| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0020505699731000 | Rp 680,337,648 | 86.86 | - | |
| 0813311297801000 | Rp 695,941,140 | 91.5 | - | |
| 0954124178731000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address atara PT. PJK dan CV. PJM | |
CV Profil Jasa Mandiri | 09*8**3****31**0 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address atara PT. PJK dan CV. PJM |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara PT.MSB, PT. GPC, PT.AM, CV. SKB | |
CV Siara Konsultan Bandung | 03*6**0****55**0 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara PT.MSB, PT. GPC, PT.AM, CV. SKB |
| 0760587576424000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara PT.MSB, PT. GPC, PT.AM, CV. SKB | |
| 0015555477429000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara PT.MSB, PT. GPC, PT.AM, CV. SKB | |
| 0029645173802000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara CV.DKD, CV. WK, PT.AGK | |
| 0020462115721000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara CV.DKD, CV. WK, PT.AGK | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara CV.ISK dan CV.ISK |
CV Inovasi Sarana Konsulindo | 02*7**8****28**0 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara CV.ISK dan CV.ISK |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | terindikasi melanggar Dokumen Kualifikasi IKP 5. Larangan Pertentangan Kepentingan 5.2.f. berdasarkan kesamaan IP Address antara CV.DKD, CV. WK, PT.AGK |
| 0850050287731000 | - | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | |
| 0020432142731000 | - | - | - |
Uraian Pendahuluan1
Pada pengadaan bangunan sipil, selain pembangunan fisik yang
1. Latar Belakang dilaksanakan oleh pihak kontraktor, demi kelancaran pelaksanaan dan
mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta mengurangi
adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin terjadi maka diperlukan
suatu tindakan pengawasan.
Secara umum pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan
kepada Pihak Ketiga, yaitu kepada Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pekerjaan yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya dan
bertanggungjawab atas semua kegiatan teknis yang dikerjakan oleh pihak
kontraktor.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran
dan Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasionalnya Konsultan
Pengawas melakukan koordinasi kepada Pihak Pengelola Kegiatan dalam
menentukan arah pekerjaan pengawasan
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dibuatnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pengawasan
Teknis ini adalah sebagai petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan.
b. Tujuan yang ingin dicapai dalam KAK ini adalah : diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
3. Sasaran Terlaksananya kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana/Pemborong, yang menyangkut kualitas, kuantitas,
biaya, waktu dan ketetapan pekerjaan, sehingga hasil akhir berupa jalan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak dan telah
diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan dokumen proyek.
4. Lokasi Kegiatan Kabupaten Tabalong
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan
Masingai - Lokbatu (APBDP) Ini disediakan dana dengan HPS sebesar Rp.
699.896.514,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah) dari pagu sebesar
Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBDP
Kabupaten Tabalong Tahun 2025 melalui DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Tabalong pada Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sub Kegiatan Pembangunan Jalan nya
6. Nama dan Organisasi Nama PPK: Ir. Hj. SUNENGSI, ST/ NIP. 19771009 200701 2 010
PPK Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong
Data Penunjang2
1. Data Dasar Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi
bangunan yang akan diawasi kegiatan Pembangunannya. Adapun
data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan
sebagai berikut :
1. Data-data dokumen kontrak sesuai Antara Pejabat Pembuat
Komitmen dengan Penyedia Jasa yang ditunjuk.
2. Data lokasi pekerjaaan yang akan diawasi
2. Standar Teknis Dalam kegiatan pengawasan seperti yang dimaksud dalam KAK ini konsultan
pengawas harus memperhatikan ketentuan secara normatif setiap bagian proses
pengawasan ini harus menggunakan standar teknis yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawabkan. seperti : Peraturan beton bertulangIndonesia (PBI
1991), SKNI T-15.1919.03; Tata cara pengedukan dan pengecoran beton SNI 03-
3976-1995; Peraturan muatan Indonesia NI.8 dan Indonesia loading code
1987 (SKB- 1.2.53.1987); Standar Nasional Indonesia Nomor 2837 Tahun 2008
tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Plesteran untuk
Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan; Ubin lantai keramik, mutu dan
cara uji SNI 03-3976-1995; Peraturan konstruksi kayu di Indonesia (PKKI) NI.5;
Mutu Kayu bangunan SNI 03-3527-1984; Peraturan umum instalasi listrik (PUIL)
SNI 04-0225- 1987; Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8; Peraturan
bata merah sebagai bahan bangunan NI 10; Peraturan plumbing Indonesia; Standar
Nasional Indonesia Nomor 6897 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga
Satuan Pekerjaan Dinding untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
Standar Nasional Indonesia Nomor 2835 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan; Standar Nasional IndonesiaNomor 2836 Tahun 2008 Tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan; Standar Nasional Indonesia Nomor 2839
Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-langit
untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan; Standar Nasional Indonesia
Nomor 7393 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan
Besi dan Alumunium untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan;
Standar Nasional Indonesia Nomor 7394 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton untuk Konstruksi Bangunan Gedung
dan Perumahan; Standar Nasional Indonesia Nomor 7395 Tahun 2008 Tentang
Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tentang
.
