Jasa Konsultansi Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10431151000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,955,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,000,000
Winner (Pemenang): CV Widra 4
NPWP: 016005746922000
RUP Code: 59209085
Work Location: Terminal tipe Nggorang - Manggarai Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA           
                                TENGGARA TIMUR                             
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :  BELANJA JASA KONSULTANSI PEKERJAAN         
                                JASA KONSULTANSI PERENCANAAN GEDUNG        
                                TERMINAL TYPE B NGGORANG                   
 TAHUN ANGGARAN              :  2025                                       
                                                                           
                                                                           
A. Umum                                                                    
   Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
   Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Pulau Timor ke Pulau Semau
   dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di wilayah Provinsi
   Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa pelabuhan.
                                                                           
   Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
   pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
   sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
   wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
   diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
   aman dan dengan harga terjangkau.                                       
                                                                           
   Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
                                                                           
   daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
   transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulant ke arah
   perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah
   perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama
   dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan
                                                                           
   dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan
   kehidupan sosial ekonomi.                                               
                                                                           
   Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
   melalui Dinas Perhubungan merencanakan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal
   Type B NGGORANG di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT guna memperlancar mobilisasi orang
   maupun barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur
   sebagai kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun barang antar Kabupaten/ Kota dalam
                                                                           
   Provinsi                                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
B. Dasar Hukum                                                             
                                                                           
   1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
      5025);                                                               
   2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
      Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran
      Negara Republik Indonesia Nomor 6642);                               
   3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021 Tentang
                                                                           
      Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.                   
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
      28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
      83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);                             
   5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
   6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);     
                                                                           
   7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
      22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.            
   8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
      28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;                               
   9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
      Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;                
                                                                           
   10. Surat Edaran Menteri PUPR 02/SE/M/2018 tentang Pedoman Perencanaan Tempat Istirahat Pada
      Jalan Umum.                                                          
   11. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                           
                                                                           
C. Latar Belakang                                                          
                                                                           
       Setiap bangunan gedung Terminal Penumpang Angkutan Jalan harus diwujudkan dengan sebaik
     baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat bermanfaat
     sesuai dengan kebutuhan bagi masyarakat. Bangunan tersebut harus direncanakan, dirancang dengan
     sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
     dan kriteria administrasi bangunan gedung negara.                     
       Kebutuhan akan Perbaikan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Nggorang di Kabupaten
                                                                           
     Manggarai Barat, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan jumlah penumpang dan
     kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas terminal yang ada, dapat menyebabkan
     ketidaknyamanan. Kedua, kondisi fisik terminal yang sudah tidak memadai, seperti kerusakan fasilitas
     dan utilitas, membutuhkan perbaikan kondisi fisik bangunan untuk meningkatkan pelayanan dan
     keselamatan. Ketiga, adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan terminal dengan moda transportasi
                                                                           
     lain guna menciptakan sistem transportasi yang terpadu. Keempat, tuntutan untuk meningkatkan aspek
     keamanan dan kenyamanan bagi pengguna terminal, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok
     rentan lainnya.                                                       
       Oleh karena itu melalui alokasi anggaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2025,
     Dinas Perhubungan Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Perencanaan Teknis Peningkatan Fungsi
                                                                           
     Terminal Tipe B Nggorang guna memberikan panduan detail yang jelas dan komprehensif dalam
     pelaksanaan perbaikan dan rehabilitasi Terminal Tipe B Nggorang, sehingga kedepan hasil perencanaan
     ini dapat membantu Dinas Perhubungan memastikan bahwa proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan
     mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
       Dalam tahapan proses Perencanaan Teknis ini dilakukan dengan dasar pertimbangan hal-hal sebagai
     berikut :                                                             
       a. Setiap bangunan terminal harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau
     Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan
     bagi lingkungannya.                                                   
                                                                           
       b. Setiap bangunan terminal harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya sehingga
     dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
     bangunan negara.                                                      
       c. Pemberi Jasa Perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara (BGN) perlu diarahkan secara baik
     dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
                                                                           
     dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 
       d. Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Terminal Nggorang Di Kabupaten
     Manggarai Barat, merupakan perencanaan teknis bangunan gedung negara yang harus memenuhi
     kriteria sesuai peraturan yang berlaku baik secara nasional maupun Pemerintah Daerah.
                                                                           
D. Maksud dan Tujuan                                                       
                                                                           
   Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung
   Terminal Type B NGGORANG di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT adalah :
   a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
      masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
      diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.              
                                                                           
   b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
   c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan
      Rehabilitasi Gedung Terminal Type B NGGORANG. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
      petunjuk bagi konsultan pengawas yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
                                                                           
      harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
   d) Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B
      NGGORANG dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat
      volume/biaya dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
   e) Dengan penegasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                           
                                                                           
E. Lokasi Pekerjaan                                                        
   Melakukan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B NGGORANG
   Kabpaten Manggarai Barat Barat.                                         
F. Masa Pelaksanaan                                                        
                                                                           
   Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender
G. Sumber Pendanaan                                                        
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
   Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
   Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:            
                                                                           
                                                                           
   1. Angsuran I Uang Muka sebesar 30% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung
      kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani.            
   2. Angsuran II sebesar 70% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2 (dua) bulan kalender
      dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima
                                                                           
      Pekrjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.  
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                           
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
                                                                           
I. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                           
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
                                                                           
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
                                                                           
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan                     
                                                                           
J. Alih Pengetahuan                                                        
                                                                           
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
                                                                           
   yang akan ditentukan pada saat berkontrak.
Tenders also won by CV Widra 4
Authority
11 March 2022Konsultan Perencana Pembangunan Rumah Sakit Pratama ReoKab. ManggaraiRp 950,000,000
20 March 2021Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Igd, Rawat Jalan Dan Gedung Ok Serta Bangunan Penunjang Rs Pratama Watunggong (Dak Reguler)Kab. Manggarai TimurRp 560,858,436
4 March 2025Konsultan Perencana Pembangunan Sarana Gedung Rawat Inap Rsud Borong (Dak)Kab. Manggarai TimurRp 420,000,000
12 February 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Jalan Dak Konektivitas Daerah Non Tematik 2024Kab. Manggarai BaratRp 417,305,260
28 April 2025Pengawas Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan DaerahKab. Manggarai TimurRp 380,000,000
28 March 2024Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung IgdKab. Manggarai BaratRp 352,778,159
6 June 2024Jasa Konsultansi Pengawasan Rekonstruksi Jalan Dau Kec. Boleng, Pacar Dan Macang Pacar, NdosoKab. Manggarai BaratRp 286,000,000
8 June 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Di Kab. Rote NdaoProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 243,750,000
31 May 2021Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Di Kab. Sabu Raijua ( Ck )Provinsi Nusa Tenggara TimurRp 243,750,000
16 June 2020Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas Lengkong Cepang (Dak-Afirmasi)Kab. Manggarai BaratRp 237,500,000