| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0939102414655000 | Rp 176,500,000 | 1. Tidak mengirimkan bukti dukung Analisis Harga Satuan Pekerjaan setelah batas waktu yang ditentukan 2. Tidak melampirkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) | |
| 0652323163655000 | Rp 184,116,800 | - | |
| 0211336193629000 | Rp 184,116,804 | Personel manajerial pelaksana tidak sesuai, sesuai yang dipersyaratkan yaitu Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung TA022/TS051/Pelaksana lapangan pekerjaan gedung TS052 yang masih berlaku/ Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung SKKNI 193-2021 | |
| 0967252438655000 | Rp 185,843,751 | Personel manajerial pelaksana tidak sesuai, sesuai yang dipersyaratkan yaitu Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung TA022/TS051/Pelaksana lapangan pekerjaan gedung TS052 yang masih berlaku/ Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung SKKNI 193-2021 | |
| 0763674066603000 | Rp 206,911,137 | - | |
CV Aulia Jaya Tehnik | 05*4**5****55**0 | - | - |
| 0703078048629000 | Rp 193,629,381 | Tidak melampirkan perhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). | |
| 0019048503655000 | Rp 184,116,800 | Surat Perjanjian sewa alat Pick Up tidak memenuhi syarat | |
| 0024299901655000 | Rp 220,000,000 | Tidak dilakukan evaluasi karena sudah di dapatkan tiga calon penyedia yang memenuhi persyaratan | |
CV Melsya Jaya | 00*6**5****55**0 | Rp 219,006,268 | - |
| 0211093422655000 | - | - | |
| 0721677243655000 | - | - | |
| 0312722168655000 | - | - | |
| 0026426635655000 | - | - | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0024301608655000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0809104409655000 | - | - | |
| 0914959481655000 | - | - | |
| 0019048073655000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0963242417655000 | - | - | |
| 0966795114655000 | - | - | |
CV Hindraloka | 02*0**2****55**0 | - | - |
| 0017990706641000 | - | - | |
| 0024301087655000 | - | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0942271404655000 | - | - | |
| 0022977433655000 | - | - | |
| 0903136521655000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0811960509653000 | - | - | |
| 0022120562629000 | - | - | |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0019047406655000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS
SMPN 3 NGANJUK
DAFTAR ISI
BAGIAN I : PERSYARATAN UMUM ........................................................................................... 2
Bab 1 : Ketentuan Umum ........................................................................................................... 2
Bab 2 : Pengelolaan Pekerjaan .................................................................................................... 2
Bab 3 : Ukuran ............................................................................................................................ 3
BAGIAN II : PERSYARATAN TEKNIS ........................................................................................ 4
Bab 4 : Lingkup Pekerjaan .......................................................................................................... 4
Bab 5 : Syarat Teknis Bahan ....................................................................................................... 3
Bab 6 : Pekerjaan Persiapan ........................................................................................................ 6
Bab 7 : Pekerjaan Galian dan Urugan ......................................................................................... 6
Bab 8 : Pekerjaan Pondasi Dan Beton ........................................................................................ 7
Bab 9 : Pekerjaan Pasangan dan Plesteran .................................................................................. 8
Bab 10 : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela ............................................................................ 10
Bab 11 : Pekerjaan Atap ............................................................................................................. 11
Bab 12 : Pekerjaan Langit - Langit ............................................................................................. 16
Bab 13 : Pekerjaan Lantai ........................................................................................................... 13
Bab 14 : Pekerjaan Penggantung, Kunci, dan Kaca ................................................................... 14
Bab 15 : Pekerjaan Pengecatan ................................................................................................... 15
Bab 16 : Pekerjaan Instalasi Listrik ............................................................................................ 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
BAGIAN I : PERSYARATAN UMUM
Bab 1: Ketentuan Umum
Kegiatan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 3 Nganjuk
Alamat : SMPN 3 Nganjuk, Kec.Nganjuk, Kab.Nganjuk
Pemberi Tugas : Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk
Sumber Dana : APBD 2023
Bab 2: Pengelolaan Pekerjaan
1. Pengelolaan Pekerjaan
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Kontraktor, meliputi antara lain mendatangkan
semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu dan sebagainya. Mekanisme
pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk dalam usaha penyelesaian dan penyerahan
pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap. Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan
dengan jelas dalam persyaratan teknis dan gambar.
2. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada didalamnya diserahkan sebagai
tanggung jawab Pihak Kontraktor.
3. Pihak Kontraktor harus menyerahkan pekerjaan dengan sempurna dan dalam keadaan selesai,
termasuk pembersihan lokasi pekerjaan.
4. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Pelaksanaan.
c. Pekerjaan Administrasi dan Pelaporan.
d. Pekerjaan Perawatan, termasuk pembersihkan lokasi sebelum penyerahan pekerjaan antara lain
pembersihan bahan - bahan bangunan yang tidak terpakai, sampah, kerusakan - kerusakan atau
hal - hal yang merupakan akibat dari pekerjaan.
e. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar - gambar dan
spesifikasi teknis.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Bab 3: Ukuran
1. Ukuran - ukuran telah ditetapkan seperti dalam gambar.
2. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang terdapat didalam gambar utama dengan ukuran yang
terdapat didalam gambar detail, maka yang mengikat adalah ukuran yang berada didalam gambar
detail.
3. Sebagai patokan/ ukuran pokok ± 0.00 diambil dilapangan, yaitu diambil tinggi lantai (± 30 cm dari
muka jalan raya).
4. Ukuran tinggi yang tetap terhadap ukuran pokok (± 0.00) ditentukan oleh patok yang sudah ada
diatas lahan proyek, dan tanda patokan ini harus terlindung dan jangan sampai berubah.
BAGIAN II : PERSYARATAN TEKNIS
Bab 4: Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan adalah Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 3 Nganjuk,
yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan urugan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton.
5. Pekerjaan Pasangan dinding
6. Pekerjaan Plesteran
7. Pekerjaan Rangka atap & penutup atap
8. Pekerjaan Langit-langit
9. Pekerjaan Kusen pintu dan jendela
10. Pekerjaan Kunci dan Kaca
11. Pekerjaan Penutup lantai
12. Pekerjaan Pengecatan.
13. Pekerjaan Instalasi Listrik
Bab 5: Syarat Teknis Bahan
1. Air.
Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air tawar bersih dan tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan - bahan organis atau bahan - bahan lain yang merusak bangunan,
memenuhi syarat - syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/ NI-3 pasal 10.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
2. Pasir Urug.
Pasir untuk pengurugan, peninggian, dan lain - lain tujuan, harus bersih dan keras atau memenuhi
syarat - syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PUBI-1970/NI-3. Pasir laut untuk maksud -
maksud tersebut tidak dapat digunakan.
3. Pasir Pasang.
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton, harus memenuhi syarat - syarat
pelaksanaan yang ditentukan dalam PBI-1971/ NI-2. Butiran - butiran harus tajam dan keras, tidak
dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran butirannya harus
dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan.
4. Portland Cement (PC).
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC sejenis (NI-8) dan masih dalam kantong utuh
atau baru serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI – 71/NI-2.
b. Bila mengunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian
terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan Portland Cement (PC) ketempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, dan penempatannya harus ditempat yang kering.
d. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai.
5. Pasir Beton.
Pasir harus terdiri dari butir - butir yang bersih dan bebas dari bahan - bahan organik lumpur dan
sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 1%.
6. Koral Beton/ Split.
a. Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat - syarat pelaksanaan PBI-1971.
b. Butiran - butiran split harus dapat melelaui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal
diatas ayakan berlubang 20 mm.
c. Koral/ split hitam mengkilap keabu-abuan.
7. Kayu.
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan - kekurangan yang berhubungan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi, memenuhi syarat - syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
Harus kering udara (kadar lengas 5%).
Besar mata kayu tidak melebihi 1/6 dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar dari 1/10 dari tinggi
balok..
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak – retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A, tetapi
memenuhi syarat - syarat pelaksanaan sebagai berikut :
Kadar lengas kayu 30%.
Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok dan juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak - retak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7.
8. Beton Non Struktural.
a. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolom praktis, beton ring balok untuk pekerjaan beton bukan
struktur, seperti yang ditunjukan dalam gambar.
b. Mutu campuran beton yang dicapai dalam pekerjaan non struktur/ struktur pendukung
menggunakan campuran1 Pc ; 2 Psr : 3 Split. hingga setara dengan mutu beton K-175 dan
harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971.
c. Campuran beton menggunakan perbandingan volume.
d. Untuk mencapai mutu Beton setara K-175 menggunakan campuran 1 pc: 2 psr: 3 split sampai
dengan K-225 untuk pekerjaan ini pada umunya dapat dipakai volume campuran 1 Pc ; 2 Ps : 3
Split.
9. Besi Beton.
a. Besi beton yang digunakan mutu U-24, dan seterusnya sesuai yang ditentukan.
b. Besi harus bersih dan tidak mengandung minyak/ lemak, asam, alkali dan bebas dari cacat
seperti serpi - serpi. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI-1971).
10. Batu Bata Merah.
Persyaratan bata merah harus melalui persyaratan seperti tertera dalam NI-10 atau dengan
persyaratan - persyaratan sebagai berikut :
a. Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu kualitas.
b. Ukuran yang digunakan :
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5,2 cm atau.
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
c. Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah panjang maksimal 3%, lebar
maksimal 4% tebal maksimal 5% dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
d. Warna, satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna penampang harus sama merata
kemerah - merahan.
e. Bentuk, bidang - bidang harus rata atau rusuk - rusuknya harus siku atau bersudut 90 derajat.
Bidangnya tidak boleh retak - retak.
f. Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
2
g. Pemasangan batu bata setiap maksimal 12 m = (3 m x 4 m) luas bidang harus diberi kolom
praktis.
11. Keramik.
Ukuran 30 x 30 cm type gloss untuk lantai Ruang Kelas dan untuk keramik dinding Ukuran 20 x
25 cm motif ketebalan minimum 8 mm, dengan kuat tekan minimum 900 kg/cm, setara produk
Roman, setara Diamond, setara Asia Tile. Warna akan disepakati melalui musyawarah Tim Pelaksana
Pembangunan.
12. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, setara produk Sinar Rasa, setara Asahi Glass.
Bab 6 : Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan meliputi:
1. Lokasi kegiatan harus dibersihkan dari segala pohon-pohon, semak-semak, sampah dan bahan
lain yang mengganggu dan bahan-bahan itu harus dibuang, kecuali tidak ada ketentuan lain
yang disetujui oleh Direksi.
2. Kontraktor diminta untuk memulai pembersihan jauh sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
3. Pekerjaan dianggap disetujui sesudah semua bahan-bahan yang berguna dan peralatan
dikumpulkan.
4. Semua kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau perseorangan yang
diakibatkan pekerjaan pembersihan yang dilaksanakan oleh Kontraktor harus diperbaiki atau
diganti biaya Pihak Kontraktor.
Bab 7: Pekerjaan Galian dan Urugan
1. Sebelum pekerjaan galian tanah dimulai, Pihak Kontraktor harus mengadakan cek bersama
pengawas pekerjaan atas duga tinggi/peil awal permukaan tanah, sehingga apabila terdapat
perbedaan antara lapangan dengan gambar rencana dapat segera diketahui secara dini, dan
melaporkannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan disetujui oleh Kuasa
Pengguna Anggararn (KPA). Pengajuan atas perbedaan/kelainan setelah penyedia jasa
melakukan pekerjaan galian, tidak dapat diterima.
2. Meliputi penggalian tanah untuk pondasi dan pekerjaan lainnya yang memerlukan penggalian
tanah, kemudian mengurug kembali galian disisi kanan - kiri pondasi atau bagian lain dari
bangunan.
Pengurugan yang tebalnya lebih dari 20 cm harus dilaksanakan selapis demi selapis setiap 10
cm, dan setiap lapisan harus dipadatkan menggunakan alat pemadat (misal mesin compactor)
ataupun dikerjakan secara manual sehingga tidak terjadi penurunan tanah yang dapat
mengakibatkan kerusakan pada pondasi, seperti pondasi patah/ putus, pondasi menggantung,
ataupun kerusakan pada lantai bangunan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Dalam galian dan lebarnya lubang pondasi harus sesuai dengan gambar detail yang ada. Apabila
terjadi penyimpangan akan diperhitungkan pekerjaan tambah kurang dan galian harus cukup
lebar untuk dapatnya pekerja melaksanakan dengan leluasa.
4. Jika Direksi menganggap galian sudah sesuai dengan gambar maka penyedia jasa dapat
melaksanakan kegiatan selanjutnya.
Bab 8: Pekerjaan Pondasi Dan Beton
1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapih.
Pengadaan dan pemasangan Fondasi fooplat, sloof, stek besi untuk kolom, ring balk dibawah atau
diatas pasangan dinding batu bata dan selasar.
Pengadaan besi beton dan merakit tulangan untuk sloof, fondasi footplat, kolom dan lain - lain
komponen yang ditunjukkan pada gambar.
a. Syarat-syarat Bahan
(lihat syarat - syarat pelaksanaan teknis bahan).
b. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Beton
a) Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran /perbandingan 1Pc: 2 Psr : 3 Split
hingga mempunyai kekuatan tekan setara dengan mutu beton K. 175 dan harus memenuhi
ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang 1971 (PBI-1971) dan SK.
SNI. T-15. 1991-03
b) Pembuatan tulangan untuk batang yang lurus atau dibengkokkan, (tiap ujung besi diberi hak/
tekukan) sambungan dan kait - kait dalam pembuatan sengkang - sengkang harus sesuai
dengan persyaratan yang tercantum pada PBI-1971 dan SK.SNI.T. T-15. 1991-03
c) Pemasangan tulangan besi beton harus sesuai dengan gambar konstruksi. Tulangan besi beton
harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak berubah anyamannya
selama pengecoran, dan tebal selimut beton ± 2cm.
Pekerjaan Bekisting.
a) Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan
dalam gambar.
b) Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan - perkuatan cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting harus
rapat dan tidak bocor permukaannya, bebas dari kotoran seperti serbuk gergaji, potongan -
potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar mudah pada saat dibongkar tanpa merusak
permukaan beton.
c) Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat - syarat yang dicantumkan
dalam PBI-1971 dan SNI.T-15-1991-01.yaitu kurang lebih 21 hari.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Pengecoran Beton.
a) Cara pengadukan bisa menggunakan mesin molen atau diaduk dengan cara manual.
b) Sebelum pengecoran, cetakan harus bersih dari kotoran baik sampah bekas bekisting maupun
kotoran.
c) Ukuran - ukuran dan ketinggian, penulangan dan penempatan penahanan jarak harus selalu
diperiksa sebelum pengecoran dilaksanakan.
d) Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti kropos
yang dapat memperlemah konstruksi.
c. Syarat - syarat Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
Bahan harus disimpan ditempat terlindung, kering, tidak lembab dan bersih sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan oleh pabrik.
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Pihak Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan penyimpanan.
d. Syarat - syarat Pengamanan Pekerjaan
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain.
Bila terjadi kerusakan, wajib untuk diperbaiki dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
Bagian - bagian beton setelah dicor selama dalam masa pengerasan harus dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 minggu atau sesuai ketentuan dalam peraturan beton bertulang, PBI-1971
dan SK.T-15.1991-03.
Pasal 9: Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan batu bata peninggian dinding Bangunan Ruang Kelas.
b. Pekerjaan pemasangan kolom dan ring balk beton dan kolom beton praktis dan balok latai,
c. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan di seluruh bagian
dinding ruang/ Bangunan Ruang Kelas.
d. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
e. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untuk dilaksanakan.
2. Persyaratan Bahan
(lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Pasangan Bata
Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan adukan campuran 1 pc : 6
pasir.
Untuk semua dinding luar maupun dalam, mulai dari permukaan sloof/ balok sampai
ketinggian 30 cm, diatas permukaan lantai dan daerah basah digunakan adukan kedap air
dengan campuran 1 pc : 3 pasir.
