| 0950152603723000 | Rp 695,637,000 | |
| 0869615948723000 | - | |
| 0930018171723000 | - | |
| 0868623638723000 | - | |
| 0752728949723000 | - | |
| 0843519315723000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
1. Nama Organisasi Pengadaan Barang Jasa
a. Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
b. Kuasa Pengguna Anggaran : Hendra Kadang, ST, M.AP
2. Nama Pekerjaan : Revitalisasi Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan
3. Pagu Anggaran : Rp. 710.000.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Rupiah)
4. Latar Belakang :
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
b. Gambaran Umum
Peningkatan sarana prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan merupakan salah satu
aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat.
Ketercukupan sarana pelayanan menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk
bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu perkantoran pemerintah.
Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nunukan melakukan inovasi
dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu dengan pemenuhan sarana prasarana
Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
APBD II Kabupaten menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam
menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana tersebut.
5. Uraian Singkat Pekerjaan