| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026852673922000 | Rp 2,728,600,000 | - | |
CV Gracio Multikarya | 0939875522922000 | Rp 3,090,689,930 | Tidak hadir saat pembuktian kualifikasi. |
| 0721858884922000 | Rp 3,150,000,000 | - | |
CV Solusi Pratama | 06*4**5****22**0 | - | - |
| 0752898437922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
| 0810301911922000 | - | - | |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
CV Emmanuella Konstruksi | 09*8**0****22**0 | - | - |
| 0822498143922000 | Rp 3,376,777,778 | sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0029897485921000 | - | - | |
| 0032907107922000 | Rp 3,326,900,000 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0017875048922000 | Rp 3,265,000,000 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0819972563922000 | - | - | |
| 0722093119921000 | - | - | |
| 0803440635922000 | Rp 3,365,220,286 | sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0017204793922000 | Rp 3,000,000,000 | - Surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi syarat - Pengalaman Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0023323678922000 | Rp 3,150,531,780 | sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0802954198925000 | Rp 3,126,159,363 | Yang mengajukan penawaran tidak berwenang (nama tidak ada dalam akta pendirian/perubahan) | |
| 0437960651922000 | Rp 3,021,197,000 | Pengalaman Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0017877085922000 | Rp 3,299,000,000 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0026854133922000 | Rp 3,099,211,172 | Yang mengajukan penawaran tidak berwenang (nama tidak ada dalam akta pendirian/perubahan) | |
| 0316748169922000 | Rp 3,300,000,000 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0016006827922000 | Rp 3,230,000,000 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0702217621922000 | Rp 3,169,000,000 | Sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0032089559922000 | - | - | |
| 0413076308922000 | Rp 3,351,551,582 | sudah mendapatkan 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi | |
| 0869218289923000 | - | - | |
| 0818963720922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0755790219922000 | - | - | |
CV Rivalis Kontrindo | 00*6**5****23**0 | - | - |
| 0025370578922000 | - | - | |
| 0763821675924000 | - | - | |
| 0856708607921000 | - | - | |
| 0929917623922000 | - | - | |
| 0758650139923000 | - | - | |
| 0017201617922000 | - | - | |
| 0027433689922000 | - | - | |
| 0030296222922000 | - | - | |
| 0020581765525000 | - | - | |
| 0016008351922000 | - | - | |
| 0650586555922000 | - | - | |
| 0914328927922000 | - | - | |
| 0845221340922000 | - | - | |
| 0946580354925000 | - | - | |
| 0027433036922000 | - | - | |
| 0940589773922000 | - | - | |
| 0027431857922000 | - | - | |
| 0016009201922000 | - | - | |
| 0754739605922000 | - | - | |
CV Jeveirsan Jaya | 01*7**2****22**0 | - | - |
| 0627551880922000 | - | - | |
| 0025983305923000 | - | - | |
| 0752238733925000 | - | - | |
| 0719822488926000 | - | - | |
| 0412358046925000 | - | - | |
| 0903292563922000 | - | - | |
| 0024843161923000 | - | - | |
CV Bumi Jaya Nusra | 09*3**8****22**0 | - | - |
| 0810891010805000 | - | - | |
| 0023324908922000 | - | - | |
| 0031377955922000 | - | - |
Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
Kantor dan Aula beserta Perabotnya
Kota Kupang
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana adalah :
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DAN AULA SMAN 13
FLOBAMORA KUPANG
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Selain pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus diselesaikan,
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembuatan laporan pelaksanaan pekerjaan harian dan mingguan
9. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
PASAL 3
PENYEDIAAN TENAGA
1. Selama masa pelaksanaan, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga inti
yang cukup memadai untuk kegiatan ini yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. 1 (satu) orang Kepala Pelaksana, Sarjana Teknik Sipil/ Arsitektur yang
berpengalaman minimal 5 tahun yang selalu ada di lapangan, mempunyai SKK
dan NPWP.
b. 1 (orang) orang pelaksana, Sarjana Muda (D3) Teknik Sipil, berpengalaman 5
tahun, minimal mempunyai SKK Muda.
c. 1 (satu) orang Ahli K3 Konstruksi, Sarjana Muda (D3)/ S1 Teknik Sipil/
Arsitektur yang berpengalaman 5 thn, mempunyai SKK.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
d. 1 (satu) orang Drafter, STM Bangunan yang berpengalaman 3 thn.
e. 1 (satu) orang tenaga administrasi proyek, Sarjana Muda (D3) berpengalaman
3 tahun.
f. 1 (satu) orang tenaga logistik proyek, STM yang berpengalaman 5 tahun.
g. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja)
dikeluarkan, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyerahkan nama-nama
tenaga yang dipergunakan di atas lengkap dengan curriculum vitaenya serta
bagan organisasinya.
2. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil.
3. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menambah/ mengganti tenaga seperti yang
dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas apabila diminta oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis yang masuk akal.
4. Kontraktor Pelaksana harus membuat pengaturan sendiri yang layak terhadap staf
dan tenaga kerjanya dalam hal pembayaran, penyediaan mess, bedeng, makan,
transportasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.
5. Untuk mendapatkan staf dan tenaga kerja pada umumnya, Kontraktor Pelaksana
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang tinggal atau berasal
dari tempat lokasi kegiatan.
6. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan
fasilitas pertolongan pertama (K3) dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa
staf harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan keinginan
Konsultan Pengawas.
7. Kontraktor Pelaksana akan secepatnya melapor kepada Konsultan Pengawas bila
terjadi peristiwa kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan
Pekerjaan. Kontraktor Pelaksana juga harus melaporkan kecelakaan tersebut
kepada instansi yang berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-
undang.
PASAL 4
PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan
dalam bentuk barchart, kurva-S dan Net Work yang dilengkapi dengan grafik
prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir item pekerjaan sesuai dengan
penawarannya.
2. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Bila selama waktu 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai Kontraktor
Pelaksana belum dapat menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka
kontraktor pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
minimal untuk waktu 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat memulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
PASAL 5
PENYEDIAAN PERALATAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/ membuat akses jalan keluar-masuk
lokasi kegiatan, bedeng, toilet, barak kerja, stock yard, gudang penyimpanan
alat/bahan bangunan untuk keperluan pekerjaan serta titik-titik K3 yang
kelayakannya akan dinilai oleh Konsultan Pengawas. Bila Konsultan Pengawas
menilai fasilitas tersebut tidak layak dengan alasan-alasan teknis, maka Kontraktor
Pelaksana harus melakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas
2. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan/mendirikan direksi keet yang dilengkapi :
a. Meja rapat dengan tempat duduk dalam jumlah yang cukup
b. Meja, kursi kerja berlaci dan berkunci dalam jumlah yang cukup
c. White board
d. 1 set dokumen kontrak
e. 1 atau 2 Ac (air condition)
Direksi keet tersebut harus dibangun dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Atap : Seng
b. Dinding : Dinding tripleks dengan rangka kayu
c. Pondasi : Pondasi batu karang setempat
d. Lantai : rabat beton/concrete block dengan acian lantai
e. Kamar kecil (1,5 x 2 m) beserta penyediaan air bersih dan saluran pembuangan
air kotornya untuk keperluan Konsultan Pengawas dan Direksi.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat pagar pembatas dan pengaman sekeliling
lokasi kegiatan. Selain itu juga harus membuat papan nama kegiatan yang
berisikan data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan
hitam warna dasar putih.
4. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan air minum yang cukup ditempat
pekerjaan untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan ditempat
pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan penyelamatan.
Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengikuti ASTEK).
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
5. Daftar Peralatan yang harus dimiliki selama pelaksanaan kegiatan minimal terdiri
dari :
No. Jenis alat Jumlah Keterangan
1. Scafolding 200-400 unit
2. Molen 350 kg 5 unit
3. Concrete Vibrator 3 unit
4. Theodolith 1 set
5. Bar Cutter 1 unit
6. Bar Bending 1 unit
7. Kompresor 1 unit
8. Stamper 2 unit
9. Pick Up/Truck Engcle 2 unit
10. Dump Truck 2 unit
11. Excavator 1 Unit
PASAL 6
PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang memenuhi
persyaratan mutu dan jumlah/ volumenya sesuai dengan tahap-tahap pelaksanaan
konstruksi sesuai dengan jadual pelaksanaan.
2. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini.
Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan di sini akan
diisyaratkan langsung pada pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan
konstruksi.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
dan penyiraman guna pemeliharaannya harus air tawar yang bersih tidak
mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah
dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan pelaksanaan
konstruksi oleh laboratorium. Bila air yang digunakan dari sumber PDAM, maka
tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Portland Cement (PC) Tipe I sesuai ASTM dan
memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia). Semen harus satu merk untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bangunan, belum
mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan harus dilakukan dengan
cara dan di dalam tempat (gudang) yang memenuhi syarat untuk menjamin
keutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
c. Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai ex takari, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075-1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasir
pasang.
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
d. Kerikil
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam pecah,
bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat tercantum dalam PBI 1971.
PASAL 7
PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
1. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana sebelum
suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila:
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas teloransi yang
diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.
Misalnya: Gambar kerja untuk pile cap bila terjadi penyimpangan kedudukan
tiang bor akibat pelaksanaannya.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, demi kesempurnaan
konstruksi.
2. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
PASAL 8
PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Sebelum serah terima penyerahan pekerjaan tahap satu (ST I), kontraktor
pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari
:
a. Gambar rencana pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
c. Gambar sesuai pelaksanaan As Built Drawing
2. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 di atas harus diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
3. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan
pada saat Serah Terima Pekerjaan Tahap Satu (ST 1). Kekurangan dalam hal ini
akan berakibat Penyerahan Pekerjaan ST 1 tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 9
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
1. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana
meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
2. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir.
PASAL 10
PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat peraturan-
peraturan di bawah ini :
1. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia tahun 1961 (PKKI NI-5)
3. Standard Industri Indonesia (SII 0013-81, SII 0052-80, SII 0136-84)
4. Peraturan Beton Indonesia (PBI 1971)
5. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)
6. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI-1982 NI-3)
7. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
8. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
9. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung
10. SNI 03 – 1729 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk bangunan
gedung
11. SNI - 1726 – 2002 Standard perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
gedung
12. SNI 1726 : 2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk bangunan
gedung dan non gedung
13. Pedoman Perencanaan untuk struktur Beton Bertulang biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
14. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
dan Direksi yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk kepentingan pelaksanaan
pekerjaan
PASAL 11
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/ RKS yang harus diikuti :
1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang
jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
3. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputuasan
Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan Owner.
