| 0751116740405000 | Rp 1,272,663,000 | |
| 0824301170806000 | - | |
| 0316965870429000 | - | |
| 0439312539702000 | - | |
PT Prima Top Kencana | 07*6**2****43**0 | - |
| 0031292774801000 | - | |
CV Landora | 06*2**6****21**0 | - |
| 0016004525922000 | - | |
| 0819972563922000 | - | |
| 0763821675924000 | - | |
| 0755238029926000 | - | |
| 0720111772008000 | - | |
CV Karya Perdana Sejahtera | 08*9**0****07**0 | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. Basuki Rahmat No. 1 Naikolan. Telp. (0380) 890119 Fax (0380) 890143;
email : [email protected], [email protected].
K U P A N G
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS
SATKER/SKPD : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROV. NTT
NAMA PPK : MUHAMMAD SALEH GORO, S.Pi, M.Pi
NAMA PEKERJAAN : BELANJA MODAL ALAT ANGKUTAN
APUNG BERMOTOR LAINNYA:
SPEEDBOAT KAWASAN KONSERVASI
(DAK)
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PEKERJAAN : BELANJA MODAL ALAT ANGKUTAN APUNG
BERMOTOR LAINNYA: SPEEDBOAT KAWASAN
KONSERVASI (DAK)
I. LATAR BELAKANG
Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola
dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaaan sumber daya ikan dan
lingkungannya secara berkelanjutan. Berdasarkan jenisnya, kawasan konservasi perairan
dapat berupa taman nasional perairan, suaka alam perairan, dan taman wisata perairan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumberdaya Ikan. Kawasan konservasi perairan pada pasal 30 ayat (2),
bahwa kawasan konservasi perairan dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, yakni
perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata alam perairan, penelitian dan
pendidikan. Pemanfaatan kawasan konservasi perairan dilakukan berdasarkan rencana
pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan.
Penunjukan Kawasan Konservasi Perairan memungkinkan kawasan ini untuk
dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kaidah
pelestarian. Dalam rangka mengembangkan Kawasan Konservasi Perairan agar
memberikan manfaat yang besar secara ekologis dan ekonomis, diperlukan suatu arahan
pengelolaan yang komprehensif dan sistematis. Pemanfaatan sumberdaya laut baik yang
bersifat terbaharui maupun tidak terbaharui semakin meningkat seiring dengan
meningkatnya jumlah penduduk, sehingga tekanan terhadap sumberdaya alam laut dan
ekosistemnya semakin meningkat pula. Hal tersebut semakin dipicu oleh kegiatan yang
tidak mengacu pada kriteria-kriteria pembangunan berwawasan lingkungan serta
pemanfaatan sumberdaya alam laut yang berlebihan.
Oleh karena itu, pemanfaatan sumberdaya alam laut harus dilakukan secara
bijaksana, terencana dan terkendali. Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor
Lainnya: Speedboat Kawasan Konservasi berfungsi sebagai sarana Pemantau sekaligus
merupakan Speedboat Pengawasan pada pada Kawasan Konservasi Daerah (KKD)
dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten
Lembata, Flores Timur dan Sikka. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mendukung
tujuan mengembangkan Kawasan Konservasi Perairan agar memberikan manfaat yang
besar secara ekologis dan ekonomis, diperlukan suatu arahan pengelolaan yang
komprehensif dan sistematis dalam bentuk sosialisasi dengan format pengenalan secara
langsung kawasan konservasi dengan mengajak masyarakat luas untuk mengetahui
kawasan konservasi perairan sekaligus menikmati keindahan biota dan mengikuti kegiatan
di kawasan konservasi. Selain itu Speedboat ini diperlukan sebagai sarana pengawasan
yang memadai disamping sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat pesisir
untuk mencegah timbulnya pemanfataan sumberdaya perikanan yang tidak sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga perlu diupayakan pengadaan kapal Pemantau yang berfungsi juga
sebagai Kapal Pengawas untuk mengurangi tingkat pelanggaran di laut dengan harapan
laut dapat lestari, pulih dan berkesinambungan serta dapat memacu pertumbuhan
ekonomi dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Kawasan
Konservasi. Pembangunan kapal pemantau KKD diharapkan dapat dilakukan secara
komprehensif dan terencana dengan baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek,
antara lain ketersediaan bahan material, suku cadang, keterampilan nahkoda dan
sumberdaya manusia, kondisi geografis dan potensi daerah, serta dukungan prasarana
dari sektor terkait lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa aspek di atas, akan diperoleh Kapal /
Speedboat Kawasan Konservasi dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan
Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka yang Baik, dapat
beroperasi memantau sekaligus mengawasi KKD dan semua pelaku usaha perikanan,
pelaku usaha pariwisata dan Hasil Perikanan yang diantarpulaukan keluar dari Kawasan
Konservasi yang ada. Pembangunan Kapal / Sepeedboat Kawasan Konservasi untuk
mengawasi perairan laut NTT dan digunakan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan
yakni sebagai sarana Pemantau serta pengawasan Kawasan Konservasi, sumberdaya
ikan, kesyahbandaran, serta penyajian data perikanan yang akurat, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
Terlaksananya Pemilihan Penyedia (pihak ketiga) selaku mitra pemerintahan dalam
pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya:
Speedboat Kawasan Konservasi sebanyak 1 unit.
