.
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari dokumen
tender/lelang pekerjaan Pemeliharaan Benteng SANTO PEDRO (Benteng Kota Janji)
Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat terdiri dari
- Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan
- Syarat Umum Pekerjaan Persiapan
- Syarat Umum Pekerjaan Penerapan SMKK
- Spesifijasi Teknis Pekerjaan Rumah Jaga
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pagar, Paving, Gerbang dan Lampu Taman
Demikian Sspesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga
bermanfaat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ternate, ……November 2025
I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................................................I
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN.............................................................5
PASAL 1 PENDAHULUAN..............................................................................................................5
PASAL 2 DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN........................................................................5
PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN.....................................................................................................5
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK.................................................................................................. 6
PASAL 5 PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN.................................................6
PASAL 6 PENYERAHAN RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE........................................................ 7
PASAL 7 PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK...............................................7
PASAL 8 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR.........................................7
PASAL 9 TENAGA AHLI.................................................................................................................7
PASAL 10 PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG)................... 8
PASAL 12 GANTI RUGI..................................................................................................................8
PASAL 13 METODE PELAKSANAAN..............................................................................................9
PASAL 14 PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN......................................................... 9
PASAL 15 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA.............................................................9
PASAL 16 PENYEDIAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA..................................................................9
PASAL 17 PENYEDIAN PERALATAN KERJA....................................................................................9
PASAL 19 PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN.....................11
PASAL 20 TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN...........................................11
PASAL 21 TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN..................................................................... 12
PASAL 22 TATA CARA PEMERIKSAAN.........................................................................................12
PASAL 23 TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN............................................................12
PASAL 24 TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN...........................................................................13
PASAL 25 KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR................................................................ 13
PASAL 26 PEMASANGAN IKLAN.................................................................................................13
PASAL 27 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN............................................................................13
PASAL 28 LEMBUR.....................................................................................................................14
II
PASAL 29 RAPAT LAPANGAN......................................................................................................14
PASAL 30 BUKU HARIAN............................................................................................................15
PASAL 31 PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN.......................................................................... 15
PASAL 32 PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN.......................................................................15
PASAL 33 JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA..............................................................16
PASAL 34 PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN......................................................................... 18
PASAL 35 PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS.......... 18
PASAL 36 PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN...........................................18
PASAL 37 PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING...............18
PASAL 38 PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR................................19
PASAL 39 PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN / BANGUNAN YANG
ADA............................................................................................................................................19
PASAL 40 PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN........................................................ 19
PASAL 41 PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN....................................................... 19
PASAL 42 PENGUJIAN DAN KOMISI........................................................................................... 20
PASAL 43 PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN (AS BUILT DRAWING)......................20
PASAL 44 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN.................................................20
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SMKK.................................................................................... 22
PASAL 1 PELAKSANAAN KEJA.....................................................................................................22
PASAL 1.1 PEKERJAAN PERSIAPAN.............................................................................................22
BAB III PEKERJAAN RUMAH JAGA..................................................................................................27
PASAL 1......................................................................................................................................27
PEKERJAAN PENUTUP ATAP SENG GELOMBANG 0.30 MM...................................................... 27
PASAL 3 PEKERJAAN BUBUNGAN ATAP SENG PLAT 0.30 MM...................................................29
PASAL 3 PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND TRIPLEKS 5 MM.......................................................31
BAB III PEKERJAAN RUMAH JAGA..................................................................................................33
PASAL 1 PEKERJAAN PEMASANGAN RAILING PAGAR BRC UKURAN 120 CM x 240 CM...........33
PASAL 2 PEKERJAAN PENGECETAN PAVING DAN GERBANG..................................................... 35
PASAL 3 PEKERJAAN LAMPU SOROT......................................................................................... 38
PASAL 4 PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF AKRILIK................................................................40
III
PASAL 5 PEKERJAAN BETON DUDUKAN HURUF AKLIRIK...........................................................42
PASAL 6 PEKERJAAN BETON DUDUKAN LAMPU TAMAN & LAMPU SOROT.............................45
BAB VI PENUTUP........................................................................................................................... 48
PASAL 1 KEWAJIBAN KONTRAKTOR...........................................................................................48
PASAL 2 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN..................... 48
PASAL 3 DOKUMEN PELAKSNAAN.............................................................................................50
PASAL 4 UMUR EKONOMIS BANGUNAN...................................................................................50
IV
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
PENDAHULUAN
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur, Instalasi Elektrikal ini
merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan
kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS. Gambar-
gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya
tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi.
PASAL 2
DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :
1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK
2. RKS dan Spesifikasi Teknis
3. Gambar-Gambar Pelaksanaan
4. Bill of Quantity
5. Berita Acara Aanwijzing
PASAL 3
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMELIHARAAN LINGKUNGAN BENTENG
KOTA JANI yang meliputi:
1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.
PENERAPAN SMKK (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI)
3.
PEKERJAAN RUMAH JAGA
4.
PEKERJAAN PAGAR, GERBANG DAN LAMPU TAMAN
Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi
keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NOMOR: 29/PRT/M/2006 tentang PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS
BANGUNAN GEDUNG yang terdiri dari:
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung
2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung
3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung
4. Persyaratan kemudahan bangunan Gedung
Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan dengan
mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2I TENTANG BANGUNAN GEDUNG NEGARA
yang terdiri dari :
1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka waktu bangunan
gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan sesuai dengan
persyaratan yang telah ditetapkan. Umur Bangunan Gedung negara selama 50 (lima
puluh) tahun.
2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan atau
depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya
selama jangka waktu umur bangunan.
3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi tidak
berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang disebabkan oleh penyutan
atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian manusia dan/ atau bencana alam.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang dibangun.
PASAL 5
PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN
Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung sejak
Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat
Pengumuman Pemenang (SPP).
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak,
Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan. Kontraktor
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi
lapangan/ tempat pekerjaan.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 6
PENYERAHAN RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE
1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam bentuk
bar chart, Kurva-S dan network planning kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
ditandatangani untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja ditandatangani oleh
penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi Tugas,
dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Pengawas, satu salinan
ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja
Kontraktor.
PASAL 7
PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib pula
menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap dengan
fungsi dan pengalaman kerjanya.
PASAL 8
PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.
PASAL 9
TENAGA AHLI
1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier pembuat
bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan mengatur
pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi
dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah sebagai berikut :
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat SKK
Jenjang 5 minimal 1 orang
b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang
c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PASAL 10
PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG)
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini harus
diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup berpengalaman dan diberi
wewenang oleh Kontraktor untuk mengambil keputusan di lapangan. Pelaksana
Bangunan Gedung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila Pelaksana Bangunan
Gedung akan meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan
wewenang untuk mewakilinya.
2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh Kontraktor
pada saat penawaran dilakukan.
Pasal 11
PEMBERHENTIAN TENAGA AHLI
1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk
Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka Konsultan Pengawas berhak
meminta Pemberi Tugas untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah Pemberi
Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas yang
baru.
PASAL 12
GANTI RUGI
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi
atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan,
kerugian lainnya serta gugatan apapun yang berhubungan dengan kontrak ini,
semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 13
METODE PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode pelaksanaan
yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen
penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off meeting.
PASAL 14
PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN
1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan
yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan
sehingga memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.
2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 15
PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA
1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak sesuai standar
dan telah melalui uji laboratorium.
2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air kerja dengan
penyediaan air bersih untuk bangunan yang dilaksanakan.
3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
PASAL 16
PENYEDIAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA
1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
diketahui Direksi Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait / PLN untuk
penyambungan listrik.
3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh pelaksana.
PASAL 17
PENYEDIAN PERALATAN KERJA
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 18
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Generator Set 3000 Watt 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Milik
2 Dump Truck 3,5 – 4 m3 1 Unit Milik/Sewa/Sewa Milik
3 Scafolding 150 Kg 3 Set Milik/Sewa/Sewa Milik
PENYEDIAN BAHAN (MATERIAL APPROVAL)
1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam proyek ini,
tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
Pemberi Tugas, termasuk cara pengangkutannya.
3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa sepengetahuan
Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24
jam sesudah penolakan tersebut.
5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak harus
segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan
tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan tanggungan
Kontraktor.
7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan memperbaiki hal
tersebut di atas.
8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada Laboratorium
Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas, apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti kualitas barang yang
diusulkan tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi Tugas
pada waktu serah terima pekerjaan.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 19
PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN
1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di
tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama
di luar jam kerja.