PASAL 12
PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen Pelaksanaan
secara seksama dan bertanggung jawab.
Apabila di dalam penelitian tersebut dijumpai :
a. Hal-hal yang disebutkan dalam pasal 11 di atas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis yang
bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan struktur.
Maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas
secara tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya sampai memperoleh keputusan
yang pasti dari Konsultan Pengawas.
2. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi ketidak
sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan
tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh
keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
PASAL 13
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan,
pembuatan dan kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang
mempunyai hubungan kerja dengannya.
2. Kontraktor Pelaksana menyediakan peralatan keselamatan sesuai standar K3 yang
diperlukan untuk keselamatan kerja semua personil yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan di lokasi termasuk personil Kontraktor, Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Owner dengan menyediakan standar
perlengkapaan APD.
3. Kontraktor pelaksana wajib menyediakan peralatan keselamatan covid 19, sesuai
dengan standart covid 19 dan aturan pemerintah, misalnya menyediakan tempat
cuci tangan, thermo gun, sabun dan masker.
4. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja lapangan.
5. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja lapangan.
6. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang
layak dan bersih bagi semua petugas dan pekerja.
7. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor Pelaksana sesuai dengan Peraturan Perundangan yang
berlaku.
8. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan
keselamatan kerja.
PASAL 14
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Hak bekerja di lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh pihak Owner kepada Kontraktor
Pelaksana selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu
peninjauan.
2. Pemakaian halaman untuk bekerja
Apabila Kontraktor Pelaksana akan mendirikan bangunan sementara (direksi keet
dan gudang) maupun tempat penimbunan bahan, maka harus merundingkan
terlebih dahulu kepada pihak Pemberi Tugas tentang penggunaan halaman ini
3. Jalan keluar- masuk ke lokasi pekerjaan
a. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan serta
akomodasi tambahan di luar daerah Kerja, menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana.
b. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan
lainnya yang disebabkan adanya pembangunan ini mala Kontraktor Pelaksana
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
berkewajiban memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa
pemeliharaan.
c. Kontraktor Pelaksana diharuskan menyiapkan alat-alat pengaman terhadap
kebakaran dan keamanan kerja lainnya di lokasi kegiatan.
PASAL 15
PEKERJAAN TANAH, URUGAN dan PONDASI
1. Galian
Penggalian tanah harus dilakukan sesuai dengan gambar kerja pondasi dan
harus cukup lebar untuk memperoleh medan kerja yang baik bagi para
pekerja, sehingga pekerjaan dapat berlangsung dengan lancar, dan tanah
galian tidak mudah longsor.
Semua bekas akar pohon yang terdapat di bagian pondasi yang akan
dilaksanakan harus dibuang.
2. Genangan Air
Untuk menghindari tergenangnya air pada dasar galian, baik pada waktu
penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa
air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus.
3. Kerusakan Bangunan Lain
Kontraktor Pelaksana wajib mengambil langkah-langkah pengamanan
terhadap bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian yaitu
dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut
sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
4. Tanah Galian yang Tidak Digunakan
Semua tanah galian yang tidak dapat digunakan untuk pengurukan atau
pekerjaan lansekap, setelah mencapai jumlah tertentu sesuai petunjuk
pengawas, harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap
saat yang dianggap perlu.
5. Lapisan Beton Rabat dan Urukan Pasir
Di bawah plat-plat beton bertulang, dan pondasi dangkal harus diberikan
beton rabat sebagai lantai kerja.
Lapisan-lapisan di bawah lantai kerja ditunjukkan dalam gambar detail. Bila
tidak dicantumkan dalam gambar detail, di bawah lantai kerja harus
diberikan urukan pasir padat setebal minimum 10 cm.
6. Pengurukan Kembali (Back Filling)
Pengurukan kembali lubang pondasi dilakukan setelah pondasi, footplate dan
sloof dicor.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Pengurukan ini diijinkan memakai tanah bekas galian dan harus dipadatkan
sesuai dengan ayat 023. Sebelum dilakukan pengurukan papan bekisting
bekas cetakan plat pondasi maupun sloof harus dikeluarkan terlebih dahulu.
7. Pondasi Batu Karang
Semua pekerjaan pasangan pondasi baru boleh dikerjakan bila galian tanah
sudah diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Sebelum Pekerjaan pondasi dimulai lubang-lubang galian harus kering dan
bersih.
Pondasi menerus :
o Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diurug dengan pasir kemudian
dengan batu kosong/aanstamping dari batu karang/gunung/kali setebal
20 cm lebar disesuaikan dengan gambar detail.
o Batu karang/kali/gunung yang dipakai tidak keropos dan sebelum
dipasang harus dibersihkan dari kotoran dan tanah yang mengandung
bahan organis.
o Pasangan pondasi batu karang ini dibuat dengan adukan spesies 1 PC : 4
pasir.
o Setebal 20 cm dibawah sloof, pasangan pondasi dibuat dengan adukan 1
PC : 3 pasir dan diberi angker double untuk mengikat sloof dengan
pondasi dengan jarak tiap 1,5 m menggunakan besi beton Ø 12 mm.
o Semua bidang permukaan pondasi bagian luar diatas tanah yang
kelihatan harus diplester/diberaben dengan adukan 1 PC : 4 pasir
kemudian di aci dengan saus semen sampai kedalaman minimal 15 cm di
bawah permukaan tanah asli.
o Pasir yang dipakai adalah pasir berkuaitas baik atau pasir takari.
8. Pondasi Footplate atau Pelat Beton
Pondasi Pelat Beton
o Pondasi Pelat Beton dibuat dari campuran PC, pasir dan batu pecah
hingga mencapai mutu K.300. Bentuk dan ukuran serta penulangan
sesuai gambar rencana. Sebelum pondasi Pelat Beton di cor lapisan dasar
harus diurug dengan pasir dengan ketebalan minimum 10 cm setelah
padat, selanjutnya dicor lantai kerja dengan campuran 1 PC : 3 pasir : 5
batu pecah tebal 5 cm.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
PASAL 16
PERSYARATAN KHUSUS UNTUK PEKERJAAN BETON
01 UMUM
A. Persyaratan Umum
Semua bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ada pada
Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847-
2002, Persyaratan Umum untuk Pekerjaan Struktur dan syarat-syarat dalam
bagian ini.
Pada dasarnya Persyaratan Umum ini mengacu pada SNI 03-2847-2002 yang
meletakkan tanggung jawab perencanaan, pengujian dan pengendalian mutu
beton yang di produksi pada pemasok beton.
B. Penunjukkan Concrete Quality Controller (Concrete Acceptor)
Kontraktor Pelaksana harus menunjuk seorang Concrete Quality Controller
yang bertugas secara penuh (full time). CQC harus memeriksa setiap truk
beton sebelum dituangkan atau pada permulaan penuangan. CQC harus
mengetahui persyaratan, volume keseluruhan dan volume kedatangan beton
yang akan digunakan dan harus memeriksa docket pengiriman. CQC harus
cakap melakukan test kelecakan dan pemenuhan kelecakan sesuai dengan
syarat yang ditentukan.
Concrete Quality Controller bertanggung jawab atas jumlah test yang harus
dilakukan dan bertanggung jawab bahwa semua contoh test yang disimpan
di lapangan dipelihara dengan baik.
C. Penunjukkan Consulting Concrete Technologist
Bila dipandang perlu Konsultan Pengawas akan menunjuk Consulting
Concrete Technologist (OCT) untuk melakukan evaluasi mutu beton dan atau
hasil test maupun laporan yang disampaikan oleh Kontraktor Pelaksana.
02 SEMEN
A. Jenis Semen
Jenis semen yang dipakai adalah Portland Cement (PC) type I sesuai ASTM
dan berstandar SNI.
Merk yang akan dipakai harus disetujui terlebih dahulu secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas. Merk yang dipilih dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas tidak dapat ditukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan
tertulis sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
Dalam hal merk semen yang dipakai, Kontraktor Pelaksana memberikan
jaminan dengan data-data teknis bahwa mutu semua semen penggantinya
adalah setara dengan mutu semen yang telah disetujui sebelumnya.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
B. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilakukan sebaik mungkin sehingga terhindarkan
dari kemungkinan kerusakan karena hidrasi atau pengotoran bahan asing
lainnya. Penyimpanan semen dari berbagai jenis harus dikelompokkan
sedemikian rupa hingga mencegah kemungkinan tertukarnya satu jenis
semen dengan jenis yang lainnya. Urutan penyimpanan di gudang harus
diatur agar semen yang lebih dahulu masuk gudang dipakai lebih dahulu
pula.
Apabila semen telah tersimpan lama dan mutunya diragukan, maka sebelum
diberikan ijin untuk dipakai harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa semen
tersebut masih memenuhi syarat standard.
Semen dalam bungkus kantong harus disimpan dalam gudang tertutup,
terhindar dari basah atau kemungkinan menjadi lembab, terjamin tidak akan
rusak dan atau tercampur dengan bahan lain.
Kondisi semen yang akan digunakan tidak boleh rusak jahitannya sebelum
sampai ke tempat pekerjaan.
C. Uniformitas
Semen yang digunakan untuk satu macam pekerjaan harus keluaran pabrik
yang sama dan merupakan hasil produksi yang tidak berbeda lebih dari satu
bulan.
03 AGREGAT
A. Jenis Agregat
Agregat harus merupakan bahan bangunan yang didapatkan dari alam, dan
memenuhi syarat-syarat, kecuali ditentukan lain. Kontraktor Pelaksana harus
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas tempat pengambilan agregat
sebelum pekerjaan dimulai dan atas permintaan Konsultan Pengawas,
menunjukkan bukti-bukti mengenai mutu dan ke konsistenan mutu agregat.
Kandungan garam dalam agregat yang digunakan dalam Beton Bertulang,
yang dinyatakan dalam persentasi anhydrous calcium chloride ekivalen
terhadap berat semen yang akan digunakan harus kurang dari 1%.
Agregat yang didapat dari laut tidak dapat dipakai.
B. Pasir
Untuk pekerjaan beton, agregat halus yang digunakan berupa pasir dengan
butir-butir yang bersih, kasar dan tajam, tidak mengandung bahan-bahan
organis dan memenuhi syarat-syarat. Sama sekali tidak boleh digunakan
pasir laut, pasir pasang, pasir urug dalam pekerjaan beton. Pasir yang
digunakan, pasir ex Takari.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
C. Batu Pecah
Untuk pekerjaan beton, agregat kasar yang digunakan adalah batu pecah
dengan ukuran sesuai “mix design” dengan ukuran tidak lebih dari 3.0 cm
dan tidak lebih dari seperempat tebal beton yang terkecil dari bagian struktur
yang bersangkutan serta memenuhi syarat-syarat.