Sebelum digunakan, batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga basah merata.
Setelah batu bata merah terpasang dengan adukan, nat/ siar - siar harus dikorek sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar telah dikorek serta dibersihkan dari sisa luluhan.
Pemasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis atau
maksimum tinggi 1 m, diikuti dengan cor kolom praktis.
2 2
Bidang dinding ½ bata yang luasnya lebih besar 9 m = (3m x 3m) maksimal 12 m = (3m x
4m) harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 15x15 cm
dengan tulangan pokok 4 Ø 10 mm begel Ø 6 – 200 mm, jarak antara kolom 3-3,5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
diberi penguat stek - stek besi beton Ø 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang - kurangnya 30 cm.
Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finis setebal 15 cm dan
untuk dinding 1 (satu) batu finis adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan
benar - benar tegak lurus.
b. Pekerjaan Plesteran
Bersihkan permukaan sampai benar - benar siap menerima adukan plesteran, singkirkan semua
hal yang dapat merusak atau mengganggu pekerjaan.
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar - siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1
cm untuk memberikan pegangan pada plesteran.
Dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat
dikerjakan.
Plesteran kedua berupa acian semen (PC).
Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali ditetapkan
lain.
Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, dan tegak lurus.
Untuk bidang yang kedap air/ pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (diatas
slof), semua pasangan dinding batu bata diberi trasram dengan adukan 1 pc : 3 dengan
ketinggian 40 cm dari permukaan lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus,
bengkok adanya pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar untuk
diperbaiki.
Kontraktor bertanggung jawab atas penentuan prosedur/ cara perbaikan dan hal - hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti plesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan.
4. Syarat - syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain batu bata merah, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang dikirim ke lokasi (site),
terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam dalam kantong yang masih disegel dan
berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus diletakan
ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. terlindung, bersih. Kontraktor
bertanggung jawab atas kerusakan bahan - bahan yang disimpan baik sebelum dan selama
pelaksanaan. Bila ada hal - hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak Pihak Kontraktor harus
mengganti.
5. Syarat - syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Pihak Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi
kerusakan pada Bangunan Ruang Kelas tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Bab 10: Pekerjaan Kusen Jendela
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan ini
meliputi:
a. Kusen jendela bouvenlist termasuk alat - alat bantu dalam pemasangannya di lapangan.
b. Setel jendela bouvenlist berikut asesorisnya.
2. Persyaratan Bahan.
a. Jenis kayu yang dipakai adalah kayu Jati lokal kering (diawetkan).
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah - pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu Jati
lokal kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali
untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan Perekat :
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
f. Bahan Finishing digunakan cat kayu dan politur yang bermutu baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sesudah diserut dan
difinishing) dan harus lurus tanpa cacat, tidak bengkah dan lain - lain, yang dapat menurunkan
kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
b. Untuk semua kayu seperti diuraikan diatas, dipotong dan diserut dengan kualitas terbaik, halus
dan licin.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yg baik, ruang yang kering dan terjaga agar tidak terkena
cuaca langsung dan rusak yang diakibatkan oleh benturan.
d. Harus diperhatikan semua sambungan siku/ sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan terutama
untuk bidang - bidang yang tampak, tidak boleh ada lubang - lubang atau bekas penyetelan.
e. Setelah dipasang, Pihak Kontraktor wajib memberikan perhatian sepenuhnya dan memberikan
perlindungan terhadap benturan benda - benda lain.
f. Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
g. Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya sehingga
permukaan menjadi rata kembali.
h. Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka Pihak
Kontraktor harus mengganti atas tanggung jawabnya.
4. Syarat - syarat Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat/ rusak. Bahan
harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung dari cuaca, benturan -
benturan dan bersih.
b. Tempat penyimpanan bahan harus cukup luas, bahan ditimbun dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
c. Pihak Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan dalam pengiriman, penyimpanan dan
pelaksanaan.