2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu kerja.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang
terjadi atas barang-barangnya.
4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan
untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-barang
dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya sendiri.
PASAL 20
TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat izin
pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.
2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada
pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut,
maka Kontraktor wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan
tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Kontraktor diperkenankan melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh
Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya permohonan
tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor boleh melanjutkan
pekerjaan tersebut kecuali apabila Konsultan Pengawas meminta perpanjangan
waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas dilanggar oleh
Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan untuk membongkar
bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan
pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
dibebankan kepada Kontraktor.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 21
TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali apabila ada
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja.
Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis
minimal 24 jam sebelumnya kepada Konsultan Pengawas dan segala biaya untuk itu
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 22
TATA CARA PEMERIKSAAN
1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas akan
melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap agar benar-benar memperhatikan
ketentuan dalam pasal tersebut di atas.
2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/
Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.
3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/ Pengawasan
tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
PASAL 23
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN
1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung prestasinya. Bahan-bahan
yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum terpasang tidak dapat dinilai
prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan- pertimbangan khusus dari Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya pembayaran
prestasi pekerjaan.
3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran (termijn). Uang
muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan mobilisasi
peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang muka ditentukan dalam syarat-syarat
khusus kontrak.
4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 24
TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN
Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak diterima
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya untuk ini menjadi tanggungan
Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut
(Sub Kontraktor). Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak
ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.
PASAL 25
KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (Sub Kontraktor)
sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka untuk ini Kontraktor wajib
mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut. Tanggung jawab atas
kualitas pekerjaan yang telah diserahkan kepada pihak ketiga ini tetap berada di tangan
Kontraktor.
PASAL 26
PEMASANGAN IKLAN
Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang
berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
PASAL 27
KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/ penyesuaian
pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk
ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan
konflik di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang terkait demi
kelancaran pelaksanaan proyek ini.
3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain
atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup pekerjaan struktur,
maka Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dalam
pekerjaan ini.
4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Sub
Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan, sensor-
sensor, peletakan peralatan/ instansi, pembuatan sparing kabel dan peralatan
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
mekanikal/ elektrikal, sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan
sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatannya tersebut.
5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila sekiranya terjadi
kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan
pekerjaan.
6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi mekanikal/
elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan dengan pihak lain.
Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
pembersihan.
7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding,
lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh Kontraktor
berikut perapihan/ finishingnya kembali.
8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar yang
diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
melalui Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data,
ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk
memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor
diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan untuk dimintakan
persetujuannya. Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan
dalam penawaran oleh Kontraktor.
PASAL 28
LEMBUR
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang sudah
ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang timbul adalah tanggung
jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk Konsultan Pengawas selama kerja lembur.
PASAL 29
RAPAT LAPANGAN
Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan mengundang semua
Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat
oleh Konsultan Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 30
BUKU HARIAN
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
kegiatan yang ada di proyek.
PASAL 31
PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses kemajuan
pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke
proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca
di lapangan.
2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan
nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian dengan teliti.
4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis
rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut.
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila Kontraktor
telah melengkapi seluruh laporan.
PASAL 32
PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap
tahapan pelaksanaan.
2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan bulanan
Konsultan Pengawas.
3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran 3R/4R dan
berwarna, disusun rapi dalam album.
4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan sejak
dimulai.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 33
JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat P3K, guna
pertolongan pertama pada kecelakaan.
2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna menjamin
keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari Kontraktor, Konsultan
Pengawas.
3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman, alat
pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
Undang-Undang Keselamatan Kerja.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan menyelesaikan
segala biaya.
5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Rencana
SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek dilakukan dengan
cara yang sehat, aman serta tidak merusak lingkungan sekitar, sehingga dapat
meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit
akibat kerja serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
6. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMKK sesuai dengan Permen PUPR No 10
Tahun 2021, antara lain seperti :
a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan
Alat atau Mesin
Tahapan pelaksanaan
Metode kerja dan sifat kerja
Kondisi lingkungan yang tidak aman/ berpotensi menimbulkan gangguan,
kerusakan, kerugian, kecelakaan dan lain-lain akibat kerja.
b. Penyakit akibat kerja
Suara dan asap dari alat
Getaran dari alat
Debu
Kilatan Cahaya
Penggunaan bahan kimia berbahaya
Perilaku yang tidak sehat
Lingkungan sekitar yang tidak sehat
c. emaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari
Aktifitas pekerjaan
Alat dan mesin
Tahapan pekerjaan
Metode kerja
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Material yang digunakan
7. Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan
Pemasangan poster, himbauan SMK3
Penggunaan Alat Pelindung diri (APD)
Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan
Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman
Briefing kepada mandor dan tenaga kerja
Rapat rutin dengan tim proyek
Menjaga kondisi jalan kerja
Penempatan material yang berbahaya
Penggunaan alat sesuai fungsinya
Penyediaan alat pemadam kebakaran
Penempatan personel keamanan
Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Kontraktor harus membuat standar prosedur tentang pembuatan laporan
investigasi apabila terjadi insiden maupun kejadian kecelakaan kerja baik
kecelakaan fatal, kecelakaan sedang maupun hampir celaka, serta kejadian
berbahaya yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan membahayakan
keselamatan dan kesehatan kerja maupun bahaya pencemaran lingkungan.
Kegiatan Investigasi apabila terjadi kecelakaan. Dilakukan dengan tujuan untuk
mendapatkan kronologis kejadian, penyebab insiden dengan jelas, sehingga
dapat ditentukan tindakan penanganannya agar tidak terulang dikemudian
hari. Apabila terjadi insiden dan kejadian kecelakaan
kerja, maka Kontraktor/ orang yang mengetahui harus segera membuat
laporan kecelakaan kerja kepada Pemberi Tugas, Dinas Tenaga kerja setempat
paling lambat 2 x 24 jam.
Kegiatan investigasi atas kejadian ini, meliputi:
1) Interview pada saksi
2) Pendataan detail data korban kecelakaan
3) Pengumpulan barang bukti
4) Pengecekan Lokasi
5) Lokasi diseterilisasi
8. Laporan investigasi kecelakaan kerja ada beberapa tahapan, sebagai berikut:
Identifikasi bahaya dan penetapan pengendalian resiko
Analisa penyebab, membuat corrective action untuk mencegah agar tidak
terulang kejadian insiden tersebut.
Menyusun preventive action untuk mencegah sebelum terjadinya
potensipotensi bahaya akibat pekerjaan
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 34
PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan dengan portable fire
extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap
luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas biaya Kontraktor.
PASAL 35
PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh
Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.
2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka
Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Konsultan
Pengawas untuk diselesaikan.
PASAL 36
PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh dokumen
pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang
Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan
sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
PASAL 37
PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop
drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau ukuran yang
sudah ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan.
2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan
pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk
diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop
drawing telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 38
PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang sudah ditentukan
sesuai dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Pengawas. Untuk hal tersebut tidak ada
pertimbangan perpanjangan waktu maupun penambahan biaya.
PASAL 39
PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN / BANGUNAN
YANG ADA
1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum lainnya
terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-
saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan sebagainya yang
mungkin akan terpengaruh dan/atau mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
4. Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang ada di sekitar terhadap
adanya gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan
Kontraktor.
PASAL 40
PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan.
PASAL 41
PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan memelihara
kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta menempatkan
petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapihan.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 42
PENGUJIAN DAN KOMISI
1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap perlu
untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi
dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini termasuk peralatan
khusus yang dibutuhkan untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak
pabrik pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.
3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektur dan
mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Untuk ini harus dibuatkan berita
acara bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang
bersangkutan.
5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan diserahkan
ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan dengan kurva-S
dan disertai jadwal pengujian.
PASAL 43
PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN (AS BUILT DRAWING)
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas secara bertahap sesuai
dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.
2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1/ A2/ A3
dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy/ sesuai persetujuan
beserta soft copy dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas sebelum serah terima pertama pekerjaan.
PASAL 44
TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk memelihara
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan
tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau tidak berfungsi
dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka
prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem pekerjaan
sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai
kontrak.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SMKK
PASAL 1
PELAKSANAAN KEJA
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan
pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas
berkala dan pengendali teknis dari Tim Teknis.
2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu
dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan
anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
konsultan perencana.