Batu pecah harus dicuci agar bersih dari bahan organis dan kotoran-kotoran
lain.
D. Penyimpanan Agregat
Agregat yang dipakai harus disimpan sedemikian rupa sehingga tidak kotor.
Agregat dari jenis dan ukuran berbeda harus disimpan di tempat yang
terpisah.
04. AIR
A. Kualitas
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam alkali, dan bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Bilamana mungkin harus digunakan air
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
B. Ketersediaan Air PDAM
Bila air PDAM tidak tersedia, maka air yang akan digunakan atas biaya
pemborong harus diperiksa terlebih dahulu dan dinyatakan memenuhi syarat
untuk diminum oleh laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
C. Kualitas Air Minimal
Air yang akan digunakan minimal harus memenuhi kualitas air di bawah ini :
Parameter Kualitas Syarat
Jumlah suspended solids 2g/l
Jumlah soluble evaporation 1g/l
residue
Perbedaan waktu ikat dari waktu ikat awal tidak lebih dari 30 menit
semen waktu ikat akhir tidak lebih dari 60 menit
05 ADMIXTURES DAN ADDITIVES
Kecuali ditentukan dalam Persyaratan Khusus, pada umumnya dengan
pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan mengaduk yang
baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu
bahan admixture maupun additive.
Jika penggunaan admixture maupun additive masih dianggap perlu,
Kontraktor Pelaksana harus terlebih dahulu mengajukan contoh untuk
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Untuk itu Kontraktor
Pelaksana mengusulkan nama dan jenis admixture atau additive disertai
keterangan tujuan penggunaan, data-data bahan, nama pabrik produksi,
jenis bahan mentahnya, cara-cara pemakaian dan keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu.
06 CAMPURAN BETON
A. Mutu Beton
Mutu Beton dinyatakan dalam kuat tekan yang disyaratkan hancur f’cr yang
diperoleh dari pengujian kuat tekan terhadap benda uji silinder beton Ø15x
h30 cm atau dengan kubus beton 15x15 cm pada umur 28 hari sesuai
dengan SNI 03-2847-2002.
B. Kadar Semen
Campuran beton harus mempunyai kadar semen minimum 300 kg/m3 beton,
tetapi tidak boleh melebihi 550 kg/m3 beton.
C. Beton Struktural
Beton yang digunakan untuk elemen struktur adalah beton siap pakai (ready
mix concrete)
Usulan beton ready mix dari pemasok beton yang dipakai harus diajukan ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yaitu berupa Job Mix
Formula (JMF) dan campuran percobaan (trial mix) untuk menjamin
proposional campuran beton, kelecakan (workability) dan mutu beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
Bila karena suatu dan hal lain dan telah mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana tidak dapat menggunakan beton
siap pakai dan harus menggunakan site mix concrete, maka Kontraktor
Pelaksana harus membuat rencana campuran beton (mix design concrete)
dan campuran percobaan (trial mix) lebih dahulu dengan bahan-bahan yang
akan dipakai dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk menjamin
proposional campuran beton, kelecakan (workability) dan mutu beton yang
disyaratkan dapat dicapai.
D. Beton Non Struktural
Beton non struktural diperbolehkan memakai campuran dengan mesin
pengaduk, tetapi dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan memakai
campuran yang diaduk secara manual.
E. Kelecakan (Workabilitas)
Kelecakan beton harus diukur dengan menggunakan slump test seperti
persyaratan pada ayat 084. Kelecakan harus diatur sedemikian rupa
sehingga dengan metode pelaksanaan yang dipilih dapat diperoleh beton
yang monolit dan tidak berongga.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
07 CAMPURAN PERCOBAAN (TRIAL MIX)
A. Umum
Usulan penggunaan beton ready mix beton dan site mix concrete harus
dilengkapi dengan campuran percobaan sesuai dengan SNI 03-2847-2002,
kecuali terdapat data-data autentik bahwa dengan campuran yang diusulkan
dan bahan-bahan yang akan dipakai serta metode yang digunakan,
Kontraktor Pelaksana dapat menghasilkan beton dengan mutu dan kelecakan
yang disyaratkan.
Pembuatan campuran percobaan harus disetujui secara tertulis oleh
Konsultan Pengawas.
B. Jumlah Campuran Percobaan (Trial Mix)
Bila disyaratkan sehubungan dengan ayat A, sebelum melakukan pengecoran
Kontraktor Pelaksana harus melakukan campuran percobaan (trial mix)
dalam keadaan produksi sesungguhnya, atau bila hal ini tidak
memungkinkan, melakukan percobaan di laboratorium yang disetujui
Konsultan Pengawas dengan contoh yang cukup untuk mewakili job mix
formula concrete atau mix design concrete yang akan digunakan. Kecuali
disetujui lain, untuk tiap mutu beton harus dibuat 12 silinder percobaan, 3
untuk pengujian pada umur 3 hari, 3 untuk 7 hari, 3 untuk 21 hari dan 3
untuk 28 hari.
C. Perubahan Campuran Percobaan (Trial Mix)
Bila suatu campuran telah disetujui, tidak boleh dilakukan perubahan-
perubahan dalam perbandingan campuran, asal semen dan agregat, jenis,
ukuran ataupun grading. Bila karena sesuatu hal harus dilakukan perubahan,
pengujian baru dapat diminta untuk dilakukan.
08 PEMERIKSAAN MUTU BETON DAN STANDAR PENERIMAAN BETON
A. Pengambilan Benda Uji Beton
Pengambilan benda uji beton harus dilakukan dengan cara dan dalam jumlah
yang sesuai dengan SNI 03-2847-2002.
Mengingat W/C factor yang sesuai disini adalah sekitar 0.50-0.55 maka
pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan menurut SNI 03-
2847-2002 tanpa menggunakan penggetar.
B. Pengujian Benda Uji Beton
Kontraktor Pelaksana harus melakukan pengujian benda uji beton untuk
mengetahui mutu beton yang dipakai. Pengujian dilakukan di laboratorium
yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor Pelaksana harus membuat laporan tertulis atas data-data mutu
beton dengan disertai/dilampiri sertifikat pengujian dari laboratorium.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Kontraktor Pelaksana harus menyimpan semua hasil pengujian mutu beton
maupun mutu bahan dengan catatan yang jelas untuk setiap lokasi
penuangan beton.
09 Standar Penerimaan Kuat Tekan Beton
Standar penerimaan kuat tekan beton harus sesuai dengan SNI 03-2847-
2002, yaitu:
• Jumlah Benda Uji
Pengambilan contoh uji tekan beton harus diambil :
• Satu contoh uji perhari, atau setiap 120 m3 beton
balok/kolom/pile/poer, atau setiap 500 m2 permukaan lantai atau
dinding. Dari 3 nilai tersebut diambil nilai terbesar jika terjadi
pengecoran bersama-sama.
• Jika dengan cara no 1 di atas hanya didapatkan kurang dari 5 uji
untuk keseluruhan volume total beton, maka contoh untuk uji kuat
tekan harus diambil satu buah dari setiap 5 mixer adukan secara
acak.
• Jika volume total beton kurang dari 40 m3, maka tidak perlu diambil
contoh benda uji jika bukti terpenuhinya kekuatan tekan disetujui
oleh pengawas.
• Suatu uji kuat tekan adalah nilai rata-rata dari 2 contoh uji silinder
dari adukan beton yang sama pada 1 mixer pada umur 28 hari.
• Standar Penerimaan Beton di Laboratorium
Kuat tekan beton dinyatakan memenuhi syarat bila dipenuhi 2 hal dibawah ini:
• Setiap nilai rata-rata dari 3 benda uji yang berurutan minimal
sama dengan fc yang disyaratkan.
• Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata
dari 2 hasil benda uji mempunyai nilai di bawah fc lebih dari 3,5
Mpa
• Standar Penerimaan Beton di Lapangan
Jika diminta Konsultan Pengawas, maka uji kuat tekan beton yang dirawat
di lapangan harus dilaksanakan.
Jika hasil uji kuat tekan beton yang dirawat di lapangan kurang dari 85%
dari kuat tekan beton yang dirawat di laboratorium, maka prosedur untuk
perlindungan dan perawatan beton harus diperketat. Batas 85% ini tidak
berlaku bila kuat tekan beton yang dirawat di lapangan melebihi fc’ sebesar
minimal 3,5 MPa.
• Pengujian pada Umur di bawah 28 Hari
Pengujian dilakukan pada umur di bawah 28 hari bila dipandang perlu untuk
mendapatkan perkiraan kekuatan beton secara dini, pengujian bisa dilakukan
pada umur 3, 7, 14, 21 hari.
Grafik berikut menunjukkan perkiraan perkembangan kekuatan beton dari 3
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
sampai 91 hari menurut SNI-T-15-1990-03 Tata Cara Pembuatan Rencana
Campuran Beton Normal yang dinyatakan sebagai persentase terhadap kuat
tekan beton pada umur 28 hari.
10 Test Kelecakan/Slump Test
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump (slump test). Slump test
dilakukan pada setiap mixer sebelum penuangan beton.
Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga atau celah atau
gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat
pembongkaran bekisting diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
Persyaratan slump yang dipakai adalah (12 +/- 2) cm dengan nilai minimum
10 cm dan maksimum 14 cm. Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump"
umumnya tidak boleh digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan
Pengawas dalam beberapa hal menyetujui penggunaannya dalam kuantitas
kecil untuk bagian tertentu dengan pembebanan ringan dan tindakan
perbaikan slump asal disesuaikan dengan ayat 08.
11 Prosedur Terhadap Hasil Uji Tekan Beton Yang Tidak Memenuhi
Syarat
a) Jika pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan, maka Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan
mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang rendah
tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-
tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai
pekerjaan yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
diperbaiki. Kekuatan beton dianggap lebih kecil dari yang disyaratkan
bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu bagian pekerjaan
yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan beton fcr.
b) Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau
memerintahkan Kontraktor Pelaksana mengambil tindakan perbaikan untuk
meningkatkan mutu campuran atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton
berumur 3 hari. Dalam keadaan demikian, Kontraktor Pelaksana harus
segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan beton berumur 7 hari
diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada waktu tersebut
Konsultan Pengawas akan menelaah kedua hasil pengujian yang berumur 3
hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan yang
dipandang perlu.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat
mencakup pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh
berdasarkan pada hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja,
terkecuali bila Kontraktor dan Konsultan Pengawas keduanya sepakat
dengan perbaikan tersebut.
