| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0012197125124000 | Rp 844,056,876 | 96.07 | - | |
| 0025028739101000 | Rp 935,010,276 | 91.36 | - | |
| 0903823631101000 | Rp 936,564,276 | 89.47 | - | |
| 0015321938122000 | - | - | Tidak mencapai ambang batas kelulusan | |
CV Trade Estimate Consultant | 09*2**3****01**0 | - | - | Tidak mencapai ambang batas kelulusan |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0029710670101000 | - | - | Tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016578783101000 | - | - | Tidak mencapai ambang batas kelulusan | |
| 0746831106101000 | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN/MENGUNGGAH DOKUMEN KUALIFIKASI APAPUN, DAN TERDAPAT KESAMAAN DATA NPWP PESERTA NOMOR 6 DAN PESERTA NOMOR 13 | |
| 0032484834101000 | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN/MENGUNGGAH DOKUMEN KUALIFIKASI APAPUN | |
| 0017634601121000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Sigma Decimal | 03*4**2****01**0 | - | - | TIDAK MELAMPIRKAN/MENGUNGGAH DOKUMEN KUALIFIKASI APAPUN |
| 0031283609101000 | - | - | - | |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0030756621101000 | - | - | Tidak mencapai ambang batas kelulusan | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak mencapai ambang batas kelulusan |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0028612869101000 | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas | |
CV Aceh Putras Mandiri | 0708422936101000 | - | - | - |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0031475171105000 | - | - | - | |
| 0029714680101000 | - | - | - | |
Oracle Meutuah Tech | 09*8**5****02**0 | - | - | - |
| 0751559154101000 | - | - | - | |
| 0028612760101000 | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | |
PT Dimensi Kreasi Utama | 00*0**5****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
GEDUNG DAN BANGUNAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KELAS IIA LHOKSEUMAWE TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTRIAN : KEMENTERIAN IMIGRASI DAN
PEMASYARAKATAN RI
SATKER : LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA
LHOKSEUMAWE
LHOKSEUMAWE, 10 JUNI 2025
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 yang harus dilaksanakan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi adalah sebagai berikut :
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Membantu Pemberi Tugas menyusun program penyelenggaraan proyek mencakup Sasaran
dan perumusan proyek, Identifikasi alokasi sumber dana, Membuat proyeksi arus dana dan
Identifikasi kualitas dan kuantitas proyek dalam kaitanya dengan sasaran proyek.
2. Menentukan dan mengatur paket-paket pekerjaan.
3. Menyusun jadwal waktu proyek terpadu dengan mempertimbangkanmasalah-masalah teknis
untuk semua tahapan proyek, yaitu Tahap Persiapan & Review,Tahap Perancangan, Tahap
Pelelangan, Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Tahap Pemeliharaan.
4. Mengevaluasi program kegiatan perencangan yang diusulkan oleh Pihak Konsultan
Perancangan yang meliputi Program pencapaian sasaran, Program penyediaan & penggunaan
tenaga, Program penyediaan & penggunaan informasi dan Rencana anggaran Biaya.
5. Membantu pelaksanaan kegiatan persiapan penggunaan izin-izin (IMB, IPB, IMP, dsb).
6. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan bertanggungjawab atas kebenarannya,
dimana kontrak penyedia jasa adalah kontrak gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
B. TAHAP PERANCANGAN
1. Meneliti dan mengevaluasi dokumen pelelangan yang berkaitan dengan Building Order yang
berlaku, Asumsi-asumsi dan perhitungan-perhitungan, Kemudahan dalam pelaksanaan dan
pemeliharaan bangunan, Efisiensi penggunaan bahan, Kelengkapan kejelasa dan konistensi
gambar-gambar dalam dokumen tender, kejelasan spesifikasi teknis dan Bill Of Quantity.
2. Mengevaluasi dokumen pelelangan (gambar dan RKS) bersama Konsulan perencana
sebelum didistribusikan kepada para Kontraktor.
3. Menyusun dan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dilelang berikut batas kerjanya
sehingga tidak terjadi overlapping ataupun "grey area" antara paket yang satu dengan paket
yang lainnya.
C. TAHAP PELELANGAN
1. Menyusun schedule pelelangan.
2. Menyusun kelompok-kelompok paket pekerjaan beserta dengan rencana anggaran biaya
kelompok paket.
3. Untuk dan atas nama Pemberi Tugas melakukan seleksi calon peserta lelang (
pemborong/supplier).
