| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0950152603723000 | Rp 1,325,800,000 | - | |
| 0029086097507000 | - | - | |
| 0953648102305000 | Rp 1,297,987,908 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada Tabel D. ANALISIS KESELAMATAN PEKERJAAN (JOB SAFETY ANALYSIS) tidak diuraikan dan tidak dijelaskan sesuai dengan tabel RKK pada LDP dan ketentuan pada IKP 17.3.d | |
PT Konstiti Bangun Mandiri | 06*4**6****21**0 | - | - |
| 0666935770723000 | - | - | |
| 0868623638723000 | - | - | |
| 0934274267723000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0930018171723000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
| 0020288791723000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN
BARAT
LOKASI
KECAMATAN KRAYAN BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan Persiapan adalah semua kegiatan yang kontrak Item pekerjaannya
termasuk/dimasukan dalam pekerjaan persiapan ini yang perlu dilaksanakan baik
sebelum, selama berlangsungnya kontrak dan setelah berakhirnya pekerjaan
detail disajikan berikut ini.
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
Yang dimaksud dengan mobilisasi dan demobilisasi adalah semua kegiatan
yang berhubungan dengan transportasi peralatan yang akan dipergunakan
dalam melaksanakan paket pekerjaan.
Penyedia Jasa harus sudah bisa memperhitungkan semua biaya yang diperlukan dalam
rangkaian kegiatan untuk mendatangkan peralatan dan mengembalikannya nanti bila
pekerjaan telah selesai.
Mata pembayaran yang diterapkan dalam kegiatan mobilisasi dan demobilisasi
adalah Lumpsum.
2. Pembuatan Jalan Sementara
Penyedia Jasa diperbolehkan membuat jalan kerja ke dan melalui daerah yang
menggunakan jalan-jalan setempat yang sudah ada yang berhubungan dengan
Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek dimana segala resiko yang
mungkin akan timbul karena adanya jalan kerja tersebut termasuk pembuatan
dan pemeliharaannya sudah merupakan resiko bagi Penyedia Jasa untuk
melakukan perbaikan dan pemeliharaannya selama pelaksanaan kontrak dan
tidak ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan karena pembuatan dan
pemeliharaan jalan kerja sudah menjadi bagian dari kebutuhan Penyedia Jasa dan
sudah harus diperhitungkan dalam harga satuan kontrak pekerjaan yang
dikontrakkan. Bila Jalan kerja yang dipakai Penyedia Jasa merupakan jalan-jalan
yang sudah ada terlebih dahulu harus mendapat izin penggunaan dari
aparat/pemilik jalan tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
Penyedia Jasa hendaknya berpegang pada semua peraturan dan
ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan jalan dan arah
angkutan umum. Penyedia Jasa harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang
ada dan memperkuat jembatan beton bila ada sehingga memenuhi kebutuhan
pengangkutan, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya dan harus
direncana sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu lalulintas dan harus
mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan
Pemerintah setempat dan Badan Swasta bila diperlukan.
Penyedia Jasa dapat menggunakan tanah yang ada atas bebannya sendiri dan
biaya yang mungkin akan timbul akibat pekerjaan tersebut sudah termasuk
dalam harga penawaran dalam Harga Kontrak pekerjaan yang dikontrakkan.
Penggunaan tanah tersebut sepengetahuan pemberi Tugas, dalam hal ini
Penyedia Jasa diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh
sebelumnya, sehingga rencana kompensasi tanah jika ada dapat dilakukan dan
segala resikonya sudah diperhitungkan oleh Penyedia Jasa.
Tidak ada mata pembayaran dan pembayaran tambahan berkenaan dengan
kebutuhan jalan kerja tersebut dimana Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap segala resiko yang mungkin akan timbul termasuk
pemeliharaan jalan kerja atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa
selama pelaksanaan pekerjaan.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
PEMASANGAN PROFIL KAYU PEMBENTUK ( BOUWPLANK )
1. Penyedia hendaknya memasang papan bouwplank dengan menggunakan
balok 5/7 serta papan 2/20. Selanjutnya dilakukan penarikan benang untuk
mengatur agar pemasangannya nanti tidak miring serta ketinggian dari
pekerjaan drainase.