12 Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Jika sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang semula
dirancang, maka Kontraktor Pelaksana akan melakukan perubahan pada
berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar
semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang
telah ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang menghasilkan kuat
tekan yang memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk
mening-katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b) Penyesuaian Kekuatan
Jika beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, kadar
semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada Konsultan Pengawas dan bahan baru
tidak boleh digunakan sampai Konsultan Pengawas menerima bahan
tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas
hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh Kontraktor
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Pelaksana.
13 PEKERJAAN BEKISTING (BEKISTING)
A. Bahan
Bekisting yang dipergunakan dapat dibuat dari kayu, beton, baja atau
pasangan bata/batako diplester pada bagian yang bersentuhan dengan
beton. Bahan untuk bekisting terdiri dari:
a. Papan bekisting kolom dari multipleks phenolit tebal 12 mm.
b. Papan bekisting balok dan pelat dari multipleks polyfilm tebal 9 mm.
c. Klem bekisting.
d. Perancah dan penyangga lainnya menggunakan scalfoding.
Sistem bekisting harus disusun dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
a. Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan
atau tekanan lateralnya pada saat pengecoran.
b. Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk
bekisting kolom disyaratkan tinggi penulangan maksimum adalah 2 cm
dari permukaan dasar yang telah mengeras.
B. Perencanaan
Kontraktor Pelaksana harus merencanakan bekisting sedemikian rupa
sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-
beban sementara maupun pelaksanaan.
Perencanaan bekisting dan sistem konstruksinya harus dapat menahan
beban-beban, tekanan lateral dan beban angin dan lain-lain.
Semua bekisting harus diberi penguat datar silang sehingga kemungkinan
bergeraknya bekisting selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindarkan.
Bekisting juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian cairan
dari adukan beton (mortar leakage).
Susunan bekisting dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh
Konsultan Pengawas. Penyusunan bekisting harus sedemikian rupa sehingga
pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
maupun keseluruhan beton hasil pengecoran.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh terhadap kekuatan bekisting
dan penyanggahnya serta ketelitian penempatan dan dimensinya.
C. Pemeriksaan
Pada bagian terendah (dari setiap tahap pengecoran) dari bekisting
footplate, kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
D. Pembersihan sebelum Pengecoran
Bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan
tersebut pada sisi bawah.
E. Toleransi
Toleransi dimensi untuk pemasangan bekisting harus memenuhi syarat :
Toleransi dari jarak datum line dari setiap lantai
sampai pada elemen beton yang dituju 3 cm
Toleransi penampang balok, kolom, dinding -0.5 + 2.0 cm
Toleransi ketebalan lantai dan atap beton -0.0 + 2.0 cm
F. Pembongkaran
Pembongkaran bekisting kolom dan dinding dilakukan minimal 24 jam
setelah pengecoran.
Penjarangan bekisting balok dan pelat dapat dilakukan pada umur 7 hari.
Setelah penjarangan, bagian-bagian kritis pada balok dan pelat disupport
kembali. Sedangkan pembongkaran bekisting balok dan pelat minimal 10 hari
setelah pengecoran. Pada saat akan melakukan pembongkaran kontraktor
pelaksana wajib mengevaluasi kuat tekan betonnya dengan melakukan
pengjian kuat tekan benda uji yang mewakili area beton yang akan
dibongkar bekistingnya.
Penjarangan dan pembongkaran bekisting harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
14 BAHAN-BAHAN LAIN UNTUK BEKISTING
A. Alat Penyambung
Alat-alat penyambung yang dipakai harus memenuhi syarat tegangan yang
ditentukan oleh pabrik pembuatnya dengan pembuktian test kekuatan.
B. Release Agent
Untuk mempermudah pembongkaran bekisting, dapat digunakan release
agent.
Release agent yang dipakai tidak boleh memberi pengaruh buruk pada
kwalitas beton atau mempengaruhi ikatan antara beton dengan material-
material finishing dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
15 SPARING, CONDUIT, PIPA-PIPA DAN PENULANGAN PRAKTIS
A. Penempatan
Letak dari sparing, conduit, pipa-pipa disyaratkan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu/mengurangi kekuatan struktur dan tidak diizinkan
berpotongan dengan besi tulangan. Semua sparing, conduit, dan pipa harus
dipasang sebelum pengecoran dan kedudukannya harus cukup kuat sehingga
tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
Tempat lokasi dari sparing, conduit, pipa-pipa harus sesuai dengan gambar
dan bilamana belum dicantumkan ataupun menyimpang dari gambar,
Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan dan mengusulkan serta minta
persetujuan tertulis sebelumnya dari Konsultan Pengawas.
B. Penulangan Praktis
Penulangan kolom praktis harus dihitung berdasarkan ”face load” yang
diterima luasan bidang yang ditahan oleh kolom praktis.
Sedikitnya setiap 12 m2 dinding harus dikelilingi oleh kolom dan balok
praktis. Dinding tersebut harus dijangkarkan dengan jarak antara 75 cm, dan
panjang jangkar minimum 30 cm dengan diameter 8 mm.
16 PENIMBANGAN BETON (BATCHING)
A. Umum
Kecuali ditentukan lain, persyaratan dalam ayat 122, 123 dan 124 harus
dipenuhi.
B. Ketelitian Timbangan dan Alat Ukur
Timbangan dan alat ukur air harus dipelihara setiap waktu sehingga tercapai
batas ketelitian tertentu yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
C. Toleransi Berat
Berat tiap-tiap ukuran agregat dan semen tidak boleh lebih atau kurang dari
2% dari berat masing-masing setelah memperhitungkan kandungan air
dalam agregat.
D. Kadar Air Agregat
Kadar air agregat harus diukur sesaat sebelum pencampuran agregat dan
harus selalu dilakukan untuk menjamin konsistensi campuran.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
17 PENCAMPURAN BETON (MIXING)
A. Jenis Mixer
Mixer harus dari jenis batch kecuali ditentukan lain dan ditunjukkan bahwa
mixer yang lain tersebut dapat memenuhi kinerja yang dikehendaki.
B. Toleransi Kisi Pengaduk
Kisi pengaduk harus selalu dipelihara sehingga toleransi yang ditentukan oleh
pabrik pembuatnya dapat selalu dipenuhi. Kisi pengaduk harus segera diganti
bila toleransi tersebut tidak dapat dipenuhi lagi.
C. Pembersihan Kisi Pengaduk
Mixer yang tidak dapat dipakai lebih dari 30 menit harus segera dicuci bersih-
bersih sebelum dapat dipakai mengaduk batch yang lain.
18 PENGECORAN BETON
A. Persetujuan Pengecoran
Pengecoran beton baru boleh dilakukan setelah Konsultan Pengawas
memeriksa seluruh pembesian struktur yang akan dicor saat itu (check list)
dan memberikan persetujuan tertulis kepada Kontraktor Pelaksana.
B. Pengecoran
a. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis
paling sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24
jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton.
Konsultan Pengawas akan memberi tanda terima atas pemberitahuan
tersebut dan akan memeriksa bekisting, dan tulangan dan dapat
mengeluarkan persetujuan tertulis maupun tidak untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan. Kontraktor tidak boleh
melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
b. Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk
memulai pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana
Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi
pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
c. Cara transportasi beton harus disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas. Beton harus dikirimkan dalam mixer kedap air sedemikian rupa
sehingga kehilangan material dan segregasi dapat dihindarkan.
Penggunaan pompa beton dan tower crane serta cara penggunaannya
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
d. Segera sebelum pengecoran beton dimulai, bekisting harus dibasahi dengan
air atau diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
e. Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran,
atau dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan
oleh Konsultan Pengawas berdasarkan pengamatan karakteristik waktu
pengerasan (setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan
tambah (aditif) untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
f. Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan
sambungan konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya
atau sampai pekerjaan selesai.
g. Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk
mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat
awal pengecoran.
h. Bilamana beton dicor ke dalam bekisting struktur yang memiliki bentuk yang
rumit dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-
lapisan horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton,
tinggi pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
i. Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari
150 cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis
yang khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga
memung-kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama
pengecoran. Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik
sedikit dan diisi penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Baik tremi atau drop-bottom-bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
j. Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga
campuran beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu
dengan campuran beton yang baru.
k. Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya
l. Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
C. Pemadatan Beton
a. Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis (vibrator) eksternal dan
atau internal yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas. Bilamana
diperlukan, dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, penggetaran harus
disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk menjamin
pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk
memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
b. Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c. Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pema-datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d. Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurang-nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas bekistng supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e. Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000
putaran per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5
cm atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f. Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
ke dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
keda-laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik
pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm
jaraknya. Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30
detik, juga tidak boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi
lain, serta tidak boleh menyentuh tulangan beton.
19 PEKERJAAN AKHIR BETON
1) Pembongkaran Bekisting
a) Bekisting beton bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan struktur yang
sejenis boleh dibongkar ketika umur beton lebih dari 24 jam setelah
pengecoran beton.
b) Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, boleh dibongkar hingga ketika pengujian contoh benda uji
yang mewakili menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan
rancangan beton telah dicapai ketika umur beton mencapai minimal 10 hari.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran bekisting. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah digunakan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati
badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong-karan bekisting dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
c) Jika Konsultan Pengawas menyetujui pengisian lubang akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus
dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen
dan dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut
ini, atau seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas:
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
a) Bagian atas pelat dan permukaan horisontal lainnya sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan Pengawas, harus digaru dengan mistar bersudut
untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan segera setelah
pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai halus dan
rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan melintang,
atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang
masih belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar
(medium), dengan menempatkan sedikit adukan semen pada
permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus yang
dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan untuk pengerjaan akhir
beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh tanda bekas
bekisting, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini
harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Beton
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus
dijaga agar kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan
diperoleh temperatur yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan
untuk menjamin hidrasi yang sebagaimana mestinya pada semen dan
pengerasan beton.
b) Beton balok dan pelat harus dirawat sesegera mungkin setelah beton
mulai mengeras. Perawatan beton yang dilakukan dengan menyelimutinya
memakai bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan penyerap air
ini harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 7 hari. Semua bahan
perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau diikat ke
bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara. Jika
dilakukan perawatan beton dengan metode penyiraman atau perendaman
maka permukaan beton balok dan pelat harus harus disiram dengan air
selama 7 hari berturu-turut. Dalam 1 hari dilakukan 3 kali penyiraman
secara merata pada permukaan beton.
c) Beton kolom harus dirawat sesegera mungkin setelah beton mulai
mengeras, dengan menyelimutinya memakai bahan yang dapat mencegah
terjadinya hidrasi berlebihan (membrane plastic)r selama minimal 7 hari.
d) Penggunaan Curing Compound sebagai metode perawatan lain harus
dikonsultasikan dan mendapat persetujuan tertulis Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
e) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm
paling sedikit selama 21 hari.
f) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal
yang tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah
bahan tambah (aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 75 %
dari kekuatan renana beton umur 28 hari
20. MUTU BAJA TULANGAN
Mutu baja tulangan yang digunakan adalah sebagai berikut :
Untuk baja tulangan lebih besar dari 12 mm digunakan baja ulir dengan mutu
BJTD 39, tegangan leleh 390 MPa.
