| 0950152603723000 | Rp 563,469,300 | |
| 0022508519723000 | - | |
| 0869615948723000 | - | |
| 0930018171723000 | - | |
| 0023746639728000 | - | |
| 0752728949723000 | - | |
| 0868623638723000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHAB RUANG SIDANG PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
Lokasi : Kec. Nunukan Selatan
1. LATAR BELAKANG :
Peningkatan sarana prasarana Kantor Pengadilan Negeri Nunkan merupakan salah
satu aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat.
Ketercukupan sarana pelayanan menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk
bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu perkatoran;
Kementerian Kehakiman dalam hal ini Pengadilan Negeri Nunukan melakukan inovasi
dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu dengan pemenuhan sarana
prasarana Kantor Pengadilan Negeri Nunukan;
APBD II Kabupaten menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam
menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana tersebut.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan Sarana Prasarana Pengadilan Negeri Nunukan.
b. Tujuan
Peningkatan pelayanan, ketertiban dan kelancaran dalam ruang sidang
Pengadilan Negeri Nunukan.
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi
terlaksananya Pekerjaan Rehab Ruang Sidang Pengadilan Negeri Nunukan Kec.
Nunukan Selatan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender