Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Fakultas Bahasa Dan Seni Universitas Negeri Medan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10513200000
Date: 27 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Work Unit: Universitas Negeri Medan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 862,906,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 670,170,000
Winner (Pemenang): CV Gamma 91
NPWP: 012197125124000
RUP Code: 61349290
Work Location: Jl. Willem Iskandar Psr. V Medan Estate - Medan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                         
                                                                      
                                                                      
  Nama Pekerjaan    :  Pengawasan Lanjutan Gedung Fakultas Bahasa dan Seni
                       Universitas Negeri Medan                       
  Lokasi Pekerjaan  :  Jln. Willem Iskandar Psr V Medan               
                                                                      
                                                                      
  Nilai Pagu Anggaran : Rp. 862.906.000,-                             
                                                                      
  Nilai HPS         :  Rp. 670.170.000,-                              
                                                                      
  Jenis Kontrak     :  Lumsum                                         
                                                                      
  Sumber Pendanaan  :  BLU Universitas Negeri Medan                   
                                                                      
                        Tahun Anggaran 2025                           
                                                                      
  Nomor DIPA        :  SP DIPA- 139.03.2.693387/2025;                 
                                                                      
  Uraian Pekerjaan  :  Pengawasan Lanjutan Gedung Fakultas Bahasa dan Seni
                       Universitas Negeri Medan.                      
                                                                      
                                                                      
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                      
  Pengawasan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
  Teknis Pembangunan Gedung Negara yaitu ketentuan Peraturan Menteri PUPR No.
                                                                      
  22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018, yang meliputi tugas- tugas pengawasan
  bangunan                                                            
                                                                      
  A. Pengawasan Teknis                                                
     1. Memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar kerja,
       spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.                       
                                                                      
     2. Mengawasi dan mengevaluasi metode pelaksanaan konstruksi yang digunakan
       oleh kontraktor.                                               
     3. Melakukan inspeksi rutin terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
                                                                      
     4. Memastikan alat dan material yang digunakan sesuai dengan standar yang
       ditetapkan.                                                    
     5. Memberikan instruksi perbaikan atau penyesuaian jika ditemukan deviasi teknis
                                                                      
       dalam pelaksanaan.                                             
  B. Monitoring Progres                                               
     1. Memeriksa jadwal pelaksanaan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai
                                                                      
       dengan rencana.                                                
     2. Membandingkan kemajuan fisik di lapangan dengan jadwal proyek yang telah
       disusun.                                                       
                                                                      
     3. Melaporkan penyimpangan atau keterlambatan pekerjaan kepada pemilik proyek.
     4. Melakukan analisis progres untuk mengantisipasi potensi keterlambatan.
     5. Menyusun laporan kemajuan proyek secara harian, mingguan, dan bulanan.
                                                                      
  C. Pengendalian Mutu                                                
     1. Melakukan pengujian material konstruksi (misalnya beton, baja, dan material
                                                                      
       lainnya) untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
     2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur mutu yang telah
       ditetapkan.                                                    
                                                                      
     3. Menyediakan catatan dan laporan inspeksi mutu untuk setiap tahap pekerjaan.
     4. Melakukan audit mutu berkala terhadap pekerjaan yang telah selesai.
     5. Memberikan saran atau tindakan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian mutu.
                                                                      
  D. Pengawasan Biaya                                                 
     1. Memverifikasi kesesuaian volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen
       kontrak.                                                       
                                                                      
