Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10043779000
Date: 11 June 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 250,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 250,000,000
Winner (Pemenang): PT Vertexindo Konsultan
NPWP: 027206796911000
RUP Code: 58338407
Work Location: Kota Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 20
Applicants
Reason
0022317853911000Rp 154,937,68582.93-
0012200085911000Rp 202,242,00087.84-
0018840934911000Rp 248,776,80889.65-
0722072659911000Rp 249,056,25088.85-
0027206796911000Rp 249,333,75090.8-
0809626393911000--SBU habis masa berlaku sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen kualifikasi
CV Citra Adi Daya Consultan
0022950059911000---
0012260683911000---
CV Karya Bina Utama Consultan
07*5**1****15**0--tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Wazu Utama Konsultan
08*6**0****11**0--Tidak Lulus Ambang Batas Total (60.00 dari 65) sesuai dokumen kualifikasi
Ikhlas Karya Mandiri
08*8**3****11**0--Gugur Administrasi. tidak menyampaikan sertifikat standar sesuai ditetapkan dalam dokumen kualifikasi
0016586729911000--Gugur Administrasi. Sertifikat Standar yang disampaikan belum terverifikasi dan tidak dilengkapi dengan tangkapan layar sesuai dengan yang ditatapkan dalam dokumen kualifikasi
0633633896912000---
CV Arkana Enjinering
09*9**4****15**0---
0018914754913000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
CV Satria Konsultan
07*2**3****15**0---
CV Azin Multi Plan Consultant
09*7**5****11**0---
CV Trisula Cipta Persada
09*1**7****11**0---
Haq Lombok Seruni
02*0**6****11**0---
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                  
                                                                  
Pekerjaan      : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi         
                Rumah  Dinas Kejati NTB                           
Lokasi         : Kota Mataram                                     
                                                                  
Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                  
  I. PENDAHULUAN                                                  
                                                                  
  1. Latar Belakang                                               
                  Pada setiap Pengadaan Bangunan Pemerintah pada setiap
                  prosesnya dilalui beberapa tahapan yakni tahap Persiapan,
                  Penyusunan Master Plan, Penyusunan Gambar Kerja 
                  (Detail Enggineer Design), pelaksanaan konstruksi fisik
                  dan Pengawasan yang masing-masing perlu ditangani oleh
                  tenaga-tenaga yang Profesional dan ahli di bidangnya
                  dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.          
                                                                  
                  Konsultan Pengawas berfungsi melaksanakan pengendalian
                  Pelaksanaan Konstruksi, memberikan penjelasan lapangan
                  serta saran penyelesaian terhadap persoalan perencanaan
                  yang timbul selama tahap konstruksi (pengawasan).
                                                                  
                  Kegiatan Konsultan Pengawas meliputi pengendalian
                  waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                  kualitas) dan tertib administrasi di dalam pembangunan
                  bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan
                  sampai dengan serah terima II (kedua) pekerjaan 
                  pelaksanaan konstruksi.                         
                                                                  
                  Secara kontraktual Konsultan Pengawas bertanggung
                  jawab terhadap Pemimpin Kegiatan. Dalam kegiatan
                  operasionalnya Konsultan Pengawas akan mendapatkan
                  bantuan bimbingan dan arahan dalam menentukan   
                                                                  
                  pekerjaan pengendalian dan pengawasan dari pengelola
                  proyek yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan
                  Keuangan serta Pengelola Teknis yang dibentuk oleh
                  Pejabat Pembuat Komitmen dan bertanggung jawab kepada
                  Pejabat Pembuat Komitmen.                       
  2. Maksud dan   Maksud                                          
   Tujuan          Maksud diadakannya pengawasan pada Pekerjaan   
                   Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB adalah hasil
                   pelaksanaan pekerjaan fisik yang optimal yaitu kualitas dan
                   kuantitas bangunan yang dapat dipertanggung jawabkan
                   secara teknis serta waktu pelaksanaan yang optimal,
                   memenuhi jadwal.                               
                   Tujuan                                         
                   Untuk Melakukan pengawasan terhadap kegiatan   
                   Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati NTB. Agar kualitas
                   bangunan yang dihasilkan dapat memenuhi standart mutu
                                                                  
                   dan kekuatan dan sesuai dengan perencanaan.    
  3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas
                 Kejati NTB di Jalan Langko - Kota Mataram        
                                                                  