2. DATA STANDAR PENGUKURAN
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan
patokakan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan
pengukuran yang dilakukan Penyedia.Bila Penyedia berkeberatan atas
penentuan sistim koordinat tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah
penentuan,Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta
data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Direksi
Pekerjaan.
3. PERSYARATAN PENGUKURAN.
Penyedia harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus
disetujui Direksi Pekerjaan. Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan
ketepatan harus dilakukan dengan Poligon Tertutup. Kesalahan maksimal
yang diijinkan dari.
PAPAN NAMA PROYEK.
Penyedia wajib membuat papan nama proyek dengan ukuran sesuai kebutuhan
dengan mencatumkan hal-hal yang penting mengenai pekerjaan yang
dilaksanakan. Dibuat dari material kayu/Baliho dan dianggap telah
diperhitungkan dalam penawaran.
DOKUMENTASI.
Penyedia wajib melakukan dokumentasi pekerjaan selama pelaksanaan
berlangsung atau setiap item pekerjaan dikerjakan dan biaya yang dikeluarkan
dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
GALIAN BANGUNAN
Penggalian
1). Pada pekerjaan penggalian tanah termasuk juga pembuangan semua benda
dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan
pembangunan.
2). Penggalian harus sesuai dengan garis dan peil yang tertera pada gambar.
3). Kemiringan pada penggalian harus pada sudut kemiringan yang
aman/sesuai dengan gambar.
4). Galian dan penyangga harus dibuat sedemikian rupa sehingga terdapat
ruang yang cukup untuk bekisting dan hal lainnya selain pekerjaan
pondasi.
5). Kontraktor harus menyediakan, menempatkan, memelihara dan menjaga
penyangga dan penumpu yang mungkin diperlukan untuk bagian
samping galian.
PENGURUGAN KEMBALI
1). Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus dari tanah
yang baik dan memenuhi syarat teknis, bebas dari akar, bahan –
bahan organis, barang bekas / sampah dan terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan Direksi dan jika di ijinkan dapat
digunakan tanah bekas galian.
2). Tanah bekas galian harus ditimbun sedemikian rupa, sehingga
tidak mengganggu bouwplank dan lobang pondasi.
3). Urugan tanah peninggian lantai, harus dilaksanakan sesuai dengan
gambar kerja. Ukuran yang tercantum dalam gambar kerja adalah
ukuran tanah urugan dalam keadaan padat. Untuk urugan tanah
peninggian lantai dengan tinggi ukuran lebih dari 20 cm, maka
pemadatan harus dilakukan lapis demi lapis dimana tebal setiap
lapisan adalah 20 cm (maksimal).Pemadatan tanah peninggian
lantai, harus menggunakan stamper .
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
4). Urugan pasir dilaksanakan pada bagian – bagian : di bawah lantai,
di bawah saluran air hujan / grevel, serta tempat – tempat lain
seperti ditunjukan pada gambar. Lapisan pasir urug, harus
dipadatkan dengan cara ditimbris setelah terlebih dahulu disiram
air secara merata, sehingga urugan pasir tersebut benar – benar
padat.
PONDASI BATU GUNUNG
a). Galian tanah untuk kedudukan Pondasi Batu Gunung harus
dilakukan menurut ukuran-ukuran dalam lebar dan sesuai peil-
peil yang tercantum dalam Gambar
b). Apabila ternyata terdapat pipa-pipa air, gas dan pipa-pipa
pembuangan, kabel listrik, kabel telepon dan lain-lain yang masih
digunakan, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan
hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan Petunjuk-
petunjuk seperlunya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kemrusakankerusakan yang terjadi sebagai akibat dari
pekerjaan galian tersebut.
c). Kontraktor harus menjaga lubang-lubang galian pondasi tersebut
agar bebas dari longsoran-longsoran tanah dari kiri-kanannya
(bila perlu dilindungi dgn alat penahan tanah dan bebas dari
genangan air, bila perlu dipompa), sehingga pekerjaan
pemasangan pondasi dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan
spesifikasi.
