Al BannaKab. Lampung SelatanRp 362,666,000