  4. Sumber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :    
   Pendanaan                                                      
                 APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025            
  II. DATA PENUNJANG                                              
  1. Data Dasar  Sebelum memulai pengawasan, konsultan harus mengadakan
                 konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa Kegiatan
                 untuk mendapatkan konfirmasi mengenai kegiatan   
                 Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati. Adapun data-data yang
                 diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                 a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil survey
                   kondisi bangunan eksisting.                    
                                                                  
                 b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang berkaitan
                   dengan lokasi kegiatan, beberapa diantaranya : 
                   1) Usulan-usulan teknis terkait komponen—komponen
                      yang akan dibangun                          
                   2) Data- data sekunder lainnya harus dicari sendiri oleh
                      penyedia jasa berdasarkan diskusi dengan pemberi
                      jasa.                                       
                                                                  
  2. Standar Teknis a. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
                   pembangunan gedung Negara.                     
                 b. Standar- standar teknis pembangunan gedung Negara yang
                   berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan langsung
                   maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.
                                                                  
  3. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai referensi
   Terdahulu     oleh penyedia jasa (jika ada)                    
                                                                  
  III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                    
  1. Kegiatan    a. Menyusun program kerja, pengalokasian tenaga kerja dan
    Persiapan       konsepsi pekerjaan pengawasan.                
                 b. Memeriksa time schedule (bar chart, S-curve) yang
                    diajukan oleh kontraktor pelaksana dan selanjutnya
                    diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk
                    mendapatkan persetujuan.                      
                 c. Memberikan format-format standart (SOP) untuk 
                    pelaksanaan konstruksi seperti : izin memulai pelaksanaan
                    pekerjaan (Ijin untuk Pekerjaan), persetujuan penggunaan
                    material (Persetujuan Material/peralatan/Sub-Kontraktor)
                    dll.                                          
  2. Kegiatan    a. Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan di lokasi
    Pengawasan     pelaksanaan fisik secara penuh sesuai kebutuhan selama
    Lapangan       masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan selesai
                   pelaksanaan Serah Terima seluruh pekerjaan Fisik.
                                                                  
                 b. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
                   pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-
                   kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
                   administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
                   menerus sampai pada pekerjaan diserahkan untuk kedua
                   kalinya.                                       
                 c. Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas, dan
                   kuantitas material atau komponen yang digunakan di
                   lapangan atau di workshop tempat kerja lainnya dalam
                   pelaksanaan pembangunan fisik.                 
                 d. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas
                   bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan   
                   perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
                   atau di tempat kerja lainnya.                  
                 e. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil  
                   tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                   pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
                                                                  
                 f. Memberikan masukan pendapat teknis tentang    
                   penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
                   mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan
                   kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Penanggung
                   Jawab Kegiatan.                                
                 g. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
                   pengurangan, penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan
                   tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung  
                   disampaikan ke pemborong dengan pemberitahuan tertulis
                   kepada penanggung jawab kegiatan.              
                 h. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong
                   dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan 
                   pelaksanaan pembangunan.                       
                 i. Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala,
                   sedikitnya 2 (dua) kali sebulan, dengan unsur Pejabat
                   Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
                   Anggaran dan Pengelola Teknis, Perencana dan   
                                                                  
