Pemeliharaan Lingkungan Benteng Kota Janji

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10573520000
Date: 11 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kebudayaan
Work Unit: Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xxi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 120,000,000
Winner (Pemenang): CV Fayola Abadi
NPWP: 811332402942000
RUP Code: 61594193
Work Location: Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
.                                                                         
                      KATA   PENGANTAR                                    
                                                                          
                                                                          
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari dokumen
                                                                          
tender/lelang pekerjaan Pemeliharaan Benteng SANTO PEDRO (Benteng Kota Janji)
                                                                          
Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat terdiri dari
                                                                          
                                                                          
  -  Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                    
  -  Syarat Umum Pekerjaan Persiapan                                      
                                                                          
  -  Syarat Umum Pekerjaan Penerapan SMKK                                 
                                                                          
  -  Spesifijasi Teknis Pekerjaan Rumah Jaga                              
  -  Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pagar, Paving, Gerbang dan Lampu Taman  
                                                                          
                                                                          
Demikian Sspesifikasi Teknis/Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga
bermanfaat dalam pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                             Ternate, ……November 2025     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                I         
                         DAFTAR     ISI                                   
                                                                          
                                                                          
KATA PENGANTAR.............................................................................................................................I
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN.............................................................5
  PASAL 1 PENDAHULUAN..............................................................................................................5
                                                                          
  PASAL 2 DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN........................................................................5
                                                                          
  PASAL 3 LINGKUP PEKERJAAN.....................................................................................................5
  PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK.................................................................................................. 6
                                                                          
  PASAL 5 PENYERAHAN LAPANGAN/AREA/TEMPAT PEKERJAAN.................................................6
                                                                          
  PASAL 6 PENYERAHAN RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE........................................................ 7
  PASAL 7 PENYERAHAN BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PROYEK...............................................7
                                                                          
  PASAL 8 PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR.........................................7
                                                                          
  PASAL 9 TENAGA AHLI.................................................................................................................7
  PASAL 10 PENANGGUNG JAWAB LAPANGAN (PELAKSANA BANGUNAN GEDUNG)................... 8
                                                                          
  PASAL 12 GANTI RUGI..................................................................................................................8
                                                                          
  PASAL 13 METODE PELAKSANAAN..............................................................................................9
  PASAL 14 PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN......................................................... 9
                                                                          
  PASAL 15 PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA.............................................................9
                                                                          
  PASAL 16 PENYEDIAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA..................................................................9
  PASAL 17 PENYEDIAN PERALATAN KERJA....................................................................................9
                                                                          
  PASAL 19 PENJAGAAN KEAMANAN DAN PENERANGAN DI TEMPAT PEKERJAAN.....................11
                                                                          
  PASAL 20 TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN...........................................11
                                                                          
  PASAL 21 TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN..................................................................... 12
  PASAL 22 TATA CARA PEMERIKSAAN.........................................................................................12
                                                                          
  PASAL 23 TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN............................................................12
                                                                          
  PASAL 24 TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN...........................................................................13
  PASAL 25 KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR................................................................ 13
                                                                          
  PASAL 26 PEMASANGAN IKLAN.................................................................................................13
                                                                          
  PASAL 27 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN............................................................................13
  PASAL 28 LEMBUR.....................................................................................................................14
                                                                          
                                                                          
                                                                II        
  PASAL 29 RAPAT LAPANGAN......................................................................................................14
  PASAL 30 BUKU HARIAN............................................................................................................15
                                                                          
  PASAL 31 PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN.......................................................................... 15
                                                                          
  PASAL 32 PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN.......................................................................15
                                                                          
  PASAL 33 JAMINAN TERHADAP KESELAMATAN KERJA..............................................................16
  PASAL 34 PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN......................................................................... 18
                                                                          
  PASAL 35 PERBEDAAN UKURAN ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS.......... 18
                                                                          
  PASAL 36 PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN...........................................18
  PASAL 37 PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN/GAMBAR KERJA/SHOP DRAWING...............18
                                                                          
  PASAL 38 PENCEGAHAN GANGGUAN TERHADAP LINGKUNGAN SEKITAR................................19
                                                                          
  PASAL 39 PERLINDUNGAN TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN / BANGUNAN YANG
  ADA............................................................................................................................................19
                                                                          
  PASAL 40 PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN........................................................ 19
  PASAL 41 PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN....................................................... 19
                                                                          
  PASAL 42 PENGUJIAN DAN KOMISI........................................................................................... 20
                                                                          
  PASAL 43 PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR TERBANGUN (AS BUILT DRAWING)......................20
  PASAL 44 TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN.................................................20
                                                                          
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN DAN SMKK.................................................................................... 22
  PASAL 1 PELAKSANAAN KEJA.....................................................................................................22
                                                                          
  PASAL 1.1 PEKERJAAN PERSIAPAN.............................................................................................22
                                                                          
BAB III PEKERJAAN RUMAH JAGA..................................................................................................27
  PASAL 1......................................................................................................................................27
                                                                          
  PEKERJAAN PENUTUP ATAP SENG GELOMBANG 0.30 MM...................................................... 27
  PASAL 3 PEKERJAAN BUBUNGAN ATAP SENG PLAT 0.30 MM...................................................29
                                                                          
  PASAL 3 PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND TRIPLEKS 5 MM.......................................................31
                                                                          
BAB III PEKERJAAN RUMAH JAGA..................................................................................................33
  PASAL 1 PEKERJAAN PEMASANGAN RAILING PAGAR BRC UKURAN 120 CM x 240 CM...........33
                                                                          
  PASAL 2 PEKERJAAN PENGECETAN PAVING DAN GERBANG..................................................... 35
                                                                          
  PASAL 3 PEKERJAAN LAMPU SOROT......................................................................................... 38
  PASAL 4 PEKERJAAN PEMASANGAN HURUF AKRILIK................................................................40
                                                                          
                                                                          
                                                               III        
  PASAL 5 PEKERJAAN BETON DUDUKAN HURUF AKLIRIK...........................................................42
  PASAL 6 PEKERJAAN BETON DUDUKAN LAMPU TAMAN & LAMPU SOROT.............................45
                                                                          
BAB VI PENUTUP........................................................................................................................... 48
  PASAL 1 KEWAJIBAN KONTRAKTOR...........................................................................................48
                                                                          
  PASAL 2 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN..................... 48
                                                                          
  PASAL 3 DOKUMEN PELAKSNAAN.............................................................................................50
                                                                          
  PASAL 4 UMUR EKONOMIS BANGUNAN...................................................................................50
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                               IV         
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                                                                        
                            BAB  I                                      
  SYARAT-SYARAT      UMUM   PELAKSANAAN       PEKERJAAN                 
                                                                        
                           PASAL 1                                      
                        PENDAHULUAN                                     
                                                                        
                                                                        
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur, Instalasi Elektrikal ini
                                                                        
merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat umum ini dituliskan
kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari RKS. Gambar-
                                                                        
gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-
pisahkan. Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu
gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya
                                                                        
tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi.
                                                                        
                           PASAL 2                                      
               DOKUMEN  PELAKSANAAN  PEKERJAAN                          
                                                                        
Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :                      
  1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK                                  
                                                                        
  2. RKS dan Spesifikasi Teknis                                         
  3. Gambar-Gambar Pelaksanaan                                          
  4. Bill of Quantity                                                   
  5. Berita Acara Aanwijzing                                            
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 3                                      
                                                                        
                      LINGKUP PEKERJAAN                                 
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah PEMELIHARAAN LINGKUNGAN BENTENG
                                                                        
KOTA JANI yang meliputi:                                                
                                                                        
                                                                        
 1.                                                                     
  PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
 2.                                                                     
  PENERAPAN SMKK (SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI)              
 3.                                                                     
  PEKERJAAN RUMAH JAGA                                                  
 4.                                                                     
  PEKERJAAN PAGAR, GERBANG DAN LAMPU TAMAN                              
Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi
keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NOMOR: 29/PRT/M/2006 tentang PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS  
BANGUNAN GEDUNG yang terdiri dari:                                      
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                                                                        
  1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung                            
  2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung                              
                                                                        
  3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung                             
  4. Persyaratan kemudahan bangunan Gedung                              
                                                                        
                                                                        
Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan dengan
mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2I TENTANG BANGUNAN GEDUNG NEGARA   
                                                                        
yang terdiri dari :                                                     
  1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka waktu bangunan
     gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan sesuai dengan
     persyaratan yang telah ditetapkan. Umur Bangunan Gedung negara selama 50 (lima
                                                                        
     puluh) tahun.                                                      
  2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan atau
     depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap tahunnya
                                                                        
     selama jangka waktu umur bangunan.                                 
  3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi tidak
     berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang disebabkan oleh penyutan
     atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian manusia dan/ atau bencana alam.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 4                                      
                      PAPAN NAMA PROYEK                                 
                                                                        
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang dibangun.    
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 5                                      
                                                                        
         PENYERAHAN  LAPANGAN/AREA/TEMPAT  PEKERJAAN                    
Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung sejak
Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat
                                                                        
Pengumuman Pemenang (SPP).                                              
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak,
Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan. Kontraktor
                                                                        
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas maupun kondisi
lapangan/ tempat pekerjaan.                                             
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 6                                      
           PENYERAHAN  RENCANA KERJA/ TIME SCHEDULE                     
                                                                        
  1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam bentuk
     bar chart, Kurva-S dan network planning kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
     Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah kontrak
                                                                        
     ditandatangani untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja ditandatangani oleh
     penandatangan kontrak.                                             
  2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi Tugas,
                                                                        
     dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Pengawas, satu salinan
     ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.              
  3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
     Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja
                                                                        
     Kontraktor.                                                        
                                                                        
                           PASAL 7                                      
         PENYERAHAN BAGAN  STRUKTUR ORGANISASI PROYEK                   
                                                                        
  1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib pula
     menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
     proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
  2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
                                                                        
     menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap dengan
     fungsi dan pengalaman kerjanya.                                    
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 8                                      
                                                                        
        PENYERAHAN WEWENANG   KEPADA KUASA KONTRAKTOR                   
  1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
                                                                        
     atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
     Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 9                                      
                                                                        
                         TENAGA AHLI                                    
  1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier pembuat
                                                                        
     bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan mengatur
     pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi
     dengan sempurna.                                                   
  2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
                                                                        
  3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah sebagai berikut :
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat SKK
        Jenjang 5 minimal 1 orang                                       
     b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang                       
                                                                        
     c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 10                                     
   PENANGGUNG  JAWAB LAPANGAN (PELAKSANA BANGUNAN  GEDUNG)              
                                                                        
  1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini harus
     diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup berpengalaman dan diberi
     wewenang oleh Kontraktor untuk mengambil keputusan di lapangan. Pelaksana
                                                                        
     Bangunan Gedung bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada
     proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila Pelaksana Bangunan
     Gedung akan meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis diberikan
                                                                        
     wewenang untuk mewakilinya.                                        
  2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh Kontraktor
     pada saat penawaran dilakukan.                                     
                                                                        
                                                                        
                           Pasal 11                                     
                                                                        
                  PEMBERHENTIAN TENAGA  AHLI                            
                                                                        
  1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk
     Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka Konsultan Pengawas berhak
     meminta Pemberi Tugas untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut.  
  2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah Pemberi
                                                                        
     Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/ petugas yang
     baru.                                                              
                                                                        
                           PASAL 12                                     
                          GANTI RUGI                                    
                                                                        
     Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi
     atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
     supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan,
                                                                        
     kerugian lainnya serta gugatan apapun yang berhubungan dengan kontrak ini,
     semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.                 
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 13                                     
                     METODE PELAKSANAAN                                 
                                                                        
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode pelaksanaan
yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut sesuai dengan dokumen
penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off meeting.                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 14                                     
            PENYEDIAAN TEMPAT PERALATAN DAN BAHAN                       
                                                                        
  1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan-bahan
     yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan kebutuhan
     sehingga memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.       
  2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                        
                           PASAL 15                                     
                                                                        
             PENYEDIAAN AIR UNTUK KEBUTUHAN KERJA                       
  1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak sesuai standar
                                                                        
     dan telah melalui uji laboratorium.                                
  2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air kerja dengan
     penyediaan air bersih untuk bangunan yang dilaksanakan.            
                                                                        
                                                                        
  3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui oleh Konsultan
     Pengawas.                                                          
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 16                                     
                                                                        
              PENYEDIAN TENAGA LISTRIK SEMENTARA                        
  1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
     diketahui Direksi Konsultan Pengawas.                              
                                                                        
  2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait / PLN untuk
     penyambungan listrik.                                              
  3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh pelaksana.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 17                                     
                  PENYEDIAN PERALATAN KERJA                             
                                                                        
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya.                                                             
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 18                                     
                                                                        
                                                                        
   No      Peralatan       Kapasitas  Jumlah    Kepemilikan             
                                                                        
    1  Generator Set      3000 Watt    1 Unit Milik/Sewa/Sewa Milik     
    2  Dump Truck         3,5 – 4 m3   1 Unit Milik/Sewa/Sewa Milik     
    3  Scafolding          150 Kg      3 Set Milik/Sewa/Sewa Milik      
             PENYEDIAN BAHAN (MATERIAL APPROVAL)                        
                                                                        
  1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam proyek ini,
     tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.                    
  2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
                                                                        
     material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
     Pemberi Tugas, termasuk cara pengangkutannya.                      
  3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa sepengetahuan
     Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                      
                                                                        
  4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
     pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24
     jam sesudah penolakan tersebut.                                    
                                                                        
  5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak harus
     segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.             
  6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
     gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik. Bilamana
                                                                        
     ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau rusak,
     Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan yang baru dan
     tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan tanggungan
                                                                        
     Kontraktor.                                                        
  7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
     tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan memperbaiki hal
                                                                        
     tersebut di atas.                                                  
  8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada Laboratorium
     Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
     Pengawas, apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti kualitas barang yang
                                                                        
     diusulkan tersebut. Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab
     Kontraktor.                                                        
  9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi Tugas
                                                                        
     pada waktu serah terima pekerjaan.                                 
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 19                                     
   PENJAGAAN  KEAMANAN  DAN PENERANGAN  DI TEMPAT PEKERJAAN             
                                                                        
  1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di
     tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian terutama
     di luar jam kerja.                                                 
                                                                        
  2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu kerja.
  3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan yang
     terjadi atas barang-barangnya.                                     
                                                                        
  4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan alasan
     untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.                               
  5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-barang
     dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya sendiri.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 20                                     
         TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN                  
                                                                        
  1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat izin
     pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.         
  2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada
     pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut,
                                                                        
     maka Kontraktor wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
     memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah pekerjaan yang akan
     tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Kontraktor diperkenankan melaksanakan
                                                                        
     pekerjaan selanjutnya.                                             
  3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh
     Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya permohonan
                                                                        
     tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor boleh melanjutkan
     pekerjaan tersebut kecuali apabila Konsultan Pengawas meminta perpanjangan
     waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.                    
  4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas dilanggar oleh
                                                                        
     Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan untuk membongkar
     bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan
     pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan
                                                                        
     dibebankan kepada Kontraktor.                                      
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 21                                     
               TATA CARA PELAKSANAAN PEKERJAAN                          
                                                                        
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali apabila ada
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam kerja.
Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan tertulis
                                                                        
minimal 24 jam sebelumnya kepada Konsultan Pengawas dan segala biaya untuk itu
menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                      
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 22                                     
                                                                        
                    TATA CARA PEMERIKSAAN                               
  1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas akan
     melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan digunakan
                                                                        
     dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap agar benar-benar memperhatikan
     ketentuan dalam pasal tersebut di atas.                            
  2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/
                                                                        
     Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.                       
  3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/ Pengawasan
     tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.                         
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 23                                     
                                                                        
             TATA CARA PENILAIAN PRESTASI PEKERJAAN                     
  1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
                                                                        
     Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung prestasinya. Bahan-bahan
     yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum terpasang tidak dapat dinilai
     prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan- pertimbangan khusus dari Konsultan
                                                                        
     Pengawas dan Pemberi Tugas.                                        
  2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya pembayaran
     prestasi pekerjaan.                                                
  3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran (termijn). Uang
                                                                        
     muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan mobilisasi
     peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang muka ditentukan dalam syarat-syarat
     khusus kontrak.                                                    
                                                                        
  4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak.
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 24                                     
                 TATA CARA PERBAIKAN PEKERJAAN                          
                                                                        
Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak diterima
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya untuk ini menjadi tanggungan
Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut
                                                                        
(Sub Kontraktor). Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak
ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.                           
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 25                                     
                                                                        
              KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR                          
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (Sub Kontraktor)
sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka untuk ini Kontraktor wajib
                                                                        
mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut. Tanggung jawab atas
kualitas pekerjaan yang telah diserahkan kepada pihak ketiga ini tetap berada di tangan
Kontraktor.                                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 26                                     
                      PEMASANGAN  IKLAN                                 
Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di tempat yang
                                                                        
berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.             
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 27                                     
                 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN                           
                                                                        
  1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/ penyesuaian
     pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan lainnya atas petunjuk
                                                                        
     ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan
     konflik di antara Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
     adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.               
  2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang terkait demi
                                                                        
     kelancaran pelaksanaan proyek ini.                                 
  3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain
     atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup pekerjaan struktur,
                                                                        
     maka Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dalam
     pekerjaan ini.                                                     
  4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada Sub
     Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan, sensor-
                                                                        
     sensor, peletakan peralatan/ instansi, pembuatan sparing kabel dan peralatan
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     mekanikal/ elektrikal, sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan
     sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas
     peralatan-peralatannya tersebut.                                   
                                                                        
  5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila sekiranya terjadi
     kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan
     pekerjaan.                                                         
                                                                        
  6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi mekanikal/
     elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan dengan pihak lain.
     Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/
                                                                        
     pembersihan.                                                       
  7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada dinding,
     lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh Kontraktor
     berikut perapihan/ finishingnya kembali.                           
                                                                        
  8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
     Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar yang
     diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut
                                                                        
     melalui Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data,
     ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan
     persetujuan Konsultan Pengawas.                                    
  9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain
                                                                        
     harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk
     memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor
     diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan untuk dimintakan
                                                                        
     persetujuannya. Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan
     dalam penawaran oleh Kontraktor.                                   
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 28                                     
                                                                        
                           LEMBUR                                       
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian yang sudah
ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang timbul adalah tanggung
                                                                        
jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk Konsultan Pengawas selama kerja lembur.
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 29                                     
                       RAPAT LAPANGAN                                   
                                                                        
Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi, monitoring serta
mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan mengundang semua
Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat
                                                                        
oleh Konsultan Pengawas dan akan dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 30                                     
                         BUKU HARIAN                                    
                                                                        
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua petunjuk-
petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta kejadian-kejadian di
lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini atas semua kejadian dan
                                                                        
kegiatan yang ada di proyek.                                            
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 31                                     
                 PEMBUATAN LAPORAN PEKERJAAN                            
                                                                        
  1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses kemajuan
     pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan ke
     proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan cuaca
                                                                        
     di lapangan.                                                       
  2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru berlaku
     mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan
                                                                        
     nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.                        
  3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian dengan teliti.
  4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis
     rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut.
                                                                        
  5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
     pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila Kontraktor
     telah melengkapi seluruh laporan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 32                                     
                PEMBUATAN FOTO-FOTO PEKERJAAN                           
  1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap
                                                                        
     tahapan pelaksanaan.                                               
  2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan bulanan
     Konsultan Pengawas.                                                
                                                                        
  3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran 3R/4R dan
     berwarna, disusun rapi dalam album.                                
  4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
     dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan sejak
                                                                        
     dimulai.                                                           
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 33                                     
             JAMINAN  TERHADAP KESELAMATAN KERJA                        
                                                                        
  1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat P3K, guna
     pertolongan pertama pada kecelakaan.                               
  2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna menjamin
                                                                        
     keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari Kontraktor, Konsultan
     Pengawas.                                                          
  3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
                                                                        
     menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman, alat
     pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
     Undang-Undang Keselamatan Kerja.                                   
  4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan menyelesaikan
                                                                        
     segala biaya.                                                      
  5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) Rencana
     SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek dilakukan dengan
                                                                        
     cara yang sehat, aman serta tidak merusak lingkungan sekitar, sehingga dapat
     meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit
     akibat kerja serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.      
                                                                        
  6. Hal penting yang harus diperhatikan dari SMKK sesuai dengan Permen PUPR No 10
     Tahun 2021, antara lain seperti :                                  
     a. Kecelakaan akibat kerja, karena penggunaan                      
         Alat atau Mesin                                                
                                                                        
         Tahapan pelaksanaan                                            
         Metode kerja dan sifat kerja                                   
         Kondisi lingkungan yang tidak aman/ berpotensi menimbulkan gangguan,
                                                                        
         kerusakan, kerugian, kecelakaan dan lain-lain akibat kerja.    
     b. Penyakit akibat kerja                                           
         Suara dan asap dari alat                                       
                                                                        
         Getaran dari alat                                              
         Debu                                                           
         Kilatan Cahaya                                                 
                                                                        
         Penggunaan bahan kimia berbahaya                               
         Perilaku yang tidak sehat                                      
         Lingkungan sekitar yang tidak sehat                            
                                                                        
     c. emaparan terhadap kondisi lingkungan akibat dari                
         Aktifitas pekerjaan                                            
         Alat dan mesin                                                 
                                                                        
         Tahapan pekerjaan                                              
         Metode kerja                                                   
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
         Material yang digunakan                                        
  7. Pencegahan dan Penanggulangan Kecelakaan                           
                                                                        
         Pemasangan poster, himbauan SMK3                               
         Penggunaan Alat Pelindung diri (APD)                           
         Pemasangan rambu-rambu petunjuk dan larangan                   
                                                                        
         Pemasangan pagar pengaman dan jaring pengaman                  
         Briefing kepada mandor dan tenaga kerja                        
         Rapat rutin dengan tim proyek                                  
                                                                        
         Menjaga kondisi jalan kerja                                    
         Penempatan material yang berbahaya                             
         Penggunaan alat sesuai fungsinya                               
                                                                        
         Penyediaan alat pemadam kebakaran                              
         Penempatan personel keamanan                                   
         Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat              
                                                                        
         Kontraktor harus membuat standar prosedur tentang pembuatan laporan
         investigasi apabila terjadi insiden maupun kejadian kecelakaan kerja baik
         kecelakaan fatal, kecelakaan sedang maupun hampir celaka, serta kejadian
         berbahaya yang berpotensi terjadinya kecelakaan kerja dan membahayakan
                                                                        
         keselamatan dan kesehatan kerja maupun bahaya pencemaran lingkungan.
         Kegiatan Investigasi apabila terjadi kecelakaan. Dilakukan dengan tujuan untuk
         mendapatkan kronologis kejadian, penyebab insiden dengan jelas, sehingga
                                                                        
         dapat ditentukan tindakan penanganannya agar tidak terulang dikemudian
         hari. Apabila terjadi insiden dan kejadian kecelakaan          
         kerja, maka Kontraktor/ orang yang mengetahui harus segera membuat
                                                                        
         laporan kecelakaan kerja kepada Pemberi Tugas, Dinas Tenaga kerja setempat
         paling lambat 2 x 24 jam.                                      
         Kegiatan investigasi atas kejadian ini, meliputi:              
                                                                        
         1) Interview pada saksi                                        
         2) Pendataan detail data korban kecelakaan                     
         3) Pengumpulan barang bukti                                    
         4) Pengecekan Lokasi                                           
                                                                        
         5) Lokasi diseterilisasi                                       
                                                                        
  8. Laporan investigasi kecelakaan kerja ada beberapa tahapan, sebagai berikut:
                                                                        
         Identifikasi bahaya dan penetapan pengendalian resiko          
         Analisa penyebab, membuat corrective action untuk mencegah agar tidak
         terulang kejadian insiden tersebut.                            
                                                                        
         Menyusun preventive action untuk mencegah sebelum terjadinya   
         potensipotensi bahaya akibat pekerjaan                         
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 34                                     
                PENCEGAHAN  BAHAYA KEBAKARAN                            
                                                                        
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan dengan portable fire
extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap
luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas biaya Kontraktor.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 35                                     
 PERBEDAAN UKURAN  ATAU KETIDAKSESUAIAN ANTARA GAMBAR DAN RKS           
                                                                        
  1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam
     gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh
     Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.                  
  2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka
                                                                        
     Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Konsultan
     Pengawas untuk diselesaikan.                                       
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 36                                     
                                                                        
         PENYEDIAAN DOKUMEN  PELAKSANAAN DI LAPANGAN                    
  1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh dokumen
     pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang
                                                                        
     Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas       
  2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca dan
     sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.                   
                                                                        
  3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 37                                     
  PEMBUATAN GAMBAR  PELAKSANAAN/GAMBAR   KERJA/SHOP DRAWING             
                                                                        
  1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan (shop
     drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau ukuran yang
     sudah ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-perhitungan yang
                                                                        
     diperlukan.                                                        
  2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan
     pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.  
                                                                        
  3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk
     diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop
     drawing telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.     
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 38                                     
      PENCEGAHAN  GANGGUAN  TERHADAP LINGKUNGAN  SEKITAR                
                                                                        
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang sudah ditentukan
sesuai dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Pengawas. Untuk hal tersebut tidak ada
                                                                        
pertimbangan perpanjangan waktu maupun penambahan biaya.                
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 39                                     
PERLINDUNGAN  TERHADAP MILIK UMUM DAN LINGKUNGAN  / BANGUNAN            
                                                                        
                          YANG ADA                                      
  1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum lainnya
     terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                        
  2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali saluran-
     saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan sebagainya yang
     mungkin akan terpengaruh dan/atau mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.
                                                                        
  3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
  4. Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang ada di sekitar terhadap
     adanya gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.            
  5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi tanggungan
                                                                        
     Kontraktor.                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 40                                     
            PERLINDUNGAN  TERHADAP HASIL PEKERJAAN                      
                                                                        
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan yang
sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
                                                                        
kerusakan.                                                              
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 41                                     
            PEMELIHARAAN KEBERSIHAN DAN KERAPIHAN                       
                                                                        
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan memelihara
kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta menempatkan
petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapihan.               
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 42                                     
                     PENGUJIAN DAN KOMISI                               
                                                                        
  1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap perlu
     untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem sudah dapat berfungsi
     dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
                                                                        
  2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan testing
     tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini termasuk peralatan
     khusus yang dibutuhkan untuk testing sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak
                                                                        
     pabrik pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.                   
  3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
  4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektur dan
     mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan
                                                                        
     Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Untuk ini harus dibuatkan berita
     acara bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang
     bersangkutan.                                                      
                                                                        
  5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan diserahkan
     ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                           
  6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan dengan kurva-S
                                                                        
     dan disertai jadwal pengujian.                                     
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 43                                     
    PEMBUATAN GAMBAR-GAMBAR   TERBANGUN  (AS BUILT DRAWING)             
                                                                        
  1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang
     disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas secara bertahap sesuai
     dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.                
                                                                        
  2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1/ A2/ A3
     dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy/ sesuai persetujuan
     beserta soft copy dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada
     Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas sebelum serah terima pertama pekerjaan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 44                                     
          TANGGUNG  JAWAB DALAM  MASA PEMELIHARAAN                      
                                                                        
  1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk memelihara
     pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan
     tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau tidak berfungsi
     dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka
                                                                        
     Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.        
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
  2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
     perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka
     prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan yang belum
                                                                        
     diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan. 
  3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem pekerjaan
     sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 180 (seratus delapan
                                                                        
     puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai
     kontrak.                                                           
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           BAB  II                                      
           PEKERJAAN     PERSIAPAN    DAN  SMKK                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 1                                      
                       PELAKSANAAN KEJA                                 
                                                                        
                                                                        
  1. Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, kontraktor diwajibkan bekeria sama dengan
     pengguna barang/jasa, pengawas lapangan, konsultan perencana sebagai pengawas
                                                                        
     berkala dan pengendali teknis dari Tim Teknis.                     
  2. Untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik konstruksi tidak perlu
     dilakukan studi value engineering untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan
                                                                        
     anggaran dengan alasan apapun tanpa persetujuan pengguna barang/jasa dan
     konsultan perencana.                                               
  3. Pada waktu pelaksanaan pekerjaan tidak diperkenankan mengadakan perubahan
                                                                        
     konstruksi ataupun perubahan gambar tanpa persetujuan pengguna barang/jasa
     dan konsultan perencana.                                           
  4. Semua perubahan gambar ataupun perubahan konstruksi harus diusulkan terlebih
     dahulu sebelum pelaksanaan dan dibuat berita acara bersama, dan atas
                                                                        
     persetujuan Tim Teknis.                                            
                                                                        
                           PASAL 1.1                                    
                     PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                        
  1. Pembersihan Awal                                                   
     Dilakukan sebelum pekerjaan konstruksi utama dimulai untuk memastikan area
     kerja siap digunakan.                                              
     a. Persiapan Pembersihan Awal                                      
                                                                        
          Identifikasi Area Kerja                                       
          Tentukan area yang perlu dibersihkan berdasarkan gambar kerja dan kondisi
          lapangan.                                                     
                                                                        
          Pastikan akses ke lokasi konstruksi tidak terhalang oleh material atau
          sampah.                                                       
     b. Pengecekan Keamanan                                             
                                                                        
          Pastikan tidak ada benda berbahaya seperti kabel listrik terbuka, pipa bocor,
          atau bahan mudah terbakar.                                    
          Gunakan alat pelindung diri (APD) untuk keselamatan pekerja.  
                                                                        
     c. Pelaksanaan Pembersihan Awal                                    
          Pembersihan Vegetasi dan Material Tidak Terpakai              
          Singkirkan pohon, semak, atau rumput yang mengganggu area proyek.
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
          Potong akar pohon yang dapat mempengaruhi stabilitas tanah.   
     d. Pengangkutan Limbah dan Sampah                                  
                                                                        
          Kumpulkan dan buang sampah atau material bekas yang tidak digunakan.
          Buang limbah ke tempat pembuangan yang sesuai dengan regulasi 
          lingkungan                                                    
                                                                        
     e. Penyediaan Akses dan Drainase                                   
          Pastikan jalan masuk ke lokasi konstruksi bebas hambatan.     
          Periksa dan buat sistem drainase sementara jika diperlukan untuk mencegah
                                                                        
          genangan air.                                                 
  2. Mobilisasi Peralatan dan Pekerja                                   
    a. Mobilisasi merupakan pekerjaan untuk mendatangkan seluruh peralatan, tenaga
       kerja, fasilitas-fasilitas kontraktor dan pengawas yang digunakan untuk
                                                                        
       melaksanakan dan mendukung pekerjaan di lokasi kerja.            
    b. Mobilisasi peralatan dan pekerja harus sesuai dengan daftar yang tercantum
       dalam Penawaran.                                                 
                                                                        
    c. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan alat-alat kerja sendiri guna menunjang
       proses pelaksanaan pekerjaan, termasuk alat berat.               
    d. Kontraktor Pelaksana wajib mempersiapkan peralatan dan bahan/material yang
                                                                        
       terkait dengan item pekerjaan di lapangan.                       
    e. Kontraktor Pelaksana wajib mempersiapkan tenaga kerja yang profesional dan
       trampil guna meghasilkan pekerjaan dengan kualitas baik.         
  3. Pembuatan Papan Nama Proyek                                        
                                                                        
    a. Papan nama proyek dipasang dilokasi lokasi proyek pekerjaan dan ditempatkan
       pada posisi yang jelas dan mudah dibaca.                         
    b. Adapun ukuran papan nama proyek adalah 80 x 120 cm bahan dicetak dan
                                                                        
       dipasang pada tripleks, yang telah mendapat persetujuan dari Tim Teknis.
    c. Biaya pembuatan papan nama proyek menjadi tanggung jawab Kontraktor
       Pelaksana.                                                       
                                                                        
  4. Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet dan Bangsal Kerja                 
     a. Kontraktor Pelaksana harus membuat rencana layout dari bangunan Direksi Keet
       dan Bangsal Kerja.                                               
                                                                        
     b. Pembangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja tidak di bangun secara permanen
       karena hanya bersifat sementara.                                 
     c. Bahan untuk bangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja menggunakan rangka
       kayu kaso, penutup dindingnya dari multiplek 5 mm dan penutup atap
                                                                        
       menggunakan seng gelombang.                                      
     d. Penempatan lokasi bangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja, atas petunjuk dari
       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis.                   
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     e. Ukuran luasan Direksi Keet di bangun mulai dengan ukuran 60 m hingga 200 m 2
       dan atau atas petunjuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Tim Teknis.
     f. Pembangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja tetap mengutamakan kenyaman
                                                                        
       yang mengacu pada spesifikasi teknis dokumen pelelangan yakni Direksi Keet
       dilengkapi dengan ketentuan dalam dokumen kontrak.               
     g. Segala biaya Pembangunan Direksi Keet dan Bangsal Kerja, menjadi tanggung
                                                                        
       jawab Kontraktor Pelaksana.                                      
     h. Pembuatan Bangsal Kerja bertujuan untuk melindung material maupun alat dari
       pengaruh cuaca.                                                  
                                                                        
  5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Rambu-Rambu               
     a. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi dokumen Rencana Keselamatan 
       Konstruksi (RKK), sesuai dengan peraturanperaturan yang berlaku. 
                                                                        
     b. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan
       para tenaga kerja.                                               
     c. Melaksanakan instruksi K3 sebelum dimulainya pekerjaan.         
     d. Wajib menyediakan penerangan apabila harus bekerja pada malam hari.
                                                                        
     e. Memasang jaring Pengaman (untuk pekerjaan yang dilaksanakan pada lantai 2
       dst).                                                            
     f. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan alat-alat pendukung yang tersedia
                                                                        
       pada klinik kesehatan berupa ; Pagar Proyek                      
  6. Laporan                                                            
     a. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala
                                                                        
       hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik
       teknis maupun Adminstratif.                                      
     b. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor harus memberikan
       data-data yang diperlukan menurut data dan menurut keadaan sebenarnya.
                                                                        
     c. Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
       bulanan secara rutin.                                            
     d. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepadPemimpin Proyek
                                                                        
       untuk bahan monitoring                                           
  7. Dokumentasi Proyek                                                 
     a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna jasa dengan 
                                                                        
       menugaskan kepada penyedia jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
       tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan                
     b. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
       pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang terkait,
                                                                        
       sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.                      
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     c. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap
       perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan sampai selesai
       kegiatan.                                                        
                                                                        
     d. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan pelaksanaan
       pekerjaan.                                                       
     e. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto kegiatan,
                                                                        
       berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan Bulanan yang dibuat
       oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set album yang harus diserahkan.
  8. Laporan Asbuilt Drawing dan Shop Drawing                           
                                                                        
     a. Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan
       dan Laporan Bulanan.                                             
     b. Kontraktor Pelaksana wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) dan
       meminta persetujuan dari Tim Teknis.                             
                                                                        
     c. Setelah pekerjaan dianggap selesai, Kontraktor Pelaksana wajib membuat
       gambar-gambar pekerjaan terpasang (As Build Drawing) sesuai dengan fakta di
       lapangan.                                                        
                                                                        
     d. Segala laporan dan catatan, shop drawing dan As Build Drawing dibuat dalam
       bentuk hard copy rangkap 4 (empat) dan dalam bentuk soft copy, diisi formulir
       yang telah disetujui Kontraktor Pelaksana dan selalu ada ditempat pekejaan.
                                                                        
     e. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
       Terlaksana yang terdiri dari :                                   
          Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)                   
                                                                        
          Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
          dilaksanakan.                                                 
          Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :                        
                1) Dokumen Pelaksanaan                                  
                                                                        
                2) Gambar-gambar perubahan                              
                3) Justifikasi Teknis Khusus                            
                4) Brosur Teknis                                        
                                                                        
                5) Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh
                   Konsultan Pengawas                                   
                6) Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh  
                                                                        
                   Kontraktor.                                          
  9. Pembersihan Akhir Dilakukan setelah pekerjaan konstruksi selesai untuk
     memastikan area bersih dan siap digunakan.                         
     a. Identifikasi Area yang Perlu Dibersihkan                        
                                                                        
          Cek seluruh area proyek, termasuk bagian dalam dan luar bangunan.
          Fokus pada area dengan sisa material seperti debu, semen, dan cat.
     b. Persiapan Alat dan Tenaga Kerja                                 
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
          Sediakan sapu, pel, vacuum cleaner, dan alat pembersih lainnya.
          Pastikan tenaga kerja memahami prosedur pembersihan akhir     
                                                                        
     c. Pembersihan Sisa Material Konstruksi                            
          Kumpulkan dan buang sisa semen, pasir, dan puing-puing lainnya.
          Bersihkan peralatan dan perancah sebelum dipindahkan.         
                                                                        
     d. Pembersihan Interior dan Eksterior                              
          Lap dan bersihkan kaca, lantai, dinding, serta langit-langit dari debu dan
          noda.                                                         
                                                                        
          Bersihkan saluran air dan pastikan tidak ada sumbatan.        
     e. Pemeriksaan Akhir                                               
          Pastikan semua ruangan bersih dan siap digunakan.             
                                                                        
          Lakukan pengecekan ulang sebelum serah terima proyek ke pemilik.
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                                                                        
                           BAB  III                                     
                                                                        
                PEKERJAAN     RUMAH    JAGA                             
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 1                                      
                                                                        
        PEKERJAAN PENUTUP ATAP SENG GELOMBANG 0.30 MM                   
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pemasangan, dan penyelesaian seluruh penutup
     atap menggunakan seng gelombang dengan ketebalan 0,30 mm, termasuk segala
                                                                        
     perlengkapan pendukung seperti ikatan, sekrup, baut, ring, sealant, talang, nok,
     lisplang, dan pekerjaan detail lainnya yang diperlukan agar sistem atap berfungsi
     dengan baik secara struktural dan estetika.                        
                                                                        
  2. Standar                                                            
     Pekerjaan harus memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) yang
     berlaku, antara lain:                                              
                                                                        
         SNI 03-2847-2019: Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
          Gedung                                                        
         SNI 07-2053-2006: Spesifikasi Seng Gelombang untuk Atap       
                                                                        
         SNI 03-1727-2020: Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan Gedung
          dan Struktur Lain                                             
  3. Gambar Kerja                                                       
     Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja pelaksanaan (shop drawing) untuk
                                                                        
     disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan dimulai.      
II. BAHAN                                                               
  1. Seng Gelombang                                                     
                                                                        
         Jenis: Seng gelombang (corrugated zincalume atau galvalume)   
         Ketebalan: 0,30 mm ± toleransi sesuai SNI                     
         Lebar efektif: sesuai spesifikasi produsen (biasanya 860–900 mm)
                                                                        
         Panjang: disesuaikan dengan bentang atap, disambung dengan overlap
          minimal 15 cm pada arah panjang dan 1 gelombang pada arah lebar
         Warna: sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan                      
                                                                        
         Mutu: bebas karat, tidak cacat, tidak melengkung, dan sesuai standar
          produsen terkemuka nasional                                   
  2. Perlengkapan Pemasangan                                            
         Sekrup/ baut atap berlapis anti karat (minimal zinc coating atau stainless
                                                                        
          steel) dengan ring karet kedap air                            
         Sealant berkualitas tinggi untuk sambungan dan penetrasi      
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
         Nok (ridge cap) dan lisplang dari bahan yang sama atau kompatibel dengan
          seng gelombang                                                
         Ikatan gantung/gording harus dalam kondisi siap pasang dan rata
                                                                        
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
         Pastikan struktur rangka atap (kaso, reng, gording) telah terpasang dengan
          benar, rata, dan sesuai gambar                                
         Bersihkan permukaan dari kotoran, minyak, atau benda asing sebelum
                                                                        
          pemasangan                                                    
         Periksa kelurusan dan jarak reng sesuai spesifikasi pemasangan seng
          gelombang (biasanya jarak maksimum reng 30–40 cm)             
                                                                        
  2. Pemasangan                                                         
         Pemasangan dimulai dari sisi bawah atap (eaves) menuju puncak (ridge)
         Overlap seng gelombang minimal:                               
              Arah panjang: 15 cm                                      
                                                                        
              Arah lebar: 1 gelombang                                  
         Setiap lembar seng diikat pada setiap gelombang yang bertumpu pada reng
          menggunakan sekrup ber-ring karet                             
                                                                        
         Hindari pelubangan berlebihan; setiap lubang harus ditutup dengan sealant
         Pemasangan nok dan lisplang harus rapi, kedap air, dan diikat dengan sekrup
          anti karat                                                    
                                                                        
  3. Talang & Detail Khusus                                             
         Talang dalam (internal gutter) atau talang luar harus dipasang sesuai gambar
          dan mampu mengalirkan air hujan tanpa kebocoran               
                                                                        
         Setiap penetrasi (chimney, ventilasi) harus dilengkapi flashing kedap air
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
  1. Pemeriksaan Bahan                                                  
                                                                        
         Bahan harus disertai dokumen uji mutu dari produsen           
         Direksi Pekerjaan berhak menolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi
  2. Pemeriksaan Pemasangan                                             
                                                                        
         Setiap tahap pemasangan harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan
         Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat harus dibongkar dan dikerjakan ulang
          tanpa tambahan biaya                                          
                                                                        
V. KESELAMATAN KERJA                                                    
    Kontraktor wajib menyediakan APD lengkap bagi pekerja atap         
    Gunakan perancah/scaffold atau safety harness saat bekerja di ketinggian
    Patuhi semua ketentuan K3 sesuai peraturan yang berlaku            
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
                           PASAL 3                                      
          PEKERJAAN BUBUNGAN  ATAP SENG PLAT 0.30 MM                    
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, fabrikasi, dan pemasangan bubungan atap
     (nok) pada seluruh puncak atap menggunakan seng plat (flat sheet) dengan
                                                                        
     ketebalan 0,30 mm, termasuk segala perlengkapannya seperti sekrup anti karat,
     ring karet, sealant, ikatan, dan detail pendukung lainnya agar bubungan kedap air,
     aman, dan estetis.                                                 
                                                                        
  2. Referensi Standar                                                  
     Pekerjaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:                
         SNI 07-2053-2006: Spesifikasi seng untuk atap                 
                                                                        
         SNI 03-1727-2020: Beban minimum untuk perencanaan bangunan    
         Standar pelaksanaan umum pekerjaan atap sesuai praktik konstruksi yang
          baik (good construction practice)                             
  3. Gambar Acuan                                                       
                                                                        
     Pemasangan bubungan harus mengikuti gambar arsitektur dan detail struktur yang
     telah disetujui. Bila terdapat ketidaksesuaian, kontraktor wajib berkonsultasi
     dengan Direksi Pekerjaan sebelum pelaksanaan.                      
                                                                        
                                                                        
II. BAHAN                                                               
  1. Seng Plat untuk Bubungan                                           
                                                                        
         Jenis: Seng plat (flat sheet) atau galvalume/zincalume        
         Ketebalan: 0,30 mm ± toleransi sesuai SNI                     
         Lebar plat disesuaikan dengan bentuk bubungan (umumnya 30–40 cm)
                                                                        
         Warna: sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan atau menyatu dengan warna
          penutup atap                                                  
         Kondisi: bebas karat, tidak melengkung, tidak berlubang, dan tidak cacat
          produksi                                                      
                                                                        
  2. Perlengkapan Pemasangan                                            
         Sekrup atap berlapis anti karat (minimal zinc coating atau stainless steel)
         Dilengkapi ring karet kedap air untuk mencegah kebocoran      
                                                                        
         Sealant berkualitas tinggi (silicone atau polyurethane-based) untuk
          sambungan dan celah                                           
         Kawat pengikat atau klip logam (jika diperlukan untuk kestabilan angin)
                                                                        
                                                                        
III. FABRIKASI DAN BENTUK BUBUNGAN                                      
  1. Bentuk Bubungan                                                    
                                                                        
         Bubungan dibentuk sesuai kemiringan atap (biasanya sudut 90°–120°)
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
         Bisa berupa bubungan lurus, bubungan pertemuan (valley ridge), atau
          bubungan ujung (hip) tergantung bentuk atap                   
         Sisi bawah bubungan harus tumpang tindih minimal 5 cm di atas seng
                                                                        
          gelombang penutup atap                                        
  2. Fabrikasi di Lapangan                                              
         Bubungan boleh difabrikasi di lokasi dengan peralatan yang tepat agar hasil
                                                                        
          lipatan rapi dan presisi                                      
         Hindari pelipatan kasar yang menyebabkan retak atau sobek pada lapisan
          pelindung seng                                                
                                                                        
                                                                        
IV. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                               
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
         Pastikan seluruh penutup atap (seng gelombang) telah terpasang dengan
          rapi                                                          
         Bersihkan permukaan bubungan dari debu, minyak, atau kotoran sebelum
          pemasangan                                                    
                                                                        
  2. Pemasangan                                                         
         Pasang bubungan mulai dari salah satu ujung atap menuju ujung lainnya
         Setiap segmen bubungan tumpang tindih minimal 10 cm pada arah 
                                                                        
          memanjang                                                     
         Setiap bubungan diikat pada rangka atap (gording/kaso) dengan sekrup +
          ring karet, jarak ikatan maksimal 30 cm                       
                                                                        
         Semua sambungan dan celah harus diseal dengan sealant tahan UV dan
          cuaca                                                         
         Pastikan tidak ada celah yang memungkinkan masuknya air hujan 
  3. Pekerjaan Detail                                                   
                                                                        
         Pada pertemuan bubungan (misalnya: bubungan utama dengan bubungan
          samping), harus dibuatkan detail khusus yang kedap air        
         Ujung bubungan harus ditutup rapat (dilipat atau diberi penutup ujung)
                                                                        
          untuk mencegah masuknya air atau serangga                     
                                                                        
V. PENGENDALIAN MUTU                                                    
                                                                        
    Bahan seng harus disertai dokumen mutu dari pabrikan               
    Pemasangan diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelum dan sesudah sealant
     diaplikasikan                                                      
                                                                        
    Setelah hujan pertama, dilakukan inspeksi kebocoran; bila ditemukan kebocoran,
     kontraktor wajib memperbaiki tanpa biaya tambahan                  
                                                                        
VI. KESELAMATAN KERJA                                                   
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Pekerja wajib menggunakan APD lengkap (helm, sepatu safety, harness saat di
     ketinggian)                                                        
    Area kerja harus dipasang pengaman (safety line, jaring pengaman bila perlu)
                                                                        
    Hindari pemasangan saat hujan atau angin kencang                   
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 3                                      
           PEKERJAAN PENUTUP PLAFOND TRIPLEKS 5 MM                      
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan, dan penyelesaian seluruh
                                                                        
     penutup plafond menggunakan tripleks (plywood) dengan ketebalan 5 mm,
     termasuk rangka pendukung (kaso/reng kayu atau rangka metal), pengikat, dempul,
     amplas, dan pekerjaan finishing dasar (jika diperlukan), sehingga menghasilkan
     permukaan plafond yang rata, kuat, kedap suara (seperlunya), dan siap untuk tahap
                                                                        
     lanjutan (seperti cat atau lis plafond).                           
  2. Standar Acuan                                                      
     Pekerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:                        
                                                                        
         SNI 03-2104-2019: Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan
          Plafond                                                       
         SNI 03-2105-2019: Spesifikasi Kayu Lapis (Plywood)            
                                                                        
         Standar praktik konstruksi yang baik (Good Construction Practice)
  3. Gambar Kerja                                                       
     Kontraktor wajib mengacu pada gambar arsitektur dan detail plafond yang telah
                                                                        
     disetujui. Setiap penyimpangan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
     Pekerjaan.                                                         
                                                                        
II. BAHAN                                                               
                                                                        
  1. Tripleks (Plywood)                                                 
         Jenis: Kayu lapis interior (interior grade) atau exterior grade jika berpotensi
          terpapar kelembapan                                           
                                                                        
         Ketebalan: 5 mm ± toleransi 0,2 mm                            
         Ukuran lembaran: minimal 122 cm x 244 cm (standar industri)   
         Mutu permukaan: kelas B/B atau lebih baik (kedua sisi halus, bebas cacat
                                                                        
          besar)                                                        
         Bebas dari: gelombang, retak, delaminasi, jamur, dan bau pengawet
          berlebihan                                                    
                                                                        
         Tidak boleh menggunakan tripleks daur ulang atau bekas        
  2. Rangka Plafond                                                     
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
         Kayu: kaso/reng kering (kadar air ≤18%), mutu minimal kelas III, ukuran
          sesuai gambar (misal: 4/6 cm atau 5/7 cm)                     
         Atau rangka metal (CD/UD profile) jika ditentukan dalam gambar
                                                                        
         Rangka harus dipasang rata, level, dan kaku                   
  3. Perlengkapan Pemasangan                                            
         Paku tripleks (finishing nail) atau sekrup kayu panjang 2–2,5 cm
                                                                        
         Dempul kayu berkualitas untuk menutup sambungan dan kepala paku
         Amplas halus (nomor 180–240) untuk finishing permukaan        
         Lem kayu (opsional, untuk sambungan tambahan)                 
                                                                        
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
  1. Persiapan                                                          
                                                                        
         Pastikan struktur atap atau lantai atas telah selesai dan tidak bocor
         Rangka plafond dipasang dengan jarak maksimum 30–40 cm (untuk tripleks
          5 mm) agar tidak melendut                                     
         Permukaan rangka harus rata dan dalam kondisi kering          
                                                                        
  2. Pemasangan Tripleks                                                
         Tripleks dipasang dengan arah serat melintang terhadap rangka 
         Sambungan antar lembaran harus jatuh tepat di atas rangka     
                                                                        
         Jarak antar sambungan tepi: minimal 2–3 mm untuk ekspansi     
         Setiap lembar diikat dengan paku/sekrup setiap 15–20 cm pada rangka
         Hindari pemasangan tripleks dalam kondisi basah atau lembap   
                                                                        
  3. Finishing Dasar                                                    
         Kepala paku/sekrup ditanam sedikit di bawah permukaan         
         Sambungan dan lubang diisi dengan dempul kayu, lalu diamplas hingga rata
                                                                        
         Permukaan akhir harus halus, siap untuk dicat atau dilapisi lis (molding)
  4. Pekerjaan Detail                                                   
         Lubang untuk lampu, ventilasi, atau peralatan MEP harus dipotong rapi dan
          tepat sesuai koordinat                                        
                                                                        
         Tepi plafond yang terlihat (misalnya di dinding) harus diberi lis kayu atau
          profil finishing                                              
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
                                                                        
    Bahan tripleks harus disertai dokumen mutu dari pabrikan (sertifikat SNI bila
     tersedia)                                                          
    Pengawas Lapangan berhak menolak tripleks yang melengkung, retak, atau tidak
                                                                        
     sesuai spesifikasi                                                 
    Setelah pemasangan, plafond tidak boleh bergelombang, berderit, atau longgar saat
     ditekan                                                            
V. KESELAMATAN KERJA                                                    
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, dan kacamata
     pelindung saat memotong tripleks                                   
    Gunakan tangga atau perancah yang stabil saat bekerja di ketinggian
                                                                        
    Serbuk kayu harus dibersihkan secara berkala untuk mencegah iritasi pernapasan
                                                                        
                                                                        
                           BAB  III                                     
                PEKERJAAN     RUMAH    JAGA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 1                                      
             PEKERJAAN PEMASANGAN  RAILING PAGAR                        
                  BRC UKURAN 120 CM x 240 CM                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi:                                            
         Pengadaan dan pemasangan panel pagar BRC (Bonde Rolled Concrete)
                                                                        
          ukuran 120 cm (tinggi) x 240 cm (panjang)                     
         Pemasangan tiang kolom beton bertulang atau tiang besi galvanis sebagai
          penyangga                                                     
                                                                        
         Pekerjaan pondasi tiang (jika menggunakan tiang beton)        
         Pengikatan panel BRC ke tiang dengan klem atau las            
         Pekerjaan finishing (pengecatan ulang pada bagian yang tergores, bila
          diperlukan)                                                   
                                                                        
         Pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai                  
  2. Standar Acuan                                                      
     Pekerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:                        
                                                                        
         SNI 03-1727-2020: Beban Minimum untuk Perencanaan Bangunan    
         SNI 07-0722-2016: Kawat Baja Tarik Tinggi untuk Konstruksi    
         PUIL 2011 (jika terkait grounding listrik, bila diperlukan)   
                                                                        
         Standar praktik konstruksi yang baik (Good Construction Practice)
  3. Gambar Acuan                                                       
         Lokasi, jarak tiang, dan detail pemasangan mengikuti gambar kerja yang
          telah disetujui                                               
                                                                        
         Jika tidak tersedia, jarak tiang maksimal 2,40 meter (sesuai panjang panel)
                                                                        
II. BAHAN                                                               
                                                                        
A. Panel Pagar BRC                                                      
    Jenis: Pagar BRC (Bonde Rolled Concrete) mesh las                  
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Ukuran: Tinggi 120 cm x Panjang 240 cm                             
    Kawat utama (horizontal): Ø 4,0 mm                                 
    Kawat pengisi (vertikal): Ø 3,0 mm                                 
                                                                        
    Jarak mata jala: 50 mm x 100 mm atau 50 mm x 50 mm (sesuai gambar) 
    Lapisan pelindung: Galvanis (hot-dip galvanized) atau galvanis + powder coating
    Warna: Hijau tua, hitam, atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan    
                                                                        
    Kondisi: Tidak melengkung, tidak karat, tidak cacat las            
B. Tiang Penyangga                                                      
Pilih salah satu sistem berikut (sesuai gambar atau keputusan Direksi Pekerjaan):
                                                                        
Opsi 1: Tiang Beton Bertulang                                           
    Ukuran: 12 cm x 12 cm atau 15 cm x 15 cm                           
    Tulangan: 4 Ø 10 mm + sengkang Ø 6 mm – 15 cm                      
                                                                        
    Mutu beton: K-225                                                  
    Tinggi tiang: Disesuaikan dengan kedalaman pondasi (umumnya 150–180 cm total,
     120 cm di atas tanah)                                              
Opsi 2: Tiang Baja Galvanis/Besi UNP                                    
                                                                        
    Profil: Besi UNP 80–100, pipa galvanis Ø 60–80 mm, atau profil H-beam ringan
    Ketebalan: minimal 2,5 mm                                          
    Lapisan: Hot-dip galvanized atau powder coating                    
                                                                        
    Kedalaman pondasi: minimal 60–80 cm (dengan angkur beton)          
C. Perlengkapan Pemasangan                                              
    Klem BRC (BRC clamp) dari bahan galvanis, 1 set per tiang          
                                                                        
    Atau pengelasan langsung dengan las listrik (jika tiang besi)      
    Angkur beton (base plate + baut angkur) untuk tiang besi           
    Mortar/instan grout untuk pengisian pondasi tiang                  
                                                                        
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
1. Persiapan                                                            
    Lakukan pengukuran dan marking lokasi tiang sesuai gambar          
                                                                        
    Bersihkan area dari vegetasi, sampah, atau material penghalang     
2. Pekerjaan Pondasi (jika diperlukan)                                  
    Gali lubang pondasi tiang: ukuran 40 x 40 x 80 cm (untuk tiang beton) atau sesuai
                                                                        
     kebutuhan                                                          
    Pasang tiang beton atau tiang besi dengan waterpass (tegak lurus 90°)
    Cor beton untuk pondasi menggunakan mutu K-225, pastikan tiang terkunci kuat
                                                                        
    Biarkan beton mengering sempurna (minimal 3–7 hari) sebelum pemasangan panel
3. Pemasangan Panel BRC                                                 
    Angkat panel BRC hati-hati untuk hindari pelengkungan              
    Pasang panel di antara dua tiang dengan klem galvanis atau las titik
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Setiap panel diikat minimal 3 titik per sisi (atas, tengah, bawah) 
    Pastikan panel tegak, rata, dan tidak goyah                        
    Sambungan antar panel harus rapat (tanpa celah >2 cm)              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. Finishing                                                            
                                                                        
    Periksa seluruh permukaan panel dan tiang                          
    Pada bagian yang tergores (terutama hasil las), lakukan pengecatan ulang dengan
     cat anti karat + warna finishing                                   
                                                                        
    Bersihkan sisa potongan, kemasan, dan material sisa dari lokasi    
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
                                                                        
    Panel BRC harus disertai sertifikat mutu dari pabrikan             
    Pengawas Lapangan berhak menolak material yang berkarat, melengkung, atau
     tidak sesuai spesifikasi                                           
    Setelah pemasangan, pagar harus:                                   
                                                                        
         Stabil (tidak goyah saat didorong)                            
         Tegak dan rata                                                
         Bebas dari kerusakan lapisan galvanis                         
                                                                        
    Perbaikan atas cacat pelaksanaan dilakukan tanpa biaya tambahan    
                                                                        
V. KESELAMATAN KERJA                                                    
                                                                        
    Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, kacamata
    Gunakan alat angkat/mechanical handling untuk mengangkat panel (berat ±15–20
     kg/lembar)                                                         
                                                                        
    Hati-hati saat pengelasan: hindari percikan api dan gunakan pelindung las
    Tandai area galian pondasi untuk hindari kecelakaan                
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 2                                      
           PEKERJAAN PENGECETAN PAVING DAN GERBANG                      
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi:                                            
                                                                        
         Persiapan permukaan                                           
         Pengecatan pada paving block (konblok) yang telah terpasang   
         Pengecatan pada saluran drainase/gutter (beton cetak/kanstin) yang
          berfungsi sebagai pengarah air hujan                          
                                                                        
         Penyediaan bahan cat khusus eksterior tahan cuaca, peralatan, tenaga kerja,
          dan pembersihan akhir                                         
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
  2. Tujuan                                                             
         Memperindah tampilan paving dan saluran                       
         Meningkatkan ketahanan terhadap noda, lumut, dan pelapukan ringan
                                                                        
         Memudahkan perawatan dan pembersihan                          
  3. Standar Acuan                                                      
         SNI 03-6879-2002: Tata Cara Penyiapan Permukaan dan Pengecatan
                                                                        
         SNI 03-0144-1987: Spesifikasi Cat untuk Bangunan              
         Standar praktik konstruksi luar ruang (exterior finishing)    
  4. Gambar Acuan                                                       
                                                                        
         Lokasi pengecatan mengikuti gambar site plan dan detail lanskap yang telah
          disetujui                                                     
         Pola atau warna dekoratif (jika ada) harus sesuai persetujuan Direksi
                                                                        
          Pekerjaan                                                     
                                                                        
II. BAHAN                                                               
A. Cat untuk Paving Block                                               
                                                                        
    Jenis: Cat lantai eksterior berbasis akrilik atau epoxy water-based
    Sifat:                                                             
         Tahan sinar UV                                                
                                                                        
         Tahan air hujan dan kelembapan                                
         Anti lumut/jamur (mengandung fungisida)                       
         Daya lekat tinggi pada permukaan beton/porous                 
                                                                        
         Tidak licin (non-slip finish, jika diperlukan)                
    Warna: Sesuai petunjuk (misal: abu-abu, merah bata, coklat, atau warna kontras
     untuk marking)                                                     
                                                                        
    Merek: Disetujui (contoh: Propan Topcoat Concrete, Dulux Weathershield Floor,
     Mowilex Concrete Paint)                                            
B. Cat untuk Saluran Drainase (Gutter/Garbage)                          
    Jenis: Cat eksterior tahan air untuk beton, bisa sama dengan cat paving
                                                                        
    Harus tahan terhadap aliran air dan genangan sesekali              
    Disarankan menggunakan cat semi-gloss untuk memudahkan aliran air dan
     pembersihan                                                        
                                                                        
C. Bahan Pendukung                                                      
    Primer/sealer beton: untuk permukaan baru atau sangat berpori      
    Pengencer: hanya air bersih (karena cat berbasis air)              
                                                                        
    Dempul beton (jika perlu): untuk menutup retak kecil sebelum pengecatan
    Amplas kasar: untuk membersihkan permukaan dari lumut atau cat lama
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
1. Persiapan Permukaan                                                  
    Bersihkan paving dan saluran dari:                                 
         Debu, tanah, lumut, minyak, cat lama yang mengelupas          
                                                                        
         Sampah atau akar tumbuhan                                     
    Gunakan sikat kawat, air bertekanan (water jet), atau scraping manual
    Pastikan permukaan kering sempurna (minimal 24 jam tanpa hujan)    
                                                                        
    Tutup area sekitar (rumput, dinding, kolam) dengan plastik pelindung
2. Perbaikan Permukaan (Jika Diperlukan)                                
    Tutup retak kecil pada saluran beton dengan dempul semen atau mortar instan
                                                                        
    Perbaiki paving yang longgar atau ambles sebelum pengecatan        
3. Pengecatan                                                           
    Aplikasikan 1 lapis primer/sealer jika permukaan sangat berpori atau baru
                                                                        
    Gunakan roller bertekstur kasar atau kuas lebar untuk permukaan paving
    Untuk saluran drainase, gunakan kuas agar cat masuk ke sudut-sudut 
    Jumlah lapisan: minimal 2 lapis cat akhir                          
    Waktu antar lapis: sesuai petunjuk pabrikan (biasanya 4–6 jam)     
                                                                        
    Hindari pengecatan:                                                
         Saat hujan atau kelembapan tinggi (>80%)                      
         Suhu <10°C atau >35°C                                         
                                                                        
         Permukaan masih lembap                                        
4. Pola atau Marking (Jika Ada)                                         
    Jika ada garis marking (misal: garis kuning untuk pembatas), gunakan stensil atau
                                                                        
     masking tape                                                       
    Warna marking harus kontras dan tahan luntur                       
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
                                                                        
    Kontraktor wajib menyerahkan sampel warna dan spesifikasi teknis cat sebelum
     pelaksanaan                                                        
    Permukaan akhir harus:                                             
                                                                        
         Warna merata                                                  
         Tidak belang atau bercak                                      
         Tidak mengelupas dalam 3 bulan pertama                        
                                                                        
         Bebas dari tetesan atau brush mark kasar                      
    Pengawas Lapangan berhak menolak hasil yang tidak memenuhi syarat  
    Perbaikan cacat dilakukan tanpa biaya tambahan                     
                                                                        
                                                                        
V. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)                                 
    Pekerja wajib menggunakan APD: masker, kacamata, sarung tangan karet, sepatu
     safety                                                             
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Area kerja diberi tanda “Area Pengecatan – Dilarang Masuk” selama pengeringan
    Simpan cat di tempat teduh, jauh dari sumber api                   
    Bersihkan tumpahan cat segera untuk hindari licin                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 3                                      
                    PEKERJAAN LAMPU SOROT                               
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi:                                            
         Pengadaan dan pemasangan lampu sorot (floodlight) LED lengkap dengan
                                                                        
          tiang, braket, dan sistem kelistrikan                         
         Penarikan kabel daya dari sumber listrik (panel/sub-panel) ke lokasi lampu
         Pekerjaan pondasi tiang (jika menggunakan tiang berdiri bebas)
         Pemasangan pengaman listrik (MCB, grounding)                  
                                                                        
         Pengujian operasional dan serah terima                        
  2. Tujuan                                                             
     Memberikan penerangan eksterior yang memadai untuk keamanan, estetika, atau
                                                                        
     fungsi khusus (misalnya: penerangan taman, gedung, lapangan, gerbang, atau area
     parkir).                                                           
  3. Standar Acuan                                                      
                                                                        
     Pekerjaan harus memenuhi ketentuan berikut:                        
         PUIL 2011 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia)      
         SNI 04-6952-2003: Instalasi Listrik Bangunan Umum             
                                                                        
         SNI 03-7013-2004: Tata Cara Pemasangan Peralatan Listrik Luar Ruang
         Standar IP (Ingress Protection) sesuai lokasi pemasangan      
  4. Gambar Acuan                                                       
     Lokasi, ketinggian, dan arah sorot mengikuti gambar detail penerangan luar ruang
                                                                        
     (eksterior lighting plan) yang telah disetujui.                    
                                                                        
II. BAHAN DAN PERALATAN                                                 
                                                                        
A. Lampu Sorot (Floodlight)                                             
    Jenis: LED floodlight tahan cuaca                                  
    Daya: Sesuai kebutuhan (umumnya 30 W, 50 W, atau 100 W)            
                                                                        
    Luminous Flux: Minimal 3.000 – 10.000 lumen (sesuai daya)          
    Tegangan: AC 220 V / 50 Hz                                         
    Sudut sorot: Adjustable (60°, 90°, 120°) sesuai kebutuhan          
                                                                        
    Indeks Proteksi: Minimal IP65 (tahan debu dan semburan air)        
    Body: Aluminium alloy + tempered glass, tahan korosi               
    Warna cahaya: Putih netral (4000K) atau putih dingin (6500K), sesuai desain
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Merek: Disetujui (contoh: Philips, Osram, Panasonic, Surya, Eterna Lighting)
B. Tiang dan Braket                                                     
    Tiang (jika diperlukan):                                           
                                                                        
         Material: Besi galvanis atau stainless steel                  
         Tinggi: 3–6 meter (sesuai gambar)                             
         Diameter: Ø 60–89 mm, ketebalan ≥2,5 mm                       
                                                                        
    Braket penggantung:                                                
         Untuk pemasangan di dinding/struktur: besi galvanis, sudut adjustable
         Kuat menahan getaran dan angin                                
                                                                        
C. Instalasi Listrik                                                    
    Kabel daya: NYM 2 x 2,5 mm² atau NYY 2 x 2,5 mm² (untuk jalur bawah tanah)
    Conduit: PVC conduit Ø 20 mm (untuk jalur terbuka) atau pipa besi galvanis (jika
                                                                        
     diperlukan)                                                        
    Pengaman: MCB 10 A pada panel listrik                              
    Grounding: Pembumian tiang dan kotak sambung dengan kabel BC/BBC minimal 6
     mm²                                                                
                                                                        
D. Perlengkapan Tambahan                                                
    Kotak sambung (junction box) tahan air (IP65)                      
    Sealant kedap air untuk sambungan kabel                            
                                                                        
    Baut angkur, base plate, dan pelat penguat untuk tiang             
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                        
1. Persiapan                                                            
    Lakukan survei lapangan untuk menentukan titik pemasangan dan jalur kabel
    Pastikan ketersediaan daya listrik mencukupi                       
                                                                        
    Koordinasi dengan pihak terkait jika pemasangan mengganggu lalu lintas atau area
     umum                                                               
2. Pekerjaan Pondasi (Jika Menggunakan Tiang)                           
    Gali pondasi: 50 x 50 x 80 cm (disesuaikan dengan tinggi tiang)    
                                                                        
    Pasang base plate dengan baut angkur Ø 16 mm                       
    Cor beton mutu K-225, pastikan tiang tegak (gunakan waterpass)     
    Biarkan mengering minimal 3–7 hari sebelum pemasangan lampu        
                                                                        
3. Pemasangan Kabel dan Perlengkapan Listrik                            
    Tarik kabel dari panel ke lokasi lampu melalui conduit atau galian 
    Untuk jalur bawah tanah: kedalaman galian minimal 60 cm, beri pasir alas dan
                                                                        
     penutup                                                            
    Pasang kotak sambung tahan air dekat lampu                         
    Hubungkan kabel dengan sambungan kedap air (waterproof connector)  
4. Pemasangan Lampu Sorot                                               
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Pasang braket pada tiang/dinding dengan baut anti karat            
    Pasang lampu floodlight, pastikan kencang dan arah sorot sesuai desain
    Kencangkan semua baut dan tutup rapat sambungan kabel              
                                                                        
        5. Pengujian dan Commissioning                                  
    Uji kontinuitas dan isolasi kabel                                  
    Nyalakan lampu, periksa:                                           
                                                                        
         Cahaya menyala normal                                         
         Tidak ada konsleting atau panas berlebih                      
         Sudut sorot sesuai kebutuhan                                  
                                                                        
         Tidak ada kebocoran air ke dalam unit                         
    Serahkan buku panduan dan kartu garansi (jika ada)                 
                                                                        
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
    Semua peralatan harus disertai sertifikat SNI/LS dan garansi resmi 
    Pengawas Lapangan berhak menolak material yang tidak sesuai spesifikasi
    Lampu harus tahan terhadap hujan, panas, dan korosi minimal selama 2 tahun
                                                                        
    Perbaikan atas cacat pemasangan dilakukan tanpa biaya tambahan     
                                                                        
V. KESELAMATAN KERJA (K3)                                               
                                                                        
    Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, kacamata
    Gunakan harness saat pemasangan di ketinggian                      
    Pastikan listrik dimatikan saat pemasangan kabel                   
                                                                        
    Pasang rambu peringatan di area kerja                              
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 4                                      
             PEKERJAAN PEMASANGAN  HURUF  AKRILIK                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi:                                            
         Pengadaan, fabrikasi, dan pemasangan huruf akrilik solid (tanpa
                                                                        
          neon/internal lighting) pada dinding eksterior/interior sesuai lokasi yang
          ditentukan                                                    
         Penyediaan bracket/stud, sekrup, dan material pendukung pemasangan
                                                                        
         Pekerjaan marking, pengeboran, dan finishing pemasangan       
         Pembersihan area setelah pekerjaan selesai                    
  2. Tujuan                                                             
     Memberikan identitas visual yang jelas, rapi, tahan lama, dan estetis untuk gedung,
                                                                        
     ruangan, atau fasilitas.                                           
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
  3. Standar Acuan                                                      
         SNI 07-2053-2006 (bahan polimer akrilik)                      
         Standar praktik signage nasional                              
                                                                        
         Good Construction Practice (Praktik Konstruksi yang Baik)     
                                                                        
  4. Gambar dan Desain                                                  
                                                                        
         Jenis huruf, ukuran, warna, dan lokasi pemasangan mengikuti gambar desain
          signage yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan           
         Setiap perubahan desain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih
                                                                        
          dahulu                                                        
                                                                        
II. BAHAN                                                               
                                                                        
A. Huruf Akrilik                                                        
    Jenis: Akrilik solid (cast acrylic) berkualitas tinggi             
    Ketebalan: Minimal 5 mm (disesuaikan dengan ukuran huruf; untuk huruf besar >30
     cm, gunakan 8–10 mm)                                               
                                                                        
    Warna: Sesuai desain (contoh: putih, merah, biru, hitam, transparan, atau custom)
    Permukaan: Halus, bebas gelembung, retak, goresan, atau distorsi optik
    Ketahanan: Tahan UV, tidak mudah menguning, tahan cuaca (untuk eksterior)
                                                                        
    Merek: Disetujui (contoh: Acrilyc®, Plexiglas®, atau setara berkualitas lokal seperti
     Indoplas, Polystone)                                               
B. Perlengkapan Pemasangan                                              
                                                                        
    Stud/bracket pemasangan:                                           
         Terbuat dari stainless steel (SUS 304) atau aluminium anodized
         Panjang stud disesuaikan dengan ketebalan dinding dan jarak floating (jika
          huruf model “menonjol”)                                       
                                                                        
    Sekrup & dowel:                                                    
         Sekrup stainless steel atau zinc-coated                       
         Dowel plastik/nylon untuk dinding bata/beton                  
                                                                        
    Silikon kedap air (untuk pemasangan eksterior): berkualitas, tahan UV
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                        
1. Persiapan                                                            
    Kontraktor wajib menyerahkan mock-up atau sample fisik huruf akrilik untuk
     disetujui sebelum produksi massal                                  
                                                                        
    Lakukan pengukuran dan marking lokasi pemasangan di lapangan sesuai gambar
    Pastikan permukaan dinding bersih, kering, dan stabil (tidak retak atau lembap)
2. Fabrikasi Huruf                                                      
    Huruf dipotong dengan teknologi laser cutting atau CNC router untuk hasil presisi
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Tepi huruf dapat dibiarkan polos, diasah (flame polished), atau diberi finishing
     sesuai desain                                                      
    Jika huruf berwarna dua sisi (misal: depan merah, belakang putih), pastikan lapisan
                                                                        
     warna merata dan tidak transparan                                  
3. Pemasangan                                                           
    Gunakan waterpass dan laser level untuk memastikan kelurusan dan ketinggian
                                                                        
     seragam                                                            
    Untuk huruf model flat-mounted:                                    
         Lubangi bagian belakang huruf sesuai posisi stud              
                                                                        
         Pasang dowel dan sekrup pada dinding                          
         Tempel huruf, kencangkan dari belakang                        
    Untuk huruf model floating/stand-off:                              
                                                                        
         Pasang stud pada dinding terlebih dahulu                      
         Pasang huruf pada stud menggunakan baut tersembunyi           
         Jarak antara huruf dan dinding: 1–3 cm, sesuai desain         
    Pada pemasangan eksterior, semua sambungan yang menempel dinding harus
                                                                        
     diberi sealant silikon tahan UV untuk mencegah rembesan air        
4. Finishing & Pembersihan                                              
    Bersihkan permukaan akrilik dari sidik jari, debu, atau sisa lem dengan kain
                                                                        
     microfiber dan cairan pembersih akrilik (bukan alkohol keras)      
    Pastikan tidak ada goresan atau noda pada huruf setelah pemasangan 
                                                                        
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
    Huruf akrilik harus bebas cacat: retak, gelembung, warna belang, atau tepi kasar
    Pemasangan harus rapi, kuat, tidak goyah, dan sejajar              
                                                                        
    Pengawas Lapangan berhak menolak hasil yang tidak memenuhi spesifikasi
    Cacat akibat pelaksanaan wajib diperbaiki tanpa biaya tambahan     
                                                                        
V. KESELAMATAN KERJA (K3)                                               
                                                                        
    Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, kacamata
     pelindung                                                          
    Gunakan perancah/steiger yang aman saat pemasangan di ketinggian   
                                                                        
    Hindari pemasangan saat hujan (khususnya untuk eksterior)          
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 5                                      
            PEKERJAAN BETON DUDUKAN  HURUF AKLIRIK                      
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
     Pekerjaan ini meliputi:                                            
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
         Pengukuran dan marking lokasi dudukan                         
         Galian tanah untuk pondasi dudukan                            
         Pembuatan dan pemasangan struktur beton bertulang sebagai     
                                                                        
          dudukan/pedestal untuk huruf akrilik                          
         Pemasangan angkur (stainless steel stud atau base plate) yang tertanam
          dalam beton untuk pemasangan huruf                            
                                                                        
         Finishing permukaan beton (rata, halus, atau sesuai desain arsitektur)
         Pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai                  
  2. Tujuan                                                             
                                                                        
     Membuat struktur dudukan yang kuat, stabil, tahan lama, dan estetis untuk
     menopang huruf akrilik di area luar ruang (eksterior), mampu menahan beban
     huruf serta gaya lateral (angin, getaran).                         
                                                                        
  3. Standar Acuan                                                      
         SNI 2847:2019: Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
          Gedung                                                        
         SNI 7394:2008: Spesifikasi Beton Tidak Bersenjata dan Bersenjata
                                                                        
         SNI 03-2834-2000: Tata Cara Pembuatan Rencana Beton Bertulang 
         Praktik konstruksi yang baik (Good Construction Practice)     
  4. Gambar Acuan                                                       
                                                                        
     Dimensi, lokasi, dan detail dudukan mengikuti gambar detail arsitektur dan struktur
     yang telah disetujui. Jika tidak tersedia, kontraktor wajib koordinasi dengan Direksi
     Pekerjaan sebelum pelaksanaan.                                     
                                                                        
                                                                        
II. BAHAN                                                               
A. Beton                                                                
                                                                        
    Mutu beton: K-225 (untuk struktur kecil luar ruang)                
    Slump: 8–10 cm (untuk pengecoran manual)                           
    Agregat: Bersih dari lumpur, ukuran maksimal 20 mm                 
    Semen: Portland tipe I, SNI                                        
                                                                        
    Air: Bersih, tidak mengandung minyak, garam, atau zat kimia merusak
B. Tulangan                                                             
    Baja tulangan: BJTP 24 atau BJTS 40, mutu SNI 2052:2015            
                                                                        
    Diameter tulangan utama: Ø 10 mm                                   
    Sengkang/pengikat: Ø 8 mm                                          
    Selimut beton: Minimal 2,5 cm untuk struktur eksterior             
                                                                        
C. Angkur Pemasangan Huruf                                              
    Jenis: Stud stainless steel (SUS 304) atau base plate + baut angkur galvanis
    Diameter stud: Ø 10–12 mm                                          
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Panjang: Disesuaikan dengan ketebalan dudukan + tinggi protrusi (umumnya 15–20
     cm total)                                                          
    Jumlah dan pola: Sesuai kebutuhan pemasangan huruf (biasanya 2–4 titik per huruf)
                                                                        
D. Bekisting (Cetakan)                                                  
    Material: Kayu kelas III atau multipleks bekisting                 
    Permukaan dalam: Diberi pelumas bekisting (minyak bekisting atau release agent)
                                                                        
     agar beton mudah dilepas dan permukaan halus                       
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
                                                                        
1. Persiapan                                                            
    Lakukan pengukuran dan marking sesuai gambar                       
    Bersihkan area dari vegetasi, sampah, atau material penghalang     
                                                                        
    Pastikan elevasi dudukan sesuai rencana (tidak tenggelam atau terlalu tinggi)
2. Galian Pondasi                                                       
    Ukuran galian: Disesuaikan dengan dimensi dudukan (contoh: 40 x 40 x 50 cm)
    Dasar galian dipadatkan manual atau mekanis                        
                                                                        
    Jika tanah lunak, tambahkan lapisan urugan pasir padat setebal 10 cm
3. Pembuatan dan Pemasangan Tulangan                                    
    Rangkai tulangan sesuai detail:                                    
                                                                        
         Tulangan utama vertikal dan horizontal                        
         Sengkang dipasang dengan jarak 15–20 cm                       
    Ikat dengan kawat beton (bukan las, kecuali disetujui)             
                                                                        
    Pasang beton decking untuk menjaga selimut beton                   
4. Pemasangan Angkur                                                    
    Sebelum pengecoran, pasang stud angkur stainless steel pada posisi yang tepat
                                                                        
    Pastikan stud:                                                     
         Tegak lurus (gunakan waterpass)                               
         Terikat kuat pada tulangan                                    
         Ketinggian protrusi sesuai kebutuhan pemasangan huruf (±2–5 cm di atas
                                                                        
          permukaan beton)                                              
5. Pengecoran Beton                                                     
    Gunakan beton ready-mix atau adukan manual yang homogen            
                                                                        
    Cor secara kontinu, hindari cold joint                             
    Lakukan vibrasi manual (pengocokan) untuk menghilangkan rongga     
    Ratakan permukaan atas sesuai elevasi rencana                      
                                                                        
                                                                        
6. Curing (Perawatan Beton)                                             
    Tutup beton dengan karung basah atau plastik curing selama minimal 7 hari
    Siram air 2–3 kali sehari untuk menjaga kelembapan                 
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Jangan lepas bekisting sebelum usia beton 3 hari (untuk struktur kecil)
7. Finishing                                                            
    Setelah bekisting dilepas, bersihkan permukaan dari sisa kayu atau noda
                                                                        
    Jika diperlukan, lakukan screeding atau rendering tipis untuk tampilan lebih rapi
    Tutup lubang bekisting (jika ada) dengan mortar                    
                                                                        
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
    Beton harus disertai surat hasil uji slump dan kuat tekan (jika menggunakan ready-
     mix)                                                               
                                                                        
    Tulangan harus bebas karat dan sesuai gambar                       
    Angkur harus terpasang kuat, tidak goyah, dan posisi akurat (toleransi ±5 mm)
    Permukaan beton tidak retak, tidak berlubang, dan rata             
                                                                        
    Pengawas Lapangan berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai       
                                                                        
V. KESELAMATAN KERJA (K3)                                               
    Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, masker
                                                                        
    Galian harus diberi pengaman jika kedalaman >60 cm                 
    Gunakan alat pelindung saat mengaduk beton atau memotong besi      
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 6                                      
                                                                        
                   PEKERJAAN BETON DUDUKAN                              
                 LAMPU  TAMAN & LAMPU SOROT                             
                                                                        
                                                                        
  1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     Pekerjaan ini meliputi:                                            
         Pengukuran dan marking lokasi dudukan                         
         Galian tanah untuk pondasi                                    
                                                                        
         Pembuatan dan pemasangan struktur beton bertulang sebagai     
          dudukan/pedestal untuk lampu taman dan lampu sorot (floodlight)
         Pemasangan conduit, kotak sambung (junction box), dan angkur/stud yang
                                                                        
          tertanam dalam beton                                          
         Finishing permukaan beton                                     
         Koordinasi dengan pekerjaan kelistrikan                       
                                                                        
         Pembersihan lokasi setelah pekerjaan selesai                  
  2. Tujuan                                                             
     Membuat dudukan beton yang kuat, stabil, aman, dan tahan lama untuk menopang
     perangkat penerangan luar ruang, mampu menahan beban perangkat, gaya angin,
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     dan getaran, serta menyediakan jalur dan kotak sambung terlindung untuk instalasi
     kabel.                                                             
  3. Standar Acuan                                                      
                                                                        
         SNI 2847:2019: Tata Cara Perhitungan Struktur Beton           
         SNI 04-6952-2003: Instalasi Listrik Bangunan Umum             
         PUIL 2011: Persyaratan Umum Instalasi Listrik Indonesia       
                                                                        
         Praktik konstruksi luar ruang yang baik                       
  4. Gambar Acuan                                                       
     Dimensi, lokasi, dan detail dudukan mengikuti gambar detail penerangan luar ruang
                                                                        
     (landscape lighting plan) yang telah disetujui. Jika tidak tersedia, kontraktor wajib
     koordinasi dengan Direksi Pekerjaan.                               
                                                                        
                                                                        
II. BAHAN                                                               
A. Beton                                                                
    Mutu beton: K-225                                                  
    Slump: 8–10 cm                                                     
                                                                        
    Semen: Portland tipe I (SNI)                                       
    Agregat: Bersih, ukuran maksimal 20 mm                             
    Air: Bersih, bebas minyak dan zat kimia                            
                                                                        
B. Tulangan                                                             
    Baja tulangan: BJTP 24 atau setara, sesuai SNI 2052:2015           
    Tulangan utama: Ø 10 mm                                            
                                                                        
    Sengkang: Ø 8 mm, jarak 15–20 cm                                   
    Selimut beton: Minimal 2,5 cm (karena struktur eksterior)          
C. Perlengkapan Listrik Terpasang dalam Beton                           
                                                                        
    Conduit PVC tahan tekan (kelas berat): Ø 20 mm                     
    Kotak sambung (junction box) kedap air: IP65, terbuat dari PVC atau logam galvanis
    Tutup kotak sambung: mudah dibuka untuk maintenance                
    Dowel/angkur pemasangan tiang lampu: Stainless steel Ø 12 mm atau base plate
                                                                        
     galvanis                                                           
D. Bekisting                                                            
    Kayu kelas III atau multipleks bekisting                           
                                                                        
    Permukaan dalam diolesi release agent agar beton mudah dilepas dan halus
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
III. PELAKSANAAN PEKERJAAN                                              
1. Persiapan                                                            
    Lakukan pengukuran dan marking sesuai gambar rencana               
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Pastikan tidak ada konflik dengan utilitas bawah tanah (kabel, pipa)
    Bersihkan area dari vegetasi dan material penghalang               
2. Galian Pondasi                                                       
                                                                        
    Ukuran galian:                                                     
         Lampu taman: ± 40 x 40 x 50 cm                                
         Lampu sorot: ± 50 x 50 x 60 cm (lebih besar karena beban dan tiang lebih
                                                                        
          tinggi)                                                       
    Dasar galian dipadatkan dan diberi lapisan pasir urug 10 cm jika tanah lunak
3. Pemasangan Tulangan dan Perlengkapan                                 
                                                                        
    Rangkai tulangan sesuai detail                                     
    Pasang conduit PVC Ø 20 mm dari dasar pondasi ke dalam kotak sambung
    Kotak sambung dipasang rata atau sedikit di bawah permukaan beton (untuk akses
                                                                        
     mudah)                                                             
    Pasang angkur/stud stainless steel pada posisi pusat dudukan, tinggi protrusi 5–10
     cm di atas permukaan beton                                         
    Pastikan semua komponen terikat kuat dan tidak bergerak saat pengecoran
                                                                        
4. Pengecoran Beton                                                     
    Cor beton secara kontinu                                           
    Lakukan pengocokan/vibrasi manual untuk menghindari rongga         
                                                                        
    Ratakan permukaan atas sesuai elevasi rencana (sedikit miring 1–2% untuk drainase,
     jika diperlukan)                                                   
5. Curing dan Pembongkaran Bekisting                                    
                                                                        
    Tutup beton dengan karung goni basah atau lembaran plastik         
    Lakukan perawatan (curing) selama minimal 7 hari, siram 2–3 kali sehari
    Bekisting boleh dilepas setelah usia beton 3 hari                  
                                                                        
6. Finishing                                                            
    Bersihkan sisa bekisting dan noda                                  
    Tutup pori atau retak halus dengan mortar finishing jika diperlukan
    Untuk area estetika (taman kota, halaman kantor), dudukan bisa diberi plester halus
                                                                        
     + cat tahan cuaca atau cladding batu alam/keramik (jika disebut dalam gambar)
                                                                        
IV. PENGENDALIAN MUTU                                                   
                                                                        
    Beton harus bebas retak struktural, rongga, atau cacat permukaan   
    Kotak sambung harus mudah diakses dan kedap air                    
    Angkur harus stabil, tegak, dan posisi akurat (toleransi ±5 mm)    
                                                                        
    Pengawas Lapangan berhak menolak pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi
    Perbaikan cacat dilakukan tanpa biaya tambahan                     
                                                                        
V. KESELAMATAN KERJA (K3)                                               
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
    Pekerja wajib menggunakan APD: helm, sepatu safety, sarung tangan, masker
    Galian diberi pengaman jika kedalaman >60 cm                       
    Hindari kerja di bawah hujan deras atau kondisi tanah labil        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           BAB  VI                                      
                                                                        
                         PENUTUP                                        
                                                                        
                           PASAL 1                                      
                    KEWAJIBAN KONTRAKTOR                                
                                                                        
     1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
       menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau
       kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN   
                                                                        
       KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
       uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.                  
     2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang
                                                                        
       betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum
       disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus
       diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar disebut.     
     3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya
                                                                        
       maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.                      
     4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut
       oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan
                                                                        
       Perencana.                                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           PASAL 2                                      
   PENYERAHAN  PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN               
     1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu bagian
                                                                        
       pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
       bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna
       maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan
                                                                        
       dari lokasi pekerjaan.                                           
     2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan
                                                                        
       dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu
       pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.          
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
       memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
       dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.              
                                                                        
     4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian
                                                                        
       dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                             
                                                                        
     5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
       pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau
       ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib   
       memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan
                                                                        
       MK.                                                              
     6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
       dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
                                                                        
       Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat
       didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera
       dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak
                                                                        
       mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
     7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
       didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
       diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.                  
                                                                        
     8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
       dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada 
       sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran
                                                                        
       Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
     a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
       maka RKS. lah yang mengikat.                                     
     b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
                                                                        
       mengikat.                                                        
     c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM lah
       yang diikuti.                                                    
                                                                        
     d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
       tertulislah yang diikuti.                                        
     e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
                                                                        
       tertulislah yang diikuti.                                        
     f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
       maka gambar Detaillah yang diikuti.                              
     g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
                                                                        
       maka gambarlah yang diikuti.                                     
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
     h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
       maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.        
     i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
                                                                        
       tercantum, maka BAA lah yang diikuti.                            
     j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
       maka BASM lah yang diikuti.                                      
                                                                        
                           PASAL 3                                      
                                                                        
                     DOKUMEN  PELAKSNAAN                                
  1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
     adalah                                                             
                                                                        
             Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
             pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.         
             Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
                                                                        
             Pelelangan.                                                
  2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :  
             Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi
                                                                        
             tugas.                                                     
             Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
             seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
                                                                        
             kepada Pihak/Kontraktor lain.                              
             Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada  
             peraturan per undang-undangan yang berlaku.                
                                                                        
  3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
     ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam
     gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
                                                                        
     dilaksanakan atas biaya Kontraktor.                                
  4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
     asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.       
                                                                        
  5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS
     ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
                                                                        
                           PASAL 4                                      
                  UMUR  EKONOMIS BANGUNAN                               
                                                                        
     1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung
       sebagai berikut :                                                
          Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun  
                                                                        
          Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun  
          Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun      
                            PEMELIHARAAN  BENTENG SANTO PEDRO           
          Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun        
          Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
                                                                        
          tahun                                                         
          ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun         
                                                                        
                                                                        
   Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi                                 
                                                                        
        No   Jabatan dalam  Pengalaman Sertifikat Kompetensi            
             pekerjaan yang   (Tahun)         Kerja                     
                 akan                                                   
              dilaksanakan                                              
         1     Pelaksana                Pelaksana bangunan              
               Lapangan       2 Tahun    Gedung/pe kerjaan              
               Pekerjaan                     Gedung                     
                Gedung                       (TA022)                    
                                              SKK                       
                                                                        
                                                                        
 A. angka waktu pelaksanaan pekerjaan 38 ( Tiga Puluh delapan ) hari kalender sejak
    SPMK.                                                               
 B. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya DIPA BALAI PELESTARIAN KEBUDAYAAN   
    WILAYAH XXI MALUKU UTARA                                            
    Untuk pelaksanaan kegiatan ini, total biaya yang tersedia adalah :  
                                                                        
      Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)   
      Nilai Pagu : Rp. 120.000.000,- (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH)   
                                                                        
                                                                        
 C. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
    disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Bangunan Gedung dan Sub Klasifikasi
                                                                        
    Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya (BG009) dan memiliki perizinan
    berusaha di bidang jasa konstruksi.Kode KBLI 41019.                 
                                                                        
D. Jenis Kontrak : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan                     
                                                                        
                                      Ternate, ………………  2025             
                                            Dibuat Oleh:                
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN            
                                            BPKW XXI
Tenders also won by CV Fayola Abadi
Authority
24 June 2024Peningkatan Jaringan Irigasi D.I AhaProvinsi Maluku UtaraRp 10,425,000,000
31 July 2024Pembangunan Landscape Sd Negeri Unggulan 2 Dehegila (Dau)Kab. Pulau MorotaiRp 1,500,000,000
18 April 2024Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan Dan Tempat Parkir Fakultas Hukum Unkhair TernateKota TernateRp 1,000,000,000
27 June 2022Pembangunan Rkb Sd KristenKota TernateRp 892,160,000
4 July 2023Pengadaan Sarana Dan Prasarana Budidaya Keramba Jaring Apung (Dak)Pemerintah Daerah Kota TernateRp 855,000,000
9 July 2024Rehab Ruang Kelas Sd Islam Cendekia (Dak)Kota TernateRp 656,323,766
25 July 2017Pembangunan Rumah Dinas Dokter Umum Pkm SopiKab. Pulau MorotaiRp 650,000,000
11 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak Sedang/Berat Sdn 40 KtKota TernateRp 550,350,000
10 July 2025Bangunan Gedung Tempat Pendidikan ( Rehabilitasi Rps-Teknik Kendaraan Ringan Smk Negeri 2 Kota Ternate )Provinsi Maluku UtaraRp 541,800,000
16 June 2024Lanjutan Rehabilitasi Mesjid Kantor DprdKota TernateRp 499,500,000