d). Sebelum pondasi dilaksanakan, tanah dasar galian harus diberi
lapisan pasir urug dengan tebal sesuai gambar, dibuat secara rata
(tidak turun naik) dan selebar galian pondasi yang akan dipasang.
e). Batu gunung/kali harus selebar galian pondasi yang akan dipasang.
f). Adukan untuk pasangan pondasi batu gunung adalah 1pc : 4 psr,
lapisan paling bawah digelar diatas pasir urug.
g). Pemasangan sesuai dengan ukuran-ukuran didalam gambar atau
atas petunjuk-petunjuk dari Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
h). Batu gunung harus dipasang saling mengisi dan masing-masing
dengan adukan lapis demi lapis, sehingga tidak ada rongga
diantara batu-batu tersebut dan mencapai masa yang kuat dan
integral
PEKERJAAN BETON
a). Pengecoran beton harus dengan ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas dan dilaksanakan pada waktu Konsultan Pengawas atau
wakilnya yang ditunjuk serta Pengawas Kontraktor yang setaraf
ada di tempat kerja.
b). Adukan beton yang diketahui sebelum pengecoran tidak memenuhi
syarat spesifikasi yang ditetapkan atau adukan beton yang tidak
jadi digunakan, harus ditolak dan segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan dengan biaya Kontraktor.
c). Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk, panas yang
dapat mengagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
d). Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau
kedalam papan bekisting yang tinggi/dalam yang dapat
menyebabkan terlepasnya kerikil/split dari adukan beton. Beton
juga tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat mengakibatkan
penimbunan adukan pada permukaan bekisting diatas beton yang
sudah dicor. Untuk hal tersebut diatas, harus disiapkan corong atau
saluran vertikal untuk pengecoran agar adukan beton dapat
mencapai tempatnya tanpat terlepsa satu sama yang lain.
Bagaimanapun juga tinggi jatuh adukan beton tidak boleh
melampaui 1,5 meter dibawah ujung corong saluran, atau kereta
dorong untuk pengecoran.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
e). Adukan beton harus dicor dengan merata selama proses
pengecoran, setelah adukan dicor pada tempatnya tidak boleh
didorong atau dipindahkan lebih dari 2 (dua) meter dalam arah
mendatar.
5.6.3 Sambungan beton.
Sebelum dilakukan pengecoran, Kontraktor harus menentukan dahulu
tempat-tempat dimana terdapat sambungan cor beton lama dengan cor
beton baru. Pada permukaan sambungan beton yang horizontal harus
diratakan dengan kayu untuk memperoleh permukaan yang cukup
rata. Permukaan yang berisi sarang kerikil dalam jumlah yang besar
harus dihindarkan dan permukaan tersebut harus dibersihkan dari
semua kotoran lumpur dan bahan yang mudah dengan pembersihkan
dengan air sebaik-baiknya. Genangan air yang terjadi harus
dihindarkan dari permukaan sambungan beton tersebut sebelum
dilakukan pengecoran beton yang baru. Permukaan sambungan beton
yang disiapkan harus dilapisi dengan lampisan adukan beton dengan
mutu beton yang sama setebal 2.5 cm, atau dengan bahan additives
yang telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas. Lapisan
tersebut harus tersebar dengan merata dan harus dikerjakan dengan
teliti dan cermat sampai larutan tersebut mengisi ke dalam celah-celah
permukaan beton yang lama. Setelah itu segera dilakukan pengecoran
beton yang baru.
PEMBESIAN
Pemasangan besi tulangan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan
dalam SK-SNI T-15-1991-03. Besi beton harus dipasang sebagaimana
pada gambar rencana atau seperti yang diinstruksikan Engineer.
