| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0022317853911000 | Rp 154,937,685 | 82.93 | - | |
| 0012200085911000 | Rp 202,242,000 | 87.84 | - | |
| 0018840934911000 | Rp 248,776,808 | 89.65 | - | |
| 0722072659911000 | Rp 249,056,250 | 88.85 | - | |
| 0027206796911000 | Rp 249,333,750 | 90.8 | - | |
| 0809626393911000 | - | - | SBU habis masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi | |
CV Citra Adi Daya Consultan | 0022950059911000 | - | - | - |
| 0012260683911000 | - | - | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi |
CV Wazu Utama Konsultan | 08*6**0****11**0 | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Total (60.00 dari 65) sesuai dokumen kualifikasi |
Ikhlas Karya Mandiri | 08*8**3****11**0 | - | - | Gugur Administrasi. tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai ditetapkan dalam dokumen kualifikasi |
| 0016586729911000 | - | - | Gugur Administrasi. Sertifikat Standar yang disampaikan belum terverifikasi dan tidak dilengkapi dengan tangkapan layar sesuai dengan yang ditatapkan dalam dokumen kualifikasi | |
| 0633633896912000 | - | - | - | |
CV Arkana Enjinering | 09*9**4****15**0 | - | - | - |
| 0018914754913000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Satria Konsultan | 07*2**3****15**0 | - | - | - |
CV Azin Multi Plan Consultant | 09*7**5****11**0 | - | - | - |
CV Trisula Cipta Persada | 09*1**7****11**0 | - | - | - |
Haq Lombok Seruni | 02*0**6****11**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Rumah Dinas Kejati NTB
Lokasi : Kota Mataram
Tahun Anggaran : 2025
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap Persiapan,
Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar Kerja
(Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi fisik
dan Pengawasan yang masing-masing perlu ditangani oleh
tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di bidangnya
dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan pengendalian
Pelaksanaan Konstruksi, memberikan penjelasan lapangan
serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan
yang timbul selama tahap konstruksi (pengawasan).
Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian
waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung
jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan
operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan
pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud diadakannya pengawasan pada Pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB adalah hasil
pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal yaitu kualitas dan
kuantitas bangunan yang dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis serta waktu pelaksanaan yang optimal,
memenuhi jadwal.
Tujuan
Untuk Melakukan pengawasan terhadap kegiatan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB. Agar kualitas
bangunan yang dihasilkan dapat memenuhi standart mutu
dan kekuatan dan sesuai dengan perencanaan.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas
Kejati NTB di Jalan Langko - Kota Mataram
4. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025
II. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar Sebelum memulai pengawasan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa Kegiatan
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kegiatan
Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati. Adapun data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil survey
kondisi bangunan eksisting.
b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang berkaitan
dengan lokasi kegiatan, beberapa diantaranya :
1) Usulan-usulan teknis terkait komponen—komponen
yang akan dibangun
2) Data- data sekunder lainnya harus dicari sendiri oleh
penyedia jasa berdasarkan diskusi dengan pemberi
jasa.
2. Standar Teknis a. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
pembangunan gedung Negara.
b. Standar- standar teknis pembangunan gedung Negara yang
berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.
3. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai referensi
Terdahulu oleh penyedia jasa (jika ada)
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Kegiatan a. Menyusun program kerja, pengalokasian tenaga kerja dan
Persiapan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa time schedule (bar chart, S-curve) yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana dan selanjutnya
diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Memberikan format-format standart (SOP) untuk
pelaksanaan konstruksi seperti : izin memulai pelaksanaan
pekerjaan (Ijin untuk Pekerjaan), persetujuan penggunaan
material (Persetujuan Material/peralatan/Sub-Kontraktor)
dll.
2. Kegiatan a. Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di lokasi
Pengawasan pelaksanaan fisik secara penuh sesuai kebutuhan selama
Lapangan masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan selesai
pelaksanaan Serah Terima seluruh pekerjaan Fisik.
b. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai pada pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
c. Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas, dan
kuantitas material atau komponen yang digunakan di
lapangan atau di workshop tempat kerja lainnya dalam
pelaksanaan pembangunan fisik.
d. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya.
e. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
f. Memberikan masukan pendapat teknis tentang
penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Penanggung
Jawab Kegiatan.
g. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan, penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan ke pemborong dengan pemberitahuan tertulis
kepada penanggung jawab kegiatan.
h. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
i. Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala,
sedikitnya 2 (dua) kali sebulan, dengan unsur Pejabat
Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pengelola Teknis, Perencana dan
Pemborong. Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan
masalah yang timbul dalam pelaksanaan, membuat risalah
rapat dan dikirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1 (satu)
minggu kemudian.
3. Kegiatan a. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi
Pelaporan dan teknis kepada owner, mengenai volume, prosentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan (progress report) yang
nyata dilaksanakan dilapangan secara berkala (weekly
progress report dan monthly progress report) dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui (time
schedule).
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan (disampaikan dalam
lampiran monthly progress report).
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana (shop drawing) untuk dievaluasi
sebelum diteruskan ke owner untuk mendapat persetujuan.
e. Menyampaikan laporan bulanan tentang aktifitas dan
perkembangan kemajuan pekerjaan kontraktor pelaksana.
IV. KELUARAN
1. Laporan
Laporan Mingguan, yang berisi :
Mingguan
- Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi
di lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan
risalah rapat mingguan.
- Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar setiap
minggu.
2. Laporan
Laporan Bulanan, yang berisi :
Bulanan
- Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
pemborong.
- Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
- Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
- Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi
di lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan
risalah rapat.
- Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar setiap
bulan.
3. Laporan Akhir
Laporan Akhir Pengawasan, yang antara lain berisi :
- Rangkuman hasil pelaksanaan pengawasan
- Foto-foto pelaksanaan
- Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
pelaksanaan
- Gambar as built drawing
- Kesimpulan dan saran-saran
- Laporan diserahkan sebanyak 6 (enam) eksemplar.
- Foto-foto pelaksanaan pertemuan, rapat dan peninjauan
lapangan;
- Foto-foto progres setiap bagian pekerjaan mulai 0%,
50% dan 100%;
- Catatan-catatan dalam Buku Direksi Lapangan.
- Seluruh hasil laporan disimpan dalam 1 (satu) Hard
Disk Eksternal kapasitas minimal 500 GB.
V. KRITERIA DAN BATASAN
Dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan
Gedung Rehab Napza, konsultan dibatasi oleh peraturan-
peraturan dan ketentuan antara lain sebagai berikut :
1. NI – 2 (1971) Peraturan beton bertulang
2. NI – 3 (1970) Peraturan umum untuk bahan bangunan
Indonesia
3. NI – 2 (1961) Peraturan konstruksi kayu Indonesia
4. NI – 3 (1980) Syarat-syarat untuk portland cement
Indonesia
5. NI – 8 Peraturan Portland Cement Indonesia
6. NI – 10 Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan
7. NI – 18 (1985) Peraturan Muatan Indonesia
8. NI – 10 (1969) Peraturan tras dan semen merah
Indonesia
9. Dep. PU (1977) Standart penerangan buatan dalam
negeri
10. Dep. PU (1976) Peraturan pengawetan dan
pengeringan kayu
PPBI (1983) Peraturan perencanaan bangunan baja
Indonesia.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas ini ditetapkan selama
150 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau
disesuaikan dengan lamanyan waktu konstruksi.
VII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
1. Tenaga Ahli 1) Tim Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1) Teknik
Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Muda. Uraian tugas dan tanggung jawab
mencakup :
1. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
pekerjaan
2. Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
dilakukan oleh tenaga ahli
3. Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi
langsung dan tidak langsung kepada semua karyawan
yang berada di bawah tanggung jawabnya, antara lain
memberikan pelatihan kepada karyawan agar dapat
mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang
diperlukan bagi timnya dan dapat menerapkan sikap
disiplin kepada karyawan sesaui dengan peraturan
yang berlaku di perusahaan.
4. Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi
dalam membina kerjasasama tim yang solid.
5. Bertanggungjawab dalam mencapai suatu target
pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
aturan.
6. Mengkoordinir seluruh aktivitas tim dalam mengelola
sluruh kegiatan baik di lapangan maupun di kantor.
7. Bertanggungjawab terhadap pemberi pekerjaan yang
berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
8. Membimbing dan mengarahkan anggota tim dalam
mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.
9. Melakukan pengecekkan hasil pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
10. Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan
dan instansi terkait.
2) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Muda. Uraian tugas dan tanggung jawab
mencakup :
1. Bertanggung jawab dalam memeriksa kemajuan dan
standar dari konstruksi serta memberikan bantuan
teknis bagi Pengawasan Konstruksi.
2. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur dan
pekerjaan infrastruktur banguna gedung serta
mengkaji ulang detail perencanaan struktur dan
pengawasan.
3. Melakukan monitoring uji coba kekuatan struktur.
4. Bertugas memonitoring dan evaluasi desain yang ada
5. Memberi nasehat teknik sesuai dengan persyaratan
spesifikasi teknik dan melakukan pengawasan serta
koordinasi dengan konsultan perencana dalam
mengevaluasi dan menganalisa pekerjaan konstruksi
6. Bertanggung jawab terhadap monitoring konstruksi
7. Merekomendasikan pembuatan shop drawing.
8. Menyiapkan dan membuat laporan serta
rekomendasinya
3) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik Arsitektur
dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Arsitek Muda. Uraian
tugas dan tanggung jawab mencakup :
1. Memberikan bantuan pengawasan kapada KPA dan
PPK
2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan
peyelenggaraan program Pembangunan Proyek
pekerjaan pengawasan
3. Bersama-sama kontraktor membantu proyek
menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing .
4. Memantau penyampaian pelaporan pembangunan
kepada tim leader
5. Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab
kegiatan dan pengawas bangunan dalam setiap
bulannya.
6. Memberikan saran penanganan apabila ada
permasalahan, serta alternatif tindak lanjut
penangananya kepada penyelenggara kegiatan di
lapangan ;
7. Memberikan dukungan teknis, menajemen kepada
pengawas bangunan.
8. Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan
4) Ahli K3, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil/Lingkungan
memiliki SKK atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi (Ahli
KK). Uraian tugas dan tanggung jawab mencakup :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan
Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan
terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana
program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan
pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
tindakan preventif dan korektif yang diambil.
2. Tenaga 1) Pengawas Lapangan, 2 (dua) orang lulusan STM/SMK
Pendukung Bangunan dengan pengalaman kerja di bidang
pengawasan bangunan gedung.
VIII. PERALATAN
Pihak konsultan harus menyediakan peralatan di lokasi
pekerjaan, dan juga peralatan di kantor untuk menunjang
operasionalnya seperti komputer maupun printer dan
peralatan lainnya (boleh disewa).
IX. PENUTUP
Uraian Singkat ini merupakan pedoman dasar yang dapat
dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang
keluaran/out put yang dihasilkan secara optimal sesuai
dengan yang diharapkan Pemberi Tugas.
Mataram, 11 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
I WAYAN WINARTA, ST., MT
NIP. 196909191997031009