| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012197125124000 | Rp 887,039,850 | 85.75 | 88.6 | - | |
| 0316258540429000 | Rp 907,635,900 | 79.34 | - | Tenaga Ahli sudah/sedang terikat kontrak pada kegiatan Tahun Anggaran 2023 | |
| 0016394694801000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018010140121000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan tidak mengirim data tambahana terkait Sertifikat Standar | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0018014076121000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan tidak mengirim data tambahana terkait Sertifikat Standar | |
PT Refena Kembar Anugrah | 0840760227216000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Standar dan tidak mengirim data tambahana terkait Sertifikat Standar |
| 0824174395421000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | Tidak lulus nilai ambang batas (passing grade) | |
| 0029320488101000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | Tidak ada data pengalaman perusahaan pada SIMPAN | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | - | - | - | |
| 0027963859013000 | - | - | - | Tidak masuk short list | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
Triatama Tirta Mandiri | 09*6**9****13**0 | - | - | - | - |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
| 0210353694542000 | - | - | - | - | |
| 0626906457403000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
| 0022025688307000 | - | - | - | - | |
CV Sari Indo Tehnik | 00*4**9****24**0 | - | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0030963375121000 | - | - | - | - | |
| 0959706441128000 | - | - | - | - | |
| 0032480766307000 | - | - | - | - | |
| 0311911093113000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0944401199121000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
KONSULTAN SUPERVISI PEMBANGUNAN SPAM IKK AFULU
KABUPATEN NIAS UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023-2024
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktorat Jenderal Cipta Karya
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II
Provinsi Sumatera Utara
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
Konsultan Supervisi Pembangunan SPAM IKK Afulu
Kabupaten Nias Utara
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Ditjen Cipta Karya / Direktorat Air Minum
Program : Program Perumahan dan Kawasan Permukiman
Hasil (Outcome) : Tersedianya Infrastruktur Air Minum untuk melayani
Masyarakat yang belum memiliki Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Nias Utara
Kegiatan : Penyelenggaraan Air Minum yang Layak
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Kapasitas SPAM yang dibangun
Jenis Keluaran (Output) : Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultan Supervisi
SPAM IKK Afulu Kabupaten Nias Utara
Volume Keluaran (Output) : -
Satuan Ukuran Keluaran : Lpd (liter per detik)
(Output)
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah:
b) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 tahun 2015 tentang
pengusahaan sumber daya air;
e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum;
f) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021
Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan
Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
g) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/SE/DC/2021 tentang Perubahan
Surat Edaran Dirjend Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/SE/DC/2020 Tentang Standar Teknis Modul
Pengolahan Air Minum Struktur Baja di Lingkungan Dirjend Cipta Karya;
h) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
2. Gambaran Umum
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan
Air Minum dan Peraturan Lainnya serta skenario Pengembangan SPAM, sasaran dari
Kebijakan dan Strategis Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (KSNP
SPAM) melalui perpipaan dan bukan jaringan perpipaan, antara lain sebagai berikut:
a) Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau dengan peningkatan cakupan pelayanan melalui jaringan perpipaan.
b) Tercapainya peningkatan efisien dan cakupan pelayanan air minum dengan menekan
tingkat kehilangan air direncanakan hingga pada angka 20% - 25% dengan melibatkan
peran serta masyarakat dan dunia usaha.
Dalam rangka meningkatkan akses air minum di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di
Kepulauan Nias, Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta
Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara c/q Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara melakukan
kegiatan Pembangunan SPAM IKK Afulu Kabupaten Nias Utara.
Untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan, maka
diperlukan pengawasan dalam keseluruhan tahapan pekerjaan yang dilakukan oleh
konsultan supervisi. Adapun durasi kontrak konsultan supervisi mengikuti durasi kontrak
pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Afulu Kabupaten Nias Utara.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud pekerjaan ini adalah membantu Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Wilayah II Sumatera Utara Sebagai pemilik pekerjaan dalam memantau,
mengawasi, mengendalikan, seta mengambil keputusan terkait dengan pelaksanaan
pembangunan infrastruktur air minum di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
2. Tujuan Kegiatan
a) Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan,
permasalahan yang timbul, pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait
dengan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kabupaten/kota.
b) Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan (manajemen), pengendalian mutu
konstruksi, dan pengawasan (supervisi) terhadap pelaksanaan pekerjaan
pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di setiap lokasi pembangunan
infrastruktur SPAM.
