URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PENGAWASAN
PENGEMBANGAN JARINGAN DISTRIBUSI DALAM KOTA KUPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN 1
URAIANG SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan
1. Nama Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Pengembangan Jaringan Distribusi Dalam
Pekerjaan Kota Kupang
2. Nilai Total HPS Rp. 99.328.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan
Ribu Rupiah)
3. Sumber Dana Sumber Dana berasal dari Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat
Provinsi NTT Tahun Anggaran 2025 Nomor:
DPPA/A.2/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2025 Tanggal 12 Juni 2025
4. Uraian Singkat Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
Pekerjaan ketentuan yang berlaku dan yang tertera pada Dokumen Kontrak (Gambar kerja,
Spesifikasi Teknis, RAB)
5. Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengamatan, pengukuran, pengujian terhadap peralatan kerja,
material/bahan yang digunakan, mutu/kualitas produk pekerjaan
b. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor
pelaksana pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian
volume sesuai dengan waktu yang ditentukan;
c. Memberikan solusi/alternative terhadap kendala – kendala yang terjadi di
lapangan serta melaksanakan koordinasi dengan pihak/instansi terkait guna
pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
d. Membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada pengguna jasa
konsultansi dan pemilik pekerjaan fisik, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas
(test quality control), berbagai permasalahan yang timbul di lapangan;
e. Bertanggung jawab Penuh terhadap mutu dan volume pekerjaan yang
dilaksanakan oleh kontraktor, sesuai dengan spesifikasi.
f. Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-
pasal dokumen kontrak yang menyangkut segi hukum, khususnya yang
menyangkut tuntutan dari kontraktor untuk pembayaran ekstra dan hal umum
lainnya sehubungan dengan hak dan kewajiban kontraktor sesuai isi kontrak
g. Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu maupun kuantitas bahan dan
pekerjaan, konsultan harus memberikan peringatan kepada kontraktor secara
tertulis, demikian pula bila ada hal-hal yang menyimpang dari spesifikasi teknik.
Tembusan dari peringatan tersebut harus dikirim kepada Pengguna Anggaran
yang mungkin dibutuhkan dalam mengambil keputusan akan menerima atau
menolak sertifikat pembayaran bulanan yang diajukan kontraktor.
URAIAN 2
h. Memeriksa (Menyutujui atau menolak) semua form request dari penyedia
sebelum dilaksanakan suatu item pekerjaan di lapangan, sebelum di approval oleh
PPK/Tim Teknis
i. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang
diajukan oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin
j. Membantu PPK mengukur kembali hasil perencanaan di lapangan sebelum
dilaksanakan kegiatan
k. Memeriksa semua kelengkapan sumberdaya baik material, alat dan tenaga kerja
dari pelaksana sebelum dilaksanakan pekerjaan di lapangan
l. Mengontrol K3 yang sesuai dengan pelaksana dalam E-katalog
m. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan di
lapangan dengan tetap berkoordinasi bersama perencana
n. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan
o. Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan/tambah kurang atau
perpanjangan waktu
p. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima
pekerjaan (PHO dan FHO).
Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah mengawasi, memeriksa, dan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi berjalan sesuai dengan
dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. Konsultan Pengawas harus memeriksa
kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal
dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
Kupang, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota
ttd
LUDY A. SETYAWAN, ST
NIP. 198408092009031004
URAIAN 3