3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan
konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa
dan konsultan perencana.
4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih
dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama, dan atas
persetujuan Tim Teknis.
PASAL 1.1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Awal
Dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi utama dimulai untuk memastikan area
kerja siap digunakan.
a. Persiapan Pembersihan Awal
Identifikasi Area Kerja
Tentukan area yang perlu dibersihkan berdasarkan gambar kerja dan kondisi
lapangan.
Pastikan akses ke lokasi konstruksi tidak terhalang oleh material atau
sampah.
b. Pengecekan Keamanan
Pastikan tidak ada benda berbahaya seperti kabel listrik terbuka, pipa bocor,
atau bahan mudah terbakar.
Gunakan alat pelindung diri (APD) untuk keselamatan pekerja.
c. Pelaksanaan Pembersihan Awal
Pembersihan Vegetasi dan Material Tidak Terpakai
Singkirkan pohon, semak, atau rumput yang mengganggu area proyek.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Potong akar pohon yang dapat mempengaruhi stabilitas tanah.
d. Pengangkutan Limbah dan Sampah
Kumpulkan dan buang sampah atau material bekas yang tidak digunakan.
Buang limbah ke tempat pembuangan yang sesuai dengan regulasi
lingkungan
e. Penyediaan Akses dan Drainase
Pastikan jalan masuk ke lokasi konstruksi bebas hambatan.
Periksa dan buat sistem drainase sementara jika diperlukan untuk mencegah
genangan air.
2. Mobilisasi Peralatan dan Pekerja
a. Mobilisasi merupakan pekerjaan untuk mendatangkan seluruh peralatan, tenaga
kerja, fasilitas-fasilitas kontraktor dan pengawas yang digunakan untuk
melaksanakan dan mendukung pekerjaan di lokasi kerja.
b. Mobilisasi peralatan dan pekerja harus sesuai dengan daftar yang tercantum
dalam Penawaran.
c. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat kerja sendiri guna menunjang
proses pelaksanaan pekerjaan, termasuk alat berat.
d. Kontraktor Pelaksana wajib mempersiapkan peralatan dan bahan/material yang
terkait dengan item pekerjaan di lapangan.
e. Kontraktor Pelaksana wajib mempersiapkan tenaga kerja yang profesional dan
trampil guna meghasilkan pekerjaan dengan kualitas baik.
3. Pembuatan Papan Nama Proyek
a. Papan nama proyek dipasang dilokasi lokasi proyek pekerjaan dan ditempatkan
pada posisi yang jelas dan mudah dibaca.
b. Adapun ukuran papan nama proyek adalah 80 x 120 cm bahan dicetak dan
dipasang pada tripleks, yang telah mendapat persetujuan dari Tim Teknis.
c. Biaya pembuatan papan nama proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
4. Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet dan Bangsal Kerja
a. Kontraktor Pelaksana harus membuat rencana layout dari bangunan Direksi Keet
dan Bangsal Kerja.
b. Pembangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja tidak di bangun secara permanen
karena hanya bersifat sementara.
c. Bahan untuk bangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja menggunakan rangka
kayu kaso, penutup dindingnya dari multiplek 5 mm dan penutup atap
menggunakan seng gelombang.
d. Penempatan lokasi bangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja, atas petunjuk dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
e. Ukuran luasan Direksi Keet di bangun mulai dengan ukuran 60 m hingga 200 m 2
dan atau atas petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis.
f. Pembangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja tetap mengutamakan kenyaman
yang mengacu pada spesifikasi teknis dokumen pelelangan yakni Direksi Keet
dilengkapi dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.
g. Segala biaya Pembangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja, menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
h. Pembuatan Bangsal Kerja bertujuan untuk melindung material maupun alat dari
pengaruh cuaca.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Rambu-Rambu
a. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku.
b. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan
para tenaga kerja.
c. Melaksanakan instruksi K3 sebelum dimulainya pekerjaan.
d. Wajib menyediakan penerangan apabila harus bekerja pada malam hari.
e. Memasang jaring Pengaman (untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada lantai 2
dst).
f. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan alat-alat pendukung yang tersedia
pada klinik kesehatan berupa ; Pagar Proyek
6. Laporan
a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik
teknis maupun Adminstratif.
b. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
c. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
bulanan secara rutin.
d. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepadPemimpin Proyek
untuk bahan monitoring
7. Dokumentasi Proyek
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna jasa dengan
menugaskan kepada penyedia jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
b. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang terkait,
sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
c. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap
perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan sampai selesai
kegiatan.
d. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan pelaksanaan
pekerjaan.
e. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto kegiatan,
berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan Bulanan yang dibuat
oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set album yang harus diserahkan.
8. Laporan Asbuilt Drawing dan Shop Drawing
a. Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan
dan Laporan Bulanan.
b. Kontraktor Pelaksana wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) dan
meminta persetujuan dari Tim Teknis.
c. Setelah pekerjaan dianggap selesai, Kontraktor Pelaksana wajib membuat
gambar-gambar pekerjaan terpasang (As Build Drawing) sesuai dengan fakta di
lapangan.
d. Segala laporan dan catatan, shop drawing dan As Build Drawing dibuat dalam
bentuk hard copy rangkap 4 (empat) dan dalam bentuk soft copy, diisi formulir
yang telah disetujui Kontraktor Pelaksana dan selalu ada ditempat pekejaan.
e. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)
Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :
1) Dokumen Pelaksanaan
2) Gambar-gambar perubahan
3) Justifikasi Teknis Khusus
4) Brosur Teknis
5) Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas
6) Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh
Kontraktor.
9. Pembersihan Akhir Dilakukan setelah pekerjaan konstruksi selesai untuk
memastikan area bersih dan siap digunakan.
a. Identifikasi Area yang Perlu Dibersihkan
Cek seluruh area proyek, termasuk bagian dalam dan luar bangunan.
Fokus pada area dengan sisa material seperti debu, semen, dan cat.
b. Persiapan Alat dan Tenaga Kerja
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Sediakan sapu, pel, vacuum cleaner, dan alat pembersih lainnya.
Pastikan tenaga kerja memahami prosedur pembersihan akhir
c. Pembersihan Sisa Material Konstruksi
Kumpulkan dan buang sisa semen, pasir, dan puing-puing lainnya.
Bersihkan peralatan dan perancah sebelum dipindahkan.
d. Pembersihan Interior dan Eksterior
Lap dan bersihkan kaca, lantai, dinding, serta langit-langit dari debu dan
noda.
Bersihkan saluran air dan pastikan tidak ada sumbatan.
e. Pemeriksaan Akhir
Pastikan semua ruangan bersih dan siap digunakan.
Lakukan pengecekan ulang sebelum serah terima proyek ke pemilik.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
BAB III
PEKERJAAN RUMAH JAGA
PASAL 1
PEKERJAAN PENUTUP ATAP SENG GELOMBANG 0.30 MM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pemasangan, dan penyelesaian seluruh penutup
atap menggunakan seng gelombang dengan ketebalan 0,30 mm, termasuk segala
perlengkapan pendukung seperti ikatan, sekrup, baut, ring, sealant, talang, nok,
lisplang, dan pekerjaan detail lainnya yang diperlukan agar sistem atap berfungsi
dengan baik secara struktural dan estetika.
2. Standar
Pekerjaan harus memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) yang
berlaku, antara lain:
SNI 03-2847-2019: Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung
SNI 07-2053-2006: Spesifikasi Seng Gelombang untuk Atap
SNI 03-1727-2020: Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan Gedung
dan Struktur Lain
3. Gambar Kerja
Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) untuk
disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.
