| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015378680113000 | Rp 1,133,620,800 | 87.8 | 90.24 | Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya tidak menghasilkan kesepakatan | |
| 0968935528429000 | Rp 1,256,062,125 | 84.17 | 85.38 | - | |
| 0026240051061000 | Rp 1,489,597,800 | 84.1 | 82.5 | - | |
| 0017631334124000 | Rp 1,624,929,000 | 93.61 | 88.84 | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026310417101000 | - | - | - | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015902414121000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas nilai kualifikasi teknis | |
CV Graha Safal | 0840208391113000 | - | - | - | - |
| 0015319791121000 | - | - | - | - | |
| 0910984277124000 | - | - | - | - | |
CV Sapujagat Palugada | 06*6**7****25**0 | - | - | - | - |
| 0941627903216000 | - | - | - | - | |
| 0011282175123000 | - | - | - | - | |
PT Daliindo Persada Nusantara | 06*8**4****48**0 | - | - | - | - |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0012021895517000 | - | - | - | - | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
SEKRETARIAT DAERAH
BIRO UMUM
KERANGKA ACUAN KERJA
(K.A.K)
Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan
Gedung Kantor Kejatisu
TAHUN ANGGARAN
2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pemerintah : Provinsi Sumatera Utara
OPD : Biro Umum Setdaprovsu
Pekerjaan : Belanja Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung
Kantor Kejatisu
Lokasi : Jl.Jenderal Besar A.H. Nasution No.1C, Pangkalan
Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera
Utara
Sumber Dana : APBD Provinsi Sumatera Utara
Tahun Anggaran : 2024
I. PENDAHULUAN
Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik -
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan sehingga dapat menjadi petunjuk bagi konsultan Perencana
yang membuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
e. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
Azas-Azas
Dalam melaksanakan perencanaan bangunan gedung negara harus
memperhatikan azas-azas sebagai berikut ;
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi
dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumya, hendaknya
diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
III. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Tersedianya dokumen Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejatisu .
IV. NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Nama Pengguna Barang dan Jasa kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Pengguna Jasa Adalah : Biro Umum Setdaprovsu
b. Alamat : Jl. Pangeran Diponegoro No. 30 Medan
V. SUMBER PENDANAAN
1. Untuk melaksanakan kegiatan ini, Satuan Kerja Biro Umum Sekretariat
Daerah Provinsi Sumatera Utara telah menganggarkan biaya:
a. Pagu : Rp. 1.675.000.000,- (satu milyar enam ratus tujuh
Anggaran puluh lima juta rupiah)
b. HPS : Rp. 1.674.999.435,- (satu milyar enam ratus tujuh
puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah)
termasuk PPN
c. Sumber Biaya : APBD Provinsi Sumatera Utara
d. Satuan Kerja : Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera
Utara
e. Tahun : 2024
Anggaran
2. Besaran biaya Langsung Personil sudah termasuk komponen Remunerasi.
meliputi ;
a. Gaji dasar (basic salary) termasuk PPh-21
b. Beban biaya sosial (social charge)
c. Beban biaya umum (overhead cost)
d. Keuntungan (profit/fee).
VI. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Belanja Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung
Kantor Kejatisu, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1C, Pangkalan
Masyhur, Kec. Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.