Untuk baja tulangan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm digunakan
baja polos dengan mutu BJTP 24, tegangan leleh 240 MPa
Sebelum dilaksanakan fabrikasi/pemasangan baja tulangan, Kontraktor
Pelaksana diwajibkan memberikan kepada Konsultan Pengawas selembar
“Certificate Test” dari produsen/pabrik dan sertifikat pengujian baja tulangan di
laboratorium.
Pengujian baja tulangan di laboratorium yang ditunjuk/disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan atas biaya sendiri Kontraktor Pelaksana.
21 SELIMUT BETON
A. Selimut Beton Minimum
Tebal beton decking (selimut beton) minimal yang diijinkan harus memenuhi
ketentuan sesuai SNI 2847-2002 seperti pada Tabel berikut ini:
Tebal
Selimut
No. Kondisi
Minimum
(mm)
1. Beton yang dicor langsung di atas tanah dan 75
selalu berhubungan dengan tanah
2. Beton yang berhubungan dengan tanah atau
cuaca
- Batang D-19 hingga D-56 50
- Batang D16 40
3. Beton yang tidak langsung berhubungan dengan
cuaca atau tanah
- Pelat, dinding
* Batang D-44 dan D-56 40
* Batang D-36 dan yang lebih kecil 20
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
- Balok, Kolom
* Tulangan utama, pengikat, sengkang, spiral 40
B. Beton Decking
Untuk mendapatkan selimut beton yang ditentukan, besi beton yang terdekat
dengan bekisting harus diganjal dengan beton decking.
Pemasangan beton decking harus diikat dengan kuat dengan menggunakan
bendrat yang tertanam dengan baik pada beton decking pada besi tulangan.
Untuk memudahkan penggunaan maka beton decking yang sudah dibuat harus
dikelompokkan (tidak dicampur) dalam kotak-kotak terpisah berdasrkan ukuran
beton decking.
C. Ukuran Beton decking
Ukuran beton decking adalah 5cm x 5cm x 2.5cm, terbuat dari campuran 1PC :
4 Pasir.
22 ADMIXTURE
Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu bahan admixture.
Jika penggunaan admixture dianggap perlu, Kontraktor Pelaksana diharuskan
untuk terlebih dahulu mengajukan contoh admixture yang akan dipakai untuk
disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. Untuk itu Kontraktor
Pelaksana mengusulkan nama dan jenis material admixture disertai keterangan
tujuan penggunaan, data-data bahan, nama pabrik produsen, jenis bahan
mentahnya, cara-cara pemakaian dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu.
22 GROUTING AGENT
A. Di tempat-tempat diperlukan grouting seperti pada gambar pelaksanaan harus
digunakan non shrink grout, misalnya Sika Grout 215 atau yang sejenis.
B. Lubang yang akan digrouting harus bersih dari debu dan kotoran lainnya.
C. Pengadukan bahan grouting disarankan sebaiknya memakai mixer.
D. Pemakaian bahan grouting harus sesuai dengan petunjuk teknis bahan grouting
yang digunakan.
E. Penuangan bahan grouting dengan dirojok memakai kabel atau alat bantu
lainnya agar diperoleh kepadatan yang baik.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
23 BONDING AGENT
A. Pada penyambungan beton baru dan beton lama harus digunakan bonding
agent, epoxy base, misalnya Sikadur 723 atau yang sejenisnya.
B. Untuk menghilangkan bagian beton lama yang lemah sampai diperoleh permukaan
yang kuat harus dilakukan chipping.
C. Permukaan yang akan disambung harus dibersihkan dari debu dan kotoran lainnya.
D. Pemakaian bonding agent harus sesuai dengan petunjuk teknis bahan bonding
yang digunakan.
08 WATER PROOFING
A. Umum
Bagian-bagian struktur yang berada pada lokasi yang bersentuhan dengan
tanah sehingga ada kemungkinan beton melakukan kontak dengan air tanah
harus dilindungi dengan bahan “water proofing”.
Beton normal terdiri dari material tidak kedap air dan yang telah keras
menyerupai spons padat berpori sehingga bersifat absorbtif. Selain itu, 6% –
12% dari volume beton adalah kapiler dan rongga. Kapiler-kapiler ini secara
aktif menghisap kelembaban atau air yang dapat masuk tanpa perlu adanya
tekanan. Asam yang terikut dalam resapan air dapat mengakibatkan korosi
pada tulangan beton (kegagalan struktur) serta dapat menyebabkan beton
selalu lembab, sehingga jika terjadi retak, maka kebocoran pasti terjadi.
B. Lingkup Pekerjaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi syarat-syarat dan spesifikasi dari
pabrik.
b. Bagian-bagian yang harus di “water proofing” ialah: pelat dan dinding
basement, pelat atap, talang, water tank, lantai dan dinding KM dan
bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
C. Sistem Water Proofing
Sistem water proofing yang dapat dipakai adalah coating, membran dan
intergral concrete.
i. Membran
Merupakan jenis water proofing terdiri membran atau lembaran yang
terbuat dari karet terhadap permukaan beton. Biasanya dipergunakan
untuk struktur dak atau atap beton. Lembaran membran di susun sesuai
dengan keperluan seluruh permukaan struktur yang dilindungi.
Waterproofing dengan sietem membran terbuat dari bahan monomer
kimia, etilena, propilena yang dicampur dengan bahan karet.
Kelemahan:
1. Butuh perawatan lebih rumit karena rentan terhadap kerusakan
waktu pemasangan dan sesudah terpasang.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
2. Pemasangan membran membutuhkan waktu lama, sehingga
mempengaruhi waktu selesainya proyek.
3. Umur membran hanya bertahan 10 – 15 tahun setelah itu perlu
penggantian secara berkala. Atas dasar ini membran tidak dapat
dipakai pada basement. Hanya relevan untuk dak atap dan
watertank.
4. Jika ada retak pada beton dan ada sedikit lubang atau kerusakan
pada membran misalnya di basement maka perbaikan tidak mungkin
dilakukan.
ii. Coating
Merupakan jenis water proofing terdiri dari bahan additif dan mortar
yang dipasang membentuk lapisan di atas permukaan beton. Digunakan
pada lokasi-lokasi yang tidak terlalu kritis seperti dak atap, talang dan
toilet. Tidak direkomendasikan pada lokasi-lokasi dengan tekanan air
tinggi seperti basement karena karakteristik dan kekuatannya lebih
lemah dari pada tipe integral water proofing.
iii. Integral Waterproofing
Merupakan jenis water proofing terdiri dari bahan additif yang dicampur
pada beton segar yang akan dipakai pada pengecoran suatu bagian
struktur.
Kelebihan:
1. Pemasangan yang langsung ditambahkan kedalam beton dapat
mempermudah dan mempersingkat waktu pelaksanaan proyek.
2. Permanen waterproof, tidak perlu diganti setiap 10-15 tahun.
3. Jika terjadi kebocoran lebih mudah diperbaiki langsung ke sumbernya
dengan injeksi grouting.
Kelemahan:
Perlu perhatian pada lokasi stop cor. Stop cor yang tidak baik atau tidak
tertutup rapat apapun tipe integral water proofing yang dipakai akan
rentan terhadap kebocoran. Idealnya stop cor yang dipakai adalah
waterstop yang flexibel yang terbuat dari lembaran rubber.
D. Spesifikasi Bahan Water Proofing
a. Bahan integral waterproofing
a. Bahan Integral water proofing yang dipakai bukan hanya memperpadat
beton saja tetapi beton tetap dapat menyerap air (umumnya memakai
bahan super plasticizer dan pozzalan). Integral waterproofing seperti ini
termasuk tipe hydrophilic.
b. Bahan integral water proofing yang dipakai selain untuk memperpadat
beton juga dapat membentuk lapisan lilin yang melapisi pori-pori beton
dan berada di seluruh matriks beton sehingga dapat menyumbat air dan
moisture. Juga mengandung partikel halus yang pada saat hidrasi beton
akan bergabung dan menyumbat kapiler beton sehingga aliran air yang
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
masuk melalui pori-pori beton dapat terhalang. Integral waterproofing
seperti ini termasuk tipe hydrophobic.
c. Bahan integral water proofing harus selalu dikombinasikan dengan
superplasticizer untuk meningkatkan workabilitas dan kuat tekan beton,
mengurangi retak susut dan kapilaritas beton.
d. Dosis
Dosis integral water proofing ditentukan dari besarnya tekanan air
tanah. Semakin tinggi tekanan air tanah maka semakin besar dosisnya
(lihat tabel).
e. Mutu Beton
Agar kinerja integral water proofing maksimal maka beton yang
digunakan minimal adalah K-050 dengan kandungan semen minimal 300
kg/m3 ditambah 80 kg fly ash. Nilai absorbsi beton paling rendah pada
mutu beton K-350 (lihat gambar).
b. Bahan membran waterproofing
Lembaran Kedap Air Sistem Bakar (orch on\Water proofing Membrane )
Adalah lembaran kedap air yang terbuat dari bitumen dengan ketebalan 3
mm berwarna hitam untuk melapisi permukaan beton dengan cara
dipanaskan atau dibakar pada satu sisi permukaan lembaran hingga
meleleh dan ditempelkan ke permukaan beton yang berfungsi agar
permukaan beton dan strukturnya tidak dapat ditembus air. Digunakan
terutama untuk melindungi struktur beton yang luas seperti atap beton,
basement, tangki air, kolam renang, terowongan dan lainnya. Sistem
aplikasi bahan ini adalah pada bidang positif beton dan juga bidang negatif
beton.