II. BAHAN
1. Seng Gelombang
Jenis: Seng gelombang (corrugated zincalume atau galvalume)
Ketebalan: 0,30 mm ± toleransi sesuai SNI
Lebar efektif: sesuai spesifikasi produsen (biasanya 860–900 mm)
Panjang: disesuaikan dengan bentang atap, disambung dengan overlap
minimal 15 cm pada arah panjang dan 1 gelombang pada arah lebar
Warna: sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan
Mutu: bebas karat, tidak cacat, tidak melengkung, dan sesuai standar
produsen terkemuka nasional
2. Perlengkapan Pemasangan
Sekrup/ baut atap berlapis anti karat (minimal zinc coating atau stainless
steel) dengan ring karet kedap air
Sealant berkualitas tinggi untuk sambungan dan penetrasi
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Nok (ridge cap) dan lisplang dari bahan yang sama atau kompatibel dengan
seng gelombang
Ikatan gantung/gording harus dalam kondisi siap pasang dan rata
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Pastikan struktur rangka atap (kaso, reng, gording) telah terpasang dengan
benar, rata, dan sesuai gambar
Bersihkan permukaan dari kotoran, minyak, atau benda asing sebelum
pemasangan
Periksa kelurusan dan jarak reng sesuai spesifikasi pemasangan seng
gelombang (biasanya jarak maksimum reng 30–40 cm)
2. Pemasangan
Pemasangan dimulai dari sisi bawah atap (eaves) menuju puncak (ridge)
Overlap seng gelombang minimal:
Arah panjang: 15 cm
Arah lebar: 1 gelombang
Setiap lembar seng diikat pada setiap gelombang yang bertumpu pada reng
menggunakan sekrup ber-ring karet
Hindari pelubangan berlebihan; setiap lubang harus ditutup dengan sealant
Pemasangan nok dan lisplang harus rapi, kedap air, dan diikat dengan sekrup
anti karat
3. Talang & Detail Khusus
Talang dalam (internal gutter) atau talang luar harus dipasang sesuai gambar
dan mampu mengalirkan air hujan tanpa kebocoran
Setiap penetrasi (chimney, ventilasi) harus dilengkapi flashing kedap air
IV. PENGENDALIAN MUTU
1. Pemeriksaan Bahan
Bahan harus disertai dokumen uji mutu dari produsen
Direksi Pekerjaan berhak menolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi
2. Pemeriksaan Pemasangan
Setiap tahap pemasangan harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan
Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan dikerjakan ulang
tanpa tambahan biaya
V. KESELAMATAN KERJA
Kontraktor wajib menyediakan APD lengkap bagi pekerja atap
Gunakan perancah/scaffold atau safety harness saat bekerja di ketinggian
Patuhi semua ketentuan K3 sesuai peraturan yang berlaku
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
PASAL 3
PEKERJAAN BUBUNGAN ATAP SENG PLAT 0.30 MM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, fabrikasi, dan pemasangan bubungan atap
(nok) pada seluruh puncak atap menggunakan seng plat (flat sheet) dengan
ketebalan 0,30 mm, termasuk segala perlengkapannya seperti sekrup anti karat,
ring karet, sealant, ikatan, dan detail pendukung lainnya agar bubungan kedap air,
aman, dan estetis.
2. Referensi Standar
Pekerjaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
SNI 07-2053-2006: Spesifikasi seng untuk atap
SNI 03-1727-2020: Beban minimum untuk perencanaan bangunan
Standar pelaksanaan umum pekerjaan atap sesuai praktik konstruksi yang
baik (good construction practice)
3. Gambar Acuan
Pemasangan bubungan harus mengikuti gambar arsitektur dan detail struktur yang
telah disetujui. Bila terdapat ketidaksesuaian, kontraktor wajib berkonsultasi
dengan Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan.
II. BAHAN
1. Seng Plat untuk Bubungan
Jenis: Seng plat (flat sheet) atau galvalume/zincalume
Ketebalan: 0,30 mm ± toleransi sesuai SNI
Lebar plat disesuaikan dengan bentuk bubungan (umumnya 30–40 cm)
Warna: sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan atau menyatu dengan warna
penutup atap
Kondisi: bebas karat, tidak melengkung, tidak berlubang, dan tidak cacat
produksi
2. Perlengkapan Pemasangan
Sekrup atap berlapis anti karat (minimal zinc coating atau stainless steel)
Dilengkapi ring karet kedap air untuk mencegah kebocoran
Sealant berkualitas tinggi (silicone atau polyurethane-based) untuk
sambungan dan celah
Kawat pengikat atau klip logam (jika diperlukan untuk kestabilan angin)
III. FABRIKASI DAN BENTUK BUBUNGAN
1. Bentuk Bubungan
Bubungan dibentuk sesuai kemiringan atap (biasanya sudut 90°–120°)
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Bisa berupa bubungan lurus, bubungan pertemuan (valley ridge), atau
bubungan ujung (hip) tergantung bentuk atap
Sisi bawah bubungan harus tumpang tindih minimal 5 cm di atas seng
gelombang penutup atap
2. Fabrikasi di Lapangan
Bubungan boleh difabrikasi di lokasi dengan peralatan yang tepat agar hasil
lipatan rapi dan presisi
Hindari pelipatan kasar yang menyebabkan retak atau sobek pada lapisan
pelindung seng
IV. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Pastikan seluruh penutup atap (seng gelombang) telah terpasang dengan
rapi
Bersihkan permukaan bubungan dari debu, minyak, atau kotoran sebelum
pemasangan
2. Pemasangan
Pasang bubungan mulai dari salah satu ujung atap menuju ujung lainnya
Setiap segmen bubungan tumpang tindih minimal 10 cm pada arah
memanjang
Setiap bubungan diikat pada rangka atap (gording/kaso) dengan sekrup +
ring karet, jarak ikatan maksimal 30 cm
Semua sambungan dan celah harus diseal dengan sealant tahan UV dan
cuaca
Pastikan tidak ada celah yang memungkinkan masuknya air hujan
3. Pekerjaan Detail
Pada pertemuan bubungan (misalnya: bubungan utama dengan bubungan
samping), harus dibuatkan detail khusus yang kedap air
Ujung bubungan harus ditutup rapat (dilipat atau diberi penutup ujung)
untuk mencegah masuknya air atau serangga
V. PENGENDALIAN MUTU
Bahan seng harus disertai dokumen mutu dari pabrikan
Pemasangan diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelum dan sesudah sealant
diaplikasikan
Setelah hujan pertama, dilakukan inspeksi kebocoran; bila ditemukan kebocoran,
kontraktor wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan
VI. KESELAMATAN KERJA
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Pekerja wajib menggunakan APD lengkap (helm, sepatu safety, harness saat di
ketinggian)
Area kerja harus dipasang pengaman (safety line, jaring pengaman bila perlu)
Hindari pemasangan saat hujan atau angin kencang
PASAL 3
PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND TRIPLEKS 5 MM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan, dan penyelesaian seluruh
penutup plafond menggunakan tripleks (plywood) dengan ketebalan 5 mm,
termasuk rangka pendukung (kaso/reng kayu atau rangka metal), pengikat, dempul,
amplas, dan pekerjaan finishing dasar (jika diperlukan), sehingga menghasilkan
permukaan plafond yang rata, kuat, kedap suara (seperlunya), dan siap untuk tahap
lanjutan (seperti cat atau lis plafond).
