PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jalan Basuki Rachmat No. I Gedung A Kantor Gubernur Pertama, Telp./Fax : - Kupang - NTT
Uraian Singkat Pekerjaan
PW - 37 : Pengawasan Teknis Rehabilitasi Ruas Jalan Malanuza – Maumbawa
(Bts. Kab. Nagekeo) di Kab. Ngada dan Maumbawa (Bts. Kab. Ngada) –
Sp. Gako di Kab. Nagekeo
Pekerjaan pengawasan rekonstruksi jalan meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian mutu terhadap seluruh proses pelaksanaan konstruksi jalan, agar sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi, dan ketentuan kontrak. Pengawasan
dilakukan terhadap aspek teknis, administrasi, dan keselamatan kerja.
A. Tugas utama meliputi :
1. Pengawasan Teknis:
a. Pemeriksaan kesiapan lahan dan kondisi awal.
b. Pengendalian mutu bahan dan metode pelaksanaan.
2. Pengawasan Administratif:
a. Pemeriksaan kesesuaian waktu pelaksanaan dengan jadwal (time schedule).
b. Pengumpulan dan pemeriksaan dokumen administrasi pelaksana (shop
drawing, laporan harian/mingguan/bulanan, BAST, dll).
c. Pencatatan penyimpangan pekerjaan dan pemberian instruksi lapangan.
3. Pengawasan K3 & Lingkungan:
a. Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
b. Memantau dampak lingkungan dari aktivitas konstruksi (debu, kebisingan,
pengelolaan limbah).
4. Pelaporan:
a. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
b. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K)
c. Laporan Pertama
d. Laporan Bulanan (pengawasan harian, mingguan, dan bulanan)
e. Laporan Pengendalian Mutu
f. Laporan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (LK3K)
g. Back Up Invoice
h. Rekomendasi teknis atas permasalahan di lapangan.
i. Laporan akhir pengawasan (Final Report).
B. Tenaga yang dibutuhkan
Pengawasan dilakukan oleh tenaga pengawas yang memiliki kualifikasi dan
pengalaman sesuai jenis pekerjaan, yaitu :
1. Supervision Engineering (SE)/ Quantity Engineer (QtE)
2. Inspector (I) / Surveyor (S)
3. Laboratorium Technician (Lt)
4. Petugas K3