Perencanaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik Dpmptsp Kabupaten Nunukan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3856338
Date: 24 April 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Nunukan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,800,000
Winner (Pemenang): PT Tirta Persada Konsultan
NPWP: 432564441723000
RUP Code: 47083459
Work Location: Kec. Nunukan Selatan - Nunukan (Kab.)
Participants: 5
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0432564441723000Rp 199,300,50072.477.92-
Awasi Bersama Consultant
06*0**8****28**0---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Teduran Mas Consulting Engineer's
04*3**6****23**0----
0017415662727000----
0415608280541000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
     PERENCANAAN PEMBANGUNAN MALL PELAYANAN PUBLIK DPMPTSP              
                                                                        
            KAB. NUNUKAN LOKASI KEC. NUNUKAN SELATAN                    
                                                                        
1. LATAR BELAKANG :                                                     
      Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Nunukan
   merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal 
   dan menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu bagi publik di Kab.
   Nunukan. Berfungsi merumuskan kebijakan, rencana strategis sesuai dengan visi
   dan misi Bupati Nunukan, perijinan dan kegiatan pendukung menyelenggarakan
                                                                        
   pelaporan pelaksanaan program. Pada DPMPTSP terdapat Bidang Sistem   
   Informasi, Monitoring Dan Evaluasi Perizinan (SIMONEV) sebagai unit kerja
   pendukung.                                                           
   Oleh karena itu PEMDA Nunukan akan merencanakan DED Pembangunan Mall 
   Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Nunukan sebagai dasar dalam       
   pelaksanaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Nunukan
   Sehubungan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan telah
   mengalokasikan dana pada Dana APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran  
   2024 untuk Perencanaa Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP      
   Kabupaten Nunukan yang menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan kegiatan
   pembangunan sesuai perencanaan                                       
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   a. Maksud                                                            
                                                                        
     Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah adanya DED Perencanaan
     Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kab. Nunkan sebagai dasar dalam mewujutkan
     terselenggaranya Pembangunan Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kab. Nunukan
   b. Tujuan                                                            
     1. Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan publik yang memadai, 
        nyaman, aman agar para ASN DPMPTSP lebih berkonsentrasi dalam   
        melakukan aktvitas pelayanan kepada masyarakat Kab. Nnukan      
     2. Terciptanya kesan yang baik tentang DPMPTSP Kab. Nunukan saat   
        masyarakat atau pegawai pemerintah lainnya berkunjung ke Kantor 
        DPMPTSP Kab. Nunukan                                            
                                                                        
3. TARGET/SASARAN                                                       
   Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi :
   terlaksananya Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik
   Kabupaten Nunukan Kec. Nunukan Selatan                               
                                                                        
                                                                        
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                             
   Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 60 (Enam Puluh) hari
   kalender.                                                            
                                                                        
 5. Detail Spesifikasi ada pada soft copi
Tenders also won by PT Tirta Persada Konsultan