     2. Mengawasi penggunaan material untuk memastikan tidak ada pemborosan
       anggaran.                                                      
     3. Memeriksa klaim kontraktor terkait biaya tambahan (variation order) dan
                                                                      
       memberikan rekomendasi.                                        
     4. Menyusun laporan evaluasi penggunaan biaya proyek secara berkala.
     5. Memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik yang telah
                                                                      
       diverifikasi.                                                  
  E. Penanganan Masalah                                               
     1. Mengidentifikasi potensi masalah teknis yang dapat menghambat pelaksanaan
                                                                      
       proyek.                                                        
     2. Memberikan solusi teknis untuk mengatasi kendala yang muncul di lapangan.
     3. Berkoordinasi dengan pemilik proyek dan kontraktor untuk menyelesaikan
                                                                      
       permasalahan teknis.                                           
     4. Mengelola konflik antar pihak dalam proyek dengan pendekatan profesional.
     5. Mendokumentasikan dan melaporkan setiap permasalahan serta solusi yang telah
                                                                      
       diambil.                                                       
  F. Dokumentasi                                                      
     1. Mengarsipkan seluruh dokumen proyek, termasuk gambar kerja, laporan inspeksi,
                                                                      
       dan dokumen teknis lainnya.                                    
     2. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait progres fisik, kualitas,
       dan biaya proyek.                                              
                                                                      
     3. Mendokumentasikan perubahan desain (as-built drawings) yang terjadi selama
       proyek.                                                        
     4. Menyusun laporan akhir proyek yang mencakup semua hasil pelaksanaan
                                                                      
       pekerjaan.                                                     
     5. Menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk audit dan evaluasi proyek di
       masa depan.                                                    
                                                                      
  G. Pengawasan Keselamatan                                           
     1. Memastikan kontraktor menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
       (K3) di lokasi proyek.                                         
                                                                      
     2. Melakukan inspeksi rutin terhadap alat pelindung diri (APD) yang digunakan
       pekerja.                                                       
     3. Mengidentifikasi potensi bahaya di lokasi proyek dan memberikan rekomendasi
                                                                      
       perbaikan.                                                     
     4. Melaporkan dan menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja yang terjadi selama
                                                                      
       proyek.                                                        
     5. Memastikan bahwa pekerjaan konstruksi tidak membahayakan masyarakat atau
       lingkungan sekitar proyek.                                     
                                                                      
  H. Membantu dalam Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal.          
     1. Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan    
     2. pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau
                                                                      
       Pengawas Eksternal BPK), antara lain:                          
       a. Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
          pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi. 
                                                                      
       b. Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
          lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
          kontrak.                                                    
                                                                      
       c. Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat menghadirkan
          Supervision Engineer dan/atau personel lain yang diperlukan pada paska
          pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan pemeriksaan
                                                                      
          internal/eksternal.                                         
                                                                      
2. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI                            
                                                                      
  Waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi adalah 1,5 Bulan Kalender
Tenders also won by CV Gamma 91
Authority
16 May 2017Konsultan Perencanaan Gedung Fasilitas Kesehatan Di Islamic CenterPemko MedanRp 5,128,500,000
19 January 2022Jasa Konsultansi Supervisi Pembangunan / Rehabilitasi Prasarana KesehatanKota MedanRp 1,200,000,000
18 May 2019Manajemen Kontruksi Rehab & Renov Sarpras Sekolah Kab. Dairi, Humbang Hasundutan, Karo,samosir Dan Simalungun (Mk - 2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,042,000,000
14 November 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Blok Hunian Pada Rumah Tahanan Kelas Iib Humbang Hasundutan - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,011,246,000
23 March 2020Supervisi Pembangunan Tpa Sidikalang Kabupaten DairiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,007,500,000
24 March 2021Jasa Konsultansi Perencaaan Ded Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Pendidikan Di Kec. Medan Barat, Kec. Medan Baru, Kec. Medan Perjuangan, Kec. Medan Petisah, Kec. Medan Tembung, Kec. Medan TimurKota MedanRp 1,000,000,000
27 November 2020Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Sei Wampu Kiri (3.832 Ha) Kab. LangkatKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
20 November 2020Sid Penyediaan Air Baku Di Kab. KaroKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 976,440,000
3 July 2023Konsultan Supervisi Pembangunan Spam Ikk Afulu Kabupaten Nias UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 949,300,000
21 May 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dan Bangunan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Lhokseumawe - Aceh Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 939,337,000