| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0432564441723000 | Rp 199,300,500 | 72.4 | 77.92 | - | |
Awasi Bersama Consultant | 06*0**8****28**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
Teduran Mas Consulting Engineer's | 04*3**6****23**0 | - | - | - | - |
| 0017415662727000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN MALL PELAYANAN PUBLIK DPMPTSP
KAB. NUNUKAN LOKASI KEC. NUNUKAN SELATAN
1. LATAR BELAKANG :
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Nunukan
merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal
dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu bagi publik di Kab.
Nunukan. Berfungsi merumuskan kebijakan, rencana strategis sesuai dengan visi
dan misi Bupati Nunukan, perijinan dan kegiatan pendukung menyelenggarakan
pelaporan pelaksanaan program. Pada DPMPTSP terdapat Bidang Sistem
Informasi, Monitoring Dan Evaluasi Perizinan (SIMONEV) sebagai unit kerja
pendukung.
Oleh karena itu PEMDA Nunukan akan merencanakan DED Pembangunan Mall
Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Nunukan sebagai dasar dalam
pelaksanaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Nunukan
Sehubungan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan telah
mengalokasikan dana pada Dana APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran
2024 untuk Perencanaa Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP
Kabupaten Nunukan yang menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan sesuai perencanaan
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah adanya DED Perencanaan
Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kab. Nunkan sebagai dasar dalam mewujutkan
terselenggaranya Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kab. Nunukan
b. Tujuan
1. Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan publik yang memadai,
nyaman, aman agar para ASN DPMPTSP lebih berkonsentrasi dalam
melakukan aktvitas pelayanan kepada masyarakat Kab. Nnukan
2. Terciptanya kesan yang baik tentang DPMPTSP Kab. Nunukan saat
masyarakat atau pegawai pemerintah lainnya berkunjung ke Kantor
DPMPTSP Kab. Nunukan
3. TARGET/SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi :
terlaksananya Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik
Kabupaten Nunukan Kec. Nunukan Selatan
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 (Enam Puluh) hari
kalender.
5. Detail Spesifikasi ada pada soft copi