Terkecuali sebagaimana yang dinyatakan pada gambar atau
diinstruksikan Engineer, pengukuran pada pemasangan besi tulangan
harus dilakukan terhadap as dari besi tulangan. Besi tulangan yang
terpasang harus sesuai ukuran, bentuk, panjang, posisi, dan banyaknya,
dan akan diperiksa setelah kondisi terpasang.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
Pembengkokan
Besi beton harus dibentuk dengan teliti hingga tercapai bentuk dan
dimensi sesuai gambar rencana atau bending schedules yang disiapkan
oleh Kontraktor dan disetujui Engineer. Semua proses pembengkokan
harus dilakukan dengan cara lambat, tekanan yang konstan. Kesemua
ujungujung pembesian harus mempunyai kait sebagaimana ditentukan
dalam SK-SNI T-15-1991-03. Pembengkokan dengan cara dipanasi
hanya dapat dibenarkan apabila telah mendapat ijin dari Engineer.
Pelurusan
Besi tulangan tidak boleh dibengkokan dengan cara yang dapat
menyebabkan kerusakan pada besi beton. Besi tulangan dengan kondisi
yang tidak lurus atau dibengkok dengan tidak sesuai gambar tidak
diperkenankan dipakai.
Pemasangan
a). Besi beton harus dipasang dengan teliti agar sesuai dengan gambar
rencana, dan harus diikat dengan kuat dengan menggunakan
kawat pengikat dan didudukkan pada support dari beton atau besi
ataupun dengan hanger agar posisinya tidak berubah selama
proses pemasangan dan pengecoran. Pengikat dan tumpuan dari
besi tadi tidak boleh menyentuh bidang bekisting dalam hal beton
yang dicor adalah beton exposed. Bila besi tulangan didudukan
pada blok beton kecil, blok tadi harus dibuat dari beton yang
mutunya sama dengan beton rencana dan bentuknya harus
menjamin didapatnya permukaan beton yang baik.
b). Kekakuan pada pemasangan besi beton harus menjamin agar tidak
berubah bentuk dan tempat bila pekerja berjalan atau memanjat
pembesian tadi.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
c). Ujung-ujung dari kawat pengikat harus ditekuk kearah dalam
beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar. Selama proses
pengecoran beton, Kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga
pekerja yang khusus mengawasi dan memperbaiki pembesian dari
kemungkinan tergeser atau berubah bentuk karena hal-hal yang
mungkin timbul; dan hal-hal tadi harus cepat diperbaiki sebelum
pengecoran mencapai daerah tersebut.
d). Pemasangan besi beton harus mengingat syarat jarak bersih antar
tulangan, atau antar tulangan dan angkur, atau antara benda-
benda metal tertanam sebagaimana yang ditentukan dalam SK-SNI
T-15- 1991-03.
PEKERJAAN DINDING BATA MERAH
1). Semua pekerjaan pasangan harus dipasang tegak dan mengikuti
garis. Pekerjaan pasangan harus dipasang seragam. Satu bagian
tidak boleh dipasang lebih dari satu meter di atas bagian
bawahnya, kecuali bila ada persetujuan dari direksi lapangan.
2). Batu ringan sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dan
bersih dari kotoran (direndam) dalam air sehingga buihnya habis.
Batu ringan harus di pasang tegak lurus dengan bentangan benang
yang sifatnya datar. Pemasangan batu bata ringan dilakukan
dengan adukan 1pc : 4psr kecuali :
3). Dinding kedap air, yaitu pasangan dinding diatas sloof sampai
setinggi 20 cm di atas permukaan lantai, serta dinding yang
berhubungan dengan air (toilet) sampai dengan 150 cm di atas
lantai dilakukan dengan adukan 1pc : 2psr.
4). Semua ujung-ujung dinding, sudut-sudut, pinggiran, lubang dan
beton Pasangan dinding bata ringan dilaksanakan secara bertahap,
setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis setiap hari, di ikuti dengan
cor kolom praktis setiap 12 m2. batu bata yang berbatasan dengan
kolom beton diberi angkur besi ¯ ½” minimal jarak 60 cm. Semu
angkur, pipa-pipa, peralatan dan lain-lain yang akan ditanam
dalam dinding batu bata harus dipasang pada saat pekerjaan
pasangan batu bata dilaksanakan.