C. STANDAR UMUM
Adapun standar-standar yang dipakai yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
adalah sebagai berikut :
1) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/SE/DC/2021 tentang Perubahan Surat Edaran
Dirjend Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 08/SE/DC/2020 Tentang Standar Teknis Modul Pengolahan Air Minum
Struktur Baja di Lingkungan Dirjend Cipta Karya;
2) Standar Industri Indonesia (SII);
3) Standar Nasional Indonesia (SNI);
4) International Organization for Standardization (ISO);
5) America Society for Testing and Materials (ASTM);
6) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
D. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat di Kabupaten Nias Utara, sedangkan
sistem yang dibangun akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Kegiatan ini
berpotensi meningkatkan cakupan pelayanan air minum hingga 1.600 Sambungan Rumah.
E. LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Adapun tugas dari Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualiras, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan/ workmanship, kuantitas fisik untuk setiap item/ bagian pekerjaan
yang terurai dalam rincan kontrak fisik, dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
4) Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Melakukan pemeriksaan lapangan dengan dibuktikan dokumentasi visual (foto
dokumentasi pekerjaan konstruksi) pada saat pekerjaan konstruksi sebelum dikerjakan (0
%), sedang dikerjakan (25 %, 50 %,75%) dan selesai dikerjakan (100 %);
7) Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala serta membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan;
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as-built-drawing)
sebelum serah terima;
9) Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya padamasa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
10) Membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO);
11) Membantu memeriksa dokumen operasi dan pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana;
Adapun tanggung jawab dari Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik
sesuai dengan rencana kerja dan syarat/ spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan;
2) Menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan menyampaikan
serta memberikan rekomendai opsi solutif kepada PPK Air Minum;
3) Meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progress pekerjaan yang diklaim/
dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan tenaga konsultan
supervisi di lapangan;
4) Membuat laporan supervisi/pengawasan secara rutin pelaksanaan kemajuan pekerjaan
pengembangan SPAM, sebagai bahan rekomendasi bagi PPK Air Minum dalam Prestasi
fisik pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan kontraktor;
5) Melakukan evaluasi/review apabila Penyedia Jasa Konstruksi mengajukan perubahan
desain maupun volume (contract change order);
6) Memeriksa seluruh laporan/gambar dan perubahannya (apabila ada), yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Kontruksi atas prestasi fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui oleh
PPK Air Minum.
F. KELUARAN
Laporan Pengawasan Pekerjaan Konsultan Supervisi Pembangunan SPAM IKK Afulu
Kabupaten Nias Utara.
G. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan daftar kuantitas, termasuk namun tidak terbatas pada perjalanan dinas ke
daerah dan ke pusat, operasional kantor, oprasional supervisi lapangan, dan penyusunan
laporan selama masa kontrak atau selama masa pelaksanaan pekerjaan fisik masih
berlangsung.
H. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1) Memberikan peringatan dan teguran tertulisa kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan kontraktor sebelum dilaksanakan.
3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak.
5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
6) Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan
disik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.
7) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak
sesuai spesifikasi.
I. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1) Pekerjaan Persiapan meliputi: penyusunan program kerja, mobilisasi personil dan konsep
pengawasan pekerjaan, pemeriksaan Time Schedule, SCurve dan Shop Drawing yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk diteruskan kepada PPK dan Direksi Pengawas
untuk disetujui.
2) Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
Penyedia Jasa.
3) Konsultasi meliputi: pembahasan/ konsultasi kepada PPK atas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan, mengadakan rapat diluar jadwal rutin
tersebut apabila dianggap mendesak.
4) Pelaporan meliputi: penyampaian laporan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai
volume, presentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
kontraktor, dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui, melaporkan semua
kegiatan pengawasan dalam laporan bulanan dan laporan akhir pekerjaan.
