| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017631334124000 | Rp 2,381,893,500 | 85.35 | 88.28 | - | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0732031778122000 | - | - | - | - | |
| 0015902414121000 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi/legalitas | |
| 0315185652015000 | - | - | - | Gugur Teknis karena tidak memenuhi ambang batas | |
| 0014643134542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0013996814061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi |
PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARAT
DINAS KESEHATAN
Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Blok A-3, Kec. Lahomi, Kab. Nias Barat, Prov. Sumatera Utara
Surat Elektronik : [email protected], Kode Pos : 22863
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DATA UMUM PEKERJAAN :
Nama Paket : JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA INDUK (MASTER PLAN),
DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) DAN STUDI KELAYAKAN
PENGEMBANGAN KAWASAN RUMAH SAKIT PRATAMA KABUPATEN NIAS
BARAT
Uraian Pekerjaan : Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk (Master Plan), Detail Engineering
Design (DED) dan Studi Kelayakan Pengembangan Kawasan Rumah Sakit
Pratama Kabupaten Nias Barat
Pagu : Rp. 2.400.000.000,00
Nilai HPS PPK : Rp. 2.395.000.000,00
Volume : 1 Paket
Nomor DPPA : DPPA/A.2/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025
Program : 1.02.02 - Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : 1.02.02.2.01 - Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.0022 - Pengembangan Rumah Sakit
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0017 - Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Penataan Ruang-
Pengembangan Pemanfaatan Ruang
Sumber : DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
RUANG LINGKUP PEKERJAAN :
Ruang lingkup kegiatan pada pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk (Master Plan), Detail
Engineering Design (DED) dan Studi Kelayakan Pengembangan Kawasan Rumah Sakit Pratama
Kabupaten Nias Barat ini adalah sebagai berikut:
a. Ruang Lingkup Kegiatan FS (Feasibility Study) meliputi:
1) Persiapan;
2) Persiapan awal pelaksanaan;
3) Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan untuk dapat melakukan pekerjaan. Memperoleh
gambaran lengkap pekerjaan dengan menggali berbagai masukan dan harapan dari pemilik
pekerjaan secara mendalam;
4) Pengumpulan data dan informasi lapangan (data primer) dan data pendukung lainnya berupa:
5) Melakukan pengumpulan data kependudukan;
6) Mengumpulkan pengumpulan data kesehatan yang sudah ada;
7) Melakukan survei lokasi fasilitasi kesehatan yang sudah ada;
8) Melakukan survei Lokasi rumah sakit;
9) Tahap Penelitian (Pengelolaan dan Analisis Data) Penelitian terhadap data yang ada dilakukan
secara mendalam dengan metode ilmiah, sampai dengan menyimpulkan dan menyajikan hasil
penelitian.
10) Pada tahap Rekomendasi hasil studi akan merekomendasikan kelayakan rencana pembangunan
rumah sakit berdasarkan simpulan dari seluruh hasil kajian kelayakan dengan menggunakan
parameter kelayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Ruang Lingkup Kegiatan Rencana Induk (Master Plan) meliputi:
1) Persiapan;
2) Rencana pentahapan pembangunan fisik rumah sakit;
3) Rencana pentahapan pembangunan Homestay dan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan;
4) Rencana pengoptimalan Sumber Daya Manusia/SDM Rumah Sakit;
5) Rencana pentahapan penyediaan Sumber Daya Alat/ SDA Rumah Sakit;
6) Rencana pentahapan pembangunan taman dan fasilitas pendukung lainnya;
7) Rencana pentahapan penyediaan pembiayaan pembangunan.
c. Ruang Lingkup Kegiatan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tahap Awal meliputi :
1) Membuat gambar detail engineering design berupa detail arsitektur rancangan awal, detail
struktur bangunan dan detail utilitas bangunan (mekanikal dan elektrikal) dapat
menyesuaikan dengan kebutuhan lapangan, interior dan lansekap yang sesuai dengan
gambar pengembangan rencana yang telah disetujui.
2) Membuat Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
3) Membuat rencana kebutuhan anggaran biaya pekerjaan kontruksi, yang didalammya
sudah mencakup biaya-biaya lain yang diperlukan dan dibutuhkan sesuai perundangan
yang berlaku seperti biaya perijinan, asuransi, dan lain-lain.
4) Membuat Laporan akhir perencanaan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
dto.
KRISMAN APRIELI ZAI, S.T., M.M.
PENATA
NIP. 19880427 201503 1 003