PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang Kode Pos 85118
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI NTT
PEKERJAAN : PENGAWASAN GEDUNG SMAN/SMKN
LOKASI : TERSEBAR DI WILAYAH PROVINSI NTT
TAHUN ANGGARAN : 2025
PEKERJAAN : PERENCANAAN GEDUNG SMAN/SMKN TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Sesuai dengan Visi dan Misi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu meningkatakan akses dan mutu
pendidikan, maka pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan
menjadi hal yang harus dilakukan. Sesuai dengan amanat Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka
Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan Pengelolaan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus, sehingga alokasi Dana Alokasi
Umum Fisik Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Menengah menjadi
tugas dan kewenangan Pemerintah Provinsi yang secara teknis
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
Pendidikan di Indonesia pada umumnya masih memiliki
permasalahan-permasalan yang harus segera ditangani dan
diselesaikan. Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana
pendidikan terutama pada jenjang pendidikan menengah dalam
rangka wajib belajar pendidikan 12 tahun. Hal ini akan menyebabkan
kurang efektifnya pembelajaran sehingga berdampak pada kurangnya
kualitas peserta didik.
Oleh karena itu, Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Umum
Spesifik Grant Bidang Pendidikan untuk Pemenuhan Sarana dan
Prasarana Pendidikan dalam bentuk pembangunan gedung sekolah
secara menyeluruh bagi sekolah yang belum memiliki gedung yang
layak. Pembangunan gedung sekolah ini membutuhkan suatu
pengawasan teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan aturan,
sehingga perlu dilakukan penyediaan Konsultan Pengawas untuk
mengawasi proses pembangunan gedung sekolah tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan Pengawasan
Teknis untuk Pembangunan SMAN dan SMKN di Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedianya pengawasan teknis
gedung sekolah yang sesuai dengan rencana dan standar
prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
pembangunan gedung sekolah yang diinginkan.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran pengawasan adalah memperoleh laporan pengawasan
teknis dari Konsultan Pengawas untuk pembangunan gedung sekolah
pada lokasi sasaran.
4. NAMA ORGANISASI ▪ Nama Organisasi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
PENGADAAN NTT
BARANG/JASA ▪ PPK: Sony L. Tedjuhinga, ST
5. SUMBER DANA Pekerjaan Konsutansi Pengawasan ini dibiayai dari DPA Dinas
DAN PERKIRAAN BIAYA Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2025.
6. RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup pekerjaan adalah pengawasan teknis
PENGADAAN/LOKASI pembangunan gedung sekolah dengan lokasi dan jenis pekerjaan
DAN FASILITAS sesuai lokasi sasaran.
PENUNJANG b. Jenis pekerjaan pengawasan adalah sebagai berikut:
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Sipil/Struktur
- Pekerjaan Arsitektur
- Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal
- Pekerjaan Utilitas
c. Tahapan pekerjaan sebagai berikut:
- Persiapan pengawasan termasuk survey
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan
7. PRODUK YANG Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir
8. WAKTU 1. Dalam melaksanakan pengawasan, konsultan perencana harus
PELAKSANAAN YANG memperhitungkan waktu pelaksanaan pekerjaan.
DIPERLUKAN 2. Jangka waktu pelaksanaan perencanaan adalah:
- Untuk pekerjaan pengawasan dengan nilai Rp. 100.000.000,-
(seratus juta rupiah) waktu pelaksanaan adalah 140 (seratus
empat puluh) hari Kalender sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja.
- Untuk pekerjaan pengawasan dengan nilai Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah) s.d Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah) waktu pelaksanaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari
Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja
9. STANDAR TEKNIS Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Khususnya .
1. Persiapan pengawasan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyelidikan gedung sederhana), membuat
interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja
(KAK), dan konsultansi dengan lingkungan setempat mengenai
kondisi bangunan.
2. Penyusunan rencana detail antara lain membuat:
Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS);
- Rincin Volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya Pembangunan gedung;
- Laporan Akhir pengawasan.
3. Dokumen pengawasan yang dihasilkan dilengkapi dengan titik
koordinat tiap bangunan yang akan dibangun;
4. Mengadakan pengawasan berkala selama Pembangunan fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
- Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan;
- Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan Pembangunan
gedung;
- Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan;
- Membuat Laporan Akhir pengawasan berkala.
5. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan
perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan Mekanikal - Elektrikal Bangunan.
10. PENDEKATAN Konsep Metodologi yang digunakan adalah:
METODOLOGI 1. Dalam pengawasan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah
dan antisipasi terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
2. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh pengawas hendaknya
menggunakan teknologi sederhana sampai dengan teknologi tinggi
atau hightech, dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
3. Pengawas wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat
fabrikasi harus dilaksanakan di luar lokasi.
4. Untuk pengadaan material ke lokasi proyek harus ada peraturan
yang khusus supaya tidak terganggu akses lalu lintas;
11. KUALIFIKASI 1. Konsultan Pengawas yang disyaratkan adalah PT/CV dengan
PENYEDIA kualifikasi Kecil dan berdomisili di Wilayah Nusa Tenggara Timur
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha/SBU RK001 atau RE201 Jasa
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang masih
berlaku
3. Minimal telah melunasi SPT Pajak Tahun 2024
12. INFORMASI DAN 1. Informasi.
TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas.
2. Tenaga Ahli.
a) Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus
menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi ketentuan dari
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan
maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b) Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup
berpengalaman dibidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
- Team Leader, berpendidikan minimal Sarjana Teknik
Sipil/Arsitek (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta, berpengalaman dalam pengawasan
bangunan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan
kualifikasi minimal Ahli Pertama;
- Inspector (Struktur/Arsitek/Teknik Bangunan Gedung),
berpendidikan minimal Sarjana Teknik Sipil (S1)/D3 lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta
berpengalaman dalam pengawasan bangunan sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun dengan kualifikasi minimal Ahli
Pertama;
- Tenaga Surveyor berpendidikan minimal Sarjana DIII Teknik
Sipil/S1 Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi
negeri atau swasta, berpengalaman dalam pengawasan
bangunan gedung sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Draftman/Cadman berpendidikan minimal lulusan SMK
Jurusan Gambar Bangunan berpengalaman sekurang-
kurangnya 1 (satu) tahun.
(Jumlah tenaga disesuaikan dengan Daftar Kuantitas dan
Harga)
13. LAIN-LAIN 1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau
hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam
album) yang berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil
pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan
Kupang, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Sony L. Tedjuhinga, ST
NIP. 19780925 200502 1