| 0014986368646000 | Rp 3,362,582,405 | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - |
| 0860092022922000 | - | |
| 0018205435923000 | - | |
| 0012343745646000 | - | |
| 0634521546923000 | - | |
| 0942057589923000 | - | |
| 0019442185922000 | - | |
| 0904647252923000 | - | |
| 0029254356923000 | - | |
| 0023078827923000 | - | |
| 0029254166923000 | - | |
| 0023081094924000 | - | |
| 0603246968923000 | - | |
CV Ahyas Sejahtera | 02*4**9****25**0 | - |
| 0030296222922000 | - | |
| 0721858884922000 | - | |
| 0652679903923000 | - | |
Fa. Rada Wea | 0011135332923000 | - |
| 0423489756924000 | - | |
CV Djata Konstruksi | 06*3**9****23**0 | - |
| 0625873799923000 | - | |
Wawasan Timur Pratama | 02*6**1****22**0 | - |
CV Trio Titian Danga | 02*9**8****23**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NGADA
DINAS KESEHATAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Jalan Diponegoro No. 5 Bajawa Telp (0384) 21030
BAJAWA
URAIAN PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG :
Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia
mencanangkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan sebagai salah satu strategi
utama dalam pembangunan sektor kesehatan. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan
akses, mutu, dan kesinambungan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia, termasuk di KabupatenNgada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebagai tindak lanjut strategi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui
RSUD Bajawa terus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan dari berbagai
aspek, yaitu pelayanan kesehatan, kualitas sumber daya manusia (SDM), serta sarana
dan prasarana pendukung. Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perumahsakitan, yang menegaskan bahwa rumahsakit merupakan institusi
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyelenggarakan pelayanan
rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan RSUD Bajawa telah melalui serangkaian
tahapan perencanaan teknis dan administratif yang komprehensif, antara lain:
Pembebasan lahan, Studi Kelayakan, penyusunan Master Plan, Detail Engineering
Design (DED), dokumen lingkungan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan) serta Perizinan Bangunan Gedung. Selanjutnya,
proses pembangunan fisik telah mulai dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2022 dan
berlanjut pada tahun 2023 serta 2024.
MemasukiTahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali mengalokasikan anggaran sebesar:
• Rp3.400.000.000 untuk Pembangunan Gedung Rumah Sakit (lanjutan
pembangunan Gedung InstalasiGawatDarurat / IGD), dan
• Rp100.000.000 untuk kegiatan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung
Rumah Sakit, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Nomor: DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025.
Pembangunan Gedung IGD tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam
pembangunan RSUD Bajawa di lokasi baru, yaitu di wilayah Late, Desa Turekisa,
Kecamatan Golewa Barat. Pemindahan lokasi rumah sakit ini menjadi solusi atas
keterbatasan lahan dan kondisi eksisting RSUD Bajawa saat ini yang tidak
memungkinkan lagi untuk dikembangkan secara optimal.
Perlu dicatat bahwa desain bangunan rumah sakit memerlukan tingkat
perencanaan yang sangat rinci dan kompleks, mengingat setiap unit layanan memiliki
fungsi dan persyaratan teknis yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 40 Tahun 2024 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
dan Prasarana Rumah Sakit. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan harus benar-
benar mengacu pada dokumen teknis perencanaan agar tidak terjadi kegagalan fungsi
maupun inefisiensistruktur.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka diperlukan pelaksanaan kegiatan
Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit (Lanjutan Pembangunan Gedung
IGD)pada Tahun Anggaran 2025, guna mendukung percepatan penyediaan fasilitas
pelayanan gawat darurat yang aman, layak, dan sesuai standar. Pekerjaanini juga ditujukan
agar Gedung IGD yang dibangun dapat segera difungsikan dan memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat Kabupaten Ngada dalam hal penanganan kegawatdaruratan medis yang
cepat dan tepat.
