PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT
PEKERJAAN : PERENCANAAN GEDUNG PENDIDIKAN KHUSUS
LOKASI : TERSEBAR DI WILAYAH PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEKERJAAN : PERENCANAAN GEDUNG PENDIDIKAN KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung sekolah
secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki gedung yang
layak. Pembangunan gedung sekolah ini membutuhkan suatu
perencanaan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan,
sehingga perlu dilakukan penyediaan Konsultan Perencanaan untuk
membuat dokumen perencanaan pembangunan gedung sekolah
tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Perencaaan
Teknis untuk Pembangunan Gedung Pendidikan Khusus di
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya perencanaan teknis
gedung sekolah yang berwawasan lingkungan, serta sesuai
dengan rencana dan standar prosedur yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan pembangunan gedung sekolah yang
diinginkan.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran perencanaan adalah memperoleh dokumen
perencanaan teknis dari Konsultan Perencanaan untuk pembangunan
gedung sekolah pada lokasi sasaran.
4. NAMA ORGANISASI ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
PENGADAAN NTT
BARANG/JASA ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST
5. SUMBER DANA Pekerjaan Konsutansi Perencanaan ini dibiayai dari DPA Dinas
DAN PERKIRAAN BIAYA Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2025.
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah perencanaan teknis
PENGADAAN/LOKASI pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis pekerjaan
DAN FASILITAS sesuai lokasi sasaran.
PENUNJANG b. Jenis pekerjaan perencanaan adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan Utilitas
c. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:
- Persiapan Perencanaan termasuk survey
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya
- Penyusunan Rencana Detail (Gambar Kerja, RKS, BQ, dll)
- Perencanaan Berkala (apabila diperlukan).
7. PRODUK YANG Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
DIHASILKAN 1. Engineering Estimate (EE)
2. Rencana Kerja dan Spesifikasi Teknis (RKS)
3. Gambar Rencana (DED)
4. Laporan Perencanaan
8. WAKTU 1. Dalam melaksanakan perencanaan, konsultan perencana harus
PELAKSANAAN YANG memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan.
DIPERLUKAN 2. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan adalah:
- Untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) waktu pelaksanaan adalah 30 (tiga puluh)
hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
- Untuk pekerjaan perencanaan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) s.d Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah) waktu pelaksanaan adalah 20 (dua puluh) hari
Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
9. STANDAR TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Khususnya .
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai
kondisi bangunan.
2. Penyusunan prarencana seperti rencana pembangunan, termasuk
program dan konsep ruangan, perkiraan biaya dan konsep
Pembangunan gedung sampai finishing serta keterangan
persyaratan bangunan dan lingkungan.
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
- Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan fisualisasi
- Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
- Rencana Pembangunan gedung, utilitas, beserta uraian konsep
dan perhitungannya
- Perkiraan biaya.
4. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
- Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas
yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS)
- Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
Pembangunan gedung
- Laporan Perencanaan
5. Dokumen perencanaan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
koordinat tiap bangunan yang akan dibangun
6. Mengadakan Perencanaan berkala selama Pembangunan fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan pembangunan gedung
- Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan
- Membuat Laporan Akhir Perencanaan.
7. Menyusun petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan Mekanikal/Elektrikal bangunan.
10. PENDEKATAN Konsep Metodologi yang digunakan adalah:
METODOLOGI 1. Konsep bangunan pengembangan harus selaras atau menyesuaikan
dengan bangunan di lingkungan sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus memperhitungkan pengolah limbah dan
antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya
menggunakan teknologi sederhana.
4. Perencana wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
fabrikasi yang dilaksanakan di luar lokasi.
5. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas
11. KUALIFIKASI 1. Konsultan Perencana yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
PENYEDIA kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/SBU Jasa Desain Arsitektural yang
masih berlaku
3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024
12. INFORMASI DAN 1. Informasi.
TENAGA AHLI Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan kesalahan/kelalaian
pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga
a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga yang memenuhi ketentuan dari Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
- Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil/Arsitek (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta, berpengalaman dalam perencanaan
bangunan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan
kualifikasi minimal Ahli Pertama;
- Ahli Sipil/Struktur, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta berpengalaman dalam perencanaan bangunan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan kualifikasi
minimal Ahli Pertama;
- Cost Estimator berpendidikan minimal DIII Teknik Sipil
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta,
berpengalaman dalam perencanaan bangunan gedung
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Surveyor/Juru Ukur berpendidikan minimal lulusan
STM/SMK, berpengalaman dalam pengukuran/surveyor
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Draftman/Cadman berpendidikan minimal lulusan
STM/SMK, berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun.
- (Jumlah tenaga disesuaikan dengan Daftar Kuantitas dan
Harga)
13. LAIN-LAIN 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi yang
berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan survey lapangan
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan ini dengan pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
Kupang, Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sony L. Tedjuhinga, ST
NIP. 19780925 200502 1 007