URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Gedung Fakultas Bahasa dan Seni
Universitas Negeri Medan
Lokasi Pekerjaan : Jln. Willem Iskandar Psr V Medan
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 862.906.000,-
Nilai HPS : Rp. 670.170.000,-
Jenis Kontrak : Lumsum
Sumber Pendanaan : BLU Universitas Negeri Medan
Tahun Anggaran 2025
Nomor DIPA : SP DIPA- 139.03.2.693387/2025;
Uraian Pekerjaan : Pengawasan Lanjutan Gedung Fakultas Bahasa dan Seni
Universitas Negeri Medan.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pengawasan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Gedung Negara yaitu ketentuan Peraturan Menteri PUPR No.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018, yang meliputi tugas- tugas pengawasan
bangunan
A. Pengawasan Teknis
1. Memastikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan gambar kerja,
spesifikasi teknis, dan dokumen kontrak.
2. Mengawasi dan mengevaluasi metode pelaksanaan konstruksi yang digunakan
oleh kontraktor.
3. Melakukan inspeksi rutin terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
4. Memastikan alat dan material yang digunakan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
5. Memberikan instruksi perbaikan atau penyesuaian jika ditemukan deviasi teknis
dalam pelaksanaan.
B. Monitoring Progres
1. Memeriksa jadwal pelaksanaan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai
dengan rencana.
2. Membandingkan kemajuan fisik di lapangan dengan jadwal proyek yang telah
disusun.
3. Melaporkan penyimpangan atau keterlambatan pekerjaan kepada pemilik proyek.
4. Melakukan analisis progres untuk mengantisipasi potensi keterlambatan.
5. Menyusun laporan kemajuan proyek secara harian, mingguan, dan bulanan.
C. Pengendalian Mutu
1. Melakukan pengujian material konstruksi (misalnya beton, baja, dan material
lainnya) untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur mutu yang telah
ditetapkan.
3. Menyediakan catatan dan laporan inspeksi mutu untuk setiap tahap pekerjaan.
4. Melakukan audit mutu berkala terhadap pekerjaan yang telah selesai.
5. Memberikan saran atau tindakan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian mutu.
D. Pengawasan Biaya
1. Memverifikasi kesesuaian volume pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen
kontrak.
2. Mengawasi penggunaan material untuk memastikan tidak ada pemborosan
anggaran.
3. Memeriksa klaim kontraktor terkait biaya tambahan (variation order) dan
memberikan rekomendasi.
4. Menyusun laporan evaluasi penggunaan biaya proyek secara berkala.
5. Memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik yang telah
diverifikasi.
E. Penanganan Masalah
1. Mengidentifikasi potensi masalah teknis yang dapat menghambat pelaksanaan
proyek.
2. Memberikan solusi teknis untuk mengatasi kendala yang muncul di lapangan.
3. Berkoordinasi dengan pemilik proyek dan kontraktor untuk menyelesaikan
permasalahan teknis.
4. Mengelola konflik antar pihak dalam proyek dengan pendekatan profesional.
5. Mendokumentasikan dan melaporkan setiap permasalahan serta solusi yang telah
diambil.
F. Dokumentasi
1. Mengarsipkan seluruh dokumen proyek, termasuk gambar kerja, laporan inspeksi,
dan dokumen teknis lainnya.
2. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan terkait progres fisik, kualitas,
dan biaya proyek.
3. Mendokumentasikan perubahan desain (as-built drawings) yang terjadi selama
proyek.
4. Menyusun laporan akhir proyek yang mencakup semua hasil pelaksanaan
pekerjaan.
5. Menyediakan dokumentasi yang diperlukan untuk audit dan evaluasi proyek di
masa depan.
G. Pengawasan Keselamatan
1. Memastikan kontraktor menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) di lokasi proyek.
2. Melakukan inspeksi rutin terhadap alat pelindung diri (APD) yang digunakan
pekerja.
3. Mengidentifikasi potensi bahaya di lokasi proyek dan memberikan rekomendasi
perbaikan.
4. Melaporkan dan menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja yang terjadi selama
proyek.
5. Memastikan bahwa pekerjaan konstruksi tidak membahayakan masyarakat atau
lingkungan sekitar proyek.
H. Membantu dalam Pemeriksaan Auditor Internal/ Eksternal.
1. Pengawas Pekerjaan harus terlibat aktif pada saat kegiatan
2. pemerikansaan pekerjaan oleh APIP/ Pengawas Internal (Inspektorat) dan/atau
Pengawas Eksternal BPK), antara lain:
a. Melakukan pendampingan pemeriksaan pekerjaan konstruksi pada masa
pelaksanaan dan/atau paska pelaksanaan pekerjan konstruksi.
b. Menyiapkan argumen/tanggapan atas temuan pemeriksaan berdasarkan data
lapangan yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai ketentuan dokumen
kontrak.
c. Pihak Perusahaan Penyedia Jasa Konsultansi harus dapat menghadirkan
Supervision Engineer dan/atau personel lain yang diperlukan pada paska
pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk keperluan pemeriksaan
internal/eksternal.
2. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Waktu penyelesaian Pekerjaan Konstruksi adalah 1,5 Bulan Kalender