Lembaran Kedap Air Sistem Tempel (Self Adhesive Water proofing
Membrane)
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Lembaran kedap air dari bahan bitumen dengan salah satu sisi memiliki
perekat bitumen yang berfungsi sebagai pengikat antara permukaan beton
dengan lembaran kedap air dan melindungi beton dari air dan aliran yang
dapat menembusnya. Cocok untuk area luas seperti atap beton, kolam
renang, tangki air, dinding dan lantai ruang bawah tanah, dll. Sistem
aplikasi bahan ini adalah pada bidang positif beton dan juga bidang negatif
beton.Komposisi bahan adalah kombinasi dari bahan polyester yang
memiliki kadar kepadatan tinggi dan semacam bitumen karet pilihan
dengan ketebalan 1 mm sampai dengan 2 mm.
c. Bahan coating water proofing
Waterproofing coating dengan bahan dasar cementitious-slurry digunakan
untuk area TOILET, Lantai dan Dinding GWT/STP sisi dalam, Kolam
Renang. (non toxic)
Waterproofing coating dengan bahan dasar acrylic digunakan untuk sisi
luar dinding bata, dak atap dengan bentuk dome. (UV resistance)
Waterproofing coating dengan bahan dasar bituminous digunakan untuk
area pondasi, toilet, dak atap. (diperlukan screed protection)
Waterproofing coating dengan bahan dasar epoxy digunakan untuk sisi
dalam tanki air beton, kolam renang. (non toxic)
Waterproofing coating dengan bahan dasar polyurethane digunakan untuk
area dak atap, talang beton exposed. (UV resistance)
E. Persyaratan Standar Mutu Bahan
a. Berdasarkan pasal 083 dan 084, maka sistem water proofing yang dipakai
adalah:
1) Dinding dan lantai basement: sistem integral water proofing. Produk
Sika, Tipe Sika Viscocrete atau yang sekualitas.
2) Area toilet, dinding dan lantai GWT/STP sisi dalam : sistem cementitious
slurry coating. Produk Sika, Tipe Sikatop 107 Seal atau yang
sekualitas
3) Lantai atap, talang exposed: sistem polyurethane coating. Produk Sika.
Tipe SikaFloor 21 Purcem atau yang sekualaitas.
b. Integral water proofing dipasang pada beton lantai basement setebal 120
cm. Pengecoran beton boleh dilakukan stop cor dengan menggunakan
water stop yang diajukan oleh kontraktor dan disetujui Konsultan
Pengawas.
Integral water proofing dipasang pada beton dinding basement sepanjang
tinggi dinding basement. Pengecoran beton per layer dengan perbandingan
1 (tinggi) : 5 (panjang). Pengecoran beton boleh dilakukan stop cor dengan
menggunakan water stop yang diajukan oleh kontraktor dan disetujui
Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
c. Coating water proofing dipasang pada lantai KM, atap beton, talang dan
bagian-bagian lain yang berhubungan dengan air setebal 20-30 mm
d. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan produk waterproofing yang akan
digunakan dengan memberikan jaminan seperti diatur dalam ayat 086
untuk disetujui secara tertulis oleh Konsultan Pengawas. Pada saat
mengajukan, harus didukung dengan bukti-bukti keberhasilan sistem
tersebut serta tetap memberikan jaminan.
F. Jaminan
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk pabrik dan
atau distributor dan pekerjaan harus mendapat sertifikat jaminan dari pabrik
bukan dari aplikator (kecuali melalui distributor). Sertifikat jaminan berisi:
- Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
Warranty) dari pabrik.
- Jaminan Ketepatan pemasangan (Aplication Workmanship Warranty) dari
applikator
- Jaminan Kekuatan selama 10 (sepuluh) Tahun dari pabrik.
G. Peralatan
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan semua alat yang diperlukan untuk
dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik. Bila dianggap perlu Konsultan
Pengawas dapat meminta dilakukan test bahan-bahan yang akan dipakai di
laboratorium yang ditunjuk oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor Pelaksana
harus menyerahkan sertifikat pabrik beserta spesifikasi yang menunjukkan
komposisi dari bahan-bahan yang akan dipakai.
H. Persyaratan Kinerja dan Tanggung Jawab
Meskipun Konsultan Pengawas memberikan detail indicative, Kontraktor
Pelaksana harus bertanggung jawab penuh atas integritas dan kinerja sistem
waterproofing.
Kontraktor Pelaksana harus mengusulkan prosedur test yang dapat mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan kegagalan sistem waterproofing.
Kontraktor Pelaksana harus meyakinkan bahwa semua pekerjaan persiapan dan
penyelesaian telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi pabrik, sehingga sistem
waterproofing tetap berfungsi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
I. Aplikator
Pekerjaan sistem waterproofing harus dilakukan hanya oleh pekerja yang telah
berpengalaman dalam pekerjaan waterproofing. Penggunaan aplikator sangat
disarankan dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
PASAL 17
SYARAT-SYARAT TEKNIK PELAKSANAAN KONSTRUKSI DINDING
17.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi dinding ini adalah juga
pekerjaan-pekerjaan persiapan guna pelaksanaan pasangan dinding,
penyediaan tenaga, bahan material, dan peralatan untuk pekerjaan
pemasangan dinding sisi luar setiap bangunan. Lingkup pekerjaan konstruksi
pasangan dinding ini meliputi :
a. Pekerjaan Pasangan Dinding Batu Batako
b. Pekerjaan Dinding Partisi
17.2. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
01 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pasangan dinding batu batako ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan pasangan dinding batu batako pada dinding ruang-ruang
KM/WC atau sesuai gambar rencana. Pasangan dinding dimaksud terdiri atas :
1. Pasangan dinding batu batako pada umumnya
2. Pasangan dinding batu batako trasraam
02 Bahan yang Digunakan
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan pasangan dinding batu batako
ini adalah:
1. Batu Batako ukuran standar, mutu baik
2. Semen type I
3. Pasir pasang
03 Pelaksanaan Pasangan Dinding Batu Batako Pada Umumnya
1. Pasangan dinding batu batako pada umumnya adalah pasangan batu
batako 1/2 batu dengan perekat (spesi) campuran 1PC : 4Ps. Dilaksanakan
pada seluruh bagian dinding yang disebutkan dalam gambar rencana,
kecuali yang disebut sebagai pasangan trasraam.
Pasangan batako 1PC : 3PS dilakukan pada :
a. Setinggi 50 cm dari muka lantai setempat pada dinding gedung utama,
kecuali dinding km/wc.
b. Setinggi 150 cm dari muka lantai setempat pada dinding km/wc
2. Sebelum dipasang batu batako harus direndam air hingga kenyang.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
3. Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal
maupun secara horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang
betul-betul rata.
4. Setiap luas pasangan dinding 1/2 batako termasuk pasangan trasraamnya
mencapai 12 m² sudah harus dipasang frame-frame yang berupa kolom-
kolom beton praktis dan balok-balok beton praktis.
5. Tinggi pasangan termasuk pasangan trasraamnya untuk setiap hari
pelaksanaan tidak boleh melebihi 1 m.
6. Pasangan dinding yang telah mengering harus selalu dipelihara dengan
disirami air minimal 1 kali setiap 2 hari.
PASAL 18
SYARAT-SYARAT TEKNIK PELAKSANAAN KONSTRUKSI PINTU DAN JENDELA
18.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi ini adalah juga pekerjaan-
pekerjaan persiapan guna pelaksanaan pintu dan jendela pada gedung inaboi,
penyediaan tenaga, bahan material, dan peralatan. Secara keseluruhan lingkup
pekerjaan konstruksi pasangan pintu dan jendela ini meliputi:
a. Pekerjaan Kusen
b. Pekerjaan Pintu
c. Pekerjaan Jendela
d. Pekerjaan Kaca
18.2. PEKERJAAN KUSEN
01 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi pintu dan jendela ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan-pekerjaan pemasangan Kusen.
02 Bahan yang Digunakan
a. Bahan yang dipakai untuk kusen alumunium secara umum maupun untuk
KM/WC serta untuk daun pintu/jendela dan kusen Partisi adalah
menggunakan aluminium warna eks. ALEXINDO/INDAL atau yang setara
dengan dimensi 3” x 1 ¾”, tebal minimal 0,9 mm, warna coklat.
b. Karet sealer harus sesuai ukuran dan bentuknya dengan pintu, jendela dan
kaca dengan menggunakan karet sealer yang terbaik.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
03 Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan pekerjaan kusen harus mengacu hal-hal sebagai berikut:
a. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart
pengerjaan yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
b. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
c. Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih
dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
d. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan
persyaratan teknis yang benar.
e. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam
galvanized.
f. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen
telah terpasang maka kosen tersebut harus dilindungi agar kosen tetap
terjamin kebersihannya.
g. Untuk kusen baja, pelaksanaannya mengacu pada pelaksanaan konstruksi
baja atap pasal 15 RKS ini
18.3. PEKERJAAN PINTU
01 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi pintu dan jendela ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
pemasangan.
Jenis daun pintu terdiri atas:
1. Pintu panil + panil kusen almunium + kaca 5 mm, bagian bawah dilapisi sticker
sandblast
2. Pintu kusen aluminium untuk km/wc
02 Bahan yang Digunakan
1. Aluminium untuk kusen dan slimar jendela mengacu pada persyaratan
bahan di Pasal 17.2.
2. Pintu kaca terbuat dari kaca tebal 5 mm,
3. Kaca untuk jendela tebal 5 mm, warna bening, produk dalam negeri, tidak
cacat, dan tidak bergelombang.
4. Terdapat kaca yang dilapis dengan sandblast, produk lokal, motif
ditentukan kemudian, dimana penempatan sesuai dengan gambar.
5. Engsel pintu/jendela berkualitas baik, merk setara SES/YANK, SII ; handle
pintu memakai merk setara SES, SII; grendel pintu tanam verchrome,
kualitas baik, SII.
6. Seluruh daun pintu dilengkapi kunci pintu silinder SES 2 x putar, dan untuk
pintu dobel dilengkapi pula dengan slot pengunci, sedangkan untuk KM/WC
menggunakan pengunci slot geser.
7. Handel pintu atau handel tarik menggunakan pegangan pintu untuk pintu
alumunium.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
8. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan,
bentuk masing-masing type serta ukurannya.
03 Pelaksanaan
1. Semua pemasangan engsel harus rapi, sehingga pintu dapat ditutup dan
dibuka dengan mudah dan ringan.
2. Pemasangan handle, slot vrybezet, grendel, dan springknip harus rapi dan
mudah dioperasikan.
3. Sekrup-sekrup engsel, kunci dan lain-lain harus rata pada permukaan daun
pintu.
4. Pemasangan kaca pada daun pintu harus menggunakan list yang sesuai
untuk itu.
5. Pemasangan kaca pada daun pintu aluminium sedemikian rupa agar kaca
mempunyai ruang muai/susut dan di-finish dengan seal yang sesuai untuk
itu.
