| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0019746619122000 | Rp 768,397,500 | 89.52 | 91.61 | - | |
| 0012197125124000 | Rp 883,060,500 | 95.32 | 93.66 | - | |
| 0015321938122000 | Rp 883,223,670 | 89.1 | 88.68 | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang sah | |
| 0019260538655000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang sah | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang sah | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0025544578422000 | - | - | - | Penyedia tidak hadir kegiatan Evaluasi Pembuktian Kualifikasi tanpa alasan yang sah | |
| 0433778198422000 | - | - | - | - | |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - | - | - | - |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0017737701805000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Manajemen
Konstruksi Rehabilitasi Gedung dan Bangunan Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga - Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2024
KEMENKUMHAM RI
KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA
Kementerian / Lembaga : Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Program : Pengembangan/Rehabilitasi Lapas
Hasil : Terselenggaranya Pembangunan Lapas yang
Baik, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Sesuai
Dengan Ketentuan yang Berlaku
Satker : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara
Kegiatan : Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Gedung
dan Bangunan Pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sibolga - Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2024
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999
tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015
tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84).
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
e. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
f. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga
Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
g. Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.02/2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.
143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan Penelaahan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 7/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
j. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003
tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
b. Gambaran Umum Singkat
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun
2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dinyatakan bahwa
kantor wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi
Kemenkumham dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri
Hukum dan HAM dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun
salah satu tugas Kantor Wilayah adalah melakukan pengkoordinasian
perencanaan, pengendalian program dan pelaporan. Untuk menunjang
tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara diadakan beberapa program kegiatan yang direncanakan akan
dilakukan pada tahun 2024.
Adapun rencana penyusunan anggaran dan kegiatan sebagaimana
yang akan dilakukan pada Kantor Wilayah adalah merupakan pelaksanaan
daripada Rencana Strategis (Renstra) yang merupakan Rencana Kerja
Kementerian Hukum dan HAM RI untuk Jangka Waktu 5 Tahun (2020-
2025) yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan dan dituangkan
ke dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga)
setiap tahunnya. Program yang diemban divisi administrasi pada Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada tahun
anggaran 2020- 2025 yaitu Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk melaksanakan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur Kementerian Hukum dan HAM telah dijabarkan kedalam suatu
kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Renovasi UPT Pemasyarakatan
dalam rangka Penanganan Over Kapasitas, kemudian dijabarkan lagi ke
dalam output Rehabilitasi/Renovasi Lapas/Rutan. Output tersebut
dijabarkan lagi kedalam komponen Rehabilitasi/Renovasi Lapas/Rutan
dengan detail Rehabilitasi Pembangunan Lapas Kelas II A Sibolga.
c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Agar terselenggaranya pembangunan lapas dengan baik, tepat waktu,
tepat mutu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disamping
kompleksitas permasalahan baik teknis maupun non teknis dan administrasi,
maka diperlukan suatu kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi yang
bertujuan untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM dalam hal
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
dan tertib administrasi dalam pembangunan nantinya.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Manajemen Konstruksi dimaksudkan sebagai pedoman penugasan yang
harus diikuti bagi Konsultan Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan
pekerjaannya; dengan tujuan untuk mendapatkan proses pembangunan lapas
beserta prasarananya yang efisien (laik fungsi dan terjangkau), efektif (desain
lapas yang sudah standar, dan sesuai dengan perencanaan teknis dan waktu
yang telah ditetapkan). Menyiapkan sarana dan prasarana sebagai fasilitas
bagi organisasi Lapas Kelas II A Sibolga.
3. SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi :
1. Terlaksananya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan
pembangunan lapas sejak tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
pelelangan, tahap pelaksanaan hingga kesiapan pemanfaatan.
2. Terkendalikannya proses perencanaan dan pelaksanaan konstruksi secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi.
3. Terdokumentasikan dan terinformasikan hasil pelaksanaan kegiatan mulai
dari kegiatan perencanaan (pra konstruksi), saat konstruksi dan sampai
pada tahap pasca konstruksi serta kesiapan pemanfaatannya.
4. Tersusunnya laporan hasil pelaksanaan kegiatan mulai dari persiapan,
perencanaan, pelaksanaan konstruksi sampai pada pelaksanaan
konstruksi selesai dan siap untuk dimanfaatkan serta dikelola.
4. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan adalah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara TA. 2024.
5. SUMBER PENDANAAN
Biaya untuk pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi sebesar
Rp. 905.143.000,- (Sembilan Ratus Lima Juta Seratus Empat Puluh Tiga
Ribu Rupiah) termasuk pajak-pajak yang berlaku, bersumber dari APBN
Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
1. LINGKUP KEGIATAN
Kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi di dalam pembangunan bangunan dan kelengkapan fisik,
mulai dari tahap persiapan/perencanaan sampai dengan tahapan
pelaksanaan konstruksi selesai dan siap untuk pemanfaatannya. Kegiatan
Manajemen Konstruksi terdiri atas :
1). Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen
pengadaan, menyusun program pelaksanaan pelelangan bersama
konsultan perencana, dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan
pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan panitia
pengadaan.
2). Membantu Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara dalam
melaksanakan pengadaan penyedia jasa konsultansi maupun
konstruksi yang meliputi penyusunan Pedoman Prakualifikasi,
Kerangka Acuan Kerja (TOR) untuk seleksi konsultan dan Dokumen
Pengadaan serta Pedoman Evaluasi untuk pelelangan konstruksi,
memberi saran waktu dan strategi pengadaan, penjelasan teknis
pekerjaan (aanwijzing) serta bantuan evaluasi proses pengadaan.
3). Membantu dalam mempersiapkan kontrak perjanjian kerja dengan
para konsultan dan pemborong. Berperan sebagai kepanjangan
tangan Struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan
koordinasi dan pendekatan dengan berbagai pihak terkait.
4). Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
pengawasan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
a. Tahap Pelelangan
1). Membantu Kemenkumham RI Kanwil Sumatera Utara dalam
melaksanakan pengadaan penyedia jasa konsultansi perencanaan,
pengawasan pekerjaan fisik dan konstruksi meliputi penyusunan
Pedoman Prakualifikasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk seleksi
konsultan dan Dokumen Pengadaan serta Pedoman Evaluasi untuk
pelelangan konstruksi serta memberi saran waktu dan strategi
pengadaan.
2). Meneliti Dokumen Pengadaan yang dihasilkan oleh Konsultan
Perencana yang terdiri dari Gambar Teknis dan Spesifikasi Teknis.
3). Membantu dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk
setiap paket pekerjaan.
4). Membantu dalam melakukan seleksi melalui proses penilaian
kompetensi dan kemampuan usaha, baik prakualifikasi maupun
pasca kualifikasi calon peserta pelelangan.
5). Membantu dalam penyebaran informasi pelelangan melalui papan
pengumuman, website Kementerian dan media massa
6). Membantu dalam memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu
rapat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing).
7). Menyusun laporan kegiatan pelelangan.
b. Tahap Pelaksanaan
1). Membantu dalam Kick-Off Meeting pelaksanaan pembangunan
lapas dan kelengkapannya.
2). Mengevaluasi kegiatan pelaksanaan pembangunan lapas dan
kelengkapannya yang diajukan oleh pelaksana di lapangan, yang
meliputi program pencapaian sasaran konstruksi dan
kelengkapannya, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, quality assurance,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
3). Mengendalikan program pelaksanaan pembangunan fisik dan yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian kualitas dan kuantitas hasil
konstruksi, dan pengendalian tertib administrasi.
4). Melakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pembangunan fisik.
5). Melakukan monitoring dan evaluasi atas pekerjaan kontraktor untuk
setiap lokasi dengan menggunakan dasar-dasar teori manajemen
proyek dan konstruksi termasuk penggunaan teknik rekayasa nilai
(value engineering), yang terdiri atas:
i. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
ii. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi, serta memonitor dan mengevaluasi
laporan di lokasi pembangunan.
iii. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik di
tiap lokasi pembangunan.
iv. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
v. melakukan pengawasan secara berkala ke lokasi pembangunan.
vi. menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi secara berkala.
vii. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Pemborong.
viii. meneliti gambar-gambar hasil pelaksanaan pembangunan (As
Built Drawings) sebelum serah terima pekerjaan selesai (PHO).
ix. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk
pelaksanaan PHO maupun FHO.
x. Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
6). Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
2. LOKASI KEGIATAN
Lokasi Konsultan Manajemen Konstruksi Lapas Kelas II A ini berada di Kota
Sibolga.
7. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan kegiatan Manajemen Konstruksi, terdiri dari :
▪ Mengkaji terhadap desain prototipe rutan sebagai acuan dasar dari
perancangan teknis yang dituju;
▪ Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan dan dokumen pelelangan,
menyusun program pelaksanaan pelelangan dan ikut memberikan
penjelasan pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan
panitia pelelangan.
▪ Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
▪ Inspektur di lapangan akan memeriksa material yang masuk, baik
kuantitas dan kualitas dan cara pemasangan agar sesuai dengan
spesifikasi pada kontrak.
