| 0751116740405000 | Rp 1,444,312,020 | |
| 0030299788922000 | - | |
PT Prima Top Kencana | 07*6**2****43**0 | - |
| 0623244308407000 | - | |
| 0436082135447000 | - | |
CV Grotte Engineering | 0809655921922000 | - |
| 0032044596816000 | - | |
| 0020907218922000 | - | |
| 0316965870429000 | - | |
| 0536504103922000 | - | |
CV Tiga Saudagar | 05*6**6****22**0 | - |
PT Valtekindo Global Intertek | 08*0**5****29**0 | - |
| 0819413667925000 | - | |
| 0752628792922000 | - | |
| 0423232941627000 | - | |
| 0708240064922000 | - | |
CV Samudra Fiberboat | 03*6**2****01**0 | - |
| 0810339895642000 | - | |
| 0661697227922000 | - | |
| 0031292774801000 | - | |
CV Karya Perdana Sejahtera | 08*9**0****07**0 | - |
| 0413869884452000 | - | |
Ouneer Indonesia Group | 04*1**4****53**0 | - |
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jl. Basuki Rahmat No. 1 Naikolan. Telp. (0380) 890119 Fax (0380) 890143;
email : [email protected], [email protected].
K U P A N G
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS
SATKER/SKPD : DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROV. NTT
NAMA PPK : MUHAMMAD SALEH GORO, S.Pi, M.Pi
NAMA PEKERJAAN : BELANJA MODAL ALAT ANGKUTAN
APUNG BERMOTOR LAINNYA:
PENGADAAN SARANA DAN
PRASARANA PENGAWASAN DAN
KAWASAN KONSERVASI PROVINSI:
SPEEDBOAT PENGAWAS (DAK
KELAUTAN)
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PEKERJAAN : BELANJA MODAL ALAT ANGKUTAN APUNG
BERMOTOR LAINNYA: PENGADAAN SARANA DAN
PRASARANA PENGAWASAN DAN KAWASAN
KONSERVASI PROVINSI: SPEEDBOAT PENGAWAS
(DAK KELAUTAN)
I. LATAR BELAKANG
Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan luas wilayah laut sebesar 191.484 km2
dengan potensi lestari ikan yang sangat besar sekitar 388.000 ton/tahun dengan jumlah
tangkapan yang diperbolehkan sebesar 292.800 ton/tahun dan jumlah nelayan sebesar
100.141 orang yang tersebar di 22 kab/kota se-NTT tergolong rawan dengan pemanfaatan
sumberdaya ikan yang bersifat melanggar atau tidak sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku sehingga potensi yang tersedia tidak dapat dimanfaatkan secara terus
menerus tetapi karena banyaknya pelanggaran di laut menyebabkan potensi yang
tersedia semakin berkurang.
Masyarakat nelayan di Provinsi NTT sebagian besar memiliki kemampuan modal
yang sangat terbatas dalam kepemilikan kapal dan alat tangkap, sehingga pemanfaatan
potensi sumberdaya ikan yang ada banyak terjadi pelanggaran seperti : kapal tidak
memiliki ijin, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan penangkapan
ikan yang menggunakan bom atau racun.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa kewenangan pengawasan Sumber
Daya Kelautan dan Perikanan telah dialihkan ke Provinsi sehingga untuk mengawasai
lautan yang begitu luas diperlukan sarana pengawasan yang memadai disamping
sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat pesisir untuk mencegah timbulnya
pemanfataan sumberdaya perikanan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan
yang berlaku;
Untuk mengatasi permasalahan tersebut di atas maka perlu diupayakan pengadaan
kapal pengawas SDKP untuk mengurangi tingkat pelanggaran di laut dengan harapan laut
dapat lestari, pulih dan berkesinambungan serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi
dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
Salah satu sarana pengawasan yang perlu mempertimbangkan beberapa aspek
sebagaimana tersebut diatas adalah Pembangunan kapal Pengawas untuk mengawasi
perairan laut NTT dan digunakan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan yakni
sebagai sarana pengawasan, sumberdaya ikan, kesyahbandaran, serta penyajian data
perikanan yang akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembangunan
kapal pengawas SDKP diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dan terencana
dengan baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain ketersediaan bahan
material, suku cadang, keterampilan nahkoda dan sumberdaya manusia, kondisi geografis
dan potensi daerah, serta dukungan prasarana dari sektor terkait lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa aspek di atas, akan diperoleh Kapal /
Speedboat Pengawasan dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan
Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua yang Baik, dapat
beroperasi memantau sekaligus mengawasi Perairan 0 – 12 Mil dan semua pelaku usaha
perikanan, pelaku usaha pariwisata dan Hasil Perikanan yang diantarpulaukan keluar dari
perairan yang ada. Pembangunan Kapal / Sepeedboat Pengawas untuk mengawasi
perairan laut NTT dan digunakan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan yakni
sebagai sarana Pemantau serta pengawasan Kawasan Konservasi, sumberdaya ikan,
kesyahbandaran, serta penyajian data perikanan yang akurat, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud Pengadaan
Terlaksananya Pemilihan Penyedia (pihak ketiga) selaku mitra pemerintahan dalam
pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya:
Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pengawasan dan Kawasan Konservasi Provinsi:
Speedboat Pengawas sebanyak 1 unit.
