PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA
DINAS PEKERJAAN UMUM & PERUMAHAN RAKYAT
Jl.Sukabihanawa, Desa Kamanasa,Kec. Malaka Tengah
BETUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan Haitimuk - Kakaniuk
Lokasi : Kecamatan Malaka Tengah & Kecamatan Weliman – Kab. Malaka –Provinsi NTT
Tahun Anggaran : 2025
1. PENDAHULUAN
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan konstruksi, yang dikerjakan oleh para Kontraktor, maka sangatlah
perlu untuk di lakukan pengawasan yang intensif dan serius agar dapat tercapai sasaran serta memenuhi
syarat sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Malaka. perlu melaksanakan pendelegasian pekerjaan pengawasan
konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi (konsultansi ) dengan cara kontrak kerja. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pemborong yang meliputi aspek
mutu, waktu dan volume. Di samping itu Konsultan Pengawas juga berfungsi sebagai mitra/pendamping
dalam pelaksanaan konstruksi dari aspek teknis sehingga sasaran pelaksanaan pengawasan dapat dicapai.
Untuk itu perlu dilaksanakan seleksi penyedia jasa konsultansi sesuai kebutuhan dengan berpedoman pada
peraturan – peraturan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa pemborongan (kontraktor) agar tujuan dan sasaran Kegiatan Peningkatan Jalan di
Kabupaten Malaka yang telah ditetapkan dapat tercapai.
b. Tujuan
Untuk memperoleh suatu hasil produk pelaksanaan pembangunan jalan yang baik melalui peningkatan
jalan yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi teknis, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan
kenyamanan bagi pengguna jalan.
3. SASARAN
Melaksanakan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan sesuai Paket Pekerjaan yang terdapat dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh pemborong secara kontraktual, yang
berlokasi di Wilayah Kawasan Kabupaten Malaka.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Malaka / Pengguna Anggaran.
5. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 51.026.700,- (LIMA PULUH SATU JUTA DUA
PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS RUPIAH) termasuk PPN yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten
Malaka Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP LOKASI, KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
1) Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pengujian terhadap peralatan kerja, material/
bahan yang digunakan, mutu/ kualitas produk pekerjaan.
2) Memberikan solusi/ alternative Penyelesaian terhadap kendala – kendala yang terjadi
dilapangan serta melaksanakan koordinasi dengan pihak/ instansi terkait guna pencapaian tujuan
dan sasaran yang ditetapkan.
3) Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada pengguna jasa konsultansi dan
pemilik pekerjaan fisik.
4) Turut bertanggung jawab terhadap mutu dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor, sesuai dengan spesifikasi.
5) Membuat laporan bulanan dan triwulan untuk kemajuan fisik dan keuangan dari kegiatan jasa
konstruksi, dengan menggunakan formulir standard yang telah disepakati dengan Pengguna
Anggaran/PPK.
6) Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menyelenggarakan tugasnya untuk menjamin semua
pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan desain teknis, spesifikasi dan dokumen kontrak
lainnya.
7) Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal dokumen
kontrak yang menyangkut segi hukum, khususnya yang menyangkut tuntutan dari kontraktor untuk
pembayaran ekstra dan hal umum lainnya sehubungan dengan hak dan kewajiban kontraktor
sesuai isi kontrak.
8) Membuat rekomendasi yang rinci untuk Perintah Perubahan Kontrak (CCO) dan addendum sesuai
dengan kebutuhan untuk menjamin didapatkannya hasil teknis terbaik sesuai dengan biaya yang
tersedia.
9) Melaksanakan semua pekerjaan teknis di lapangan yang dibutuhkan untuk menentukan tempat-
tempat dan batas-batas serta kuantitas pekerjaan disesuaikan dengan dana yang tersedia dalam
kontrak, termasuk pengumpulan semua data lapangan yang diperlukan dan membuat
perhitungan serta persiapan gambar-gambar detail konstruksi, serta mengeluarkan perintah
yang tepat untuk pelaksanaan pekerjaan.
10) Memeriksa dengan teliti semua pengukuran kuantitas dan perhitungan yang diperlukan untuk
pembayaran dan menjamin bahwa semua pengukuran dan perhitungan yang dilakukan sesuai
prosedur dalam dokumen kontrak.
11) Melapor kepada Pengguna Anggaran/PPK masalah-masalah konstruksi atau keterlambatan yang
terjadi, merekomendasikan tindakan perbaikan yang diperlukan.
12) Memantau dan memeriksa kendali mutu dan pengukuran kuantitas atas pekerjaan konstruksi serta
ikut menandatangani sertifikat pembayaran bulanan bila mutu pekerjaan sudah dapat diterima dan
kuantitasnya sudah benar.
13) Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu maupun kuantitas bahan dan pekerjaan, konsultan
harus memberikan peringatan kepada kontraktor secara tertulis, demikian pula bila ada hal-hal
yang menyimpang dari spesifikasi teknik. Tembusan dari peringatan tersebut harus dikirim kepada
Pengguna Anggaran yang mungkin dibutuhkan dalam mengambil keputusan akan menerima atau
menolak sertifikat pembayaran bulanan yang diajukan kontraktor.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan Jasa Konsultansi ini dilaksanakan di Kawasan Wilayah Kabupaten Malaka yang lokasinya
terletak pada Kecamatan Weliman.