URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN GEDUNG
TERMINAL TYPE B NGGORANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Pulau Timor ke Pulau Semau
dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa pelabuhan.
Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
aman dan dengan harga terjangkau.
Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulant ke arah
perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah
perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama
dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan
dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan
kehidupan sosial ekonomi.
Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Dinas Perhubungan merencanakan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal
Type B NGGORANG di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT guna memperlancar mobilisasi orang
maupun barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur
sebagai kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun barang antar Kabupaten/ Kota dalam
Provinsi
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5025);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 24 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
22/Prt/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
10. Surat Edaran Menteri PUPR 02/SE/M/2018 tentang Pedoman Perencanaan Tempat Istirahat Pada
Jalan Umum.
11. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
Setiap bangunan gedung Terminal Penumpang Angkutan Jalan harus diwujudkan dengan sebaik
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat bermanfaat
sesuai dengan kebutuhan bagi masyarakat. Bangunan tersebut harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya,
dan kriteria administrasi bangunan gedung negara.
Kebutuhan akan Perbaikan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B Nggorang di Kabupaten
Manggarai Barat, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Pertama, peningkatan jumlah penumpang dan
kendaraan yang tidak sebanding dengan kapasitas terminal yang ada, dapat menyebabkan
ketidaknyamanan. Kedua, kondisi fisik terminal yang sudah tidak memadai, seperti kerusakan fasilitas
dan utilitas, membutuhkan perbaikan kondisi fisik bangunan untuk meningkatkan pelayanan dan
keselamatan. Ketiga, adanya kebutuhan untuk mengintegrasikan terminal dengan moda transportasi
lain guna menciptakan sistem transportasi yang terpadu. Keempat, tuntutan untuk meningkatkan aspek
keamanan dan kenyamanan bagi pengguna terminal, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok
rentan lainnya.
Oleh karena itu melalui alokasi anggaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2025,
Dinas Perhubungan Provinsi NTT melaksanakan Kegiatan Perencanaan Teknis Peningkatan Fungsi
Terminal Tipe B Nggorang guna memberikan panduan detail yang jelas dan komprehensif dalam
pelaksanaan perbaikan dan rehabilitasi Terminal Tipe B Nggorang, sehingga kedepan hasil perencanaan
ini dapat membantu Dinas Perhubungan memastikan bahwa proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan
mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.
Dalam tahapan proses Perencanaan Teknis ini dilakukan dengan dasar pertimbangan hal-hal sebagai
berikut :
a. Setiap bangunan terminal harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau
Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya.
b. Setiap bangunan terminal harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik- baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara.
c. Pemberi Jasa Perencanaan untuk Bangunan Gedung Negara (BGN) perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Belanja Jasa Konsultan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Terminal Nggorang Di Kabupaten
Manggarai Barat, merupakan perencanaan teknis bangunan gedung negara yang harus memenuhi
kriteria sesuai peraturan yang berlaku baik secara nasional maupun Pemerintah Daerah.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung
Terminal Type B NGGORANG di Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT adalah :
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan
Rehabilitasi Gedung Terminal Type B NGGORANG. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
petunjuk bagi konsultan pengawas yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
d) Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Jasa KonsultansiPerencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B
NGGORANG dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat
volume/biaya dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
e) Dengan penegasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaaan Rehabilitasi Gedung Terminal Type B NGGORANG
Kabpaten Manggarai Barat Barat.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:
1. Angsuran I Uang Muka sebesar 30% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani.
2. Angsuran II sebesar 70% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2 (dua) bulan kalender
dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima
Pekrjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAU APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
yang akan ditentukan pada saat berkontrak.