5). Setiap pertemuan tegak lurus dari dinding batu bata harus dicor
kolom praktis.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
6). Semua bagian atau dinding batu bata ringan harus diakhiri dengan
ring balk sesuai dengan ukuran pada gambar rencana.
7). Semua bagian kusen yang berhubungan langsung dengan
pasangan dinding batu bata ringan dibuat beton kolom prktis dan
balok praktis yang berfungsi sebagai penahan beban dinding
sekelilingnya.
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Semua pasangan bata harus diselesaikan dengan plesteran kecuali
ditentukan lain dalam gambar.
2). Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan, lubang-
lubang yang tidak diperlukan harus ditutup dengan rapih. Siar
atau spesi antara pasangan bata harus dikerok dan kemudian
dibasahi dengan air. Untuk listplank atau kolom dari beton harus
diketrik dahulu agar plesteran dapat lebih mengikat.
3). Bila tidak disebutkan lain dalam gambar, maka tebal bidang
plesteran yang akan mau dicat, mempunyai ketebalan minimal 15
mm dan maksimal 20 mm.
4). Permukaan plesteran harus lurus, rata dan rapih secara horizontal
maupun vertikal. Setiap lekukan harus dibuat rapih dan lurus
sesuai dengan kebutuhan/gambar rencana. Dinding bagian bawah
harus diplester dengan adukan kedap air sampai setinggi 30 cm
diatas lantai dan untuk daerah kamar mandi sampai setinggi 180
cm. Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan cat, pada
plesteran yang benar-benar kering dilakukan pengacian dengan
semen sampai didapat permukaan yang halus, rata, lurus dan tidak
bergelombang.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA KAYU
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Kusen Pintu Dan Jendela Kayu Kelas II
Untuk kusen, harus diangkur kedua sisinya, pasangan harus tegak
lurus, tidak boleh condong kemuka atau kebelakang. Bahan kusen
harus telah diangkut ketempat pekerjaan dan disimpan serta
disusun dalam los-los tertutup atap, agar terhindar dari matahari
dan hujan. Sebelum kusen dipasang terlebih dahulu harus diberi
meni pada biadang yang akan terkena pasangan bata/dinding dan
sebelum dilakukan pengecatan harus didempul dengan dempul
yang sejnis dengan catnya, serta diamplas dengan kertas amplas
yang sesuai. Pada bagian atas dari pada kusen, harus dipasang
balok latei dari beton bertulang. Pekerjaan kusen harus dijamin
oleh Kontraktor akan berfungsi dengan baik dan tahan lama.
2). Daun Pintu Dan Jendela Kayu Kelas II
Sebelum melakukan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar yang ada dan kondisi lapangan (ukuran lubang-
lubang), penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan
bahan-bahan ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
Harus diperhitungkan semua sambungan siku untuk rangka dan
penguat lainnya serta penempatan daun pintu terhadap kedua sisi
rangka yang diperlukan, agar tetap terjamin kekuatan dengan
memperhatikan, menjaga kerapihan, tidak boleh terdapat lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan. Semua permukaan kayu harus
diserut halus, rata, lurus dan siku sisi-sisinya satu sama lain.
Pemasangan daun pintu pada rangka digunakan paku atau pen
yang bermutu baik, produksi dalam negeri yang disetujui oleh
Direksi. Jika pekerjaan tersebut dikerjakan secara fabrikasi, maka
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
Kontraktor harus memberitahukan tempat dimana pekerjaan
tersebut dibuat, sehingga Konsultan Pengawas sewaktu-waktu
dapat melihat pembuatan pekerjaan tersebut. Jika diperlukan harus
menggunakan paku galvainis atas persetujuan Konsultan
Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada permukaan
rangka kayu yang tampak. Kontraktor harus menjamin bahwa
setelah pintu panel terpasang, hasilnya harus rata, tidak
bergelombang, tidak melintir dan semua peralatan (engsel, grendel
dan kunci) dapat berfungsi dengan baik dan sempurna, serta tahan
terhadap cuaca langsung.
