| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0813311297801000 | Rp 761,887,350 | 72.71 | 78.16 | - | |
| 0768445140723000 | - | 48.74 | - | Tidak lulus ambang batas | |
| 0017418096723000 | - | - | - | tidak mememiliki pengalamanan pekerjaan jasa Konsultansi sejenis dalam kurun 4 tahun terakhir | |
| 0021368428723000 | - | - | - | tidak memiliki pengalaman pekerjaan jasa konsultansi sejenis dalam kurun 4 tahun terakhir | |
| 0814433561804000 | - | - | - | - | |
| 0026526012723000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. NAMA PAKET PEKERJAAN : Pengawasan(Supervisi) Rehabilitasi/ Pemeliharaan
Fasilitas Pelabuhan/Dermaga Sungai Sembakung
B. URAIAN SINGKAT DAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Terlaksananya Pengawasan Kegiatan Pembangunan dan Penerbitan Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pekerjaan
Rehabilitasi/Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Desa Atap
Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan dengan 2(dua) Unit/Paket
sasaran dan ruang lingkup pekerjaan yaitu :
a. Mengawasai Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai
Sembakung pada Sisi Perairan,
b. Mengawasi Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai
Sembakung pada Sisi Darat;
2. Tersusunnya laporan pengawasan pelaksanaan Pekerjaan
Rehabilitasi/Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Desa Atap
Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan yang merupakan dasar utama
bagi Pejabat Pembuat Komitmen menerima hasil pekerjaan sebagaimana
dimaksud.
C. LOKASI KEGIATAN
Rencana lokasi pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Penerbitan Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau Pekerjaan
Rehabilitasi/Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung di Desa Atap
Kecamatan Sembakung Kabupaten Nunukan.
E. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultansi Pengawasan ini sesuai dengan
lamanya waktu pelaksanaan Pekerjaan Fisik Konstruksi (rencananya 214
(dua ratus empat belas hari kalender) yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
(SPK) terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung di
Desa Atap Kecamatan Sembakung dan atau jika dibutuhkan diperpanjang
sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dalam jangka waktu seperti tersebut diatas, Konsultan harus sudah
menyelesaikan dan menyerahkan semua hasil pekerjaan dalam bentuk laporan,
dokumen supervisi serta data-data pendukung lainnya kepada Pemberi Tugas.