b. Tujuan Pengadaan
Tersediannya Speedboat Kawasan Konservasi dibawah kewenangan Cabang Dinas
Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka
sebanyak 1 unit yang berkualitas, dengan bahan-bahan fiberglass khusus untuk
marine dan dapat menjangkau perairan laut khususnya wilayah 0 – 12 Mil di WPP
573 dan 713 di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur guna
mendukung penyediaan data, informasi ekosistem, aktivitas pemanfaatan dan
monitoring serta pengawasan keseuaian zonasi pemanfaatan ruang laut dan
aktifitas dalam KKD yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
III. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini :
1. Penyedia Pengadaan Speedboat Kawasan Konservasi dibawah kewenangan
Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur
dan Sikka yang Kompeten Dibidang Pembuatan Kapal Pemantauan dan
pengawasan.
2. terlayaninya kebutuhan Speedboat Kawasan Konservasi untuk pengawasan,
pemantau dan monitoring Kawasan Konservasi dibawah kewenangan Cabang
Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan
Sikka sebanyak 1 (satu) unit.
3. Optimalnya pelayanan pemerintahan melalui Satuan Unit Organisasi Pengelola
(SUOP) KKD dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan monitoring
Kawasan Konservasi dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka;
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi NTT
2. Satker/SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT
3. Nama PPK : Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Belanja Modal Alat
Angkutan Apung Bermotor Lainnya: Speedboat Kawasan Konservasi ini bersumber
dari DPPA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan
Puluh Juta Rupiah).
3. Total perkiraan pagu biaya yang diperlukan / HPS sebesar Rp. 1.289.176.200,-
(Satu Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Enam
Ribu Dua Ratus Rupiah).
VI. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak adalah Harga Satuan.
b. Cara Pembayaran adalah Termin.
VII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang lingkup :
Melakukan proses pembangunan Speedboat Kawasan Konservasi yang didahului
dengan Pekerjaan Persiapan dilanjutkan dengan Pekerjaan desain, Pekerjaan
Pembuatan Cetakan, Pekerjaan Pencetakan hasil Laminasi, Pekerjaan
Penggambungan Komponen (Assembly), Pekerjaan Interior Dan Exterior,
Pekerjaan Instalasi Sistem, Pekerjaan Peluncuran / Launching kapal / speedboad,
Finsihing, Uji Coba Kapal / Sea trial dan Penyerahan Kapal.
2. Lokasi Pekerjaan :
Di Galangan kapal yang sudah tersertifikasi dan memiliki ijin resmi dari pemerintah
3. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK :
Data dan fasilitas yang dapat disediakan adalah Spesifikasi teknis Speedboat
Kawasan Konservasi dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Sikka di Kabupaten Flores Timur
Provinsi NTT, serta membantu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan proses
pemeriksaan mutu dan kualitas kapal yang dihasilkan di laboratorium teknik
perkapalan pada Universitas Negeri.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 hari kalender terhitung sejak
penandatanganan surat perjanjian (kontrak kerja) atau sampai dengan serah terima I
(PHO) seluruh paket pekerjaan konstruksi, dengan uraian pekerjaan :
1 Pekerjaan Persiapan;
2 Pekerjaan pelaksanaan Lapangan;
3 Konsultasi dan koordinasi dengan pihak Proyek;
4 Pembuatan Laporan:
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
5 Pembuatan Dokumentasi.
Masa pemeliharaan untuk pekerjaan ini adalah 12 (dua belas) Bulan terhitung
sejak serah terima pertama;
IX. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dalam pekerjaan ini : terbangunnya 1 (satu) unit Speedboat
Kawasan Konservasi untuk pengawasan, pemantau dan monitoring Kawasan
Konservasi Daerah yang berada dibawah pengelolaan Cabang Dinas Kelautan dan
Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur dan Kabupaten Sikka yang
dilengkapi dengan mesin dan peralatan pengawasan, monitoring dan pemantauan
Kawasan Konservasi serta kelengkapan lainnya sesuai standar Kementerian Kelautan
dan Perikanan RI.
X. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Pengadaan
Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya: Speedboat Kawasan Konservasi
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima. Berdasarkan data-data
tersebut Penyedia harus segera menyusun Dokumen Penawaran administrasi teknis dan
biaya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan (Tender).
Hal-hal yang belum dijelaskan /disebutkan dalam KAK ini, bilamana dianggap perlu akan
dijelaskan pada saat pengambilan Dokumen Pengadaan.
Kalabahi, 15 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
MUHAMMAD SALEH GORO, S.Pi, M.Pi
NIP. 19710330 200312 1 001