PEKERJAAN PEMASANGAN KACA
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Sebelum pemasangan semua kotoran dan bekas-bekas minyak
harus dibersihkan hingga tidak mengganggu perekatan.
2). Semua perlengkapan/kelengkapan (accessories) pemasangan kaca
harus dipasang sesuai petunjuk pemasangannya.
3). Pemasangan kaca harus memperhitungkan sejauh mungkin akibat
susut- muai yang dapat mengakibatkan kaca retak/pecah.
4). Pelaksanaan pemasangan kaca harus dilakukan oleh tenaga yang
cukup berpengalaman, sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan
yang direncakan.
PEKERJAAN RANGKA ATAP
Persyaratan Pelaksanaan.
Semua permukaan kayu yang akan terlihat oleh pandangan mata langsung,
harus diserut lurus, licin, rata sudut-sudutnya yang tajam dan tidak pecah-
pecah. Tidak dibenarkan menambal bagian- bagian yang pecah. Semua
konstruksi kayu yang lurus harus dilaksanakan tanpa sambungan. Bila terjadi
penyambungan harus mendapat izin dari Direksi. Ukuran yang tertara
pada gambar adalah ukuran jadi, yaitu setelah diserut dan diamplas. Titik-
titik pertemuan atau sambungan harus dibuat sedemikian rupa,
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
sehingga bagian-bagian sambungan terletak dalam satu bidang. Sambungan,
pertemuan harus rapih dan kokoh, dibuat dengan konstruksi pen dan lubang
atau gigi-gigi dengan pantek, paku atau lem. Untyuk listplank sambungannya
harus menggunakan sambungan ekor burung.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Sebelum melakukan pemasangan atap, terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2). Kontraktor harus mengajukan brosur dari pabrik yang
bersangkutan mengenai tata cara pemasangan kepada Direksi.
Kontraktor wajib mengikuti petunjuk dari pabrik mengenai tata
cara pemasangan /pelaksanaan, berikut kelengkapan-
kelengkapannya.
3). Hasil pemasangan harus datar dengan kelandaian yang cukup agar
tidak terjadi kebocoran, dan pada prinsipnya pemasangan harus
disetujui oleh Direksi.
4). Sambungan rapat untuk atap, talang dan sebagainya dilakukan
dengan sealant karet silicon yang netral dan alat pengunci mekanis.
5). Tumpangan yang benar adalah apabila sisi yang berparit ditutup
dengan sisi yang tanpa parit.
PEKERJAAN PLAFOND
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Pemasangan plafond baru boleh dilaksanakan setelah semua
peralatan yang terdapat di dalam plafond (kabel-kabel, pipa-pipa,
ducting, alat penggantung dan penguat plafond) siap/selesai
dikerjakan
2). Penggantung (rangka) plafond harus dibuat sedemikian rupa
sehingga diperoleh bidang plafond yang rata, datar dan tidak
melengkung. Penggantung plafond dari kayu meranti dengan
ukuran sesuai gambar. Pemasangan plafond harus rata. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi :
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
> Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian
partisi yang harus disangga oleh rangka plafond,
> Kemungkinan dibuatnya lubang untuk pemeriksaan,
> Kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung,
sehingga plafond menjadi bergelombang karenanya.
> Kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
plafond di luar bangunan. Kontraktor wajib membuat shop
drawing yang memperlihatkan pola, sistem ukuran-ukuran
yang sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagainya.
3). Pemasangan dengan rangka dari kayu meranti merah kualitas baik
dengan ukuran dan pola seperti pada gambar rencana. Setelah
dipasang permukaan harus benar-benar rata, horizontal, tidak
bergelombang. Hasil pemasangan harus disetujui oleh Pengawas
Lapangan/Direksi. Finishing plafond dicat dengan menggunakan
cat tembok, setara Paragon. Pada pertemuan antara plafond dan
tembok, ditutup dengan list gypsum.
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Pekerjaan lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan bahan lapisan-lapisan pada dinding
selesai dikerjakan, atau telah mendapat izin dari direksi.
2). Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan
membesrihkan semua permukaan yang akan dipasang bahan
lapisan lantai dari berbagai macam kotoran dan mengadakan
pengecekan terhadap peil lantai, kemiringan serta pemasangan
semua pipa-pipa, saluran dan sebgainya harus dilaksanakan
dengan baik.
3). Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman dalam bidang tersebut dengan persetujuan direksi
lapangan.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
4). Bahan-bahan adaukan adukan, semen, pasir dan air yang dalam
segala hal harus memenuhi persyaratan yang diuraikan pada
pekerjaan beton.
5). Untuk lantai pasangan dilakukan dengan 1pc : 3psr hingga
melekat kuat dan tidak ada bagian yang kosong (keropos) pada
permukaan lantai.
6). Naad sebesar 3mm diisi dengan semen yang warnanya sama
dengan bahan keramik. Harus diperoleh naad yang rata, tidak
bergelombang dan saling tegak lurus. Pemotongan bahan keramik
harus dilakukan dengan menggunakan mesin potong.
7). Pemborong wajib untuk mengajukan contoh – contoh tegal
keramik yang akan digunakan, untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan.
8). Pasangan tegal keramik dan plint harus meghasilkan bidang yang
betul – betul rata bebas dari retak – retak, goyang, dan nat yang
lurus.
9). Setelah kedudukan pada tempatnya secara kokoh, lantai dan
dinding disiar dengan saus semen yang sewarna, sehingga saus
semen mengisi celah / sambungan tersebut.
10).Penyelesaian tegal pada tempat – tempat tertentu, harus betul –
betul rapi, misalnya pada tepi lubang pintu, peil yang ketinggian
lantainya berbeda dan sebagainya. Sedangkan pertemuan sudut
keramik, dengan keramik harus dipinggul, sehingga mendapatkan
hasil yang betul – betul rapi
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN KUNCI
Kunci
1) Persyaratan Bahan.
Semua perlengkapan kunci dipakai produksi dalam negeri atau
setara Yalle. Bentuk dan warna akan ditentukan kemudian oleh
Direksi. Semua kunci harus dilengkapi dengan minimum 2 (dua)
anak kunci.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
2) Pelaksanaan.
Pemasangan kunci harus rapi, lurus dan sama tingginya (tinggi
handle 95 cm dari lantai). Sekrup-sekrup harus tertanam rapi pada
daun pintu, dan tidak merusak daun pintu maupun bahan kunci
sendiri. Pemasangan yang tidak rapi dan menimbulkan cacat-cacat
harus diperbaiki dan diganti atas biaya Kontraktor.
Engsel
Engsel yang dipakai adalah engsel kupu-kupu/H, dipasang tidak lebih
dari 28 cm dari tepi atas/bawah daun pintu. Setiap daun pintu harus
memakai 3 buah engsel dengan ukuran minimal 10 cm dan
mempunyai ring nylon. Bahan engsel terbuat dari kuningan dengan
merk Kend atau setara. Pemasangan sekrup-sekrup harus benar-benar
tegak lurus. Pemasangan engsel tidak boleh merusak kusen atau
engsel itu sendiri.
PEKERJAAN PENGECATAN
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Pekerjaan pengecetan dilaksanakan setelah pemasangan plafond
2). Pengecetan Dinding harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut :
> Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui
oleh Direksi.
> Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagian yang
kotor dibersihkan.
> Dinding/bagian yang akan dicat kering dan tidak berdebu.
> Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada
dinding/bagian yang akan dicat.
> Mengecet dinding 2 (Dua) Kali sehingga menghasilkan bidang
pengecetan yang merata sama dan tidak terdapat belang-
belang atau noda-noda mengelupas.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
> Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga
yang cukup ahli dan berpengalaman dan mengikuti semua
petunjuk dari pabrik pembuat cat yang bersangkutan.
> Pengecatan dilakukan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam NI-4. Cat yang digunakan
harus berada dalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak
pecah/bocor dan mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Warna cat akan ditentukan kemudian.