5) Pemeriksaan Dokumen Pekerjaan meliputi: menerima dan menyiapkan Berita Acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan dan untuk keperluan
pembayaran angsuran; pemeriksaan daftar volumen dan nilai kerja, serta penambahan dan
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran; penyiapan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, BA Serah.
6) Terima Pertama, BA Serah Terima Kedua serta dokumen pendukung lainnya yang
diperlukan untuk kelancaran pekerjaan.
J. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
Bulan
Posisi Personil
1 2 3 4 5 6 7 8
Team Leader
Supervision Engineer (SE) Ahli Bidang Struktur
Supervision Engineer (SE) Ahli Bidang Mekanikal Elektrikal
Quality Engineer dan Quantity Engineer
Ahli K3 Konstruksi
K. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu penyelesaian pekerjaan selama 240 (dua ratus empat puluh ) hari kalender
sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
L. LAPORAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
Laporan pelaksanaan pengawasan meliputi laporan pendahuluan, laporan
bulanan, laporan khusus (apabila diperlukan), dan laporan akhir. Adapun beberapa penjelasan
dari laporan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Laporan Pendahuluan
Laporan ini paling sedikit memuat: latar belakang kegiatan pengawasan; pemahaman
terhadap ruang lingkup layanan konsultansi selama masa kontrak; pendekatan/
metodologi; organisasi pelaksana; jadwal kegiatan pengawasan; penugasan tenaga
ahli; rencana kerja dan strategi pelaksanaan pengawasan masing-masing pekerjaan
oleh konsultan disertai lampiran gambar rencana yang telah digambar oleh kontraktor.
Laporan diserahkan 30 hari kalender sejak diterbitkan SPMK oleh PPK Air Minum.
2) Laporan Bulanan
Laporan ini paling sedikit memuat berupa :
a.) Rencana dan realisasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan selama 1 satu) bulan;
b.) Laporan sumber daya manusia tim Konsultan Pengawas(personil, time sheet, dan lain-
lain);
c.) Daftar dan status persetujuan yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas;
d.) Daftar dan status instruksi yang dikeluarkan Konsultan Pengawas kepada Penyedia
Jasa Konstruksi;
e.) Daftar dan status persetujuan dokumen yang harus ditindaklanjuti Kasatker/ PPK;
f.) Kendala yang dihadapi, rencana tindak penyelesaian permasalahan yang telah
dan akan dilakukan, serta dukungan yang dibutuhkan disertai hasil foto dokumentasi
masing-masing pelaksanaan pekerjaan. Laporan bulanan diserahkan pada PPK Air
Minum selambat-lambatnya setiap satu bulan pelaksanaan pekerjaan.
3) Laporan Akhir
Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan
Pengawas yang paling sedikit memuat : rencana kerja awal selama periode pengawasan;
rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode pengawasan; realisai pelaksanaan
pengawasan; jadwal dan realisas pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli selama
periode pengawasan; pembahasan seluruh rangkaian dan aspek pekerjaan supervisi/
pengawasan disertai lampiran (foto dokumentasi / rapat pembahasan) mulai awal pekerjaan
pengawasan sampai akhir dan disertai gambar akhir pekerjaan; dan evaluasi pelaksanaan
pengawasan secara menyeluruh kepada PPK. Laporan Akhir diserahkan pada PPK Air
Minum dengan melampirkan seluruh keluaran yag dipersyaratkan dalam kontrak selama
pelaksanaan periode pengawasan, serta salinan dokumentasi lainnya yang dipandang
pentingdan saran/ rekomendasi.
4) Laporan Khusus (jika diperlukan)
Laporan ini berisi tentang kejadian, kegiatan, keadaan khusus yang perlu dilaporkan atau
atas permintaan Kasatker/PPK.
Seluruh pelaporan tersebut di atas harus direkam dalam bentuk Hard Disk (HD)
Eksternal dan diserahkan kepada Pengguna Jasa. Komponen pada pelaporan selanjutnya
diatur pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan di Kementerian PUPR.