Pedoman Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung; Permendagri No. 1 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; Permen PU
No. 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan/Gedung ; Teknis Ijin Mendirikan Bangunan Gedung; Permen PU
No. 30/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Eksebilitas pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan; Tata cara pengecatan kayu untuk rumah dan
gedung SNI 03-2407-1991; Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat
emulsi SNI 03-2410-1991 Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan; Peraturan
yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan
yang direncanakan dan diterima dengan baik hanya oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
3. Studi-Studi Terdahulu ----
4. Referensi Hukum Perpres no. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta peraturan-peraturan
terkait
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Lingkup pekerjaan pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan baik
mengenai kualitas, kuantitas maupun ketepatan waktu pekerjaan. Lingkup
tugas yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Dokumen Kontrak, Pedoman
Spesifikasi Umum Bidang Jalan dan Jembatan dan NSPM Jalan dan Jembatan.
2. Keluaran3 1. Pengawasan kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana/Pemborong, yang menyangkut kualitas, kuantitas,
biaya, waktu, dan ketetapan pekerjaan, sehingga hasil akhir berupa jalan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan telah
diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan dokumen proyek.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pengawasan adalah :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Bulanan (Monthly Report)
3. Laporan Akhir (Final Report)
3. Konsultan Pengawas diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang
berhubungan dengan pekerjaan pengawasan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Konsultan.
3. Peralatan, Material, 1. Dokumen kontrak kontraktor dan konsultan
Personel dan Fasilitas 2. Peralatan ukur
dari PPK 3. Layanan informasi
4. Peralatan dan Material 1. Peralatan kantor
dari Penyedia Jasa 2. Alat transportasi (kendaraan bermotor roda dua dan atau roda empat)
Konsultansi 3. Peralatan ukur
4. Bahan dan peralatan lainnya
5. Lingkup Kewenangan Lingkup pekerjaan pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan baik
Penyedia Jasa mengenai kualitas, kuantitas maupun ketepatan waktu pekerjaan. Lingkup
tugas yang harus dilakukan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku. Secara umum tugas konsultan pengawas
meliputi :
1. Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam
hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, maupun
perselisihan.
2. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal
bahan, penilaian/penelitian bahan dan status, larangan/penggunaan
bahan
3. Penyelesaian administrasi di lapangan, mengenai penyerahan
pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan pekerjaan lebih
atau kurang dan perpanjangan waktu pelaksanaan (amandemen
kontrak)
4. Penyusunan gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing) untuk kelengkapan dokumen pembangunan..
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini adalah: 60
Penyelesaian Kegiatan (Enam Puluh) Hari Kalender atau tergantung masa kerja kontraktor yang
diawasi
7. Kebutuhan Personel Posisi Kualifikasi
Minimal Tingkat Keahlian Pengala~ Status Jumlah
Pendidi~ man Tenaga Orang
kan / Ahli /Bulan
Jurusan
Tenaga Ahli:
Tim Leader S1 Ahli Teknik 3 Tahun Tetap / 1 Org
Ahli Madya Teknik Jalan Madya Ahli Tidak (2,00
Teknik Jalan Sipil Madya Tetap Bulan)
Site Engineer S1 Ahli Teknik 2 Tahun Tetap / 1 Org
Ahli Muda Teknik Jalan Muda Ahli Tidak (2,00
Teknik Jalan Sipil Muda Tetap Bulan)
Ahli Muda S1 Sistem 1 Tahun Tetap / 1 Org
Sistem Teknik Manajemen Tidak (2,00
Manajemen Sipil Mutu Tetap Bulan)
Konstruksi
Mutu
Konstruksi
Ahli Muda K3 S1 Ahli K3 1 Tahun Tetap / 1 Org
Teknik Konstruksi Tidak (2,00
Sipil Tetap Bulan)
Tenaga Teknis :
Asisten S1 Asisten 1 Tahun Tetap 1 Org
Ahli Jalan Teknik Ahli Jalan / (2,00
Sipil Tidak Bulan)
Tetap
Inspector SMK Inspector 1 Tahun Tetap 6 Org
Sederajat / (2,00
Tidak Bulan)
Tetap
Surveyor SMK Surveyor 1 Tahun Tetap 2 Org
Sederajat / (2,00
Tidak Bulan)
Tetap
Tenaga Pendukung :
Administrator SMA Administrator 1 Tahun Tetap 1 Org
Sederajat / (2,00
Tidak Bulan)
Tetap
Operator SMA Operator 1 Tahun Tetap 1 Org
kompter CAD Sederajat kompter / (2,00
Tidak Bulan)
Tetap
Asisten SMA Operator 1 Tahun Tetap 6 Org
Surveyor Sederajat kompter / (2,00
Tidak Bulan)
Tetap
8. Jadwal Tahapan Disesuaikan dengan jadwal pekerjaan Pengawasan Teknis
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan*)
1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat : informasi jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas
masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung konsultan
yang telah disetujui aktif di lapangan. Informasi terakhir yang berhubungan
dengan pekerjaan yang diawasinya, rencana kerja konsultan termasuk
jadwal mobilisasi konsultan dan sebagainya. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya : 15 (lima belas) hari sejak SPMK diterbitkan sebanyak
5 (lima) eksemplar buku laporan.