b. Tujuan Pengadaan
Tersediannya Speedboat Pengawas dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan
dan Perikanan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu
Raijua sebanyak 1 unit yang berkualitas, dengan bahan-bahan fiberglass khusus
untuk marine dan dapat menjangkau perairan laut khususnya wilayah 0 – 12 Mil di
WPP 573 dan 713 di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua
Provinsi Nusa Tenggara Timur guna mendukung penyediaan data, informasi
pengawasan keseuaian zonasi pemanfaatan ruang laut dan aktifitas di Perairan
tersebut yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
III. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini :
1. Penyedia Pengadaan Speedboat Pengawas dibawah kewenangan Cabang Dinas
Kelautan dan Perikanan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan
Sabu Raijua yang Kompeten Dibidang Pembuatan Kapal pengawasan.
2. Terlayaninya kebutuhan Speedboat Pengawas untuk pengawasan, pemantau dan
monitoring Perairan 0 – 12 Mil dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan
Perikanan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua
sebanyak 1 (satu) unit.
3. Optimalnya pelayanan pemerintahan melalui Cabang Dinas Kelautan dan
Perikanan dalam melakukan pemantauan, pengawasan, dan monitoring Perairan
0 – 12 Mil dibawah kewenangan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah
Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG / JASA
1. K/L/D/I : Pemerintah Provinsi NTT
2. Satker/SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT
3. Nama PPK : Muhammad Saleh Goro, S.Pi, M.Pi.
V. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Belanja Modal Alat
Angkutan Apung Bermotor Lainnya: Pengadaan Sarana Dan Prasarana
Pengawasan dan Kawasan Konservasi Provinsi: Speedboat Pengawas ini
bersumber dari DPPA Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Tahun
Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.483.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Delapan
Puluh Tiga Juta Rupiah).
3. Total perkiraan pagu biaya yang diperlukan / HPS sebesar Rp. 1.482.849.000,-
(Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh
Sembilan Ribu Rupiah).
VI. JENIS KONTRAK DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak adalah Harga Satuan.
b. Cara Pembayaran adalah Termin.
VII. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang lingkup :
Melakukan proses pembangunan Speedboat Kawasan Konservasi yang didahului
dengan Pekerjaan Persiapan dilanjutkan dengan Pekerjaan desain, Pekerjaan
Pembuatan Cetakan, Pekerjaan Pencetakan hasil Laminasi, Pekerjaan
Penggambungan Komponen (Assembly), Pekerjaan Interior Dan Exterior,
Pekerjaan Instalasi Sistem, Pekerjaan Peluncuran / Launching kapal / speedboad,
Finsihing, Uji Coba Kapal / Sea trial dan Penyerahan Kapal.
2. Lokasi Pekerjaan :
Di Galangan kapal yang sudah tersertifikasi dan memiliki ijin resmi dari pemerintah
3. Data dan fasilitas yang dapat disediakan PA/KPA/PPK :
Data dan fasilitas yang dapat disediakan adalah Spesifikasi teknis Speedboat
Pengawas di Kota Kupang Provinsi NTT, serta membantu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan proses pemeriksaan mutu dan kualitas kapal yang dihasilkan di
laboratorium teknik perkapalan pada Universitas Negeri.
VIII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 120 hari kalender terhitung sejak
penandatanganan surat perjanjian (kontrak kerja) atau sampai dengan serah terima I
(PHO) seluruh paket pekerjaan konstruksi, dengan uraian pekerjaan :
1 Pekerjaan Persiapan;
2 Pekerjaan pelaksanaan Lapangan;
3 Konsultasi dan koordinasi dengan pihak Proyek;
4 Pembuatan Laporan:
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
5 Pembuatan Dokumentasi.
Masa pemeliharaan untuk pekerjaan ini adalah 12 (dua belas) Bulan terhitung
sejak serah terima pertama;
IX. KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran yang dihasilkan dalam pekerjaan ini : terbangunnya 1 (satu) unit Speedboat
Pengawas untuk pengawasan, pemantau dan monitoring Wilayah Perairan 0 – 12 Mil
yang berada dibawah pengelolaan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah
Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua yang dilengkapi
dengan mesin dan peralatan pengawasan, monitoring dan pemantauan serta
kelengkapan lainnya sesuai standar Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
X. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Pengadaan
Belanja Modal Alat Angkutan Apung Bermotor Lainnya: Pengadaan Sarana Dan
Prasarana Pengawasan dan Kawasan Konservasi Provinsi: Speedboat Pengawas
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima. Berdasarkan data-data
tersebut Penyedia harus segera menyusun Dokumen Penawaran administrasi teknis dan
biaya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pengadaan (Tender).
Hal-hal yang belum dijelaskan /disebutkan dalam KAK ini, bilamana dianggap perlu akan
dijelaskan pada saat pengambilan Dokumen Pengadaan.
Kalabahi, 15 Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
MUHAMMAD SALEH GORO, S.Pi, M.Pi
NIP. 19710330 200312 1 001