3). Pengecetan Plafond harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut :
> Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
> Mengecat palafond 2 (Dua) Kali sehingga menghasilkan
bidang pengecetan yang merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda yang mengelupas.
> Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah).
> Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya
perbaikan pekerjaan pada bidang yang akan dicat.
> Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak, dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi
mutu pengecatan.
> Seluruh bidang pengecatan diplamir dahulu sebelum dilapisi
cat dasar, bahan plamir dari produksi yang sama dengan
bahan catnya. Pengecatan dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Direksi serta pekerjaan instalasi didalam
plafond telah selesai dilaksanakan dengan sempurna.
> Hasil pengecatan harus baik, warna dan pola texture merata,
tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus
dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
> Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan
dalam pelaksanaan dan perawatan/kebersihan pekerjaan
sampai penyerahan pekerjaan. Bila terjadi ketidaksanggupan
dalam pelaksanaan atau kerusakan, Kontraktor harus
memperbaiki/menggantinya dengan bahan yang sama
mutunya tanpa adanya tambahan biaya
PEKERJAAN PENGECATAN KILAP
Persyaratan Pelaksanaan.
1). Cat Kilap harus diaduk sebelum dan selama pengecatan, bila tidak
dialakukan pewarna akan mengendap dan akan menghasilkan
warna yang tidak rata dan mengurangi perlindungan pada kayu.
2). Permukaan yang akan dicat harus bersih dari debu dan kotoran.
3). Kelebihan cat dipermukaan harus disebarkan lagi setelah
pengeringan selama 5-10 menit, tergantung dari kadar
penyerapan, kondisi pengeringan dan warna yang diinginkan.
4). Kadar lembab kayu sebaiknya dibawah 2 %> Disarankan untuk
menggunakan cat kilap setara Avian atau semacamnya.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur
yang telah meiliki surat izin (PAS) Instalatur golongan A dari PLN
setempat, dan meiliki SIKA (Surat Izin Kerja) instalasi listrik yang masih
berlaku, serta Anggota AKLI setempat.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemasangan
dan perletakan peralatan, perlengkapan dan bahan yang disebutkan
dalam gambar atau RKS ini, serta melaksanakan pengujian sehingga
sistim elektrikal secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
1) Lingkup pekerjaan tersebut terdiri dari :
> Penyambuangan daya listrik dari PLN
a). Pengadaan dan pemasangan sistem penerangan secara
lengkap didalam ataupun diluar gedung, termasuk
didalamnya pengkabelan, titik nyala lampu TL, lampu
Pijar, Saklar dan seluruh stop kontak serta instalasi untuk
peralatanperalatan yang membutuhkan tenaga listrik.
> Pengadaan dan pemasangan sistim pentanahan
a). Pengadaan dan pemasangan peralatan bantu, baik yang
disebutkan dalam RKS dan gambar, namun secara teknis
diperlukan untuk memperoleh suatu sistim yang
sempurna, aman, siap pakai dan handal.
b). Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian dan
pengesahan seluruh instalasi listrik yang terpasang oleh
instalatur yang berwenang/PLN setempat.
c). Menyediakan gambar instalasi yang terpasang, surat
jaminan instalasi dalam rangkap 3 (tiga).
> Pengkabelan.
a). Instalasi titik lampau dan stop kontak digunakan jenis
kabel NYA 2,5 mm2. Kabel yang digunakan setara dengan
produk Kabelindo atau Supreme.
b). Pemasangan dan ukuran serta jenis kabel yang digunakan
harus sesuai gambar.
c). Tidak diperkenankan mengganti jenis, ukuran dan jumlah
terkecuali atas persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan.
> Pelindung/Konduit
a). Untuk pelindung kabel yang tertanam dalam tembok
digunakan pipa konduit dengan ukuran diameter pipa
minimum 1 x 5 diameter kabel atau sesuai dengan
gambar.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT
b). Harus dilengkapi dengan peralatan bantu yang sesuai dan
dipasang dengan cara yang benar.
d). Penggantian merk harus dengan persetujuan konsultan
perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan/Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH BARU SMPN 2 KRAYAN BARAT