                   Pemborong. Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan
                   masalah yang timbul dalam pelaksanaan, membuat risalah
                   rapat dan dikirimkan kepada semua pihak yang   
                   bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1 (satu)
                   minggu kemudian.                               
  3. Kegiatan    a. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi
    Pelaporan      dan teknis kepada owner, mengenai volume, prosentase
                   dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
                   dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.        
                 b. Melaporkan kemajuan pekerjaan (progress report) yang
                   nyata dilaksanakan dilapangan secara berkala (weekly
                   progress report dan monthly progress report) dan
                   dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui (time
                   schedule).                                     
                 c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
                   tenaga kerja dan alat yang digunakan (disampaikan dalam
                                                                  
                   lampiran monthly progress report).             
                 d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
                   oleh kontraktor pelaksana (shop drawing) untuk dievaluasi
                   sebelum diteruskan ke owner untuk mendapat persetujuan.
                 e. Menyampaikan laporan bulanan tentang aktifitas dan
                   perkembangan kemajuan pekerjaan kontraktor pelaksana.
  IV. KELUARAN                                                    
                                                                  
  1. Laporan                                                      
                  Laporan Mingguan, yang berisi :                 
    Mingguan                                                      
                  -  Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
                     pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
                     pemborong.                                   
                  -  Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata        
                     dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                     telah disetujui.                             
                  -  Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
                  -  Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi
                     di lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan
                     risalah rapat mingguan.                      
                  -  Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar setiap
                     minggu.                                      
  2. Laporan                                                      
                  Laporan Bulanan, yang berisi :                  
    Bulanan                                                       
                  -  Prosentase volume dan nilai bobot bagian-bagian
                     pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh
                     pemborong.                                   
                  -  Laporan kemajuan pekerjaan yang nyata        
                     dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
                     telah disetujui.                             
                  -  Perubahan gambar dan pembiayaan (tambah kurang)
                  -  Ringkasan hambatan dan permasalahan yang terjadi
                     di lapangan dan cara mengatasinya serta ringkasan
                     risalah rapat.                               
                  -  Laporan diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar setiap
                     bulan.                                       
  3. Laporan Akhir                                                
                  Laporan Akhir Pengawasan, yang antara lain berisi :
                  -  Rangkuman hasil pelaksanaan pengawasan       
                  -  Foto-foto pelaksanaan                        
                  -  Hasil check list pelaksanaan dan laporan cacat-cacat
                     pelaksanaan                                  
                  -  Gambar as built drawing                      
                  -  Kesimpulan dan saran-saran                   
                  -  Laporan diserahkan sebanyak 6 (enam) eksemplar.
                  -  Foto-foto pelaksanaan pertemuan, rapat dan peninjauan
                     lapangan;                                    
                  -  Foto-foto progres setiap bagian pekerjaan mulai 0%,
                     50% dan 100%;                                
                  -  Catatan-catatan dalam Buku Direksi Lapangan. 
                  -  Seluruh hasil laporan disimpan dalam 1 (satu) Hard
                     Disk Eksternal kapasitas minimal 500 GB.     
  V. KRITERIA DAN BATASAN                                         
                   Dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Pembangunan 
                   Gedung Rehab Napza, konsultan dibatasi oleh peraturan-
                   peraturan dan ketentuan antara lain sebagai berikut :
                   1. NI – 2 (1971) Peraturan beton bertulang     
                   2. NI – 3 (1970) Peraturan umum untuk bahan bangunan
                      Indonesia                                   
                   3. NI – 2 (1961) Peraturan konstruksi kayu Indonesia
                   4. NI – 3 (1980) Syarat-syarat untuk portland cement
                      Indonesia                                   
                   5. NI – 8 Peraturan Portland Cement Indonesia  
                   6. NI – 10 Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan
                   7. NI – 18 (1985) Peraturan Muatan Indonesia   
                   8. NI – 10 (1969) Peraturan tras dan semen merah
                      Indonesia                                   
                   9. Dep. PU (1977) Standart penerangan buatan dalam
                      negeri                                      
                   10. Dep. PU (1976) Peraturan pengawetan dan    
                                                                  
                      pengeringan kayu                            
                   PPBI (1983) Peraturan perencanaan bangunan baja
                   Indonesia.                                     
  VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                    
                                                                  