4. Mengandakan rapat persiapan tender bersama konsultan perencana dan Pemberi Tugas.
5. Menyiapkan dokumen-dokumen pelelangan.
6. Menyelenggarakan rapat penjelasan.
7. Memberikan masukan pada Pemberi Tugas dalam hal tata cara untuk menentukan pemenang.
8. Menyiapkan penyusun Dokumen-dokumen kontrak.
D. TAHAP KONSTRUKSI
1. Mengevaluasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan progran kegiatan konstruksi yang
disusun oleh Kontraktor, meliputi program pencapaian sasaran konstruksi, program
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, program penyediaan dan penggunaan
peralatan/perlengkapan, program penyediaan dan penggunaanmaterial, program penyediaan
dan penggunaaninformasi dan program penyediaan dan penggunaan dana.
2. Melakukan pengawasan umum, pegawasan lapangan dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi dapat diakukan secara terus-
menerus sampai dengan pekerjaan diserahterimakan untuk kedua kalinya.
3. Memeriksa jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor (Time Schedule), Bar
Chart dan S-Curve serta Network Planning.
4. Penetapan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan dengan tindak lanjutnya berupa
koordinasi antara Kontraktor, Sub-Kontraktor dan Pelaksana Proyek lainnya.
5. Membantu pemberi tugas melaksanakan value engineering yang dilaksanakan oleh konsultan
value engineering atau kontraktor pemenang lelang yang mengajukan value engineering
erubahan proposal.
6. Mengendalian kegiatan konstruksi yang meliputi mengawasi pelaksaan pekerjaan konstruksi
dari segi kuantitas serta laju pencapaian volume, Mengawasi pelaksanaan pekerjaan serta
produknya maupun ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi, Mengumpulkan dan
mengusulkan kepada pemberi tugas atas semua perubahan-perubahan serta penyesuaian
dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi,
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan
cacat-cacat pekerjaan pada masa pelaksanaan, serta mengawasi pelaksanaan, Mengevaluasi
dan merekomendasikan 5 (lima) set gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as build Drawings) yang dibuat oleh kontraktor.
7. Pengawasan pelaksanaan pembangunan sehari-hari dilapangan terdiri atas Pengawasan
persiapan pelaksanaan, Pengawasan terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan, Peraturan-
peraturan (code) dan perjanjian, Asuransi, Jaminan-jaminan, Keamanan kerja, Penyediaan
bahan peralatan & perlengkapan kerja dan buruh, Pemeriksaan bahan-bahan, Kontrak-
kontrak kerja, Pekerjaan-pekerjaan tertunda, Pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
Pengawasan pekerjaan struktur, Pengawasan pekerjaan arsitektur, Pengawasan pekerjaan
mekanikal, Pengawasan pekerjaan elektrikal, Pengawasan pekerjaan plumbing, Pengawasan
pekerjaan dalam disiplin-disiplin ilmu lain, Pengawasan bahan-bahan yang sedang digunakan
dan Pengujian bahan-bahan/ hasil pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
8. Membuat laporan-laporan kemajuan pekerjaan (progress report) secara berkala untuk
keperluan Pemberi Tugas.
9. Percobaan-percobaan struktur, instalasi dan lainnya dalam berbagai disiplin.
10. Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu pelaksanaan proyek.
11. Koordinasi antar pelaksanaan kelompok-kelompok pelaksana yang terlibat di dalam proyek.
12. Menyelenggarakan rapat-rapat pembangunan.
13. Penyusunan, pembuatan dan penyampaian laporan-laporan.
14. Merekomendasi bahwa tahapan pembayaran telah dapat dilaksanakan berdasarkan Berita
Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
15. Memberikan rekomendasi untuk penunjukan sub kontraktor jika diperlukan.
16. Menyusun program untuk K3 (Keselamatan & Kesehatan kerja) dengan mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
17. Mengkoordinasikan security dan safety proyek.
E. TAHAP PEMELIHARAAN
1. Menyusun/check list pekerjaan pemeliharaan Berita Acara serta Serah Terima II Pekerjaan
Konstruksi
2. Mengevaluasi dan merekomendasikan penyusunan buku petunjuk penggunaan dan
perawatan bangunan gedung.
3. Memproses administrasi proyek, antara lain jaminan/garansi dan sertifikat-sertifikat.
4. Menyempurnakan buku petunjuk (Manual Book) yang disusun oleh Kontraktor mengenai
penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta perlengkapan untuk keperluan inspeksi
bangunan.
5. Menyusun laporan akhir.