M. SUMBER PENDANAAN
Rencana pembiayaan pekerjaan Konsultan Supervisi Pembangunan SPAM IKK Afulu
Kabupaten Nias Utara sebesar Rp. 949.300.000 (Sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga
ratus ribu rupiah). Pelaksanaan direncanakan dilakukan secara Multi Years Contract (MYC)
dengan rincian terhadap pagu anggaran sebagai berikut:
Nilai Kontrak TA 2023 TA 2024
(Rp Ribu)
Pagu (Rp Ribu) Pagu (Rp Ribu)
949.300 427.185 522.115
N. STRUKTUR ORGANISASI DAN TENAGA PELAKSANA KEGIATAN/PERSONIL
Team Leader
Team Leader
Supervision Engineer Quality Engineer HSE
Dan Engineer
(SE)
Quantity Engineer Ahli K3
1. Ahli Bidang Struktur
Konstruksi
2. Ahli Bidang Mekanikal
Elektrikal
No Jabatan Ahli Pendidikan Pengalaman Kualifikasi Sertifikat/SKA
TENAGA AHLI/ PROFFESIONAL STAFF
1 Team Leader Pelaksana S1Teknik Lingkungan/ 5 Ahli Madya Ahli Teknik Air
Konstruksi Teknik Penyehatan/ Minum/ Ahli
SPAM Teknik Kimia Manajemen
Proyek
Konstruksi
2 Supervision Engineer (SE)
- Ahli Bidang Struktur, P e n g a was S1 Teknik Sipil/Teknik 3 Ahli Muda Ahli Teknik
1 (Satu) Orang Konstruksi Pengairan Bangunan
Bangunan Gedung/ Ahli
Air Bidang
Keahlian
Teknik
Sumber Daya
Air
Ahli Bidang Mekanikal S1 Teknik Mesin 3 Ahli Muda Ahli Teknik
Elektrikal, Teknik Mekanikal
1 (Satu) Orang Mekanikal dan
Elektrikal/
Ahli Teknik
Bidang
Keahlian
Mekanikal
3 Quantity Engineer Teknik Air S1 Teknik Lingkungan/ 3 Ahli Muda Ahli Teknik Air
Dan Minum/ Teknik Minum /
Quality Engineer Bangunan Penyehatan/Teknik Sipil Pelaksana
1 (Satu) Orang Gedung Konstruksi
Bangunan Unit
Produksi
SPAM
4 Ahli K3 Konstruksi, 1 K3 S1 Teknik Lingkunga/ 3 Ahli Madya Ahli K3
(Satu) Orang Konstruksi Teknik Penyehatan/ Konstruksi
Teknik Kimia/ Teknik
Sipil
Keterangan :
1) Tenaga Ahli
1) Team Leader minimum lulusan S1 Teknik Lingkungan/ Teknik Penyehatan/ Teknik Kimia
dari Perguruan Tinggi Negeri atau Universitas swasta yang diakui dan berijazah, serta
mempunyai SKA Ahli Madya Teknik Air Minum – Madya atau Ahli Manajemen Proyek
Konstruksi - Madya berpengalaman minimal 5 (lima) tahun melaksanakan pekerjaan air
bersih, sebanyak 1 (satu) orang.
Team Leader bertugas selama 8 (delapan) bulan. Team Leader merupakan pihak/ orang
yang bertugas memimpin, mengarahkan dan mengendalikan seluruh tenaga ahli
pengawasan konstruksi terhadap berjalannya pelaksanaan pekerjaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Team Leader :
1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan
pengukuran/ rekayasa lapangan yang dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan
kepada PPK sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi secara teratur dan
memeriksa pekerjaan pada smua lokasi di lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang
dilaksanakan serta member penjelasan tertulis kepada Pelaksana menegenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam kontrak hanya dinyatakan
secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
pelaksana menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan
lapagan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak pekerjaan dan
material;
5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari yang dicapai Pelaksana
pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan dan
melaporkannya segera/ tepat waktu kepada PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat;
7. Membuat rekomendasi secara tertulis bagaimana cara mengejar jika terjadi
keterlambatan;
8. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah
selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
9. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya,
maka pekerjaan-pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak
harus sudah diperiksa.diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak;
10. Member rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan pelaksana;
11. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa yang benar untk bahan
PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
12. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya Terbangun (as-built-
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO);
13. Memeriksa dengan teliti/ seksama setiap gambar-gambar kerja dan analisa/ perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Pelaksana sebelum pelaksanaan;
14. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak dan membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
15. Member rekomendasi kepada PPK atas hasil penjaminan mutu dan keluaran hasil
pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan terkait dengan usulan pembayaran yang
diajukan Pelaksana;
16. Mengkoordinasikan pembuatan laporan-laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
proyek yang ada dibawah wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi
lain yan gterkait tepat pada waktunya; dan
17. Menyusun/ memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan harian, mingguan, bagan
kemajuan pekerjaan, pengukuran, pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi
lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan dn dokumen lain yang dianggap penting.