6. Seluruh pemasangan kaca dilakukan setelah dirasakan aman dari gangguan
pekerjaan.
7. Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan
brosur, atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan/atau Direksi.
18.4. PEKERJAAN JENDELA
01 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi jendela ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan
pemasangan daun jendela.
02 Bahan yang Digunakan
Bahan yang dipakai untuk daun jendela alumunium menggunakan jendela
Casmen, sehingga tidak menggunakan engsel dan hak angin. Daun jendela
alumunium secara umum adalah menggunakan aluminium warna anodized eks.
Alexindo/Indal.
03 Pelaksanaan
1. Pelaksanaan daun jendela alumunium mengacu pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan kusen.
2. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan,
bentuk masing-masing type serta ukurannya.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
18.5. PEKERJAAN KACA
01 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi pintu dan jendela ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
pemasangan kaca pintu dan jendela.
02 Bahan yang Digunakan
Bahan yang digunakan adalah kaca bening tebal 5 mm, pada pintu sisi bawah diberi
sticker sandblast.
03 Pelaksanaan
1. Kaca dipasang pada pintu dan jendela sesuai dengan gambar.
2. Kaca yang mengalami kerusakan selama masa pelaksanaan konstruksi
harus diganti oleh kontraktor pelaksana.
3. Pemotongan dan pemasangan kaca harus dilakukan oleh tukang yang ahli
dalam bidangnya dengan peralatan yang sesuai untuk itu.
4. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar, baik perletakan,
bentuk masing-masing type serta ukurannya.
PASAL 19
SYARAT-SYARAT TEKNIK PELAKSANAAN KONSTRUKSI PLAFOND
19.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi plafond ini adalah juga
pekerjaan-pekerjaan persiapan guna pelaksanaan pasangan plafond,
penyediaan tenaga, bahan material, dan peralatan. Secara keseluruhan lingkup
pekerjaan plafond ini meliputi:
a. Pekerjaan Plafond
b. Pekerjaan List Plafond
19.2. PEKERJAAN PLAFOND
01. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan plafond ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pemasangan
plafond pada ruangan, teritis luar bangunan, dan km/wc.
02. Bahan yang Digunakan
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan plafond ini adalah:
1. Gipsum dengan tebal 9 mm, untuk semua ruangan.
2. Rangka metal furing ukuran 1,5x3,5 dan rangka penggantung 3,5x3,5 cm
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
03. Pelaksanaan Plafond Gibsum
1. Plafond Gipsum dipasang pada rangka metal furing mempergunakan
sekrup sesuai yang direkomendasikan produsen.
2. Rangka plafond menggunakan metal furing dengan segitiga emboss pada
permukaannya atau sesuai rekomendasi produsen, dilaksanakan sesuai
gambar rancangan pelaksanaan.
3. Rangka induk dipasang berjarak maximum 120 cm sesuai gambar
rancangan, sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 60 cm sesuai
petunjuk pemasangan dari produsen dan gambar rancangan pelaksanaan.
4. Sambungan pada pemasangan antara satu dengan lainnya adalah serapat
mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan secara zig-zag.
5. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape direkomendasi
oleh produsennya, termasuk kondisi lubang dan garis tengah pelaksanaan
sesuai petunjuk pemasangannya.
19.3. PEKERJAAN LIST PLAFOND
01. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan list plafond ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan pemasangan
List Plafond gypsum pada seluruh tempat yang ditunjukkan dalam gambar.
02. Bahan yang Digunakan
Bahan utama yang digunakan dalam pekerjaan list plafond ini adalah list profil
gipsum dengan motif yang akan ditentukan kemudian.
03 Pelaksanaan List Plafond
1. List plafond dipasang pada setiap pertemuan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan sesuai dengan tata cara penggunaan plafond
gipsum.
2. Lubang bekas paku atau sekerup harus ditutup dengan plamir gypsum
sampai tak terlihat bekas lubang.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
PASAL 20
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN PLESTERAN dan BENANGAN
20.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan plesteran dan benangan ini adalah juga
pekerjaan-pekerjaan persiapan guna pelaksanaan plesteran dan benangan
gedung, sehingga secara keseluruhan lingkup pekerjaan plesteran ini meliputi:
a. Pekerjaan plesteran beton
b. Pekerjaan plesteran dinding
c. Pekerjaan benangan
20.2. PEKERJAAN PLESTERAN BETON
01. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan plesteran beton ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan plesteran beton
pada seluruh permukaan beton yang tampak.
02. Bahan yang Digunakan
Bahan untuk plesteran beton ini terdiri atas:
a. Semen
b. Pasir
03. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan
yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat
menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut
harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan
di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
2. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan
pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut:
permukaan dibuat kasar dengan betel
◼
dibasahi dengan air
◼
disaput air semen (PC)
◼
3. Mortar untuk pleseran adalah campuran 1PC : 4PS yang diaduk secara
benar-benar homogen.
4. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
5. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc).
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
20.3. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING BATU BATAKO
01. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan plesteran dinding batu batako ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
plesteran dinding batu batako pada seluruh permukaan pasangan dinding batu
batako yang tampak.
02. Bahan Yang Digunakan
Bahan untuk plesteran beton ini terdiri atas :
a. Semen
b. Pasir
03. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus
menghasilkan permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
2. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang
tersebut dibawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu :
Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
◼
Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang
◼
sempurna.
Pasangan telah mengering.
◼
Konstruksi yang menauinginya telah terpasang.
◼
3. Sebelum diplester permukaan pasangan batu bata harus disiram air hingga
jenuh.
4. Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama
dengan spesi pasangan dindingnya.
5. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata.
6. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
20.4. PEKERJAAN BENANGAN
01. Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan benangan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan benangan pada seluruh
akhiran dinding, kolom, dan balok yang tampak dan siku bagian luar.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
02. Bahan Yang Digunakan
Bahan untuk benangan terdiri atas:
a. Semen
b. Pasir
03. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar)
harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi
sehingga menghasilkan akhiran dinding, kolom dan balok seperti yang
dimaksud pada gambar rancangan pelaksanaan. Termasuk dalam
pekerjaan ini adalah benangan untuk ornamen gedung.
2. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 Pc : 3 Ps yang
diaduk secara benar-benar homogen.
3. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus
dengan menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
4. Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku
dan lurus.
5. Termasuk untuk nat-nat dinding dibuat dengan lebar 3 cm.
PASAL 21
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN FINISHING LANTAI
21.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan plesteran dan benagan ini adalah juga
pekerjaan-pekerjaan persiapan guna pelaksanaan finishing lantai bangunan.
Secara keseluruhan lingkup pekerjaan finishing lantai ini adalah pekerjaan
pemasangan keramik lantai.
21.2. PEKERJAAN FINISHING LANTAI KERAMIK
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material dan
peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan finishing lantai keramik pada seluruh
permukaan lantai di dalam gedung Kantor.
Bahan Yang Digunakan
Bahan untuk finishing lantai keramik ini terdiri atas:
a. Semen
b. Pasir
c. Keramik 40 x 40, eks Platinum berkualitas baik setara untuk lantai ruangan
d. Keramik 40 x 40 permukaan kasar, eks platinum/setara untuk lantai km/wc
e. Granit 20 x 40, eks GRANITO/setara untuk dinding lantai km/wc
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Lantai granit kwalitas/mutu KW-1.Type dan warnanya ditentukan kemudian
dalam rapat Direksi.
2. Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan lempeng granit
yang tidak penuh, pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan
harus menghasilkan tepian potongan yang lurus dan halus.
3. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran
1PC : 3Ps.
4. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa, sehingga:
Seluruh bagian di bawah granit terisi penuh dengan mortar spesi hingga
◼
tidak terdapat rongga udara terjebak di bawah tegel.
Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali
◼
untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring
harus menghasilkan bidang miring sempurna yang dapat mengalirkan
air hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
Nat antar tegel adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus
◼
sejajar garis dinding yang melingkupinya.
5. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh
dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat
yang sama dengan garis tepian tegel.
6. Noda adukan PC yang mengenai permukaan tegel harus segera dibersihkan
dengan lap basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
7. Direksi berhak memerintahkan pembongkaran dan pembenahan kembali
tanpa biaya tambah bila persyaratan pada ayat 4,5 dan 6 di atas tidak
dapat dipenuhi.
PASAL 22
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN PENGECATAN
22.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pengecatan ini adalah pekerjaan-
pekerjaan persiapan guna pelaksanaan pengecatan gedung, sehingga secara
keseluruhan lingkup pekerjaan pengecatan ini adalah pekerjaan cat emulsi dan
weathershield.
Semua pekerjaan pengecatan di atas pada prinsipnya harus dilaksanakan
dengan hati-hati. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga
pengecatan mengotori pekerjaan yang sebenarnya tidak harus terkena cat,
maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membersihkannya, atau bahkan
menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
22.2. PEKERJAAN CAT EMULSI
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pengecatan cat emulsi ini penyediaan
tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pengecatan
dengan hasil akhir matt/doff menggunakan cat emulsi pada seluruh permukaan
plafond dan list profil, dinding pasangan batu bata, serta dinding partisi semua
ruangan.
Bahan Yang Digunakan
Bahan untuk pengecatan cat emulsi ini adalah Cat Emulsi water-based dengan
pengikat akrilik eks. Catylac, Vinilex/Decolith atau yang setara
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding
dan plafond yang terletak di dalam gedung (interior).
2. Pengecatan dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar telah kering.
3. Sebelum pengecatan, terlebih dahulu bidang-bidang yang akan dicat
dibersihkan dari kotoran yang melekat serta dibuat rata dengan cara
menggosok dengan menggunakan kertas gosok.
4. Setelah dalam keadaan bersih, bidang-bidang yang akan dicat di beri
lapisan Acrylic Water-based Alkali Resisting Wall Sealer sebanyak 1 kali
lapis atau sesuai petunjuk pemakaiannya.
5. Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai
benar-benar pekat dan rata menggunakan.
6. Pengecatan setiap lapisnya baru boleh dilakukan setelah lapis sebelumnya
telah mengering.
22.3. PEKERJAAN CAT WEATHERSHIELD
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan cat weathershield (cat emulsi acrylic) ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
pengecatan dengan hasil akhir tahan jamur dan lumut, dengan menggunakan
cat weathershield (cat emulsi acrylic) pada seluruh permukaan dinding dan
plafond yang ada di luar gedung (eksterior).
Bahan Yang Digunakan
Bahan untuk pengecatan emulsi acrylic ini menggunakan Cat weathershield eks
Dulux, Mowilex, atau yang setara.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan dinding,
kolom, beton plafond basement, dan balok beton/pasangan batako yang
tampak dari luar gedung.
2. Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding benar-benar
telah kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh dilaksanakan dalam
kondisi hujan atau gerimis.
3. Sebelum pengecatan pada dinding, kolom dan balok yang tampak dari luar
gedung terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran
dan jamur yang melekat serta dibuat rata dengan cara menggosok dengan
menggunakan kertas gosok.
4. Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu hingga
benar-benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
5. Beri lapisan Acrylic Water-based Alkali Resisting Wall Sealer secara merata
sebanyak 1 lapis pada seluruh permukaan yang akan di cat.
6. Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campurkan 10 bagian cat
dengan 1 bagian air bersih.
Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat
◼
dengan 1 bagian air bersih.
Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran
◼
tambahan.
7. Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 2 lapis atau hingga
pekat dan rata dengan interval 2-3 jam.
PASAL 23
SYARAT-SYARAT TEKNIK PEKERJAAN PELAPIS DINDING
23.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pengecatan ini adalah juga pekerjaan-
pekerjaan persiapan guna pelaksanaan pelapisan dinding gedung, sehingga
secara keseluruhan lingkup pekerjaan pelapis dinding ini adalah pekerjaan
Pelapis Dinding.
23.2. PEKERJAAN PELAPIS DINDING
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan pelapis dinding ini penyediaan tenaga,
bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan pelapisan dinding
gedung dengan granit pada bagian-bagian dinding KM/WC.
Bahan Yang Digunakan
Bahan untuk pelapis dinding keramik ini terdiri atas:
a. Keramik KW I, eks. Platinum/Setara
b. Keramik 30 x 60, eks. Platinum/setara
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pelapis dinding dilaksanakan pada seluruh daerah yang ditunjuk didalam
gambar rancangan pelaksanaan dengan menggunakan material KW-1
ukuran sesuai gambar. Tipe dan warnanya ditentukan kemudian dalam
rapat Konsultan Pengawas Direksi.
2. Spesi perekat menggunakan campuran 1PC : 3PS dilaksanakan dengan
cara sebagai berikut :
Dinding yang telah siap dilapisi keramik dibasahi dengan air hingga
◼
jenuh.
Spesi perekat diplesterkan secara rata dan datar setebal + 1½ cm,
◼
Sebelum mengering, plesteran spesi perekat dikeruk dengan senky
◼
gergaji ke arah horisontal.
Keramik dipasang secara rapi dalam susunan tegak sesuai gambar
◼
rancangan pelaksanaan dengan jarak (nat) 3 mm.
3. Setelah spesi perekat mengering, nat-nat antara tile diisi dengan adukan
PC, dan noda-noda yang diakibatkannya pada permukaan tile harus
langsung dibersihkan dengan lap basah dan lap kering hingga benar-benar
bersih.
PASAL 24
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
24.1. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama
berlangsungnya pekerjaan konstruksi agar pekerjaan konstruksi menjadi
berhasil yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan penutup atap ini meliputi penutup bitumen dan material lainnya
sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk
perencana.
24.2. Bahan yang Digunakan
1. Atap
Produk penutup atap bitumen menggunakan bahan yang berkualitas baik
dan sesuai dengan pemasangan sesuai gambar rencana dengan teknis
pekerjaan mengikuti syarat dalam pemasangan atap bitumen tersebut.
24.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
Sebelum pemasangan harap diperiksa kondisi site/lapangan. Semua rangka
atap harus dalam keadaan selesai pengecatan dan baik pemasangannya
(rata permukaan, kelurusan ataupun kesikuannya).
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
2. Pemasangan
- Proses pemasangan harus mengikuti prosedur/petunjuk yang telah
ditetapkan oleh pihak produsen (manufacturer instruction).
- Bahan penutup atap bitumen yang dipasang adalah yang terseleksi
dengan baik, bebas dari lubang-lubang, lurus tidak ada bagian yang
bengkok atau melengkung atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari perencana/direksi lapangan.
- Bahan atap bitumen dipasang sedemikian rupa sehingga melekat
dengan kuat dan baik pada rangkannya.
- Pemotongan unit-unit bahan dilakukan dengan baik dan rapih dengan
alat pemotong khusus yang memang digunakan untuk keperluan ini.
PASAL 25
PEKERJAAN PASANGAN DINDING ALUMINIUM COMPOSITE PANEL
(EKSTERIOR)
25.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pemasangan panel
aluminium composite seperti yang diajukan dalam gambar rencana.
2. Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan
dalam gambar.
3. Pengendalian pekerjaan: Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini
harus dikerjakan sesuai dengan standart dan spesifikasi dari pabrik.
4. Kontraktor sebelum bekerja wajib mengajukan gambar gambar shop
drawing untuk disetujui Pengawas/MK.
25.2. Standar dan Persyaratan
1. Semua bahan yang disebutkan pada bab ini harus dikerjakan sesuai
dengan standard dan spesifikasi dari pabrik.
2. Bahan komposit harus dalam keadaan rata.
3. Bahan-bahan yang digunakan untuk harus memenuhi standar-standar
antara lain :
- (AA) The Aluminium Association
- (ASTM) E84 American Standart for Testing Materials
- ISO9001 Quality Management System Certification
- AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
- DIN 4109 Isolasi udara
- DIN 52212 Penyerapan Sura
- DIN 53440 Pengurangan getaran
- DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
- DIN 476 Panel Kerangka
- AS. 1530 Hasil Indikasif
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
25.3. Bahan Yang Digunakan
1. Komponen
- Rangka vertikal dan horizontal dari material besi pipa kotak hollow dengan
ukuran sesuai gambar perencanaan
- Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material
dari material aluminium
2. Ekstrussion.
- Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna
ditentukan kemudian sealant.
• Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Sealant
• Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari
pabrik
• Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
3. Bahan - bahan
- Bahan : Aluminium composite
• Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan
0,5mm
4. Aluminium.
- Length (mm) : 2440, 4880 or costum cut.
- Width (mm) : 1220 or custom
- Bending Strengh : 45-50kg/4mm
- Heat Deformation : 200o C
- Sound Insulation : 24-39 Db
- Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
- Warna : Lihat gambar
- Merek : Seven, Aluclad, Alustar atau setara yang disetujui Konsultan
Pengawas.
- Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan
kemudian.
Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan
kepada direksilapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
25.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum bekerja kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja shop
drawing yang diajukan dan disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
denganmenunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dilakukan kepada direksi lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek hanya
berasal dari satu brand yang telah disetujui oleh Konsultan Konsultan
Pengawas.
4. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
5. Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan
dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
6. Metode pemasangan antara lain :
7. Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
8. Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
9. Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
10. Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih
yang cocok sangatbergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan.
Pembersihan dapat dilaksanakandengan air dan spons atau sikat lembut.
Apa bila pengotoran lebih berat bisa ditambahkan deterjen netral.
11. Untuk pengisi celah antar sambungan panel agar padat, di beri selang
karet backing rod ø ½ Inch sepanjang celah tadi.
12. Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan
bahan caulking dansealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan
uraian bab sealant dalam persyaratan ini.
13. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
25.5. Syarat Kualitas
1. Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
2. Seluruh sambungan permukaan yang di sealant terpasang rapi, tidak
bergelombang dan tidak melebihi lubang nat nya.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
3. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun
terhadap sinar matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
PASAL 28
PEKERJAAN MENARA AIR
28.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar,
dengan hasil yang baik dan sempurna.
28.2. Standard dan Persyaratan
Bahan yang dipakai :
- Tiang utama menggunakan besi baja siku ukuran 100x100x0,8 cm
dan rangka pengisi menggunakan baja siku 50x50x0,4 cm, tidak
berkarat, tidak bengkok
- Seluruh permukaan dilapisi coating anti karat
- Finishing warna cat sesuai yang tertera pada gambar.
28.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Seluruh pekerjaan di workshop harus merupakan pekerjaan yang
berkwalitas tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan dan
dapat berfungsi dengan baik.
2. Seluruh pekerjaan pengelasan harus dilakukan oleh pekerja yang benar
benar ahli dalam bidang pengelasan, setifikat keahlian merupakan
rujukan yang diperlukan jika timbul keragu raguan mengenai keahlian
pelaksanaan.
3. Semua besi siku yang dipakai harus bebas dari retak dan cacat lain yang
dapat mengurangi kekuatan.
4. Ketentuan untuk ketebalan dan panjang las minimal dan maksimal adalah
harus sesuai dengan persyaratan dari American Welding Society ( AWS ).
5. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan.
6. Semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain,
dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
7. Kontraktor diminta untuk menyiapkan gambar methode kerja.
8. Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin
potong pembakar yang standar.
9. Bekas-bekas pekerjaan harus digerinda sampai halus dan rata
permukaan.
10. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
Pembangunan Gedung Kantor dan Aula SMAN 13 Flobamora Kupang
11. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan besinya. pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut permukaan dari
daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran ,cat, minyak
dan karat.
12. Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. setelah pengelasan, sisa-
sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas)
cacat pada pengelasan harus di potong dan dilas kembali atas tanggung
jawab kontraktor.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 April 2018 | Rehabilitasi/ Pemeliharaan Ruas Jalan Nasi - Santian | Kab. Timor Tengah Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 7 June 2022 | Renovasi 4 Unit Rumah Dinas Pengadilan Negeri Kalabahi | Mahkamah Agung | Rp 957,998,000 |
| 7 August 2024 | Pengembangan Gedung Klinik Kesehatan Hewan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 755,000,000 |
| 12 April 2016 | Pembangunan Instalasi Karantina Tumbuhan (Ikt) Wilker.Kp Mota'ain 300 M2 | Kementerian Pertanian | Rp 736,858,000 |
| 30 June 2023 | Pembangunan Puskesmas Pembantu Di Desa Bijeli Dan Desa Tutem | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 648,000,000 |
| 4 June 2018 | Pembangunan Tangki Septik Individual Perdesaan Desa Haumeni Ana - Kec. Bikomi Nilulat | Kab. Timor Tengah Utara | Rp 563,730,000 |
| 1 August 2017 | Pembangunan Mess Nusantara Sehat Puskesmas Oeolo | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara | Rp 515,456,000 |
| 29 June 2021 | Pembangunan Ruang Guru, Jamban Siswa, Ruang Uks Dan Ruang Perpustakaan Sd Negeri Kokfeu | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan | Rp 496,000,000 |
| 15 June 2021 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd Beserta Perabotnya, Sdk Kiuola | Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara | Rp 481,275,000 |
| 22 June 2017 | Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Djadu (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Sabu Raijua | Rp 480,000,000 |