                 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
                 Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas ini ditetapkan selama
                 150 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
                 dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau
                 disesuaikan dengan lamanyan waktu konstruksi.    
                                                                  
  VII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                
                                                                  
  1. Tenaga Ahli  1) Tim Leader/Site Engineer, seorang Sarjana (S1) Teknik
                    Sipil dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun
                    dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
                    Gedung Muda. Uraian tugas dan tanggung jawab  
                                                                  
                    mencakup :                                    
                    1. Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan
                      pekerjaan                                   
                    2. Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang
                      dilakukan oleh tenaga ahli                  
                    3. Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervisi
                      langsung dan tidak langsung kepada semua karyawan
                      yang berada di bawah tanggung jawabnya, antara lain
                      memberikan pelatihan kepada karyawan agar dapat
                      mencapai tingkat batas minimum kemampuan yang
                      diperlukan bagi timnya dan dapat menerapkan sikap
                      disiplin kepada karyawan sesaui dengan peraturan
                      yang berlaku di perusahaan.                 
                    4. Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi
                      dalam membina kerjasasama tim yang solid.   
                    5. Bertanggungjawab dalam mencapai suatu target
                                                                  
                      pekerjaan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan
                      aturan.                                     
                    6. Mengkoordinir seluruh aktivitas tim dalam mengelola
                      sluruh kegiatan baik di lapangan maupun di kantor.
                    7. Bertanggungjawab terhadap pemberi pekerjaan yang
                      berkaitan terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
                    8. Membimbing dan mengarahkan anggota tim dalam
                      mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.
                    9. Melakukan pengecekkan hasil pekerjaan yang telah
                      dilaksanakan.                               
                    10. Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan
                      dan instansi terkait.                       
                                                                  
                  2) Ahli Struktur, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil
                    dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun
                    dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
                    Gedung Muda. Uraian tugas dan tanggung jawab  
                    mencakup :                                    
                    1. Bertanggung jawab dalam memeriksa kemajuan dan
                                                                  
                      standar dari konstruksi serta memberikan bantuan
                      teknis bagi Pengawasan Konstruksi.          
                    2. Bertanggung jawab terhadap pekerjaan struktur dan
                      pekerjaan infrastruktur banguna gedung serta
                      mengkaji ulang detail perencanaan struktur dan
                      pengawasan.                                 
                    3. Melakukan monitoring uji coba kekuatan struktur.
                    4. Bertugas memonitoring dan evaluasi desain yang ada
                    5. Memberi nasehat teknik sesuai dengan persyaratan
                      spesifikasi teknik dan melakukan pengawasan serta
                      koordinasi dengan konsultan perencana dalam 
                      mengevaluasi dan menganalisa pekerjaan konstruksi
                    6. Bertanggung jawab terhadap monitoring konstruksi
                    7. Merekomendasikan pembuatan shop drawing.   
                    8. Menyiapkan dan membuat  laporan serta      
                      rekomendasinya                              
                                                                  
                  3) Ahli Arsitektur, seorang Sarjana (S1) Teknik Arsitektur
                    dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun
                    dibidangnya dan memiliki SKA Arsitek Muda. Uraian
                    tugas dan tanggung jawab mencakup :           
                     1. Memberikan bantuan pengawasan kapada KPA dan
                       PPK                                        
                     2. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan
                       peyelenggaraan program Pembangunan Proyek  
                       pekerjaan pengawasan                       
                     3. Bersama-sama kontraktor membantu proyek   
                       menyiapkan soft drawing dan as-buld drawing .
                     4. Memantau penyampaian pelaporan pembangunan
                       kepada tim leader                          
                     5. Melakukan konsolidasi laporan penanggung jawab
                       kegiatan dan pengawas bangunan dalam setiap
                       bulannya.                                  
                                                                  