5. Syarat - syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan - bahan kayu di hindarkan/ dilindungi dari hujan dan terik matahari juga terhadap
penggunaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kayu yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan dari
pekerjaan-pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Pihak Kontraktor diwajibkan memperbaikinya
dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
Bab 11: Pekerjaan Atap
Pekerjaan atap meliputi pembuatan dan pemasangan Kuda2, Gording, Usuk dan Reng, balok tembok
(murplat),Balok Nok dan plisir (lisplank), serta pemasangan penutup atap (genteng).
Bangunan Ruang Kelas ini menggunakan model Pelana, membutuhkan Kuda-kuda Ukuran kayu
8/12 yang digunakan untuk Gording/Balok Tembok/Jurai umumnya 8/12 cm Dengan bahan kayu jati
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
lokal. Untuk usuk umumnya digunakan kayu berukuran 4/6 cm, dan untuk reng dapat digunakan kayu
ukuran 2/3 cm semua menggunakan bahan kayu jati lokal . Pemasangan usuk dan reng hendaknya
dipasang pada jarak sesuai dengan kebutuhan. Masing - masing jenis penutup atap memiliki ukuran
yang berbeda sehingga penggunaan ukuran kayu, baik untuk kuda - kuda, nok dan gording serta jarak
usuk dan reng harus menyesuaikan. Apabila menggunakan penutup atap standar pabrik/ pabrikan,
disarankan untuk memeriksa ketentuan pemasangan usuk dan reng yang tertera pada brosur.
Beberapa catatan penting dalam urutan pelaksanaan pakerjaan atap antara lain:
1. Perakitan Kuda2, Gording/Balok Tembok/Jurai harus sudah selesai pada saat balok ring selesai
dicor.
2. Pemasangan rangka atap dilakukan setelah beton balok ring mengering. Pekerjaan pemasangan
atap ini dilakukan secara berurutan yang dimulai dari pemasangan, gording,balok tembok, usuk
dan yang terakhir adalah reng. Untuk jenis atap seng atau metal sheet yang lain tidak
menggunakan usuk dan reng.
3. Sangat penting penggunaan residu pada rangka atap agar kayu awet (sebagai anti rayap).
4. Pemasangan penutup atap dapat dilakukan secara bertahap setelah reng terpasang (untuk
penutup atap genteng), untuk penutup atap jenis seng atau metal sheet, pemasangan bisa
dilakukan setelah gording terpasang.
Bab 12: Pekerjaan Langit - Langit
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/ material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjan langit - langit kalsiboard dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh Bangunan Ruang Kelas dan teras.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon kalsiboard dengan seluruh detail seperti
yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan -
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggungjawab Pihak
Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah kalsiboard/ GRC dengan ketebalan 3,5 mm.
b. Ukuran kalsiboard yang digunakan adalah modul 120 x 240 cm.
c. Bahan rangka penggantung panel kalsiboard, dari Kayu Mahoni
d. Rangka langit - langit yang digunakan adalah kayu 4/6 untuk balok pembagi dan balok induk
sebagai balok utama adalah 6/10.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit - langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit - langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit - langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit
ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan
adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Jarak antara tiap panel plafon adalah 1 cm (Nat).
d. Sisi bawah dari tiap rangka langit - langit tersebut harus ditimbang, agar pemasangan eternit
menjadi rata.
Bab 13: Pekerjaan Lantai
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan - bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan keramik pada lantai dilaksanakan pada Sebagian Ruang Kelas termasuk selasar.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Lantai Keramik yang digunakan, sesuai dengan persyaratan bahan
b. Semen Portland, Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan
c. Bahan lain yang tidak terdapat dalam daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian/
penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus diadakan baru dan berkualitas terbaik dari
jenisnya.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah Pihak
Kontraktor dan Pengawas, Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
b. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir ditambah bahan perekat, atau dapat digunakan
acian PC ditambah bahan perekat.
c. Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar - benar rata, jika dianggap perlu dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air.
d. Lebar siar - siar harus sama dan kedalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus atau sesuai
dengan gambar, siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna/ grout semen.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus sehingga hasil potongan presisi dan
tidak retak - retak.
f. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat,
sehingga benar - benar bersih.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
4. Syarat - syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
a. Selain pasir, semen, yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau
kantong yang masih disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak cacat.
b. Bahan - bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
c. Pihak Kontraktor bertangggung jawab atas kerusakan bahan - bahan yang disimpan baik sebelum
maupun selama pelaksanaan.