▪ Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan,
menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan
kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi baik di tingkat lapangan
maupun tingkat Kantor Pusat.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi ini
adalah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak SPMK ditandatangani.
9. HASIL YANG DIHARAPKAN (KELUARAN)
Kegiatan ini akan menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai kebutuhan
proyek. Kelancaran proyek yang berhubungan dengan Manajemen
Konstruksi. Selain hal tersebut, hasil yang diharapkan dari pelaksanaan
pembangunan lapas dan kelengkapan fisiknya adalah :
1. Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pembangunan Fisik;
2. Laporan Akhir Penyelenggaran kegiatan Manajemen Konstruksi;
10. TENAGA AHLI
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Tim Inti (Core Team):
1. Ketua Tim (Team Leader)
1 (satu) orang Ketua Tim disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil/Arsitek
Minimal Strata Satu (S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan perguruan
Tinggi Negeri atau Swasta yang telah disamakan. Memiliki pengalaman
minimal 4 tahun dalam perencanaan dan pengawasan pekerjaan bangunan
gedung bertingkat (2-6 lantai). Ketua Tim ini harus mempunyai Sertifikat
Keahlian Ahli Madya Manajamen Konstruksi.
2. Tenaga Ahli Struktur
1 (satu) orang Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl)
Jurusan Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
disamakan. Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan
pengawasan di bidang sipil gedung bertingkat (2-6 lantai) minimal 3 tahun.
Tenaga Ahli ini harus mempunyai Sertifikat Ahli Muda Teknik Bangunan
Gedung.
3. Tenaga Ahli Arsitektur
1 (satu) orang Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl)
Jurusan Teknik Arsitektur lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
disamakan. Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perencanaan dan
pengawasan di bidang arsitektur gedung bertingkat (2-6 lantai) minimal 3
tahun. Tenaga Ahli ini harus mempunyai Sertifikat Ahli Muda Arsitektur.
4. Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal
1 (satu) orang Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl)
jurusan Teknik Mesin atau Teknik Elektro lulusan Perguruan Tinggi Negeri
atau Swasta yang disamakan. Berpengalaman melaksanakan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan di bidang mekanikal dan elektrikal gedung
bertingkat (2-6 lantai) minimal 3 tahun. Tenaga Ahli ini harus mempunyai
Sertifikat Ahli Muda Mekanikal atau Elektrikal
Tenaga Ahli tersebut dalam melaksanakan pekerjaannya dibantu oleh
Inspector, yaitu :
1. Inspector
1 (satu) orang inspector yang disyaratkan adalah Sarjana Strata Satu (Sl)
jurusan Teknik Sipil lulusan perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
disamakan. Berpengalaman melaksanakan pekerjaan perancangan di
bidang gedung bertingkat (2-6 lantai) minimal 2 tahun.
Catatan:
Kegiatan ini juga dibantu oleh Tenaga penunjang, seperti: Operator
CAD/Draftman, Tenaga Administrasi sesuai dengan kebutuhannya.
11. PELAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak tanggal dimulainya pelaksanaan konstruksi, sebanyak 5
(lima) buku laporan, dan akan dibahas bersama Tim Teknis.
b. Laporan Mingguan
Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang
dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan
manajemen konstruksi setiap minggunya selama pelaksanaan.
c. Laporan Bulanan
Memuat hasil rencana dan realisasi pelaksanaan kegiatan, masalah yang
dihadapi, penyimpangan yang terjadi, tindakan koreksi dan/atau
penyesuaian yang dilakukan, evaluasi dan kesimpulan kegiatan
manajemen konstruksi setiap bulannya, sebanyak 5 (lima) buku.
d. Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif
Laporan Akhir beserta Ringkasan Eksekutif diserahkan selambat-
lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak masa penugasan. Laporan ini
merupakan progres pelaksanaan, indikasi keberhasilan dan kendala serta
hambatan yang di temui di lapangan sebagai masukan Pemberi Tugas.
Laporan diserahkan dalam bentuk hard copy 5 (lima) buku dan soft copy
HD minimal 1 TB.
12. PENUTUP
a. Setelah karangka acuan kerja ini diterima, konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan menyusun program kerja
sebagai bahan diskusi untuk menghasilkan Pedoman Penugasan.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang pengarahan
penugasan ini dari panitia pengadaan, konsultan agar segera membuat
usulan teknis dan biaya sesuai dengan pengarahan penugasan KAK ini,
dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan dengan jadwal dan ketentuan
sebagaimana terlampir terlampir dalam KAK ini.
Sibolga, 19 Februari 2024
Dibuat Oleh
PPK Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Sibolga
Natal Josefa, SH
NIP.197912252000031001