18. Menyiapkan dan menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir, serta menyerahkannya kepada PPK Air Minum.
19. Bertanggung jawab kepada PPK Air Minum atas seluruh data – data proyek dan kuantitas
pekerjaan yang diserahkan.
2) Supervision Engineer
Sebanyak 2(dua) orang yang terbagi dalam 2 (dua) bidang, yaitu:
(1) Ahli Bidang Struktur sebagai Pengawas Konstruksi Bangunan Air sekurang-kurangnya
Sarjana Strata Satu (S-1) atau Diploma-IV (D4) lulusan perguruan tinggi negeri atau
swasta, bersertifikat SKA Ahli Teknik Sumber Daya Air – Muda atau Ahli Teknik
Bangunan Gedung - Muda dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di
bidang supervisi air minum, sebanyak 1 (satu) orang. Supervision Engineer Ahli Bidang
Struktur bertugas selama 5 (lima) bulan.
(2) Ahli Bidang Mekanikal Elektrikal sebagai Ahli Teknik Mekanikal sekurang-kurangnya
Sarjana Strata Satu (S-1) atau Diploma-IV (D4) lulusan perguruan tinggi negeri atau
swasta, bersertifikat SKA Ahli Teknik Mekanikal - Muda atau Ahli Teknik Mekanikal
Elektrikal dengan pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dibidang supervisi air
minum, sebanyak 1 (satu) orang. Supervision Engineer Ahli Bidang Mekanikal Elektrikal
bertugas selama 3 (tiga) bulan.
Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang bertanggungjawab kepada
Supervision Engineer dan berkedudukan di lokasi Pelaksana bekerja. SE bertanggung
jawab melakukan pemeriksaan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan
aspek desain, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai dasar pembayaran prestasi
pekerjaan.
Tugas dan Tangung Jawab Supervision Engineer
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan dilapangan;
2. Mengharuskan Pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan
keselamatan kerja;
3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Pelaksana;
4. Memberi instruksi kepada Pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar atau
membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera memberitahu kepada Team Leader ;
5. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan penyimpangan dari perencaan
(pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan);
6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Pelaksana sebelum
diserahkan/disetujui Direksi Pekerjaan;
7. Bertanggung jawab kepada PPK Air Minum, melaksanakan pengawasan setiap
saat/setiap hari secara langsung di lapangan, dan melaporkan kemajuan fisik pekerjaan
penyedia jasa konstruksi kepada Team Leader dan PPK Air Minum/ Direksi Pekerjaan;
8. Membantu Team Leader dalam menyiapkan dan menyusun Laporan Pendahuluan,
Laporan Bulanan dan Laporan Akhir pekerjaan; dan
9. Bertanggung jawab kepada PPK Air Minum atas seluruh data – data proyek dan kuantitas
pekerjaan yang diserahkan.
3) Quantity dan Quality Engineer dengan pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata
Satu (S-1) atau DiplomaIV (D4) lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta, bersertifikat
SKA Ahli Teknik Air Minum – Muda atau Teknik Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit
Produksi SPAM - Muda, dengan pengalaman dibidang supervisi air minum sekurang-
kurangnya 3 (tiga) tahun, sebanyak 1 orang. Quantity dan Quality Engineer bertugas
selama 8 (delapan) bulan.