5. Syarat - syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3 x 24 jam setelah
pemasangan.
b. Bila terjadi kerusakan Pihak Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi
kualitas pekerjaan.
Bab 14: Pekerjaan Penggantung, Kunci, dan Kaca
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/ material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan alat penggantung dan
pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu - pintu, jendela
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail - detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan -
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Pihak
Kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Yuri atau setara Solid.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut - baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainless steel dan solid nylon, engsel - engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu - kupu, dipasang sekurang - kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun
pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
b. Pelaksana Lapangan harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui bersama oleh
Pihak Kontraktor dan Pengawas.
c. Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah di coba,
pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai di cat.
d. Sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul sekrup, cara menyocokkan
hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan
diganti.
e. Engsel untuk pintu kayu dipasang 30cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasangan ditengah.
f. Semua kunci tanam haru terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
Bab 15: Pekerjaan Pengecatan
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan - bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, langit - langit, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detill yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk Catylac.
b. Cat kayu menggunakan merk Emco.
c. Cat kayu baru menggunakan merk Mowilex.
3. Syarat - syarat Pelaksanaan.
a. Keputusan bahan, jenis warna, tekstur dan produk akan diambil dalam musyawarah Pihak
Kontraktor dan Pengawas. Spesifikasi teknis bahan harus tetap sesuai dengan persyaratan diatas.
b. Kayu kusen, daun pintu dan jendela sebelum dicat harus dimeni, diplamir, dan digosok secara
rata dan tampak halus
c. Dinding yang akan dicat harus diplamir dahulu hingga rata dan digosok hingga tampak halus.
4. Syarat - syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
a. Cat yang dikirim ke lokasi pelaksanaan harus dalam keadaan tertutup, atau kantong yang masih
disegel dan berlabel dari pabrik, bertuliskan tipe dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak
cacat.
b. Bahan - bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
c. Pihak Kontraktor bertangggung jawab atas kerusakan bahan - bahan yang disimpan baik sebelum
maupun selama pelaksanaan.
d. Bila terjadi kerusakan Pihak Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki dengan tidak mengurangi
kualitas pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Bab 16: Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
a. Pekerjaan yang termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan seluruh sistem listrik secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
c. TPRRK dengan di bantu oleh Kepala Pelaksanan harus mengurus penyambungan daya listrik ke
PLN termasuk pengurusan administrasinya, semua biaya resmi akan dibayar oleh TPRRK.
2. Instalasi dan Pemasangan Kabel Daya.
a. Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi peraturan SII dan
SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
2
Semua kabel dengan penampang 6 mm keatas harus jenis pilin (stranded) dan instalasi tidak
2
boleh memakai kabel dengan penampang lebih lecil dari 2,5 mm .
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
Untuk instalasi penerangan adalah NYA/NYM dengan conduit pipa PVC.
Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penerangan taman dengan mengunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYA yang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
b. Splice/ pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung
yang bisa dipakai.
Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
bakelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti karet, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lain nya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik
atau menurut anjuran yang ada.
d. Penyambungan kabel.
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan
kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
3. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal box harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak menggangu kelangsung kerja dan
unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
Ventilasi didalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan
saluran klem - klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat
oven warna putih.
Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu balast
(satu lampu flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah stop kontak satu phasa,
rating 250 volt, 13 ampere,.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, untuk pemasangan rata dinding
dengan ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan
pentanahan.
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 volt, 10
ampere, single gang, double gang.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
Pada umumnya kabel untuk instalasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT 2023
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau – kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC klas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu
dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾“.
Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kontak sambung (junction box)
dan armatur lampu.
Nganjuk, 30 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
RESTIYAN EFFENDI, S. ST
NIP. 19792701 200604 1 008