2. DASAR :
1. Undang – Undang Dasar 1945;
2. Undang – Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja;
3. Undang – Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai mana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Presiden
Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan KeduaAtas Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah No 16 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang StandarKegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sektor
Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentangPersyaratan Teknis
Bangunan,Prasarana,danPeralatan Kesehatan Rumah Sakit;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 Tahun 2023 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengelolah Pengadaan Barang/Jasa,Personel Lainnya Bersertifikat
Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun2024;
12. Keputusan Bupati NgadaNomor :1.523/KEP/HK/2024 tanggal 30 Desember 2024
tentang Penunjukan Pejabat sebagai Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran, Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara
Pengeluaran, Pemegang Barang, pada setiap Satuan Perangkat Daerah Kabupaten
Ngada Tahun Anggaran 2025;
13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Rumah Sakit Umum Daerah BajawaNomor
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024 Tanggal 6 Januari 2025.
a. Maksud
3. MAKSUD DAN
Maksud dari Pekerjaan ini adalah tersedianya sarana
TUJUAN
berupa gedung IGD (G1) sesuai standar yang berlaku.
b. Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini yakni
menyelesaikan Pembangunan Gedung IGD yang
memadai dan mendukung pelayanan kesehatan pada
Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa yang lebih
representative dan lebih memadai.
: Target dan Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini
4. TARGET & SASARAN
adalah terselesainya Gedung IGD yang lebih baik dan
memenuhi persyaratan.
: Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan
5. NAMA ORGANISASI
konstruksi ini adalah :
PENGADAAN
▪ Pemerintah Kabupaten Ngada
BARANG/JASA
▪ OPD/ Satker: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Bajawa
▪ PPK :Yohanes Kenge, SST.
▪ Alamat : Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Jln.
Diponegoro No. 05 Kel Trikora Bajawa.
: Dana APBD sebesar Rp. 3.400.000.000,- (Tiga Miliard
6. SUMBER DANADAN o
Empat Ratus Juta Rupiah).
PERKIRAAN BIAYA
Nomor DPA:
o
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2025
Tanggal 6 Januari 2025.
: a. Ruang lingkup/Batasan lingkup pengadaan pekerjaan
7. RUANG LINGKUP,
konstruksi pada pekerjaan ini berdasarkan Rencana
LOKASI PEKERJAAN,
Anggaran Biaya (RAB) antara lain :
FASILITAS
1. Pekerjaan Persiapan.
PENUNJANG
2. Pekerjaan Struktur
A. Pekerjaan Atap Trapesium
✓ Kuda Kuda KK1
✓ Kuda Kuda KK2
✓ Kuda Kuda KK3
✓ Kuda Kuda KK4
B. Pekerjaan Atap Kanopi
3. Pekerjaan Arsitektur
A. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
B. Pekerjaan Arsitektur Lantai Atap
C. Pekerjaan Arsitektur Fasade Bangunan
4. Pekerjaan MEP.
A. Pekerjaan Plumbing
B. Pekerjaan Fire Hydrant & Sprinkler
C. Pekerjaan panel listrik, Kabel, Taray, Penerangan
& Kotak kontak
D. Pekerjaan AC & Ventilasi Mekanik
E. Pekerjaan Fire Alarm
F. Pekerjaan Sound System
G. Pekerjaan Telepon
H. Pekerjaan jaringan komputer (Data & Wifi)
I. Pekerjaan IP CCTV
J. Penyalur Petir
K. Pekerjaan Testing Commisioning Sistim MEP
b. Lokasi pekerjaan konstruksi ini akan dilaksanakan di
Late Desa Turekisa KecamatanGolewa Barat.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK : Ruang Rapat.
: JangkawaktupelaksanaanPekerjaanKonstruksiiniadalah
8. JANGKA WAKTU
120 (seratus dua puluh) harikalender, terhitung sejak
PELAKSANAAN
tanggal SPMK.
9. DOKUMEN
:
PELAKSANAAN 1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
PENGADAAN 2. Gambar Kerja;
3. Spesifikasi Teknis/ RKS;
4. Dokumen Pendukung Lainnya.
: 1. Memenuhi ketentuan/ peraturan perundang –
10. KUALIFIKASI
undangan untuk menjalankan usaha dalam hal ini
PENYEDIA
memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikasi
badan usaha jasa konstruksi sub klasifikasi konstruksi
gedung kesehatan BG 005 - KBLI 41015 dengan
kualifikasi Usaha Kecil;
2. MemilikiIjin Usaha JasaKontruksi (IUJK) /NIB
sesuaiBidang/Subbidang yang
sesuaidanmasihberlaku;
3. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak SPT
Tahun 2024;
4. Mempunyai/ memilikisuratketerangan yang
dikeluarkan oleh
Pemerintahsetempattentangpenguasaantempatusaha
dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik
sendiri atau sewa;
5. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan
dengan :
a. Akta pendirian perusahaan dan atau
perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila ada) sesuai ketententuan
yang berlaku;
c. Bukti bahwa yang diberi kuasa merupakan
pegawai tetap (apabila dikuasakan);
d. Kartu Tanda Penduduk;
e. NPWP perusahaan.