Tugas dan Tangung Jawab Quantity dan Quality Engineer :
1. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
pekerjaan yang telah dilaksanakan;
2. Membuat catatan/ laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3. Menghitung kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat Team Leader dalam
melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metoda pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium;
5. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus pada semua lokasi
pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
kepada Team Leader tentang semua pekerjaan yang tidak memenuhi/ sesuai
dengan Dokumen Kontrak;
6. Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis kepada Team Leader
pada hari itu juga;
7. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan memeriksa semua hasil
pengukuran, perhitungan kuantitas dan mutu serta bukti pembayaran serta menjamin
bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan
dalam dokumen kontrak;
8. Bersama sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/ risalah tentang kegiatan
konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material, jumlah dan keadaan tenaga kerja,
peralatan yang digunakan, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran
dilapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya, dengan menggunakan
formular laporan standar (laporan harian) yang harus diserahkan/ dikirim kepada
Team Leader dan PPK setiap hari setelah selesai kerja;
9. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus-menerus terhadap semua
pekerjaan harian (day work), termasuk membuat catatan mengenai peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan
harian tersebut;
10. Bertanggung jawab kepada PPK Air Minum dalam memeriksa seluruh laporan
mingguan/ gambar dan perubahannya (contract change order), yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi atas prestasi fisik pekerjaan konstruksi sebelum disetujui
oleh PPK Air Minum;
11. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh Pelaksana dan evaluasi hasil
pekerjaan (performa pekerjaan) dilapangan;
12. Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara terlulis kepada Team
Leader sebagai bahan masukan yang disampaikan kepada PPK;
13. Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan, perhitungan bobot
pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran
terhadap Pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak;
14. Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telag diselesaikan dan mutunya memenuhi syarat.
4) Ahli K3 Konstruksi
Sebanyak 1 (satu) orang sebagai Ahli K3 Konstruksi dengan pendidikan sekurang-
kurangnya Sarjana (S1)/Diploma-IV (D4) lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta
dengan latar belakang pendidikan Teknik, bersertifikat SKA Ahli K3 - Madya, dengan
pengalaman dibidang supervisi K3 Konstruksi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Ahli K3 Konstruksi merupakan pihak atau orang yang bertugas memastikan bahwa aspek
Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan lingkungan sudah tersedia dan diterapkan
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ahli K3 Konstruksi bertugas selama 8 (delapan)
bulan.
Tugas dan Tangung Jawab Health Safety Environment (HSE) Engineer:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi dilingkungan
kerja. Hal ini termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
2. Menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif. Upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya
bahaya atau kecelakaan dilingkungan kerja. Upaya korektif bertujuan untuk
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
3. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
Dokumentasi yang baik termasuk factor penting dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya. Hal ini termasuk merancang prosedur baku dan memelihara
barang atau catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
4. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
O. HIBAH BARANG MILIK NEGARA
Adapun aset pada Pekerjaan Pembangunan SPAM IKK Afulu Kabupaten Nias Utara setelah
selesai masa pekerjaan akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Pengelolaan Sarana dan Prasarana hasil pembangunan tersebut juga akan dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
P. LAIN-LAIN
1) Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/perubahan yang
berkaitan dengan kegiatan ini akan dilaksanakan pembahasan dan disampaikan melalui
Berita Acara Perubahan.
2) Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa sepenuhnya bertanggung jawab kepada
PPK Air Minum Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi
Sumatera Utara.
3) Sebelum melakukan serah terima pekerjaan pertama (PHO), Penyedia Jasa wajib meneliti
semua bagian pekerjaan dan memastikan seluruh hasil pekerjaan telah sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
4) Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa wajib menjaga kualitas hasil pekerjaan dan
memperbaiki jika ada kerusakan yang timbul.
Q. Penutup
Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum dalam arahan ini, akan
disampaikan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan yang merupakan lampiran yang
mengikat dan tidak terpisahkan dengan Surat Perjanjian.
Medan, Juni 2023
Disetujui oleh : Disusun oleh :
Kepala Satuan Kerja PPK Air Minum
Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman
Provinsi Sumatera Utara Wilayah II Provinsi Sumatera Utara
Popy Pradianti Hastuty, ST, M.Si R. Henri Pradama, ST
NIP. 19740809 200212 2 002 NIP. 19900317 201402 1 001
Diketahui oleh :
Kepala Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Sumatera Utara,
Syafriel Tansier, ST, MT
NIP. 19700427 200312 1 001