2. Standar Acuan
Pekerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:
SNI 03-2104-2019: Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan
Plafond
SNI 03-2105-2019: Spesifikasi Kayu Lapis (Plywood)
Standar praktik konstruksi yang baik (Good Construction Practice)
3. Gambar Kerja
Kontraktor wajib mengacu pada gambar arsitektur dan detail plafond yang telah
disetujui. Setiap penyimpangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
II. BAHAN
1. Tripleks (Plywood)
Jenis: Kayu lapis interior (interior grade) atau exterior grade jika berpotensi
terpapar kelembapan
Ketebalan: 5 mm ± toleransi 0,2 mm
Ukuran lembaran: minimal 122 cm x 244 cm (standar industri)
Mutu permukaan: kelas B/B atau lebih baik (kedua sisi halus, bebas cacat
besar)
Bebas dari: gelombang, retak, delaminasi, jamur, dan bau pengawet
berlebihan
Tidak boleh menggunakan tripleks daur ulang atau bekas
2. Rangka Plafond
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Kayu: kaso/reng kering (kadar air ≤18%), mutu minimal kelas III, ukuran
sesuai gambar (misal: 4/6 cm atau 5/7 cm)
Atau rangka metal (CD/UD profile) jika ditentukan dalam gambar
Rangka harus dipasang rata, level, dan kaku
3. Perlengkapan Pemasangan
Paku tripleks (finishing nail) atau sekrup kayu panjang 2–2,5 cm
Dempul kayu berkualitas untuk menutup sambungan dan kepala paku
Amplas halus (nomor 180–240) untuk finishing permukaan
Lem kayu (opsional, untuk sambungan tambahan)
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Pastikan struktur atap atau lantai atas telah selesai dan tidak bocor
Rangka plafond dipasang dengan jarak maksimum 30–40 cm (untuk tripleks
5 mm) agar tidak melendut
Permukaan rangka harus rata dan dalam kondisi kering
2. Pemasangan Tripleks
Tripleks dipasang dengan arah serat melintang terhadap rangka
Sambungan antar lembaran harus jatuh tepat di atas rangka
Jarak antar sambungan tepi: minimal 2–3 mm untuk ekspansi
Setiap lembar diikat dengan paku/sekrup setiap 15–20 cm pada rangka
Hindari pemasangan tripleks dalam kondisi basah atau lembap
3. Finishing Dasar
Kepala paku/sekrup ditanam sedikit di bawah permukaan
Sambungan dan lubang diisi dengan dempul kayu, lalu diamplas hingga rata
Permukaan akhir harus halus, siap untuk dicat atau dilapisi lis (molding)
4. Pekerjaan Detail
Lubang untuk lampu, ventilasi, atau peralatan MEP harus dipotong rapi dan
tepat sesuai koordinat
Tepi plafond yang terlihat (misalnya di dinding) harus diberi lis kayu atau
profil finishing
IV. PENGENDALIAN MUTU
Bahan tripleks harus disertai dokumen mutu dari pabrikan (sertifikat SNI bila
tersedia)
Pengawas Lapangan berhak menolak tripleks yang melengkung, retak, atau tidak
sesuai spesifikasi
Setelah pemasangan, plafond tidak boleh bergelombang, berderit, atau longgar saat
ditekan
V. KESELAMATAN KERJA
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, dan kacamata
pelindung saat memotong tripleks
Gunakan tangga atau perancah yang stabil saat bekerja di ketinggian
Serbuk kayu harus dibersihkan secara berkala untuk mencegah iritasi pernapasan
BAB III
PEKERJAAN RUMAH JAGA
PASAL 1
PEKERJAAN PEMASANGAN RAILING PAGAR
BRC UKURAN 120 CM x 240 CM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pengadaan dan pemasangan panel pagar BRC (Bonde Rolled Concrete)
ukuran 120 cm (tinggi) x 240 cm (panjang)
Pemasangan tiang kolom beton bertulang atau tiang besi galvanis sebagai
penyangga
Pekerjaan pondasi tiang (jika menggunakan tiang beton)
Pengikatan panel BRC ke tiang dengan klem atau las
Pekerjaan finishing (pengecatan ulang pada bagian yang tergores, bila
diperlukan)
Pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai
2. Standar Acuan
Pekerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:
SNI 03-1727-2020: Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan
SNI 07-0722-2016: Kawat Baja Tarik Tinggi untuk Konstruksi
PUIL 2011 (jika terkait grounding listrik, bila diperlukan)
Standar praktik konstruksi yang baik (Good Construction Practice)
3. Gambar Acuan
Lokasi, jarak tiang, dan detail pemasangan mengikuti gambar kerja yang
telah disetujui
Jika tidak tersedia, jarak tiang maksimal 2,40 meter (sesuai panjang panel)
II. BAHAN
A. Panel Pagar BRC
Jenis: Pagar BRC (Bonde Rolled Concrete) mesh las
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Ukuran: Tinggi 120 cm x Panjang 240 cm
Kawat utama (horizontal): Ø 4,0 mm
Kawat pengisi (vertikal): Ø 3,0 mm
Jarak mata jala: 50 mm x 100 mm atau 50 mm x 50 mm (sesuai gambar)
Lapisan pelindung: Galvanis (hot-dip galvanized) atau galvanis + powder coating
Warna: Hijau tua, hitam, atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan
Kondisi: Tidak melengkung, tidak karat, tidak cacat las
B. Tiang Penyangga
Pilih salah satu sistem berikut (sesuai gambar atau keputusan Direksi Pekerjaan):
Opsi 1: Tiang Beton Bertulang
Ukuran: 12 cm x 12 cm atau 15 cm x 15 cm
Tulangan: 4 Ø 10 mm + sengkang Ø 6 mm – 15 cm
Mutu beton: K-225
Tinggi tiang: Disesuaikan dengan kedalaman pondasi (umumnya 150–180 cm total,
120 cm di atas tanah)
Opsi 2: Tiang Baja Galvanis/Besi UNP
Profil: Besi UNP 80–100, pipa galvanis Ø 60–80 mm, atau profil H-beam ringan
Ketebalan: minimal 2,5 mm
Lapisan: Hot-dip galvanized atau powder coating
Kedalaman pondasi: minimal 60–80 cm (dengan angkur beton)
C. Perlengkapan Pemasangan
Klem BRC (BRC clamp) dari bahan galvanis, 1 set per tiang
Atau pengelasan langsung dengan las listrik (jika tiang besi)
Angkur beton (base plate + baut angkur) untuk tiang besi
Mortar/instan grout untuk pengisian pondasi tiang
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Lakukan pengukuran dan marking lokasi tiang sesuai gambar
Bersihkan area dari vegetasi, sampah, atau material penghalang
2. Pekerjaan Pondasi (jika diperlukan)
Gali lubang pondasi tiang: ukuran 40 x 40 x 80 cm (untuk tiang beton) atau sesuai
kebutuhan
Pasang tiang beton atau tiang besi dengan waterpass (tegak lurus 90°)
Cor beton untuk pondasi menggunakan mutu K-225, pastikan tiang terkunci kuat
Biarkan beton mengering sempurna (minimal 3–7 hari) sebelum pemasangan panel
3. Pemasangan Panel BRC
Angkat panel BRC hati-hati untuk hindari pelengkungan
Pasang panel di antara dua tiang dengan klem galvanis atau las titik
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Setiap panel diikat minimal 3 titik per sisi (atas, tengah, bawah)
Pastikan panel tegak, rata, dan tidak goyah
Sambungan antar panel harus rapat (tanpa celah >2 cm)
4. Finishing
Periksa seluruh permukaan panel dan tiang
Pada bagian yang tergores (terutama hasil las), lakukan pengecatan ulang dengan
cat anti karat + warna finishing
Bersihkan sisa potongan, kemasan, dan material sisa dari lokasi
IV. PENGENDALIAN MUTU
Panel BRC harus disertai sertifikat mutu dari pabrikan
Pengawas Lapangan berhak menolak material yang berkarat, melengkung, atau
tidak sesuai spesifikasi
Setelah pemasangan, pagar harus:
Stabil (tidak goyah saat didorong)
Tegak dan rata
Bebas dari kerusakan lapisan galvanis
Perbaikan atas cacat pelaksanaan dilakukan tanpa biaya tambahan
V. KESELAMATAN KERJA
Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, kacamata
Gunakan alat angkat/mechanical handling untuk mengangkat panel (berat ±15–20
kg/lembar)
Hati-hati saat pengelasan: hindari percikan api dan gunakan pelindung las
Tandai area galian pondasi untuk hindari kecelakaan
PASAL 2
PEKERJAAN PENGECETAN PAVING DAN GERBANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Persiapan permukaan
Pengecatan pada paving block (konblok) yang telah terpasang
Pengecatan pada saluran drainase/gutter (beton cetak/kanstin) yang
berfungsi sebagai pengarah air hujan
Penyediaan bahan cat khusus eksterior tahan cuaca, peralatan, tenaga kerja,
dan pembersihan akhir
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
2. Tujuan
Memperindah tampilan paving dan saluran
Meningkatkan ketahanan terhadap noda, lumut, dan pelapukan ringan
Memudahkan perawatan dan pembersihan
3. Standar Acuan
SNI 03-6879-2002: Tata Cara Penyiapan Permukaan dan Pengecatan
SNI 03-0144-1987: Spesifikasi Cat untuk Bangunan
Standar praktik konstruksi luar ruang (exterior finishing)
4. Gambar Acuan
Lokasi pengecatan mengikuti gambar site plan dan detail lanskap yang telah
disetujui
Pola atau warna dekoratif (jika ada) harus sesuai persetujuan Direksi
Pekerjaan
II. BAHAN
A. Cat untuk Paving Block
Jenis: Cat lantai eksterior berbasis akrilik atau epoxy water-based
Sifat:
Tahan sinar UV
Tahan air hujan dan kelembapan
Anti lumut/jamur (mengandung fungisida)
Daya lekat tinggi pada permukaan beton/porous
Tidak licin (non-slip finish, jika diperlukan)
Warna: Sesuai petunjuk (misal: abu-abu, merah bata, coklat, atau warna kontras
untuk marking)
Merek: Disetujui (contoh: Propan Topcoat Concrete, Dulux Weathershield Floor,
Mowilex Concrete Paint)
B. Cat untuk Saluran Drainase (Gutter/Garbage)
Jenis: Cat eksterior tahan air untuk beton, bisa sama dengan cat paving
Harus tahan terhadap aliran air dan genangan sesekali
Disarankan menggunakan cat semi-gloss untuk memudahkan aliran air dan
pembersihan
C. Bahan Pendukung
Primer/sealer beton: untuk permukaan baru atau sangat berpori
Pengencer: hanya air bersih (karena cat berbasis air)
Dempul beton (jika perlu): untuk menutup retak kecil sebelum pengecatan
Amplas kasar: untuk membersihkan permukaan dari lumut atau cat lama
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
1. Persiapan Permukaan
Bersihkan paving dan saluran dari:
Debu, tanah, lumut, minyak, cat lama yang mengelupas
Sampah atau akar tumbuhan
Gunakan sikat kawat, air bertekanan (water jet), atau scraping manual
Pastikan permukaan kering sempurna (minimal 24 jam tanpa hujan)
Tutup area sekitar (rumput, dinding, kolam) dengan plastik pelindung
2. Perbaikan Permukaan (Jika Diperlukan)
Tutup retak kecil pada saluran beton dengan dempul semen atau mortar instan
Perbaiki paving yang longgar atau ambles sebelum pengecatan
3. Pengecatan
Aplikasikan 1 lapis primer/sealer jika permukaan sangat berpori atau baru
Gunakan roller bertekstur kasar atau kuas lebar untuk permukaan paving
Untuk saluran drainase, gunakan kuas agar cat masuk ke sudut-sudut
Jumlah lapisan: minimal 2 lapis cat akhir
Waktu antar lapis: sesuai petunjuk pabrikan (biasanya 4–6 jam)
Hindari pengecatan:
Saat hujan atau kelembapan tinggi (>80%)
Suhu <10°C atau >35°C
Permukaan masih lembap
4. Pola atau Marking (Jika Ada)
Jika ada garis marking (misal: garis kuning untuk pembatas), gunakan stensil atau
masking tape
Warna marking harus kontras dan tahan luntur
IV. PENGENDALIAN MUTU
Kontraktor wajib menyerahkan sampel warna dan spesifikasi teknis cat sebelum
pelaksanaan
Permukaan akhir harus:
Warna merata
Tidak belang atau bercak
Tidak mengelupas dalam 3 bulan pertama
Bebas dari tetesan atau brush mark kasar
Pengawas Lapangan berhak menolak hasil yang tidak memenuhi syarat
Perbaikan cacat dilakukan tanpa biaya tambahan
V. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD: masker, kacamata, sarung tangan karet, sepatu
safety
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Area kerja diberi tanda “Area Pengecatan – Dilarang Masuk” selama pengeringan
Simpan cat di tempat teduh, jauh dari sumber api
Bersihkan tumpahan cat segera untuk hindari licin
PASAL 3
PEKERJAAN LAMPU SOROT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pengadaan dan pemasangan lampu sorot (floodlight) LED lengkap dengan
tiang, braket, dan sistem kelistrikan
Penarikan kabel daya dari sumber listrik (panel/sub-panel) ke lokasi lampu
Pekerjaan pondasi tiang (jika menggunakan tiang berdiri bebas)
Pemasangan pengaman listrik (MCB, grounding)
Pengujian operasional dan serah terima
2. Tujuan
Memberikan penerangan eksterior yang memadai untuk keamanan, estetika, atau
fungsi khusus (misalnya: penerangan taman, gedung, lapangan, gerbang, atau area
parkir).
3. Standar Acuan
Pekerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:
PUIL 2011 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia)
SNI 04-6952-2003: Instalasi Listrik Bangunan Umum
SNI 03-7013-2004: Tata Cara Pemasangan Peralatan Listrik Luar Ruang
Standar IP (Ingress Protection) sesuai lokasi pemasangan
4. Gambar Acuan
Lokasi, ketinggian, dan arah sorot mengikuti gambar detail penerangan luar ruang
(eksterior lighting plan) yang telah disetujui.
II. BAHAN DAN PERALATAN
A. Lampu Sorot (Floodlight)
Jenis: LED floodlight tahan cuaca
Daya: Sesuai kebutuhan (umumnya 30 W, 50 W, atau 100 W)
Luminous Flux: Minimal 3.000 – 10.000 lumen (sesuai daya)
Tegangan: AC 220 V / 50 Hz
Sudut sorot: Adjustable (60°, 90°, 120°) sesuai kebutuhan
Indeks Proteksi: Minimal IP65 (tahan debu dan semburan air)
Body: Aluminium alloy + tempered glass, tahan korosi
Warna cahaya: Putih netral (4000K) atau putih dingin (6500K), sesuai desain
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Merek: Disetujui (contoh: Philips, Osram, Panasonic, Surya, Eterna Lighting)
B. Tiang dan Braket
Tiang (jika diperlukan):
Material: Besi galvanis atau stainless steel
Tinggi: 3–6 meter (sesuai gambar)
Diameter: Ø 60–89 mm, ketebalan ≥2,5 mm
Braket penggantung:
Untuk pemasangan di dinding/struktur: besi galvanis, sudut adjustable
Kuat menahan getaran dan angin
C. Instalasi Listrik
Kabel daya: NYM 2 x 2,5 mm² atau NYY 2 x 2,5 mm² (untuk jalur bawah tanah)
Conduit: PVC conduit Ø 20 mm (untuk jalur terbuka) atau pipa besi galvanis (jika
diperlukan)
Pengaman: MCB 10 A pada panel listrik
Grounding: Pembumian tiang dan kotak sambung dengan kabel BC/BBC minimal 6
mm²
D. Perlengkapan Tambahan
Kotak sambung (junction box) tahan air (IP65)
Sealant kedap air untuk sambungan kabel
Baut angkur, base plate, dan pelat penguat untuk tiang
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Lakukan survei lapangan untuk menentukan titik pemasangan dan jalur kabel
Pastikan ketersediaan daya listrik mencukupi
Koordinasi dengan pihak terkait jika pemasangan mengganggu lalu lintas atau area
umum
2. Pekerjaan Pondasi (Jika Menggunakan Tiang)
Gali pondasi: 50 x 50 x 80 cm (disesuaikan dengan tinggi tiang)
Pasang base plate dengan baut angkur Ø 16 mm
Cor beton mutu K-225, pastikan tiang tegak (gunakan waterpass)
Biarkan mengering minimal 3–7 hari sebelum pemasangan lampu
3. Pemasangan Kabel dan Perlengkapan Listrik
Tarik kabel dari panel ke lokasi lampu melalui conduit atau galian
Untuk jalur bawah tanah: kedalaman galian minimal 60 cm, beri pasir alas dan
penutup
Pasang kotak sambung tahan air dekat lampu
Hubungkan kabel dengan sambungan kedap air (waterproof connector)
4. Pemasangan Lampu Sorot
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Pasang braket pada tiang/dinding dengan baut anti karat
Pasang lampu floodlight, pastikan kencang dan arah sorot sesuai desain
Kencangkan semua baut dan tutup rapat sambungan kabel
5. Pengujian dan Commissioning
Uji kontinuitas dan isolasi kabel
Nyalakan lampu, periksa:
Cahaya menyala normal
Tidak ada konsleting atau panas berlebih
Sudut sorot sesuai kebutuhan
Tidak ada kebocoran air ke dalam unit
Serahkan buku panduan dan kartu garansi (jika ada)
IV. PENGENDALIAN MUTU
Semua peralatan harus disertai sertifikat SNI/LS dan garansi resmi
Pengawas Lapangan berhak menolak material yang tidak sesuai spesifikasi
Lampu harus tahan terhadap hujan, panas, dan korosi minimal selama 2 tahun
Perbaikan atas cacat pemasangan dilakukan tanpa biaya tambahan
V. KESELAMATAN KERJA (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, kacamata
Gunakan harness saat pemasangan di ketinggian
Pastikan listrik dimatikan saat pemasangan kabel
Pasang rambu peringatan di area kerja
PASAL 4
PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF AKRILIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pengadaan, fabrikasi, dan pemasangan huruf akrilik solid (tanpa
neon/internal lighting) pada dinding eksterior/interior sesuai lokasi yang
ditentukan
Penyediaan bracket/stud, sekrup, dan material pendukung pemasangan
Pekerjaan marking, pengeboran, dan finishing pemasangan
Pembersihan area setelah pekerjaan selesai
2. Tujuan
Memberikan identitas visual yang jelas, rapi, tahan lama, dan estetis untuk gedung,
ruangan, atau fasilitas.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
3. Standar Acuan
SNI 07-2053-2006 (bahan polimer akrilik)
Standar praktik signage nasional
Good Construction Practice (Praktik Konstruksi yang Baik)
4. Gambar dan Desain
Jenis huruf, ukuran, warna, dan lokasi pemasangan mengikuti gambar desain
signage yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
Setiap perubahan desain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu
II. BAHAN
A. Huruf Akrilik
Jenis: Akrilik solid (cast acrylic) berkualitas tinggi
Ketebalan: Minimal 5 mm (disesuaikan dengan ukuran huruf; untuk huruf besar >30
cm, gunakan 8–10 mm)
Warna: Sesuai desain (contoh: putih, merah, biru, hitam, transparan, atau custom)
Permukaan: Halus, bebas gelembung, retak, goresan, atau distorsi optik
Ketahanan: Tahan UV, tidak mudah menguning, tahan cuaca (untuk eksterior)
Merek: Disetujui (contoh: Acrilyc®, Plexiglas®, atau setara berkualitas lokal seperti
Indoplas, Polystone)
B. Perlengkapan Pemasangan
Stud/bracket pemasangan:
Terbuat dari stainless steel (SUS 304) atau aluminium anodized
Panjang stud disesuaikan dengan ketebalan dinding dan jarak floating (jika
huruf model “menonjol”)
Sekrup & dowel:
Sekrup stainless steel atau zinc-coated
Dowel plastik/nylon untuk dinding bata/beton
Silikon kedap air (untuk pemasangan eksterior): berkualitas, tahan UV
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Kontraktor wajib menyerahkan mock-up atau sample fisik huruf akrilik untuk
disetujui sebelum produksi massal
Lakukan pengukuran dan marking lokasi pemasangan di lapangan sesuai gambar
Pastikan permukaan dinding bersih, kering, dan stabil (tidak retak atau lembap)
2. Fabrikasi Huruf
Huruf dipotong dengan teknologi laser cutting atau CNC router untuk hasil presisi
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Tepi huruf dapat dibiarkan polos, diasah (flame polished), atau diberi finishing
sesuai desain
Jika huruf berwarna dua sisi (misal: depan merah, belakang putih), pastikan lapisan
warna merata dan tidak transparan
3. Pemasangan
Gunakan waterpass dan laser level untuk memastikan kelurusan dan ketinggian
seragam
Untuk huruf model flat-mounted:
Lubangi bagian belakang huruf sesuai posisi stud
Pasang dowel dan sekrup pada dinding
Tempel huruf, kencangkan dari belakang
Untuk huruf model floating/stand-off:
Pasang stud pada dinding terlebih dahulu
Pasang huruf pada stud menggunakan baut tersembunyi
Jarak antara huruf dan dinding: 1–3 cm, sesuai desain
Pada pemasangan eksterior, semua sambungan yang menempel dinding harus
diberi sealant silikon tahan UV untuk mencegah rembesan air
4. Finishing & Pembersihan
Bersihkan permukaan akrilik dari sidik jari, debu, atau sisa lem dengan kain
microfiber dan cairan pembersih akrilik (bukan alkohol keras)
Pastikan tidak ada goresan atau noda pada huruf setelah pemasangan
IV. PENGENDALIAN MUTU
Huruf akrilik harus bebas cacat: retak, gelembung, warna belang, atau tepi kasar
Pemasangan harus rapi, kuat, tidak goyah, dan sejajar
Pengawas Lapangan berhak menolak hasil yang tidak memenuhi spesifikasi
Cacat akibat pelaksanaan wajib diperbaiki tanpa biaya tambahan
V. KESELAMATAN KERJA (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, kacamata
pelindung
Gunakan perancah/steiger yang aman saat pemasangan di ketinggian
Hindari pemasangan saat hujan (khususnya untuk eksterior)
PASAL 5
PEKERJAAN BETON DUDUKAN HURUF AKLIRIK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Pengukuran dan marking lokasi dudukan
Galian tanah untuk pondasi dudukan
Pembuatan dan pemasangan struktur beton bertulang sebagai
dudukan/pedestal untuk huruf akrilik
Pemasangan angkur (stainless steel stud atau base plate) yang tertanam
dalam beton untuk pemasangan huruf
Finishing permukaan beton (rata, halus, atau sesuai desain arsitektur)
Pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai
2. Tujuan
Membuat struktur dudukan yang kuat, stabil, tahan lama, dan estetis untuk
menopang huruf akrilik di area luar ruang (eksterior), mampu menahan beban
huruf serta gaya lateral (angin, getaran).
3. Standar Acuan
SNI 2847:2019: Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
SNI 7394:2008: Spesifikasi Beton Tidak Bersenjata dan Bersenjata
SNI 03-2834-2000: Tata Cara Pembuatan Rencana Beton Bertulang
Praktik konstruksi yang baik (Good Construction Practice)
4. Gambar Acuan
Dimensi, lokasi, dan detail dudukan mengikuti gambar detail arsitektur dan struktur
yang telah disetujui. Jika tidak tersedia, kontraktor wajib koordinasi dengan Direksi
Pekerjaan sebelum pelaksanaan.
II. BAHAN
A. Beton
Mutu beton: K-225 (untuk struktur kecil luar ruang)
Slump: 8–10 cm (untuk pengecoran manual)
Agregat: Bersih dari lumpur, ukuran maksimal 20 mm
Semen: Portland tipe I, SNI
Air: Bersih, tidak mengandung minyak, garam, atau zat kimia merusak
B. Tulangan
Baja tulangan: BJTP 24 atau BJTS 40, mutu SNI 2052:2015
Diameter tulangan utama: Ø 10 mm
Sengkang/pengikat: Ø 8 mm
Selimut beton: Minimal 2,5 cm untuk struktur eksterior
C. Angkur Pemasangan Huruf
Jenis: Stud stainless steel (SUS 304) atau base plate + baut angkur galvanis
Diameter stud: Ø 10–12 mm
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Panjang: Disesuaikan dengan ketebalan dudukan + tinggi protrusi (umumnya 15–20
cm total)
Jumlah dan pola: Sesuai kebutuhan pemasangan huruf (biasanya 2–4 titik per huruf)
D. Bekisting (Cetakan)
Material: Kayu kelas III atau multipleks bekisting
Permukaan dalam: Diberi pelumas bekisting (minyak bekisting atau release agent)
agar beton mudah dilepas dan permukaan halus
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Lakukan pengukuran dan marking sesuai gambar
Bersihkan area dari vegetasi, sampah, atau material penghalang
Pastikan elevasi dudukan sesuai rencana (tidak tenggelam atau terlalu tinggi)
2. Galian Pondasi
Ukuran galian: Disesuaikan dengan dimensi dudukan (contoh: 40 x 40 x 50 cm)
Dasar galian dipadatkan manual atau mekanis
Jika tanah lunak, tambahkan lapisan urugan pasir padat setebal 10 cm
3. Pembuatan dan Pemasangan Tulangan
Rangkai tulangan sesuai detail:
Tulangan utama vertikal dan horizontal
Sengkang dipasang dengan jarak 15–20 cm
Ikat dengan kawat beton (bukan las, kecuali disetujui)
Pasang beton decking untuk menjaga selimut beton
4. Pemasangan Angkur
Sebelum pengecoran, pasang stud angkur stainless steel pada posisi yang tepat
Pastikan stud:
Tegak lurus (gunakan waterpass)
Terikat kuat pada tulangan
Ketinggian protrusi sesuai kebutuhan pemasangan huruf (±2–5 cm di atas
permukaan beton)
5. Pengecoran Beton
Gunakan beton ready-mix atau adukan manual yang homogen
Cor secara kontinu, hindari cold joint
Lakukan vibrasi manual (pengocokan) untuk menghilangkan rongga
Ratakan permukaan atas sesuai elevasi rencana
6. Curing (Perawatan Beton)
Tutup beton dengan karung basah atau plastik curing selama minimal 7 hari
Siram air 2–3 kali sehari untuk menjaga kelembapan
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Jangan lepas bekisting sebelum usia beton 3 hari (untuk struktur kecil)
7. Finishing
Setelah bekisting dilepas, bersihkan permukaan dari sisa kayu atau noda
Jika diperlukan, lakukan screeding atau rendering tipis untuk tampilan lebih rapi
Tutup lubang bekisting (jika ada) dengan mortar
IV. PENGENDALIAN MUTU
Beton harus disertai surat hasil uji slump dan kuat tekan (jika menggunakan ready-
mix)
Tulangan harus bebas karat dan sesuai gambar
Angkur harus terpasang kuat, tidak goyah, dan posisi akurat (toleransi ±5 mm)
Permukaan beton tidak retak, tidak berlubang, dan rata
Pengawas Lapangan berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai
V. KESELAMATAN KERJA (K3)
Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, masker
Galian harus diberi pengaman jika kedalaman >60 cm
Gunakan alat pelindung saat mengaduk beton atau memotong besi
PASAL 6
PEKERJAAN BETON DUDUKAN
LAMPU TAMAN & LAMPU SOROT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pengukuran dan marking lokasi dudukan
Galian tanah untuk pondasi
Pembuatan dan pemasangan struktur beton bertulang sebagai
dudukan/pedestal untuk lampu taman dan lampu sorot (floodlight)
Pemasangan conduit, kotak sambung (junction box), dan angkur/stud yang
tertanam dalam beton
Finishing permukaan beton
Koordinasi dengan pekerjaan kelistrikan
Pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai
2. Tujuan
Membuat dudukan beton yang kuat, stabil, aman, dan tahan lama untuk menopang
perangkat penerangan luar ruang, mampu menahan beban perangkat, gaya angin,
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
dan getaran, serta menyediakan jalur dan kotak sambung terlindung untuk instalasi
kabel.