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat : tentang deskripsi singkat mengenai kemajuan
kegiatan kontraktor, keadaan cuaca juga permasalahan yang dialami oleh
kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut administrasi, teknik atau
keuangan) disertai dengan rekomendasi bagaimana menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling lambat setiap
tanggal 1 (satu) bulan berikutnya yang dihitung pada tanggal 25 bulan
berjalan.
Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat tanggal 5 (lima) pada
bulan berikutnya sebanyak 5 (lima) eksemplar buku laporan.
3. Laporan Antara Tidak dipersyaratkan.
4. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : memuat catatan harian pengawas (berupa buku
harian), deskripsi secara ringkas dan jelas mengenai metoda pelaksanaan
konstruksi, realisasi biaya pekerjaan, perubahan-perubahan kontrak yang
terjadi, lokasi-lokasi sumber material, hasil pengujian mutu pekerjaan,
personel konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan pengawasaan
konstruksi, rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan
segala permasalahan yang mungkin timbul pada pekerjaaan yang baru saja
dilaksanakan serta saran-saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan
pada proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang
akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong bersama-sama dengan Gambar Terbangun sebenarnya (as built
drawing) dan dilengkapi dengan foto dokumentasi proyek.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Pada akhir masa layanan
jasa atau segera setelah pelaksanaan “Provisional Hand Over” dari pekerjaan
fisik yang diawasi hari kerja/bulan sebanyak 5 (lima) eksemplar buku
laporan dan cakram padat (compact disc) atau softcopy flasddisk (jika
diperlukan).
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerja Sama Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian pekerjaan perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas dan memberikan hasil yang baik yang telah ditetapkan oleh
Pihak Pengguna Anggaran.
2. Persyaratan Obyektif
Menyangkut pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ditinjau dari segi macam,
kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Persyaratan fungsional yang menyangkut mutu, dan biaya pekerjaan
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan profesionalisme yang
tinggi sebagai Konsultan Pereancana.
4. Persyaratan Prosedural
Yaitu penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
5. Selain persyaratan di atas, Konsultan Pengawas dalam melakukan tugas
juga harus mengacu dan berpedoman pada peraturan yang berlaku,
antara lain:
a. Ketentuan yang berlaku dalam Surat Perjanjian Kerja
b. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
c. NSPM teknis yang berlaku
3. Pedoman Pengumpulan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Data Lapangan
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari
sendiri infomasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pihak
Pengelola Kegiatan maupun yang dicarinya sendiri. Kesalahan
pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Pengawas
3. Informasi pengawasan pada umumnya terdiri atas :
a. Dokumen Pelaksanaan dari Pekerjaan, yaitu ;
Gambar-gambar pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Berita Acara Penjelasan sampai dengan penunjukan
Kontraktor Pelaksana
Penawaran Kontraktor Pelaksana
b. Bar chart dan s curve serta network planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (setelah disetujui)
c. Pengarahan penugasan pekerjaan pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk
pekerjaan pengawasan pembangunan dan rehabilitasi jalan dan
jembatan
e. Dan lain-lain yang diperlukan di lapangan
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK berikut:
5. Persyaratan Klasifikasi Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa (Permen PU No. 19/2014)
dan Kualifikasi Badan
Usaha Sub Klasifikasi : Jasa pengawasan pekerjaan kontruksi teknis sipil
transportasi (RE202) / Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
(RK003) (Permen PU No. 19/2014)
Kualifikasi Nadan Usaha : Kecil