6. Menyetujui pakta integritas yang berisi:
a. Tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika
mengetahui terjadinya praktek korupsi,kolusi
dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan Mengikuti proses pengadaan secara
bersih,transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai
ketentuan peraturan perundang – undangan;
d. Apabila melanggar hal – hal yang dinyatakan
dalam point a,b atau c maka bersedia menerima
sanksi sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
7. Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi :
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
daftar hitam lain;
d. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan;
e. Yang bertindak untuk dan atas nama badan
usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
f. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan
sebagai pegawai kementerian / lembaga /
perangkat daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan negara;
g. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi
yang tercatum dalam dokumen pemilihan;
h. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data atau
dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka peserta bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan
secara perdata, dan atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan.
8. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan
ketetuan:
a. Memiliki usaha nonkecil dengan kualifikasi
usaha kecil
b. Memiliki usaha nonkecil dengan usaha kecil
c. Memiliki usaha nonkecil dengan koperasi
d. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan
kualifikasi usaha kecil
e. Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan
koperasi: dan/atau
f. Koperasi dengan koperasi
Dalam melaksanakan KSO harus menjadi
pimpinan KSO (leadfirm).Leadfirm kerja sama
operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau
lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama
operasi.
9. Memiliki pengalaman konstruksi paling kurang 1
(satu) Pekerjaan dalam kurun waktu 4 (Empat) Tahun
Terakhir baik di lingkungan Pemerintah maupun
Swasta termasuk Pengalaman Sub Kontrak.
10. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang
masih berlaku.
11. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan
12. Wajib melampirkan BA PHO bagi perusahaan yang
memiliki pengalaman di Tahun 2024
Wajib melampirkan BA PHO dan FHO bagi
perusahaan yang memiliki pengalaman di bawah
Tahun 2024.
11. DAFTARA PERSONIL INTI MANJERIAL:
Tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ini adalah tenaga yang
memahami tentang Konstruksi bangunan Gedung (Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur serta
Pekerjaan Mekanical, Elektrical).
Personil manajerial diperlukan adalah tenaga ahli dengan spesifikasi sebagaiberikut :
N Nama Jabatan Tingkat Pengalaman Sertifikat Ket.
o Personel dalam Pendidikan/Ijazah Kerja Kompetensi
Manajerial Pekerjaan Profesional Kerja*)
ini*) (Tahun)*)
1 ............. Kepala S1 T. Min 3 Min 1
o o
Sipil/Arsitektur Thn SKA/SKT/SKK
Pelaksana (satu)
Ahli Muda
orang
Konstruksi
Gedung yang
masih berlaku
2 ............. Pelaksana S1 T. Sipil/ Min 3 Min 1
o o
Arsitektur Thn SKA/SKT/SKK
(satu)
Ahli Muda
orang
Konstruksi
Gedung yang
masih berlaku
3 ............. Ahli
Mekanikal
1
S1 Elektrikal/ Min 3 SKA/SKT/SKK
Elektrikal o o
(satu)
Mesin Thn Ahli Muda
dan
orang
Elektrikal yang
Plumbing
masih berlaku
6 ............. Administr Min D3 Min 3 Ijazah 1
o o
asiProyek Thn
(satu)
orang
7 ............. Ahli K3 Min D3 Min 3 SKA 1
o o
Konstruksi Thn /SKT/SKK Ahli
(satu)
Muda K3
orang
Konstruksi
yang masih
berlaku
Ket :
o Kebutuhan Personil lainya tetap dipenuhi pada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RKS/Kebutuhan lapangan.
o Khusus Kepala Pelaksana dan pelaksana dipilih salah satu dan salah satunya WAJIB memiliki SKA/ SKT/SKK sesuai persyaratan di atas
: Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan
12. PERALATAN
ini sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat
MINIMAL UTAMA
(RKS).