                     6. Memberikan saran penanganan apabila ada   
                       permasalahan, serta alternatif tindak lanjut
                       penangananya kepada penyelenggara kegiatan di
                       lapangan ;                                 
                     7. Memberikan dukungan teknis, menajemen kepada
                       pengawas bangunan.                         
                     8. Melakukan dokumentasi foto-foto pelaksanaan
                  4) Ahli K3, seorang Sarjana (S1) Teknik Sipil/Lingkungan
                    memiliki SKK atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi (Ahli
                    KK). Uraian tugas dan tanggung jawab mencakup :
                    1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan    
                      persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
                      terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
                    2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan    
                      Dokumen SMKK;                               
                    3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap 
                      penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
                                                                  
                      Keselamatan Konstruksi;                     
                    4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
                      memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
                      lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan
                      dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan 
                      terjadinya bahaya tersebut (probability);   
                    5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana 
                      program keselamatan dan kesehatan kerja yang
                      meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk
                      mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan 
                      menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
                      kerja;                                      
                    6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan  
                      pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi  
                      bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
                                                                  
                      Konstruksi dalam memastikan dampak lingkungan
                      akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
                    7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
                      Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain dalam
                      penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
                      yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang
                      berkaitan;                                  
                    8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan
                      dan keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur
                      baku dan memelihara borang atau catatan terkait
                      kesehatan dan keselamatan kerja; dan        
                    9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin
                      terjadi, serta menganalisis akar masalah termasuk
                      tindakan preventif dan korektif yang diambil.
                                                                  
  2. Tenaga      1) Pengawas Lapangan, 2 (dua) orang lulusan STM/SMK
                                                                  
    Pendukung       Bangunan dengan pengalaman kerja di bidang    
                    pengawasan bangunan gedung.                   
                                                                  
  VIII. PERALATAN                                                 
                   Pihak konsultan harus menyediakan peralatan di lokasi
                   pekerjaan, dan juga peralatan di kantor untuk menunjang
                   operasionalnya seperti komputer maupun printer dan
                   peralatan lainnya (boleh disewa).              
  IX. PENUTUP                                                     
                   Uraian Singkat ini merupakan pedoman dasar yang dapat
                   dikembangkan lebih lanjut oleh Konsultan sepanjang
                   keluaran/out put yang dihasilkan secara optimal sesuai
                   dengan yang diharapkan Pemberi Tugas.          
                                                                  
                                  Mataram, 11 Juni 2025           
                              Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)      
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                             I WAYAN  WINARTA,  ST., MT           
                                NIP. 196909191997031009
Tenders also won by PT Vertexindo Konsultan
Authority
16 July 2020Jasa Konsultansi Pengawasan Lanjutan Pembangunan Gedung Kuliah D FtKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 4,500,000,000
5 December 2024Biaya Perencanaan TeknisKementerian AgamaRp 1,665,600,000
7 June 2023Belanja Modal Konsultan Pengawasan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,152,172,000
8 June 2023Belanja Modal Konsultan Pengawasan Gedung DiklatKementerian KesehatanRp 1,138,733,000
12 May 2021Pengawasan Pengembangan Gedung Asrama Haji Bir Ali II Upt Asrama Haji Embarkasi Lombok Nusa Tenggara BaratKementerian AgamaRp 1,100,000,000
4 April 2019Penyusunan Ded Kantor WalikotaPemerintah Daerah Kota MataramRp 1,000,000,000
10 January 2018Perencanaan Pembangunan Puskesmas (Dak Afirmasi)Kab. Lombok TimurRp 874,372,293
23 January 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dan Rumah Negara Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (Kp2kp) Ba’a Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 850,000,000
11 June 2020Biaya Penunjukan Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual Pembangunan Gedung Rsud Mandalika Provinsi NtbProvinsi Nusa Tenggara BaratRp 808,000,000
28 February 2020Seleksi Jasa Konsultansi Pengawasan Gedung Dan Bangunan Asrama Haji Embarkasi LombokKementerian AgamaRp 762,193,000