3. Standar Acuan
SNI 2847:2019: Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
SNI 04-6952-2003: Instalasi Listrik Bangunan Umum
PUIL 2011: Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia
Praktik konstruksi luar ruang yang baik
4. Gambar Acuan
Dimensi, lokasi, dan detail dudukan mengikuti gambar detail penerangan luar ruang
(landscape lighting plan) yang telah disetujui. Jika tidak tersedia, kontraktor wajib
koordinasi dengan Direksi Pekerjaan.
II. BAHAN
A. Beton
Mutu beton: K-225
Slump: 8–10 cm
Semen: Portland tipe I (SNI)
Agregat: Bersih, ukuran maksimal 20 mm
Air: Bersih, bebas minyak dan zat kimia
B. Tulangan
Baja tulangan: BJTP 24 atau setara, sesuai SNI 2052:2015
Tulangan utama: Ø 10 mm
Sengkang: Ø 8 mm, jarak 15–20 cm
Selimut beton: Minimal 2,5 cm (karena struktur eksterior)
C. Perlengkapan Listrik Terpasang dalam Beton
Conduit PVC tahan tekan (kelas berat): Ø 20 mm
Kotak sambung (junction box) kedap air: IP65, terbuat dari PVC atau logam galvanis
Tutup kotak sambung: mudah dibuka untuk maintenance
Dowel/angkur pemasangan tiang lampu: Stainless steel Ø 12 mm atau base plate
galvanis
D. Bekisting
Kayu kelas III atau multipleks bekisting
Permukaan dalam diolesi release agent agar beton mudah dilepas dan halus
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan
Lakukan pengukuran dan marking sesuai gambar rencana
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Pastikan tidak ada konflik dengan utilitas bawah tanah (kabel, pipa)
Bersihkan area dari vegetasi dan material penghalang
2. Galian Pondasi
Ukuran galian:
Lampu taman: ± 40 x 40 x 50 cm
Lampu sorot: ± 50 x 50 x 60 cm (lebih besar karena beban dan tiang lebih
tinggi)
Dasar galian dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug 10 cm jika tanah lunak
3. Pemasangan Tulangan dan Perlengkapan
Rangkai tulangan sesuai detail
Pasang conduit PVC Ø 20 mm dari dasar pondasi ke dalam kotak sambung
Kotak sambung dipasang rata atau sedikit di bawah permukaan beton (untuk akses
mudah)
Pasang angkur/stud stainless steel pada posisi pusat dudukan, tinggi protrusi 5–10
cm di atas permukaan beton
Pastikan semua komponen terikat kuat dan tidak bergerak saat pengecoran
4. Pengecoran Beton
Cor beton secara kontinu
Lakukan pengocokan/vibrasi manual untuk menghindari rongga
Ratakan permukaan atas sesuai elevasi rencana (sedikit miring 1–2% untuk drainase,
jika diperlukan)
5. Curing dan Pembongkaran Bekisting
Tutup beton dengan karung goni basah atau lembaran plastik
Lakukan perawatan (curing) selama minimal 7 hari, siram 2–3 kali sehari
Bekisting boleh dilepas setelah usia beton 3 hari
6. Finishing
Bersihkan sisa bekisting dan noda
Tutup pori atau retak halus dengan mortar finishing jika diperlukan
Untuk area estetika (taman kota, halaman kantor), dudukan bisa diberi plester halus
+ cat tahan cuaca atau cladding batu alam/keramik (jika disebut dalam gambar)
IV. PENGENDALIAN MUTU
Beton harus bebas retak struktural, rongga, atau cacat permukaan
Kotak sambung harus mudah diakses dan kedap air
Angkur harus stabil, tegak, dan posisi akurat (toleransi ±5 mm)
Pengawas Lapangan berhak menolak pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi
Perbaikan cacat dilakukan tanpa biaya tambahan
V. KESELAMATAN KERJA (K3)
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, masker
Galian diberi pengaman jika kedalaman >60 cm
Hindari kerja di bawah hujan deras atau kondisi tanah labil
BAB VI
PENUTUP
PASAL 1
KEWAJIBAN KONTRAKTOR
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau
kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN
KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang
betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan
Perencana.
PASAL 2
PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu bagian
pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan
dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu
pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau
ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan
MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat
didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak
mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada
sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
yang diikuti.
d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
PASAL 3
DOKUMEN PELAKSNAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi
tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada
peraturan per undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam
gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
PASAL 4
UMUR EKONOMIS BANGUNAN
1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung
sebagai berikut :
Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
PEMELIHARAAN BENTENG SANTO PEDRO
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
pekerjaan yang (Tahun) Kerja
akan
dilaksanakan
1 Pelaksana Pelaksana bangunan
Lapangan 2 Tahun Gedung/pe kerjaan
Pekerjaan Gedung
Gedung (TA022)
SKK
A. angka waktu pelaksanaan pekerjaan 38 ( Tiga Puluh delapan ) hari kalender sejak
SPMK.
B. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya DIPA BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN
WILAYAH XXI MALUKU UTARA
Untuk pelaksanaan kegiatan ini, total biaya yang tersedia adalah :
Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)
C. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Gedung dan Sub Klasifikasi
Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) dan memiliki perizinan
berusaha di bidang jasa konstruksi.Kode KBLI 41019.
D. Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Ternate, ……………… 2025
Dibuat Oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
BPKW XXI| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 June 2024 | Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Aha | Provinsi Maluku Utara | Rp 10,425,000,000 |
| 31 July 2024 | Pembangunan Landscape Sd Negeri Unggulan 2 Dehegila (Dau) | Kab. Pulau Morotai | Rp 1,500,000,000 |
| 18 April 2024 | Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Dan Tempat Parkir Fakultas Hukum Unkhair Ternate | Kota Ternate | Rp 1,000,000,000 |
| 27 June 2022 | Pembangunan Rkb Sd Kristen | Kota Ternate | Rp 892,160,000 |
| 4 July 2023 | Pengadaan Sarana Dan Prasarana Budidaya Keramba Jaring Apung (Dak) | Pemerintah Daerah Kota Ternate | Rp 855,000,000 |
| 9 July 2024 | Rehab Ruang Kelas Sd Islam Cendekia (Dak) | Kota Ternate | Rp 656,323,766 |
| 25 July 2017 | Pembangunan Rumah Dinas Dokter Umum Pkm Sopi | Kab. Pulau Morotai | Rp 650,000,000 |
| 11 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang/Berat Sdn 40 Kt | Kota Ternate | Rp 550,350,000 |
| 10 July 2025 | Bangunan Gedung Tempat Pendidikan ( Rehabilitasi Rps-Teknik Kendaraan Ringan Smk Negeri 2 Kota Ternate ) | Provinsi Maluku Utara | Rp 541,800,000 |
| 16 June 2024 | Lanjutan Rehabilitasi Mesjid Kantor Dprd | Kota Ternate | Rp 499,500,000 |