Peralatan minimal utama untuk pelaksanaan pekerjaan ini
antara lain :
No PERALATAN KAPASITA JUMLAH
S
1 Concrete Mixer Min 0,3 M3 1 unit
2 Mobil crane Kapasitas 1 unit
Angkat ≥
3000 kg
3 Mesin Las 900 – 1200 2 Unit
Listrik Watt /
SMAW
inverter
200A
4 Scaffolding / Tinggi Min 40 Set
Perancah 1,5 M
5 Mesin Potong 1 unit
Besi/ Bar Cutter
6 Dump Truck Min 4 ton 1 unit
Ket:
1. Alat yang disampaikan yang layak pakai;
2. Wajib Melampirkan Bukti Kepemilikan
Peralatan (milik Sendiri, Sewa Beli dan/atau
sewa);
3. Alat milik sendiri berupa kuitansi atau nota
pembelian, alat yang disewakan disertai
dengan Perjanjian Sewa bersyarat dan
bukan Surat Dukungan;
4. Kebutuhan Peralatan lainya tetap dipenuhi
pada pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
RKS/Kebutuhan lapangan.
: Terbangunnya Atap Gedung IGD (G1) sesuai dengan
13. KELUARAN/PRODUK
Ketentuan dalam DokumenKontrak.
YANG DIHASILKAN
: Sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS),
14. SPESIFIKASITEKNIS
Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan
PEKERJAAN
Pekerjaan dan SNI.
KONSTRUKSI
Menggunakan produk dalam negeri apabila ada produk
15. PENGGUNAAN PDN
bernilai TKDN + BMP minimal 40%.
16. LAPORAN HASIL
16.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
PEKERJAAN ( JENIS,
pelaksanaan Kontrak untuk menetapkan volume
JUMLAH, ISI)
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan (Dengan Jumlah
sebanyak 5 Rangkap)
16.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
16.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di
Lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
e. keadaan cuac atermasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
16.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan
16.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal
penting yang perlu ditonjolkan.
16.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia membuat
foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
16.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui
oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
Tambahan :
Bagi peserta atau Pemenang Tender Tidak akan menuntut ganti rugi jika pekerjaan ini
o
anggarannya dibatalkan pada tahap lelang atau sampai pada tahap sebelum keluarnya SPMK.
Semua hal lain yang belum termuat akan mengikuti rancangan kontrak/kontrak.
o
Bajawa, 03 Juni 2025
Mengetahui/menyetujui: Pejabat Pembuat Komitmen
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada/
PekerjaanFisikKonstruksi
Pengguna Anggaran (PA)
pada RSUDBajawa
Tahun Anggaran 2025
dr. Yovita Maria B.Moi, MM. Yohanes Kenge, SST.
NIP. 19750215 200212 2 010 NIP. 197801292005011008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 June 2024 | Pembangunan Gedung Igd (1) | Kab. Ngada | Rp 11,902,346,000 |
| 17 April 2024 | Pembangunan Iplt (Dak) | Kota Madiun | Rp 11,821,650,000 |
| 21 May 2021 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Ikk Bajawa | Kab. Ngada | Rp 8,900,000,000 |
| 8 April 2025 | Pembangunan Kantor Kecamatan Kendal | Kab. Ngawi | Rp 6,561,000,000 |
| 12 May 2022 | Peningkatan Spam Jaringan Perpipaan Desa Turekisa (Dak) | Kab. Ngada | Rp 6,117,423,700 |
| 13 March 2019 | Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Palingkau Untuk Kawasan Ikk Palingkau Kabupaten Kapuas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,678,800,000 |
| 12 June 2019 | Normalisasi Saluran Terate Barat | Pemerintah Daerah Kota Madiun | Rp 2,500,000,000 |
| 25 April 2014 | Pemeliharaan Berkala Jalan Simo - Ngrayudan (Lanjutan) | Rp 2,156,310,000 | |
| 2 October 2015 | Rehabilitasi Rumah Pompa, Jiat Perpipaan Dan Pencucian Sumur Di Kab. Ngawi | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,125,000,000 |
| 12 February 2018 | Rehabilitasi Iplt Kota Palangka Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |