PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jalan El Tari Nomor 52, Telepon (0380) 821804
K U P A N G 85111
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN AIR CONDITIONER (AC)
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka diperlukan sarana kantor yang memadai. Atas
dasar itu, berdasarkan evaluasi terhadap barang milik negara yang ada dan dikelola oleh Sekretariat
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur diketahui bahwa masih terdapat kebutuhan sarana prasarana
kantor seperti meubelair, perangkat elektronik dan pengolah data yang belum memadai.
Karena itu pada tahun 2025 Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur mengusulkan
untuk menyelenggarakan pengadaan Air Conditioner (AC) yang tertuang di dalam kegiatan
pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah pada belanja modal alat
pendingin. Melalui kegiatan ini diharapkan kebutuhan sarana prasarana dapat terpenuhi sehingga
dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang optimal.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud pengadaan Air Conditioner (AC) adalah merupakan sarana dan prasarana pendukung
yang dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
b) Tujuan kegiatan ini untuk melengkapi dan memberikan kemudahan serta kenyamanan dalam
pelaksanan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, terutama
untuk memfasilitasi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSULTANSI
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan:
Pemerintah Daerah : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Organisai Perangkat Daerah : Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pejabat Pembuat Komitmen : Aries Sudharmono
4. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Total perkiraan biaya (pagu anggaran) yang diperlukan adalah Rp. 146,649,600,- (Seratus Empat
Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah).
5. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN
Waktu yang diperlukan untuk pengadaan Air Conditioner (AC) pada Sekretariat DPRD Provinsi NTT
adalah 20 (Dua Puluh) hari kalender.
6. PRODUK KELUARAN YANG DIHASILKAN.
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pelaksanaan kegiatan pengadaan adalah tersedianya Air
Conditioner (AC) sebanyak 21 Unit pada Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7. PENUTUP
Demikian spesifikasi tenis ini disusun untuk dimanfaatkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 July 2019 | Pengadaan Pupuk Organik Untuk Kegiatan Intensifikasi Tanaman Cengkeh Di Kab. Ngada Seluas 225 Ha | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 540,000,000 |
| 20 November 2025 | Tablet | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 122,550,000 |